Skripsi Hukum 1

Tuesday, March 13, 2012

ABSTRAK
ANALISA HUKUM ASURANSI KENDARAAN
BERMOTOR MENURUT UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG


                                    Transaksi pembiayaan konsumen kendaraan bermotor melibatkan tiga pihak. Pertama, kreditur selaku badan usaha yang melakukan pembiayaan pengadaan angsuran kebutuhan konsumen (motor atau mobil) dengan sistem pembayaran angsuran atau berkala. Kedua, debitur selaku nasabah yang menerima fasilitas pembiayaan dari kreditur guna pembelian kendaraan bermotor. Ketiga, dealer selaku perusahaan yang menyediakan barang kebutuhan konsumen (motor atau mobil) dalam rangka pembiayaan konsumen. Hubungan antara resiko dan asuransi merupakan hubungan yang erat satu dengan yang lain. Dari sisi manajemen resiko, asuransi malah dianggap sebagai salah satu cara yang terbaik untuk menangani suatu resiko. Dalam pasal 246 KUHD memberikan batasan perjanjian asuransi sebagai berikut : Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan meminta suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tertentu.

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
                  Dewasa ini teknologi di bidang industri pengangkutan baik darat, laut maupun udara berkembang dengan pesat. Di Indonesia pun penggunaan hasil-hasil produksi teknologi yang tinggi dibidang alat angkut pesat sekali, meskipun yang menikmati hasil produksi tersebut baru sebhagian golongan masyarakat saaja. Produksi kendaraan bermotor saat ini tidak terbilang jumlahnya disebabkan persaingan harga dan kualitas kendaraan pribadi dan alat angkut penumpang umum, baik yang melalui darat, laut maupun udara, dari tahun ke tahun semakin meningkat jumlahnya yang merupakan dampak lain yang harus dipeerhitungkan dari segi ekonomi.
                  Karena itu, bermacam-macam perusahaan telah muncul, khususnya prusahan yang berhubungan dengan kegiatan memberikan jaminan atau tangungan kepada seseorang atau kepada suatu aset tertentu, karena standar suatu saat dapat ditimpa oleh suatu kerugian atau peristiwa.
                  Karena itu kita menyaksikan puluhan bahkan ratusan perusahan asuransi di Indonesia menawarkan jasanya. Mereka menawarkan jasanya agar seseorang anggota masyarakat bersedia menjadi angota atau nasabah suatu perusahaan asuransi.
                  Pada kenyatannya kinerja perusahaan asuransi di Indonesia pada saat ini dapat dikatakan umumnya belum menggembirakan. Belum menggembirakan, yang mana dari pihak pengelola usaha asuransi belum memberikan pelayanan yang baik, bahkan sering kali melakukan penipuan terhadap konsumen atau muncul kesan dipersulit ketika akan menggugat hak, baik dalam asuransi jiwa maupun dalam asuransi kerugian.
                  Sedangkan dari pihak masyararat  industri  asuransi kurang diminati, disamping minimnya pengetahuan masyarakat terhadap asuransi, juga disebabkan masih  rendahnya income per kapita masyarakat.
Bagi mereka yang akan bergabung atau menjadi nasabah perusahaan asuransi perlu mengetahui apa kriteria, pedoman layak dipertimbangkan ketika akan memilih suatu asuransi. Dalam hubungan ini, beberapa kriteria atau pedoman tersebut dapat dikemukakan antara lain :
1.   Perusahaan asuransi hanya menjual program berdasarkan kemampuan nasabah. Jika kemampuan konsumen tak memenuhi implikasinya pertanggungan putus di tengah jalan.
2.   Produk yang dijual sesuai dengan kebutuhan, artinya kebutuhan nasabah lebih diutamakan. Logikanya produk yang dibutuhkan masyarakat akan laris di pasaran, oleh sebab itu masyarakat sudah semakin sadar akan pentingnya suatu program asuransi.
3.   Pastikan nasabah yang membeli polis dalam keadaan sehat. Ini penting agar tidak terjadi penipuan. Nasabah mengaku sehat, padahal mengidap penyakit, hal ini tentunya akan merugikan pihak asuransi. Hal ini berkaitan dengan pasal 1338 ayat (3) KUH perdata, yang menyebutkan bahwa suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.
4.   Ini berkaitan erat dengan komitmen nasabah dala program atau produk yang dipilih.  Tak kalah penting lagi, asuransi harus dijual dengan tatap muka dalam hal ini tidak bisa menjual asuransi hanya lewat telepon.
5.   Kondisi keuangan perusahaan asuransi sendiri. Saat ini ada sebagian perusahaan asuransi cenderung mengulur-ulur waktu ketiga akan membayar klaim. Oleh sebab itu faktor permodalan lebih menjadi perhatian perusahaan asuransi tersebut.
                  Gambaran negatif bahwa perusahaan asuransi yang mempersulit nasabah dalam hal klaim, bukan kebiasaan. Namun kadang kala nasabah mempersulit dirinya sendiri, antara lain dengan tidak jujur dalam mengisi formulir aplikasi (SPAJ) yang mana ketidak jujuran tersebut akan merugikan dirinya sendiri.    
Kriteria yang di atas sangat penting. Sebab bila salah pilih, nasabah bisa rugi. Untuk itulah ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dan diterapkan oleh asuransi di Indonesia. Oleh karena itu seorang agen dalam kegiatannya, dalam menyampaikan program‑program asuransi yang ada di Indonesia harus. memberikan keterangan yang jelas dan benar mengenai perusahaan, produk‑produk perusahaan asuransi maupun proposal kepada setiap calon pemegang polis, yang mana, hal ini sesuai dengan apa yang dikemukakan. Di dalam surat permintaan asuransi jiwa (SPAJ) telah dibutuhkan bahwa setiap keterangan yang diberikan oleh calon pemegang polis dan atau calon Tertanggung, oleh agen tidak boleh menyembunyikan informasi apapun kepada calon pemegang polis dan tidak memberikan keterangan yang bertentangan dengan ketentuan umum dan ketentuan khusus polis PT Asuransi di Indonesia.
Konsekuensi nasabah membeli polis harus dengan cara tanggung jawab. Seperti yang telah diuraikan di atas, bahwa dalam perlindungan nasabah peraturan, perundang‑undangan yang berlaku dan berkaitan dengan desakan perasuransian terutama KUH Perdata dan KUHD sebagai acuan dalam hukum asuransi yang kemudian diberlakukan beberapa ketentuan‑ketentuan lainnya, seperti Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri, dan Peraturan‑peraturan lainnya juga menyangkut polis.
Akan halnya kepada siapa seorang nasabah bisa berharap mendapat jaminan ketenangan, tentunya pertama kepada Tuhan Yang Maha Esa, kedua kepada asuransi. Dengan cara berasuransi maka orang yang menghadapi resiko atas jiwanya bermaksud untuk mengalihkan resikonya itu atau setidak‑tidaknya membagi resikonya itu kepada pihak lain yang bersedia menerima peralihan atau pembagian resiko tersebut. Peralihan resiko itu tidak terjadi dengan begitu saja, tanpa kewajiban apa‑apa pada pihak yang memperalihkan. Hal itu harus diperjanjikan terlebih dahulu.
Contoh kasus, Bapak HD, mengaku, sakit hati. Kalim yang dia ajukan benar‑benar dipersulit pihak asuransi, dan baru diluluskan setelah menunggu setahun. Pengusaha yang berdomisili di Jakarta ini menilai, Asuransi X melakukan wanprestasi alias ingkar janji. Pasalnya, asuransi pendidikan yang hendak ditutup tidak tunduk kepada kurs nilai rupiah yang berlaku, melainkan dipaksakan dengan kurs nilai tukar rupiah yang telah dipatok pihak asuransi.
Padahal, menurut pejanjian mengikuti kurs nilai tukar‑rupiah yang berlaku, kasus kurang nyaman Bapak HD ini makin memperkuat anggapan bahwa konsumen selalu berada di pihak yang lemah. Apalagi hingga kini tidak ada aturan yang secara khusus mengatur akibat‑akibat hukum yang timbul antara perusahaan asuransi dengan konsumen. Namun demikian hal ini dapat dikaitkan dengan Pasal 27 ayat (4) PP No. 73 tahun 1992 yang menyebutkan bahwa agen harus memberikan informasi yang benar.
Kisah kelabu tadi memperpanjang kasusnya bermuara kepada betapa perlakuan perusahaan asuransi masih ada yang tak berubah dari pola‑pola lama. Kewajiban membayar premi yang sudah ditunaikan dengan baik dan lancar seringkali tidak diikuti dengan kemudahan ketika klaim diajukan. Prosedurya malah rumit, berbelit‑belit dan lama. Sangat jauh berbeda dibandingkan dengan ketika para konsumen dibujuk rayu untuk bergabung menjadi nasabah. Nasabah mesti pontang‑panting terlebih dahulu, setelah itu jika beruntung haknya baru dipenuhi oleh perusahaan asuransi.
Namun dari sekian banyak ketentuan‑ketentuan tersebut, satu hal yang terpenting yaitu perlindungan nasabah yang langsung dapat dijadikan jaminan oleh semua asuransi yang ada di Indonesia, yakni berupa polis. Adapun syarat‑syarat umum polis harus memperhatikan tiga kepentingan, yakni :
1.  Kepentingan nasabah: Kepentingan nasabah di sini agar bisa memberikan sesuatu hal yang jelas untuk kepentingan nasabah atau tertanggung. Nasabah bisa dilindungi, mereka mendapatkan syarat‑syarat yang sama di perusahaan asuransi.
2.  Kepentingan instansi pembina atau pengawas: Yang dimaksud kepentingan instansi pembina, atau pengawas yakni kepentingan pemerintah melalui direktorat asuransi, apa yang tercantum dalam undang‑undang, peraturan‑peraturan pemerintah harus menjadi referensi dan syarat‑syarat umum polis tersebut.
3.  Kepentingan industri asuransi: Yang dimaksud dengan kepentingan industri asuransi adalah industri asuransi harus terlindungi dari usaha atau itikad buruk pihak-pihak yang ingin mendapatkan keuntungan diri dari asuransi.
            Seperti yang tersebut dalam Pasal 25 KUHD, bahwa suatu pertanggungan harus dibuat secara tertulis di dalam suatu akta yang dinamakan polis. Di dalam polis itu sendiri tidak boleh merugikan kepentingan pemegang polis (nasabah) seperti disebutkan dalam Pasal 11 (bab 1) undang-undang No. 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. yang menimbulkan penafsiran berbeda mengenai hak dan kewajiban penanggung maupun tertanggung, yang tertera dalam Pasal 19 ayat (1) undang-undang No. 2 tahun 1992.
            Adapun dalam Pasal 5 (bab 11) Keputusan Menteri Keuangan No. 225/KMK.O 17/1993, bahwa di dalam polis asuransi dilarang mencantumkan pembatasan upaya hukum begitu pula yang terdapat pada Pasal 6 Kep. Menkeu. No. 225/KMIK.017/1993, yang menyatakan bahwa dalam polis dilarang mencantumkan pembatasan upaya hukum, disamping itu tindakan yang dapat dianggap memperlambat penyelesaian atau pembayaran klaim secara wajar antara lain :
1.  Memperpanjang masa penyelesaian klaim, dengan memilih dokumen lain yang pada dasarnya isi tersebut sama dengan dokumen yang telah ada.
2.  Menunda pembayaran klaim, dengan mengkaitkan pembayaran klaim reasuransi.
3.  Menerapkan prosedur yang tidak lagi dalam lingkup kegiatan asuransi.
4.  Tidak menyelesaikan klaim dengan mengkaitkan pada penyelesaian klaim yang lain pada polis yang sama.
            Di samping itu peran agen dalam kegiatan agency asuransi yang ada di Indonesia, yakni ‑harus menyimpan informasi atau rahasia tentang nasabahnya dan juga tentang eksistensi perusahaannya. Sekali lagi agen harus menjaga kerahasiaan, ahli waris dan perusahaan serta menyediakan akses hanya untuk mereka.
            Oleh karena itu setiap usaha asuransi yang ada di Indonesia mewajibkan semua agen agar mematuhi seluruh kebijakan, peraturan serta prosedur yang diberlakukan. Hal ini untuk menjamin bahwa perusahaan mampu memenuhi janji dan integritas dalam berurusan dengan nasabah. Berkenaan dengan ketentuan ini, tentu akan menimbulkan perselisihan yang mengakibatkan kerugian atau akibat‑akibat hukum.
            Untuk melindungi reputasi perusahaan seharusnya ada tindakan dalam hal terjadi pelanggaran atas peraturan ini termasuk didalamnya berupa pelanggaran hukum atau praktek‑praktek yang tidak etis yakni memberhentikan pertanggungan dari tertanggung secara sepihak. Tertanggung dapat menuntut secara hukum sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
                        Usaha untuk mengatasi risiko akibat persaingan jual beli kendaraan bermotor dilakukan dengan berbagai macam cara antara lain dengan mengadakan perjanjian asuransi yang mempunyai tujuan mengaplihkan sebagian atau seluruh risiko kepada pihak lain layng mampu menerima atau dengan mengganti kerugian kepada pembeli atau pemakaian dengan mengganti kerugian kepada orang yang menghadapi risiko itu. Manfaat dari suatu pertanggungan bagi kehidupan masyarakat dirasakan oleh pemerintah. Hal ini terbukti dengan adanya berbagai jenis pertanggungan atau asuransi dengan maksud memberikan jaminan sosial bagi anggota masyarakat pengguna. Keberadaan asuransi krugian, misalnya PT. Asuransi Jasa Raharja untuk pertanggungan asuransi kecelakaan adalah perwujudan pemberian jaminan perlindungan atau asuransi untuk masyarakat dengan cara pemberian jaminan sosial bagi segolongan masyarakat yang memang wajar memperolehnya yaitu para korban kecelakan lalulintas jalan baik yang melalui darat, sungai/danau, laut maupun udara. Sedangkan untuk kendaraan bermotor itu sendiri ada asuransi khusus sebagai pertanggungan atau asuransi apabila kendaraan itu mendapat kecelakaan dan atau hilang. Menganai pertanggungan atau asuransi ialah untuk memberikan jaminan kepada anggota masyarakat yang tertimpa musibah kecelakaan lalulintas di luar kesalahannya sendiri karena pengguna kendaraan baik pribadi atau umum yang ditumpanginya, karena baik kecelakaan lalu lintas, maupun hilang atau cacatnya kendaraan adalah merupakan suatu peristiwa yang tidak disengaja atauun tidak disangka-sangka terjadinya, sehingga dapat saja mengakibatkan seseorang menjadi luka, cacat dan meninggal dunia, sementara kendaraan bermotornyapun rusak atau menjadi hancur tidak dapat digunakan lagi.
                  Walaupun Asuransi kendaraan bermotor sebagai lembaga jaminan yang dipercayakan untuk pemberian jaminan perlindungan dirasakan semakin penting, tetapi masih terdapat anggota masyarakat yang belum memahami peranan Asuransi kendaraan bermotor dalam meringankan beban baik kepada korban kecelakaan, lalulintas ataupun jaminan kendaraan bermotor itu sendiri. Jumlah santunan yang disediakan Asuransi santunan kepada pengguna kendaraan bermotor dan pengendara yang menjadi korban relatif cukup besar dan bermanfaat bagi para korban dan menadpat kembali kendaran bermotor yang rusak menjadi layak pakai kembali.

B.  Pokok Permaslahan
                  Dalam hal ini pokok permasalahan yang akan dibahas antara lain :
1.   Sejumlah persyaratan untuk mengklaim asuransi kendaraan yang hilang, apakah ada kemudahan.
2.   Bagaimana jalan keluar apabila perusahaan asuransi tersebut bangkrut ?
3.   Bagaimana jalan keluar apabila pembayaran premi asuransi terhenti ?
4.   Apakah dapat dipermudah untuk kendaraan bermotor yang diasuransikan hilang.
C.  Tujuan Penulisan
                  Penulisan skripsi ini merupakan kewajiban mahasiswa yang akan menyelesaikan studi tingkat akhir dan merupakan salah satu syarat untuk memperoleh gelar kesarjanaan atau memenuhi program S1 pada Sekolah Tinggi Hukum Indonesia. Disamping itu merupakan bentuk sumbangan pikiran yang bermanfaat bagi masyarakat khususnya dibidang ilmu pengetahuan hukum yang berkaitan dengan asuransi kendaraan bermotor.
                  Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menambah dan memadatkan ilmu pengetahuan hukum yang selama ini diperoleh, menjadi satu bentuk tulisan yang memberi ciri tersendiri sebagai seorang calon sarjana hukum. Akan tetapi penulis juga menyadari bahwa dalam membahas permasalahan dalam ilmu pengetahuan, waktu and hal-hal lainnya, sehingga menjadikan kewajiban penulis untuk memperbaiki dan menyempurnakan di kemudian hari.

D.  Metode Penelitian
                  Dalam usaha untuk mencapai kelengkapan penyusunan skripsi ini, penulis menggunakan sumber penelitian yaitu :
Penelitian Kepustakaan. Dalam hal ini penulis membaca dan mempelajari buku-buku, surat kabar, majalah dan penerbitan hubungan dengan obyek uraian skripsi. Dan perpustakaan.
E.  Sistematika Penulisan
                  Pembahasan skripsi ini terbagi menjadi 5 (lima) bab dan setiap bab terdiri dari beberapa bab. Pembagian tersebut dilakukan secara sistematis sesuai dengan tahapan-tahapan uraiannya, sehingga tidak berdiri sendiri tetapi berhubungan erat satu sama lain dan merupakan satu kesatuan yang menyeluruh.
                  Adapun isi dari tiap-tiap bab tersebut adalah sebagai berikut :
BAB I       :    Pendahuluan
                       Dalam bab ini diuraikan latar belakang tujuan penulisan, metode penelitian yang didalamnyamenjelaskan jasa cara-cara penelitian untuk memperoleh data pembuatan skripsi ini dan sebagai uraian yang terakhir mengenai sistematika skripsi.
BAB II     :    Tujuan Umum Tentang Asuransi Atau Pertanggungan
                       Menguraikan pengertian dan macam-macam tujuan jenis pertanggungan atau asuransi serta premi dan polis dalam pertanggungan atau asuransi, premi dan polis asuransi serta diakhiri dengan  klaim pertanggungan atau klaim asuransi.       
BAB III    :    Pertanggungan  asuransi dalam Hukum Dagang yaitu berisi mengenai pengertian dan pengaturannya, jenis dan macam pertanggungan atau asuransi, premi dan polis asuransi serta diakhiri dengan klaim pertanggungan atau klaim asuransi.
BAB IV    :    Analisa Hukum Asuransi Kendaraan Bermotor menurut KUH Dagang. Membicarakan Asuransi Kendaraan bermotor yang mendapat ganti rugi pertanggungan wajib kendaraan bermotor, proses pemberian ganti kerugian para penggunaan kendaraan bermotor dan cara klaim ganti rugi memuat KUHD.
BAB V     :    Penutup
                       Memuat kesimpulan penulis mengenai segala sesuatu yang telah diuraikan pada bab-bab yang terdahulu serta saran-saran yang mungkin bermanfaat bagi pembaca skripsi ini terutama bagi yang berkepentingan.
 BAB II
ASURANSI PADA UMUMNYA

A.   Pengertian dan Tujuan Asuransi
       -   Pengertian Asuransi
                 Asuransi atau dalam bahasa Belanda “Verzekering” yang berarti pertanggungan. Dalam pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek Van Koophandle, bahwa asuransi atau pertanggungan adalah suatru perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri dengan seseorang tertanggung dengan menerima uang premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan didenda karena suatu peristiwa tak tentu. Ketentuan ini  berlaku bagi semua macam pertanggungan, baik yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) maupun yang ada di luar Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
                 Terdapat 3 (tiga) unsur mutlak yang perlu diperhatikan dalam Pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang, yaitu :
-     Adanya Kepentingan
                 Kepentingan adalah obyek pertanggungan dan merupakan hak subyektif yang mungkin akan lenyap atau berkurang karena terjadinya suatu peristiwa tak tentu atau pasti. Unsur kepentingan adalah unsur yang mutlak harus ada pada tiap-tiap pertanggungan, baik pada saat ditutupnya pertanggungan maupun pada saat terjadinya avemen.      
-     Adanya Peristiwa Tak Tentu
                 Unsur peristiwa tak tentu dalam pertanggungan jiwa, yaitu kematian adalah suatu peristiwa yang pasti akan terjadi, dimana yang tidak tertentu adalah “kapan” kematian itu akan menjadi kenyataan. Peristiwa tak tentu dalam pertanggungan jiwa baru ada apabila si penanggung mengikatkan diri untuk membayar, kalau kematian datang lebih pendek daripada jangka waktu dan kemungkinan berlangsungnya hidup orang yang bersangkutan. Lain halnya dengan pertanggungan kerugian sebab disana peristiwa itu adalah suatu kejadian yang menurut pengalaman manusia tidak dapat diharapkan akan terjadi.[1]
-     Adanya Kerugian
                 Penggantian kerugian diberikan penanggung sebenarnya tidak dapat dikatakan sebagai suatu ganti rugi, oleh karena orang yang menerima ganti rugi tidak menerima ganti rugi yang sungguh-sungguh sesuai dengan kerugian yang dideritanya. Ganti rugi yang diterimanya sebenarnya adalah hasil penentuan sejumlah uang tertentu yang telah disepakati pihak-pihak. [2]
                 Jadi pemberian uang oleh penanggung bukanlah murni merupakan suatu penggantian kerugian, oleh karena jiwa manusia tidak mungkin dinilai dengan uang. Rumusan definisi pertanggungan dalam Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum dagang (KUHD) berlaku bagi segala macam pertanggungan, dengan demikian berlaku bagi pertanggungan kerugian maupun bagi pertanggungan sejumlah uang atau pertanggungan jiwa. 
-     Tujuan Asuransi
                 Tujuan dari Asuransi atau Pertanggungan adalah sebagai berikut : [3]
-     Tujuan Ganti Rugi
                 Ganti rugi yang diberikan oleh penanggung kepada tertanggung apabila tertanggung menderita kerugian yang dijamin oleh polis, yang bertujuan untuk mengembalikan tertangung dari kebangkrutan sehingga ia masih mampu berdiri seperti sebelum menderita kerugian.
                 Jadi tertanggung hanya oleh boleh memperoleh ganti rugi  sebesar kerugian yang dideritanya, artinya tertanggung tidak boleh mencari keuntungan (speklasi) dari asuransi. Bagitu juga dengan penanggung, ia tidak boleh mencari keuntungan atas interst yang ditanggungnya, kecuali memperoleh baals jasa atau premi.
       -   Tujuan tertanggung
       Adalah sebagai berikut :
       a. Untuk memperoleh rasa tentram dan aman dari resiko yang dihadapinya atas kegiatan usahanya atas harta miliknya.
       b. Untuk mendorong keberanianya mengikatkan usaha yang lebih besar dengan resiko yang lebih besar pula, karena risiko yang benar itu idiambil oleh penanggung.
       -   Tujuan Penanggung
       Tujuan penanggung dibagi 2 (dua), yaitu :
       a. Tujuan Umum, yaitu : memperoleh keuntungan selain menyediakan lapangan kerja, apabila penanggung membutihkan tenaga pembantu.
       b. Tujuan Khusus, adalah :
           -     Meringankan resiko yang yang dihadapi oleh para nasabah atau para tertanggung dengan mangambil alhi risiko yang dihadapi.
           -     Menciptakan rasa tentram dan aman dikalangan nasabahnya, sehingga lebih berani mengikatkan usaha yang lebih besar.
           -     Mengumpulkan dana melalui premi yang terkumpul sedikit demi sedikit dari para nasabahnya sehingga terhimpun dana besar yang dapat digunakan untuk membiayai pembagian Bangsa dan Negara.

B.   Sifat Asuransi
           Asuransi atau pertanggungan di Indonesia sebenarnya berasal dari hukum Berat, baik dalam pengertian maupun adlam bentuknya. Asuransi sebagai bentuk hukum di Indonesia yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mempunyai beberapa sifat sebagai berikut : [4]   
       a. Sifat Perjanjian
                  Semua asuransi berupa perjanjian tertentu (Boyzondere Over Komst), yaitu suatu pemufakatan antaar dua pihak atau lebih dengan maksud akan mencapai suatu tujuan, dimana seorang atau lebih berjanji terhAdap seorang lain atau lebih (pasal 1315 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).
       b. Sifat timbal balik (Weder Kerige)
                  Persetujuan asuransi atau pertanggungan merupakan suatu persetujuan timbal balik (Weder Kerige Overeen Komst), yang berarti bahwa masing-masing pihak berjanji akan melakukan sesuatu bagi pihak lain.
                 Pihak terjamin berjanji akan membayar uang premi, pihak penjamin berjanji akan membayar sejumlah uang (uang asuransi) kepada pihak terjamin, apabila suatu peristiwa tertentu terjadi.
       c. Sifat Konsensual
                  Persetujuan asuransi atau pertangungan merupakan suatu persetujuan yang bersifat konsensual, yaitu sudah dianggap terbentuk dengan adanya kata sepakat antara kedua belah pihak (pasal 251 KURD).
       d. Sifat Perkumpulan
                  Jenis asuransi yang bersifat perkumpulan (Vereeninging ) adalah asuransi saling menjamin yang terbentuk diantara para terjamin selaku anggota. Asuransi seperti ini disebutkan dalam pasal 286 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) yang menyatakan bahwa asuransi itu takluk pada persetujuannya dan peraturannya.
                 Perkumpulan asuransi diatur dalam Pasal 1635, 1654 dan 1655 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer), yang dapat disimpulkan bahwa perkumpulan asuransi saling menjamin merupakan “Zadelijk Lichaam” yang artiny asuransi dalam masyarakat dapat bertindak selaku orang dan dapat mengadakan segala perhubungan hukum dengan orang lain secara sah.
                 Perkumpulan asuransi dapat bertindak kedalam dan keluar, yaitu kedalam jdapat mengadakan persetujuan asuransi dengan para anggota selaku terjamin, dan keluar dengan perbuatan hukum lainnya, persetujuan ini takluk pada  ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), baik dengan anggota sendiri maupun dengan orang lain.
       c. Sifat Perusahaan
                 Asuransi yang mengatur sifat perusahaan adalah asuransi secara premi dimana diadakan antara pihak penjamin dan pihak terjamin, tanpa ikatan  hukum diantara terjamin dengan orang lain yang juga menjadi pihak terjamin terhadap si penjamin.
                 Dalam hal ii pihak penjamin biasanya bukan seorang individu, melainkan suatu badan yang bersifat perusahaan, yang memperhitungkan untung rugi dalam tindakannya.
C.   Polis dan Premi di dalam Asuransi
       -   Polis Asuransi
                 Suatu perjanjian asuransi atau pertanggungan bersifat konsensual (adanyakesepakatan), harus dibuat secara tertulis dalam suatu akta antara pihak yang mengadakan perjanjian. Pada akta yang dibuat secara tertulis itu dinaman “polis”. Jadi, polis adalah tanda bukti perjanjianprtanggungan yang merupakan bukti tertulis.
                 Pada perjanjian asuransi atau pertanggungan antara para pihak, seorang penanggung harus menyerahkan polis kepada tertanggung dalam jangka waktu sebagai berikut :[5]
       a.  Bila perjanjian dibuat seketika dan langsung antara penanggung dan tertanggung yang dikuasakan tertanggung, maka polis yang telah ditandatangani oleh penanggung harus duserahkan kepada tertanggung dalam tempo 24 jam (pasal 259 KUHD).
       b.  Jika pertanggungan dilakukan mulai makelar asuransi (broker), maka polis yang telah ditandatangani oleh penanggung harus diserahkan kepada tertangung paling lama dalam tempo 8 (delapan) hari (pasal 260 KUHD).
           -     Fungsi Umum Polis, adalah :
                 a.   Perjanjian pertanggungan (Contract Of Indonesia)
                 b.   Sebagai bukti jaminan dri penanggung kepada tertanggung untuk mengganti krugian yang mungkin dialami oleh tergugat akibat peristiwa yang tidak diduga sebelumnya dengan prinsip :
                       -   Untuk mengembalikan tertanggung kepada kedudukannya semula sebelum mengalami kerugian; atau
                       -   Untuk mengindarkan tertanggung dari kebangkrutan (Toial Collapse)
                 c.   Bukti pembayaran premi asuransi oleh tertanggung kepada penanggung sebagai balas jasa atas jaminan penanggung.
                       -   Is polis pada Umumnya dalam Asuransi
                 Sesuai dengan peraturan Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), dengan pengecualian terhadap asuransi atau pertanggungan jiwa, terdapat 8 (delapan) syarat diantaranya yaitu :[6]
       a.  Hari ditutupnya perjanjian pertanggungan
       b.  ama oranh yang menutup pertanggungan, atas namanya sendiri atau atas tanggungan orang ketiga.
       c.  Uraian yang jelas mengenai benda pertangungan atau obyek yang dijamin
       d.  Jumlah pertanggungan, untuk mana diadakan jaminan (uang asuransi)
       e.  Bahaya-bahaya yang ditanggung oleh penanggung
       f.  Saat mulai dan akhir tenggang waktu, dalam mana didakan jaminan oleh penjamin.
       g.  Jumlah uang Premi yang harus dibayar oleh si terjamin
       h.  Keterangan tambahan yang perlu diketahui oleh penjamin dan janji-janji khusus yang diadakan oleh kedua belah pihak.
           -     Premi Didalam Asuransi
                       Pengertian premi dalam asuransi atau pertanggungan adalah kewajiban tertanggung, dimana hasil dari kewajiban tertanggung akan digunakan oleh penangung untuk mengganti kerugian yang diderita tertanggung.
                       Premi biasanya ditentukan dalam suatu presentase dari jumlah pertanggungan, dimana dalam presentase menggambarkan penilaian penanggung terhadap resiko yang ditanggungnya, penilaian penanggung berbeda-beda, akan tetapi hal ini dipengaruhi oleh hukum permintaan dan penawaran.[7]
                       Fungsi dari premi merupakan harga pembelian dari tanggungan yang wajib diberikan oleh penanggung atau sebagai imbalan resiko yang diperalihkan pertanggungan dibuat, kecuali pertanggungngan saling menanggung. Sedangkan mengenai pembayaran premi, biasanya dibayar tunai pada saat perjanjian pertanggungan ditutup. Tetapi jika premi diperjanjikan dengan anggaran maka premi dibayar pada permulaan tiap-tiap waktu angsuran.

D.   Subyek dan Obyek Asuransi
       -    Subyek Asuransi
                 Dalam tiap-tiap persetujuan selalu ada 2 (dua) macam subyek, yaitu di satu pihak seorang atau badan hukum mendapat badan kewajiban untuk sesuatu, dan dilain pihak ada seorang atau suatu badan hukum yang mendapat hak atas pelaksanaan kewajiban itu, maka dalam tiap-tiap persetujuan selalu ada pihak berkewajiban dan pihak berhak. Dengan demikian, para pihak dalam perjanjian pertanggungan yaitu penanggung dan tertanggung.[8]
                 Jadi berdasarkan Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. (KUHD) bisa disaimpulkan bahwa ada dua pihak yang berperan sebagai subyek asuransi, yaitu :
       a.  Pihak tertanggung, yaitu pihak yang mempunyai harta benda yang diancam bahaya. Pihak ini bermaksud untuk mengalihkan resiko atas harta bendanya, atas peralihan resiko tersebut pihak tertanggung mempunyai kewajiban untuk membayar premi.
       b.  Pihak penanggung, yakni pihak yang mau menerima resiko atas harta benda orang lain, dengan suatu kontra prestasi berupa premi. Dengan demikian apabila terjadio peristiwa yang mengakibatkan keinginan penanggnglah yang memberi ganti rugi
           -     Obyek Asuransi
                       Yang dipergunakan pada umumny adalah harta benda seseorang atau tepatnya milik atas harta benda, misalnya ; rumah, bangunan, perhiasan dan benda berharga lainnya. Dalam hal ini dikatakan bahwa yang pertanggungkan adalah sama dengan benda pertanggungan.
                       Disamping itu bisa terjadi bahwa obyek pertanggungan tidak sama dengan benda pertanggungan. Contohnya asuransi kendaraan bermotor, benda pertanggungannya adalah tanggung jawab pemilik pabila kendaraan itu membuat celaka orang lain.
                       Jadi ada 3 (tiga) hal yang dapat didipertanggungkan (obyek asuransi), yaitu :
       a.  Risiko pribadi, yaitu kehidupan dan kesehatan.
       b.  Hak milik atas benda
       c.  Tanggung jawab atau kewajiban yang harus dipikul seseorang.
                 Obyek pertanggungan dikenal pula dengan sebutan “Kepintangan”. kepentingan merupakan unsur utama dalam pertanggungan Pasal 250 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) menyebutkan bahwa bila pada waktu pertanggungan seorang tertanggung tidak mempunyai kepentingan atas benda yang dipertanggungkan, penanggung tidak wajib memberi ganti rugi.
                 Mengingat pentingnya obyek pertanggungan tersebut maka tidak setiap kepentingan dapat dieprtanggungkan. Agar dapat diprtanggungkan, kepentingan yang dimaksud harus memenuhi syarat tertentu.
                 Pasal 268 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) menyatakan, bahwa yang dapat menjadi obyek asuransi ialah semua kepentingan yang :
           a.   Dapat dinilai dengan sejumlah uang
           b.   Dapat diancam oleh macam bahaya
           c.   Tidak dikecualikan oleh undang-undang
                 Ada kalanya diadakan asuransi terhadap kemungkinan orang menderita karena tidak mendapat untung dalam suatu perusahaan. Dalam hal ini tidak ada suatu benda berwujud, yang akan musnah atau akan ada kerusakan dan sebagainya. Jadi selama persetujuan asuransi berjalan, tidak ada suatu benda yang terlihat sebagai barang yang terkena suatu macam bahaya.[9]
       a.  Benda Pertanggungan
                       Jika seorang pemilik rumah mempertanggungkan rumahnya terhadap bahaya kebakaran, maka disini benda pertanggungannya ialah apa yang menjadi obyek dari bahaya itu, yaitu rumahnya. Kerugian yang timbul disebabkan terbakarnya rumah. Sebagai akibat kebakaran rumah, maka pemilik menderita suatu kehilangan yang akan diganti kerugiannya oleh penanggung dan rumah itulah benda yang terkena.
                 Dalam hal ini benda pertanggungannya jatuh bersamaan dengan pokok pertanggungannya.[10]
       b.  Kepentingan Yang Tidak Jatuh Bersamaan Dengan Benda Pertanggungan
                 Ada pertanggungan dimana benda pertanggungannya dan pokok pertanggungannya tidak jatuh bersama. Pokok pertanggungan berbeda dengan benda pertanggungan, walaupun sering dikemukakan bahwa pokok penanggungan dan benda pertanggungan itu adalah identik.
                 Kepentingan adalah obyek pertanggungan dan merupkan hak subyektif yang mungkin akan lenyap atau berkurang karena terjadinya suatu peristiwa tak tentu atau tidak pasti. Unsur kepentingan adalah unsur mutlak harus ada pada tiap-tiap pertanggungan, baik pada sat ditutupnya pertanggungan maupun pada saat terjadinya evenemen.
                 Molengraff mendefenisikan bahwa yang dimaksud dengan kepentingan ialah harta kekayaan atau sebagian dari harta kekayaan tertanggung yang dipertanggungkan yang mungkin diserang bahaya. Definisi Molengraff ini menunjuk langsung pada benda, yakni harta kekayaan.
                 Namun hal ini sulit dijelaskan pada pertanggungan kendaraan bermotor dengan WA (Wettelijke Annsprakelijkeheid), yaitu pertanggungan tanggung jawab menurut hukum. Pada pertentangan jenis ini yang merupakan kepentingan ialah kewajiban tertanggung menurut hukum terhadap kerugian pada pihak ketiga. Jadi singkatnya menurut Purwosutjipto, S.H., kepentingan adalah hak dan kewajiban tertanggung yang dipertanggungkan.        
  BAB III
ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR
MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG

A.   Dasar Hukum Asuransi atau Pertanggungan
              Hukum pertanggungan pada umumnya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum (KUHD) Bukti I title 9 dan 10, dan buku II title 9 dan 10, buku 1 title 9 : mengatur pertanggungan kerugian pada umumnya. Buku I title 10 : mengatur pertanggungan terhadap bahaya yang mengancam hasil pertanian disawah tentang pertanggungan jiwa. Buku I title 10 ini dibagi atas beberapa bagian yang meliputi :
a.    Bagian Pertama           :  Mengatur pertanggungan terhadap bahaya kebakaran
b.    Bagian Kedua             :  Mengatur pertanggungan terhadap bahaya-bahaya yang mengancam hasil-hasil pertanian di sawah.
c.    Bagian Ketiga             :  Mengatur pertanggungan jiwa.
              Sedangkan Buku II title 9 : mengatur pertanggungan terhadap bahaya-bahaya laut dan bahaya-bahaya perbudakan dengan pembagian Bagian I mengatur tentang bentuk dan isi pertanggungan. Bagian II mengatur tentang anggaran dari barang-barang yang dipertanggungkan. Bagian III mengatur tentang awal dan akhir bahaya. Bab IV mengatur abdomen dan bagian IV mengatur kewajiban-kewajiban dan hak-hak makelar didalam pertanggungan laut. Di darat dan di sungai-sungai serta perairan pedalama. Kecuali, selanjutnya mengenai Buku II title 10 adalah mengatur mengenai pengangkutan peraturan yang terdapat didalam Buki I title 9 dam Buku II title 9, maka peraturan-peraturan yang terdapat didalam Buku I title 10 dan Buku II title 10 adalah pengaturan yang sifatnya secara ringkas.
              Selain pertanggungan didalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), masih terdapat juga peraturan Pertanggungan di luar Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), yaitu :
1.    Ordonnantie Op Het levens Verzwekering Bedrijf,s. 1941-101, mulai berlaku pada 1 Mei 1941, penjelasannya dalam Bijbald 15101.
2.    Pertanggungan terhadap pencurian dan pembongkaran
3.    Pertanggungan terhadap kerugian perusahaan
4.    Pertanggungan terhadap kecelakaan
5.    Pertanggungan atas pertanggungjawaban seseorang atas kerugian yang diderita oleh pihak ketiga karena perbuatan melawan hukum sendiri atau orang bawahannya.
6.    Pertanggungan kredit yaitu pertanggungan terhadap kerugian yang timbul atau diderita karena debitur tidak dapat mengembalikan kredit yang diambil dari bank.
7.    Pertanggungan atas kerugian atas krugian yang diderita oleh suatu perusahaan (Dedrijfts Verzekering).
8.    Pertanggungan wajib wajib kecelakaan penumpang yang diatur didalam undang-Undang No. 33 tahun 1964 tentang Pertanggungan Kecelakaan.
9.    Pertanggungan atas kecelakaan lalu lintas, Undang-Undang No. 34 tahun 1964 Tentang kecelakaan lalu-lintas.
10.  Usaha peransurasian yang diatur dalam Undang-Undang Nomor. 2 tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian, mulai berlaku sejak tanggal 11 Februari 1992, sesuai dengan Pasal 37 maka Ordonnatie Op Het Levens Verzekering Bedrijf  (Staatbad tahun 1941 nomor 101) dinyatakan tidak berlaku lagi.
              Bahwa ada ketidakseragaman pada peraturan hukum di bidang asuransi atau pertanggungan yang berlaku atau dibuat oleh Pemerintah Republik Indonesia setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945, yaitu :
              1.  Undang-undang Nomor 33 tahun 1964 dab Peraturan Pemerintah Nomor7 tahun 1965, memakai istilah pertanggungan kecelakaan penumpang.
              2.  Undang-undang Nomor 34 tahun 1964 dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 1965, memakai istilah pertangungan kecelakaan lalulintas.
              3.  Undang-undang Pokok kesehatan Nomor 9 tahun 1960, memakai istilah asuransi kesehatan (IRES).
              4.  Pengaturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1963 memakai istilah Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN)
              5.  Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1971 memakai istilah Asuransi Sosial Angkat Bersenjata RI; (ASABRI)
              6.  Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 1977 memakai istilah Asuransi Sosial Tenaga kerja (ISTEK).
              Penggunaan istilah yang berbeda tersebut mempunyai arti dan maksud yang sama dan maksud yang sama dan Undang-undang tentang asuransi kendaraan bermotor sampai saat ini tahun 2006 belum ada.
              Sebagaimana telah disinggung pada Bab II mengenai pengertian asuransi ayau pertanggungan berdasarkan pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang adalah suatu perjanjian timbal balik, dengan mana seseorang mengikatkan diri pada seseorang pertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya, karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa tak tentu.
              Dari definisi tersebut terlihat unsur-unsur sebagai berikut : [11]
       1.    Pihak Penanggung mengikatkan diri terhadap pertanggungan untuk mengganti tertanggung atas persesuaian kehendaknya sendiri.
       2.    Pihak tertanggung mengikatkan diri terhadap penanggung untuk membayar premi atas persesuaian kehendaknya sendiri;
       3.    Penggantian kerugian dari penanggung itu didasarkan pada peristiwa tak pasti.
                  Dari pasal 246 KHUD tersebut selain dapat dismpulka unsur-unsurnya, juga terdapat sifat-sifat asuransi, yaitu :[12]
       1.    Bahwa asuransi itu pada azaznya adalah suatu perjanjian kerugian. Dalam hal ini jelas bahwa penanggung menderita kerugian karena pihak tertanggung menderita kerugian, sedangkan kerugian yang diganti adalah seimbang dengan kerugian yang diganti adalah seimbang dengan kerugian yang sungguh-sungguh diderita (prinsip idenmita). Asas atau prinsip idemnitta lebih lanjut dapat digariskan atau ditarik kepada kedua ketentuan pokok, yaitu :
              a)  Bahwa tertanggung (atau orang ketiga yang untuk kepentingannya siap diadakan asurans) harus mempunyai kepentingan atas peristiwa tidak tertentu itu dengan pengertian bahwa sebagai akibat dari peristiwa tersebut ia menderita kerugian (pasal 250 jo 268 KUHDS).
                  Apabila kepentingan dalam arti seperti itu ada dalam perjanjian tersebut, tidak mungkin dimaksudkan untuk mengganti kerugian dan sebagaimana dikatakan diatas, bahwa justru salah satu sifat pokok atau sifat inti dari perjanjian asuransi itu adalah sebagai perjanjian untuk mengganti kerugian, yang jumlahnya harus seimbang dengan kerugian yang sungguh-sungguh diderita. Adakalanya suatu ganti rugi itu tidak mencakup seluruh kerugian yang diderita, ini dapat terjadi apabila tidak seluruhnya harga obyek asuransi itu diasuransikan, sehingga masih ada resiko yang ditanggung oleh tertanggung sendiri. Oleh karena itulah maka kita masih melihat adanya ketentuan yang ditarik lebih lanjut dari prinsip idemnita itu ialah berikut ini :
b)  Bahwa asuransi itu tidak boleh menjurus kepada pemberian ganti rugi yang lebih besar dari kerugian yang diderita (253 KUHD). Pelaksanan yang amat penting dari ketentuan pokok yang kedua ini terdapat dalam beberapa beberapa ketentuan berikut :
                  (1)  Penggantian kerugian maksimal atas nama penanggung meningkat mengikat dirinya (yaitu jumlah) yang dipertanggungkan (verzekerdesom) tidak boleh melebihi nilai pada asuransi. Apabila jumlah yang diasuransikan itu ternyata melebihi, maka disini kita menjumpai asuransi diatas nilai benda (opverzver zekering) dan persoalan ini harus diselesaikan menurut pasal 253 (1) KUHD yang menentukan bahwa : Overzekering hanya sah untuk sejumlah harga benda yang diasuransikan.
                  (2)  Bahwa asuransi itu adalah suatu perjanjian bersyarat, artinya kewajiban mengganti rugi dari penanggung hanya dilaksanakan kalau peristiwa yang tak tertentu atas nama asuransi itu terjadi. Jadi pelaksanaan kewajiban mengganti rugi kepada satu syarat.
                  (3)  Asuransi adalah suatu perjanjian timbal balik, artinya : bahwa kewajiban penanggung mengganti rugi diharapkan dengan kewajiban tertanggung membayar premi walaupun dengan pengertian bahwa kewajiban membayar premi itu tidak bersyarat atau tidak digantungkan pada satu syarat.
                                 Jadi jelasnya unsur-unsur maupun sifat-sifat yang terdapat dalam definisi pertanggungan atau asuransi pada pasal 246 KUHD adalah hanya untuk Asuransi kerugian saja.
                                 Kemudian bagaimana dengan asuransi jiwa, apakah pengendara kendaraan bermotor juga termasuk dalam definisi pasal 246 KUHD, mengingat bahwa jika manusia tidak dapat dimasukkan dalam kelompok harta benda atau harta kekayaan sedangkan kendaraan bermotor yang celaka dan ada korban jiwa kalau kita mengkaji isi rumusan pasal 246 KUHD, ternyata pertanggungan jiwa sama sekali tidak tercakup didalamnya, karena : [13]
                  1.   Dalam prtanggungan jiwa tidak dapat dikatakan bahwa kematian seseorang dapat diganti dengan sejumlah uang sehingga ganti rugi itu sama nilainya dengan kerugian yang diderita karena matinya seseorang.
                  2.   Peristiwa yang menimbulkan kerugian pada pertanggungan jiwa sifatnya adalah sudah pasto, hanya kapan akan terjadinya itulah yang tidak pasti.
                                 Padahal maksud dari pembentuk Unadng-Undang, pasal 246 KUHD adalah untuk pertanggungan pada umumnya yang seharusnya dapat termasuk pertanggungan jiwa, karena kendaraan bermotor yang diasuranasikan menabrak dan pengemudinya meninggal.
                                 Mengenai definisi pertanggungan pada umumnya, ada yang memberi rumusannya sebagai berikut : [14]
                                 Pertanggungan pada umumhya adalah suatu perjanjian timbal-baik, dengan penanggung yang menerima suatu premi, meningkatkan diri untuk memberikan pembayaran kepada pengambil asuransi atau orang yang ditunjuk karena terjadinya peristiwa yang belum pasti disebutkan dalam perjanjian, baik karena pengambil asuransi atau tertunjuk menderita kerugian yang disebabkan oleh peristiwa tadi, maupun karena peristiawa mengenai hidup, kesehatan atau validitiet seseorang tertanggung. Atau rumusan lainnya : [15] 
                                 Pertanggungan atau asuransi adalah suatu perjanjian, pada mana penanggungan dengan meenrima uang premi dari lawan pihaknya, penutup asuransi, meningkatkan diri untuk satu atau beberapa kali pembayaran, pada mana baik perikatan ini maupun pembayaran premi ataupun kedua-duanya digantungkan pada suatu peristiwa tak tentu bagi kedua belah pihak pada waktu ditutupnya perjanjian.
                                 Dari pengertian tersebut dapat disimak bahwa : dalam pengertian asuransi tersebut diatas tercakup dua pertanggungan yaitu pertanggungan kerugian dan pertanggungan jumlah. Kemudian dari pengertian tersebut juga dinyatakan dengan tegas bahwa pertanggungan itu menimbulkan kewajiban kepada kedua belah pihak.
                                 Dari definisi lainnya diatas, batasan penelitian tersebut luas dan memenuhi syarat bagi asuransi pada umumnya dari definisi yang ditetapkan pada pasal 246 KUHD.
                                 Tetapi pengertian asuransi yang terjadi dalam praktej masyarakat tidaklah dijumpai pengertian yang menympang dari pengertian yang dimaksudkan oleh pasal 246 KUHD tersebut. Oleh karena itu untuk penutupan suatu asuransi atau pertanggungan haruslah dipenuhi unsur-unsur yang diperlukan untuk mengadakan prjanjian.
                                 Dalam definisi asuransi atau prtanggungan sebagaimana diatur dalam pasal 246 KUHD tadi disebitkan kata-kata “peristiwa tak tentu (Onzeker vooral)”, maka pertanggungan atau asuransi ini dianggap sebagai suatu prjanjian untung-untungan (kansovereneenkomst). Hal ini ditegaskan di dalam pasal 1774 KitabUndang-undang Hukum Perdata sebagai berikut :
                  a.    Perjanjian untung-untung untingan adalah suatu perbuatan yang hasilnya mengenai untung ruginya baik bagi semua pihak maupun bagi sementara pihak bergantung pada suatu peristiwa yang belum tentu.
                  b.   Tiga cntoh dari perjanjian tersebut yakni  :
                        1)  Perjanjian asuransi
                        2)  Bunga cagak hidup
                        3)  Perjanjian dan pertaruhan
                  Perjanjian yang pertama itu diatur dalam KUHD.
                              Terhadap peraturan seperti tersebut dalam pasal 1774 KUH Perdata tersebut banyak Sarjana Hukum kita tidak sependapat apabila perjanjian pertanggungan dimasukkan dalam perjanjian untung-untungan :
                  Wiryono Prodjodikoro, SH, mengatakan bahwa :
                        Penyebutan tiga contoh pada pasal 1774 KUHPerdata tersebut adalah tepat, tetapi mengenai penyebutkan kata adalah kurang tepat, karena di situ dikatakan bahwa hasil dari pelaksanaan persetujuan berupa untung atau rugi tergantung pada peristiwa yang belum tentu terjadi sebetulnya yang tergantung secara langsung ini adalah pelaksanaan kewajiban dari pihak penjamin. Dan pelaksanaan ini berarti rugi bagi si penjamnin, sedangkan kalau kewajiban pihak penjamin tidak perlu dilaksanakan, ini berarti untuk bagi si penjamin.[16]

              Sedangkan H.M.N Purwosutjipto, S.H., Mengatakan bahwa : [17]

                        Perjanjian pertanggungan itu termasuk perjanjian kemungkinan (konsovereenkomst) ialah perjanjian yang mengandung unsur “kemungkinan”, karena kewajiban penanggung untuk mengganti kerugian yang diderita oleh tertanggung itu trgantung ada dan tidaknya peristiwa tak tentu (onzeker voorval). Kalau peristiwa tak tentu itu timbul, maka tertanggung menderita rugi yang akibatnya ialah penanggung harus menggantu kerugian tertanggung. Jika peristiwa tak tentu itu tidak ada, maka penanggung tidak prlu mengganti apa-apa, dimasukkannya perjanjian pertanggungan dalam kelompok perjudian dan peratruhan (pasal 1744 KUHPerdata) adalah tidak tepat.
                        Dari kedua pendapat diatas tampak ada perbedaan tetapi lebih baik pedapat Wiryono Prodjodikoro, SH, oleh karena sesungguhnya pelaksanaan perjanjian pertanggungan ini tertangung kepada peritiwa yang belum tentu akan terjadi dan ini merupakan salah satu prinsip yang harus dipenuhi. Dimasukkannya perjanjian pertanggungan ke dalam kelompok perjudian dan pertaruhan (pasal 1774 KUHPerdata) tidak tepat, karena terdapat perbedaan yang menolak mencolok antara kedua kelompok perjanjian tersebut ialah :[18]
              a.  Pada pertanggungan, hubungan antara kemungkinan untung rugi dengan peristiwa tak tentu masih dapat diperhitungkan atau diperkirakan, artinya bila kemungkinan terjadinya pristiwa itu dekat kemungkinan timbulnya kerugian / kerusakan itu tidak jauh, maka penanggung dapat menolak pertangungan atau menaikkan preminya.
              b.  Pada perjudian atau pertaruhan, hubungan antara kemungkinan untung rugi dengan peristiwa tak tentu itu tidak dapat diperhitungkan atau diperkirakan semula. Adanya untung rugi itu sama sekali tergantung kepada nasib orang yang melakukan prjudian atau pertaruhan.

B.   Tujuan Pertanggungan atau Asuransi Kendaraan Bermotor
              Setiap orang yang memiliki kendaraan bermotor baik roda dua atau lebih pasti menghadapi suatu resiko bahwa nilai dari miliknya itu akan berkurang baik karena hilangnya atau catat dan rusak kednaraan-kednaraan bermotor atau sebab-sebab yang lain. Resiko adalah kewajiban menanggung atau memikul kerugian sebagai akibat dari suatu peristiwa di luar kesalahannya, yang menimpa kendaraan bermotor menjadi miliknya.
              Besarnya resiko tersebut dapat diukur dengan nilai kendaraan yang terkena bahaya dan hal ini tentu saja merugikan pemiliknya. Maka makin besar kendaraan bermotor yang dimiliki seseorang makin besar pula resikonya menghadapi hilang, rusak, atau tabrakan dalam kecelakaan.
              Banyak diantara sebab-sebab yang menjadikan pengurangan nilai itu dapat dicegah dan sudah diperkirakan terjadinya, misalnya keusangan (slijtage),yaitu sesuatu kendaraan bermotor karena dipakai. Tetapi banyak juga sebab-sebab yang mengurangi nilai kendaran bermotor itu mempunyai sifat yang tidak dapt dipasti terlebih dahulu dan tidak dapat dicegah, misalnya : kebakaran, kecurian, tabrakan kednaraan bermotor dan lain sebagainya.
              Resiko tabrakan kendaraan bermotor yang tidak parah masih dapat ditanggulangi oleh pemiliknya sendiri dengan uang tabungan atau modal cadangan yang disimpannya. Tetapi kalau resiko tabrakan itu menimbulkan korban dan menimbulkan kerugian besar jumlahnya, akan terasa berat bagi pemilik kednaraan itu akan jatuh pailit bila dia memiliki perusahaan kendaraan bermotor. Untuk menghindari hal tersebut maka diusahakan agar resiko itu dapat diperingan atau dikurangi, bahkan ditanggung oleh orang lain asal untuk itu diperjanjikan sebelumnya. Dengan cara berasuransi maka orang yang menghadapi resiko atas harta kekayaan termasuk kendaraan bermotor bermaksud untuk mengalihkan risikonya itu atau setidak-tidaknya membagi resiko itu dengan pihak lain yang bersedia menerima pralihan atau membagi resiko tersebut.
              Peruahaan yang pokok usahanya mengambil alih resiko itu disebut : perusahaan pertanggungan atau perusahaan asuransi pengalihan resiko tersebut dilakukan oleh pemilik harta benda, agar ia dapat menjalankan usahanya dengan tanang dan tanpa kawatir akan kemungkinan adanya kerugian besar yang akan membuatnya pailit atau jatuh miskin. Perusahaan pertanggungan atau asuransi kendaraan bermotor dalam hal ini menjadi penanggung sedangkan pemilik kendaraan bermotor itu disebut tertanggung. Jaman dahulu penanggung itu berbentuk orang pribadi, sedangkan pada saat sekarang sudah berupah menjadi suatu badan hukum, yaitu Perseroan terbatas, Perusahaan Umum dan lain sebagainya.
              Dengan demikian tampak bahwa tujuan perjanjian asuransi adalah :
              Mengalihkan segala resiko yang ditimbulkan peristiwa-peristiwa yang tidak dapat diharapkan terjadinya kepada orang lain yang mengambil resiko untuk mengganti kerugian.[19]
              Setiap asuransi pada prinsipnya merupakan saling menanggung. Dengan tidak disadari para tertanggung dalam satu pertanggungan merupakan suatu paguyuban (gemeenschap). Dan diantaranya banyak tertanggung tersebut pada umumnya hanya satu atau dua orang tanggung itu cukup dibayar dengan sebagian dari uang premi yang telah diterima oleh penanggung dari para tertanggung yang jumlahnya tidak sedikit. Jadi semakin banyak jumlah tertanggung yang khawatir akan suatu resiko umumnya penanggung semakin untung. Kalau misalnya tertanggung pada satu macam yang mengalami evemen, yang berakibat penanggung harus mengganti kerugian atas suatu kecelakaan kendaraan bermotor diambilkan dari uang premi yang telah dibayar oleh tertanggung dalam macam resiko yang dipilih yang sudah diterima penanggung. Dengan ini dijelaskan bahwa makin banyak yang ditanggung oleh penanggung, maka kemungkinan penanggung. Dengan ini jelaslah bahwa makin banyak yang ditanggung oleh penanggung, maka kemungkinan penanggung mengalami kerugian dalam perusahaan pertanggungannya semakin jauh.

C.   Jenis Asuransi Termasuk Untuk Asuransi Kendaraan Bermotor
                   suransi dibedakan sebagai akibat dari adanya asuransi itu sendiri antara lain :
                  Menurut ilmu pengetahuan hukum Asuransi atau Aspek Hukum Asuransi dibedakan menjadi tiga jenis yaitu :
a.    Asuransi kerugian, ialah mengganti kerugian yang mungkin timbul pada harta kekayaan atau harta benda, contoh Asuransi kebakaran, asuransi angkutan laut, dan asuransi angkutan umum dan lain sebagainya.
b.    Asuransi jumlah, ialah asuransi yang tidak bertujuan memberikan ganti kerugian, melainkan memberikan pembayaran sejumlah uang tertentu karena terletak dalam lapangan harta kekayaan.
       c.    Asuransi campuran ialah asuransi jumlah yang bercampur dengan pertanggungan kerugian.
              Contoh : Asuransi pada kecelakaan kendaraan bermotor dengan Asuransi kendaraan, asuransi jiwa dan asuransi penumpang.
                        Menurut KUHD dalam pasal 427, jenis pertanggungan atau asuransi yaitu :
              Asuransi terhadap kebakaran
              Asuransi terhadap bahaya yang mengancam hasil pertanian yang belum dipanen.
              Asuransi jiwa
              Asuransi terhadap bahaya laut
              Asuransi terhadap bahaya yang mengancam pengangkutan di darat dan perairan pedalaman.
              Menurut terjadinya, asuransi itu dibedakan menjadi dua bentuk yaitu :
       a.    Asuransi sukarela, iaalh asuransi dengan antara para pihak dalam mengadakan perjanjian asuransi itu tidak ada paksaan dari pihak lain.
              Jadi penanggung dengan sukarela dan dengan persetujuan mengikatkan diri untuk memikul resiko. Sedangkan tertanggung juga dengan sukarela membayar premi sebagai imbalan peralihan resikonya kepada penanggung.
              Bentuk pertanggungan yang demikian diatur dalam Buku 1 title IX dan X serta buku II title IX dan X KUH dagang.
       b.    Asuransi wajib, yaitu asuransi dengan salah satu pihak mewajibkan pada pihak lain dalam mengadakan perjanjian asuransi. Pihak yang mewajibkan ini biasanya pihak pemerintah, sekaligus sebagai pihak penanggung.
              Contoh  : Akses, telepon, Asabri, Astek

D.   Premi dan Polis Asuransi Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
       1.    Premi menurut pasal 246 KUHD
              Menurut ketentuan pasal 246, premi merupakan suatu kewajiban teranggung sebagai imbalan terhadap kewajiban penanggung untuk tertanggung sebagai imbalan, tahapan kewajiban penanggung untuk mengganti kerugian tertanggung. Hal tersebut merupakan konsekuensi dari peralihan resiko dengan orang yang memikul resiko itu berhak atas kontra prestasi yang disebut premi.
              Untuk kendaraan bermotor yang diasuransikan maka premi biasanya dibayar dimuka secara tunai. Tetapi apabila asuransi itu akan berjangka waktu lama maka pembayaran dapat diperjanjikan secara angsuran. Tergantung terjamin asuransi dengan pemilik kendaraan bermotor.
                        Undang-Undang juga mengatur bahwa apabila perjanjian asuransi ditutup dengan peraturan makelar, maka makelarlah yang harus membayar premi dahulu kepada pihak penanggung, selanjutnya makelar mengadakan tuntutam kembali kepada tertanggung sejumlah premi yang telah dibayar dan provinsinya. Apabila ternyata tertanggung tidak mau membayar kembali kepada makelar tadi maka undang-undang memberikan sejumlah retensi atas polis (Pasal 684 KUHD).
                        Premi merupakan hal yang penting dalam suatu perjanjian asuransi. Ini dapat dilihat dari pecahnya perjanjian asuransi yang disebabkan karena premi belum diserahkan pada waktu yang telah disepakati bersama. Pemecahan itu dapat diminta penanggung melalui Pengadilan Negeri berdasarkan pasal 1266 KUHPerdata.
                        Tetapi dalam praktek tidak perlu sejauh itu, sebab sudah menjadi kebiasaan menambah satu klasual dalam polis yang isisnya asuransi tidak berjalan bila premi tidak dibayar pada waktunya. Dengan adanya klausal ini penanggung tidak perlu menuntut Pemutusan perjanjian, bila terdapat wanprestasi dari tertanggung.
                        Biasanya premi itu sendiri ditetapkan jumlahnya pada waktu perjanjian asuransi dibuat, kecuali pada asuransi paling menanggung (onderlinge verzekering). Dalam asuransi saling menanggung, premi tidak ditentukan lebih dahulu pada saat mengadakan perjanjian asuransi, tetapi ditentukan dengan cara menanggung bersama-sama kerugian-kerugian yang diderita dalam jangka waktu tertentu. Misalnya dalam jangka waktu tertentu kwartel, setengah tahun atau satu tahun. Kerugian-kerugian tertentu inilah yang dibebankan kepada tiap-tiap anggota menurut timbangan jumlah yang diasuransikan. Jumlah premi itu ditentukan sesudah periodenya lampau dengan menantikan persentase tertetu atau dapat juga dengan menentukan uang muka pada waktu membuat perjanjian asuransi.
                        Biasanya premi dibayar dengan tunai pada saat perjanjian itu ditutup, tetapi bila premi itu diperjanjikan dengan angsuran, maka premi itu dibayar pada permulaan tiap-tiap waktu angsuran.
                        Disamping premi tertanggung masih dibebani kewajiban lainnya yaitu:
              a.  Memberitahukan kepada penanggung hal-hal yang perlu mengenai benda yang diasuransikan (pasal 251, 283 dan 654 KUHD).
              b.  Berdaya upaya agar kerugian dapat dihindarkan atau diperkecil (pasal 283 dan 655 KUHD).
              c.  Kewajiban-kewajiban khusus lainnya yang mungkin disebutkan dalam polis, misalnya memberitahukan kepada penanggung jawab resiko penanggung diperberat.

       2.    Fungsi Premi
              Fungsi premi adalah sebagai harga pembelian dari tertanggyng yang wajib diberikan pada penanggung atau sebagai imbalan dari resiko yang diperalihkan kepada penanggung dan ini berlaku pula untuk pembelian kendaraan bermotor baik roda dua dan roda empat atau lebih.
              Bagi tertanggung sebenarnya tidak penting untuk mengetahui pengeluaran apa saja yang termasuk dalam premi itu. Seorang tertanggung hanya tahu adanya suatu ganti kerugian apabila kerugian itu menimpa kendaraan bermotor yang diasuransikan akibat evemen yang benar-benar telah terjadi dan ia telah membayar premi. Harapan tertanggung untuk mendapatkan ganti kerugian tidak akan terwujud tanpa adanya pembayaran premi pada penanggung.
              Sedangkan bagi penanggung sangat penting mengetahui dan menetapkan pengeluaran apa saja yang harus dimasukkan dalam premi. Bagi penanggung menentukan biaya-biaya apa saja yang harus dimasukkan dalam premi menjadi suatu perhitungan yang tidak boleh keliru.
              Adapun perincian perhitungan premi adalah sebagai berikut :
              a.  Banyaknya kerugian yang mungkin akan diderita yang banyaknya dipastikan dalam presentase dari jumlah yang diasuransikan.
              b.  Sejumlah uang sebagai penggantian ongkor-ongkos perusahaan penanggung.
              c.  Provisi untuk perantara, misalnya makelar dan juga untung bagi penanggung serta sejumlah uang cadangan.[20]

       3.    Cara Penetapan Premi
              Menetapkan peremi bukanlah suatu hal yang mudah. Untuk itu suatu perusahaan asuransi kendaraan bermotor melakukan penelitian secara ilmiah dengan perencanaan yang cukup matang serta membutuhkan data yang kuantitatif dapat dipertanggungjawabkan mengenai kerugian-kerugian yang pernah terjadi atas benda yang diasuransikan yang sejenis.
              Misalnya untuk jenis-jenis kendaraan roda dua saja atau lebih.
              Itulah alasannya mengapa statistik tidak dapat kita pisahkan dari lembaga-lembaga asuransi ini.
              Premi biasanya ditetapkan dalam suatu prosentase yang mencerminkan penilaian dari resiko yang ditanggung oleh pihak penanggung. Penilaian dari penilaian dari penangung berbeda-beda, akan tetapi selalu dikuasai oleh hukum permintaan dan penawaran . bagaimanapun juga prusahaan asuransi akan menentukan besarnya premi itu dengan pertimbangan yang dihubungkan dengan jumlah yang diasuransikan. Misalnya berapa ribu kendaraan bermotor, berapa mobil jenis sedan, berapa minibus dan sebagainya.
      
       4.    Cara Membayar Premi
              Undang-undang tidak mengatur kapan saat pembayaran premi. Karena itu dalam praktek terbuka kemungkinan bagi para pihak untuk menentukan saat pembayaran premi. Tapi sudah menjadi kebiasaan dalam praktek bahwa saat pembayaran premi ditentukan dalam setiap perjanjian pertanggungan di tutup. Demikian pula mengenai jumlah premi yang dibayarkan oleh tertanggung biasanya dapat diserahkan secara angsuran atau periode pertanggungan dengan jumlah waktu yang telah disepakati bersama.
              Selanjutnya apabila tertanggung lalai dalam memenuhi kewajiban untuk membayar pada waktunya, maka penanggung di beri hak untuk meminta pembayaran tersebut atau minta ganti kerugian berdasarkan pasal 1266 KUHPerdata, dengan syarat batal dianggap selalu ada dalam perjanjian timbal balik apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi. Akan tetapi dalam praktek selalu diusahakan agar jangan sampai digunakan pasal 1266 KUHPerdata tersebut sebab jika pasal itu digunakan berarti setiap ada kelalaian pihak penanggung harus menghadap ke muka Pengadilan Neegri. Karen itu untuk mencegah hal seperti itu di dalam praktek digunakan kklausula yang disebut “polis klausula” yang berarti bahwa pertanggungan itu tidak akan berjalan apabila tidak dibayar pada waktu yang telah disepakati bersama antara pihak penanggung dan pihak tertanggung.
              a.  Polis Menurut KUH Dagang
                  Menurut KUHD polis merupakan alat bukti adanya pertanggungan, dan bukan merupakan syarat untuk adanya perjanjian asuransi (pasal 252, 257 dan 258 KUHD). Akan tetapi kriteria hal itu, bukan berarti bahwa polis itu tidak penting atau tidak perlu. Polis tetap mempunyai arti yang penting, terutama bagi pihak yang tertangung, karena polis itu merupakan alat bukti yang utama tentang apa yang mereka (tanggung dan penanggung) perjanjian didalam  perjanjian peratnggungan, karena tanpa adanya polis bisa jadi pembuktian menjadi sulit dan terbatas.
                  Didalam praktek polis memegang peranan penting bagi tertanggung, karena dalam polis tersebut terlihat apa yang menjadi hak dan kewajiban para pihak (tertanggung dan penanggung).
                   Selanjutnya karena pertanggungan ini merupakan suatu perjanjian maka untuk sahnya haruslah memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam 1320 KUHPerdata yaitu ada 4 syarat yakni :
1)      Adanya kata sepakat
2)      Kecelakaan bertindak
3)      Sauatu hal yang tertentu
4)      Sebab yang halal/di perbolehkan.
Syarat pertama tersebut untuk perjanjian pertanggungan diatur dalam KUHD. Menurut pasal 1321 KUHPerdata adanya paksaan, kekeliruan dan penipuan dari persesuaian kehendak, menyebabkan persesuaian kehendak atau perjanjian itu tidak berlaku. Peraturan diatas oleh pembentuk undang-undang duianggap masih kurang cukup untuk melindungi pihak penanggung sehingga diatur lagi dalam pasal 251 KUHD yaitu tentang keharusdan adanya pemberitahuan dari semua keadaan-keadaan yang diketahui oleh teratnggung mengenai pertanggungannya kepada penanggungnya.
Mengenai syarat keempat tadi dipandang hanya apabila dalam perjanjian pertanggungan itu ada kepentingan yang dipertanggungkan. Perjanjian pertanggungan ini bentuknya bebas untuk terjadinya tidak diharuskan adanya syarat yang lebih dari apa yang telah ditetapkan dalam pasal 1320 KUHPerdata.
b.  Yang Membuat Polis
     Apabila kita membaca ketentuan pada pasal 259 (1) KUHD yang dikatakan bahwa :
           “Bilamana pertanggungan diadakan langsung antara tertanggung atau yang mempunyai kuasa atau kewenangan untuk dan penanggung maka polis harus ditandatangani dan diserahkan dalam waktu 24 jam setelah penawaran oleh penanggung ....” dan seterusnya.
     Dari bunyi pasal 259 (1) KUHD tersebut diatas maka polis di tawarkan kepada penanggung untuk ditandatangani dan dalam waktu 24 jam setelah ditawarkan harus diserahkan kembali kepada tertanggung. Dan jika ditarik kesimpulan dari pasal tersebut diatas, yang membuat polis adalah pihak-pihak tertanggung.
     Akan tetapi hal ini ternyata dalam praktek tidaklah selalu demikian. Biasanya perusahaan-prusahaan asuransi yang besar memakai formulir polis mereka sendiri-sendiei dan mengisinya menurut kepentingan keadaannya atau memakai standard polis bursa. Di dalam polis bursa itu banyak sekalai syarat klasula yang ditentukan oleh para penanggung.
     Ketentuan undang-undang seperti yang disimpulkan dari pasal 259 (1) berpangkal pada pada suatu alasan, bahwa dengan ditentukannya pihak tertanggung dalam pembuatan polis maka kedudukan tertanggung yangdi dalam keadaan ekonomis lebih lemah terhadap para penanggung menjadi terjamin. Jadi ketentuan ini merupakan perlindungan kepada pihak tertanggung. Klausula-klausula yang tertera di dalam polis merupakan undang-undang bagi para pihak yang telah menyetujuinya, terutama dalam hal ini tertanggung. Tertanggung perlu sekali dengan seksama meneliti syarat-syarat atau kondisi-kondisi atau klausula-klausula yang disodorkan kepadanya di dalam polis itu. Sebab bagaimanapun juga syarat-syarat tersebut buatan dari penanggung sebagai perusahaan-perusahaan besar yang tentunya mempunyai kepentingan memperoleh praktek asuransi penanggung baru akan menyerahkan polis kepada tertanggung setelah ia memperoleh pembayaran premi dari tertangung.
     Fungsi Umum Polis Adalah :
     1.   Perjanjian pertanggungan dari penanggung kepada tertanggung
     2.   sebagai bukti jaminan dari penanggung kepada tertanggung akibat peristwia yang tidak diduga sebelumnya, dengan prinsip :
           a.   Untuk mengembalikan tertanggung kepada kedudukannya semula sebelum mengalami kerugian.
           b.   Untuk menghindarkan tertanggung dan kebangkrutan (total kolklips)
     3.   Bukti pembayaran premi asuransi oleh tertangung kepada penanggung sebagai balas jasa jaminan penanggung.

      Fungsi Polis Bagi Penanggung dalam Asuransi
      a.  Sebagai bukti tertulis atas jaminan penanggung untuk mengganti kerugian yang mungkin di deritanya yang ditanggung oleh polis.
       b.  Sebagai bukti (kwitansi) pembayaran premi pembayaran kepada penanggung.
      c.  Sebagai bukti otentik untuk menuntut penanggung bila lalai atau tidak memenuhi jaminannya.

      Fungsi Polis Bagi Penanggung Dalam Asuransi
      1.  Sebagai bukti (tanda terima) premi asuransi dari tertanggung.
      2.  Sebagai bukti tertulis atas jaminan yang diberikannua kepada tertanggung untuk membayar ganti rugi yang mungkin diderita oleh tertanggung.
      3.  Sebagai bukti otentik untuk menolak tuntutan ganti rugi (klaim) bila yang menyebabkan kerugian tidak memenuhi syarat-syarat polis.

5.   Isi Polis
      Menurut ketentuan undang-undang (KUHD), polis harus berisi hal-hal sebagai berikut (pasal 256) :
      a.    Hari ditutupnya pertanggungan;
      b.   Nama orang yang menutup asuransi atas tanggungan sendiri atau tanggungan orang ketiga.
      c.    Suatu uraian yang cukup jelas mengenai barang yamh diasuransikan;
      d.   Jumlah uang untuk berapa diadakan asuransi.
      e.    Bahaya-bahaya yang ditanggung oleh penanggung;
      f.    Premi pertanggungan
      g.   pada umumnya, semua keadaan yang kiranya penting bagi si penanggung untuk diketahuinya dan segala syarat yang diperjanjikan antara para pihak.
      Hal-hal diatas merupakan isi polis pada umumnya, tetapi bagi pertanggungan khusus masih terdapat isi tambahan yaitu :
a.       Pasal 287 KUHD mengenai polis pertangungan kebakaran
b.       Pasal 299 KUHD menenai polis pertanggungan jiwa
c.       Pasal 304 KUHD mengenai polis pertanggungan jiwa
d.      Psal 592 KUHD mengenai polis pertanggungan terhadap bahaya-bahaya laut.
e.       Pasal 686 KUHD mengenai polis pertanggungan di darat, sungai serta perairan pedalaman.
Selain itu ada pula ketentuan-ketentuan mengenai isi polis dari jenis pertanggungan dengan syarat-syarat yang disebutkan dalam polisnya yang mengandung sifat keharusan, artinya apabila tidak disebutkan mengenai syarat tersebut maka perajnjian pertanggungan itu akan batal.
Yang termasuk dalam golongan sifat keharusan itu adalah polis yang disebutkan dalam KUHD berikut :
1.   Pasal 272
     Mengenai pertanggungan dengan tertanggung dalam membebaskan penanggung dari segala kewajibannya untuk waktu yang akan datang;
2.   Pasal 280
     Mengenai tertanggung yang mempertanggungkan suatu benda, lalu mempertanggungkan benda yang sama itu lagi kepada penanggung yang lain .
3.   Pasal 603
     Mengenai pertanggungan atas kapal-kapal dan barang-barang yang sudah berangkat dari tempat bahaya seharusnya mulai perjalanan.
4.   Pasal 606
     Mengenai pertanggungan terhadap kapal yang belim berada di tempat bahaya seharusnya mulai berjalan.
5.   Pasal 615
     Mengenai pertanggungan atas suatu keuntungan yang diharapkan akan didapat.
6.    Polis dan Pembuktian
       Polis sebagai alat bukti juga tepat tertentu atau khusu. Nyatanya polis didalam bidang pembuktian perjanjian asuransi bukanlah merupakan satu-satunya alat bukti.
       Mengenai pembuktian perjanjian khusus diatur dalam satu pasal yaitu pasal 258 KUHD yang membedakan dua keadaan atau phase :
       a.  Jangka waktu yang terletak di antara diadakannya perjanjian dengan dibuatnya polis atau phase sebelum polis dibuat.
           Mengenai sebelum polis dibuat maka peraturannya dapat dilihat dalam pasal 258 (2) KUHD. Memang dalam keadaan seperti ini mungkin sekali sangat dibutuhkan apabila misalnya evemen itu timbul.
a.       Pembuktian tentang tidakadanya asuransi itu hanya dibuktikan dengan surat, tetapi kalau permulaan pembuktian dengan surat itu tidak ada, maka diperbilahkan alat-alat bukti lainnya (pasal 258 (1) KUHD). Alat bukti surat ini tidak perlu suatu akta yang selalu dari kedua pijak,  teta[pi mungkin juga pernyataan tertulis dari pihak ketiga. Jadi alat bukti lainnya hanya dipakai apabila permulaan pembuktian dengan surat sudah ada.
b.      Pembuktian mengenai syarat-syarat atau janji khusus dan dalam perjanjian asuransi, maka hal ini pembuktiannya dapat dengan semua alat-alat bukti (pasal 258 KUHD).
c.       Pembuktian tentang janji-janji khusus harus dimuat dalam polis dengan ancaman batal, maka pembuktiannya harus dengan alat bukti surat.
              b.  Jangka waktu setelah polis dibuat
                  Berdasarkan pasal 258 (1) KUHD tentang adanya perjanjian asuransi itu juga janji-janji khusus didalamnya hanyalah dapat dibuktikan dengan surat, maka diperkenankan juga memakai alat bukti lainnya.
                  Apabila kita melihat kata-kata dalam ketentuan undang-undang, maka hal itu termasuk dalam golongan jangka waktu setelah polis diserahkan/dibuat, sehingga pembuktiannya harus dengan surat. Tetapi secara rasional ternyaat maksud pembuatan undang-undang tidak demikian, melainkan pembuktian itu menurut periode sebelum diserahkan. Yang perlu didalam ini adalah pihak yang mengingat hal itu terlebih dahulu meminta supaya hakim dipastikan tentang hilangnya polis tersebut.
                  Kalau diperhatikan aturan pembuktian dari pasal 258 KUHD itu ternyata pembentuk undang-undang menitikberatkan pada bukti surat, dalam hal ini polis. Pembuktian yang diatur dalam pasal tersebut di atas hanya berlaku bagi tertanggung terhadap penanggung, sehingga dapat membuktikan perjanjian pertanggungan ini dengan alat-alat pembuktian, antara lain persangkaan, saksi, sumpah dan lain sebagainya.

       7.    Hal-hal Khusus yang Harus dimuat dalam Polis
              Sifat khusus dalam polis adalah mengenai hail-hal yang mutlak harus dimuat dalam polis, jika tidak maka persetujuan pertanggungan menajdi batal. Hal-hal tersebut adalah :
              a.  Pasal 271Kitab Undang-Undang  Hukum Dagang (KUHD) Pihak Penjamin dapat menyuruh barang yang ia jamin supaya dijamin lagi oleh penjamin lain (reasuransi), sedangkan menurut Pasal 272 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), dimana dalam hal pertanggungan tertanggung dapat membebaskan penanggung dari segala kewajibannya untuk waktu yang alam datang . tetapi dalam polis yang baru harus disebutkan adanya asuransi yang lama, jika tidak ada ataupun lalai,. Menurut pasal 272 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) asuransi baru itu batal.
              b.  Pasal 280 Kitab Undang-Undang Dagang (KUHD), mengenai suatu benda yang telah dipertanggungkan oleh tertanggung, kemudian benda tersebut dipertanggungkan lagi olehnya. Dalam asuransi yang baru ini tanggungan hanya mendapat ganti kerugian jika kerugiannya belum diganti sepenuhnya pada asuransi yang lama. Dalam polis asuransi baru harus memuat janji yang ada dalam polis asuransi yang lama, jika tiadk ataupun lalai maka asuransi yang baru tersebut batal.
              c.  Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum dagang (KUHD), dikatakan bahwa pertanggungan atas kapal-kapal dan barang-barang yang sudah berangkat dari tempat, darimana bahaya seharusnya mulai berjalan.
                  Polis harus memuat kabar terakhir yang diterima oleh siterjamin dari kapal tersebut, jika tidak maka persetujuan asuransi batal (Pasal 603 ayat 2).
              d.  Pasal 606 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, mengenai pertanggungan terhadap kapal yang belum sampai pada tempat, darimana bahaya seharusnya mulai berjalan. Jika tidak disebutkan dalam polis maka asuransi menajdi batal.
              e.  Pasal 615 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)< mengenai suatu keuntungan yang diharapkan dalam asuransi, dalam hal ini harus disebutkan barang-barang yang diasuransikan didalam polis. Jika tidak maka polis akan gagal.          
 BAB IV
ANALISA HUKUM ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR
MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG

A.    Praktek Asuransi Kendaraan Bermotor Roda Dua
                   Asuransi kerugian atau asuransi umum (general insurance) merupakan penanggulangan resiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti. Penjaminan ini bersifat jangka pendek (short term) biasanya satu tahun. Sedangkan asuransi jiwa memberikan jasa dalam penanggulangan resiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan dan sifatnya jangka panjang (long term).
                   Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang usaha peransurasian, masing-masing bidang Asuransi dikelola oleh perusahaan yang berbeda. Asuransi bertujuan untuk memindahkan resiko individu kepada perusahaan asuransi. Tujuan pertanggungan terutama untuk mengurangi resiko-resiko melainkan menciptakan resiko. Akan tetapi Sungguhpun demikian, antaar asuransi dan perjudian terdapat persamaan dalam hal-hal tertentu.
                   Hubungan antara resiko dan asuransi merupakan hubungan yang erat satu dengan yang lain. Dari sisi manajemen resiko. Dalam pasal 246 KUHD memberikan batasan perjanjian asuransi sebagai berikut; Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seseorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantuan kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, kehilangan keuntunga yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tertentu. [21]
                   Jadi oleh karena asuransi atau pertanggungan itu merupakan suatu perjannjian, maka didalamnya paling sidikit tersangkut dua pihak. Pihak yang satu pihak yang seharusnya menanggung resikonya sendiri tetapi kemudian mengalihkannya kepada pihak lain, pihak prtama ini lazim disebut sebagai tertanggung atau dengan kata lain ialah pihak yang potensial mempunyai resiko. Sedangkan pihak yang lain ialah pihak yang menerima resiko dari pihak pertama dengan menerima suatu pembayaran yang disebut premi. Pihak yang menerima resiko pihak yang satu tersebut lazim disebut sebagai penanggung (biasanya peruahaan pertanggungan/asuransi).
                   Kewajiban utama penanggung dalam perjanjian asuransi sebenarnya adalah memberi ganti kerugian. Meskipun demikian kewajiban memberi ganti rugi itu merupakan suatu kewajiban bersyarat atas terjadi atau tidak suatu peristiwa yang diperjanjikan yang mengakibatkan timbulnya suatu kerugian.
        Artinya, pelaksanaan kewajiban penanggung itu masih tergantung pada terjadi atau tidak terjadinya peristiwa yang telah diprjanjikan oleh para pihak sebelumnya. Untuk sampai pada suatu keadaan dimana penanggung/perusahaan harus benar-benar memberi ganti kerugian harus dipenuhi 3 tiga syarat berikut ini :
        a.   Harus terjadi peristiwa yang tidak tertentu yang diasuransikan.
        b.  Pihak tertanggung harus menderita kerugian
        c.   Ada hubungan sebab akibat antara peristiwa dengan kerugian
                   Apabila suatu keerugian terjadi sebagai akibat dari suatu peristiwa yang tidak tertentu yang tidak diperjanjikan, maka tentu saja penanggung harus memenuhi kewajibannya untuk memberi ganti kerugian. Meskipun demikian tidak setiap kerugian dan setiap adanya peristiwa selalu berakhir dengan pemenuhan kewajiban penanggung terhadap tertanggung, melainkan harus dalam suatu rangkaian peristiwa yang mempunyai hubungan sebab akibat.
                   Perusahaan asuransi sebagai penanggung dengan tegas memebrikan kriteria dan batasan luasnya proteksi atau jaminan yang diberikannya kepada tertanggung. Krteria dan batasan tersebut dicantumkan di dalam polis, sesuai dengan jenis asuransi yang bersangkutan. Sehingga setiap polis tercantum jenis peristiwa apa saja yang menjadi tanggung jawab penanggung. Jadi apabila terjadi kerugian yang disebabkan karena peristiwaperistiwa yang diperjanjikan itulah penanggung akan membayar ganti kerugian.
                   Biasanya dalam praktek sehari-hari, polis yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi masih harus ditambah /diubah untuk memenuhi berbagai kebutuhan antara lain kemungkinan perubahan keadaan, pemindahan tangan nama dan sebagainya. Setiap perubahan / penambahan, baik yang bersifat syarat/bersifat pemberitahuan harus dicatat dalam polis yang bersangkutan, agar perubahan ini dapat dianggap sah dan mengikat patra pihak.
                   Mengenai masalah ini, menurut ketentuan pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum dagang (KUHD),
                   “Apabila barang-barang yang dipertanggungkan, dijual atau berpindah hakmiliknya, maka pertangggungan berjalan terus guna keuntungan hak keuntungan si pembeli atau si pemilik baru, biarpun pertanggungan itu tidak dioperkan, mengenai segala kerugian yang timbul sesudah barang tersebut mulai menjadi tanggungannya si pembeli atau si pemilik  baru tadi; segala sesuatu itu kecuali apabila telah diperjanjikan hal yang sebailknya antara si penanggung dan tertanggung yang semula. Apabila telah diperjanjikan hal yang semula. Apabila pada waktu barang itu dijual atau dipindahkan hak miliknya, si pembeli atau si pemilik baru menolak untuk mengoper tanggungannya, sedangkan si tertanggung yang semula masih tetap berkepentingan terhadap barang yang dipertanggungkan, maka pertanggungan itu sementara tetap akan berjalan guna keuntungannya”.
            
                   Dari ketentuan pasal 263 KUHD ini jika dikaitkan dengan masalah anda maka anda memang belum berhak untuk menuntut asuransi tersebut dengan alasan karena mobil itu berpindah kepemilikannya atas nama anda. Anda masih harus membayar cicilan mobil tersebut. Kecuali pada saat mobil di curi, mobil itu telah anda lunasi yang berarti telah menjadi milik anda, surat-surat dan BPKB telah atas nama anda maka anda berhak untuk menuntut asuransi tersebut. [22]
B.    Praktek Asuransi Kedaraan Bermotor Roda Empat
                   Pihak Asuransi akan memberikan kendaraan bermotor dengan penetapan jumlah pertanggungan lebih besar atau lebih kecil dari harga pasaran yang perlu diperhatikan adalah pada saat klaim, terutama untuk jumlah pertanggungan lebih kecil dari harga pasar. Lihat contoh berikut :

                        Contoh A (Under Insured / Dibawah harga pasaran) :
                        Jumlah pertanggungan suatu mobil dengan merk X adalah Rp. 100 juta.
                        Harga pasar pada saat resiko Rp. 125 juta.
                        Lalu ada klaim sebesar Rp. 10 juta
                        Maka pihak asuransi akan membayar : 100 jt / 125 jt x 10 jt = 8 jt
                        Contoh B (Over Insured / diatas harga pasar) :
                        Jumlah pertanggungan suati mobil dengan merek Y adalah Rp. 125 juta
                        Harga pasar pada saat resiko terjadi Rp. 100 Juta
                        Lalu ada kelainan sebesar Rp. 10 juta.
                   Maka  pihak asuransi akan membayar : 10 juta (Karena harga pertanggungan lebih besar dari harga pasar).
                  

        Risiko yang tidak dijamin asuransi. Asuransi kendaraan bermotor tidak menjamin kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh : beberapa perusahaan memberikan peraturan yang berbeda)[23]
        1.  Kehilangan keuntungan / penghasilan
        2.  Akibat perbuatan jahat tertanggung, suami/istri/anak/saudara, orang yang sepengetahuan/seijin tertanggung, orang yang bekerja pada tertanggung.
        3.  Akibat menarik/mendorong kendaraan lain, menarik trailer, belajar mengemudi, pawai, melakukan tindak kejahatan, kelebihan muatan, dijalankan oleh orang yang sedang  dipengaruhi minuman keras, penggelapan.
        4.  Keausan material pada kendaraan, karat
        5.  Perang
        6.  Reaksi / radiasi nuklir
        7.  Akibat serangga atau binatang kecil
        8.  Dikemudikan diatas jalan terlarang / melewati jalan tertutup
        9.  Pengemudi tidak memiliki SIM yang sah
        10.      Dipergunakan dalam perlombaan keterampilan
        11.      Kendaraan dijalankan dalam keadaan rusak / tidak layak jalan

C.    Analisa Hukum
             Perjanjian asuransi (pasal 246 KUHD dan pasal 1 angka 1 UU No. 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian) terdiri dari beberapa unsur, setidaknya adalah : Penanggung (Perusahaan Asuransi), tertanggung (nasabah), Premi, Peristiwa yang belum pasti, kerugian. Jadi premi merupakan salah satu unsur yang harus ada dalam perjanjian asuransi. Menurut perumusan kedua pasal diatas, seorang Penanggung mendapat Premi, dan premi itu menurt pasal 256 (7) KUHD harus dinyatakan dalam Polis. Menurut Dorhout Mess, bahwa penanggung tidak akan mengambil alih resiko orang lain hanya berdasarkan rasa prikemanusiaan saja, akan tetapi sebagai kontra prestasi dimintanya pembayaran premi dari tertanggung.
             Menurut Soenawar Soekawati, bahwa dalam perjanjianpertanggungan itu seolah-olah terjadi suatu jual beli “kepastian”, yaitu suatu kepastian yang akan memadai derita material, apabila terjadi suatu peristiwa yang merugikan itu. Dan harga pembelian itu berwujud pembayaran-pembayaran periode yang dinamakan premi.
             Suatu teknik asuransi yang membutuhkan penyelidikan secara ilmiah dengan menggunakan static. Biasanya premi itu ditetapkan secara prosentase dari jumlah uang yang dijamin dan dihitung sedemikian rupa, sehingga dengan penerimaan premi itu penanggung dapat memperhitungkan dengan kemampuannya untuk mengganti kerugian kepada tertanggung bila tertimpa kerugian. Premi itu dapat dibayar sekaligus atau berangsur-angsur misalnya tiap-tiap tahun atau tiap-tiap bulan dibayar premi.
             Premi Restorno, istilah lainnya adalah ristorno, return of premium. Molengraaf mengatakan : Restorno/ristorno adalah pengembalian dari premi yang telah diterima dari penanggung atau peniadaan dari kewajiban tertanggung untuk membayar premi, berdasarkan adanya tidak terjadinya atau hilangnya resiko.
             Premi restorno diatur dalam pasal 281 KUHD, dimana unsur itikad baik dipentingkan. Dalam hal  adanya itikad buruk, tipu muslihat, penipuan atau kecurangan dari tertanggung, maka penanggung tetap berhak atas premi, pasal 282 KUHD asuransi batal.
             Perjanjian asuransi harus dituangkan dalam suatu akta yang dinamakan Polis. Pasal 255 KUHD menyebutkan bahwa : suatu pertanggungan harus dibuat secara tertulis dalam suatu akta yang dinamakan polis.
             Ali Rido mengatakan, bahwa polis adalah suatu akat yang ditandatangani oleh penanggung, yang fungsinya sebagai alat bukti dalam perjanjian asuransi. Molengraaf mengatakan, bahwa polis adalah suatu akta sebagai tulisan sepihak, dimana diuraikan dengan syarat-syarat apa penanggung menerima perjanjian asuransi.
             Isi dan bentuk suatu polis harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan pasal 256 KUHD, (kecuali polis asuransi jiwa) maka semua polis harus menyebutkan :
1.     Hari ditutupnya pertanggungan
2.     Nama orang yang menutup pertanggungan atas tanggungan sendiri atau atas tanggungan seorang ketiga.
3.     Suatu uraian yang cukup jelas mengenai barang yang dipertanggungkan.
4.     Jumlah uang untuk berapa diadakan pertanggungan
5.     Bahaya-bahaya yang ditanggung oleh si penanggung
6.     Saat pada mana hanya mulai berlaku untuk tanggungan si penanggung dan saat berakhirnya.
7.     Premi pertanggungan tersebut
8.     Pada umumnya semua keadaan yang kiranya penting bagi si penanggung untuk diketahuinya, dan segala yang diperjanjikan antara para pihak.
             Syarat umum polis 256 KUHD di atas berlaku sebagai syarat umum dengan tidak menyebutkan secara khusus kelompok asuransinya. Dalam asuransi kebakaran maka syarat polis pasal 256 ditambah syarat khusus pasal 287 KUHD. Untuk asuransi Bahaya Laut, syarat umum pasal 256 ditambah syarat khusus pasal 592 KUHD.
             Dalam asuransi bahaya yang mengancam hasil pertanian (pasal 256 + 299 KUHD), untuk asuransi pengangkutan di darat dan di sungai (pasal 256 + 648 KUHD). Khusus bagi asuransi jiwa berlaku syarat-syarat polis tersendiri yang diatur dalam pasal 304 KUHD, yaitu :
1.        Hari ditutupnya pertanggungan
2.        Nama si tertanggung
3.        Nama orang yang jiwanya dipertanggungkan
4.        Saat muai berlaku dan berakhirnya bahaya bagi si penanggung.
5.        Jumlah uang untuk nama diadakan pertanggungan
6.        Premi pertanggungan tersebut
             Hal terpenting dalam perjanjian asuransi adalah menetapkan kapan saat perjanjian itu dianggap lahir. Sebab hal ini turut menentukan diterima/ditolaknya tuntutan ganti rugi dari tertanggung kepada penanggung.
             Berdasarkan Pasal 246 KUHD dan Pasal 1 angka 1 UU No. 2 tahun 1992 tentang Usaha Peransuransian maka aasuransi adalah Perjanjian. Landasan asuransi ini selain dalam KUHD sebelumnya disebutkan lebih dulu dalam pasal 1774 KUHPerdata termasuk dalam Buku III tentang Perikatan. Oleh karena itu perjanjian asuransi berlaku jug pasal-pasal (ketentuan umum) bagi perikatan (perjanjian) pada umumnya yang tercantum dalam KUHPerdata dari pasal 1313 KUHPerdata dan seterusnya. Dalam pasal 255 KUHD dikatakan bahwa pertanggungan harus diadakan secara tertulis dengan akta yang dinamakan Polis. Dengan demikian kapan dianggap perjanjian asuransi itu lahir ?.
             Sebelum menjawab pertanyaan itu, baiknya dijelaskan dulu bahwa dalam hukum dikenal 3 macam bentuk perjanjian, yaitu :
1.     Perjanjian formil
2.     Perjanjian Riil
3.     Perjanjian Konsensuil
     Perjanjian Formil adalah suatu perjanjian yang baru sah (baru mempunyai akibat hukum menimbulkan hak dan kewajiban)apabila sudah atau telah dibuat suatu akta tanpa adanya akta maka perjanjian ini adalah batal. Jika disini akta merupakan syarat mutlak bagi sahnya perjanjian maka contohnya adalah : perjanjian hak tanggungan, pertanggungan PT. Perjanjian Riil adalah suatu perjanjian yang harus diikuti dengan suatu penyerahan, contoh : perjanjian pinjam-meminjam. Perjanjian menitipkan barang dan lain-lain. Dalam hal ini perjanjian belum ada bila sampai perundingan (maka sepakat) saja, maak perjanjian itu belum dianggap lahir.
     Perjanjian Konsensuil adalah suatu perjanjian yang sangat sederhana, adanya perjanjian cukup dengan adanya sepakat dari pihak-pihak. Berdasarkan kerangka hukum diatas, kapan perjanjian asuransi dianggap lahir ? jika hanya pasal 255 KUHD yang dilihat, maka perjanjjian asuransi dianggap lahir bila akta (polis) nya suadah ada. Ketentuan perjanjian asuransi yang menurut pasal 255 KUHD adalah formil hal ini kemudian dikalahkan oleh pasal 257 (1) yang berbunyi :
     “Perjanjian pertanggungan diterbitkan seketika setelah ia ditutup. Hak-hak dan kewajiban-kewajiban bertimbal balik dari si penanggung dan si tertanggung mulai berlaku semenjak saat itu, bahkan sebelum polisnya ditandatangani”.

Jadi berdasarkan pasal 257 (1) KUHD itu, perjanjian asuransi adalah suatu perjanjian yang konsensuil. Dengan demikian perjanjian asuransi dianggap lahir semenjak adanya kata sepakat. Dalam praktek “kata sepakat” dalam perjanjian asuransi identik dengan tindakan si tertanggung mengisi formulir permohonan asuransi disertai pembayaran dan penanggung menyatakan setuju meskipun polis belum dikeluarkan.
 BAB V
PENUTUP

A.   Kesimpulan
       1.   Asuransi bertujuan untuk memindahkan resiko individu kepada perusahaan asuransi. Tujuan pertanggungan terutama untuk mengurangi resiko-resiko yang ditemui dalam masyarakat. Persyaratan untuk mengklaim benda yang diasuransikan yang hilang saat ini masih berbelit-belit, belum ada kemudahan.
       2.   Polis adalah suatu akta yang ditandatangani oleh penanggung, yang fungsinya sebagai alat bukti dalam perjanjian asuransi. Apabila saaat mengklaim asuransi perusahaan tersebut bangkrut (pailit), maka harus ke Pengadilan Pailit di Jakarta Pusat. .
       3.   Landasan asuransi ini selain dalam KUH Dagang dan undang-undang No. 2 tahun 1992 tentang Asuransi. Karena itu secara peraturan maka perjanjian asuransi tersebut batal dan gugur apabila syarat-syarat tersebut tidak dipenuhi.

B.   Saran-saran
       1.   Pembuatan perjanjian harus jelas dikarenakan apabila suatu saat barang yang diasuransikan khususnya kendaraan bermotor hilang, maka perusahaan tersebut dengan perjanjian tersebut harus mengganti motor tersebut.
       2.   Perlunya pelaksanaan pembinaan dan pengawasan, perusahaan peransuransian (perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, perusahaan pialang asuransi, dan perusahaan pialang asuransi) diwajibkan untuk menyampaikan laporan secara periodik. Laporan yang wajib disampaikan meliputi laporan keuangan dan laporan operasional. Pelanggaran terhadap ketentuan mengenai pelaporan dikenakan sanksi baik sanksi administrasi maupun sanksi denda. Untuk perusahaan asuransi dan perusaaan reasuransi.  
ANALISA HUKUM ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR
MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG
HUKUM DAGANG


S K R I P S I

Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Persyaratan
Guna Mencapai Gelar Sarjana Hukum
STHI








Oleh :
                                        Nama                      :    BUDIATI
                                        N.P.M                     :    23130461
                                        Program Studi       :    ILMU HUKUM


SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA
JAKARTA
2007
DAFTAR PUSTAKA



Bahri, Zaimul, Kamus Umum Khususnya Bidang Hukum & Politik. Cet. 1 Bandung : Angkasa 1996.

Mertokusumo, Sudikno Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta : Liberty Yogyakarta. 1998.

Setiawan. Aneka Masalah Hukum dan Hukum Acara Perdata. Bandung : Alumni, 1992.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Cet. 3 Jakarta : UI Press, 1986.

Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Terj. R. Subekti, Cet. 23, Jakarta : Pradaya Paramita, 1997.

Indonesia. Undang-undang Perlindungan Konsumen. UU No. 8 Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 Nomor 131,

“Menyiasati Resiko Lwat Asuransi “, Kompas, 17 Februari 2002.

“Tips Memilih Perusahaan Asuransi Yang Baik”, Media Indonesia, 06 Pebruari 2006.


http://www.asuransi-mobil.com/faq-asuransi-mobil.htm, diakses tanggal 06 Pebruari 2006.




http://www.asuransi-mobil.com/faq-asuransi-mobil.htm ,  diakses tanggal 06 Pebruari 2006
 
STHI
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA
JAKARTA



LEMBAR PERSETUJUAN
UNTUK DIAJUKAN DALAM SIDANG TIM PENGUJI

SKRIPSI

ANALISA HUKUM ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR
MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG
HUKUM DAGANG



Oleh :
                                   Nama                     :    BUDIATI
                                   N.I.P                     :    231130431
                                   Program Studi       :    ILMU HUKUM


                                                                                         Jakarta,            2007
                   Pembimbing                                                            Penulis


                            
   Hj. SAMSYUL FARYETI, SH                                         BUDIATI

STHI
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA
JAKARTA


LEMBAR PERSETUJUAN
YANG TELAH DIUJI DALAM SIDANG TIM PENGUJI

S K R I P S I
ANALISA HUKUM ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR
MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG
HUKUM DAGANG
                            
Oleh :
                                   Nama                     :    BUDIATI
                                   N.I.P                     :    231130431
                                   Program Studi       :    ILMU HUKUM

                                                                                         Jakarta,            2007

Tim Penguji :
                       
                1.   Maman Suparman, SH, MH               ( ……………………………..)
                2.   Herry Bantolo, SH                              (………………………………)
                3.   Hj. Syamsul Faryeti, SH                     (………………………………)

Mengetahui,
Ketua
Sekolah Tinggi Hukum Indonesia




H. TOIP HERYANTO, SH MH

KATA PENGANTAR

            Penulis pertama-tama mengucapkan puji syukur pada Tuhan Yang Maha Esa yang memberikan rahmat dan kekuatan serta ketabahan pada penulis untuk menyelesaikan tugas-tugas kuliah serta memenuhi syarat-syarat dalam mencapai gelar Sarjana Ilmu Hukum pada Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jakarta.
            Penulis skripsi ini terselesaikan atas bantuan dan dorongan dari berbagai pihak, baik berupa pikiran, tenaga maupun materi sejak penulis memulai kuliah hingga penulisan skripsi ini.
            Pada kesempatan ini penulis mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada :
1.   Yang terhormat, Bapak H. Toip Heryanto, SH, MH Ketua Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jakarta.
2.   Yang terhormat Drs. HM. Muniarto, SH (Almarhum) mantan Ketua Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jakarta.
3.   Yang terhormat, Bapak James Pardede, SH PUKET I, Bapak H. Hasan Tjakrana, SH Puket II dan bapak H. Suparman Wibisono, SH MM Puket III, Pada Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Indonesia (STHI) Jakarta.
4.   Yang terhormat, Ibu Hj. Syamsul Faryeti, SH, selaku dosen pembimbing yang telah membantu dan meluangkan bimbingannya untuk skripsi ini.

5.   Yang terhormat, Bapak-bapak/Ibu Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia yang telah banyak memberikan waktu dan ilmunya kepada kami.
6.   Yang terhormat, rekan-rekan mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jakarta, yang telah banyak memberikan bantuan baik langsung atau tidak langsung.
            Dengan kerendahan hati, penulis mohon maaf apabila dalam penulisan skripsi ini ada kekurangan kesempurnaan, hal ini karena keterbatasan penulis.
            Demikian atas semua bantuannya kami mengucapkan terima kasih.


                                                                                Jakarta,                        2007
                                                                                                Penulis


                                                                                              BUDIATI


DAFTAR ISI

                                                                                                                             Halaman    
LEMBAR JUDUL
LEMBAR PERSETUJUAN ......................................................................................... i
LEMBAR PENGESAHAN ........................................................................................ ii
KATA PENGANTAR ................................................................................................ iii
ABSTRAK ................................................................................................................... v
DAFTAR ISI  ............................................................................................................. iv

BAB I      PENADHULUAN
A.     Latar Belakang Permasalahan ............................................................... 1
B.      Pokok Permasalahan .............................................................................. 9
C.      Tujuan Penulisan ................................................................................. 10
D.     Metode Penelitian ............................................................................... 10
E.      Sistematikan Penulisan ........................................................................ 11

BAB II    ASURANSI PADA UMUMNYA
                 A.   Pengertian dan Tujuan Asuransi Menurut KUH
                       Dagang .......................................................................................... ..... 13
B.      Sifat Asuransi ...................................................................................... 16
C.      Polis dan Premi dalam Asuransi .................................................... ..... 13
D.     Subyek dan Obyek Asuransi ............................................................... 21
     
BAB III   ASURANSI KENDARAAN  BERMOTOR MENURUT
                 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG
A.     Dasar Hukum Asuransi atau pertanggungan ................................. ..... 26
B.      Tujuan Pertanggungan atau Asuransi Kendaraan
                                                                                                Bermotor                 36
C.      Jenis Asuransi Termasuk untuk Asuransi Kendaraan
                                                                                                Bermotor                 39
D.   Premi dan Polis Asuransi menurut Undang-Undang
                                                                                     Hukum Dagang                 41

BAB IV   ANALISA HUKUM ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR
                 MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM
                 DAGANG
                 A.   Praktek Asuransi Kendaraan Bermotor Roda Dua ............................. 56
                 B.   Praktek Asuransi Kendaraan Bermotor Roda empat .......................... 60
                 C.   Analisa Hukum .................................................................................... 61
     
BAB V    PENUTUP
                 A.   Kesimpulan .......................................................................................... 67     
                 B.   Saran .................................................................................................... 67

DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN-LAMPIRAN
DAFTAR RIWAYAT HIDUP
                                                                                                          


[1]   Prof Emmy Pangaribuan Simanjuntak., SH.,  Hukum Pertanggungan, Penerbit Liberti,
[2]  Ibid, Halaman 9
[3] Radiks Purba, Memahami Asuransi di Indonesia, Jakarta : Lembaga Pendidikan dan Pembinaan Manajemen, 1995, halaman 56
[4] Wirjono Projodikoro, Hukum Asuransi di Indonesia jakarta, Inter Masa, 1994, halaman 10.
[5] Radiks Purba, Op Cit. halaman 59
[6] M.N Purwosujipto, SH. Pengertian Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia, Hukum Pertanggungan, Jakarta : Djambatan, 1990, halaman 63
[7] Emmy Pangaribuan Simanjuntak, Hukum Pertanggungan, Yogyakarta : Seksi Hukum Dagang Fakultas Hukum UGM, 1990, halaman 41
[8] Ibid, halaman 34
[9] Wirjono Prof Jodikoro, SH., Asuransi di Indonesia, penerbit PT Intermasa, Jakarta, 1994, halaman 41
[10] Prof. emmy Pangaribuan Simanjuntak, Op Cit, Halaman 13 : 14
[11] Emmy Pangaribuan Simanjuntak, SH Pertanggungan Wajib, Penerbit Seksi Hukum Dagang UGM, Yogyakarta, 1995, halaman 7
[12] Prof. Emmy Pangaribuan Simanjuntak, SH. Seri Hukum Dagang  Hukum Pertanggungan dan Perkembangannya seksi Hukum Dagang. Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Cetakan I edisi Kedua, 1983, Yogyakarta, hal 22   
[13] Emmy Pangaribuan Simanjuntak, SH, Pertanggungan Wajib Sosial, Penerbitan Seksi Hukum Dagang UGM, Yogya, 198, hal 92  
[14] Santoso Poedjosoebroto, Dr. SH,  Beebrapa Aspek tentang hukum Pertanggungan Jiwa di Indonesia, Penerbit Bharata Jakarta, Halaman 82.
[15] Purwosutjipto H.M.N., S.H Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Penerbit Djambatan Cetakan Pertama, 1983, halaman 10
[16] Wiryono Prodjodikoro, Prof. Drs. S.H, Hukum Asuransi di Indonesia, Penerbit PT. Inetrmasa, Jakarta, Cetakan Ketujuh, 1982, halaman 2
[17] Purwosutjipito H.M.N, SH., Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia,  Peenrbit Djambatan, Jakarta, cetakan Pertama, 1983, halaman 1
[18] H.M.M Porwosutjipto, S.H. Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Jilid Buku 6 Hukum Pertanggungan, Cetakan ke ke 11, 1983, Peenrbit, Djambatan, Jakarta, Halaman 1 
[19] Ibid, halaman 25
[20] Emmy Pangaribuan Simanjuntak, S.H. Opcit. halaman 42
[22] http://www.Simaya.com/konsultasi_hukum/asuransi/asuransi_motor.htm, diakses tanggal 06 Pebruari 2006
[23] http: asuransi-mobil.com/faq-asuransi-mobil, htm, diakses tanggal 06 februari 2006 

0 komentar:

Post a Comment

 

Pengikut

Copyright © ZONA SKRIPSI All Rights Reserved • Design by Dzignine
best suvaudi suvinfiniti suv