Skripsi Perbankan Syariah 1

Wednesday, March 28, 2012


Pelaksanaan Monitoring Pembiayaan Murobahah di PT. BMI TBK.. Cabang Kediri.


BAB I
PENDAHULUAN

A.  LATAR BELAKANG
Dalam upaya mencapai tujuan pembangunan yang dilakukan, baik kebijakan fiskal maupun kebijakan moneter yang dilakukan oleh pemerintah yaitu di bidang perbankan.Bank sebagai badan usaha yang berorientasi pada pencapaian keuntungan (Profit Oriented) dan pemerintah sebagai agent of diploma yang memberikan kesempatan bagi pihak-pihak yang berkeinginan menghimpun sebuah usaha yang berawal dari masyarakat dan melepaskan kembali ke masyarakat yang berupa pembiayaan atau pembiayaan. Adapun jenis bank yang berkembang di Indonesia dewasa ini ada dua jenis bank yaitu Bank Syari’ah dan Bank Konvensional. Bank Syari’ah adalah salah satu bank umum yang berkembang di Indonesia yang ikut memberikan dukungan dalam pembangunan ekonomi di Indonesia melalui pembiayaan kepada nasabah dan memberi fasilitas jasa-jasa perbankan untuk menunjang aktifitas ekonomi rakyat.[1] Namun, sistem yang ditawarkan kedua bank tersebut dalam prinsipnya berbeda. Bank konvensional lebih bersifat profit oriented, sedangkan bank syariah lebih bersifat kemitraan, yaitu cara-cara bagi profit dan resiko dengan tujuan mewujudkan kegiatan ekonomi yang lebih adil dan lebih transparan. Dengan berkembangnya  bank syariah dewasa ini, diharapkan mampu membunuh wabah penyakit negative spirit (Keuntungan minus) dari dunia perbankan dan diharapkan menghapus sampai ke akar-akarnya.
Hal ini diperkuat oleh desakan sebagian warga muslim yang menganggap bahwa bunga bank itu riba atau masalah mutasyabihat (Masalah yang masih samar).[2] Dari permasalahan ini timbul gagasan untuk segera mendirikan sebuah lembaga keuangan yang berbasis syariah atau bank syariah.Bank syariah adalah bank umum yang mulai dikaji oleh MUI pada tahun 1980. Akan tetapi realisasinya baru pada tahun 1992 dan bank syariah yang pertama kali lahir di Indonesia adalah bank muamalat Indonesia. Hal ini juga  didukung oleh undang-undang No.10 tahun 1998  tentang diperbolehkannya beroperasinya bank syariah di Indonesia. Yang mana bank syariah beroperasi dengan menawarkan produk-produk pembiayaan murobahah atau jual beli barang dengan harga asal dan ditambah dengan margin keuntungan yang telah disepakati bersama .Pembelian ini memudahkan para nasabah tidak membayar secara kontan.Dalam pengelolaan pembiayaan pihak bank dalam pengontrolannya menggunakan rumus 5 C yaitu charakter, capital, capasitas, control dan condition sebagai upaya untuk meminimalisir terjadinya pembiayaan bermasalah.[3] Antara pembiayaan dan debitur biasanya menyepakati perikatan sebagaimana sistem pengangsurannya. Apabila pembiayaan murobahah tidak menentukan tingkat suku bunga. Hal ini biasanya berakibat pada peluang terjadinya resiko pengembalian pembiayaan yang lebih besar.  Untuk itu perlu strategi mengantipasinya. Salah satu alat yang tepat dan efektif dalam menangani masalah pembiayaan, yaitu melaksanakan fungsi pengawasan dengan baik.
Adapun factor-faktor penyebab terjadinya pembiayaan macet antara lain:
1.       Kurangnya pengawasan internal
2.       kurangnya informasi calon nasabah
3.       Kurangnya analisa pembiayaan
4.       Tidak adanya I’tikad baik dari nasabah
Dengan adanya pengawasan yang baik dari pihak bank, maka tingkat resiko pengembalian pembiayaan atau angsuran akan lebih ringan yang disebabkan oleh hal-hal yang dikemukakan diatas. Dan apabila terdapat hal-hal yang tidak diinginkan maka setidaknya akan mampu di antisipasi pihak bank sebab masing-masing pihak akan bertanggung jawab terhadap ketentuan-ketentuan yang telah disepakati bersama.
Dari uraian diatas penulis mengambil sebuah obyek penelitian sebagai judul skripsi yaitu Pelaksanaan Monitoring Pembiayaan Murobahah di PT. BMI TBK.. Cabang Kediri.

B. RUMUSAN MASALAH
1.  Bagaimana prosedur pembiayaan murobahah di PT.BMI TBK. Cabang Kediri?
    2. Bagaimana pengawasan yang dilakukan di PT.BMI TBK. Cabang Kediri untuk mengantisipasi pembiayaan macet?
3. Bagaimana tingkat pengembaliaan pembiayaan murobahah di PT.BMI TBK. Cabang Kediri?

C. TUJUAN PENELITIAN
1. Untuk mengetahui prosedur pembiayaan murobahah di PT.BMI TBK. Cabang Kediri.
2.  Untuk mengetahui sistem pengawasan yang diterapkan di PT.BMI TBK. Cabang Kediri guna mengantisipasi pengembalian pembiayaan.
3.  Untuk mengetahui tingkat pengembalian pembiayaan murobahah di PT.BMI TBK. Cabang Kediri.

D. KEGUNAAN PENELITIAN
Adapun kegunaan penelitian adalah sebagai berikut:
A. Bagi penulis
1. Sebagai pengalaman bagi penulis dalam mengembangkan di bidang ekonomi Islam atau bank syari’ah.
2. Untuk mengetahui sejauh mana sinkronisasi operasional pembiayaan murobhah dan kenyataan riil dilapangan. Sebagai catatan khusus bagi penulis mengenai kasus-kasus pembiayaan di BMI Cabang Kediri.
B. Bagi almamater
1. Dapat dijadikan referensi penelitian di jurusan syari’ah khususnya bagi program ekonomi Islam di STAINKediri.
2. Dapat dijadikan sebagai rujukan mahasiswa ekonomi Islam selanjutnya apabila ingin meneliti permasalahan pembiayaan murobahah dengan kasus yang berbeda.
C. Bagi perusahaan
1. Dapat dijadikan bahan pertimbangan di PT. BMI Cabang Kediri dalam menganalisa calon nasabah yang dibiayai agar lebih selektif dan lebih berhati-hati.
2. Dapat dijadikan masukan-masukan di PT. BMI Cabang Kediri untuk mengevaluasi tingkat pembiayaan dimasa-masa yang akan dating.
3. Dapat dijadikan materi baru apakah pelaksanaan sudah berjalan dengan baik atau belum dalam penerapan pembiayaan.

E. BATASAN MASALAH
Dalam penelitian ini, penulis melakukan pembatasan masalah supaya obyek penelitian lebih terfokus atau terarah dan tidak terjebak pada wilayah-wilayah penelitian yang lain. Untuk itu penulis hanya membatasi masalah penelitian ini dalam wilayah proses pembiayaan murobahah yang difokuskan pada pengawasannya dan hanya berlaku di PT. BMI TBK. Cabang Kediri.   






BAB II
LANDASAN TEORI

A.    BANK SYARI”AH
1.      Pengertian Bank Syari'ah
Pengertian bank menurut UU No 7 tahun 1992 adalah badan usaha yang menghimpun dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.[4] Istilah Bank dalam literatur Islam tidak dikenal. Suatu lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali ke masyarakat, dalam literature islam dikenal dengan istilah baitul mal atau baitul tamwil. Istilah lain yang digunakan untuk sebutan Bank Islam adalah Bank Syari'ah. Secara akademik istilah Islam dan syariah berbeda, namun secara teknis untuk penyebutan bank Islam dan Bank Syari'ah mempunyai pengertian yang sama.
Dalam RUU No 10 Tahun 1998 disebutkan bahwa Bank Umum merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syari'ah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu litas pembayaran. Lebih lanjut dijelaskan bahwa prinsip syari'ah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk menyimpannya, pembiayaan atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syari'ah. Berdasarkan rumusan masalah tersebut, Bank Syari'ah berarti bank yang tata cara operasionalnya didasari dengan tatacara Islam yang mengacu kepada ketentuan alquran dan al hadist.
2.      Tujuan Perbankan Syari'ah
Ada beberapa tujuan dari perbankan Islam. Diantara para ilmuwan dan para professional Muslim berbeda pendapat mengenai tujuan tersebut.[5]
Menurut Handbook of Islamic Banking, perbankan Islam ialah menyediakan fasilitas keuangan dengan cara mengupayakan instrument-instrumen keuangan (Finansial Instrumen) yang sesuai denga ketentuan dan norma syari'ah. Menurut  Handbook of Islamic Banking, bank Islam berbeda dengan bank konvensional dilihat dari segi partisipasinya yang aktif dalam proses pengembangan sosial ekonomi negara-negara Islam yang dikemukakan dalam buku itu, perbankan Islam bukan ditujukan terutama untuk memaksimalkan keuntungannya sebagaimana halnya sistem perbankan yang berdsarkan bunga, melainkan untuk memberikan keuntungan sosial ekonomi bagi orang-orang muslim. Dalam buku yang berjudul Toward a Just Monetary System, Muhammad Umar Kapra mengemukakan bahwa suatu dimensi kesejahteraan sosial dapat dikenal pada suatu pembiayaan bank. Pembiayaan bank Islam harus disediakan untuk meningkatkan kesempatan kerja dan kesejahteraan ekonomi sesuai dengan nilai-nilai Islam. Usaha yang sungguh-sungguh yang harus dilakukan untuk memastikan bahwa pembiayaan yang dilakukan bank-bank Islam tidak akan meningkatkan konsentrasi kekayaan atau meningkatkan konsumsi meskipun sistem Islam telah memiliki pencegahan untuk menangani masalah ini. Pembiayaan tersebut harus dapat dinikmati oleh pengusaha sebanyak-banyaknya  yang bergerak dibidang industri pertanian dan perdagangan untuk menunjang kesempatan kerja dan menunjang produksi dan distribusi barang-barang dan jasa-jasa untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri maupun ekspor.
Para banker Muslim beranggapan bahwa peranan bank Islam semata-mata komersial berdasarkan pada instrumen-instrumen keuangan yang bebas bunga dan ditunjukkan untuk mengjasilkan keuangan finansial. Dengan kata lain para banker muslim tidak beranggapan bahwa suatu bank Islam adalah suatu lembaga sosial,  dalam suatu wawancara yang dilakukan oleh Kazarian, Dr Abdul Halim Ismail, manajer bank Islam Malaysia berhaj, mengemukakan, “sebagaimana bisnis muslim yang patuh, tujuan saya sebagai manajer dari bank tersebut (bank Malaysia Berhaj)[6] adalah semata-mata mengupayakan setinggi mungkin keuntungan tanpa menggunakan instrumen-instrumen yang berdasarkan bunga.
3.      Ciri Bank Syari'ah
Bank Syari'ah mempunyai ciri yang berbeda dengan bank konvensional. cirri-ciri ini bersifat Universal dan kualitatif, artinya Bank Syari'ah beroperasi dimana harus memenuhi ciri-ciri tersebut.[7]
a.         Beban biaya yang telah disepakati pada waktu akad perjanjian diwujudkan dalam bentuk jumlah nominal yang besarnyan tidak kaku dan dapat ditawar dalam batas yang wajar.
b.        Penggunaan prosentasi dalam hal kewajiban untuk melakukan pembayaran selalu dihindarkan. Karena prosentase bersifat melekat pada sisa hutang meskipun utang bada batas waktu perjanjian telah berakhir.
c.         Didalam kontrak pembiayaan proyek bank tidak menetapkan perhitungan berdasarkan keuntungan yang pasti (Fiset Return) yang ditetapkan dimuka. Bank Syari'ah menerapkan system berdasarkan atas modal untuk jenis kontark al mudharabah dan al musyarakah dengan system bagi hasil (Profit and losery) yang tergantung pada besarnya keuntungan. Sedangkan penetapan keuntungan dimuka ditetapkan pada kontrak jual beli melalui pembiayaan pemilkikan barang (al murabahah dan al bai’u bithaman ajil, sewa guna usaha (al ijarah), serta kemungkinan rugi dari kontrak tersebut amat sedikit.
d.        Pegarahan dana masyarakat dalam bentuk deposito atau tabungan oleh penyimpan dianggap sebagai titipan (al-wadi’ah) sedangkan bagi bank dianggap sebagai titipan yang diamanatkan sebagai pernyataan dana pada proyek yang dibiayai oleh bank sesuai dengan prinsip-prinsip syari'ah hingga kepada penyimpan tidak dijanjikan imbalan yang pasti (fixed return). Bentuk yang lain yaitu giro dianggap sebagai titipan murni (al-wadiah) karena sewaktu-waktu dapat ditarik kembali dan dapat dikenai biaya penitipan.
e.         Bank Syari'ah tidak menerapkan jual beli atau sewa-menyewa uang dari mata uang yang sama dan transaksinya itu dapat menghasilkan keuntungan. Jadi mata uang itu dalam memberikan pinjaman pada umumnya tidak dalam bentuk tunai melainkan dalam bentuk pembiayaan pengadaan barang selama pembiayaan, barang tersebut milik bank.
f.         Adanya dewan syari'ah yang bertugas mengawasi bank dari sudut syari'ah.
g.        Bank Syari'ah selalu menggunakan istilah-istilah dari bahasa arab dimana istilah tersebut tercantum dalam fiqih Islam
h.        Adanya produk khusus yaitu pembiayaan tanpa beban murni yang bersifat social, dimana nasabah tidak berkewajiban untuk mengembalikan pembiayaan (al-qordul hasal)
i.          Fungsi lembaga bank juga mempunyai fungsi amanah yang artinya berkewajiban menjaga dan bertanggung jawab atas keamanan dana yang telah dititipkan dan siap sewaktu-waktu apabila dana ditarik kembali sesuai dengan perjanjian.
Selain karakteristik diatas, Bank Syari'ah mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
a.          Dalam Bank Syari'ah hubungan bank dengan nasabah adalah hubungan kontrak (akad) antara investor pemilik dana (shohibul maal) dengn investor pengelola dana (mudharib) bekerja sama untuk melakukan kerjasama untuk yang produktif dan sebagai keuntungan dibagi secara adil (mutual invesment relationship). Dengan demikian dapat terhindar hubungan eskploitatif antara bank dengan nasabah atau sebaliknya antara nasabah dengan bank.
b.         Adanya larangan-larangan kegiatan usaha tertentu oleh Bank Syari'ah yang bertujuan untuk menciptakan kegiatan perekonomian yang produktif (larangan menumpuk harta benda (sumber daya alam) yang dikuasai sebagian kecil masyarakat dan tidak produktif, menciptakan perekonomian yang adil (konsep usaha bagi hasil dan bagi resiko) serta menjaga lingkungan dan menjunjung tinggi moral (larangan untuk proyek yang merusak lingkungan dan tidak sesuai dengan nilai moral seperti miniman keras, sarana judi dan lain-lain.
c.          Kegiatan uasaha Bank Syari'ah lebih variatif disbanding bank konvensional, yaitu bagi hasil sistem jual beli, sistem sewa beli serta menyediakan jasa lain sepanjang tidak bertentangan dengan nilai dan prinsip-prinsip syari’ah. [8]  

B. PEMBIAYAAN MUROBAHAH
 І.     Pengertian Pembiayaan Murobahah
Ada beberapa bentuk jual beli yang diperbolehkan dalam Islam. Salah satu bentuk jual beli yang diterapkan di lembaga keuangan syariah adalah  yang berbentuk bank dan non bank, yaitu jual beli secara murobahah yang lazim disebut pembiayaan murobahah. Murobahah adalah jasa pembiayaan jual beli barang pada harga asli ditambah dengan keuntungan yang telah disepakati. Dalam murobahah penjual harus memberitahu harga pokok yang ia beli dan menentukjan suatu keuntungan sebagai tambahan.[9] Murobahah dapat dilakukan untuk pembelian secara pemesanan dan biasanya disebut dengan bi’murobahah kepada pemesan, dalam kitab Al-Usman Iman menamai teransaksi ini dengan istilah Al-Amir Al-Bassiri dalam hal ini calon pembeli atau pemesan dapat memesan kepada seseorang untuk membelikan suatu barang yang diinginkannya. Kedua belah pihak membuat kesepakatan mengenai barang tersebut, serta harga asal pembelian yang masih sanggup ditanggung oleh pemesan. Setelah itu, kedua belah pihak juga harus menyepakati beberapa keuntungan yang harus dibayarkan kepada pemesannya. Jika harga jual beli telah ditetapkan dan telah disepakati, maka harga tersebut tidak boleh diubah atau di implementasikan walaupun terjadi kenaikan tingkat suku bungan bank dipasaran. Hal inilah yang membedakan konsep ekonomi Islam dengan konsep ekonomi konvensional. Di mana konsep ekonomi konvensional menetapan imbalan atas pembiayaan atau pembiayaan atau yang diberikan berdasarkan prosentase tertentu (sesuai tingkat suku bunga pasar) dari saldo pembiayaan atau pembiayaan yang dibebankan kepada nasabah yang akan mengikuti pergerakan naik atau turunnya tingkat suku bunga.
                  Skema Pembiayaan Murobahah
 

  
(1)                                                               (1)
                                 


(2)                                                               (2)
Bayar Kewajiban
(4)


      Kirim Barang & Dokumen                                       Terima Barang &Dokumen
                               (3)                                                                          (3a)

Teknis pelaksanan sebagai berikut:
  1. Bank memberikan penbiayaan dalm bentuk barang dengan membeli secara tunai kepada supplier kemuidian menjualnya barang tersebut dengan penbayaran secara angsuaran atau tempo.
  2. Selanjutnya bank menjual barang tersebut kepada nasabahnya dengan harga yang telah disepakati bersama dengan menambah margin keuntungan dengan kesepakatan harga yang disepakati bersama.
  3. Nasabah membayar harga barang dengan cara mengangsurkan dengan cara angsuaran yang telah disepakati jangka waktunya. Dari angsuran kemudian nasabah memungkinkan melakukan pola pembayaran secara bertahap sesuai jangka waktu yang telah disepakati bersama dari angsuran tersebut biasanya pihak bank menaikkan harga bila waktunya semakin lamam dan menurunkan harga bila jangka waktunya lebih pendek dari konsekwensi yang timbul dari jual beli adalah:
(1)   Pembiayaan berkaitan dengan sektor riil kerena harus berupa barang.
(2)   Harga jual sudah ditetapkan diawal dan tidak berubah hingga akad berahir.
(3)   Tidak ada peluang untuk melipatgandakan.
(4)   Tidak ada pinalti atau keterlambatan.
(5)   Pembiayaan hanya menyediakan barang-barang yang di halalkan sesuai dengan rukun dan syarat jual beli.

II. Landasan Hukum syariah
a. Al-Qur’an (Al-Baqarah: 125)
     
Artinya:
Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”

An-Nisa’: 29


Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan dengan cara suka sama suka sesamamu”
b. Al-Hadist
  Dari sohib Arrumi RA bahwa Rasulullah SAW bersabda, tiga hal yang didalamnya terdapat keberkatan: Jual beli yang ditangguhkan, murobahah, dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah untuk dijual belikan. (HR. Ibnu Majah).
c. Ijma’
Umat Islam telah berkonsesus terhadap keabsahan jual beli karena manusia sebagai mahluk sosial selalu membutuhkan apa yang dihasilkan dan dimiliki orang lain. Oleh karena itu jual beli adalah salah satu jalan untuk mendapatkan secara sah.[10]

III. Syarat-Syarat Murobahah
Syarat-syarat murobahah adalah sebagai berikut:
a.  Penjual memberitahu modal pada nasabah
b.  Kontrak pertama harus syah sesuai rukun yang ditetapkan.
c.  Kontrak harus bebas dari Riba
d. Penjual harus menjelaskan kepada pembeli bila terjadi cacat atas barang sesudah pembelian.
e.  Penjual harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian misalnya, pembelian dilakukan secara hutang.secara prinsip jika syarat didalamnya (a), (d) atau (e) tidak dipenuhi, maka pembeli memiliki pilihan:
a. Melanjutkan pembelian seperti apa adanya
b. Kembali kepada penjual dan mengatakan ketidaksetujuannya atas barang yang tidak dijual.
c.  Membatalkan kontrak
Jual beli secara murobahah diatas hanya untuk barang atau produk yang telah dikuasai dan dimiliki oleh penjual pada waktu bernegoisasi pada waktu melakukan kontrak.Bila dari produk tersebut tidak dimiliki penjual,system yang digunakan adalah murobahah kepada pemesan pembelian (Murobahah KPP),hal ini dinamakan karena sipenjual semata-mata menyediaakan barang untuk memenuhi sipembeli yang memesannya,.
IV. Manfaat dan Resiko Pembiayaan Murobahah
Sesuai dengan sifat bisnis (tijaroh), transaksi al-murobahah memiliki beberapa  manfaat, demikian juga resiko yang harus disepakati.
Pembiayaan murobahah memberikan banyak manfaat kepada bank syari’ah ataupun nasabahnya.Salah satu manfaat yang diperoleh bank adalah,adanya keuntungan dari selisih harga beli dari penjual dengan harga jual kepada nasabah.selain itu system pembiayaan sangat sederhana dan memudahkan penanganan administrasi bank syari’ah.Diantara kemungkinan resiko yang harus diantisipasi antara lain:
a.   Default atau pelalaian: Nasabah sengaja tidak membayar angsuran.
b. Fluktuasi harga komparatif.ini terjadi bila harga dipasar naik setelah bank membelinya untuk nasabah, Bank tidak bisa mengubah harga jual beli tersebut.
c.  Penolakan nasabah: Barang yang dikirim bisa saja ditolak oleh nasabah karena berbagai sebab.Bisa jadi karena rusak dalam perjalanan hingga nasabah tidak mau menerimanya.Karena itu, sebaiknya dilindungi oleh asuransi.Kemungkinan lain karena nasabah masih spesifikasi barang tersebut berbeda dengan yang ia pesan.Bila Bank telah menangani kontrak pembeli dengan penjualnya, barang tersebut akan menjadi milik bank.Denag demikian,Bank mempunyai resiko untuk menjualnya kepada pihak lain.
d. Jual Beli: Karena pembiayaan murobahah bersifat jual beli dengan utang maka ketika kontrak ditandatangani,barang tersebut menjadi milik nasabah.Naabah bebas melakukan apapun terhadap asset miliknya tersebut,termasuk penjualnya.Jika terjadi demikian resiko untuk Default akan besar.

V. Kaidah dan Hal-hal Yang Berhubungan Dengan Murobahah
Kaidah dan hal-hal yang berhubungan dengan murobahah antara lain:
a.  Ia harus digunakan untuk barang yang halal
b.  Biaya actual dari barang yang akan diperjual belikan harus diketahui oleh pembeli.
c. Harus ada kesepakatan kedua belahpihak (Penjual dan Pembeli).Atas harga jual yang termasuk didalamnya harga pokok penjualan.(Cost Of Goods Sold) dan margin keuntunagan.
d. Jika ada perselisihan atas harga pokok penjualan,pembeli mempunyai hak untuk menghentikan dan membatalkan perjanjian.
e.  Jika barang yang dijual tersebut dibeli dari pihak ketiga,maka perjanjian jual beli yang dengan pihak pertama harus sah menurut syariat islam.
f.   Murobahah memegang kedudukan kunci nomor dua setelah prinsip bagi hasil dalam bank Islam,ia dapat diterapkan dalam:
- Pembiayaan perdangan barang
- Pembiayaan penyaluran Letter Of Credit (C/L)
g.  Murobahah akan sangat berguna sekali bagi seseorang yang membutuhkan barang secara mendesak tapi kekurangan dana.Ia meminta pada Bank agar membiayai pembeliaan barang tersebut dan ia bersedia untuk menebusnya saat ia menerima. Harga jual pada pemesan adalah harga beli pokok dan margin keuntungan yang telah disepakati.
Untuk menjaga hal yang tidak diinginkan, kedua belah pihak harus mematuhi ketentuan-ketentuan yang telah disepakati bersama.
Bank        : Harus mengadakan barang yang benar-benar memenuhi pesanan nasabah baik jenis, kualitas atau sifat yang lainnya.
Pemesan  : Apabila barang tersebut telah memenuhi ketentuan dan ia menolak untuk menebusnya maka Bank berhak untuk menentukannya secara hukum.Hal ini merupakan konsesus para yuris muslim peranan telah dianalogikan dengan Dhimmah (Hutang) yang harus ditunaikan.
dalam salah satu buku, sistem dan prosedur operasional bank syariah, mengatakan bahwa semua permohonan untuk fasilitas murobahah harus memenuhi terms of conditions sebagai berikut[11]:
a. Syarat pengajuan permohonan
1. Individu
     a). Minimal berusia 21 tahun
b). Berakal sehat
c)  Tidak berada dalam keadaan pailit
d). Mempunyai integritas pribadi yang baik
2. Perusahaan
a) Bank Islam lebih menyukai badan hukm yang tidak bertentangan dengan syariah dan pemohom mempunyai rekening bank di bank syariah dan cabang-cabangnya.

b) Margin pembiayaan
Bank dapat menyediakan pembiayaan sampai dengan 100% berdasarkan biaya barang yang akan dijualbeli atau biaya kontrak ditempat nasabah,kemudian ditentukan margin atau harga dari selisih harga pokok tersebut sesuai dengan kesepakatan antara bank dan nasabah.
            c) Penetapan harga
Harga jual kepada nasabahadalah hargga beli ditambah dengan margin keuntungan kita.Dan margin keuntungan bank akan ditentukan dari waktu kewaktu.
Harga jual dapat ditentukan oleh pihak bank pada saat permohonan pembiayaan yang disetujui atau pada saat setiap kali mencairkan dana pembiayaan (Untuk modal kerja secara revolving).
            d) Angka waktu pengembaliaan
Waktu pengembalian setiap pembiayaan murobahah tidak lebih kurang dari 1 atau 3 tahun
            e). Cara Pengembalian
Pada saat jatuh tempo nasabah memberikan wewenang pada bank untuk mendebit kewajibannya di rekening bank.
Seorang nasabah yang mempunyai kemampuan ekonomi dilarang menunda penyelesaian utangnya dalam murobahah ini. Bila seorang pemesan menunda penyelesaian utang tersebut bank dapat mengambil prosedur hukum untuk mendapatkan kembali utang itu dan mengklaim kerugian finansial yang diakibatkan penundaan.
Tapi, jika pemesan berhutang dianggap pailit dan gagal menyelesaikan utangnya, karena benar-benar tidak mampu secara ekonomi dan bukan karena lalai sedangkan ia mampu, pembiayaanur harus menunda tagihan hutang sampai ia menjadi sanggup.
            f). Anggunan
Selain dari anggunan barang yang mendapatkan pembiayaan, bank jika perlu dapat meminta anggunan atau garasi.Jenis dan nilainya akan ditentukan oleh bank pada saat menyetujui permohonan pembiayaan.

Aspek Teknis Pembiayaan Murobahah
Dalam prinsip murobahah, bank syariah akan membeli barang atau jasa,lalu menjualnya kepada nasabah dengan mengambil margin keuntunganBank akan memberikan waktu tangguh bayar selama tiga bulan sampai tiga tahun atau jangka waktu yang telah disepakati bersama.
Adapun mekanismenya antara lain:
a. Bank menunjukan nasabahnya sebagai agen pembeli barang yang dimaksud diatas dan bank membayar harga tersebut,pembayaran harga beli hanya sah bila dilengkapi dengan invoice,draft/bill,confirmed delivery order atau dokumen-dokumen sejenis bank harus memastikan bahwa:
- Draft tidak boleh kadaluarsa (Tidak boleh lebih dari 14 hari setelah akad disepakati).
- Pembiayaan ganda (Double Financing) harus dihindari.
b. Pihak bank syari’ah selanjutnya menjual barang ke nasabahnya beserta harga yang telah disepakati bersama,yaitu harga pembeliaan ditambah margin keuntungannya.Dengan pembayaran tangguh tempo atau pembeliaan dengan pembayaran angsuran sesuai dengan kesepakatan bersama.
c. Pada saat murobahah jatuh tempo nasabah membayar kepada bank dengan mendebit rekening koran di bank yang bersangkutan atau clearing ceck (Draft).

C. PENGERTIAN PENGAWASAN
Pengertian pengawasan menurut adalah proses pengamatan pada pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi ntuk menjamin agar supaya semua pekerjaan yang dilakukan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan semula.[12] Sedangkan menurut M. Syarif Subekti adalah kegiatan menager yang mengusahakan agar pekerjaan terlaksana sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dan diatas hasil yang dikehendaki.[13]
Dengan mengamati kedua definisi diatas  dapat dilakukan bahwa pengawasan ialah suatu proses kegiatan yang menetapkan standar yang menggambarkan pekerjaan yang dikehendaki, meneliti hasil yang dicapai, membandingkan pelaksanaan dengan standart untuk mengetahui perbedaan serta penyimpangan. Soekarno dalam bukunya dasar-dasar managemen mengemukakan bahwa tujuan dari pengawasan adalah:
1.   Untuk mengetahui  apakah sesuatu berjalan sesuai rencana
2.  Untuk mengetahui apakah sesuatu dilaksanakan sesuai dengan instruksi  serta azas-azas yang telah di instruksikan.
3.   Untuk mengetahui kesulitan, kelemahan-kelemahan dalam bekerja.
4.        untuk mengetahui apakah berjalan secara efisien
5.        untuk mencari solusi, bila ternyata dijumpai kesulitan, kelemahan-kelemahan atau
       kegagalan-kegagalan kearah perbaikan

D. PENGAWASAN PEMBIAYAAN
Seperti telah diuraikan sebelumnya, salah satu fungsi manajemen yang penting dalam setiap kegiatan usaha yaitu tahap pengawasan. Demikian jga dalam perpembiayaanan karena kegiatan pengawasan adalah merupakan penjagaan dan pengamanan terhjadap suatu kekayaan bank yang disalurkan atau diinvestasikan
kegiatan pengawasan ini jadi lebih penting bila kita ketahui bahwa pembiayaan merupakan kekayaan yang berisiko karena aset tersebut dikuasi oleh luar bank.
1.   Pengawasan pembiayaan dalam arti luas
Pengawasan pembiayaan dalam arti luas meliputi pengawasan sebelum pembiayaan diberikan (steering control), pengawasan pada waktu proses persetujuan pembiayaan (post action control) dan pengawasan setelah pembiayaan diberikan (feedback control) yang dapat dilihat pada gambar berikut ini:                                                     

Gambar 1
Pengawasan pembiayaan dalam arti luas
 



Ø  tingkat kelayakan sektor usaha
Ø  sektor usaha-usaha yang jenuh
Ø  arah usaha bank (mission)
Ø  kelengkapan dokumen permohonan pembiayaan
Ø  akurasi analisa
Ø  kesempurnaan akad perjanjian dan perikatan

Ø  pengawasan administrsi
Ø  pengawasan fisik
Ø  analisa kecenderungan ekonomi
  1. Pengawasan pembiayaan dimuka (stering control)
Pengawasan ini lebih banyak dalam bentuk rekomendasi dari hasil analisis departemen/unit yang menangani riset dan pengembangan suatu usaha bank. Hasil analisis tentang tingkat ranting kelayakan usaha dari perusahaan sejenis dalam insdustri yang sama. Kelompok industri yang sama dengan tingkat IRR yang tinggi, sedang dan rendah. Analisis tentang tingkat kejenuhan sektor usaha tertentu atau industri tertentu baik tingkat kejenuhan secara nasional maupun analisis regional dengan ukuran tingkat kejenuhan lebih tinggi, sedang dan rendah.  Analisis tentang kecendrungan perkembangan ekonomi saat ini, apakah sedang booming krisis atau normal. Selanjutnya, hasil tentang tinggi rendahnya tingkat kemacetan usaha dari berbagai sektor usaha atau industri dalam system ekonomi yang dapat diukur dengan tingklat kemacetan yang tinggi, sedang dan rendah. Kemudian manajemen menetapkan kebijakan tentang arah usaha bank yaitu dari arah penetapan dana dibidang pembiayaan. Hasil analisis diatas menetapkan rekomendasi yang diberikan oleh departemen riset dan pengembangan bank kepada departemen analisa pembiayaan untuk memproses pencairan pendanaan. Selanjutnya para analis dapat melakukan pengawasan pendahuluan sebelum proses analis pembiayaan dilakukan melalui siklus hidup perusahaan, pengecekan daftar pembiayaan macet dan daftar hitam yang diberikan oleh bank sentral.
  1. Pengawasan pembiayaan pada waktu proses analisa (post action control)
Pengawasan pembiayaan merupakan pengawasan administrasi meliputi kelengkapan dan keabsahan dokumen permohonan pembiayaan, akurasi analisis dan kesempurnaan market-market dan perikatan. Pengawasan dapat dilakukan menggunakan cheklist
  1. Pengawasan pada waktu pembiayaan berjalan (Feedback control)
Pengawasan ini meliputi pengawasan administratif, pengawasan fisik terhadap kegiatan usaha debitur di lapangan dan analis kecenderungan ekonomi.
2.    Fokus pengawasan pembiayaan
Pengawasan adalah suatu fungsi manajemen dalam usahanya untuk melakukan penjagaan dan pengamanan atas pengelolaan kekayaan bank yang lebih baik dan efisien, guna untuk menghindari terjadinya penyimpangan-penyimpangan dengan cara mendorong dipatuhinya kebijakan perpembiayaanan yang telah ditetapkan.
Pada tahap pertama pengawasan pembiayaan merupakan upaya dalam penjagaan dan pengamanan harta bank dalam bentuk pembiayaan. Pengertian penjagaan lebih bersifat preventif sedangkan pengamanan lebih bersifat represif, untuk menghindarkan kemungkinan kerugian yang timbul dikemudian hari, pengawasan pembiayaan merupakan pengendalian pembiayaan dalam bentuk managemen control yang meliputi audit financial, audit operasional dan audit manajemen atau kebijakan.
3.    Tujuan pengawasan pembiayaan
Secara rinci tujuan atau sasaran pengawasan pembiayaan dapat dijelaskan sebagai berikut :
a.          untuk menghindari penyelewengan, baik intern maupun ekstern bank dalam mengelola kekayaannya dibidang perpembiayaanan
b.          untuk memastikan kebenaran data dministrsi dibidang perpembiayaanan serta penyusunan dekumentasi perpembiayaanan yang lebih baik.
c.          Untuk memajukan efisiensi dibidang pengelolaan dan terlaksana usaha dibidang perpembiayaanan dan memdorong rencana yang telah ditetapkan.
d.         Untuk meningkatkan kepatuhan terhadap aturany telah ditetapkan dan penggarisan terhadap manual perpembiayaanan dalam pencapaian sasaran seperti yang diatas.
Dari uraian diatas masing-masing tujuan tersebut mempunyai keterkaitan erat anatara satu dengan lainnya, dengan memiliki administrsi perpembiayaanan yang dilakukan secara teliti dan tertib dan benar akan membantu dan memepermudah mengantisipasi bila terjadi penyimpangan atau penyelewengan dikemudian hari.
4.    Ruang lingkup pengawasan
Ruang lingkup  dari pengawasan meliputi :
a.    Pengawasan dalam arti sempit yaitu berupa pengawasan administrative yang mempunyai ruang lingkup ntuk mengetahui kebenaran data.
b.    Pengawasan dalam arti luas yaitu merupakan kegiatan pengendalian dilakukan dalam suatu perusahaan yang dikenal dengan manajemen control yang mempunyai ruang lingkup yang lebih luas dibidang :
-          Financial, didalam pelaksanaannya sering disebut dengan audit
-          Operasional, dalam pelaksanaan disebut dengan operasional audit
-          Manajemen dalam pelaksanaan disebut dengan manajemen audit.
5.     Sarana pengawasan pembiayaan
Sarana pengawasan dalam prepembiayaanan adalah sama dengan administrsi perpembiayaanan namun ditinjau dari sudut pandang yang berbeda. Sarana pengawasan mempunyai tingkatan tertinggi dalam UU perbankan dan kegiatan perdagangan pada umumnya dan khususnya dalam mengatur perpembiayaan.  Tingkat berikutnya keputusan presiden, keputusan menteri dan keputusan gubernur BI untuk mengatur tentang kebijakan manajemen bank agar ketentuan-ketentuan diatas dapat berjalan dengan baik, maka perlu dituangkan dalam bentuk perundang-undangan sebagai berikut:
a.          Perangkiat keras, meliputi sebagai bentuk formulir standar berbagai alat tulis kantor, alat deteksi dokumen palsu, mesin computer, mesin penghitung, feeling cabinet, alat komunikasiu dan alat transporasi dan lain-lain.
b.         Tenaga kerja yang merupakan sumber daya manusia, sebagai tenaga pelaksana dan staf agar perangkat-perangkat keras tersebut dapat berfungsi dengan baik anatara operator dan pengelola
c.          Perangkat lunak agar perangkat keras dan tenaga kerja tersebut berfungsi dengan baik dan terarah, maka perlu adanya aturan main yang disusun secara sistematis yang berlaku  dalam organisasi bank maupaun yang berlaku secara khusus dalam bidang perpembiayaanan
6.    Teknik pengawasan
Dari penjelasan di atas dapat di umpamakan bahwa kegiatan pengawasan pembiayaan adalah ibarat pisau bermata dua, yaitu untuk pengawasan eksteren dan interen
Sedangkan yang dimaksud dengan teknik pengawasan pembiayaan adalah pendekatan-pendekatan yang dapat di pakai menejemen suatu bank dalam melakukan kegiatan pengawasan.[14] Namun mengingat kegiatan perkereditan bersifat kasuistis yaitu masing-masing dibitur mempunyai kasus yang berlainan, maka pendekatan yang akan ditempuh mengikuti pola permasalahan yangm dihadapi oleh masing-masing dibitur dan dilengkapi dengan pengawasan secara menyeluruh. Adapun beberapa teknik pengawasan pembiayaan dijelaskan sebagai berikut:
a.        Adakalanya kegiatan pengawasan keridit ditekankan pada hal-hal yang memerlukan perhatian khusus. Pendekatan hal-hal yang bersifat khusus tersebut, dapat dilakukan dengan menggunakan analisis SWOT.
-  strengths, melakukan analisis atas suatu obyek untuk didevinisikan sebagia hal yang telah baik dan positif dan untuk sementara intensitas pengawasaan dapat dikurangi
-  weaknessis, mengelompokkan hal-hal yang masih lemah atau negative yang ditemui oleh obyek pengawasan.
- oportunis, kelompok ysang memungkinkan untuk dikembangkan, terdapat pada kesempatan untuk maju, adanya potensi yang baik.
-  thrats, adanya pembatasan-pembatasan atau ancaman yang membahayakan kelangsungan perusahaan.
Atas dasar prinsip kontrol, maka sasaran identitas pengawasan dititik beratkan pada hal-hal yang lemah dan yang membehayakan merupakan sasaran perencanaan untuk mrengubah hal-hal yang bresifat potensial menjadi riil.
b.        Pengawasan fisik yaitu perngawasan yang dilakukan dengan mengadakan pemeriksaan secara langsung di tempat kegiatan usaha nasabah (on the sport) tehadap aktifitas usaha yang yengah dilakukan dan atas hal-hal yang telah dilaporkan. Adapun sasaran umum pengasan fisik adalah:
ü personalia dan organisasi
ü atministrasi dan keuangan
ü mesin-mesin peralatan dan proses produksi

ü stok barang dagangan, bahan baku dan barang setengah jadi
ü jaminan pembiayaan
c.        Pengawasan melalui laporan informasi eksteren dan interen yang dikombinasikan, untuk selanjutnya di ambil langkah-langkah pengamanan secara dini bilal terdapat hal-hal atau masalah yang mengarah jkepada timbulnya kerugian bank. Laporan atau informasi interen yang dimaksud meliputi transaksi aktivitas rekening Koran, pembayaran bunga tepat pada waktu, pembayaran angsuran sesuai dengan schedule. Laporan informasi eksteren meliputi posisi kesediaan, laporan aktivitas usaha jual beli laporan keuangan dan laporan penyusutan serta laporan kunjuangan setempat (on the sport).
d.       Pengawasan dalam arti auidit yaitu untuk mengatahuii sejauh mana peklaksanan rencana kerja di bidang pembiayaan yang telah di lakukan. Untuk itu menjemen perlu memerlukan penelitian yang obyektif dan mandiuriguna mengkaji kegiatan dibidang keuangan, atministrasi dan kegiatan oprasional lainnya yang menyangkut bidang perpembiayaanan, sebagia dasar-dasar penyampaian jasa-jasa yang bersifat kontruktif pada pihak menejemen. Adapun kegiatan audit meliputi:
v Financial audit, yaitu audiyt yang bertujuan untuk mengkaji tingkat kewajaran dan kecermatan maupun kebenaran data keuangan untuk memberikan perlindungan atas keamanan harta perusahaan, melakukan evaluasi atas kelayakan internal atau memberi control yang telah diuterapkan apabila telah dianggap mematuhi atau tidak
v Oprasional atau porform audit, yaitu gegiatan penilaian yang sistematis yang dilakukan oleh internal auditor secara independent dan terorientasi untuk masa yang akan datang bagi semua kegiatan yang ada dalam organisasi tersebut. Tujuan audit adalah untuk melakukan perbaikan rencanan kerja bank maupun nilai tingkat pencapaian diri tujuan itu sendiri, kwalitas sumberdaya manusia dalam pengembangannya se4rta peningkatan manfaat yang dapat di terima oleh masyarakat.
v Menejemen audit atau policy audit, penilaian menyeluruh secara sistematis dan independent yang berorientasi kemasa yang akan datyang atas semua kegiatan dibidang perpembiayaanan yang dilakukan oleh manajemen melalui fungsi-fungsinya dan kebijakan dilaksanankan dapat diukur dari tingkat pencapaian tujuan yang telah ditetapkan atau kemampuan dalam meningkatkan perolehan laba bank.

BAB III
METODELOGI PENELITIAN

1.       Pendekatan dan jenis penelitian
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif, yaitu sebagai prosedur penelitian yang menghasilkan data diskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari subyek yang di amati.[15] Pendekatan ini memiliki ciri-ciri antara lain (1) desain penelitian bersifat literatur dan terbuka (2) data penelitian diambil dari latar alami (natural setting); data yang dikumpulkan meliputi data diskriptif dan data reflektif; (4) lebih mementingkan proses daripada hasil; (5) sangat mementingkan makna; (6) sampling dilakukan secara internal yang didasarkan pada subyek yang memiliki informasi paling representatif; (7) anilisis data dilakukan pada saat dan setelah mengumpulkan data; (8) kesimpulan dari penelitian kualitatif dikonfirmasikan dengan informan.[16]
     Adapun jenis penelitian ini adalah studi kasus. Studi kasus ini merupakan pengungkapan secara rinci tentang suatu keadaan, satu subyek dan tempat dokumen maupun fakta dari peristiwa tertentu. Dalam penelitian ini study kasus diberatkan pada pelaksanaan monitoring pembiayaan murobahah di PT. BMI  Tbk. Cabang Kediri.
2.       Kehadiran Peneliti
Sesuai dengan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini, yakni pendekatan kualitatif, maka kehadiran peneliti di lapangan adalah sangat penting dan perlu dioptimalkan. Dalam penelitian ini peneliti bertindak sebagai ionstrumen sekaligus alat pengumpul data atau sebagai instrumen kunci.[17]
Kehadiran peneliti di tempat penelitian adalah untuk menemukan dan mengeksplorasi data-data yang berkaitan dengan fokus penelitian dan obserfasi sehingga penelitian merupakan observasi penuh. Disamping itu peneliti sebagai pengamat partisipan, dalam bebrapa penelitian pengamat partisipan terdapat perbedaan gaya penelitiannya. Salah satu hal yang penting adalah tingkat keterlibatannya dalam mengamati orang-orang dan penelitian diketahui subyek atau informan.
3.       Lokasi (Latar) Penelitian
Adapun lokasi penelitian adalah di PT. Bank Muammalat Cabang Kediri Jl.Hasanudin No.26 Kediri.
4.       Sumber data
a. Data Primer yaitu data yang diperoleh secara langsung dari sumber data melalui wawancara dan Observasi yang meliputi gambaran umum perusahaan, sejarah tujuan berdirinya PT. Bank Muammalat Cabang Kediri, visi, misi, struktur organisasi,  produk-produk yang ditawarkan, nasabah yang telah dibiayai, prosedur pembiayaan murobahah, pelaksanaan pembiayaan murobahah, cara mengantisipasi pembiayaan murobahah supaya tidak bermasalah.
b. Data sekunder yaitu data yang diperoleh secara tidak langsung dari sumber data seperti buku, artikel, majalah, internet, makalah dan hasil karya ilmiah sebelumnya, dan lain-lain.


5.       Prosedur Pengumpulan data
Dalam penelitian ini data diperoleh melalui
a.    Studi Pustaka
Studi Pustaka yaitu tehnik pengumpulan data dengan melakukan study literer terhadap buku-buku yang relevan terhadap penulisan karya ilmiah ini.
b.   wawancara
Metode ini mencakup cara yang digunakan untuk suatu tujuan tertentu, mencoba mendapatkan keterangan atau pendapat lisan secara langsung dari responden atau informan. Adapun yang diwawancarai adalah karyawan atau pegawai di bank muamalah cabang kediri. Wawancara ini digunakan untuk menghimpun data tentang:
1.      Prosedur pembiayaan murobahah di BMI Cabang Kediri
2.      Pengawasan yang dilakukan di BMI Cabang kediri untuk mengantisipasi pembiayaan macet.
3.      Bagaimkana tingkat pengembalian pembiayaan murobahan di BMI cabang Kediri.
c.    Observasi
Observasi adalah teknik pengumpulan data yang dilakukan secara sistematis dan sengaja, dan dimulai pengamatan terhadap gejala-gejala yang diselidiki.
Dalam metode observasi ini peneliti mengtahui secara langsung dan jelas terhadap apa yang terjadi dilapangan dengan cara mengumpulkan informasi-informasi melalui kontak secara langsung dengan obyek yaitu PT. BMI Tbk. Cabang Kediri. Hasil pengamatan diharapkan dapat memunculkan data-data yang berkaitan dengan:
-           Prosedur pembiayaan murobahah di BMI Cabang Kediri
-           Pengawasan yang dilakukan di BMI Cabang kediri untuk mengantisipasi pembiayaan macet.
-           Bagaimkana tingkat pengembalian pembiayaan murobahan di BMI cabang Kediri.
d.   Dokumentasi
Dokumentasi adalah mencari data mengenai hal-hal atau variabel yang berupa catatan, transkrip, laporan keuangan, jurnal BMI dsb.
e.    Analisa data
Analisa data adalah proses pelacakan dan pengaturan secara sistematis, transkrip wawancara, catatan lapangan dan bahan-bahan lain yang dikumpulkan untuk meningkatkan pemahaman terhadap bahan-bahan tersebut agar dapat diprosentasikan kepada orang lain. [18]
Proses ini dimulai dengan dengan menelaah seluruh data yang tersedia dari berbagai sumber, yaitu wawancara, pengamatan yang sudah ditulis dalam catatan lapangan, dokumen pribadi, dokumen resmi, dan sebagainya. Setelah dibaca, ditelaah, maka langkah berikutnya adalah mengadakan reduksi data yang dilakukan dengan jalan membuat abstraksi. Abstraksi merupakan usaha membuat rangkuman inti, proses dan pernyataan-pernyataan yang perlu dijaga tetap berada di dalamnya. Selanjutnya adalah langkah menyusunnya dalam satuan-satuan yang kemudian  dikategorikan pada langkah berikutnya. Kategori-kategori ini dilakukan sambil membuat coding tahap akhir dari analisa data ini adalah mengadakan pemeriksaan keabsahan data.[19]

BAB IV
PAPARAN DATA DAN TEMUAN PENELITIAN

A. І. PROFIL PT. BANK MUAMALAH INDONESIA
Sikap umat Islam pada umumnya yang masih ragu-ragu dan bersikap pesimis tentang bunga bank dalam dunia perbankan. Disatu pihak disesuaikan dengan tuntutan perkembangan jaman dan kebutuhan ekonomi, mereka harus berhubungan dengan Bank, dipihak lain dalam hati mereka masih khawatir akan riba yang diakibatkan oleh sistem didunia perbankan kerena itu yang dilarang agama. Sikap umat Islam yang masih ragu-ragu tersebut tidak bisa dibiarkan berlangsung karena bisa menimbulkan ketidakpastian atas hukum bunga bank dimasyarakat, juga untuk mengoptimalisasikan peranan umat Islam dalam dunia perbankan dan pembangunan ekonomi bangsa dan negara umat islam merupakan aset terbesar bagi pembangunan dan pemulihan ekonomi di indonesia.
    PT. Bank Muamalat Indonesia adalah Bank Syari’ah yang mampu memberikan jawaban atas segala keresahan umat, yaitu dengan didirikan pada tahun 1991 yang tepatnya pada tanggal 1 November yang dilakukan penandatanganan akta pendirian PT. Bank Muamalat Indonesia (BMI) di hotel Sahid Jaya dengan Akta Notaris Yodo Paripurno, S.H. dengan izin menteri kehakiman no. C.2.2413.HT.01.01 akhirnya pada tanggal 01 Mei 1992 BMI bisa mulai beroperasi untuk melayani kebutuhan masyarakat melalui jasa-jasa perbankan.[20] Pendirian BMI memperoleh tanggapan yang positif dari pemerintah dan masyarakat sebagaimana tercermin pada komitmen untuk memli saham per setoran sebesar 84 milyar dan diperoleh tambahan dari msyarakat jawa barat sehingga menjadi 106 (seratus enam Milyar).
    Pada tanggal 27 Oktober 1994 ulang tahun kedua dari berdirinya BMI menerima devisa, sehingga berhak menerima predikat bank devisa.[21] Keunggulan dari penerapan konsep islam didalam sistem perbankan telah terbukti terutama saat ekonomi krisis melanda indonesia. Pada saat banyak bank-bank yang runtuh perlu direkapitulasi oleh pemerintah atau bahkan dilikuidasi, BMI tetap kokoh. Namun meskipun demikian menejemen menyadari perlunya penoingkatan modal perseroan. Kemudian BMI melakukan penawaran umum terbatas (right issue) pada bulan Juli 1998 namun sayangnya, kemudian makro tidak mendukung pada saat itu serta adanya perusahaan dalam kebijakan investasi luar negeri sebagai pelopor Bank Syari’ah di indonesia, BMI telah menetapkan misinya untuk mengambil sebagian katalisator dalam pengembangan institusi perbankan syari’ah di indonesia. BMI sebagai bank yang aktif harus memberikan masukan terhadap rumusan UU no 10/1998 yang menetapkan prinsip-prinsip syari’ah sebagai salah satu sistem perbankan di indonesia.
    Berdasarkan hasil wawancara dengan Abdul Ghofur selaku akun menejer di BMI Cabang Kediri, bahwa gagasan berdirinya bank islam di indonesia lebih konkrit pada saat lokakarya bunga bank dan perbankan yang diselenggarakan oleh majelis ulama’ indonesia (MUI). Pada tanggal 18-20 Agustus 1990 di Cisarua Bogor, ide ini kemudian telah dipertegas dalam Munas ke IV Majelis Ulama’ Indonesia yang membentuk kelompok kerja (POKJA) untuk mempersiapkan segala sesuatunya untuk memperlancar pelaksanaan tersebut, tim pokja membentuk tim kecil penyiapan buku panduan bank tanpa bunga.
Hal ini penting dilakukan oleh tim perbankan MUI disamping melakukan pendekatan-pendekatan dan konsultasi dengan pihak-pihak yang terkait adalah, yang menyelenggarakan peltihan calon staf melalui menejemen development program di LIPI Jakarta, yang dibuka pada saat itu oleh Menteri Keuangan Bpk. Nasirudin Sumitro Putro.
BMI yang berdiri atas prakarsa Presiden Soeharto sebagai pendiri bank bagi hasil atau bank syari’ah pertama di indonesia serta peran aktif pribadi beliau dan beberapa menteri dalam kabinet pembangunan V. dalam proses pendiriannya telah semakin memantapkan pelaksanaan-pelaksanaan rencana tersebut, demikian pula keberhasilan dario sisi pengumpulan dana merupakan peran aktif para pengusaha muslim yang tergabung dalam daftar 227 pemegang saham sekaligus pendiri bank muamalat indonesia tanpa imbalan apapun.

A. ІІ. PROFIL BANK MUAMMALAT CABANG KEDIRI
    Profil BMI Cabang Kediri sejak pertama kalinya BMI beroperasi, bank syari’ah ini telah memiliki 156 outlet yang terdiri dari:
a.                    1 kantor pusat
b.                   32 kantor cabang atau kantor wilayah
c.                    70 kantor kas
d.                   8 kantor cabang pembantu
e.                    46 gerai muamalat
untuk kantor Cabang Kediri, bank muamalat mulai didirikan pada tanggal 15 maret 2004 di jl. Hasanudin no. 26 Kediri, telp. (0354) 671801 hunting (0354) 671800, letak geografis BMI di Kediri bisa dikatakan strategis, karena letaknya mudah dijangkau dan merupakan jalur transportasi umum maupun pribadi, seluruh staf yang ada di BMI Kediri mempunyai tanggungjawab masing-masing.

A. ІІI. STRUKTUR ORGANISASI
Setiap bagian dalam struktur organisasi yang jelas menunjang proses operasional dari sebuah perusahaan, apabila sebuah lembaga keuangan perbankan, karena didalamnya terdapat susunan yang berhubungan dan pertanggungjawaban wewenang dari pimpinan sampai masing-masing bagian. Struktur organisasi yang ada dalam BMI Cabang Kediri menunjukkan gambaran mekanisme hubungan fungsi organisasi dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
BMI Cabang Kediri dalam menjalankan kegiatannya berbentuk organisasi lini dan staf dengan ciri satu bagan terkait atau memiliki hubungan pekerjaan yang saling membantu bagian lainya, misalnya bagian landing tidak akan bisa menyalurkan dana pabila tidak dibantu oleh bagian pengumpul dana. Menurut wawancara dengan Abdul Ghofur struktur organisasi BMI Cabang Kediri dapat dijelaskan sebagai berikut:[22]


a.     Branch Manager
Branch Manager bertugas untuk mengawasi dan memimpin kegiatan bank sehari-hari, sesuai dengan kebijakan umum yang telahj disetujui oleh dewan komisaris.
b.     Resident Auditor
Resident Auditor ini diambil dari pihak luar dan kedudukannya berada diluar jobdiskription BMI Cabang Kediri. Resident Auditor ini bertugas untuk mengaudit segala kegiatan transaksi di BMI Cabang Kediri
c.     Operasional Officer
Operasional Officer adalah sebagai aparat menejemen yang bertugas untuk membantu direksi dalam melakukan tugas-tugasnya dibidang operasional bank yang bertugas sebagai berikut:
1.        melakukan supervisi terhadap setiap pelayanan dan pengamanan jasa perbankan dalam setiap unit atau bagian yang berada dibawah tanggungjawabnya.
2.        melakukan monitoring, evaluasi, reviu dan kondisi terhadap pelkasanaan tugas-tugas pelayanan dibidang opperasional.
3.        turut membantu pelayanan secara aktif atas tugas-tugas harian setiap unit atau bagian yang berada dibawah tanggungjawabnya.
4.        memproses calon debitur atau pemohon pembiayaan sehingga menjadi debitur.

d.    Kas dan Teller
Selaku kuasa bank untuk melakukan pekerjaan yang berkaitan dengan penarikan dan pembayaran uang serta mengatur dan memelihara saldo atau uang kas yang ada dalam tempat kasanah bank.
e.     Custemer servis
Pencatat bidang marketing dan bidang operasional, serta pencatat nasabah dan funding tiap hari
f.      Girtab
Petugas untuk menangani giro deposito dan proses kliring, serta pembuat rekapitulasi setiap bulannya. Semua tugas ini dilakukan sepenuhnya oleh teller.
g.     Bagian Umum
Tugasnya adalah sebagai staf karyawan untuk membantu penyediaan saran kebutuhan karyawan atau perusahaan. Disamping itu juga berfungsi sebagai sekretaris, urusan personalia atau kepegawaian
h.     Operasional pembiayaan
Bagian ini bertugas untuk memenuhi atau memeriksa segala kelengkapan nasabah atau mengajukan pembiayaan dan juga melakukan pencairan dana pembiayaan melalui penilaian dan persetujuan.
i.       Akun Menejer dan Asisten Akun Menejer
Bersama-sama petugas sebagai aparat menejemen untuk membenatu direksi dalam melayani masalah pembiayaan. Tugas-tugasnya sebagai berikut:
1.         melakukan koordinasi setiap pelaksanaan tugas-tugas marketing dan pembiayaan dari unit atau bagian di bawah supervisi.
2.         melakukan monitoring evaluasi atau reviuw terhadap kualitas pembiayaan yang telah diberikan pada nasabah
3.         melakukan promosi atau usaha perluasan atau pengenalan produk-produk bank muamalat indonesia
j.       Da’i Muamalat
Bertugas seperti halnya dilakukan oleh bagaian marketing yaitu melakukan pengenalan produk-produk BMI Cabang Kediri guna mendapatkan nasabah semaksimal mungkin sebagai kepanjangan tangan marketing.
k.     Support pembiayaan
Bersama dengan akun menejer mengadakan penilaian pemohon pembiayaan dan memproses calon debitur dari segi keabsahannya seperti kebenaran, lampiran atau usaha maupun penggunaan pembiayaan transaksi dan keabsahan jaminan.
Secara lengkap struktur personalia Organisasi BMI Cabang Kediri  adalah sebagai berikut:
·      Pimpinan Cabang           : Bpk. Adi Sofyan
·      Manager Operasional     : Taufik Ginandjar
·      Account Manager           : Abdul Ghofur 
·      Support Pembiayaan      : Dian Rosyida
·      Marketing                       : Nasrullah dan Ahmad Baihaki
·      Customer Service           : Lina Dwi Cahyawati dan Cahyadwining Tyias
·      Teller                              : Vita Nurfarhanah
·      Personalia                       : Nur Kholis
·      Clearing                          : Medi Wahyudi
·      Driver                              : Moh. Abbas dan Angga
·      Cleaning Servuce            : Yudha
·      Security                           : Mashuri, Bpk. Warsito dan Bpk. Jamaluddin 

B. PRODUK-PRODUK PEMBIAYAAN
Produk-produk pembiayaan dan layanan jasa yang telah dikembangkan oleh bank muamalat indonesia meliputoi produk pengumpulan dana dari masyarakat, dan produk pembiayaan dari pihak ketiga dan jasa-jasa.
1. Produk Pengumpulan Dana (Funding)
a.       Bank muamalat indonesia Cabang Kediri dal;am kegiatan operasionalnya menggunakan bentuk giro wadi’ah yaddhomana yang dititipkan penabung dijamin keamanannya oleh BMI secara penuh pihak bank dapat memanfaatkan dalam kegiatan pembiayaan, semua margin keuntungan yang diperoleh dalam penggunaan tersebut menjadi hak penyimpan atau BMI. Adapun ketentuan nasabah bagi nasabah yang ikut dalam program giro wadi’ah setoran awalnya minimal Rp. 500.000,- sedangkan untuk perusahaan minimal Rp. 1.000.000,-
b.      Investasi tidak terikat
investasi tidak terikat ini berpa tabungan umat, tabungan Junior, DPLK (Dana Pensiunan Lembaga Keuangan), tabungan Arofah dan tabungan Shar-E.
1). Tabungan Umat
-         Tabungan umat merupakan simpanan dana dari pihak ketiga yang dapat digunakan oleh BMI dimana nasabah akan mendapatkan bagi hasil dari pendapatan atas dana tersebut
-         Penyetoran dapat dilakukan secara tunai, kliring atau pemindah bukuan.
-         Untuk saldo minimal tabungan umat adalah Rp. 25.000,- tanpa ATM dan minimal Rp. 50.000,- dengan ATM.
-         Tabungan umat di BMIKediri menggunakan sistem mudhorobah (revenue Sharing)
2) Tabungan umat Junior
Tabungan Umat Junior merupakan tabungan yang harus digunakan bagi pelajar dan mahasiswa dengan batasan usia maksimum 25 tahun dan juga diperkenakan biaya administrasi sebesar Rp. 1000,- jika saldonya di bawah Rp. 1.000.000,-
            3). Pensiunan lembaga keuangan (DPLK) Muamalat
Dana Pensiunan Lembaga Keuangan (DPLK) muamalat merupakan badan hukum yang menyelenggaran program pensiunan, yaitu satu program yang menjanjikan sejumlah uang yang pembayarannya secara berkala dan dikaitkan dengan pencapaian usia tertentu.
-Perorangan
-Usia minimal 18 tahun atau sudah menikah
-Iuran minimal Rp. 20.000,- per bulan.
-Foto copy KTP atau SIM dan kartu keluarga

4).Tabungan Arofah
-         Merupakan jenis simpanan dana dari pihak ketiga pada bank muamalat dalam mata uang rupiah. Bagi nasabah muamalat yang berminat untuk melakukan ibadah haji secara terencana sesuai dengan kemampuan dan jangka waktu yang telah dikehendaki antara 1-10 tahun.
-         Memperoleh bagi hasil yang nisbahnya ditambahkan pada sejumlah saldo tabungan arofah.
5). Tabungan Shar-E
Tabungan ini berupa kemasan berisi dompet, PIN, TIN, dan buku petunjuk yang dijual seharga Rp. 120.000,- tabungan shar-E bersistem mudhorobah dan memperoleh bagi hasil untuk penyetorannya melalui SOPP di kantor Pos, dengan penarikannya dapat dilakukan melalui ATM.
c.       Deposito
Adalah simpanan pihak ketiga yang penarikannya hanya dapat dilakukan sesuai dengan jangka waktu tertentu. Ada dua bentuk deposito yang diterapkan di BMI Cabang Kediri, yaitu:
1).  Deposito Mudhorobah
a) merupakan pilihan investasi pihak ketiga di BMI Cabang Kediri dalam mata uang rupiah maupun valuta asing
b) dikelola dalam prinsip mudhorobah mutlaqoh (investasi tidak terikat)
c) disimpan dari deposan pada BMI, dengan bagi hasil sesuai dengan nisbah yang disepakati pada awal akad
d) penarikannya hanya dapat dilakukan pada jatuh tempo dengan jangka waktu 1, 3,6, dan 12 bulan
e) deposito mudhorobah dapat diperpanjang secara otomatis dengan menggunakan sistem ARO.
f) jumlah minimal deposito sebesar 1 juta dengan syarat melampirkan foto copy identitas, Nomor Wajib Pajak (NPWP) dan surat ijin perdagangan (SIUP) khusus bagi perusahaan.
2) Deposito Fulinves
  Merupakan investasi dalam mata uang rupiah maupun US $ (Dollar) dalam jangka waktu 6-12 bulan yang diperuntukkan bagi nasabah perorangan, perusahaan, koperasi maupun lembaga hukum lainnya. Saldo minimal pada depositi fulinves adalah sebesar Rp. 2.000.000,- dan akan memperoleh fasilitas asuransi syari’ah senialai deposito tersebut atau maksimal Rp. 50.000.000,-
3) ONH, yaitu Bank Muamalat salah satu bank swasta yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji.

2. Produk Pembiayaan (Financing)
Dalam pembiayaan ini terdapat 2 bentuk, yaitu:
a. Pembiayaan investasi dengan akad Murobahah.
Yaitu fasilitas penyaluran dana dengan sistem jual beli. Bank akan memberikan barang-barang yang halal apa saja yang dibutuhkan oleh nasabah kemudian menjualnya kepada nasabah untuk diangsur dan kemudian margin keuntungan yang telah disepakati.
b.Pembiayaan modal kerja akad Mudhorobah
Pembiayaan mudhorobah merupakan pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil, prinsip mudhorobah merupakan prinsip kerjasama antara dua pihak, yaitu shohibul mal pihak penyedia dana dengan 100% dana untuk usaha. Selanjutnya dalam pembiayaan ini nasabah dan bank sepakat untuk bagi hasil atas pendapatan usaha tersebut dan jenis usaha yang dapat dibiayai dengan prinsip ini antara lain usaha perdagangan, industri dan usaha atas dasar kontrak atau CV.
3) Produk jasa bank muamalat Cabang Kediri
a.  Transfer dan inkaso (local dan Overseas)
b.  RTGS
c.  Standing Instruction
d.  Payment Point (telpon, pajak, ZIS)
e.  LC (Letter of credit)

C. STRATEGI DAN PROSEDUR PEMBIAYAAN MUROBAHAH
Sebagaimana dijelaskan dalam bab sebelumnya adalah jasa jual beli barang pada harga asal, dengan ditambahi keuntungan yang telah disepakati. Dalam murobahah penjual harus memberitahukan harga pokok, yaitu harga beli dan menentukan setingkat keuntungan sebagai tambahannya. Apabila seseorang ingin mengajukan pembiayaan murobahah maka ia harus mengajukan surat permohonan pembiayaan.
Adapun strategi dan prosedur pembiayaan murobahah di PT.BMI Tbk. Cabang Kediri sebagai berikut:
Nasabah
Customer Service
Analis Pembiayaan
Surat permohonan pembiayaan

Nasabah




Penolakan

Penolakan


Menerima barang pesanan dari bank

Pengisian Formulir
Memenuhi persaratan


Seleksi administrasi
Layak atau tidak
Registrasi
Analisa awal dan pengecekan segmen pangsa pasar
Layak atau tidak
Analis pembiayaan
Layak atau tidak
Persetujuan
Perikatan antara bank dan notaries serta nasabah
Realisasi pembiayaan

Dari skema diatas ada 5 hal yang pokok dan amat penting dalam prosedur pembiayaan di PT.BMI TBK. Cabang Kediri.
a.   Mengisi formulir pembiayaan murobahah
Melalui cara ini formulir pemohon di isi oleh calon nasabah selanjutnya diserahkan ke customer service,kemudian dokumen diserahkan ke bagian spot pembiayaan.Petugas wajib melakukan penelitian dan kelengkapan dokumen yang diserahkan oleh pemohon serta dokumen lain yang diperlukan.Kelengkapan dokumen dituangkan dalam formulir CHECEILST jika ada salah satu persyaratan yang harus dipenuhi belum lengkap,maka proses permohonan pembiayaan tidak dilanjutkan.
b.   Persyaratan Pembiayaan Murobahah di PT.BMI TBK. Cabang Kediri
-   Pemohon berusia 21 tahun
-  Pemohon berstatus PNS, Pegawai BUMN, BUMD, Anggota TNI/POLRI, Perusahaan multinasional, Warga RI, Pensiunan PNS dan Purnawirawan TNI/POLRI
-   Pemohon mempunyai penghasilan tetap dan mampu mengangsur
-   Mempunyai masa kerja minimal 3 tahun atau sebagai pegawai tetap.
- Mengajukan permohonan dengan mengisi formulir serta wawancara langsung  dengan petugas dengan melampirkan dokumen-dokumen antara lain:
-   Foto Copy KTP
-   Foto Copy kartu keluarga
-   Foto Copy Slip gaji atau bukti penghasiulan
-   Foto Copy surat persetujuan suami istri kalau sudah berkeluarga
-   Foto Copy surat nikah
-   Foto Copy NPWP dan SIUP bagi badan usaha atau koperasi
-   Surat jaminan
-  Foto copy laporan keuangan selama 2 tahun apabila yang mengajukan lembaga keuangan atau badan usaha lainnya.

c.  Seleksi Administrasi
Seleksi administrasi yang dimaksud adalah mengecek persyaratan-persyaratan pemohon yang telah dilengkapi dan layak untuk diproses pada tahap berikutnya atau tidak.Apabila terdapat kejanggalan atau tidak dipenuhinya persyaratan yang dianggap signifikan dan memungkinkan akan merugikan pihak bank dimasa yang akan dating, maka bank akan dengan berat hati menolak permohonan tersebut tetapi apabila persyaratan telah dipenuhi maka pemohon tersebut akan diproses dibagian analisa pembiayaan.
d.   Proses Analisa Pembiayaan di PT.BMI TBK. Cabang Kediri
1.  Pengumpulan data
Pengumpulan data adalah sebuah proses awal yang penting dan wajib dilakukan oleh petugas analisa pembiayaan karena apabila data-data itu tidak benar maka hasil analisanya tidak benar pula.Kegiatan ini dilakukan untuk memperoleh informasi atau keterangan calon nasabah yang akan mengajukan pembiayaan tersebbut juga jadi pijakan awal sekaligus bahan pertimbangan kelayakan untuk menerima pembiayaan kemudian data-data tersebut diterima oleh kelompok pemutus pembiayaan (KPP) diterima atau ditolak.Adapun tehnik pengumpulan data petugas bank adalah sebagai berikut:
2.  Wawancara
a.  Wawancara secara langsung
Ketika calon nasabah sudah mengisi dokumen-dokumen atau persyaratan-persyaratan yang diajukan petugas bank dan sudah dianggap sudah memenuhi persyaratan maka petugas bank langsung berkunjung kerumah atau kantor calon nasabah untuk diwawancarai.Adapun tujuannya untuk memastikan apakah persyaratan yang ditentukan sudah sesuai dengan keadaan dan lengkap dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang pihak bank inginkan.Kemudian hasil wawancara tersebut dimasukan kedalam formulir aplikasi permohonan dan wajib ditandatangani kedua belah pihak.
b.  Wawancara yang dilakukan oleh petugas bank terhadap orang-orang ter dekat calon nasabah,.misalnya istri, sahabat, tetangga, teman kerja dan bila  dianggap perlu terhadap pimpinan dimana ia bekerja.
3.  Kunjungan OTS atau On The Spot
Pada tahap ini petugas bank melakukan kunjungan terhadap calon nasabah pada saat melakuka on the spot jangan diberitahukan kepada calon nasabah agar lebih obyektif kunjungan ini disebut kunjungan pemastian meliputi:
a. Tempat tinggal nasabah
Petugas bank ingin mengetahui secara langsung dimana tempat tinggal atau domisili calon nasabah bank tersebut.
b. Jaminan
Jaminan yang dijadikan anggunan oleh nasabah kepada pihak bank harus diteliti secara benar keabsahannya dan juga kondisi jaminan tersebut sesuai yang  telah disampaikan oleh nasabah.
c. Performance nasabah
Untuk mendapatkan performance nasabah selain pihak bank mendapatkan data informasi dari calon nasabah itu sendiri, pihak bank juga mencari pihak lain dan informasi dari orang terdekat calon nasabah misalnya sahabat, kerabat,   tetangga atau pimpinan instansi tempat ia kerja dan lain-lain.

Analisa Pembiayaan Berdasarkan 5 C
Sebelum fasilitas pembiayaan pihak bank diberikan kepada calon nasabah pihak bank harus yakin pembiayaan yang harus diberikan akan kembali.Keyakinan ini diperoleh dari hasil penelitian yang dilakukan petugas bank sebelum pembiayaan diluncurkan.Salahsatu pengawasan yang dilakukan pihak bank adalah menggunakan rumus 5 C. Adapun penjelasan 5 C adalah sebagai berikut:
a. Charakter
Suatu keyakinan bahwa sifat dari orang-orang yang diberi pembiayaan bias dipercaya, hal ini tercermin dari latar belakang yang bersifat pribadi maupun pekerjaan, cara hidup, keadaan keluarga hoby dan sifat, dan standing. Dari semua    tercermin latar belakang kepribadian calon nasabah untuk menentukan kredibilitas bank.
b. Capacity
Untuk melihat nasbah dalam kemampuannya dalam bidang bisnis,yang diukur dalam kemampuanya dengan system manejemen bisnis kekuatan yang dimiliki dan angsuran yang ia mampu dimasa pengembalian pembiayaan serta bukti-bukti lain yang mungkin dimiliki contohnyan jaminan yang dijadikan anggunan
c. Capital
Untuk melihat modal apakah yang dilakukan sudah efektif dilihat dari laporan keuangan (neraca rugi laba).Dengan melakukan pengukuran seperti itu likuiditas, stabilitas dan rentabilitas dan ukuran lainnya, capital dapat diukur darimana saja investasi yang digunakan sekarang ini.
d. Control
Merupakan jaminan yang diberikan calon nasabah,baik jaminan yang berupa fisik maupun non fisik.jaminan hendaknya melebihi jumlah pembiayaan yang diberikan.jaminan juga diteliti tingkat keabsahannya sehingga tidak terjadi sesuatu masalah dikemudian hari maka jaminan yang dititipkan dapat di pergunakan untuk mengganti utang yang belum ia bayar tersebut.
e. Condition
Dalam menilai calon debitur hendaknya dimulai kondisi calon nasabah, kemudian kelanjutan ekonominya dimasa yang akan datang sehingga kemungkinan terjadinya pembiayaan masalah sangat kecil. Setelah melakukan analisa pembiayaan dan memutuskan apakah permohonan nasabah dilanjutkan atau tidak. Secara otomatis pihak bank akan menolak permohonan tersebut apabila tidak memenuhi kredibilitas calon nasabah, namun apabila dianggap pemohon layak dengan melakukan pertimbangan dari hasil analisa pembiayaan maka permohonan akan disetujui oleh kelompok pemutus pembiayaan.
Persetujuan
Dalam mengambil persetujuan yang dibicarakan mengenai :
1.  Maksimal pinjaman pokok
Sesuai dengan ketentuan aturan ukuran di PT.BMI Cabang Kediri maksimal pembiayaan yang diberikan kepada nasabah maksimal sebesar 40% dari penghasilan.Misalnya seseorang yang ingin memiliki sepeda motor dengan mengajukan pembiayaan murobahah kepada bank hingga dia memiliki sepeda motor dengan harga 10 juta dan marjin keuntungannya Rp.2 Juta dalam jangka waktu 2 tahun maka penghasilan nasabah perbulan sebesar 1.250.000 maka angsuran yang ditanggung nasabah perbulannya sebesar Rp.500.000 atau 40% dari penghasilan.
2.  Marjin pembiayaan
Dalam hal ini penambahan harga terhadap harga pokok dalam pembiayaan, bank mendapatkan keuntungan dari hasil pembiayaan tersebut. Adapun penentuan margin keuntungan harus disepakati kedua belah pihak.
3.  Keperluan pembiayaan
Dalam hal ini bank telah mengatur bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan bank syari’ah harus disesuaikan dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Maka  keperluan pembiayaan murobahah yang dipergunakan harus barang yang halal.
4.  Jangka Waktu
Ada 2 macam jangka waktu pembiayaan murobahah yang berlaku di PT. BMI Cabang Kediri.
a)  Jangka Pendek
Adalah memberikan pembiayaan tangguh bayar kepada nasabah selama 3-9 bulan dan waktu lain yang telah disepakati.
b)  Jangka Panjang
Adalah jangka yang diberikan dalam waktu yang cukup lama kepada nasabah untuk mengangsur utangnya sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.Biasanya waktu yang diberikan 1 tahun sampai 3 tahun atau jangka waktu lain yang disepakati.
Cara Pengembalian
Pada dasrnya jaminan bukan suatu rukun atau syarat yang harus dipenuhi didalam pembiayaan murobahah,jaminan yang dimaksud untuk menjaga nasabah tidak main-main dalam menanggung angsuran yang jadi tanggung jawabnya selain itu pihak bank juga akan meneliti apakah jaminan yang menjadi anggunan terbukti keabsahannya dan kebenarannya sebelum melakukan perjanjian perikatan didepan notaries yang dittandatangani oleh kedua belah pihak.
Angsuran dan Biaya Administrasi
Langkah selanjutnya adalah biaya asuransi yang diperlukan dalam pembiayaan murobahah.ini dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan pada waktu pengiriman barang atau pada masa waktu tenggang pembayaran.
Realisasi Pembiayaan
Proses ini adalah proses dimana pihak bank mengirimkan pesanan barang nasabah sesuai dengan barang yang dipesan sebelumnya mulai jenis barang tipe, tanggal pengeluaran, dan lain-lain.

D. PELAKSANAAN MONITORING PEMBIAYAAN MUROBAHAH GUNA MENGANTISIPASI PEMBIAYAAN MACET DI PT.BMI CABANG KEDIRI
 І.  Pengawasan Administrasi
Pada dasarnya pengawasan bersipfat administrasi dilakukan di PT.BMI Cabang Kediri sejak nasabah mengisi formulir dan memenuhi prosedur persyaratan pembiayaan murobahah.Ketika nasabah mengajukan permohonan pembiayaan hingga terealisasinya pembiayaan seperti yang telah dijelaskan sebelumnya ada 5 tahapan yang dilakuka pihak bank dalam pengawasannya:
a. Mengisi Formulir
Pada saat nasabah mengisi formulir, pihak bank akan mengajukan formulir tersebut ke kelompok pemutus pembiayaan.Dari situ dapat diperoleh informasi yang diberikan mengenai biodata yang berkaitan dengan calon nasabah baru tersebut.
b. Memenuhi Administrasi
Setelah nasabah mengisi formulir maka nasabah harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang diajukan pihak bank.
c. Melakukan Seleksi Administrasi
Dalam proses ini penyeleksi administrasi harus dapat memastikan apakah persyaratan yang telah diajukan telah memenuhi atau belum.Apabila terjadi kejanggalan atau tidak sahnya persyaratan yang dianggap sangat krusial dan memungkinkan terjadinya kerugian di pihak bank dimasa yang akan dating atau dianggap tidak layak, maka dengan berat  hati pihak bank akan menolak permohonan tersebut tetapi bila semua persyaratan telah dipenuhi dan layak maka permohonan tersebut akan diproses kebagian analisa pembiayaan.
d. Melakukan Analisa Pembiayaan
Ketika melakukan analisa pembiayaan kelompok pemutus Pembiayaan (KPP) diharapkan berhati-hati terhadap jasa nasabah yang dikumpulkan dan juga analis apembiayaan yang berdasarkan 5 C haruslah diterapkan sepenuhnya.

e. Persetujuan Pembiayaan
Pada saat persetujuan pembiayaan dilakukan isi persetujuan haruslah jelas karena persetujuan sebagai dasar oleh pihak bank dan nasabah apabila terjadi permasalahan atau persengketaan.Disinilah peran pengawasan yang bersifat administrasi yang diperlukan.Apabila berjalan dengan baik akan mempermudah proses selanjutnya.

ІІ. Pemantauan
Pemantauan adalah proses selanjutnya yang dilakukan pihak kelompok Pemutus Pembiayaan.Adapun proses penentuan dilakukan di PT.BMI Cabang Kediri adalah sebagai berikut:
a. Pemantau
Untuk petugas yang memantau haruslah menguasai proses pembiayaan hingga nasabah bias melunasi utangnya tersebut.
b. Obyek Pemantauan
Ada tiga hal yang diawasi oleh kelompok pemantau pembiayaan
1) Angsuran pembiayaan
2) Keperluan Pembiayaan
3) Jaminan
c. Waktu Pemantauan
Waktu pemantauan dimulai, selambat-lambatnya 1 bulan setelah realisasi terjadi setidaknya ada 3 tahap waktu pemantauan di PT.BMI Cabang Kediri

1. Satu Bulan
Setiap 1 bulan pihak bank memantau nasabah minimal 1 atau 2 hari sebelum waktu pembiayaan tiba.Pengawasan ini bertujuan untuk mengingatkan kepada nasabah bahwa waktu angsuran bulanan sudah dekat juga mengantisipasi apabila nasabah menunggak pembayarannya.Apabila hal tersebut terjadi,maka pihak bank mulai menyusun langkah-langkah antisipatif agar nasabah tidak menunggak pembayaran angsurannya pada hari yang telah ditetapkan.
2. Tri Wulan
Dalam hal ini KPP memastikan apakah keperluan pembiayaan sudah dilaksanakan atau belum atau sampai ke obyek pembiayaan tersebut misalnya nasabah mengajukan pembiayaan murobahah untuk membangun rumah maka tiap tiga bulannya pihak bank mengawasi pembangunan rumah tersebut bahkan jika diperlukan sampai selesainya pembangunan rumah tersebut
3. Enam Bulan
Pada pengawasan pembiayaan minimal 6 bulan sekali petugas akan mengawasi jaminan yang dijadikan anggunan dan memastikan kondisi jaminannya masih dalam keadaan baik, sesuai dengan kondisi ketika melakukan perikatan.

ІІІ.  Masalah-Masalah Pemantauan
Apabila terjadi permasalahan pada pemantauan,telah terjadi penundaan angsuran maka pihak KPP akan melakukan pendekatan kepada pihak nasabah tersebut.Kenapa terjadi penunggakan angsuran ada unsure kesengajaan atau tidak,Pihak KPP akan memberikan peringatan kepada nasabah dan meminta kapan angsuran akan diberikan namun apabila terjadi musibah atau hal yang tidak diinginkan maka pihak bank akan memberikan keringanan juga akan membuat surat perjanjian baru sesuai dengan keadaaan yang baru pula.Pendekatan lain yang digunakan oleh petugas bank kepada nasabah yang menunda angsuran dengan pendekatan emosional seperti kunjungan non-formal dan memberi penjelasan-penjelasan dana yang diberikan tersebut adalah dana milik umat yang diberikan tanggung jawab untuk pengelolaannya kepada pihak bank,apabila sering terjadi penundaan atau pembiayaan macet maka kredibilitas bank akan menurun.Bila nasabah dalam keadaan pailit dan gagal dalam menyelesaikan utangnya karena kejadian diluar dugaan contoh bencana alam atau kecelakaan lain maka pihak pembiayaanur haruslah menunda tagihan sampai ia sanggup membayar utangnya.

ІV.  Tingkat Pengembalian Murobahah di PT. BMI Cabang Kediri
Tingkat pengembalian murobahah selama ini tidak ada permasalahan yang dihadapi. Dalam arti lain nasabah selalu tepat waktu dalam membayar angsuran sesuai dengan perjanjian. Dengan demikian, salah satu faktor yang mendukung terjadinya pembayaran angsuran yang on time (tepat waktu) adalah sistem  monitoring atau pengawasan efektif yang diterapkan di PT. BMI Cabang Kediri.


E. PERANAN MONITORING PEMBIAYAAN MUROBAHAH
І. Peranan Monitoring Pembiayaan Murobahah di PT. BMI Cabang Kediri
Pengawasan sangatlah penting dalam fungsi manajemen, tak terkecuali pengelolaan pembiayaan. Karena sebuah keamanan pembiayaan adalah menjaga kekayaan yang dimiliki, yang diinvestasikan di bidang pembiayaan.
Adapun keamanan dalam prosedur monitoring pembiayaan murobahah adalah sebagai berikut:
1. sebagai wadah pemeriksaan administrasi pembiayaan pada saat analisa dilakukan sehingga hasil data-data lebih akurat dan memberi keuntungan pada pihak bank.
2. untuk memantau sejauh mana rencana kerja kelompok pengawas pembiayaan
3. mempermudah kelompok pengawas pembiayaan dalam menyeleksi nasabah-nasabah yang kemungkinan menunda angsuran atau kemungkinan menyelewengkan angsurannya.
4.  sebagai langkah antisipasi apabila telah terjadi penundaan angsuran.
5.  sebagai wadah pendekatan kepada nasabah yang bermasalah.

ІІ. Analisa Data Monitoring Pembiayaan Murobahah Di PT. BMI Cabang Kediri
Berdasarkan teori didaftar pustaka dan peraturan diatas, bahwasanya system pelaksanaan monitoring pembiayaan murobahah adalah sebagai berikut:
1. proses pengawasan yang dilakukan pada saat prosedur pembiayaan berlangsung  berjalan dengan baik dan efektif. Sehingga kemungkinan penundaan angsuran atau penyelewengan pembiayaan sangat kecil terjadi. 
2.  pendekatan yang digunakan untuk memantau nasabah, adalah pendekatan kekeluargaan dan humanis, yang disesuaikan dengan ajaran Islam sehingga terjadi jalinan kekeluargaan antara nasabah dengan pihak bank.
3. terjalinnya kerjasama yang baik antara personal-personal bank serta  bertanggungjawab dalam kelompok pemutus pembiayaan. 
4. adapun managemen yang baik dalam pengelolaan pengawasan disesuaikan dengan target atau jadwal yang telah ditentukan semula.
5. apabila terjadi penundaan angsuran, maka pihak bank harus mengambil langkah antisipatif untuk memantau nasabah tersebut sebelum hari pembayaran angsuran.
6. apabila terjadi penundaan angsuran yang diakibatkan musibah yang menimpa nasabah, maka pihak bank harus memberi keringanan, dengan menunda pembayaran angsuran tersebut.
7. karena jumlah nasabah yang diawasai cukup banyak, dan jumlah personal kelompok pemutus pembiayaan terbatas, hasil analisa diatas dan system monitoring pembiayaan murobahah di PT. BMI Cabang Kediri bisa berjalan dengan baik dan efektif sehingga pengembalian angsuran pembiayaan berjalan sesuai yang diharapkan. 





BAB V
PEMBAHASAN

Dalam bab pembahasan ini, penulis membahas hasil penelitian yang didapat dari lapangan dengan beberapa petugas bank melalui wawancara, observasi, dokumentasi, maka peneliti dapat mengungkapkan bahwa:
A.  Prosedur pembiayaan murobahah di PT.BMI TBK. Cabang Kediri
Berdasarkan data yang diperoleh peneliti dari lapangan menunjukkan bahwa PT.BMI TBK. menerapkan prosedur intern dalam proses pembiayaan murobahah. Prosedur yang diterapkan dalam hal ini meliputi beberapa tahapan antara lain:
1. mengisi formulir dan dilengkapi dengan beberapa persyaratan mulai dari: usia calon pemohon, status pekerjaan, penghasilan tetap per bulan, masa kerja, kesediaan diwawancarai petugas mengenai keabsahan dokumen. Dokumen dimaksud antara lain: Foto copy KTP, Foto Copy Kartu Keluarga, Foto copy Slip Gaji, foto copy surat persetujuan suami isteri bagi yang sudah menikah, foto copy surat nikah, foto copy NPWP atau SIUP bagi badan usaha atau koperasi, surat jaminan dalam bentuk surat-surat berharga seperti sertifikat tanah, BPKB, SK PNS, Surat Pensiun, dll.
2. Seleksi administrasi
Dalam tahap ini prosedur yang dilakukan adalah dengan mengecek dan menyeleksi validitas surat-surat dari calon pemohon sebagai tahapan tak terpisahkan dari tahap sebelumnya dengan wawancara.
3. Analisa pembiayaan
Dalam tahap ini dimulai dengan kunjungan pada calon nasabah guna pengumpulan data tentang tentang calon nasabah sebagai bahan penilaian kelayakan untuk dapat menerima pembiayaan dari bank. Selanjutnya akan dilakukan wawancara seputar persyaratan yang telah diajukan oleh calon nasabah. Wawancara tersebut dilakukan tidak hanya pada calon nasabah, namun juga pada orang-orang terdekat calon nasabah.
Sesuadah melakukan wawancara petugas akan melakukan cek fisik terhadap jaminan-jaminan yang diajukan oleh calon nasabah kepada bank. Dari observasi lapangan tersebut petugas langan bank akan menyampaikan data yang ia peroleh kepada Kelompok Pemutus Pembiayaan (KPP) untuk memutuskan pembiayaan yang akan diberikan kepada calon nasabah. Dalam analisanya KPP telah menerapkan prinsip-prinsip kelayakan 5C (Character, Capacity, Capital, Contol, Condition) guna menjamin kelancaran proses monitoring dan keamanan pembiayaan yang dilakukan.
4. Persetujuan
Tahapan ini dapat dilakukan setelah tahap uji validitas persyaratan yang diajukan calon nasabah telah selesai dilakukan dan masuk pada KPP. Dalam tahapan ini terdapat beberapa kebijakan yang akan diambil oleh bank, meliputi: Pertama, maksimal pinjaman pokok yang dinilai dari 40% dari penghasilan pokok calon nasabah. Kedua, marjin pembiayaan yang menetapkan keuntungan yang akan diperoleh pihak bank dari pembiayaan yang akan dilakukan. Ketentuan margin pembiayaan dilakukan dengan kesepakatan kedua belah pihak. Ketiga, keperluan pembiayaan akan diatur berdasarkan prinsip-prinsip hukum islam, sehingga pembiayaan harus dilakukan terhadap barang maupun jasa yang halal. Hal ini sesuai dengan yang dikemukan oleh Lukman Dandawijaya mengenai syarat halal.[23] Keempat, penentuan jangka waktu pembiayaan akan dilakukan. Dalam BMI termasuk pada BMI Cabang Kediri dari data yang diperoleh peneliti, terdapat 2 jenis jangka waktu pembiayaan, yaitu: jangka pendek antara 3-9 bulan dan jangka panjang yang menetapkan pembiayaan dalam jangka waktu cukup lama antara 1 sampai 3 tahun atau berdasarkan kesepakatan antara calon nasabah dengan pihak bank.
5. Cara Pengembalian dan Angsuran serata Biaya Administrasi
Dari data yang diperoleh peneliti dalam penelitian lapangan di BMI cabang Kediri diperoleh informasi bahwa cara pengembalian nasabah ada 2 macam, yaitu: angsuran dan tempo. Angsuran dengan membagi harga pokok pinjaman pembiayaan dengan frekuensi ansuran yang telah ditetapkan atau berdasarkan kesepakata. Pada umumnya angsuran dilakukan tiap bulan. Sedangkan pada cara pengembalian tempo dilakukan berdasarkan limit waktu pinjaman pembiayaan yang telah ditetapkan atau yang telah disepakati. Diluar pengembalian pokok dan margin pembiayaan, nasabah juga akan dikenakan biaya administrasi oleh bank.
6. Realisasi pembiayaan
Dalam tahap ini bank akan memenuhi pesanan barang yang diajukan oleh nasabah sesuai yang telah ditetapkan dan disepakati.
Ketentuan yang diberlakukan dalam BMI Cabang Kediri secara umum telah sesuai dengan ketentuan yang telah dikemukakan oleh beberapa pakar ekonomi islam mengenai prosedur pembiayaan murobahah yang diantaranya mengatur persyaratan. Sebagaimana dikemukakan oleh Muhammad tentang syarat pengajuan permohonan sebagaimana diterapkan di BMI Cabang Kediri, meskipun terdapat persyaratan yang lebih rinci untuk menjaga keamanan pembiayaan yang dilakukan, baik dari segi syar’i maupun kelayakan dan pengembalian.[24]

B.     Pelaksanaan Monitoring Pembiayaan Murobahah guna mengantisipasi Kredit macet di PT.BMI TBK. Cabang Kediri
Proses monitoring/pengawasan di BMI Cabang kediri sebenarnya telah dilakukan sejak pengajuan permohonan pinjaman pembiayaan murobahan dilakukan oleh nasabah. Hal itu terbukti dengan persyaratan yang rumit dan analisa mendalam dengan mengadakan uji validitas ke lapangan. Yang paling nyata terlihat pada saat pembahasan di KPP dengan mempertimbangkan 5 C yaitu, Character, Capacity, Capital, Contol, Condition.
Secara detil monitoring yang dilakukan oleh BMI Cabang Kediri meliputi beberapa hal sebagai berikut:
a.       Pemantau
Guna menjaga agar pinjaman murobahah yang dilakukan dapat berjalan sebagaimana yang ditetapkan dan agar jaminan yang diajukan nasabah tetap terjaga, maka dilakukan pengawasan secara kontinue. Untuk pengawasan ditugaskan pada satu bidang yaitu Analis Kredit. Bidang tersebut bertugas mengawasi obyek pembiayaan yang meliputi; angsuran pembiayaan, keperluan pembiayaan dan jaminan.
b.      Waktu pembahasan
Di BMI Cabang Kediri dan BMI pada umumnya pengawasan telah dimulai selambat-lambatnya sejak 1 bulan setelah realisasi dilakukan. Adapun waktu pemantauan setidaknya ada 3 tahap, yaitu:
1.      satu bulan, yang dilakukan minimal 1 atau 2 hari sebelum waktu pembiayaan tiba guna mengingatkan nasabah akan waktu jatuh tempo pembiayaan.
2.      Triwulan, dalam hal ini analis kredit akan memantau seputar pelaksanaan pembiayaan untuk memastikan apakah keperluan pembiayaan sudah dilakukan atau belum.
3.       Semester, pada pengawasan ini petugas akan memantau jaminan yang dijadikan anggunan dan memastikan kondisi jaminannya masih dalam keadaan baik sesuai dengan kondisi pada saat melakukan perikatan.
Dalam prakteknya meskipun tidak banyak ditemui, namun ada juga nasabah yang tidak dapat membayar tepat waktu. Dalam kondisi demikian maka KPP/analis kredit akan melakukan pendekatan kepada nasabah tersebut sehingga nasabah dapat segera membayarnya. Namun demikian jika alasan molornya pembayaran dikarenakan musibah yang terjadi, bank melalui pengawas akan memberikan keringanan kepada nasabah berupa perjanjian ulang, bahkan jika nasabah dalam keadaan pailit maka pihak pembiayaan akan menunda tagihan sampai ia sanggup untuk membayarnya. Model pendekatan tersebut merupakan bagian dari teknik pengawasan yang diterapkan di BMI cabang Kediri guna menjamin pengawasan berjalan secara efektif. Hal itu senada dengan yang dikemukakan oleh Lukman Dendawijaya seputar teknik yang dapat digunakan manajemen utntuk melakukan pengawasan.[25]

C. Tingkat Pengembalian Pembiayaan Murobahah di PT.BMI TBK. Cabang Kediri
Dari data yang diperoleh di BMI cabang Kediri hingga penelitian selesai dilakukan nasabah murobahah terdapat 487. Dari jumlah nasabah tersebut 70% adalah nasabah yang meminjam dalam waktu jangka panjang diantaranya berupa sepeda motor dan mobil. Dari 70% tersebut baru 55% nasabah yang telah selesai melakukan proses pembayaran.
Dari nasabah yang telah selesai melakukan pembayaran hanya kurang dari 10% yang pernah mengalami keterlambatan pembayaran, namun tidak sampai terjadi dalam jangka waktu yang lama. Selebihnya pembayaran dapat berjalan dengan efektif baik yang angsuran maun tempo. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa BMI Cabang Kediri memiliki kredibilitas yang cukup tinggi. Hal ini tidak lepas dari peran manajemen dalam melakukan pengawasan maupun masyarakat sebagai nasabah yang
memiliki tingkat kesadaran cukup tinggi.
BAB VI
KESIMPULAN DAN SARAN

A. Kesimpulan
І. Berdasarkan dari pembahasan dan analisa, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
Peranan monitoring pembiayaan murobahah sangat penting sebab:
1.      sebagai wadah atau alat yang baik dalam memproses pemeriksaan abministrasi pembiayaan, terutama pada saat melakukan analisa pembiayaan sehingga hasil yang dicapai akurat dan dapat memberikan margin keuntungan pada pihak bank.
2.      sebagai pisau analisa atau alat untuk mengetahui rencana yang telah dilakukan kelompok pemutus pembiayaan.
3.      sebagai alat untuk mempermudah pemutus pembiayaan, untuk mengevaluasi nasabah-nasabah yang kemungkinan menyalah gunakan pembiayaan-pembiayaan.
4.      sebagai sarana-sarana menentukan langkah-langkah antisipasi apabila terjadi penundaan pembayaran.
5.      sebagai wadah pendekatan kepada nasabah yang bermasalah.
                                                                                                  
ІІ. Pelakasanaan Monitoring yang diterapkan di PT. BMI Cabang Kediri
Melakasanakan pengawasan administrasi ini digunakan untuk mengawasi prosedur pembiayaan murobahah, sebelum realisasi terlaksana, ada lima proses yang harus dilaksanakan.
1.       mengisi formulir pengajuan permohonan pembiayaan.
2.       pemenuhan-pemenuhan persyaratan pembiayaan murobahah.
3.       seleksi administrasi.
4.       analisa pembiayaan.
Apabila pengawasan telah direncanakan dan berjalan dengan baik. Maka dapat dfipastikan permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan resiko pengembalianpembiayaan, atau penundaan angsuran dapat diantisipasi. Sehingga salah satu faktor yang mendukung terjadinya permaslahan yang sangat signifikan dalam pengembalian pembiayaan murobahah adalah dengan menerapkan strategi pengawasan yang baik dan benar. Menurut informasi dari petugas bank, selain tidak ada permasalahan atas pengembalian pembiayaan murobahah sehingga tidak ada permasalahan yang berarti karena selama ini pembiayaan murobahah dikembalikan sesuai dengan perjanjian yang dilakukan sebelumnya.

B. Saran-saran
Setelah mengetahui segala sesuatu yang telah terjadi di dalam dunia perbankan yang kemungkinan bisa dimanfaatkan oleh bank muammalat dan kelompok pemutus pembiayaan, maka penulis menyarankan beberapa hal sebagai berikut:
1.    dalam melakukan pengawasan, pihak perbankan diharapkan dapat mengembangkan prinsip-prinsip syari’ah dengan pendekatan-pendekatan yang bersifat kekeluargaan.
2.    diharapkan partisipasi bank syari’ah secara maksimal dalam pembangunan perekonomian bangsa.
3.      diharapkan praktisi-praktisi bank syari’ah harus mengerti dan memahami  mengenai kaidah-kaidah fiqih yang diterapkan di perbankan syari’ah.
4.      agar setiap aktivitas yang diterapkan di dunia perbankan khususnya dalam pembiayaan supaya bisa mencapai hasil yang maksimal, maka fungsi pengawasan harus diterapkan dengan tepat dan benar.
Demikian kesimpulan dan saran-saran yang dapat penulis lakukan, mudah-mudahan dapat bermanfaat bagi semua orang khususnya praktisi bank syari’ah untuk meningkatkan mutu perbankan dan juga bagi pemulihan ekonomi khususnya umat Islam di Indonesia. Dengan demikian peningkatan kesejahteraan atau kemakmuran masyarakat akan segera tercapai. 


 Daftar Pustaka

Adi Warman Karim, Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan, Karim Bisnis Konsultan: Jakarta, 2003.
Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosda Karya: Bandung, 1996.
Lukman Dendawijaya, Manajemen Perbankan, Ghalia Indonesia: Jakarta, 2003.
Muamalah Tim, Manajemen Perbankan Syari’ah, PT. Bank Muamalah Indonesia Cabang Kediri, 2005.
Muamalat Institute Tim, Kebijakan Umum dalam Penanaman Dana, Muamalat Institute;
Muamalat Institute Tim, Faris M. Bahaswa dan Setiabudi, Konsep Umum Analisa Pembiayaan, Muamalat Institute.
Muamalat Intitute tim, Taining Perbankan Syari’ah, Muamalat Institute;
Muhammad, Teknik Perhitungan Bagi Hasil Bank Syari’ah, UII Press: Yogyakarta, 2001.
Muhammad, Manajemen Bank Syari’ah, UPP AMP YKPN: Yogyakarta. 2002.
Muhammad Syarif Subekti, Manajemen Resiko Bagi Perbankan Syari’ah, PT. Bank Muamalah Indonesia Tbk;
Qordowi, Yusuf, Norma Etika Bisnis Islam, Gema Insani Pers: Jakarta, 2000.
Suharismi Arikunto, Prosedur Penelitian suatu pensdekatan praktek, Rineka Cipta: Jakarta, 1996.
Syafi’I Antonio, Bank Syari’ah Analisis Kekuatan, Kelemahan, Peluang dan Ancaman, Econisia: Yogyakarta, 2002.




[1] Lukman Dendawijaya, Manajemen Perbankan, Ghalia Indonesia: Jakarta, 2001, hal. 25.
[2] Muhammad, Manajemen Bank Syari’ah, UPP AMP YKPN: Yogyakarta, 2002,hal. 07.
[3] Ibid, hal. 261.
[4] Lukman Dandawijaya, “Manajemen Perbankan Syariah”, Jakarta : Ghalia Indonesia, 2001, hal 25.
[5] Muhammad, “Manajemen Bank Syari’ah”, Yogyakarta : UPP AMP YKPN, 2002, hal 7.
[6] www.bankberhaj.com/index.php/artcl?=5
[7] Ibid, hal 101.
[8] Ibid, 102.
[9] M. Syafi’i Antonio, “Bisnis dan Perbankan dalam Prespektif Islam”, Jakarta  : Tazkiya Institute, 2002, hal 9.
[10] Lukman Dandawijaya.,Op. cit,.: 104.
[11] Muhammad.,Op. cit,.: 104
[12] Lukman Dandawijaya, “Manajemen Perbankan”, Jakarta : Ghalia Indonesia, 2001, hal 37.
[13] M. syarif Subekti, “Manajemen Resiko diklat perbankan syari’ah”,Kediri, PT BMI, hal 23.
[14] Lukman Dendawijaya, Op. Cit., 21.
[15] Moeloeng, hal. 3
[16] ibid, 5
[17] Ibid, hal. 6
[18] Suharismi Arikunto, Prosedur Penelitian suatu pensdekatan praktek, Rineka Cipta: Jakarta, 1996, hal 84.
[19] Moelung, 190.
[20] Wawancara dengan Abdul Gofur, Akun Manager BMI Cabang Kediri 2006.
[21] Makalah Diklat Manajemen Perbankan oleh BMI Kediri tgl. 22-26 Pebruari 2005 di Kediri.
[22] Wawancara dengan Abdul Ghofur yang menjabat sebagai Akum Menejer BMI Cabang Kediri.
[23] Lukman Dandawijaya, Manajemen Perbankan, Ghalia Indonesia: Jakarta, 2003, hal. 104.
[24] Muhammad, Manajemen Bank Syari’ah, UPP AMP YKPN: Yogyakarta, 2002, hal. 104.
[25] Lukman Dendawijaya, Op cit, hal.21

0 komentar:

Post a Comment

 

Pengikut

Copyright © ZONA SKRIPSI All Rights Reserved • Design by Dzignine
best suvaudi suvinfiniti suv