Pelaksanaan
Monitoring Pembiayaan Murobahah di PT. BMI TBK.. Cabang Kediri.
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Dalam upaya mencapai tujuan
pembangunan yang dilakukan, baik kebijakan fiskal maupun kebijakan moneter yang
dilakukan oleh pemerintah yaitu di bidang perbankan.Bank sebagai badan usaha
yang berorientasi pada pencapaian keuntungan (Profit Oriented) dan pemerintah sebagai agent of diploma yang memberikan kesempatan bagi pihak-pihak yang
berkeinginan menghimpun sebuah usaha yang berawal dari masyarakat dan
melepaskan kembali ke masyarakat yang berupa pembiayaan atau pembiayaan. Adapun
jenis bank yang berkembang di Indonesia
dewasa ini ada dua jenis bank yaitu Bank Syari’ah dan Bank Konvensional. Bank
Syari’ah adalah salah satu bank umum yang berkembang di Indonesia yang
ikut memberikan dukungan dalam pembangunan ekonomi di Indonesia
melalui pembiayaan kepada nasabah dan memberi fasilitas jasa-jasa perbankan
untuk menunjang aktifitas ekonomi rakyat.[1]
Namun, sistem yang ditawarkan kedua bank tersebut dalam prinsipnya berbeda.
Bank konvensional lebih bersifat profit oriented,
sedangkan bank syariah lebih bersifat kemitraan, yaitu cara-cara bagi profit
dan resiko dengan tujuan mewujudkan kegiatan ekonomi yang lebih adil dan lebih
transparan. Dengan berkembangnya bank
syariah dewasa ini, diharapkan mampu membunuh wabah penyakit negative spirit (Keuntungan minus) dari dunia perbankan dan diharapkan
menghapus sampai ke akar-akarnya.
Hal ini diperkuat oleh desakan
sebagian warga muslim yang menganggap bahwa bunga bank itu riba atau masalah mutasyabihat
(Masalah yang masih samar).[2]
Dari permasalahan ini timbul gagasan untuk segera mendirikan sebuah lembaga
keuangan yang berbasis syariah atau bank syariah.Bank syariah adalah bank umum
yang mulai dikaji oleh MUI pada tahun 1980. Akan tetapi realisasinya baru pada
tahun 1992 dan bank syariah yang pertama kali lahir di Indonesia
adalah bank muamalat Indonesia .
Hal ini juga didukung oleh undang-undang
No.10 tahun 1998 tentang
diperbolehkannya beroperasinya bank syariah di Indonesia . Yang mana bank syariah
beroperasi dengan menawarkan produk-produk pembiayaan murobahah atau jual beli barang dengan harga asal dan ditambah
dengan margin keuntungan yang telah disepakati bersama .Pembelian ini
memudahkan para nasabah tidak membayar secara kontan.Dalam pengelolaan
pembiayaan pihak bank dalam pengontrolannya menggunakan rumus 5 C yaitu charakter, capital, capasitas, control
dan condition sebagai upaya untuk
meminimalisir terjadinya pembiayaan bermasalah.[3]
Antara pembiayaan dan debitur biasanya menyepakati perikatan sebagaimana sistem
pengangsurannya. Apabila pembiayaan murobahah tidak menentukan tingkat suku
bunga. Hal ini biasanya berakibat pada peluang terjadinya resiko pengembalian
pembiayaan yang lebih besar. Untuk itu
perlu strategi mengantipasinya. Salah satu alat yang tepat dan efektif dalam
menangani masalah pembiayaan, yaitu melaksanakan fungsi pengawasan dengan baik.
Adapun factor-faktor penyebab
terjadinya pembiayaan macet antara lain:
1.
Kurangnya pengawasan internal
2.
kurangnya informasi calon
nasabah
3.
Kurangnya analisa pembiayaan
4.
Tidak adanya I’tikad baik dari
nasabah
Dengan adanya pengawasan yang baik
dari pihak bank, maka tingkat resiko pengembalian pembiayaan atau angsuran akan
lebih ringan yang disebabkan oleh hal-hal yang dikemukakan diatas. Dan apabila
terdapat hal-hal yang tidak diinginkan maka setidaknya akan mampu di antisipasi
pihak bank sebab masing-masing pihak akan bertanggung jawab terhadap
ketentuan-ketentuan yang telah disepakati bersama.
Dari uraian diatas penulis mengambil
sebuah obyek penelitian sebagai judul skripsi yaitu Pelaksanaan Monitoring Pembiayaan Murobahah di PT. BMI TBK.. Cabang Kediri.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Bagaimana
prosedur pembiayaan murobahah di PT.BMI TBK. Cabang Kediri ?
2. Bagaimana pengawasan yang dilakukan di PT.BMI TBK. Cabang Kediri
untuk mengantisipasi pembiayaan macet?
3. Bagaimana tingkat pengembaliaan
pembiayaan murobahah di PT.BMI TBK. Cabang Kediri ?
C. TUJUAN PENELITIAN
1. Untuk mengetahui prosedur
pembiayaan murobahah di PT.BMI TBK. Cabang Kediri .
2.
Untuk mengetahui sistem pengawasan yang diterapkan di PT.BMI TBK. Cabang
Kediri guna mengantisipasi pengembalian pembiayaan.
3.
Untuk mengetahui tingkat pengembalian pembiayaan murobahah di PT.BMI
TBK. Cabang Kediri .
D. KEGUNAAN PENELITIAN
Adapun kegunaan penelitian adalah sebagai berikut:
A. Bagi penulis
1. Sebagai pengalaman bagi penulis
dalam mengembangkan di bidang ekonomi Islam atau bank syari’ah.
2. Untuk mengetahui sejauh mana
sinkronisasi operasional pembiayaan murobhah dan kenyataan riil dilapangan.
Sebagai catatan khusus bagi penulis mengenai kasus-kasus pembiayaan di BMI
Cabang Kediri .
B. Bagi almamater
1. Dapat dijadikan referensi
penelitian di jurusan syari’ah khususnya bagi program ekonomi Islam di
STAINKediri.
2. Dapat dijadikan sebagai rujukan
mahasiswa ekonomi Islam selanjutnya apabila ingin meneliti permasalahan
pembiayaan murobahah dengan kasus yang berbeda.
C. Bagi perusahaan
1. Dapat
dijadikan bahan pertimbangan di PT. BMI Cabang Kediri dalam
menganalisa calon nasabah yang dibiayai agar lebih selektif dan lebih
berhati-hati.
2. Dapat dijadikan masukan-masukan
di PT. BMI Cabang Kediri untuk mengevaluasi tingkat pembiayaan dimasa-masa yang
akan dating.
3. Dapat dijadikan materi baru
apakah pelaksanaan sudah berjalan dengan baik atau belum dalam penerapan
pembiayaan.
E. BATASAN MASALAH
Dalam penelitian ini, penulis
melakukan pembatasan masalah supaya obyek penelitian lebih terfokus atau
terarah dan tidak terjebak pada wilayah-wilayah penelitian yang lain. Untuk itu
penulis hanya membatasi masalah penelitian ini dalam wilayah proses pembiayaan
murobahah yang difokuskan pada pengawasannya dan hanya berlaku di PT. BMI TBK.
Cabang Kediri .
BAB II
LANDASAN TEORI
A. BANK SYARI”AH
1.
Pengertian Bank Syari'ah
Pengertian bank menurut UU No 7 tahun
1992 adalah badan usaha yang menghimpun dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup
rakyat banyak.[4]
Istilah Bank dalam literatur Islam tidak dikenal. Suatu lembaga yang menghimpun
dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali ke masyarakat, dalam literature
islam dikenal dengan istilah baitul mal atau baitul tamwil. Istilah lain yang
digunakan untuk sebutan Bank Islam adalah Bank Syari'ah. Secara akademik
istilah Islam dan syariah berbeda, namun secara teknis untuk penyebutan bank
Islam dan Bank Syari'ah mempunyai pengertian yang sama.
Dalam RUU No 10 Tahun 1998 disebutkan
bahwa Bank Umum merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional atau berdasarkan prinsip syari'ah yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu litas pembayaran. Lebih lanjut dijelaskan bahwa
prinsip syari'ah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank
dan pihak lain untuk menyimpannya, pembiayaan atau kegiatan lainnya yang
dinyatakan sesuai dengan syari'ah. Berdasarkan rumusan masalah tersebut, Bank
Syari'ah berarti bank yang tata cara operasionalnya didasari dengan tatacara
Islam yang mengacu kepada ketentuan alquran dan al hadist.
2.
Tujuan Perbankan Syari'ah
Menurut Handbook of Islamic Banking, perbankan Islam ialah menyediakan
fasilitas keuangan dengan cara mengupayakan instrument-instrumen keuangan
(Finansial Instrumen) yang sesuai denga ketentuan dan norma syari'ah.
Menurut Handbook of Islamic Banking, bank Islam berbeda dengan bank
konvensional dilihat dari segi partisipasinya yang aktif dalam proses
pengembangan sosial ekonomi negara-negara Islam yang dikemukakan dalam buku
itu, perbankan Islam bukan ditujukan terutama untuk memaksimalkan keuntungannya
sebagaimana halnya sistem perbankan yang berdsarkan bunga, melainkan untuk
memberikan keuntungan sosial ekonomi bagi orang-orang muslim. Dalam buku yang
berjudul Toward a Just Monetary System, Muhammad
Umar Kapra mengemukakan bahwa suatu dimensi kesejahteraan sosial dapat dikenal
pada suatu pembiayaan bank. Pembiayaan bank Islam harus disediakan untuk
meningkatkan kesempatan kerja dan kesejahteraan ekonomi sesuai dengan
nilai-nilai Islam. Usaha yang sungguh-sungguh yang harus dilakukan untuk
memastikan bahwa pembiayaan yang dilakukan bank-bank Islam tidak akan meningkatkan
konsentrasi kekayaan atau meningkatkan konsumsi meskipun sistem Islam telah
memiliki pencegahan untuk menangani masalah ini. Pembiayaan tersebut harus
dapat dinikmati oleh pengusaha sebanyak-banyaknya yang bergerak dibidang industri pertanian dan
perdagangan untuk menunjang kesempatan kerja dan menunjang produksi dan
distribusi barang-barang dan jasa-jasa untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri
maupun ekspor.
3.
Ciri Bank Syari'ah
Bank Syari'ah mempunyai ciri yang
berbeda dengan bank konvensional. cirri-ciri ini bersifat Universal dan
kualitatif, artinya Bank Syari'ah beroperasi dimana harus memenuhi ciri-ciri
tersebut.[7]
a.
Beban biaya yang telah
disepakati pada waktu akad perjanjian diwujudkan dalam bentuk jumlah nominal
yang besarnyan tidak kaku dan dapat ditawar dalam batas yang wajar.
b.
Penggunaan prosentasi dalam hal
kewajiban untuk melakukan pembayaran selalu dihindarkan. Karena prosentase
bersifat melekat pada sisa hutang meskipun utang bada batas waktu perjanjian
telah berakhir.
c.
Didalam kontrak pembiayaan
proyek bank tidak menetapkan perhitungan berdasarkan keuntungan yang pasti
(Fiset Return) yang ditetapkan dimuka. Bank Syari'ah menerapkan system
berdasarkan atas modal untuk jenis kontark al mudharabah dan al musyarakah
dengan system bagi hasil (Profit and losery) yang tergantung pada besarnya
keuntungan. Sedangkan penetapan keuntungan dimuka ditetapkan pada kontrak jual
beli melalui pembiayaan pemilkikan barang (al murabahah dan al bai’u bithaman
ajil, sewa guna usaha (al ijarah), serta kemungkinan rugi dari kontrak tersebut
amat sedikit.
d.
Pegarahan dana masyarakat dalam
bentuk deposito atau tabungan oleh penyimpan dianggap sebagai titipan (al-wadi’ah) sedangkan bagi bank dianggap
sebagai titipan yang diamanatkan sebagai pernyataan dana pada proyek yang
dibiayai oleh bank sesuai dengan prinsip-prinsip syari'ah hingga kepada
penyimpan tidak dijanjikan imbalan yang pasti (fixed return). Bentuk yang lain yaitu giro dianggap sebagai titipan
murni (al-wadiah) karena
sewaktu-waktu dapat ditarik kembali dan dapat dikenai biaya penitipan.
e.
Bank Syari'ah tidak menerapkan
jual beli atau sewa-menyewa uang dari mata uang yang sama dan transaksinya itu
dapat menghasilkan keuntungan. Jadi mata uang itu dalam memberikan pinjaman
pada umumnya tidak dalam bentuk tunai melainkan dalam bentuk pembiayaan
pengadaan barang selama pembiayaan, barang tersebut milik bank.
f.
Adanya dewan syari'ah yang
bertugas mengawasi bank dari sudut syari'ah.
g.
Bank Syari'ah selalu
menggunakan istilah-istilah dari bahasa arab dimana istilah tersebut tercantum
dalam fiqih Islam
h.
Adanya produk khusus yaitu
pembiayaan tanpa beban murni yang bersifat social, dimana nasabah tidak
berkewajiban untuk mengembalikan pembiayaan (al-qordul hasal)
i.
Fungsi lembaga bank juga
mempunyai fungsi amanah yang artinya berkewajiban menjaga dan bertanggung jawab
atas keamanan dana yang telah dititipkan dan siap sewaktu-waktu apabila dana
ditarik kembali sesuai dengan perjanjian.
Selain karakteristik diatas, Bank
Syari'ah mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
a.
Dalam Bank Syari'ah hubungan
bank dengan nasabah adalah hubungan kontrak (akad) antara investor pemilik dana
(shohibul maal) dengn investor
pengelola dana (mudharib) bekerja
sama untuk melakukan kerjasama untuk yang produktif dan sebagai keuntungan
dibagi secara adil (mutual invesment
relationship). Dengan demikian dapat terhindar hubungan eskploitatif antara
bank dengan nasabah atau sebaliknya antara nasabah dengan bank.
b.
Adanya larangan-larangan
kegiatan usaha tertentu oleh Bank Syari'ah yang bertujuan untuk menciptakan
kegiatan perekonomian yang produktif (larangan menumpuk harta benda (sumber
daya alam) yang dikuasai sebagian kecil masyarakat dan tidak produktif,
menciptakan perekonomian yang adil (konsep usaha bagi hasil dan bagi resiko)
serta menjaga lingkungan dan menjunjung tinggi moral (larangan untuk proyek
yang merusak lingkungan dan tidak sesuai dengan nilai moral seperti miniman
keras, sarana judi dan lain-lain.
c.
Kegiatan uasaha Bank Syari'ah
lebih variatif disbanding bank konvensional, yaitu bagi hasil sistem jual beli,
sistem sewa beli serta menyediakan jasa lain sepanjang tidak bertentangan
dengan nilai dan prinsip-prinsip syari’ah. [8]
B. PEMBIAYAAN MUROBAHAH
І. Pengertian Pembiayaan Murobahah
Skema Pembiayaan Murobahah
(1) (1)
(2) (2)
Bayar Kewajiban
(4)
Kirim Barang & Dokumen Terima Barang &Dokumen
(3) (3a)
Teknis pelaksanan sebagai berikut:
- Bank memberikan penbiayaan dalm bentuk barang dengan membeli secara tunai kepada supplier kemuidian menjualnya barang tersebut dengan penbayaran secara angsuaran atau tempo.
- Selanjutnya bank menjual barang tersebut kepada nasabahnya dengan harga yang telah disepakati bersama dengan menambah margin keuntungan dengan kesepakatan harga yang disepakati bersama.
- Nasabah membayar harga barang dengan cara mengangsurkan dengan cara angsuaran yang telah disepakati jangka waktunya. Dari angsuran kemudian nasabah memungkinkan melakukan pola pembayaran secara bertahap sesuai jangka waktu yang telah disepakati bersama dari angsuran tersebut biasanya pihak bank menaikkan harga bila waktunya semakin lamam dan menurunkan harga bila jangka waktunya lebih pendek dari konsekwensi yang timbul dari jual beli adalah:
(1)
Pembiayaan berkaitan dengan
sektor riil kerena harus berupa barang.
(2)
Harga jual sudah ditetapkan
diawal dan tidak berubah hingga akad berahir.
(3)
Tidak ada peluang untuk
melipatgandakan.
(4)
Tidak ada pinalti atau
keterlambatan.
(5)
Pembiayaan hanya menyediakan
barang-barang yang di halalkan sesuai dengan rukun dan syarat jual beli.
II. Landasan Hukum syariah
a. Al-Qur’an
(Al-Baqarah: 125)
Artinya:
“Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”
An-Nisa’: 29
Artinya:
“Hai orang-orang
yang beriman janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil,
kecuali dengan jalan perniagaan dengan cara suka sama suka sesamamu”
b. Al-Hadist
Dari
sohib Arrumi RA bahwa Rasulullah SAW bersabda, tiga hal yang didalamnya
terdapat keberkatan: Jual beli yang ditangguhkan, murobahah, dan mencampur
gandum dengan tepung untuk keperluan rumah untuk dijual belikan. (HR. Ibnu
Majah).
c. Ijma’
Umat Islam telah berkonsesus terhadap
keabsahan jual beli karena manusia sebagai mahluk sosial selalu membutuhkan apa
yang dihasilkan dan dimiliki orang lain. Oleh karena itu jual beli adalah salah
satu jalan untuk mendapatkan secara sah.[10]
III. Syarat-Syarat
Murobahah
Syarat-syarat murobahah adalah
sebagai berikut:
a. Penjual memberitahu modal pada nasabah
b.
Kontrak pertama harus syah sesuai rukun yang ditetapkan.
c. Kontrak harus bebas dari Riba
d. Penjual harus menjelaskan kepada
pembeli bila terjadi cacat atas barang sesudah pembelian.
e.
Penjual harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian
misalnya, pembelian dilakukan secara hutang.secara prinsip jika syarat
didalamnya (a), (d) atau (e) tidak dipenuhi, maka pembeli memiliki pilihan:
a. Melanjutkan pembelian seperti apa
adanya
b. Kembali kepada penjual dan
mengatakan ketidaksetujuannya atas barang yang tidak dijual.
c.
Membatalkan kontrak
Jual beli secara murobahah diatas
hanya untuk barang atau produk yang telah dikuasai dan dimiliki oleh penjual
pada waktu bernegoisasi pada waktu melakukan kontrak.Bila dari produk tersebut
tidak dimiliki penjual,system yang digunakan adalah murobahah kepada pemesan
pembelian (Murobahah KPP),hal ini dinamakan karena sipenjual semata-mata
menyediaakan barang untuk memenuhi sipembeli yang memesannya,.
IV. Manfaat dan Resiko Pembiayaan Murobahah
Sesuai dengan sifat bisnis (tijaroh), transaksi al-murobahah
memiliki beberapa manfaat, demikian juga
resiko yang harus disepakati.
Pembiayaan murobahah memberikan
banyak manfaat kepada bank syari’ah ataupun nasabahnya.Salah satu manfaat yang
diperoleh bank adalah,adanya keuntungan dari selisih harga beli dari penjual
dengan harga jual kepada nasabah.selain itu system pembiayaan sangat sederhana
dan memudahkan penanganan administrasi bank syari’ah.Diantara kemungkinan
resiko yang harus diantisipasi antara lain:
a.
Default atau pelalaian: Nasabah sengaja tidak membayar angsuran.
b. Fluktuasi harga komparatif.ini
terjadi bila harga dipasar naik setelah bank membelinya untuk nasabah, Bank
tidak bisa mengubah harga jual beli tersebut.
c.
Penolakan nasabah: Barang yang dikirim bisa saja ditolak oleh nasabah
karena berbagai sebab.Bisa jadi karena rusak dalam perjalanan hingga nasabah
tidak mau menerimanya.Karena itu, sebaiknya dilindungi oleh
asuransi.Kemungkinan lain karena nasabah masih spesifikasi barang tersebut
berbeda dengan yang ia pesan.Bila Bank telah menangani kontrak pembeli dengan
penjualnya, barang tersebut akan menjadi milik bank.Denag demikian,Bank
mempunyai resiko untuk menjualnya kepada pihak lain.
d. Jual Beli: Karena pembiayaan
murobahah bersifat jual beli dengan utang maka ketika kontrak
ditandatangani,barang tersebut menjadi milik nasabah.Naabah bebas melakukan
apapun terhadap asset miliknya tersebut,termasuk penjualnya.Jika terjadi
demikian resiko untuk Default akan besar.
V. Kaidah dan Hal-hal Yang Berhubungan Dengan Murobahah
Kaidah dan hal-hal yang berhubungan
dengan murobahah antara lain:
a.
Ia harus digunakan untuk barang yang halal
b. Biaya actual dari barang yang akan diperjual
belikan harus diketahui oleh pembeli.
c. Harus ada kesepakatan kedua
belahpihak (Penjual dan Pembeli).Atas harga jual yang termasuk didalamnya harga
pokok penjualan.(Cost Of Goods Sold) dan margin keuntunagan.
d. Jika ada perselisihan atas harga
pokok penjualan,pembeli mempunyai hak untuk menghentikan dan membatalkan
perjanjian.
e.
Jika barang yang dijual tersebut dibeli dari pihak ketiga,maka
perjanjian jual beli yang dengan pihak pertama harus sah menurut syariat islam.
f.
Murobahah memegang kedudukan kunci nomor dua setelah prinsip bagi hasil
dalam bank Islam,ia dapat diterapkan dalam:
- Pembiayaan perdangan barang
- Pembiayaan penyaluran Letter Of Credit (C/L)
g.
Murobahah akan sangat berguna sekali bagi seseorang yang membutuhkan
barang secara mendesak tapi kekurangan dana.Ia meminta pada Bank agar membiayai
pembeliaan barang tersebut dan ia bersedia untuk menebusnya saat ia menerima.
Harga jual pada pemesan adalah harga beli pokok dan margin keuntungan yang
telah disepakati.
Untuk menjaga hal yang tidak
diinginkan, kedua belah pihak harus mematuhi ketentuan-ketentuan yang telah
disepakati bersama.
Bank : Harus mengadakan barang
yang benar-benar memenuhi pesanan nasabah baik jenis, kualitas atau sifat yang
lainnya.
Pemesan : Apabila barang tersebut
telah memenuhi ketentuan dan ia menolak untuk menebusnya maka Bank berhak untuk
menentukannya secara hukum.Hal ini merupakan konsesus para yuris muslim peranan
telah dianalogikan dengan Dhimmah (Hutang) yang harus ditunaikan.
dalam salah satu buku, sistem dan prosedur operasional
bank syariah, mengatakan bahwa semua permohonan untuk fasilitas murobahah harus
memenuhi terms of conditions sebagai berikut[11]:
a. Syarat pengajuan permohonan
1. Individu
a). Minimal
berusia 21 tahun
b). Berakal sehat
c) Tidak berada dalam keadaan pailit
d). Mempunyai integritas pribadi yang baik
2. Perusahaan
a) Bank Islam lebih menyukai badan
hukm yang tidak bertentangan dengan syariah dan pemohom mempunyai rekening bank
di bank syariah dan cabang-cabangnya.
b) Margin pembiayaan
Bank dapat menyediakan pembiayaan
sampai dengan 100% berdasarkan biaya barang yang akan dijualbeli atau biaya
kontrak ditempat nasabah,kemudian ditentukan margin atau harga dari selisih
harga pokok tersebut sesuai dengan kesepakatan antara bank dan nasabah.
c) Penetapan harga
Harga jual kepada nasabahadalah
hargga beli ditambah dengan margin keuntungan kita.Dan margin keuntungan bank
akan ditentukan dari waktu kewaktu.
Harga jual dapat ditentukan oleh
pihak bank pada saat permohonan pembiayaan yang disetujui atau pada saat setiap
kali mencairkan dana pembiayaan (Untuk modal kerja secara revolving).
d) Angka waktu
pengembaliaan
Waktu pengembalian setiap pembiayaan
murobahah tidak lebih kurang dari 1 atau 3 tahun
e). Cara
Pengembalian
Pada saat jatuh tempo nasabah
memberikan wewenang pada bank untuk mendebit kewajibannya di rekening bank.
Seorang nasabah yang mempunyai
kemampuan ekonomi dilarang menunda penyelesaian utangnya dalam murobahah ini.
Bila seorang pemesan menunda penyelesaian utang tersebut bank dapat mengambil
prosedur hukum untuk mendapatkan kembali utang itu dan mengklaim kerugian
finansial yang diakibatkan penundaan.
Tapi, jika pemesan berhutang dianggap
pailit dan gagal menyelesaikan utangnya, karena benar-benar tidak mampu secara
ekonomi dan bukan karena lalai sedangkan ia mampu, pembiayaanur harus menunda
tagihan hutang sampai ia menjadi sanggup.
f). Anggunan
Selain dari anggunan barang yang
mendapatkan pembiayaan, bank jika perlu dapat meminta anggunan atau
garasi.Jenis dan nilainya akan ditentukan oleh bank pada saat menyetujui
permohonan pembiayaan.
Aspek Teknis Pembiayaan Murobahah
Dalam prinsip murobahah, bank syariah
akan membeli barang atau jasa,lalu menjualnya kepada nasabah dengan mengambil
margin keuntunganBank akan memberikan waktu tangguh bayar selama tiga bulan
sampai tiga tahun atau jangka waktu yang telah disepakati bersama.
Adapun mekanismenya antara lain:
a. Bank menunjukan nasabahnya
sebagai agen pembeli barang yang dimaksud diatas dan bank membayar harga
tersebut,pembayaran harga beli hanya sah bila dilengkapi dengan
invoice,draft/bill,confirmed delivery order atau dokumen-dokumen sejenis bank
harus memastikan bahwa:
- Draft tidak boleh kadaluarsa (Tidak boleh lebih dari
14 hari setelah akad disepakati).
- Pembiayaan ganda (Double
Financing) harus dihindari.
b. Pihak bank syari’ah selanjutnya
menjual barang ke nasabahnya beserta harga yang telah disepakati bersama,yaitu
harga pembeliaan ditambah margin keuntungannya.Dengan pembayaran tangguh tempo
atau pembeliaan dengan pembayaran angsuran sesuai dengan kesepakatan bersama.
c. Pada saat murobahah jatuh tempo
nasabah membayar kepada bank dengan mendebit rekening koran di bank yang
bersangkutan atau clearing ceck (Draft).
C. PENGERTIAN
PENGAWASAN
Pengertian pengawasan menurut adalah
proses pengamatan pada pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi ntuk menjamin
agar supaya semua pekerjaan yang dilakukan berjalan sesuai dengan rencana yang
telah ditentukan semula.[12]
Sedangkan menurut M. Syarif Subekti adalah kegiatan menager yang mengusahakan
agar pekerjaan terlaksana sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dan
diatas hasil yang dikehendaki.[13]
Dengan mengamati kedua definisi
diatas dapat dilakukan bahwa pengawasan
ialah suatu proses kegiatan yang menetapkan standar yang menggambarkan
pekerjaan yang dikehendaki, meneliti hasil yang dicapai, membandingkan pelaksanaan
dengan standart untuk mengetahui perbedaan serta penyimpangan. Soekarno dalam
bukunya dasar-dasar managemen mengemukakan bahwa tujuan dari pengawasan adalah:
1.
Untuk mengetahui apakah sesuatu
berjalan sesuai rencana
2.
Untuk mengetahui apakah sesuatu dilaksanakan sesuai dengan
instruksi serta azas-azas yang telah di
instruksikan.
3.
Untuk mengetahui kesulitan, kelemahan-kelemahan dalam bekerja.
4.
untuk
mengetahui apakah berjalan secara efisien
5.
untuk mencari solusi, bila
ternyata dijumpai kesulitan, kelemahan-kelemahan atau
kegagalan-kegagalan kearah perbaikan
D. PENGAWASAN PEMBIAYAAN
Seperti telah diuraikan sebelumnya,
salah satu fungsi manajemen yang penting dalam setiap kegiatan usaha yaitu
tahap pengawasan. Demikian jga dalam perpembiayaanan karena kegiatan pengawasan
adalah merupakan penjagaan dan pengamanan terhjadap suatu kekayaan bank yang
disalurkan atau diinvestasikan
kegiatan pengawasan ini jadi lebih
penting bila kita ketahui bahwa pembiayaan merupakan kekayaan yang berisiko
karena aset tersebut dikuasi oleh luar bank.
1.
Pengawasan pembiayaan dalam
arti luas
Pengawasan pembiayaan dalam arti luas
meliputi pengawasan sebelum pembiayaan diberikan (steering control), pengawasan pada waktu proses persetujuan
pembiayaan (post action control) dan
pengawasan setelah pembiayaan diberikan (feedback
control) yang dapat dilihat pada gambar berikut ini:
Gambar 1
Pengawasan pembiayaan dalam arti luas
Ø tingkat kelayakan sektor usaha
Ø sektor usaha-usaha yang jenuh
Ø arah usaha bank (mission)
Ø kelengkapan dokumen permohonan pembiayaan
Ø akurasi analisa
Ø kesempurnaan akad perjanjian dan perikatan
Ø pengawasan administrsi
Ø pengawasan fisik
Ø analisa kecenderungan ekonomi
- Pengawasan pembiayaan dimuka (stering control)
Pengawasan ini
lebih banyak dalam bentuk rekomendasi dari hasil analisis departemen/unit yang
menangani riset dan pengembangan suatu usaha bank. Hasil analisis tentang
tingkat ranting kelayakan usaha dari perusahaan sejenis dalam insdustri yang
sama. Kelompok industri yang sama dengan tingkat IRR yang tinggi, sedang dan
rendah. Analisis tentang tingkat kejenuhan sektor usaha tertentu atau industri
tertentu baik tingkat kejenuhan secara nasional maupun analisis regional dengan
ukuran tingkat kejenuhan lebih tinggi, sedang dan rendah. Analisis tentang kecendrungan perkembangan
ekonomi saat ini, apakah sedang booming krisis atau normal. Selanjutnya, hasil
tentang tinggi rendahnya tingkat kemacetan usaha dari berbagai sektor usaha
atau industri dalam system ekonomi yang dapat diukur dengan tingklat kemacetan
yang tinggi, sedang dan rendah. Kemudian manajemen menetapkan kebijakan tentang
arah usaha bank yaitu dari arah penetapan dana dibidang pembiayaan. Hasil
analisis diatas menetapkan rekomendasi yang diberikan oleh departemen riset dan
pengembangan bank kepada departemen analisa pembiayaan untuk memproses
pencairan pendanaan. Selanjutnya para analis dapat melakukan pengawasan
pendahuluan sebelum proses analis pembiayaan dilakukan melalui siklus hidup
perusahaan, pengecekan daftar pembiayaan macet dan daftar hitam yang diberikan
oleh bank sentral.
- Pengawasan pembiayaan pada waktu proses analisa (post action control)
Pengawasan
pembiayaan merupakan pengawasan administrasi meliputi kelengkapan dan keabsahan
dokumen permohonan pembiayaan, akurasi analisis dan kesempurnaan market-market
dan perikatan. Pengawasan dapat dilakukan menggunakan cheklist
- Pengawasan pada waktu pembiayaan berjalan (Feedback control)
Pengawasan ini meliputi pengawasan
administratif, pengawasan fisik terhadap kegiatan usaha debitur di lapangan dan
analis kecenderungan ekonomi.
2.
Fokus pengawasan pembiayaan
Pengawasan adalah suatu fungsi manajemen
dalam usahanya untuk melakukan penjagaan dan pengamanan atas pengelolaan
kekayaan bank yang lebih baik dan efisien, guna untuk menghindari terjadinya
penyimpangan-penyimpangan dengan cara mendorong dipatuhinya kebijakan
perpembiayaanan yang telah ditetapkan.
Pada tahap pertama pengawasan
pembiayaan merupakan upaya dalam penjagaan dan pengamanan harta bank dalam
bentuk pembiayaan. Pengertian penjagaan lebih bersifat preventif sedangkan
pengamanan lebih bersifat represif, untuk menghindarkan kemungkinan kerugian
yang timbul dikemudian hari, pengawasan pembiayaan merupakan pengendalian
pembiayaan dalam bentuk managemen control yang meliputi audit financial, audit
operasional dan audit manajemen atau kebijakan.
3.
Tujuan pengawasan pembiayaan
Secara rinci tujuan atau sasaran
pengawasan pembiayaan dapat dijelaskan sebagai berikut :
a.
untuk menghindari
penyelewengan, baik intern maupun ekstern bank dalam mengelola kekayaannya
dibidang perpembiayaanan
b.
untuk memastikan kebenaran data
dministrsi dibidang perpembiayaanan serta penyusunan dekumentasi
perpembiayaanan yang lebih baik.
c.
Untuk memajukan efisiensi
dibidang pengelolaan dan terlaksana usaha dibidang perpembiayaanan dan
memdorong rencana yang telah ditetapkan.
d.
Untuk meningkatkan kepatuhan
terhadap aturany telah ditetapkan dan penggarisan terhadap manual
perpembiayaanan dalam pencapaian sasaran seperti yang diatas.
Dari uraian diatas masing-masing
tujuan tersebut mempunyai keterkaitan erat anatara satu dengan lainnya, dengan
memiliki administrsi perpembiayaanan yang dilakukan secara teliti dan tertib
dan benar akan membantu dan memepermudah mengantisipasi bila terjadi
penyimpangan atau penyelewengan dikemudian hari.
4.
Ruang lingkup pengawasan
Ruang lingkup
dari pengawasan meliputi :
a.
Pengawasan dalam arti sempit
yaitu berupa pengawasan administrative yang mempunyai ruang lingkup ntuk
mengetahui kebenaran data.
b.
Pengawasan dalam arti luas
yaitu merupakan kegiatan pengendalian dilakukan dalam suatu perusahaan yang
dikenal dengan manajemen control yang mempunyai ruang lingkup yang lebih luas
dibidang :
-
Financial, didalam
pelaksanaannya sering disebut dengan audit
-
Operasional, dalam pelaksanaan
disebut dengan operasional audit
-
Manajemen dalam pelaksanaan
disebut dengan manajemen audit.
5.
Sarana pengawasan pembiayaan
Sarana pengawasan dalam
prepembiayaanan adalah sama dengan administrsi perpembiayaanan namun ditinjau
dari sudut pandang yang berbeda. Sarana pengawasan mempunyai tingkatan
tertinggi dalam UU perbankan dan kegiatan perdagangan pada umumnya dan
khususnya dalam mengatur perpembiayaan.
Tingkat berikutnya keputusan presiden, keputusan menteri dan keputusan
gubernur BI untuk mengatur tentang kebijakan manajemen bank agar
ketentuan-ketentuan diatas dapat berjalan dengan baik, maka perlu dituangkan
dalam bentuk perundang-undangan sebagai berikut:
a.
Perangkiat keras, meliputi
sebagai bentuk formulir standar berbagai alat tulis kantor, alat deteksi
dokumen palsu, mesin computer, mesin penghitung, feeling cabinet, alat
komunikasiu dan alat transporasi dan lain-lain.
b.
Tenaga kerja yang merupakan
sumber daya manusia, sebagai tenaga pelaksana dan staf agar perangkat-perangkat
keras tersebut dapat berfungsi dengan baik anatara operator dan pengelola
c.
Perangkat lunak agar perangkat
keras dan tenaga kerja tersebut berfungsi dengan baik dan terarah, maka perlu
adanya aturan main yang disusun secara sistematis yang berlaku dalam organisasi bank maupaun yang berlaku
secara khusus dalam bidang perpembiayaanan
6.
Teknik pengawasan
Dari penjelasan di atas dapat di
umpamakan bahwa kegiatan pengawasan pembiayaan adalah ibarat pisau bermata dua,
yaitu untuk pengawasan eksteren dan interen
Sedangkan yang dimaksud dengan teknik
pengawasan pembiayaan adalah pendekatan-pendekatan yang dapat di pakai
menejemen suatu bank dalam melakukan kegiatan pengawasan.[14]
Namun mengingat kegiatan perkereditan bersifat kasuistis yaitu masing-masing
dibitur mempunyai kasus yang berlainan, maka pendekatan yang akan ditempuh
mengikuti pola permasalahan yangm dihadapi oleh masing-masing dibitur dan
dilengkapi dengan pengawasan secara menyeluruh. Adapun beberapa teknik
pengawasan pembiayaan dijelaskan sebagai berikut:
a.
Adakalanya kegiatan pengawasan
keridit ditekankan pada hal-hal yang memerlukan perhatian khusus. Pendekatan
hal-hal yang bersifat khusus tersebut, dapat dilakukan dengan menggunakan
analisis SWOT.
-
strengths, melakukan analisis
atas suatu obyek untuk didevinisikan sebagia hal yang telah baik dan positif
dan untuk sementara intensitas pengawasaan dapat dikurangi
-
weaknessis, mengelompokkan
hal-hal yang masih lemah atau negative yang ditemui oleh obyek pengawasan.
- oportunis, kelompok ysang memungkinkan untuk dikembangkan, terdapat
pada kesempatan untuk maju, adanya potensi yang baik.
-
thrats, adanya
pembatasan-pembatasan atau ancaman yang membahayakan kelangsungan perusahaan.
Atas dasar prinsip kontrol, maka
sasaran identitas pengawasan dititik beratkan pada hal-hal yang lemah dan yang
membehayakan merupakan sasaran perencanaan untuk mrengubah hal-hal yang
bresifat potensial menjadi riil.
b.
Pengawasan fisik yaitu
perngawasan yang dilakukan dengan mengadakan pemeriksaan secara langsung di
tempat kegiatan usaha nasabah (on the sport) tehadap aktifitas usaha yang
yengah dilakukan dan atas hal-hal yang telah dilaporkan. Adapun sasaran umum
pengasan fisik adalah:
ü personalia dan organisasi
ü atministrasi dan keuangan
ü mesin-mesin peralatan dan proses produksi
ü stok barang dagangan, bahan baku
dan barang setengah jadi
ü jaminan pembiayaan
c.
Pengawasan melalui laporan
informasi eksteren dan interen yang dikombinasikan, untuk selanjutnya di ambil
langkah-langkah pengamanan secara dini bilal terdapat hal-hal atau masalah yang
mengarah jkepada timbulnya kerugian bank. Laporan atau informasi interen yang
dimaksud meliputi transaksi aktivitas rekening Koran, pembayaran bunga tepat
pada waktu, pembayaran angsuran sesuai dengan schedule. Laporan informasi
eksteren meliputi posisi kesediaan, laporan aktivitas usaha jual beli laporan
keuangan dan laporan penyusutan serta laporan kunjuangan setempat (on the
sport).
d.
Pengawasan dalam arti auidit
yaitu untuk mengatahuii sejauh mana peklaksanan rencana kerja di bidang
pembiayaan yang telah di lakukan. Untuk itu menjemen perlu memerlukan
penelitian yang obyektif dan mandiuriguna mengkaji kegiatan dibidang keuangan,
atministrasi dan kegiatan oprasional lainnya yang menyangkut bidang
perpembiayaanan, sebagia dasar-dasar penyampaian jasa-jasa yang bersifat
kontruktif pada pihak menejemen. Adapun kegiatan audit meliputi:
v Financial audit, yaitu audiyt yang bertujuan untuk mengkaji tingkat
kewajaran dan kecermatan maupun kebenaran data keuangan untuk memberikan
perlindungan atas keamanan harta perusahaan, melakukan evaluasi atas kelayakan
internal atau memberi control yang telah diuterapkan apabila telah dianggap
mematuhi atau tidak
v Oprasional atau porform audit, yaitu gegiatan penilaian yang
sistematis yang dilakukan oleh internal auditor secara independent dan
terorientasi untuk masa yang akan datang bagi semua kegiatan yang ada dalam
organisasi tersebut. Tujuan audit adalah untuk melakukan perbaikan rencanan
kerja bank maupun nilai tingkat pencapaian diri tujuan itu sendiri, kwalitas
sumberdaya manusia dalam pengembangannya se4rta peningkatan manfaat yang dapat
di terima oleh masyarakat.
v Menejemen audit atau policy audit, penilaian menyeluruh secara
sistematis dan independent yang berorientasi kemasa yang akan datyang atas
semua kegiatan dibidang perpembiayaanan yang dilakukan oleh manajemen melalui
fungsi-fungsinya dan kebijakan dilaksanankan dapat diukur dari tingkat
pencapaian tujuan yang telah ditetapkan atau kemampuan dalam meningkatkan
perolehan laba bank.
BAB III
METODELOGI PENELITIAN
1.
Pendekatan dan jenis penelitian
Pendekatan yang digunakan dalam
penelitian ini adalah pendekatan kualitatif, yaitu sebagai prosedur penelitian
yang menghasilkan data diskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari
subyek yang di amati.[15]
Pendekatan ini memiliki ciri-ciri antara lain (1) desain penelitian bersifat
literatur dan terbuka (2) data penelitian diambil dari latar alami (natural setting); data yang dikumpulkan
meliputi data diskriptif dan data reflektif; (4) lebih mementingkan proses
daripada hasil; (5) sangat mementingkan makna; (6) sampling dilakukan secara
internal yang didasarkan pada subyek yang memiliki informasi paling
representatif; (7) anilisis data dilakukan pada saat dan setelah mengumpulkan
data; (8) kesimpulan dari penelitian kualitatif dikonfirmasikan dengan
informan.[16]
Adapun
jenis penelitian ini adalah studi kasus. Studi kasus ini merupakan pengungkapan
secara rinci tentang suatu keadaan, satu subyek dan tempat dokumen maupun fakta
dari peristiwa tertentu. Dalam penelitian ini study kasus diberatkan pada
pelaksanaan monitoring pembiayaan murobahah di PT. BMI Tbk. Cabang Kediri .
2.
Kehadiran Peneliti
Sesuai dengan pendekatan yang
digunakan dalam penelitian ini, yakni pendekatan kualitatif, maka kehadiran
peneliti di lapangan adalah sangat penting dan perlu dioptimalkan. Dalam
penelitian ini peneliti bertindak sebagai ionstrumen sekaligus alat pengumpul
data atau sebagai instrumen kunci.[17]
Kehadiran peneliti di tempat
penelitian adalah untuk menemukan dan mengeksplorasi data-data yang berkaitan
dengan fokus penelitian dan obserfasi sehingga penelitian merupakan observasi
penuh. Disamping itu peneliti sebagai pengamat partisipan, dalam bebrapa
penelitian pengamat partisipan terdapat perbedaan gaya penelitiannya. Salah satu hal yang
penting adalah tingkat keterlibatannya dalam mengamati orang-orang dan
penelitian diketahui subyek atau informan.
3.
Lokasi (Latar) Penelitian
Adapun lokasi penelitian adalah
di PT. Bank Muammalat Cabang Kediri Jl.Hasanudin No.26 Kediri .
4.
Sumber data
a. Data Primer yaitu data yang
diperoleh secara langsung dari sumber data melalui wawancara dan Observasi yang
meliputi gambaran umum perusahaan, sejarah tujuan berdirinya PT. Bank Muammalat
Cabang Kediri, visi, misi, struktur organisasi,
produk-produk yang ditawarkan, nasabah yang telah dibiayai, prosedur
pembiayaan murobahah, pelaksanaan pembiayaan murobahah, cara mengantisipasi
pembiayaan murobahah supaya tidak bermasalah.
b. Data sekunder yaitu data yang
diperoleh secara tidak langsung dari sumber data seperti buku, artikel,
majalah, internet, makalah dan hasil karya ilmiah sebelumnya, dan lain-lain.
5.
Prosedur Pengumpulan data
Dalam penelitian ini data diperoleh
melalui
a.
Studi Pustaka
Studi Pustaka yaitu tehnik
pengumpulan data dengan melakukan study literer terhadap buku-buku yang relevan
terhadap penulisan karya ilmiah ini.
b.
wawancara
Metode ini mencakup cara yang
digunakan untuk suatu tujuan tertentu, mencoba mendapatkan keterangan atau
pendapat lisan secara langsung dari responden atau informan. Adapun yang
diwawancarai adalah karyawan atau pegawai di bank muamalah cabang kediri.
Wawancara ini digunakan untuk menghimpun data tentang:
1. Prosedur pembiayaan murobahah di BMI
Cabang Kediri
2. Pengawasan yang dilakukan di BMI Cabang
kediri untuk mengantisipasi pembiayaan macet.
3. Bagaimkana tingkat pengembalian pembiayaan
murobahan di BMI cabang Kediri.
c. Observasi
Observasi
adalah teknik pengumpulan data yang dilakukan secara sistematis dan sengaja,
dan dimulai pengamatan terhadap gejala-gejala yang diselidiki.
Dalam
metode observasi ini peneliti mengtahui secara langsung dan jelas terhadap apa
yang terjadi dilapangan dengan cara mengumpulkan informasi-informasi melalui
kontak secara langsung dengan obyek yaitu PT. BMI Tbk. Cabang Kediri. Hasil
pengamatan diharapkan dapat memunculkan data-data yang berkaitan dengan:
-
Prosedur
pembiayaan murobahah di BMI Cabang Kediri
-
Pengawasan
yang dilakukan di BMI Cabang kediri untuk mengantisipasi pembiayaan macet.
-
Bagaimkana
tingkat pengembalian pembiayaan murobahan di BMI cabang Kediri.
d. Dokumentasi
Dokumentasi
adalah mencari data mengenai hal-hal atau variabel yang berupa catatan,
transkrip, laporan keuangan, jurnal BMI dsb.
e. Analisa data
Analisa
data adalah proses pelacakan dan pengaturan secara sistematis, transkrip
wawancara, catatan lapangan dan bahan-bahan lain yang dikumpulkan untuk
meningkatkan pemahaman terhadap bahan-bahan tersebut agar dapat diprosentasikan
kepada orang lain. [18]
Proses ini
dimulai dengan dengan menelaah seluruh data yang tersedia dari berbagai sumber,
yaitu wawancara, pengamatan yang sudah ditulis dalam catatan lapangan, dokumen
pribadi, dokumen resmi, dan sebagainya. Setelah dibaca, ditelaah, maka langkah
berikutnya adalah mengadakan reduksi data yang dilakukan dengan jalan membuat
abstraksi. Abstraksi merupakan usaha membuat rangkuman inti, proses dan
pernyataan-pernyataan yang perlu dijaga tetap berada di dalamnya. Selanjutnya
adalah langkah menyusunnya dalam satuan-satuan yang kemudian dikategorikan pada langkah berikutnya.
Kategori-kategori ini dilakukan sambil membuat coding tahap akhir dari analisa
data ini adalah mengadakan pemeriksaan keabsahan data.[19]
BAB IV
PAPARAN DATA DAN TEMUAN PENELITIAN
A. І. PROFIL PT. BANK
MUAMALAH INDONESIA
Sikap umat Islam pada umumnya yang
masih ragu-ragu dan bersikap pesimis tentang bunga bank dalam dunia perbankan.
Disatu pihak disesuaikan dengan tuntutan perkembangan jaman dan kebutuhan
ekonomi, mereka harus berhubungan dengan Bank, dipihak lain dalam hati mereka
masih khawatir akan riba yang diakibatkan oleh sistem didunia perbankan kerena
itu yang dilarang agama. Sikap umat Islam yang masih ragu-ragu tersebut tidak
bisa dibiarkan berlangsung karena bisa menimbulkan ketidakpastian atas hukum
bunga bank dimasyarakat, juga untuk mengoptimalisasikan peranan umat Islam
dalam dunia perbankan dan pembangunan ekonomi bangsa dan negara umat islam
merupakan aset terbesar bagi pembangunan dan pemulihan ekonomi di indonesia.
PT.
Bank Muamalat Indonesia adalah Bank Syari’ah yang mampu memberikan jawaban atas
segala keresahan umat, yaitu dengan didirikan pada tahun 1991 yang tepatnya
pada tanggal 1 November yang dilakukan penandatanganan akta pendirian PT. Bank
Muamalat Indonesia (BMI) di hotel Sahid Jaya dengan Akta Notaris Yodo
Paripurno, S.H. dengan izin menteri kehakiman no. C.2.2413.HT.01.01 akhirnya
pada tanggal 01 Mei 1992 BMI bisa mulai beroperasi untuk melayani kebutuhan
masyarakat melalui jasa-jasa perbankan.[20]
Pendirian BMI memperoleh tanggapan yang positif dari pemerintah dan masyarakat
sebagaimana tercermin pada komitmen untuk memli saham per setoran sebesar 84
milyar dan diperoleh tambahan dari msyarakat jawa barat sehingga menjadi 106
(seratus enam Milyar).
Pada
tanggal 27 Oktober 1994 ulang tahun kedua dari berdirinya BMI menerima devisa,
sehingga berhak menerima predikat bank devisa.[21]
Keunggulan dari penerapan konsep islam didalam sistem perbankan telah terbukti
terutama saat ekonomi krisis melanda indonesia . Pada saat banyak
bank-bank yang runtuh perlu direkapitulasi oleh pemerintah atau bahkan
dilikuidasi, BMI tetap kokoh. Namun meskipun demikian menejemen menyadari
perlunya penoingkatan modal perseroan. Kemudian BMI melakukan penawaran umum
terbatas (right issue) pada bulan Juli 1998 namun sayangnya, kemudian makro
tidak mendukung pada saat itu serta adanya perusahaan dalam kebijakan investasi
luar negeri sebagai pelopor Bank Syari’ah di indonesia, BMI telah menetapkan
misinya untuk mengambil sebagian katalisator dalam pengembangan institusi
perbankan syari’ah di indonesia. BMI sebagai bank yang aktif harus memberikan
masukan terhadap rumusan UU no 10/1998 yang menetapkan prinsip-prinsip syari’ah
sebagai salah satu sistem perbankan di indonesia .
Berdasarkan
hasil wawancara dengan Abdul Ghofur selaku akun menejer di BMI Cabang Kediri,
bahwa gagasan berdirinya bank islam di indonesia lebih konkrit pada saat
lokakarya bunga bank dan perbankan yang diselenggarakan oleh majelis ulama’ indonesia
(MUI). Pada tanggal 18-20 Agustus 1990 di Cisarua Bogor , ide ini kemudian telah dipertegas
dalam Munas ke IV Majelis Ulama’ Indonesia yang membentuk kelompok
kerja (POKJA) untuk mempersiapkan segala sesuatunya untuk memperlancar
pelaksanaan tersebut, tim pokja membentuk tim kecil penyiapan buku panduan bank
tanpa bunga.
Hal ini penting dilakukan oleh tim
perbankan MUI disamping melakukan pendekatan-pendekatan dan konsultasi dengan
pihak-pihak yang terkait adalah, yang menyelenggarakan peltihan calon staf
melalui menejemen development program di LIPI Jakarta , yang dibuka pada saat itu oleh
Menteri Keuangan Bpk. Nasirudin Sumitro Putro.
BMI yang berdiri atas prakarsa
Presiden Soeharto sebagai pendiri bank bagi hasil atau bank syari’ah pertama di
indonesia serta peran aktif pribadi beliau dan beberapa menteri dalam kabinet
pembangunan V. dalam proses pendiriannya telah semakin memantapkan
pelaksanaan-pelaksanaan rencana tersebut, demikian pula keberhasilan dario sisi
pengumpulan dana merupakan peran aktif para pengusaha muslim yang tergabung
dalam daftar 227 pemegang saham sekaligus pendiri bank muamalat indonesia tanpa
imbalan apapun.
A. ІІ. PROFIL BANK
MUAMMALAT CABANG KEDIRI
Profil
BMI Cabang Kediri sejak pertama kalinya BMI beroperasi, bank syari’ah ini telah
memiliki 156 outlet yang terdiri dari:
a.
1 kantor pusat
b.
32 kantor cabang atau kantor wilayah
c.
70 kantor kas
d.
8 kantor cabang pembantu
e.
46 gerai muamalat
untuk kantor Cabang Kediri , bank muamalat mulai didirikan pada
tanggal 15 maret 2004 di jl. Hasanudin no. 26 Kediri , telp. (0354) 671801 hunting (0354)
671800, letak geografis BMI di Kediri bisa dikatakan strategis, karena letaknya
mudah dijangkau dan merupakan jalur transportasi umum maupun pribadi, seluruh
staf yang ada di BMI Kediri mempunyai tanggungjawab masing-masing.
A. ІІI. STRUKTUR
ORGANISASI
Setiap bagian dalam struktur
organisasi yang jelas menunjang proses operasional dari sebuah perusahaan,
apabila sebuah lembaga keuangan perbankan, karena didalamnya terdapat susunan
yang berhubungan dan pertanggungjawaban wewenang dari pimpinan sampai
masing-masing bagian. Struktur organisasi yang ada dalam BMI Cabang Kediri
menunjukkan gambaran mekanisme hubungan fungsi organisasi dalam rangka mencapai
tujuan yang telah ditetapkan.
BMI Cabang Kediri dalam menjalankan
kegiatannya berbentuk organisasi lini dan staf dengan ciri satu bagan terkait
atau memiliki hubungan pekerjaan yang saling membantu bagian lainya, misalnya
bagian landing tidak akan bisa menyalurkan dana pabila tidak dibantu oleh
bagian pengumpul dana. Menurut wawancara dengan Abdul Ghofur struktur organisasi
BMI Cabang Kediri dapat dijelaskan sebagai berikut:[22]
a.
Branch Manager
Branch Manager bertugas untuk
mengawasi dan memimpin kegiatan bank sehari-hari, sesuai dengan kebijakan umum
yang telahj disetujui oleh dewan komisaris.
b.
Resident Auditor
Resident Auditor ini diambil dari
pihak luar dan kedudukannya berada diluar jobdiskription BMI Cabang Kediri.
Resident Auditor ini bertugas untuk mengaudit segala kegiatan transaksi di BMI
Cabang Kediri
c.
Operasional Officer
Operasional Officer adalah sebagai
aparat menejemen yang bertugas untuk membantu direksi dalam melakukan
tugas-tugasnya dibidang operasional bank yang bertugas sebagai berikut:
1.
melakukan supervisi terhadap
setiap pelayanan dan pengamanan jasa perbankan dalam setiap unit atau bagian
yang berada dibawah tanggungjawabnya.
2.
melakukan monitoring, evaluasi,
reviu dan kondisi terhadap pelkasanaan tugas-tugas pelayanan dibidang opperasional.
3.
turut membantu pelayanan secara
aktif atas tugas-tugas harian setiap unit atau bagian yang berada dibawah
tanggungjawabnya.
4.
memproses calon debitur atau
pemohon pembiayaan sehingga menjadi debitur.
d.
Kas dan Teller
Selaku kuasa bank untuk melakukan
pekerjaan yang berkaitan dengan penarikan dan pembayaran uang serta mengatur
dan memelihara saldo atau uang kas yang ada dalam tempat kasanah bank.
e.
Custemer servis
Pencatat bidang marketing dan bidang
operasional, serta pencatat nasabah dan funding tiap hari
f.
Girtab
Petugas untuk menangani giro
deposito dan proses kliring, serta pembuat rekapitulasi setiap bulannya. Semua
tugas ini dilakukan sepenuhnya oleh teller.
g.
Bagian Umum
Tugasnya adalah sebagai staf
karyawan untuk membantu penyediaan saran kebutuhan karyawan atau perusahaan.
Disamping itu juga berfungsi sebagai sekretaris, urusan personalia atau
kepegawaian
h.
Operasional pembiayaan
Bagian ini bertugas untuk memenuhi
atau memeriksa segala kelengkapan nasabah atau mengajukan pembiayaan dan juga
melakukan pencairan dana pembiayaan melalui penilaian dan persetujuan.
i.
Akun Menejer dan Asisten Akun
Menejer
Bersama-sama petugas sebagai aparat
menejemen untuk membenatu direksi dalam melayani masalah pembiayaan.
Tugas-tugasnya sebagai berikut:
1.
melakukan koordinasi setiap
pelaksanaan tugas-tugas marketing dan pembiayaan dari unit atau bagian di bawah
supervisi.
2.
melakukan monitoring evaluasi
atau reviuw terhadap kualitas pembiayaan yang telah diberikan pada nasabah
3.
melakukan promosi atau usaha
perluasan atau pengenalan produk-produk bank muamalat indonesia
j.
Da’i Muamalat
Bertugas seperti halnya dilakukan
oleh bagaian marketing yaitu melakukan pengenalan produk-produk BMI Cabang
Kediri guna mendapatkan nasabah semaksimal mungkin sebagai kepanjangan tangan
marketing.
k.
Support pembiayaan
Bersama dengan akun menejer
mengadakan penilaian pemohon pembiayaan dan memproses calon debitur dari segi
keabsahannya seperti kebenaran, lampiran atau usaha maupun penggunaan
pembiayaan transaksi dan keabsahan jaminan.
Secara lengkap struktur personalia
Organisasi BMI Cabang Kediri adalah
sebagai berikut:
· Pimpinan Cabang : Bpk. Adi Sofyan
·
Manager Operasional : Taufik Ginandjar
·
Account Manager : Abdul Ghofur
·
Support Pembiayaan : Dian Rosyida
·
Marketing : Nasrullah dan Ahmad
Baihaki
·
Customer Service : Lina Dwi Cahyawati dan
Cahyadwining Tyias
·
Teller : Vita
Nurfarhanah
·
Personalia : Nur Kholis
·
Clearing : Medi Wahyudi
·
Driver : Moh. Abbas dan
Angga
·
Cleaning Servuce : Yudha
·
Security : Mashuri, Bpk.
Warsito dan Bpk. Jamaluddin
B. PRODUK-PRODUK
PEMBIAYAAN
Produk-produk pembiayaan dan layanan
jasa yang telah dikembangkan oleh bank muamalat indonesia meliputoi produk
pengumpulan dana dari masyarakat, dan produk pembiayaan dari pihak ketiga dan
jasa-jasa.
1. Produk
Pengumpulan Dana (Funding)
a.
Bank muamalat indonesia Cabang
Kediri dal;am kegiatan operasionalnya menggunakan bentuk giro wadi’ah
yaddhomana yang dititipkan penabung dijamin keamanannya oleh BMI secara penuh
pihak bank dapat memanfaatkan dalam kegiatan pembiayaan, semua margin keuntungan
yang diperoleh dalam penggunaan tersebut menjadi hak penyimpan atau BMI. Adapun
ketentuan nasabah bagi nasabah yang ikut dalam program giro wadi’ah setoran
awalnya minimal Rp. 500.000,- sedangkan untuk perusahaan minimal Rp.
1.000.000,-
b.
Investasi tidak terikat
investasi tidak terikat ini berpa
tabungan umat, tabungan Junior, DPLK (Dana Pensiunan Lembaga Keuangan),
tabungan Arofah dan tabungan Shar-E.
1). Tabungan Umat
-
Tabungan umat merupakan
simpanan dana dari pihak ketiga yang dapat digunakan oleh BMI dimana nasabah
akan mendapatkan bagi hasil dari pendapatan atas dana tersebut
-
Penyetoran dapat dilakukan
secara tunai, kliring atau pemindah bukuan.
-
Untuk saldo minimal tabungan
umat adalah Rp. 25.000,- tanpa ATM dan minimal Rp. 50.000,- dengan ATM.
-
Tabungan umat di BMIKediri
menggunakan sistem mudhorobah (revenue Sharing)
2) Tabungan umat Junior
Tabungan Umat Junior merupakan
tabungan yang harus digunakan bagi pelajar dan mahasiswa dengan batasan usia
maksimum 25 tahun dan juga diperkenakan biaya administrasi sebesar Rp. 1000,-
jika saldonya di bawah Rp. 1.000.000,-
3). Pensiunan
lembaga keuangan (DPLK) Muamalat
Dana Pensiunan Lembaga Keuangan
(DPLK) muamalat merupakan badan hukum yang menyelenggaran program pensiunan,
yaitu satu program yang menjanjikan sejumlah uang yang pembayarannya secara
berkala dan dikaitkan dengan pencapaian usia tertentu.
-Perorangan
-Usia minimal 18 tahun atau sudah menikah
-Iuran minimal Rp. 20.000,- per bulan.
-Foto copy KTP atau SIM dan kartu keluarga
4).Tabungan Arofah
-
Merupakan jenis simpanan dana
dari pihak ketiga pada bank muamalat dalam mata uang rupiah. Bagi nasabah
muamalat yang berminat untuk melakukan ibadah haji secara terencana sesuai
dengan kemampuan dan jangka waktu yang telah dikehendaki antara 1-10 tahun.
-
Memperoleh bagi hasil yang
nisbahnya ditambahkan pada sejumlah saldo tabungan arofah.
5). Tabungan Shar-E
Tabungan ini berupa kemasan berisi
dompet, PIN, TIN, dan buku petunjuk yang dijual seharga Rp. 120.000,- tabungan
shar-E bersistem mudhorobah dan memperoleh bagi hasil untuk penyetorannya
melalui SOPP di kantor Pos, dengan penarikannya dapat dilakukan melalui ATM.
c.
Deposito
Adalah simpanan pihak ketiga yang
penarikannya hanya dapat dilakukan sesuai dengan jangka waktu tertentu. Ada dua bentuk deposito
yang diterapkan di BMI Cabang Kediri ,
yaitu:
1).
Deposito Mudhorobah
a) merupakan
pilihan investasi pihak ketiga di BMI Cabang Kediri dalam mata uang rupiah
maupun valuta asing
b) dikelola dalam
prinsip mudhorobah mutlaqoh (investasi tidak terikat)
c) disimpan dari
deposan pada BMI, dengan bagi hasil sesuai dengan nisbah yang disepakati pada
awal akad
d) penarikannya
hanya dapat dilakukan pada jatuh tempo dengan jangka waktu 1, 3,6, dan 12 bulan
e) deposito
mudhorobah dapat diperpanjang secara otomatis dengan menggunakan sistem ARO.
f) jumlah minimal
deposito sebesar 1 juta dengan syarat melampirkan foto copy identitas, Nomor
Wajib Pajak (NPWP) dan surat
ijin perdagangan (SIUP) khusus bagi perusahaan.
2) Deposito Fulinves
Merupakan investasi dalam mata uang rupiah
maupun US
$ (Dollar) dalam jangka waktu 6-12 bulan yang diperuntukkan bagi nasabah
perorangan, perusahaan, koperasi maupun lembaga hukum lainnya. Saldo minimal
pada depositi fulinves adalah sebesar Rp. 2.000.000,- dan akan memperoleh
fasilitas asuransi syari’ah senialai deposito tersebut atau maksimal Rp.
50.000.000,-
3) ONH, yaitu Bank Muamalat salah
satu bank swasta yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menerima setoran biaya
penyelenggaraan ibadah haji.
2. Produk
Pembiayaan (Financing)
Dalam pembiayaan
ini terdapat 2 bentuk, yaitu:
a.
Pembiayaan investasi dengan
akad Murobahah.
Yaitu fasilitas penyaluran dana
dengan sistem jual beli. Bank akan memberikan barang-barang yang halal apa saja
yang dibutuhkan oleh nasabah kemudian menjualnya kepada nasabah untuk diangsur
dan kemudian margin keuntungan yang telah disepakati.
b.Pembiayaan modal kerja akad Mudhorobah
Pembiayaan mudhorobah merupakan
pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil, prinsip mudhorobah merupakan prinsip
kerjasama antara dua pihak, yaitu shohibul mal pihak penyedia dana dengan 100%
dana untuk usaha. Selanjutnya dalam pembiayaan ini nasabah dan bank sepakat
untuk bagi hasil atas pendapatan usaha tersebut dan jenis usaha yang dapat
dibiayai dengan prinsip ini antara lain usaha perdagangan, industri dan usaha
atas dasar kontrak atau CV.
3) Produk jasa
bank muamalat Cabang Kediri
a. Transfer dan inkaso (local dan Overseas)
b.
RTGS
c.
Standing Instruction
d.
Payment Point (telpon, pajak, ZIS)
e.
LC (Letter of credit)
C. STRATEGI DAN PROSEDUR
PEMBIAYAAN MUROBAHAH
Sebagaimana dijelaskan dalam bab
sebelumnya adalah jasa jual beli barang pada harga asal, dengan ditambahi
keuntungan yang telah disepakati. Dalam murobahah penjual harus memberitahukan
harga pokok, yaitu harga beli dan menentukan setingkat keuntungan sebagai
tambahannya. Apabila seseorang ingin mengajukan pembiayaan murobahah maka ia
harus mengajukan surat
permohonan pembiayaan.
Adapun strategi dan prosedur
pembiayaan murobahah di PT.BMI Tbk. Cabang Kediri sebagai berikut:
Nasabah
|
Customer Service
|
Analis Pembiayaan
|
Surat permohonan pembiayaan
Nasabah
Penolakan
Penolakan
Menerima barang pesanan dari bank
|
Pengisian Formulir
Memenuhi persaratan
|
Seleksi administrasi
Layak atau tidak
Registrasi
Analisa awal dan pengecekan segmen pangsa pasar
Layak atau tidak
Analis pembiayaan
Layak atau tidak
Persetujuan
Perikatan antara bank dan notaries serta nasabah
Realisasi pembiayaan
|
Dari skema diatas ada 5 hal yang
pokok dan amat penting dalam prosedur pembiayaan di PT.BMI TBK. Cabang Kediri .
a. Mengisi formulir
pembiayaan murobahah
Melalui cara ini formulir pemohon di
isi oleh calon nasabah selanjutnya diserahkan ke customer service,kemudian
dokumen diserahkan ke bagian spot pembiayaan.Petugas wajib melakukan penelitian
dan kelengkapan dokumen yang diserahkan oleh pemohon serta dokumen lain yang
diperlukan.Kelengkapan dokumen dituangkan dalam formulir CHECEILST jika ada
salah satu persyaratan yang harus dipenuhi belum lengkap,maka proses permohonan
pembiayaan tidak dilanjutkan.
b.
Persyaratan Pembiayaan Murobahah di PT.BMI TBK. Cabang Kediri
- Pemohon
berusia 21 tahun
-
Pemohon berstatus PNS, Pegawai BUMN, BUMD, Anggota TNI/POLRI, Perusahaan
multinasional, Warga RI, Pensiunan PNS dan Purnawirawan TNI/POLRI
- Pemohon
mempunyai penghasilan tetap dan mampu mengangsur
- Mempunyai masa
kerja minimal 3 tahun atau sebagai pegawai tetap.
- Mengajukan permohonan dengan
mengisi formulir serta wawancara langsung
dengan petugas dengan melampirkan dokumen-dokumen antara lain:
-
Foto Copy KTP
-
Foto Copy kartu keluarga
-
Foto Copy Slip gaji atau bukti penghasiulan
-
Foto Copy surat
persetujuan suami istri kalau sudah berkeluarga
-
Foto Copy surat
nikah
-
Foto Copy NPWP dan SIUP bagi badan usaha atau koperasi
-
Surat
jaminan
-
Foto copy laporan keuangan selama 2 tahun apabila yang mengajukan
lembaga keuangan atau badan usaha lainnya.
c.
Seleksi Administrasi
Seleksi administrasi yang dimaksud
adalah mengecek persyaratan-persyaratan pemohon yang telah dilengkapi dan layak
untuk diproses pada tahap berikutnya atau tidak.Apabila terdapat kejanggalan
atau tidak dipenuhinya persyaratan yang dianggap signifikan dan memungkinkan
akan merugikan pihak bank dimasa yang akan dating, maka bank akan dengan berat
hati menolak permohonan tersebut tetapi apabila persyaratan telah dipenuhi maka
pemohon tersebut akan diproses dibagian analisa pembiayaan.
d.
Proses Analisa Pembiayaan di PT.BMI TBK. Cabang Kediri
1. Pengumpulan
data
Pengumpulan data adalah sebuah proses
awal yang penting dan wajib dilakukan oleh petugas analisa pembiayaan karena
apabila data-data itu tidak benar maka hasil analisanya tidak benar
pula.Kegiatan ini dilakukan untuk memperoleh informasi atau keterangan calon
nasabah yang akan mengajukan pembiayaan tersebbut juga jadi pijakan awal
sekaligus bahan pertimbangan kelayakan untuk menerima pembiayaan kemudian
data-data tersebut diterima oleh kelompok pemutus pembiayaan (KPP) diterima
atau ditolak.Adapun tehnik pengumpulan data petugas bank adalah sebagai
berikut:
2. Wawancara
a. Wawancara secara langsung
Ketika calon nasabah sudah mengisi
dokumen-dokumen atau persyaratan-persyaratan yang diajukan petugas bank dan
sudah dianggap sudah memenuhi persyaratan maka petugas bank langsung berkunjung
kerumah atau kantor calon nasabah untuk diwawancarai.Adapun tujuannya untuk
memastikan apakah persyaratan yang ditentukan sudah sesuai dengan keadaan dan
lengkap dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang pihak bank inginkan.Kemudian
hasil wawancara tersebut dimasukan kedalam formulir aplikasi permohonan dan
wajib ditandatangani kedua belah pihak.
b.
Wawancara yang dilakukan oleh petugas bank terhadap orang-orang ter dekat
calon nasabah,.misalnya istri, sahabat, tetangga, teman kerja dan bila dianggap perlu terhadap pimpinan dimana ia
bekerja.
3. Kunjungan OTS
atau On The Spot
Pada tahap ini petugas bank melakukan
kunjungan terhadap calon nasabah pada saat melakuka on the spot jangan
diberitahukan kepada calon nasabah agar lebih obyektif kunjungan ini disebut
kunjungan pemastian meliputi:
a. Tempat tinggal nasabah
Petugas bank ingin mengetahui secara
langsung dimana tempat tinggal atau domisili calon nasabah bank tersebut.
b. Jaminan
Jaminan yang dijadikan anggunan oleh
nasabah kepada pihak bank harus diteliti secara benar keabsahannya dan juga
kondisi jaminan tersebut sesuai yang
telah disampaikan oleh nasabah.
c. Performance nasabah
Untuk mendapatkan performance nasabah
selain pihak bank mendapatkan data informasi dari calon nasabah itu sendiri,
pihak bank juga mencari pihak lain dan informasi dari orang terdekat calon
nasabah misalnya sahabat, kerabat,
tetangga atau pimpinan instansi tempat ia kerja dan lain-lain.
Analisa Pembiayaan
Berdasarkan 5 C
Sebelum fasilitas pembiayaan pihak bank diberikan kepada
calon nasabah pihak bank harus yakin pembiayaan yang harus diberikan akan
kembali.Keyakinan ini diperoleh dari hasil penelitian yang dilakukan petugas
bank sebelum pembiayaan diluncurkan.Salahsatu pengawasan yang dilakukan pihak
bank adalah menggunakan rumus 5 C. Adapun penjelasan 5 C adalah sebagai
berikut:
a. Charakter
Suatu keyakinan bahwa sifat dari
orang-orang yang diberi pembiayaan bias dipercaya, hal ini tercermin dari latar
belakang yang bersifat pribadi maupun pekerjaan, cara hidup, keadaan keluarga
hoby dan sifat, dan standing. Dari
semua tercermin latar belakang
kepribadian calon nasabah untuk menentukan kredibilitas bank.
b. Capacity
Untuk melihat nasbah dalam
kemampuannya dalam bidang bisnis,yang diukur dalam kemampuanya dengan system
manejemen bisnis kekuatan yang dimiliki dan angsuran yang ia mampu dimasa
pengembalian pembiayaan serta bukti-bukti lain yang mungkin dimiliki contohnyan
jaminan yang dijadikan anggunan
c. Capital
Untuk melihat modal apakah yang
dilakukan sudah efektif dilihat dari laporan keuangan (neraca rugi laba).Dengan
melakukan pengukuran seperti itu likuiditas, stabilitas dan rentabilitas dan
ukuran lainnya, capital dapat diukur darimana saja investasi yang digunakan
sekarang ini.
d. Control
Merupakan jaminan yang diberikan
calon nasabah,baik jaminan yang berupa fisik maupun non fisik.jaminan hendaknya
melebihi jumlah pembiayaan yang diberikan.jaminan juga diteliti tingkat
keabsahannya sehingga tidak terjadi sesuatu masalah dikemudian hari maka
jaminan yang dititipkan dapat di pergunakan untuk mengganti utang yang belum ia
bayar tersebut.
e. Condition
Dalam menilai calon debitur hendaknya
dimulai kondisi calon nasabah, kemudian kelanjutan ekonominya dimasa yang akan
datang sehingga kemungkinan terjadinya pembiayaan masalah sangat kecil. Setelah
melakukan analisa pembiayaan dan memutuskan apakah permohonan nasabah
dilanjutkan atau tidak. Secara otomatis pihak bank akan menolak permohonan
tersebut apabila tidak memenuhi kredibilitas calon nasabah, namun apabila
dianggap pemohon layak dengan melakukan pertimbangan dari hasil analisa
pembiayaan maka permohonan akan disetujui oleh kelompok pemutus pembiayaan.
Persetujuan
Dalam mengambil persetujuan yang dibicarakan mengenai :
1. Maksimal pinjaman pokok
Sesuai dengan ketentuan aturan
ukuran di PT.BMI Cabang Kediri maksimal pembiayaan yang diberikan kepada
nasabah maksimal sebesar 40% dari penghasilan.Misalnya seseorang yang ingin
memiliki sepeda motor dengan mengajukan pembiayaan murobahah kepada bank hingga
dia memiliki sepeda motor dengan harga 10 juta dan marjin keuntungannya Rp.2
Juta dalam jangka waktu 2 tahun maka penghasilan nasabah perbulan sebesar
1.250.000 maka angsuran yang ditanggung nasabah perbulannya sebesar Rp.500.000
atau 40% dari penghasilan.
2. Marjin pembiayaan
Dalam hal ini penambahan harga
terhadap harga pokok dalam pembiayaan, bank mendapatkan keuntungan dari hasil
pembiayaan tersebut. Adapun penentuan margin keuntungan harus disepakati kedua
belah pihak.
3. Keperluan pembiayaan
Dalam hal ini bank telah mengatur
bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan bank syari’ah harus disesuaikan
dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Maka
keperluan pembiayaan murobahah yang dipergunakan harus barang yang
halal.
4. Jangka Waktu
a) Jangka Pendek
Adalah memberikan pembiayaan tangguh
bayar kepada nasabah selama 3-9 bulan dan waktu lain yang telah disepakati.
b) Jangka Panjang
Adalah jangka yang diberikan dalam
waktu yang cukup lama kepada nasabah untuk mengangsur utangnya sesuai dengan
kesepakatan kedua belah pihak.Biasanya waktu yang diberikan 1 tahun sampai 3
tahun atau jangka waktu lain yang disepakati.
Cara Pengembalian
Pada dasrnya jaminan bukan suatu rukun atau syarat yang
harus dipenuhi didalam pembiayaan murobahah,jaminan yang dimaksud untuk menjaga
nasabah tidak main-main dalam menanggung angsuran yang jadi tanggung jawabnya
selain itu pihak bank juga akan meneliti apakah jaminan yang menjadi anggunan
terbukti keabsahannya dan kebenarannya sebelum melakukan perjanjian perikatan
didepan notaries yang dittandatangani oleh kedua belah pihak.
Angsuran dan Biaya
Administrasi
Langkah selanjutnya adalah biaya asuransi yang
diperlukan dalam pembiayaan murobahah.ini dilakukan untuk mengantisipasi
hal-hal yang tidak diinginkan pada waktu pengiriman barang atau pada masa waktu
tenggang pembayaran.
Realisasi Pembiayaan
Proses ini adalah proses dimana pihak bank mengirimkan
pesanan barang nasabah sesuai dengan barang yang dipesan sebelumnya mulai jenis
barang tipe, tanggal pengeluaran, dan lain-lain.
D. PELAKSANAAN MONITORING PEMBIAYAAN MUROBAHAH GUNA MENGANTISIPASI
PEMBIAYAAN MACET DI PT.BMI CABANG KEDIRI
І. Pengawasan
Administrasi
Pada dasarnya pengawasan bersipfat
administrasi dilakukan di PT.BMI Cabang Kediri
sejak nasabah mengisi formulir dan memenuhi prosedur persyaratan pembiayaan
murobahah.Ketika nasabah mengajukan permohonan pembiayaan hingga terealisasinya
pembiayaan seperti yang telah dijelaskan sebelumnya ada 5 tahapan yang dilakuka
pihak bank dalam pengawasannya:
a. Mengisi Formulir
Pada saat nasabah mengisi formulir,
pihak bank akan mengajukan formulir tersebut ke kelompok pemutus
pembiayaan.Dari situ dapat diperoleh informasi yang diberikan mengenai biodata
yang berkaitan dengan calon nasabah baru tersebut.
b. Memenuhi Administrasi
Setelah nasabah mengisi formulir maka
nasabah harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang diajukan pihak bank.
c. Melakukan Seleksi Administrasi
Dalam proses ini penyeleksi
administrasi harus dapat memastikan apakah persyaratan yang telah diajukan
telah memenuhi atau belum.Apabila terjadi kejanggalan atau tidak sahnya
persyaratan yang dianggap sangat krusial dan memungkinkan terjadinya kerugian
di pihak bank dimasa yang akan dating atau dianggap tidak layak, maka dengan
berat hati pihak bank akan menolak permohonan
tersebut tetapi bila semua persyaratan telah dipenuhi dan layak maka permohonan
tersebut akan diproses kebagian analisa pembiayaan.
d. Melakukan Analisa Pembiayaan
Ketika melakukan analisa pembiayaan
kelompok pemutus Pembiayaan (KPP) diharapkan berhati-hati terhadap jasa nasabah
yang dikumpulkan dan juga analis apembiayaan yang berdasarkan 5 C haruslah
diterapkan sepenuhnya.
e. Persetujuan Pembiayaan
Pada saat persetujuan pembiayaan
dilakukan isi persetujuan haruslah jelas karena persetujuan sebagai dasar oleh
pihak bank dan nasabah apabila terjadi permasalahan atau
persengketaan.Disinilah peran pengawasan yang bersifat administrasi yang
diperlukan.Apabila berjalan dengan baik akan mempermudah proses selanjutnya.
ІІ. Pemantauan
Pemantauan adalah proses selanjutnya
yang dilakukan pihak kelompok Pemutus Pembiayaan.Adapun proses penentuan
dilakukan di PT.BMI Cabang Kediri
adalah sebagai berikut:
a. Pemantau
Untuk petugas yang memantau haruslah
menguasai proses pembiayaan hingga nasabah bias melunasi utangnya tersebut.
b. Obyek Pemantauan
1) Angsuran pembiayaan
2) Keperluan Pembiayaan
3) Jaminan
c. Waktu Pemantauan
Waktu pemantauan dimulai,
selambat-lambatnya 1 bulan setelah realisasi terjadi setidaknya ada 3 tahap
waktu pemantauan di PT.BMI Cabang Kediri
1. Satu Bulan
Setiap 1 bulan pihak bank memantau
nasabah minimal 1 atau 2 hari sebelum waktu pembiayaan tiba.Pengawasan ini
bertujuan untuk mengingatkan kepada nasabah bahwa waktu angsuran bulanan sudah
dekat juga mengantisipasi apabila nasabah menunggak pembayarannya.Apabila hal
tersebut terjadi,maka pihak bank mulai menyusun langkah-langkah antisipatif
agar nasabah tidak menunggak pembayaran angsurannya pada hari yang telah
ditetapkan.
2. Tri Wulan
Dalam hal ini KPP memastikan apakah
keperluan pembiayaan sudah dilaksanakan atau belum atau sampai ke obyek
pembiayaan tersebut misalnya nasabah mengajukan pembiayaan murobahah untuk
membangun rumah maka tiap tiga bulannya pihak bank mengawasi pembangunan rumah
tersebut bahkan jika diperlukan sampai selesainya pembangunan rumah tersebut
3. Enam Bulan
Pada pengawasan pembiayaan minimal 6
bulan sekali petugas akan mengawasi jaminan yang dijadikan anggunan dan
memastikan kondisi jaminannya masih dalam keadaan baik, sesuai dengan kondisi ketika
melakukan perikatan.
ІІІ. Masalah-Masalah Pemantauan
Apabila terjadi permasalahan pada
pemantauan,telah terjadi penundaan angsuran maka pihak KPP akan melakukan
pendekatan kepada pihak nasabah tersebut.Kenapa terjadi penunggakan angsuran
ada unsure kesengajaan atau tidak,Pihak KPP akan memberikan peringatan kepada
nasabah dan meminta kapan angsuran akan diberikan namun apabila terjadi musibah
atau hal yang tidak diinginkan maka pihak bank akan memberikan keringanan juga
akan membuat surat perjanjian baru sesuai dengan keadaaan yang baru
pula.Pendekatan lain yang digunakan oleh petugas bank kepada nasabah yang
menunda angsuran dengan pendekatan emosional seperti kunjungan non-formal dan
memberi penjelasan-penjelasan dana yang diberikan tersebut adalah dana milik
umat yang diberikan tanggung jawab untuk pengelolaannya kepada pihak
bank,apabila sering terjadi penundaan atau pembiayaan macet maka kredibilitas
bank akan menurun.Bila nasabah dalam keadaan pailit dan gagal dalam
menyelesaikan utangnya karena kejadian diluar dugaan contoh bencana alam atau
kecelakaan lain maka pihak pembiayaanur haruslah menunda tagihan sampai ia
sanggup membayar utangnya.
ІV. Tingkat Pengembalian Murobahah di PT. BMI Cabang
Kediri
Tingkat pengembalian murobahah
selama ini tidak ada permasalahan yang dihadapi. Dalam arti lain nasabah selalu
tepat waktu dalam membayar angsuran sesuai dengan perjanjian. Dengan demikian,
salah satu faktor yang mendukung terjadinya pembayaran angsuran yang on time
(tepat waktu) adalah sistem monitoring atau pengawasan efektif yang
diterapkan di PT. BMI Cabang Kediri .
E. PERANAN MONITORING
PEMBIAYAAN MUROBAHAH
І. Peranan Monitoring Pembiayaan Murobahah di PT. BMI Cabang Kediri
Pengawasan sangatlah penting dalam
fungsi manajemen, tak terkecuali pengelolaan pembiayaan. Karena sebuah keamanan
pembiayaan adalah menjaga kekayaan yang dimiliki, yang diinvestasikan di bidang
pembiayaan.
Adapun keamanan dalam prosedur
monitoring pembiayaan murobahah adalah sebagai berikut:
1. sebagai wadah pemeriksaan administrasi
pembiayaan pada saat analisa dilakukan sehingga hasil data-data lebih akurat
dan memberi keuntungan pada pihak bank.
2. untuk memantau sejauh mana
rencana kerja kelompok pengawas pembiayaan
3. mempermudah kelompok pengawas
pembiayaan dalam menyeleksi nasabah-nasabah yang kemungkinan menunda angsuran
atau kemungkinan menyelewengkan angsurannya.
4.
sebagai langkah antisipasi apabila telah terjadi penundaan angsuran.
5.
sebagai wadah pendekatan kepada nasabah yang bermasalah.
ІІ. Analisa Data Monitoring Pembiayaan Murobahah Di PT. BMI Cabang Kediri
Berdasarkan teori didaftar pustaka
dan peraturan diatas, bahwasanya system pelaksanaan monitoring pembiayaan
murobahah adalah sebagai berikut:
1. proses pengawasan yang dilakukan
pada saat prosedur pembiayaan berlangsung
berjalan dengan baik dan efektif. Sehingga kemungkinan penundaan
angsuran atau penyelewengan pembiayaan sangat kecil terjadi.
2. pendekatan yang digunakan untuk memantau nasabah,
adalah pendekatan kekeluargaan dan humanis, yang disesuaikan dengan ajaran
Islam sehingga terjadi jalinan kekeluargaan antara nasabah dengan pihak bank.
3. terjalinnya
kerjasama yang baik antara personal-personal bank serta bertanggungjawab dalam kelompok pemutus
pembiayaan.
4. adapun managemen
yang baik dalam pengelolaan pengawasan disesuaikan dengan target atau jadwal
yang telah ditentukan semula.
5. apabila terjadi
penundaan angsuran, maka pihak bank harus mengambil langkah antisipatif untuk
memantau nasabah tersebut sebelum hari pembayaran angsuran.
6. apabila terjadi
penundaan angsuran yang diakibatkan musibah yang menimpa nasabah, maka pihak
bank harus memberi keringanan, dengan menunda pembayaran angsuran tersebut.
7. karena jumlah
nasabah yang diawasai cukup banyak, dan jumlah personal kelompok pemutus
pembiayaan terbatas, hasil analisa diatas dan system monitoring pembiayaan
murobahah di PT. BMI Cabang Kediri bisa berjalan dengan baik dan efektif
sehingga pengembalian angsuran pembiayaan berjalan sesuai yang diharapkan.
BAB V
PEMBAHASAN
Dalam bab pembahasan ini, penulis membahas hasil
penelitian yang didapat dari lapangan dengan beberapa petugas bank melalui wawancara, observasi, dokumentasi, maka peneliti
dapat mengungkapkan bahwa:
A. Prosedur pembiayaan murobahah di
PT.BMI TBK. Cabang Kediri
Berdasarkan
data yang diperoleh peneliti dari lapangan menunjukkan bahwa PT.BMI TBK. menerapkan prosedur
intern dalam proses pembiayaan murobahah. Prosedur yang diterapkan dalam hal
ini meliputi beberapa tahapan antara lain:
1.
mengisi formulir dan dilengkapi dengan beberapa persyaratan mulai dari: usia
calon pemohon, status pekerjaan, penghasilan tetap per bulan, masa kerja,
kesediaan diwawancarai petugas mengenai keabsahan dokumen. Dokumen dimaksud
antara lain: Foto copy KTP, Foto Copy Kartu Keluarga, Foto copy Slip Gaji, foto
copy surat persetujuan suami isteri bagi yang sudah menikah, foto copy surat
nikah, foto copy NPWP atau SIUP bagi badan usaha atau koperasi, surat jaminan
dalam bentuk surat-surat berharga seperti sertifikat tanah, BPKB, SK PNS, Surat
Pensiun, dll.
2. Seleksi administrasi
Dalam tahap
ini prosedur yang dilakukan adalah dengan mengecek dan menyeleksi validitas
surat-surat dari calon pemohon sebagai tahapan tak terpisahkan dari tahap
sebelumnya dengan wawancara.
3. Analisa pembiayaan
Dalam tahap
ini dimulai dengan kunjungan pada calon nasabah guna pengumpulan data tentang
tentang calon nasabah sebagai bahan penilaian kelayakan untuk dapat menerima
pembiayaan dari bank. Selanjutnya akan dilakukan wawancara seputar persyaratan
yang telah diajukan oleh calon nasabah. Wawancara tersebut dilakukan tidak
hanya pada calon nasabah, namun juga pada orang-orang terdekat calon nasabah.
Sesuadah
melakukan wawancara petugas akan melakukan cek fisik terhadap jaminan-jaminan
yang diajukan oleh calon nasabah kepada bank. Dari observasi lapangan tersebut
petugas langan bank akan menyampaikan data yang ia peroleh kepada Kelompok
Pemutus Pembiayaan (KPP) untuk memutuskan pembiayaan yang akan diberikan kepada
calon nasabah. Dalam analisanya KPP telah menerapkan prinsip-prinsip kelayakan
5C (Character, Capacity, Capital, Contol, Condition) guna menjamin kelancaran
proses monitoring dan keamanan pembiayaan yang dilakukan.
4. Persetujuan
Tahapan ini
dapat dilakukan setelah tahap uji validitas persyaratan yang diajukan calon
nasabah telah selesai dilakukan dan masuk pada KPP. Dalam tahapan ini terdapat
beberapa kebijakan yang akan diambil oleh bank, meliputi: Pertama, maksimal pinjaman pokok yang dinilai dari 40% dari
penghasilan pokok calon nasabah. Kedua, marjin pembiayaan yang menetapkan
keuntungan yang akan diperoleh pihak bank dari pembiayaan yang akan dilakukan.
Ketentuan margin pembiayaan dilakukan dengan kesepakatan kedua belah pihak.
Ketiga, keperluan pembiayaan akan diatur berdasarkan prinsip-prinsip hukum
islam, sehingga pembiayaan harus dilakukan terhadap barang maupun jasa yang
halal. Hal ini sesuai dengan yang dikemukan oleh Lukman Dandawijaya mengenai
syarat halal.[23]
Keempat, penentuan jangka waktu pembiayaan akan dilakukan. Dalam BMI termasuk
pada BMI Cabang Kediri dari data yang diperoleh peneliti, terdapat 2 jenis
jangka waktu pembiayaan, yaitu: jangka pendek antara 3-9 bulan dan jangka
panjang yang menetapkan pembiayaan dalam jangka waktu cukup lama antara 1
sampai 3 tahun atau berdasarkan kesepakatan antara calon nasabah dengan pihak
bank.
5. Cara Pengembalian dan
Angsuran serata Biaya Administrasi
Dari data
yang diperoleh peneliti dalam penelitian lapangan di BMI cabang Kediri
diperoleh informasi bahwa cara pengembalian nasabah ada 2 macam, yaitu:
angsuran dan tempo. Angsuran dengan membagi harga pokok pinjaman pembiayaan
dengan frekuensi ansuran yang telah ditetapkan atau berdasarkan kesepakata.
Pada umumnya angsuran dilakukan tiap bulan. Sedangkan pada cara pengembalian
tempo dilakukan berdasarkan limit waktu pinjaman pembiayaan yang telah
ditetapkan atau yang telah disepakati. Diluar pengembalian pokok dan margin
pembiayaan, nasabah juga akan dikenakan biaya administrasi oleh bank.
6. Realisasi pembiayaan
Dalam tahap
ini bank akan memenuhi pesanan barang yang diajukan oleh nasabah sesuai yang
telah ditetapkan dan disepakati.
Ketentuan
yang diberlakukan dalam BMI Cabang Kediri secara umum telah sesuai dengan
ketentuan yang telah dikemukakan oleh beberapa pakar ekonomi islam mengenai
prosedur pembiayaan murobahah yang diantaranya mengatur persyaratan.
Sebagaimana dikemukakan oleh Muhammad tentang syarat pengajuan permohonan
sebagaimana diterapkan di BMI Cabang Kediri, meskipun terdapat persyaratan yang
lebih rinci untuk menjaga keamanan pembiayaan yang dilakukan, baik dari segi
syar’i maupun kelayakan dan pengembalian.[24]
B.
Pelaksanaan Monitoring Pembiayaan
Murobahah guna mengantisipasi Kredit macet di PT.BMI TBK. Cabang Kediri
Proses
monitoring/pengawasan di BMI Cabang kediri sebenarnya telah dilakukan sejak
pengajuan permohonan pinjaman pembiayaan murobahan dilakukan oleh nasabah. Hal
itu terbukti dengan persyaratan yang rumit dan analisa mendalam dengan
mengadakan uji validitas ke lapangan. Yang paling nyata terlihat pada saat
pembahasan di KPP dengan mempertimbangkan 5 C yaitu, Character, Capacity,
Capital, Contol, Condition.
Secara
detil monitoring yang dilakukan oleh BMI Cabang Kediri meliputi beberapa hal
sebagai berikut:
a. Pemantau
Guna
menjaga agar pinjaman murobahah yang dilakukan dapat berjalan sebagaimana yang
ditetapkan dan agar jaminan yang diajukan nasabah tetap terjaga, maka dilakukan
pengawasan secara kontinue. Untuk pengawasan ditugaskan pada satu bidang yaitu
Analis Kredit. Bidang tersebut bertugas mengawasi obyek pembiayaan yang
meliputi; angsuran pembiayaan, keperluan pembiayaan dan jaminan.
b. Waktu pembahasan
Di BMI
Cabang Kediri dan BMI pada umumnya pengawasan telah dimulai selambat-lambatnya
sejak 1 bulan setelah realisasi dilakukan. Adapun waktu pemantauan setidaknya
ada 3 tahap, yaitu:
1. satu bulan, yang dilakukan minimal 1 atau
2 hari sebelum waktu pembiayaan tiba guna mengingatkan nasabah akan waktu jatuh
tempo pembiayaan.
2. Triwulan, dalam hal ini analis kredit akan
memantau seputar pelaksanaan pembiayaan untuk memastikan apakah keperluan
pembiayaan sudah dilakukan atau belum.
3. Semester, pada pengawasan ini petugas akan
memantau jaminan yang dijadikan anggunan dan memastikan kondisi jaminannya
masih dalam keadaan baik sesuai dengan kondisi pada saat melakukan perikatan.
Dalam
prakteknya meskipun tidak banyak ditemui, namun ada juga nasabah yang tidak
dapat membayar tepat waktu. Dalam kondisi demikian maka KPP/analis kredit akan
melakukan pendekatan kepada nasabah tersebut sehingga nasabah dapat segera
membayarnya. Namun demikian jika alasan molornya pembayaran dikarenakan musibah
yang terjadi, bank melalui pengawas akan memberikan keringanan kepada nasabah
berupa perjanjian ulang, bahkan jika nasabah dalam keadaan pailit maka pihak
pembiayaan akan menunda tagihan sampai ia sanggup untuk membayarnya. Model
pendekatan tersebut merupakan bagian dari teknik pengawasan yang diterapkan di
BMI cabang Kediri guna menjamin pengawasan berjalan secara efektif. Hal itu
senada dengan yang dikemukakan oleh Lukman Dendawijaya seputar teknik yang
dapat digunakan manajemen utntuk melakukan pengawasan.[25]
C. Tingkat Pengembalian Pembiayaan Murobahah di PT.BMI TBK. Cabang Kediri
Dari data yang diperoleh di BMI cabang Kediri
hingga penelitian selesai dilakukan nasabah murobahah terdapat 487. Dari jumlah
nasabah tersebut 70% adalah nasabah yang meminjam dalam waktu jangka panjang
diantaranya berupa sepeda motor dan mobil. Dari 70% tersebut baru 55% nasabah
yang telah selesai melakukan proses pembayaran.
Dari nasabah yang telah selesai
melakukan pembayaran hanya kurang dari 10% yang pernah mengalami keterlambatan
pembayaran, namun tidak sampai terjadi dalam jangka waktu yang lama. Selebihnya
pembayaran dapat berjalan dengan efektif baik yang angsuran maun tempo. Dengan
demikian dapat dikatakan bahwa BMI Cabang Kediri memiliki kredibilitas yang
cukup tinggi. Hal ini tidak lepas dari peran manajemen dalam melakukan
pengawasan maupun masyarakat sebagai nasabah yang
memiliki tingkat kesadaran cukup tinggi.
BAB VI
BAB VI
KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
І. Berdasarkan dari pembahasan dan analisa, maka
dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
Peranan monitoring pembiayaan murobahah sangat penting
sebab:
1.
sebagai wadah atau alat yang
baik dalam memproses pemeriksaan abministrasi pembiayaan, terutama pada saat
melakukan analisa pembiayaan sehingga hasil yang dicapai akurat dan dapat
memberikan margin keuntungan pada pihak bank.
2.
sebagai pisau analisa atau alat
untuk mengetahui rencana yang telah dilakukan kelompok pemutus pembiayaan.
3.
sebagai alat untuk mempermudah
pemutus pembiayaan, untuk mengevaluasi nasabah-nasabah yang kemungkinan
menyalah gunakan pembiayaan-pembiayaan.
4.
sebagai sarana-sarana
menentukan langkah-langkah antisipasi apabila terjadi penundaan pembayaran.
5.
sebagai wadah pendekatan kepada
nasabah yang bermasalah.
ІІ. Pelakasanaan Monitoring yang
diterapkan di PT. BMI Cabang Kediri
Melakasanakan pengawasan administrasi
ini digunakan untuk mengawasi prosedur pembiayaan murobahah, sebelum realisasi
terlaksana, ada lima
proses yang harus dilaksanakan.
1.
mengisi formulir pengajuan
permohonan pembiayaan.
2.
pemenuhan-pemenuhan persyaratan
pembiayaan murobahah.
3.
seleksi administrasi.
4.
analisa pembiayaan.
Apabila pengawasan telah direncanakan
dan berjalan dengan baik. Maka dapat dfipastikan permasalahan-permasalahan yang
berkaitan dengan resiko pengembalianpembiayaan, atau penundaan angsuran dapat
diantisipasi. Sehingga salah satu faktor yang mendukung terjadinya permaslahan
yang sangat signifikan dalam pengembalian pembiayaan murobahah adalah dengan
menerapkan strategi pengawasan yang baik dan benar. Menurut informasi dari
petugas bank, selain tidak ada permasalahan atas pengembalian pembiayaan
murobahah sehingga tidak ada permasalahan yang berarti karena selama ini
pembiayaan murobahah dikembalikan sesuai dengan perjanjian yang dilakukan
sebelumnya.
B. Saran-saran
Setelah mengetahui segala sesuatu
yang telah terjadi di dalam dunia perbankan yang kemungkinan bisa dimanfaatkan
oleh bank muammalat dan kelompok pemutus pembiayaan, maka penulis menyarankan
beberapa hal sebagai berikut:
1.
dalam melakukan pengawasan,
pihak perbankan diharapkan dapat mengembangkan prinsip-prinsip syari’ah dengan
pendekatan-pendekatan yang bersifat kekeluargaan.
2.
diharapkan partisipasi bank
syari’ah secara maksimal dalam pembangunan perekonomian bangsa.
3.
diharapkan praktisi-praktisi
bank syari’ah harus mengerti dan memahami
mengenai kaidah-kaidah fiqih yang diterapkan di perbankan syari’ah.
4.
agar setiap aktivitas yang
diterapkan di dunia perbankan khususnya dalam pembiayaan supaya bisa mencapai
hasil yang maksimal, maka fungsi pengawasan harus diterapkan dengan tepat dan
benar.
Demikian kesimpulan dan saran-saran
yang dapat penulis lakukan, mudah-mudahan dapat bermanfaat bagi semua orang
khususnya praktisi bank syari’ah untuk meningkatkan mutu perbankan dan juga
bagi pemulihan ekonomi khususnya umat Islam di Indonesia. Dengan demikian
peningkatan kesejahteraan atau kemakmuran masyarakat akan segera tercapai.
Daftar Pustaka
Adi Warman Karim, Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan,
Karim Bisnis Konsultan: Jakarta ,
2003.
Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja
Rosda Karya: Bandung ,
1996.
Lukman Dendawijaya, Manajemen Perbankan, Ghalia Indonesia : Jakarta , 2003.
Muamalah Tim, Manajemen Perbankan Syari’ah, PT. Bank Muamalah Indonesia
Cabang Kediri, 2005.
Muamalat Institute Tim, Kebijakan Umum dalam Penanaman Dana,
Muamalat Institute;
Muamalat Institute Tim, Faris M.
Bahaswa dan Setiabudi, Konsep Umum Analisa Pembiayaan, Muamalat Institute.
Muamalat Intitute tim, Taining
Perbankan Syari’ah, Muamalat Institute;
Muhammad, Teknik Perhitungan Bagi Hasil Bank Syari’ah, UII Press: Yogyakarta , 2001.
Muhammad, Manajemen Bank Syari’ah, UPP AMP YKPN: Yogyakarta .
2002.
Muhammad Syarif Subekti, Manajemen Resiko Bagi Perbankan Syari’ah,
PT. Bank Muamalah Indonesia
Tbk;
Qordowi, Yusuf, Norma Etika Bisnis Islam, Gema Insani
Pers: Jakarta ,
2000.
Suharismi Arikunto, Prosedur Penelitian suatu pensdekatan
praktek, Rineka Cipta: Jakarta ,
1996.
Syafi’I Antonio, Bank Syari’ah Analisis Kekuatan, Kelemahan,
Peluang dan Ancaman, Econisia: Yogyakarta ,
2002.
[1] Lukman Dendawijaya, Manajemen Perbankan, Ghalia Indonesia: Jakarta, 2001, hal. 25.
[2] Muhammad, Manajemen Bank
Syari’ah, UPP AMP YKPN: Yogyakarta ,
2002,hal. 07.
[3] Ibid, hal. 261.
[4] Lukman Dandawijaya, “Manajemen Perbankan Syariah”, Jakarta : Ghalia Indonesia, 2001,
hal 25.
[5] Muhammad, “Manajemen Bank Syari’ah”, Yogyakarta : UPP AMP YKPN, 2002, hal 7.
[6] www.bankberhaj.com/index.php/artcl?=5
[7] Ibid, hal 101.
[8] Ibid, 102.
[9] M. Syafi’i Antonio, “Bisnis
dan Perbankan dalam Prespektif Islam”, Jakarta
: Tazkiya Institute, 2002, hal 9.
[10] Lukman Dandawijaya.,Op. cit,.:
104.
[11] Muhammad.,Op. cit,.: 104
[12] Lukman Dandawijaya, “Manajemen
Perbankan”, Jakarta
: Ghalia Indonesia ,
2001, hal 37.
[13] M. syarif Subekti, “Manajemen
Resiko diklat perbankan syari’ah”,Kediri ,
PT BMI, hal 23.
[14] Lukman Dendawijaya, Op. Cit.,
21.
[15] Moeloeng, hal. 3
[16] ibid, 5
[17] Ibid, hal. 6
[18] Suharismi Arikunto, Prosedur
Penelitian suatu pensdekatan praktek, Rineka Cipta: Jakarta , 1996, hal 84.
[19] Moelung, 190.
[20] Wawancara dengan Abdul Gofur, Akun
Manager BMI Cabang Kediri 2006.
[21] Makalah Diklat Manajemen Perbankan oleh
BMI Kediri tgl. 22-26 Pebruari 2005 di Kediri.
[22] Wawancara dengan Abdul Ghofur yang menjabat sebagai Akum Menejer
BMI Cabang Kediri.
[23] Lukman Dandawijaya, Manajemen Perbankan, Ghalia Indonesia: Jakarta, 2003, hal. 104.
[24] Muhammad, Manajemen Bank Syari’ah, UPP AMP YKPN: Yogyakarta, 2002, hal. 104.
[25] Lukman Dendawijaya, Op cit, hal.21
0 komentar:
Post a Comment