Skripsi Ekonomi Manajemen 1

Monday, March 12, 2012

ANALISA SISTEM PEMBERIAN SERTA PENGAWASAN KREDIT PADA PT  BANK PERKREDITAN RAKYAT PANGURURAN NBP


BAB I
 PENDAHULUAN                       

A.      LATAR BELAKANG MASALAH

               Perbankan mempunyai tugas yang sangat penting dalam rangka mendorong pencapaian tujuan nasional yang berkaitan dalam peningkatan dan pemerataan taraf hidup masyarakat. Bank adalah suatu lembaga keuangan yang menghubungkan pihak-pihak yang memiliki dana dengan pihak-pihak yang memerlukan dana, atau dana masyarakat ditarik oleh bank dan kemudian dipinjamkan kembali kepada masyarakat.
               Peranan bank dalam mendukung kegiatan perekonomian cukup besar karena bank memberikan jasa dalam lalu lintas peredaran uang.
               Ditinjau dari sudut pandang bank, kredit mempunyai suatu kedudukan yang strategis dimana sebagai salah satu sumber uang yang perlu dalam membiayai kegiatan usaha yang dapat dititikberatkan sebagai kunci kehidupan bagi setiap manusia.
               Fasilitas kredit yang diberikan oleh bank merupakan asset yang terbesar bagi bank. Dalam hal kegiatan bank memberikan fasilitas kredit, resiko kerugian sebagian besar bersumber pada kegiatan tersebut, sehingga bila tidak dikelola dengan baik dan disertai pengawasan yang memadai akan mengancam kelangsungan hidup bank tersebut.
               Dalam memberikan kredit, bank harus mempunyai kepercayaan terhadap calon debitur bahwa dana yang diberikan akan digunakan sesuai dengan tujuan, dan pada akhirnya akan dikembalikan lagi kepada bank sesuai dengan perjanjian yang disepakati.
               Telah kita ketahui bahwa dalam pendapatan terbesar bagi usaha jasa perbankan adalah berasal dari bunga kredit yang diberikan. Namun demikian pemberian kredit ini memiliki faktor resiko yang cukup tinggi, dan berpengaruh cukup besar pula terhadap tingkat kesehatan Bank.
               Dalam Undang- undang No 7/1992 tentang Perbankan sesuai dengan jenis dan usaha bank, mengenai jenis bank pada pasal 5 ayat 1 menurut jenisnya terdiri dari :
1.      Bank Umum
2.      Bank Pengkreditan Rakyat
               Bank Umum adalah bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk giro dan deposito dan dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka pendek.
               Bank Pengkreditan Rakyat adalah suatu bank yang fungsinys menerima simpanan dalam bentuk uang dan memberikan kredit jangka pendek untuk masyarakat pedesaan.
               PT. Bank Perkreditan Rakyat Pangururan NBP disahkan pada tanggal 10 November 1991 oleh Gubernur KDH Tingkat I SUMUT. Adapun yang dikelola oleh PT. BPR Pangururan NBP ini adalah Setoran Tabungan, Deposito dan Kredit. PT. Bank Perkreditan Rakyat Pangururan NBP ini memiliki satu kantor kas yang berada di daerah Kabupaten Ambarita.
               Dengan kehadiran Bank Pengkreditan Rakyat ini, masyarakat yang selama ini belum mendapatkan Pelayanan Perbankan, khususnya pengusaha-pengusaha kecil di pedesaan, sudah dapat dilayani.
               Dari jumlah anggota masyarakat penabung dan peminjam yang telah berhasil dilayani, maka kehadiran Bank Pengkreditan Rakyat dalam perekonomian nasional cukup memberikan arti terutama bagi masyarakat menengah kebawah yang sebagian besar berada di wilayah Perdesaan.
               Kegiatan Bank Pengkreditan Rakyat lebih banyak diarahkan kepada masyarakat perdesaaan dan golongan ekonomi lemah menuntut adanya pola pendekatan secara lebih persuasif dengan melihat karakter dari masing-masing nasabah yang beraneka ragam secara lebih cermat.
               Semakin besar jumlah kredit yang disalurkan oleh suatu bank , semakin besar pula modal yang harus disediakan oleh pemegang saham.
               Pihak bank selalu dihadapkan pada resiko yang cukup besar apakah dana dan bunga dari kredit yang diberikan akan dapat diterima kembali sesuai dengan yang telah dijanjikan dalam ikatan perjanjian kredit.
               Jadi proses pemberian kredit tidak berakhir setelah kredit tersebut direalisasi, tetapi masih diperlukan pengawasan terhadap kegiatan debitur agar seluruh kredit beserta bunga dapat dibayar  sesuai dengan prosedur yang disepakati.
               Berdasarkan uraian diatas, penulis tertarik untuk mengetahui dan mempelajari sistem pemberian serta pengawasan kredit pada PT BANK BPR PANGURURAN NBP melalui suatu penelitian dengan judul “Analisa Sistem  Pemberian serta Pengawasan Kredit Pada PT Bank Perkreditan Rakyat Pangururan NBP”

B.       PERUMUSAN MASALAH

         Berdasarkan latar belakang penelitian yang telah dikemukakan diatas, maka penulis mencoba menyimpulkan rumusan masalah yang dapat mengarahkan penyelesaian penelitian ini, yaitu :
1.         Bagaimana perusahaan menerapkan Sistem  pemberian serta pengawasan kredit guna keefektifan kegiatan dalam operasional perusahaan.
2.         Apakah sistem pemberian serta pengawasan kredit yang diterapkan dapat meningkatkan efisiensi pada PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT PANGURURAN NBP ?  

C.      TUJUAN DAN MANFAAT PENELITIAN

 Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut :
1.         Untuk menganalisis dan mengevaluasi sistem pemberian serta pengawasan kredit bank,
2.         Untuk mengaplikasikan serta mengembangkan pengetahuan berupa teori yang telah penulis peroleh selama dibangku kuliah, menerapkan teori tersebut serta membandingkannya dengan data yang diperoleh selama penelitian.
Manfaat ataupun kegunaan yang diharapkan dari penelitian ini adalah :
1.       Memberikan sumbangan bagi pihak manajemen untuk meningkatkan Sistem  pemberian serta pengawasan kredit.
2.       Bagian lembaga pendidikan / Ekonomi, sebagai referensi untuk menyempurnakan penelitian yang sejenis.
3.       Bagi penulis sendiri untuk menambah wawasan dan memperdalam pengetahuan mengenai sistem  pemberian serta pengawasan kredit.
D.  METODOLOGI  PENELITIAN
1.       Desain Penelitian
Penelitian dilakukan dengan metode deskriptif yaitu penelitian dilakukan untuk memperoleh gambaran yang sebenarnya tentang Sistem  pemberian serta pengawasan kredit pada PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT PANGURURAN NBP.
2.       Jenis Data
Dalam penelitian ini jenis data yang dikumpulkan yaitu data kuantitatif dan kualitatif yang terdiri dari data primer dan data sekunder.
a.       Data primer merupakan data yang didapat dari sumber pertama baik individual atau perorangan , dalam hal ini diperoleh dari PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT PANGURURAN NBP
b.      Data sekunder merupakan data yang sifatnya mendukung keperluan data primer seperti buku-buku, literatur dan bacaan yang berkaitan dengan tulisan ini
3.       Sumber Data
      Data diperoleh dari PT. BPR PANGURURAN NBP


4.       Teknik Pengumpulan Data
Untuk mengumpulkan data penulis menggunakan teknik Pengumpulan sebagai berikut :
a.       Teknik Observasi, yaitu melakukan pengamatan secara langsung terhadap Perusahaan
b.      Teknik wawancara, yaitu dengan melakukan tanya jawab secara langsung dengan pihak - pihak yang terkait dalam penyediaan informasi/ data yang diperlukan dalam penelitian.
c.       Teknik Kepustakaan, yaitu dilakukan dengan cara mengumpulkan dan mempelajari teori-teori dan literatur yang berhubungan dengan judul penelitian.
5.       Metode Analisis data
Penulis melakukan analisis data dengan metode deskriptif dan metode komparatif
a.       Metode deskriptif merupakan metode analisis dimana data yang dikumpulkan, disusun dan diinterpretasikan, serta dianalisa, sehingga memberikan keterangan yang lengkap bagi Pemecahan masalah.
b.      Metode komparatif merupakan metode analisis uraian teoritis mengenai sistem pemberian serta pengawasan kredit dengan data yang didapati pada PT. BPR PANGURURAN NBP, demikian sebaliknya untuk sampai kepada kesimpulan.
BAB II

URAIAN TEORITIS


Pengertian dan Kegiatan Bank Perkreditan Rakyat

1.    Pengertian Bank Perkreditan Rakyat
            Secara garis besar, lembaga keuangan dapat dikelompokkan menjadi lembaga keuangan bank atau seringkali hanya disebut bank, dan lembaga keuangan bukan bank. Lembaga keuangan bukan bank terdiri dari lembaga-lembaga keuangan yang berfungsi dan kegiatan pokoknya berbeda dengan bank, misalnya:  asuransi, dana pensiun, pegadaian, leasing (sewa guna usaha). Perbedaaannya dengan bank adalah, bahwa lembaga-lembaga keuangan bukan bank tersebut tidak menerima simpanan masyarakat dalam bentuk giro, tabungan, dan deposito, melainkan memperoleh sumber pendanaannya dari modal, pinjaman, iuran, atau premi yang dibayar nasabahnya, dan penerbitan surat-surat berharga baik berjangka pendek maupun berjangka panjang. Sementara itu, penyaluran dana kepada dunia usaha dan pelayanan jasa keuangan lainnya yang diberikan lembaga keuangan bukan bank bergantung pada jenis kegiatan dan operasinya.
               Menurut J.D Parera (2004 : 137), defenisi bank adalah sebagai berikut :
Di Indonesia, sebagaimana diatur dalam undang-undang yang dimaksud dengan bank adalah : badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan dana tersebut kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
               Cakupan kegiatan operasional bank, sebagaimana diatur oleh ketentuan yang berlaku, dapat bervariasi antara satu negara dengan negara yang lain. Meskipun demikian, terdapat kesamaan sifat-sifat dasar suatu bank, sifat-sifat tersebut adalah :
1.      Memiliki kewajiban yang harus dibayar setiap saat apabila ditagih (yaitu dana-dana yang disimpan oleh masyarakat),
2.      Memiliki harta yang tidak likuid yang penilaiannya tidak mudah, serta berjangka waktu lebih lama dibandingkan dengan kewajiban yang dimiliki.
               Sifat-sifat dasar dari bank tersebut tampak jelas pada sumber pendanaannya yang berasal dari simpanan masyarakat dalam bentuk giro, tabungan, dan deposito, serta pada penyaluran dananya dalam bentuk-bentuk kredit kepada dunia usaha dan investasi lainnya.                
               Menurut Ikatan Akuntan Indonesia (2002 : 31.1), “Bank adalah lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan (financial intermediary) antara pihak yang memiliki dana dan pihak yang memerlukan dana, serta lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran”.
               Sebagai  lembaga  perantara,  pihak-pihak  kelebihan  dana,  baik  perseorangan, badan usaha, yayasan, maupun lembaga pemerintahan, dapat menyimpan kelebihan dananya di bank dalam bentuk rekening giro, tabungan, ataupun deposito berjangka, sesuai dengan kebutuhan dan preferensinya. Sementara itu, pihak-pihak yang kekurangan dana dan membutuhkan dana akan mengajukan pinjaman atau kredit ke bank. Kredit tersebut dapat berupa kredit investasi, kredit modal kerja, maupun kredit konsumsi. Fungsi intermediary (perantara) dapat berjalan dengan baik, apabila kedua pihak tersebut, yaitu penyimpan dana dan peminjam dana memiliki kepercayaan terhadap bank.
               Bank perkreditan Rakyat didefenisikan oleh Undang-Undang No.10 Tahun 1998, sebagai Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayarannya.
               Menurut Afiff dan Rekan (1996 : 11), ”Bank Perkreditan Rakyat merupakan bank yang fungsinya menerima simpanan dalam bentuk uang dan memberikan kredit jangka pendek untuk masyarakat pedesaan”.
               BPR tergolong bank sekunder, dengan wilayah usahanya terbatas pada lingkungan kecamatan dan beberapa desa tertentu. Maksud bank sekunder, yaitu bank yang tidak dapat menciptakan uang karena tidak memberikan pinjaman melebihi dana yang dihimpun.
               Menurut Susilo, Triandaru, dan Santoso (2000 : 59), “BPR hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia, berdasarkan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia, pemerintah daerah atau dapat dimiliki bersama diatas ketiganya”.
2. Kegiatan Bank Perkreditan Rakyat
              Kegiatan-kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh Bank Perkreditan Rakyat secara lengkap adalah :
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito,
     berjangka, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu,
Memberikan kredit,
Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariat sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia,
Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka dan/atau tabungan pada bank lain.
              Disamping kegiatan-kegiatan yang dapat dilaksanakan oleh Bank Perkreditan Rakyat diatas, terdapat juga kegiatan-kegiatan yang merupakan larangan bagi Bank Perkreditan Rakyat sebagai berikut:
a.    Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran,
b. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing,
c.    Melakukan penyertaan modal,
d.   Melakukan perasuransian,
e.    Melakukan usaha lain diluar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud diatas.
               Berdasarkan kegiatan usaha dan larangan-larangan diatas, maka secara umum Bank Perkreditan Rakyat mempunyai kegiatan yang lebih terbatas dibandingkan Bank umum. Bank umum dapat menghimpun dana dalam bentuk simpanan dari masyarakat dalam bentuk giro, tabungan dan deposito, sedangkan Bank Perkreditan Rakyat tidak boleh menghimpun dana dalam bentuk giro, dan juga tidak boleh ikut serta dalam lalu lintas pembayaran. Bank umum dapat melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, sedangkan Bank Perkreditan Rakyat tidak diperbolehkan. Bank umum dapat melakukan penyertaan modal pada lembaga keuangan dan untuk mengatasi kredit macet, sedangkan Bank Perkreditan Rakyat sama sekali tidak boleh melakukan penyertaan modal. Dalam hal melakukan usaha perasuransian, Bank Perkreditan Rakyat dan bank umum sama-sama tidak diperbolehkan.

Defenisi, Tujuan dan Fungsi, serta Jenis-Jenis Kredit Bank  Perkreditan Rakyat

Defenisi Kredit
               Undang-Undang No.7 Tahun 1997 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.10 Tahun 1998 memberikan pengertian mengenai kredit sebagai berikut: “Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesempatan pinjam meminjam antara Bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak lain untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan”.
Berdasarkan pengertian diatas, maka ditarik beberapa kesimpulan, yaitu:
a.       Adanya dua pihak yang saling berkepentingan, yaitu pihak penyedia uang (kreditur) dan pihak peminjam uang (debitur). Kedua pihak tersebut melaksanakan atas perjanjian pinjam meminjam, dimana keduanya harus mematuhi semua syarat dan kewajiban masing-masing
b.      Terdapat suatu penyerahan uang, tagihan atau juga dapat berupa barang yang menimbulkan tagihan kepada pihak lain, dengan harapan Bank sebagai kreditur akan memperoleh suatu tambahan nilai dari pokok pinjaman tersebut yang berupa uang, imbalan atau pembagian hasil keuntungan
c.       Terjadi suatu kesepakatan bersama tentang pelunasan utang, jangka waktu dan jaminan serta jumlah bunga, imbalan maupun pembagian hasil keuntungan yang akan diselesaikan dalam jangka waktu tertentu.
               Kredit yang diberikan bank perkreditan rakyat kepada debitur berdasarkan pada kepercayaan bank, bahwa pihak nasabah dapat mengembalikan kredit yang diterimanya sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan berikut syarat-syarat yang telah disetujui oleh kedua pihak. Tanpa adanya kepercayaan tersebut, pihak Bank tidak dapat memberikan pinjaman.
               Menurut Goldfeld dan Chandler (1990 : 37) :
hutang dan kredit sebenarnya adalah suatu hal yang sama yang dilihat dari dua sudut pandangan yang berbeda. Keduanya merupakan kewajiban untuk membayar dimasa datang ; dan karena uang digunakan sedemikian luas sebagai suatu standar pembayaran tertunda, maka hutang dan kredit biasanya merupakan kewajiban membayar sejumlah uang tertentu.      
               Terdapat dua unsur dalam pemberian kredit, yaitu unsur keamanan (safety) dan unsur keuntungan (profitability). Kedua unsur ini tidak dapat dipisahkan satu sama lain karena saling berkaitan erat.
1.      Unsur keamanan (safety) maksudnya adalah, bahwa prestasi yang diberikan ke dalam bentuk uang, barang, atau jasa tersebut benar-benar terjamin pengembaliannya, sehingga keuntungan atau profitability yang diharapkan dapat tercapai.
2. Unsur keuntungan (profitability), merupakan tujuan dari membetikan kredit yang menjelma dalam bentuk bunga, imbalan ataupun pembagian hasil keuntungan. Tujuan pemberian kredit tidaklah semata-mata untuk mencari
keuntungan, selain itu pemberian kredit juga ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup rakyat dan pemerataan pembangunan.
               Menurut Kasmir (2002 : 59) :
kata kredit berasal dari bahasa yunani yaitu  “credere” yang artinya adalah  “percaya” maksudnya adalah apabila seseorang memperoleh kredit, maka berarti ia memperoleh kepercayaan dan mempunyai kewajiban untuk membayar kembali pinjaman tersebut, dan si pemberi kredit percaya kepada si penerima kredit bahwa uang yang dipinjamkan pasti kembali sesuai dengan perjanjian.
               Dari pengertian kredit diatas dapat diketahui unsur–unsur yang terkandung dalam pemberian fasilitas, yaitu:
a.   Kepercayaan
         Kepercayaan merupakan keyakinan sipemberi kredit bahwa kredit yang diberikan akan benar-benar diterima kembali diwaktu tertentu dimasa yang akan datang. Kepercayaan ini diberikan oleh pemberi kredit setelah melakukan penelitian dan penyelidikan yang mendalam tentang di penerima kredit. Penelitian dan Penyelidikan dilakukan untuk mengetahui kesungguhan dan kemampuannya dalam membayar kredit yang diberikan.
b.   Kesepakatan
       Kesepakatan antara si pemberi kredit dengan si penerima kredit dituangkan dalam suatu perjanjian dimana tiap-tiap pihak menandatangani hak dan kewajibannya masing-masing.
c.   Jangka waktu
       Kredit yang diberikan memiliki jangka waktu tertentu, jangka waktu ini mencakup masa .pengembalian kredit yang telah disepakati.

d.   Resiko
       Faktor resiko kerugian dapat diakibatkan dua hal, yang pertama yaitu resiko kerugian yang diakibatkan musibah yang dialami oleh nasabah seperti bencana alam atau bangkrutnya usaha nasabah tanpa ada unsur kesengajaan. Resiko ini menjadi tanggungan bank, baik resiko yang disengaja maupun yang tidak disengaja.
e.   Balas Jasa
       Bagi bank, balas jasa merupakan keuntungan atau pendapatan atas pemberian suatu kredit. Balas jasa dapat berbentuk bunga, biaya provisi dan komisi serta biaya administrasi kredit.
2.  Tujuan dan Fungsi, serta Jenis-jenis Kredit Bank Perkreditan Rakyat 
               Pemberian suatu fasilitas kredit mempunyai tujuan dan fungsi tertentu. Tujuan pemberian kredit pada suatu Bank Perkreditan Rakyat adalah :
a.   Mencari keuntungan
         Keuntungan diperoleh dalam bentuk bunga yang diterima oleh BPR sebagai balas jasa dan biaya administrasi kredit yang dibebankan kepada nasabah. Keuntungan ini penting untuk kelangsungan hidup BPR dan memperluas usahanya.
b.   Membantu usaha nasabah
         BPR memberikan fasilitas untuk membantu usaha nasabah yang memerlukan dana, baik dana untuk investasi maupun dana untuk modal kerja. Dalam hal ini baik pihak BPR maupun nasabah sama- sama diuntungkan, dimana BPR memperoleh bunga, dan nasabah dapat mengembangkan dan memperluas usahanya.
c.   Membantu pemerintah
Pemerintah menerima pajak dari keuntungan yang diperoleh nasabah dan BPR, meningkatkan devisa negara apabila produk dari kredit yang dibiayai untuk keperluan ekspor, dan membuka kesempatan kerja, bila kredit yang diberikan digunakan untuk membuka usaha baru.
Adapun Fungsi Kredit secara umum, yaitu :
  1. Untuk meningkatkan daya guna uang,
  2. Untuk meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang,
  3. Untuk meningkatkan daya guna barang,
  4. Untuk meningkatkan peredaran uang,
  5. Sebagai stabilitas ekonomi,
  6. Untuk meningkatkan kegairahan berusaha,
  7. Untuk meningkatkan pemerataan pendapatan,
  8. Untuk meningkatkan hubungan internasional.
3. Jenis-Jenis Kredit Bank Perkreditan Rakyat
               Menurut Wijaya dan Hadiwigeno (1999 : 307), “Kredit dapat dibedakan menurut berbagai kriteria, yaitu dari lembaga pemberi-penerima kredit, jangka waktu serta penggunaan kredit, atau dari berbagai kriteria lain”.
               Bank Perkreditan Rakyat biasanya memberikan kredit mikro kepada para nasabahnya, yang mana istilah kredit mikro dapat diartikan sebagai kredit yang diberikan dalam jumlah relatif kecil untuk membiayai berbagai jenis usaha dalam skala ekonomi menengah kebawah. Sejauh ini tidak terdapat batasan yang jelas tentang pengertian (kriteria) kredit mikro, namun dalam praktek perbankan kredit mikro dapat disamakan dengan istilah Kredit Usaha Kecil (KUK) yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Kriteria tersebut antara lain jumlah plafond kredit keseluruhan maksimum Rp. 500 juta, dan total asset debitur maksimum Rp. 600 juta, dan kriteria itu sendiri secara periodik dievaluasi dan diubah oleh Bank Indonesia.
               Secara umum jenis-jenis kredit Bank Perkreditan Rakyat dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
1.      Berdasarkan tujuan penggunaannya, kredit dapat diklasifikasikan atas :
a.      Kredit Produktif, adalah kredit yang diberikan dengan tujuan untuk memperlancar jalannya proses suatu usaha dalam rangka meningkatkan produktivitas. Kredit produktif ini dapat dibagi lagi menjadi :
-          Kredit investasi, yaitu kredit yang digunakan oleh debitur untuk pembelian barang-barang modal yang akan digunakan dalam jangka menengah atau jangka panjang, dan jumlahnya relatif kecil,
-           Kredit Modal Kerja, yakni kredit yang digunakan oleh debitur untuk tujuan pembiayaan modal kerja dalam operasi normal suatu usaha.
b.      Kredit Konsumtif, yaitu kredit yang diberikan dengan tujuan untuk memperoleh/membeli barang-barang dan kebutuhan lainnya yang bersifat konsumtif.
2.      Berdasarkan jangka waktu kredit, dapat dibagi menjadi :
a.       Kredit jangka pendek, yaitu kredit yang berjangka waktu maksimum satu tahun,
b.      Kredit jangka panjang, yaitu kredit yang berjangka waktu lebih dari 1 tahun.
  1. Berdasarkan penarikannya, kredit dapat dibagi menjadi :
a.       Penarikan sekaligus, yaitu kredit yang diperoleh/ditarik nasabah sesuai dengan permohonan kredit yang diajukan secara keseluruhan tanpa ada penundaan pencairan dana pinjaman,
b.      Penarikan bertahap, yaitu kredit yang diperoleh/ditarik nasabah, dimana pencairan dananya dilakukan secara berkala oleh pihak BPR.
  1. Berdasarkan sifat pelunasannya, kredit dibedakan menjadi :
a.       Pelunasan dengan angsuran, yaitu kredit yang diperoleh debitur dapat dicicil dalam pelunasannya sesuai dengan ketentuan dan ikatan kerjasama yang telah disepakati oleh pihak BPR dengan debitur,
b.      Pelunasan tanpa angsuran, yaitu pembayaran secara keseluruhan terhadap kredit yang telah diperoleh debitur tanpa adanya cicilan, dimana dalam pelunasan kredit tersebut harus terdapat bunga pinjaman sesuai dengan kesepakatan.

  1. Dilihat dari Jaminan terdiri dari:
a.       Kredit dengan jaminan, yaitu kredit yang diberikan dengan suatu jaminan berupa barang berwujud, tidak berwujud atau jaminan pihak ketiga,
b.      Kredit tanpa jaminan, yaitu kredit yang diberikan tanpa jaminan barang atau orang tertentu tetapi diberikan dengan melihat prospek usaha, karakter, serta loyalitas atau nama baik calon nasabah selama berhubungan  dengan BPR atau pihak lain.
  1. Dilihat dari segi sektor usaha, terdiri dari:
a.       Kredit pertanian,
b.      Kredit peternakan,
c.       Kredit industri kecil,
d.      Perdagangan.

C.  Sistem Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat

Prosedur Pemberian Kredit
               Prosedur pemberian dan penilaian kredit oleh dunia perbankan secara umum antar BPR yang satu dengan BPR yang lain tidak jauh berbeda. Yang menjadi perbedaan mungkin hanya terletak dari bagaimana tujuan BPR tersebut, serta persyaratan yang ditetapkannya dengan pertimbangan masing-masing. Secara umum prosedur pemberian kredit oleh BPR adalah sebagai berikut :
a.   Tahap Permohonan Kredit
Pada tahap ini, permohonan kredit harus dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut :
1.      Identitas, dapat berupa keterangan mengenai pribadi/perseorangan maupun badan usaha atau profesi,
2.      Informasi tentang posisi keuangan debitur,
3.      Jumlah dan Penggunaan kredit modal kerja.
Jumlah modal kerja sebaiknya tersedia dalam jumlah yang cukup, agar memungkinkan debitur untuk beroperasi secara ekonomis dan tidak mengalami kesulitan keuangan. Misalnya, dapat menutupi kerugian-kerugian, dan dapat mengatasi keadaan krisis atau darurat tanpa membahayakan keuangan debitur.
Salah satu manfaat modal kerja yang cukup adalah memungkinkan untuk memiliki persediaan dalam jumlah yang cukup guna melayani permintaan konsumennya. Dalam hal pemberian kredit kepada debitur, BPR haruslah memperhatikan kepentingan debitur dan juga tidak melupakan kepentingan BPR itu sendiri, oleh karena itu BPR harus memperhatikan keamanan kredit yang diberikannya apalagi dalam hal kredit jangka pendek.
Sebelum memutuskan jumlah kredit yang akan diberikan kepada debiturnya, maka perlu diteliti apakah debitur mampu melunasi hutangnya tepat pada waktunya ?, apakah jumlah kredit yang diberikan cukup?, untuk mengetahui hal ini, maka BPR perlu melakukan analisa terhadap rasio likuiditas debitur. Ratio tersebut terdiri dari :


·   Current Ratio
Ratio ini digunakan untuk mengukur kemampuan aktiva lancar yang dimiliki debitur dalam menutup hutang jangka pendek.
·   Quick Ratio
Ratio ini digunakan untuk menganalisa kemampuan debitur untuk membayar hutang jangka pendeknya tanpa memperhitungkan jumlah persediannya
·   Receivable Turnover
Ratio ini digunakan untuk mengukur tingkat perputaran piutang jika penjualan dilakukan secara kredit, dan lamanya pengumpulan piutang agar BPR dapat mengetahui bagaimana kebijaksanaan kredit yang diberikan kepada debitur untuk mengefektifkan penggunaan modal kerja yang diberikan. Perputaran piutang makin tinggi makin baik, karena hal itu berarti modal kerja yang diberikan dalam bentuk piutang akan makin rendah.
·   Inventory Turnover
Perputaran persediaan menunjukkan berapa kali persediaan barang di jual dan diadakan kembali selama satu periode akuntansi, hal ini ditunjukkan untuk mengetahui sejauh mana keefektifan penggunaan modal kerja terhadap persediaan.
         Setelah persyaratan tersebut terpenuhi, maka calon debitur akan mengisi beberapa formulir yang disediakan oleh bank yang bersangkutan.

b.   Tahap Analisa Kredit
Pada tahap analisa kredit, pekerjaan yang dilakukan meliputi :
1.      Mempersiapkan pekerjaan-pekerjaan penguraian dari segala aspek, baik keuangan maupun non keuangan untuk mengetahui kemungkinan dapat atau tidaknya dipertimbangkan suatu permohonan kredit modal kerja,
2.      Menyusun laporan analisa yang diperlukan yang berisi penguraian dan kesimpulan serta penyajian alternatif-alternatif sebagai bahan pertimbangan untuk pengambilan keputusan terhadap permohonan kredit nasabah.
               Untuk melaksanakan analisa kredit, metode 5C digunakan sebagai pertimbangan dalam pemberian kredit, kelima prinsip tersebut adalah :
1.      Charakter, yaitu analisa yang dilakukan terhadap pribadi nasabah perseorangan atau pengurus dari suatu badan usaha,
2.      Capacity, yaitu analisa terhadap kemampuan nasabah dalam merealisir rencana usaha dan perkembangannya serta menilai realistis tidaknya dalam menetapkan rencana yang meliputi aspek teknis, produksi, pemasaran, dan sebagainya,
3.      Capital, yaitu menilai kemampuan nasabah dalam merealisir usahanya, karena kredit pada dasarnya hanya merupakan dana pelengkap, hal ini dimaksudkan agar nasabah ikut bertanggung jawab atas resiko yang mungkin terjadi,
4.      Collateral, yaitu analisa yang dilakukan dengan menilai jaringan yang diberikan. Jaminan merupakan salah satu upaya untuk mengurangi resiko kemungkinan kerugian yang terjadi akibat kegagalan pengembalian kredit,
5.      Condition of Economic, yaitu penilaian kredit atas dasar kondisi ekonomi sektor usaha calon debitur serta beberapa sektor usaha yang berkaitan.
c.   Tahap penyelesaian administrasi kredit, yaitu :
Tahap penyelesaian administrasi kredit, dapat dibagi atas dua bagian yaitu :
1.      Secara ekstern, yaitu :
-          Pembuatan akta perjanjian kredit antara pihak BPR dengan pemohon kredit dihadapan notarisn dengan ketentuan yang telah disetujui oleh kedua belah pihak,
-          Jika kredit dengan jaminan, maka jaminan tersebut harus diasuransikan
2.      Secara intern, yaitu :
-          Bagi pemohon kredit yang tidak memiliki rekening koran diharuskan membuka rekening pada BPR yang bersangkutan,
-          Menandatangani perjanjian kredit antara pemohon dengan pihak BPR,
-          Penyerahan jaminan atas surat-surat penting yang berhubungan dengan jaminan.
d.   Penandatanganan akad kredit/perjanjian lainnya
Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari diputuskannya kredit dicairkan, maka terlebih dahulu calon nasabah menandatangani akad kredit, dan surat perjanjian.

e.   Realisasi Kredit
Realisasi kredit diberikan setelah penandatanganan surat-surat yang diperlukan dengan membuka rekening tabungan di BPR  yang bersangkutan.
f.    Penyaluran/Penarikan Dana
Pencairan atau pengambilan uang dari rekening sebagai realisai dari pemberian kredit dapat diambil sesuai ketentuan dan tujuan kredit, yaitu sekaligus dan secara bertahap.

D.    D. Sistem Pengawasan Kredit Bank Perkreditan Rakyat

E.   1. Prosedur Pengawasan Kredit

               Setelah kredit diberikan, maka tugas BPR selanjutnya adalah melakukan pengawasan terhadap usaha nasabah yang dibiaya dengan kredit tersebut.
               Menurut H. Sofyan Safri (2001 : 10), “Pengawasan adalah segala usaha dan kegiatan untuk mengetahui dan menilai kenyataan yang sebenarnya mengenai pelaksanaan tugas atau kegiatan apakah sesuai dengan yang semestinya atau tidak”.
               Pengawasan mencakup upaya memeriksa, apakah semua yang terjadi sesuai dengan rencana yang ditetapkan, perintah yang dikeluarkan dan prinsip yang dianut, juga dimaksudkan untuk mengetahui kelemahan dan kesalahan agar dapat dihindari kejadiannya dikemudian hari.



Pengawasan kredit dilakukan terhadap :
a.   Mutasi dari rekening koran nasabah
         pengawasan ini bertujuan untuk mengetahui sirkulasi penarikan dana dari dan ke rekening nasabah yang meminta kredit. Dari mutasi rekening koran ini BPR dapat melihat apakah perputaran keuangan dalam rekening nasabah telah sesuai dengan kegiatan usahanya.
b.   Kegiatan usaha dan kemajuan usaha nasabah
               Kegiatan usaha nasabah dapat dilihat dari laporan-laporan yang diminta dari nasabah antara lain :
1.   Laporan produksi
         Laporan ini berisikan kegiatan prouksi setiap bulan. Data tentang kapasitas produksi dibandingkan dengan data yang diberikan nasabah ketika mengajukan permohonan kredit.
2.   Laporan penjualan
Laporan ini bertujuan untuk mengetahuikegiatan penjualan perusahaan setiap bulannya. Dari laporan penjualan ini BPR dapat menilai realisasi rencana-rencana yang diajukan nasabah.
3.   Laporan keuangan
merupakan informasi yang menyeluruh untuk mengetahui posisi keuangan dan keadaan usaha dalam suatu periode pembukuan. Analisa laporan keuangan yang penting bagi BPR adalah :
-  Analisa ratio
Rasio lancar atau lebih dikenal sebagai bankers ratio menunjukkan kemampuan perusahaan untuk membayar kembali kewajiban lancarnya dengan menjual aktiva lancar yang dimiliki setiap saat.
 


-  Analisa Piutang atau Account Receivable Turn Over
Semakin tinggi tingkat perputaran piutang menunjukkan semakin lancar penagihan terhadap piutang, sekaligus menunjukkan semakin lancar perputaran modal kerja. Tingkat perputaran piutang dapat dihubungkan dengan mutasi rekening koran nasabah.
- Analisa kemampuan perusahaan untuk memperoleh laba atau Rate of Retun On Investment.
Analisa ini sangat penting karena laba merupakan elemen pokok bagi penilaian BPR. Dengan tingkat laba yang relatif tinggi perusahaan diharapkan menghasilkan kelebihan untuk membayar cicilan pinjaman berikut bunganya. 
c.   Meninjau langsung ketempat usaha nasabah
         Tujuan dari tinjauan langsung ini adalah :
-          Untuk melihat secara langsung keadaan usaha nasabah, apakah berjalan lancar atau mengalami kemunduran,
-          Untuk membuktikan kebenaran dari seluruh laporan nasabah dibandingkan dengan jumlah dan keadaan usaha secara fisik,
-          Untuk memberikan saran-saran dan pembinaan bila terjadi hambatan dalam menjalankan usaha.
               Dengan informasi yang diperoleh dari peninjauan langsung, maka BPR dapat mengetahui keadaan usaha nasabah yang sebenarnya. Apabila ditemukan adanya hambatan didalam mengelola kredit yang diberikan, maka BPR akan mengambil tindakan untuk mengamankan kredit tersebut.
               Sarana pengawasan dalam pemberian kredit sama halnya dengan sarana administrasi kredit, yang mempunyai beberapa tingkatan yang dimulai dengan perundang-undangan yang mengatur kegaitan perbankan pada umumnya dan kegiatan perkreditan pada khusunya, setelah itu perangkat peraturan dan kebijaksanaan manajemen dari bank yang bersangkutan.
               Agar ketentuan-ketentuan dalam prosedur pemberian kredit dapat berjalan dengan baik, perlu dituangkan kedalam bentuk sarana pengawasan yang terdiri dari :
a.   Sarana perangkat keras, yang terdiri dari :
-          Berbagai bentuk standarized form.
-          Berbagai alat tulis kantor, karbonazed paper.
-          Peralatan kantor untuk mendeteksi dokumen palsu.
-       Alat-alat komunikasi untuk penyampaian informasi secara cepat, aman dan rahasia.
-       Filling cabinet yang memadai untuk melindungi dokumen-dokumen perkreditan.
-       Alat-alat transportasi untuk pelaksanaan inspection on the spot.
b.   Tenaga kerja, sebagai operator dan manajer.
c.   Perangkat lunak.
Agar perangkat keras dan tenaga kerja dapat bekerja dengan baik dan terarah, maka perlu ada sekumpulan aturan yang disusun secara sistematis.
Perangkat lunak sebagai alat pengawasan meliputi :
-          Manual of Operation, yaitu pedoman kerja yang dapat dianggap sebagai tolok ukur pelaksanaan kerja.
-          Struktur organisasi dan pembagian kerja.
-          Sistem dan prosedur kerja yang sistematis untuk memudahkan semua pihak dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
-          Pendidikan pegawai, sebagai salah satu syarat internal control yang baik untuk mendapatkan pegawai yang berkualitas sesuai dengan tanggung jawabnya.
-          Job rotation dan cuti pegawai.
-          Anggaran, sebagai rencana kerja yang dimanivestasikan dalam satuan nilai uang.
               Pelaksanaan pengawasan kredit harus dapat dijalankan dengan efisien karena luasnya ruang lingkup, serta banyaknya objek dan subjek yang harus diawasi sementara tenaga kerja dan waktu sangat terbatas.
2. Teknik pengawasan kredit
a.   Control by Exception
Hal yang bersifat exception dapat diketahui dengan kekuatan, kelemahan, kesempatan, dan ancaman (analisa SWOT), sehingga dengan demikian sasaran dan intensitas pengawasan difokuskan pada hal-hal yang lemah (faktor-faktor intern) dan hal-hal yang menjadi ancaman/membahayakan (faktor ekstern).
b.   Pengawasan Fisik
Yaitu pengawasan yang langsung dilakukan ketempat usaha nasabah
c.   Monitoring Perkreditan
BPR harus mengumpulkan data-data dan informasi baik informasi ekstern maupun informasi intern.
d.   Audit
Dengan sasaran audit ditujukan kepada nasabah dan bagian pengelolaan kredit. Beberapa bentuk aplikasi pengendalian intern dalam usaha perbankan dapat ditunjukkan sebagai berikut :
1.      Division of Duties,
2.      Dual control,
3.      Joint custody,
4.      Mandatory vacation,
5.      Number control,
6.      Outside activities of bank personal,
7.      Rotation on duty assigment,
8.      Independen balancing.
Ad.1.   Division of duties, dapat berupa pemisahan fungsi-fungsi administratif, operasional, dan fungsi penyimpanan seperti front office teller, kasir dan accounting. Disamping itu pemisahan fungsi ini juga dapat dilihat dari tingkat jabatan yang ada.
Ad.2.   Dual control, merupakan kegiatan pengecekan kembali atas suatu pekerjaan yang telah dikerjakan oleh petugas sebelumnya.
Ad.3.   Joint custody, suatu sistem pemegang kunci lebih dari satu orang yang mempunyai fungsi yang berbeda adlam tugasnya. Hal ini diperlukan mengingat bahwa tanggung jawab bank berkaitan dengan barang-barang berharga seperti uang dan dokumen-dokumen barang jaminan.
Ad.4.   Mandatory vacation, merupakan kebebasan untuk menggunakan hak cuti
Ad.5.   Number control, yaitu penyusunan formulir-formulir kerja secara prenumbered.
Ad.6.   Outside activities of bank personnel, kegiatan pegawai bank diluar pekerjannya (jam kerja) harus dapat memberikan dampak positif bagi bank yang bersangkutan.
Ad.7.   Rotation of duty assigment, merupakan mutasi pegawai dan pejabat bank untuk menghilangkan berbagai kejenuhan bekerja secara rutin untuk suatu jangka waktu yang relatif lama.
Ad.8.   Independence balancing, merupakan penyeimbangan antara saldo-saldo rekening selama pencatatan, klasifikasi, dan pelaporan transaksi-transaksi perkreditan. Keseimbangan ini secara otomatis akan diperoleh bila praktek-praktek sistem akuntansi yang baik benar-benar telah diterapkan dalam kegiatan perbankan.

F.     Jaminan Kredit

               Jaminan kredit berfungsi untuk pengamanan kredit yang diberikan. Secara umum jaminan kredit diartikan sebagai penyerahan kakayaan atau pernyataan kesanggupan seseorang untuk menanggung pembayaran kembali suatu utang.
Kegunaan jaminan kredit adalah sebagai berikut :
a.       Memberikan hak dan kekuasan kepada bank (BPR) untuk mendapatkan pelunasan dengan barang-barang jaminan tersebut bila debitur melakukan wan prestasi,
b.      Menjamin agar debitur berperan serta dalam transaksi untuk membiayai usahanya, dan kemungkinan untuk meninggallkan usahanya tersebut menjadi semakin kecil,
c.       Memberi dorongan kepada debitur untuk memenuhi perjanjian kredit, agar debitur tidak kehilangan kekayaan yang telah dijaminkan kepada bank (BPR).
               Beberapa hal penting yang harus diperhatikan dalam menilai jaminan kredit dalam suatu BRP adalah :
1.      Nilai Jaminan,
2.      Marketability,
3.      Penurunan Nilai Jaminan,
4.      Legalibilitas Jaminan,
5.      Controllability.

Kelima hal tersbut dapat diuraikan sebagai berikut :
Ad.1.    Nilai Jaminan
                   Jaminan kredit secara ekonomis nilainya harus dapat mengcover resiko terhadap kredit yang diberikan. Nilai jaminan atau dalam istilah perbankan lazim dikenal dengan nilai taksasi adalah hasil penilaian BPR terhadap suatu objek jaminan kredit. Bagi BPR yang memiliki jaminan kredit pada umumnya secara yuridis cukup lemah, maka jaminan yang diterima hendaknya memiliki nilai ekonomis yang jauh lebih tinggi, misalnya jaminan yang diterima bernilai minimal 200 % dari plafond kredit. Hal ini untuk mengantisipasi penurunan nilai jaminan.
Ad.2.    Marketability
                   Jaminan kredit yang diterima harus memperhatikan apakah jaminan tersebut cukup mudah untuk dijual jika terjadi wan prestasi pada debitur, dalam hal ini BPR harus dapat memahami karakteristik atau spesifikasi tertentu dari berbagai jenis jaminan yang dapat berpengaruh terhadap tingkat marketability jaminan tersebut.
Ad.3.    Penurunan Nilai Jaminan
                   Jaminan kredit harus dapat diprediksi seberapa besar akan terjadi penurunan nilai jual jaminan kredit tersebut, terutama selama jangka waktu kredit. Dengan kata lain, jika terdapat penurunan nilai jaminan, maka harus diperhitungkan bahwa nilai tersebut masih dapat mengcover fasilitas kredit,

Ad.4.    Legalitas Jaminan
                   Legalitas atau status jaminan secara yuridis harus jelas sebagai dasar untuk pengikatan jaminan oleh BPR. Dalam hal ini, BPR harus meneliti dengan benar bahwa dokumen yang diterima adalah benar sebagai bukti kepemilikan atas objek yang menjadi jaminan kredit. Khusus untuk jaminan tanah dengan jumlah yang relatif besar, BPR dapat melakukan konfirmasi kepada Badan Pertahanan Nasional (BPN) setempat untuk melihat status jaminan tersebut apakah dalam kondisi “bersih” atau sedang dalam sengketa.
Ad.5.    Controllability
                   Jaminan kredit yang diterima secara fisik harus mudah dikontrol oleh pihak BPR. Dengan demikian, jika terjadi sesuatu seperti bencana alam, kebakaran, atau usaha manipulasi terhadap jaminan kredit tersebut, maka pihak BPR dapat segera mengetahuinya untuk segera mengambil langkah antisipatif. Dalam hal ini BPR hendaknya memiliki stadar untuk aspek kontrol terhadap jaminan kredit, baik untuk barang bergerak, ataupun barang tidak bergerak berkaitan dengan lokasi kantor BPR. Secara periodik karyawan BPR (A/O) harus memonitor secara fisik seluruh jaminan kredit debitur.
Barang jaminan secara umum dalam BPR dibagi atas 2, yaitu :
  1. Barang jaminan pokok, yang terdiri dari barang-barang bergerak dan tagihan yang langsung berhubungan dengan aktivitas usahanya yang dibiayai dengan kredit.
  2. Barang jaminan tambahan dapat berupa :
-    Jaminan pribadi atau jaminan perusahaan yang dibuat secara notaril serta jaminan bank.
-    Barang tidak bergerak dan barang-barang bergerak yang tidak dijaminkan sebagai jaminan pokok, pada umumnya berupa tanah dengan sertifikat dari BPN setempat, BPKP dan surat bukti pemilikan lainnya.
               Jaminan kredit tergantung kepada jenis usaha yang dibiayai oleh kredit tersebut, misalnya kredit modal kerja untuk memproduksi suatu jenis barang maka sebagai jaminan utamanya adalah semua persediaan barang dan piutang dagang milik nasabah, sesuai dengan pembiayaan kredit yang diberikan, jaminan pokok ini diyakini kebenaran status pemilikannya.    

E. Prosedur Penyelesaian Kredit Macet Bank Perkreditan Rakyat

               Pemberian kredit oleh suatu BPR kepada debiturnya tidak selamanya dapat berjalan mulus seperti yang telah direncanakan sebelumnya. Setelah kredit dikucurkan kepada debitur, dapat terjadi hal-hal diluar kehendak pihak manajemen BPR dan debitur yang mungkin dapat disebabkan kelalaian pihak BPR dalam memberikan prosedur dan pengawasan yang memadai untuk menghindari terjadinya penunggakan pembayaran pokok kredit dan bunga kredit atau sering juga disebut kredit macet. Adapun penyebab terjadinya kredit macet pada suatu BPR diantaranya adalah sebagai berikut :
a.   Dari pihak nasabah
         dari pihak nasabah, kredit macet dapat terjadi disebabkan oleh dua hal yaitu :
1.   Adanya unsur kesengajaan.
         Dalam hal ini nasabah sengaja untuk tidak membayar kewajibannya kepada BPR, sehingga kredit yang diberikan macet. Dapat dikatakan tidak adanya unsur kemauan untuk membayar.
2.   Adanya unsur tidak sengaja
      Artinya si debitur mau membayar akan tetapi tidak mampu. Kesulitan keuangan yang dialami dapat disebabkan oleh faktor manajerial yang kurang baik maupun ekstern usaha seperti bencana alam, peperangan, perubahan kondisi perekonomian dan perdagangan, serta perubahan-perubahan teknologi dan sebagainya yang menyebabkan debitur mengalami kemandekan usaha sehingga tidak dapat membayar pokok kredit dan bunganya tepat pada waktunya.
b.   Dari pihak BPR
         Kelalaian karyawan bagian kredit dalam pemberian kredit kepada debitur dapat menyebabkan masalah pada kredit yang dikucurkan dikemudian hari. Artinya dalam melakukan analisanya, pihak analisis kurang teliti, sehingga apa yang seharusnya terjadi tidak diprediksi sebelumnya. Selain itu, kredit macet juga dapat diakibatkan adanya kolusi dari pihak analis kredit dengan pihak debitur sehingga analisisnya dilakukan secara subyektif.
Dalam hubungannya dengan pengertian mengenai problem loans, perlu kiranya diketahui pula pengelompokan pinjaman berdasarkan tingkat collectibility-nya yang berlaku bagi perbankan di Indonesia dewasa ini sebagaimana digariskan oleh Bank Indonesia, sebagai berikut :
1.   Lancar
Suatu Pinjaman digolongkan lancar apabila memenuhi kriteria di bawah ini :
a.   Untuk pinjaman angsuran
-          Tidak terdapat tunggakan angsuran pokok maupun bunga
-          Terdapat tunggakan angsuran pokok, tetapi belum melampaui satu masa angsuran berikutnya, atau belum melampaui 6 bulan bagi pinjaman yang masa angsurannya ditetapkan 6 bulanan atau lebih.
-          Terdapat tunggakan bunga, tetapi belum mencapai 2 bulan
-          Tidak terdapat cerukan (overdraft) karena penarikan.
b.   Untuk pinjaman tanpa angsuran
Pinjaman belum jatuh tempo dan tidak terdapat cerukan (overdraft) karena penarikan, serta tidak terdapat tunggakan bunga yang melampaui 2 bulan.
c.   Untuk pinjaman dalam penyelamatan
Memenuhi ketentuan tersebut pada angka 1.A atau 1.B ditambah ketentuan bahwa sekurang-kurangnya 20% dari pokok pinjaman dalam penyelamatan telah dilunasi. Selama 1 (satu) tahun sejak timbulnya kewajiban pembayaran bunga tidak ada tunggakan bunga. Dalam hal penyelamatan disertai dengan tambahan pinjaman yang jumlahnya melebihi 20% dari pokok pinjaman dalam penyelamatan, jumlah pelunasan sekurang-kurangnya sebesar tambahan pinjaman tersebut.
Disamping memenuhi kriteria diatas, suatu pinjaman hanya dapat digolongkan lancar jika menurut penilaian yang wajar diperkirakan debitur yang bersangkutan akan dapat melunasi utangnya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
2.   Kurang Lancar
Suatu pinjaman digolongkan kurang lancar apabila memenuhi kriteria tersebut dibawah ini:
a.   Suatu pinjaman dengan angsuran
§  Terdapat tunggakan angsuran pokok yang melampaui satu masa angsuran berikutnya, teteapi belum melampaui dua masa angsuran atau melampaui dua masa angsuran atau melampaui 6 bulan. Belum melampaui 12 bulan bagi pinjaman yang masa angsurannya ditetapkan 6 bulanan atau lebih.
§  Terdapat tunggakan bunga yang melampaui 2 bulan tetapi belum melampaui 3 bulan.
§  Terdapat cerukan (overdraft) karena penarikan, tetapi belum melampaui 3 bulan.
b.   Untuk Pinjaman Tanpa Angsuran
1.   Pinjaman belum jatuh waktu
§  Terdapat cerukan (overdraft) karena penarikan, tetapi belum melampaui 3 bulan.
§  Terdapat tunggakan bunga yang telah melampaui 2 bulan tetapi belum melampaui 3 bulan.
2.   Pinjaman telah jatuh waktu dan belum dibayar, tetapi belum melampaui 3 bulan.
c.   Untuk Pinjaman Dalam Penyelamatan
§  Belum memenuhi ketentuan tersebut pada angka 1.C dan tidak ada tunggakan dan/atau cerukan (overdraft) yang melampaui batas waktu yang itentukan pada angka 2.A atau 2.B
§  Memenuhi kriteria tersebut pada angka 2.A atau 2.B
d.   Untuk Pinjaman Tanpa Perjanjian Tertulis
Belum melampaui 3 bulan sejak tanggal pemberiannya, dalam pengertian pinjaman tanpa perjanjian tertulis ini termasuk pemberian pinjaman hanya atas dasar askep.
Disamping melampaui kriteria diatas, suatu pinjaman hanya dapat digiolongkan kurang lancar, jika menurut penilaian diperkirakan debitur yang bersangkutan akan dapat melunasi seluruh utangnya.
3.   Diragukan
Suatu pinjaman akan digolongkan meragukan apabila pinjaman yang bersangkutan tidak memenuhi kriteria lancar dan kurang lancar, yaitu :
a.       Pinjaman masih dapat diselamatkan dan jaminannya bernilai sekurang-kurangnya 75% dari utang debitur.
b.      Pinjaman tidak dapat diselamatkan tetapi jaminannya masih bernilai sekurang-kurangnya 100% dari utang debitur.
4.   Macet
Suatu pinjaman digolongkan macet apabila :
a.       Tidak memenuhi kriteria lancar, kurang lancar dan diragukan seperti tersebut pada angka 1, 2, dan 3.
b.      Memenuhi kriteria iragukan tersebut pada angka 3, tetapi dalam waktu 18 bulan bulan sejak digolongkan diragukan belum ada pelunasan atau usaha penyelamatan yang tercermin dalam akad penyelamatan pinjaman. Jangka waktu tersebut dapat diperpendek, apabila berdasarkan penilaian yang wajar diketahui bahwa bank sukit untuk memperoleh pelunasannya dan sulit untuk diusahakan penyelamatannya.
               Jawaban atas pertanyaan tentang bagaimana seorang bankir mengelola kredit yang dikelompokkan sebagai kredit macet tidak mudah, sebab penanganan kredit macet sangat berbeda dengan proses analisis dan pemberian kredit biasa.Dalam menangani kredit bermasalh diperlukan kemampuan dan perhatian yang lebih baik, teliti dan bersifat khusus.
               Menurut Murchdarsyah (1995 : 120), ”Pengelolaan kredit macet sebaiknya ditangani oleh staf yang sudah cukup berpengalaman serta objektif dalam memberikan penilaian”.   
               Agar hasilnya lebih efektif, umumnya bank-bank menciptakan unit atau tim tersendiri untuk menanganainya. Unit atau tim tesebut dapat digunakan sebagai sarana untuk menambah pengetahuan dalam pemecahan masalah oleh karyawan.
               Tidak ada rumusan yang paling tepat yang dapat digunakan sebagi acuan untuk semua proses penyelamatan, karena keadaan atau permasalahan yang tercipta pada tiap debitur senantiasa berbeda sifatnya. Jika tingkat permasalahan yang terjadi lebih kompleks dan rumit, pengelolaannya dapat melibatkan berbagai pihak seperti akuntan, ahli hukum, konsultan dan spesialis  dibidang  ilmu  lainnya. Demikian  pula proses penyelesaiannya mungkin akan membutuhkan waktu yang lebih lama.
               Berikut ini adalah langkah-langkah yang dilakukan dalam prosedur penanganan kredit macet, yaitu :
1.   Pengumpulan informasi
         Beberapa informasi dasar yang diperlukan dalam pengelolaan kredit bermasalah adalah informasi-informasi mengenai :
a.   Hubungan antar BPR dan Debitur
Dengan mempelajari hubungan debitur selama ini dengan BPR atau relationship manager-nya, kita bisa mendapatkan pandangan tentang potensi debitur bersangkutan untuk diajak bekerjasama guna mencari jalan penyelesaian atas kreditnya yang sedang bermasalah.
b.   Potensi Manajemen
Gambaran mengenai potensi dan kemampuan manajemen debitur dimasa mendatang dapat diperoleh  dengan melihat perkembangan usahanya serta kebijakan-kebijakan yang dilakukan debitur selama ini dalam mengelola usahanya.
c.   Laporan-Laporan Keuangan
Laporan-laporan keuangan yang selama ini disampaikan debitur merupakan hal yang paling berguna. Dengan cara menganalisis perkembangan keuangannya kemungkinan kita akan dapat mengetahui penyebab utama terjadinya permasalahan.
d.   Kekuatan dan Kelemahan BPR dari Segi Hukum
Dengan melakukan tinjau ulang terhadap dokumen-dokumen perkreditan debitur, kita diharapkan dapat mengetahui kekuatan-kekuatan serta kelemahan-kelemahan yang ada yang dapat merugikan bank secara hukum.
e.   Kekuatan-Kekuatan yang Ada Pada Debitur
Pada kredit bermasalah, debitur sering mencari setiap kemungkinan yang bisa menguntungkannya sehingga dapat menyebabkan BPR berada pada posisi yang sulit. Jika hal tersebut ditemui, konsultasi perlu segera dilakukan dengan ahli hukum atau pihak-pihak lainnya.
f.    Posisi Kreditur-Kreditur Lainnya
Posisi kreditur-kreditur lainnya terhadap aset usaha perlu pula dipelajari, sehingga kalau sewaktu-waktu diperlukan tindakan penjualan aset untuk penyelesaian pinjaman debitur, BPR tidak akan menemui kesulitan. Sumber-sumber informasi lainnya yang dapat digunakan antara lain adalah sebagai  berikut :
§  Industri atau pesaing-pesaing debitur.
§  Trade and other creditors yang digunakan.
§  Nasabah-nasabah lainnya yang kenal akan debitur bersangkutan.
§  Instasi-instasi dan lembaga-lembaga lainnya.

2.   Analisis Pemasalahan
         Apabila segala informasi yang diperlukan sudah dikumpulkan, sebelum suatu rencana optimal disusun, beberapa permasalahn pokok sudah harus diketahui. Kemudian pertimbangan atau prognosis harus dibuat mengenai dapat atau tidaknya permasalahan tersebut diselesaikan dengan tanpa melakukan aksi hukum yang dapat merusak hubungan yang selama ini telah dibina dengan debitur. Biasanya aksi hukum dilakukan jika dari hasil analisis diketahui bahwa penyebab permasalahannya adalah karena adanya faktor kecurangan dan tidak kooperatif oleh debitur, atau kemungkinan penyelesaian dari hasil usahanya tidak dapat diharapkan.
         Beberapa hal penting yang perlu terjawab dalam analisis sehingga bisa diketahui apakah hubungan (relationship) dengan debitur bisa dilanjutkan atau tidak adalah :
  1. Potensi kecakapan manajemen,
  2. Prospek kelangsungan hidup usaha debitur,
  3. Jumlah serta kualitas faktor produksi yang tersedia,
  4. Strategi yang akan dilakukan debitur untuk menyelesaikan masalah.
3.   Penyelesaian Kredit Macet
         Di dalam praktek perbankan (BPR), proses perencanaan untuk mengatasi kredit bermasalah sering diistilahkan dengan game plan, atau suatu rencana strategi yang dipilih untuk menyelesaikan permasalahan bank dengan debitur. Dalam game plan terdapat beberapa tahapan, yaitu :

a.   Workout
Workout, adalah kerjasama saling pengertian antara bank dengan debitur untuk mempersiapkan suatu kerangka kerja dalam rangka penyelesaian kewajiban debitur bermasalah tanpa penyitaan, aksi hukum atau tuntutan pailit yang dapat diajukan kelembaga peradilan. Atau secara sederhana, wotkout dapat dikatakan sebagai upaya penyelamatan aktivitas usaha debitur, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
1.   Rescheduling
a.       Memperpanjang jangka waktu kredit
Dalam hal ini si debitur diberikan keringanan dalam masalah jangka waktu kredit misalnya perpanjangan jangka waktu kredit dari enam bulan menjadi satu tahun sehingga si debitur mempunyai waktu yang lebih lama untuk mengembalikannya.
b.      Memperpanjang jangka waktu angsuran
Memperpanjang angsuran hampir sama dengan jangka waktu kredit. Dalam hal ini jangka waktu angsuran kreditnya diperpanjang pembayarannya. Misalnya dari 36 kali menjadi 48 kali dan hal ini tentu saja jumlah angsuran pun menjadi mengecil.
2.   Reconditioning
Dengan cara mengubah berbagai persyaratan yang ada seperti :
a.       Kapasitas bunga, yaitu bunga dijadikan utang pokok,
b.      Penundaan pembayaran bunga sampai waktu tertentu,
c.       Penurunan suku bunga,
d.      Pembebanan bunga.
3.   Restrukturing
a.       Dengan menambah jumlah kredit
b.      Dengan menambah equity, yaitu bisa dilakukan dengan menyetor uang tunai atau dengan tambahan dari pemilik
4.   Kombinasi
      Merupakan kombinasi dari ketiga jenis yang diatas.     

BAB III
     PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT            PANGURURAN NBP
A. Sejarah dan Struktur Organisasi Perusahaan
1.  Sejarah Singkat Perusahaan        
              Salah satu dari bank pengkreditan rakyat yang ada di Sumatera Utara adalah PT. Bank Perkreditan Rakyat Pangururan NBP. Perusahaan ini disahkan pada tanggal 10 November 1991 oleh Gubernur KDH Tingkat I SUMUT.
              Adapun yang dikelola oleh PT. BPR Pangururan ini adalah Setoran Tabungan, Deposito dan Kredit. PT. BPR Pangururan NBP ini memiliki satu kantor kas yang berada di daerah Kabupaten Ambarita.
              Lapangan usahanya adalah bank desa, lumbung desa, bank pasar, dan bank sejenis lainnya. Dalam pelaksanaannya Bank Perkreditan Rakyat memiliki batas-batas tugas sebagai berikut :
1.      menerima tabungan/simpanan, penabung dan penyimpanan harus diberi buku atau kartu tabungan/simpanan,
2.      menerima simpanan dalam bentuk deposito dengan jangka waktu paling lama tiga bulan,
3.      tidak diperkenankan ikut dalam lalu lintas giro, karena bank pengkreditan rakyat merupakan bank yang tidak dapat menciptakan uang. Dalam hubungan ini, bank yang bersangkutan tidak dapat/dilarang untuk mengeluarkan kwitansi yang berfungsi sebagai cek,
4.      menerima dan memberikan kredit kepada pedagang -  pedagang   di pasar/penduduk desa.Dalam memberikan kredit tersebut ditetapkan antara lain hal- hal sebagai berikut :
-          Tidak diperkenankan mengeluarkan kredit tanpa jaminan kepada siapapun.
-          Didalam perjanjian kredit dan pengikatan jaminan, tidak diperkenankan adanya klausul yang menerapkan bahwa apabila debitur tidak dapat meluanasi hutangnya, maka barang-barang jaminan dengan sendirinya terjual kepada bank,
-          Di dalam menetapkan suku bunga hendaknya berpedoman kepada suku bunga yang berlaku, sedangkan untuk biaya administrasi , provisi, dan lain- lain tidak,
-          Boleh melebihi 2,5 % dan dipungut hanya sekali saja, yaitu pada waktu pemberian kredit,
-          Tidak diperkenankan menetapkan jangka waktu cicilan kredit kurang dari satu minggu (walaupun jangka waktu kredit tersebut mungkin lebih dari satu bulan).
Walaupun demikian, apabila debitur sendiri karena kebutuhan usahanya ingin melakukan cicilan secara harian, maka bank dapat memberikan kesempatan tersebut kepada debitur yang bersangkutan,
      -    tidak diperkenankan melakukan praktek penggadaian.

2. Struktur Organisasi Perusahaan
              Setiap Organisasi haruslah memiliki struktur organisasi yang dirancang sesuai kebutuhan dan kemampuan perusahaan baik dari segi dana, sistem informasi, maupun pengawasannya.
              Dalam suatu struktur organisasi terdapat kerangka kerja yang menggambarkan wewenang, tanggung jawab dan hubungan tiap bagian yang terdapat didalmnya. Dari struktur organisasi dapat dilihat jenjang wewenang dan tanggung jawab atasan hingga bawahan dalam melaksanakan kegiatan operasi.
              Bahkan dengan adanya struktur organisasi ini karyawan dapat menguasai dan memahami pekerjaannya, sebab tugas yang dikerjakan telah terspesialisasi yang dapat mengakibatkan karyawan makin profesional dalam pekerjaannya.
Tujuan pembuatan struktur organisasi adalah :
  1. Untuk mengetahui apa yang diharapkan oleh organisasi dari masing-masing Sumber Daya Manusia,
  2. Untuk mengoptimalkan pemberdayaan SDM,
  3. Untuk pembagian tugas dari seluruh SDM,
  4. Untuk membagi jabatan yang ada pada sebuah perusahaan dan sistem pertanggungjawaban.
              Adapun struktur organisasi PT, Bank Perkreditan Rakyat Pangururan NBP, dapat dilihat sebagai berikut :



STRUKTUR ORGANISASI
PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT PANGURURAN NBP




Sumber : PT. Bank Perkreditan Rakyat Pangururan NBP

              Dari  struktur organisasi tersebut dapat dilihat bahwa wewenang dan tanggung jawab setiap bagian adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris

a.      Berhak mengadakan RUPS secara mendadak,
b.      Melakukan kebijakan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan perusahaan,
c.       Komisaris dipilih dan diberhentikan oleh dan didalam rapat pemegang saham,
d.      Mengatur dan menetapkan penugasan didalam lingkungan sesuai dengan fungsinya.
Pemegang Saham
Menyediakan pendanaan dan pelaksanaan pengawasan terhadap pelaksanaan operasi-operasi perusahaan sesuai dengan program kerja yang dibuat.
Direksi
a.      Menyusun dan meminta persetujuan mengenai anggaran BPR dari dewan komisaris,
b.      Memeriksa buku-buku besar dan register-register di bandingkan dengan laporannya untuk memeriksa sebelum ditandatangani,
c.       Memantau, menyetujui, serta menghitung yang dikeluarkan dari/ disimpan dalam brankas dan menyimpan register kas induk,
d.      Menyusun rencana strategis tahunan untuk BPR atas arahan dari dewan komisaris.

Account Officer
Mempunyai tugas :
a.      Meningkatkan usaha-usaha simpanan dan perkreditan,
b.      Mengadakan analisa-analisa atas permodalan kredit yang menunggak,
c.       Membantu deskman/pemegang buku dalam pengisian-pengisisan register-register bilamana diperlukan,
d.      Menggantikan jabatan direksi bila mana dia tidak diperlukan.
Wewenang Account Officer adalah :
1.      Mengunjungi nasabah untuk memeriksa permohonan-permohonan dan untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan perkreditan,
2.      Mendata nasabah untuk merundingkan pembayaran kredit, menetapkan cara-cara strategis, menerima angsuran dengan menggunakan kredit angsuran,
3.      Melaksanakan analisis atas perkreditan.
Customer Service
a.      Melayani nasabah dalam hal permohonan pinjaman kredit,
b.      Melaksanakan administrasi yang berkaitan dengan pinjaman  kredit nasabah,
c.       Memelihara dan merawat kearsipan pada PT. BPR Pangururan NBP,
d.      Memeriksa semua pengisian berkas pinjaman seperti permohonan, No. rekening, tujuan pengawasan kredit.
Pembukuan
a.      Melayani  Pembukuan rekening simpan pinjam baru,
b.      Melayani penutupan rekening,
c.       Melayani pembukuan/penyetoran deposito berjangka,
d.      Mengawasi angsuran pinjaman.
Kasir/Teller
a.      Melayani setoran pinjaman (Tabungan / Deposito),
b.      Membayarkan simpanan (Tabungan/Deposito),
c.       Pengurusan kas yang dikuasai,
d.      Mengerjakan transaksi teller,
e.       Membayarkan deposito berjangka, pinjaman, bungadeposito berjangka,
f.       Menyiapkan rekening baru.
Wewenang Kasir/Teller adalah :
1.      Membuat pengeluaran sampai batas wewenang,
2.      Menyimpan uang kas sampai batas wewenang.
3.   Kegiatan Usaha BPR Pangururan NBP
              Sesuai dengan surat izin usaha yang diterbitkan oleh menteri keuangan, maka kegiatan usaha PT. Bank Perkreditan Rakyat Pangururan NBP yang terutama adalah memberikan kredit kepada masyarakat khususnya golongan menengah kebawah, disamping usaha penarikan dana dari pihak ketiga yang digunakan untuk membiayai kredit sendiri.
              Adapaun produk perbankan dari PT. Bank Perkreditan Rakyat Pangururan NBP antara lain adalah, tabungan dimana kemudahan yang ditawarkan pihak BPR disesuaikan dengan pedesaan, misalnya setoran awal yang cukup rendah, penarikan dan penyetoran dapat dilakukan setiap hari kerja, dan suku bunga dihitung berdasarkan saldo harian.
              Kredit usaha kecil yang selanjutnya disebut sebagai kredit modal kerja diberikan kepada debitur yang membutuhkan dana bagi pengembangan usahanya, dalam hal ini industri kecil.
B.     Jenis – Jenis Kredit yang Diberikan
              Jenis Kredit modal kerja yang diberikan oleh pihak BPR, antara lain adalah:
1.      Kredit Prioritas, adalah kredit yang diberikan dalam bentuk kredit program dengan tingkat bunga sesuai dengan ketentuan BI yang terdiri dari:
-      Kredit Usaha Tani,
-      Kredit Untuk Koperasi Unit Desa,
-      Kredit untuk Pembiayaan Usaha Kecil Koperasi.
2.      Kredit Non Prioritas, adalah kredit yang diberikan dengan tingkat suku bunga kredit komersial, yang meliputi kredit:
-      Perdagangan,
-      Kupedes (Kredit Umum Pedesaan),
-      Kredit Kecil Investasi/Kredit Modal Kerja dalam hal ini telah mengalami perubahan nama menjadi Kredit Usaha Kecil.
              Dalam hal pemberian kredit, PT. Bank Perkreditan Rakyat Pangururan NBP mengutamakan pemberian kreditnya pada sektor perdagangan, pertanian, angkutan Home Industri sebagai tugas utamanya dalam memperbaiki perekonomian masyarakat setempat.
              Sampai saat ini Bank Indonesia belum memberikan izin kepada PT. BPR Pangururan NBP untuk memberikan jasa-jasa dalam bentuk inkaso, transfer clearing dan lain sebagainya.
C.     Sistem Pemberian Kredit
              Kebijakan Kredit yang dilakukan oleh Bank Perkreditan Rakyat Pangururan NBP adalah sesuai dengan ketetuan-ketentuan berikut :
a.      Penyusunan syarat dan ketentuan fasilitas kredit yang betul, termasuk penilaian tipe kredit, untuk memenuhi permohonan dan atau kebutuhan debitur  yang merupakan tanggung jawab semua pejabat pemutus kredit yang tanda tangannya di butuhkan pada dokumen putusan kredit.
b.      Pengaturan pola kredit tergantung pada tujuan dan kebutuhan peminjam dan ditentukan pula oleh hasil analisis, evaluasi dan negoisasi kredit.
c.       Seorang nasabah mungkin menginginkan fasilitas kredit baik jangka pendek maupun jangka panjang yang di perjanjikan untuk jangka waktu tertentu.
      Pada dasarnya suatu permohonan kredit dapat diterima apabila telah sesuai dengan batasan-batasan, sasaran dan kriteria nasabah yang dapat dilayani oleh bank.
              Adapun tahapan-tahapan dalam prosedur pemberian kredit, yang dilakukan oleh PT. Bank Perkreditan Rakyat Pangururan NBP, adalah :
1.      Tahapan Permohonan
        Tahap dimana BPR menerima permohonan yang diajukan oleh calon debitur beserta dengan foto copy proposalnya. Nasabah diwajibkan mengisi formulir surat permohonan meminjam uang dan lampiran yang menyertai, untuk diteruskan ke manager kredit untuk disetujui. Formulir surat permohonan terlampir.
2.      Tahapan Penilaian/Analisis
        Tahap dimana BPR melakukan analisa terhadap permohonan kredit yang ditujukan oleh calon nasabah tersebut.
Untuk penentuan jumlah kredit yang dibutuhkan debitur, maka penulis mengambil contoh dari analisa yang pernah dilakukan oleh BPR terhadap debiturnya sebagai berikut :
Debitur yang bernama R.Samosir mengajukan permohonan kredit sebesar Rp.1.000.000,- direncanakan untuk tambahan modal pembelian barang dangannya.
Hal pertama yang dilakukan oleh perusahaan adalah survei langsung ketempat usaha debitur untuk meneliti kebenaran tambahan modal sebesarnya Rp.1.000.000,- dengan cara menanyakan dan melihat langsung jumlah barang yang dibutuhkan dan mengalikan dengan harga barang. Dalam hal ini jika seandainya informasi debitur dan hasil survei ternyata sama, maka selanjutnya perusahaan melakukan analisis keuangan. Dalam hal ini yang dianalisis adalah usaha nasabah untuk mengukur kemampuan nasabah dalam mengembalikan kredit. Tahap analisis keuangan pertama kali dilakukan terhadap laporan keuangan debitur sebelum melakukan pengembangan usaha.
Analisis keuangannya sebagai berikut :
Penerimaan
Hasil penjualan usaha pokok                                                 Rp.    3.000.000,-
Hasil pendapatan sampingan (bila ada)                                Rp.    1.000.000,-
       
                                                                          Jumlah           Rp.    4.000.000,-
Pengeluaran :
Harga pembelian barang dagangan  Rp.    1.500.000,-
Biaya-biaya lain                                   Rp.       500.000,-
Biaya-biaya pribadi                            Rp.       500.000,-
                                                                          Jumlah           Rp.    2.500.000,-
        Pendapatan Bersih                                                          Rp.    1.500.000,-
Dari  hasil  analisa sementara bahwa pendapatan bersih debitur dinyatakan mampu menutupi kredit yang jumlahnya Rp. 183.000,/bln
Selanjutnya dilakukan perhitungan terhadap neraca debitur sbb:
Kas                                                                                           Rp.       450.000,-
Persediaan                                                                               Rp.    2.000.000,-
Perlengkapan                                                                          Rp.       300.000,-
Jumlah Aktiva Lancar                                                           Rp     2.750.000,-
Aktiva tetap                                                                             --------------------
        .                                                                                         ___                     
Jumlah aktiva                                                                          Rp.    2.750.000,-
Passiva :                                                                                  
Hutang     -           -------------------
                                                            Jumlah Modal Sendiri                      Rp.            2.750.000,-
Jumlah Passiva                                                                        Rp.    2.750.000,-
Analisa ini ditujukan untuk mengetahui berapa jumlah modal sendiri yang dimiliki oleh debitur dan berapa jumlah tambahan modal yang diperlukan. Dari masalah analisa diketahui bahwa :
Modal kerja yang dibutuhkan                                               Rp.    3.750.000,-
Modal kerja yang dimiliki                                                      Rp.    2.750.000,-
Tambahan modal kerja yang dibutuhkan                            Rp.    1.000.000,-
Analisa diatas ditujukan  untuk menilai adanya unsur-unsur 5C pada debitur sebelum kredit diberikan yaitu :
a.      Analisis Karakter yaitu :
-          Sifat kepribadian debitur selama dilakukan wawancara, baik wawancara awal maupun akhir untuk menilai tingkat pemahaman bisnis.
-          Kejujuran (cara memberikan keterangan baik dari yang bersangkutan maupun dari pihak ketiga.
-          Reputasi calon debitur dalam kesungguhan menjalankan usaha (keterangan dapat di ketahui dari pihak ektiga, misalnya tetangga, maupun mitra usaha nasabah.


b.      Analisis Kapasitas
Analisis ini dilakukan berdasarkan neraca dan laporan laba-rugi yang dibuat pada saat peninjauan. Analisa mencakup empat hal, yaitu :
-          Kinerja usaha (prestasi masa lalu)
-          Kemampuan pengembalian pinjaman (setelah diberikan kredit), dilihat dari pengembangan usaha apakah prospek dari pengembalian pinjaman dapat diandalkan.
Dalam hal ini perusahaan melakukan proyeksi terhadap usaha debitur seandainya kredit modal kerja diberikan. Proyeksi dilakukan 50% terhadap laporan laba-rugi sebelum pengembangan usaha.
Penerimaan
Hasil Penjualan usaha pokok                                     Rp.    4.500.000,-
Pendapatan sampingan                                              Rp.    1.000.000,-
Jumlah                                                                         Rp.    5.000.000,-
Pengeluaran :
Harga Pembelian bahan baku                                   Rp.    2.250.000,-
Biaya lain-lain                                                              Rp.       750.000,-
Biaya pribadi                                                               Rp.       750.000,-
Jumlah                                                                         Rp.    3.750.000,-
Pendapatan Bersih                                                      Rp.    1.750.000,-
Repayment Capasity                                                   Rp.    1.350.000,-
Dari analisa ini maka diambil kesimpulan bahwa debitur dianggap mampu mengembalikan kredit.
-          Sumber Penghasilan lain
      Kemampuan pengembalian calon nasabah juga dapat dilihat dari penghasilan tambahan diluar usaha yang dibiayai oleh kredit BPR, misalnya hasil pertanian, peternakan dan lain-lain.
-          Prospek Usaha
      Disini dijelaskan alasan-alasan atau hal-hal yang mendukung perkiraan pendapatan setelah kredit diberikan.
      Misalnya, penjualan naik, kualitas produk, perubahan harga dan lain-lain.
c.       Analisa Collateral, meliputi analisa :
-          Nilai Ekonomis : Pemeriksaan harga pasar (membandingkan jumlah pinjaman dengan agunan).
-          Nilai Yuridis : memeriksa keabsahan jaminan yang diajukan oleh nasabah
d.      Analisa Kapital/Modal
-          Adalah analisa yang dilakukan atas perorangan/pernasabah yaitu analisa: Harta-Hutang
e.       Analisa Kondisi
Adalah analisa atas kondisi-kondisi yang terjadi dilapangan.
3.      Tahapan Pemutusan
        Tahap dimana pemberian keputusan terhadap analisa permohonan kredit, apakah disetujui atau ditolak. Biasanya keputusan dilakukan oleh direktur atau pejabat tertentu (Kabag Kredit)
Setelah diadakan analisis dari masing-masing unsur 5C, maka Kabag Kredit membuat rangkumannya. Dari informasi yang dihasilkan diserahkan kepada direktur sebagai bahan untuk pengambilan keputusan persetujuan atau penolakan permohonan kredit calon nasabah.
4.      Tahap Pengikatan Jaminan
        Tahap dimana bank melakukan pengikatan terhadap jaminan yang diserahkan oleh calon nasabah kepada bank.
Dalam melakukan pengikatan kredit jaminan BPR harus memperhatikan aspek yuridis, sebab apabila aspek yuridis tidak sah maka semua ikatan perjanjian kredit yang dilaksanakan menjadi “cacat hukum”.
5.      Tahap Realisasi/Pencairan
        Tahap dimana bank memberikan prestasi kepada debitur berupa pinjaman Realisasi kredit hanya dpaat dilakukan oleh pejabat bank. Sebelum realisasi tersebut dilakukan terlebih dahulu pihak bank (Direktur) membacakan perjanjian kredit tersebut dihadapan debitur. Dan setelah menyetujuinya, maka kedua belah pihak menandatangani perjanjian kredit tersebut. Untuk pihak bank perjanjian kredit harus ditanda tangani oleh direktur/kuasanya.
6.      Tahap Pengawasan dan Pembinaan Nasabah
        Tahap dimana pihak bank(BPR Panururan NBP) harus efektif melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap nasabah agar kredit yang diberikan tidak di salah gunakan.


7.      Tahap Penyelamatan dan Penyelesaian Kredit
        Tahap dimana pihak BPR melakukan penyelematan penyelesaian atas kredit yang diberikan.
D. Sistem Pengawasan Kredit
1. Prosedur Pengawasan Kredit
              Monitoring Credit dilakukan dengan mengamati penggunaan kredit modal kerja yang diberikan, dan jika perlu membantunya mengatasi masalah yang sedang dihadapi  yang dapat menghambat kelancaran usaha nasabah.
Kegiatan monitoring itu meliputi :
a.      Mutasi dari rekening koran nasabah.
Dari hasil monitoring terhadap mutasi ini dapat dilihat apakah perputaran keuangan dalam rekening pinjaman nasabah telah sesuai dengan kegiatan usahanya. Hal ini dilihat dari kelancaran pengembalian kredit.
Dari rekening koran ini dapat diketahui apakah nasabah melakukan tunggakan dalam pembayaran kredit, jika ternyata ada tunggakan maka dilakukan peninjauan ketempat usaha.
b.      Meninjau langsung ke tempat usaha nasabah
Dengan hasil-hasil yang diperoleh dari peninjauan langsung ke temapat usaha nasabah maka pihak PT. Bank Perkreditan Rakyat Pangururan NBP dapat mengetahui keadaan yang sebenarnya tentang kegiatan usaha nasabah.
Selain menanyakan langsung perkembangan usaha nasabah maka BPR juga menanyakan kemajuan usaha kepada pihak lain yang berada disekitar usaha debitur untuk memastikan keterangan debitur, tentunya hal ini tanpa sepengetahuan debitur.
Jaminan Kredit
a.      Jaminan Utama, berupa harta kekayaan yang terdiri dari benda atau hak sesuai dengan tujuan pembiayaan kredit modal kerja yang diberikan Jaminan ini dapat berupa aktiva tetap maupun aktiva lancar milik nasabah dan tidak termasuk milik pihak ketiga. Jaminan ini harus dapat diyakini status kepemilikannya. Jika kredit  yang diminta ditujukan untuk produksi barang maka yang menjadi jaminan utamanya adalah semua persediaan barang dan piutang dagang milik nasabah.
b.      Jaminan Tambahan berupa barang atau hak yang diterima sebagai tambahan terhadap jaminan utama. Jaminan tambahan ini dapat berupa aktiva tetap maupun aktiva lanar, baik milik sendiri ataupun milik pihak ketiga yang diserahkan untuk menjamin kredit yang diberikan. Bila jaminan tambahan merupakan milik pihak ketiga, maka pihak Bank Perkreditan Rakyat Pangururan NBP akan menerbitkan surat persetujuan atas barang jaminan yang diserahkan dalam bentuk surat Jaminan pribadi yang harus ditandatangani oleh pihak ketiga sebagai penanggung.
              Untuk melindungi kepentingan bank terhadap barang jaminan tersebut maka nasabah diharuskan untuk menandatangani surat kuasa untuk menjual barang jaminan yang diserahkan bila ternyata dikemudian hari terjadi hal-hal yang dapat merugikan kepentingan bank.
2.  Teknik Pengawasan Kredit
              Pengawasan dalam pemberian kredit, merupakan upaya dalam penjagaan dan pengamanan harta bank dalam bentuk kredit. Alat untuk melakukan pengawasan adalah laporan, baik laporan internal mengenai ketetapan pembayaran pokok maupun bunga, serta laporan keuangan nasabah yang bersangkutan. Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan monitoring adalah :
a.   Laporan Tagihan Lewat Waktu
Bagian operasi/administrasi kredit ataupun bagian pendukung lainnya akan menghasilkan laporan internal mengenai setiap keterlambatan pembayaran baik pokok maupun bunga. Laporan tagihan lewat waktu mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1.   Harian
Dihasilkan setiap hari sehingga menjamin kemuktahiran informasi.
2.   Perincian Secara Kumulatif
Hal-hal yang dilaporakan harus mencakup informasi mengenai semua keterlambatan pembayaran yang masih “Outstanding”(menggantung) sampai dengan hari ini.
3.   Pernasabah/perpinjaman
Laporan ini memberikan informasi mengenai keterlambatan pembayaran dari setiap pinjaman dan dikelompokkan pernasabah.
b.      Pertemuan Antar Pejabat Kredit
Sebagai tanggapan atas adanya laporan tagihan lewat waktu, seyogyanya diadakan pertemuan rutin guna membahas penanganan terhadap debitur yang terlambat memenuhi kewajibannya. Dengan adanya pertemuan semacam ini, pejabat kredit dituntut untuk lebih bertanggung jawab terhadap nasabahnya. Pejabat kredit seyogyanya mencoba meneliti lebih lanjut mengenai alasan keterlambatan pembayaran setiap debiturnya. Debitur yang terlambat membayar kewajibannya dalam waktu tujuh hari kerja seyogyanya dihubungi minimal persurat dan apabila telah menunggak lebih dari masa satu siklus operasi seyogyanya pejabat kredit juga melakukan analisa terhadap laporan keuangan nasabah debiturnya. Analisa periodik ini dilakukan sebagai salah satu guna mendeteksi perkembangan keadaan keuangan setelah menikmati kredit yang diberikan bank, disamping itu sebagai masukan untuk melakukan kunjungan langsung.
Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan dalam analisis :
1.      Bandingkan kenyataan (realisasi) dengan proyeksi yang telah dibuat sebelum melakukan realisasi kredit waktu nasabah mengajukan kreditnya, apabila realisasi tidak sesuai dengan proyeksi, maka seyogyanya dianalisa lebih lanjut, apa penyebab keadaan yang mengakibatkan kemacetan usaha debitur ini. Selanjutnya BPR akan memberikan masukan-masukan yang berarti bagi debitur dalam upaya melakukan perbaikan dalam usahanya, sehingga dapat mendekati proyeksi semula.
2.      Perhatikan perkembangan (trend) dibandingkan dengan periode sebelumnya apabila perkembangan prestasi yang terlihat dari laporan keuangan menunjukkan penurunann, maka hal ini perlu di teliti lebih lanjut terutama dalam mencari penyebabnya. Bank dalam hal ini berkepentingan dalam meningkatkan prestasi keuangan debitur mengingat telah terjadi penanaman bank pada usaha debitur.
              Apabila terdapat hambatan ataupun kesulitan dalam mengelola usaha yang dibiayai dengan kredit modal kerja yang diberikan maka bank akan mengambil  langkah-langkah untuk pengamanan kredit tersebut.
              Prosedur yang dilakukan untuk menyelesaikan kredit yang bermasalah adalah dengan mendeteksi sebab-sebab terjadinya kredit bermasalah tersebut. Kredit bermasalah yang perlu dianalisa dan ditangani secara serius adalah yang disebabkan oleh faktor-faktor intern yaitu sebab-sebab manajerial.
              Dalam mengatasi masalah ini, PT. Bank Perkreditan Rakyat Pangururan NBP menempuh cara penyelesaian kredit melalui pendekatan langsung kepada debitur dan menawarkan penjadwalan ulang hutang, bunga dan denda yang dikenakan untuk meringankan debitur dalam membayar cicilannya. Apabila cara  ini juga tidak mendapat sambutan dari debitur, maka PT. Bank Perkreditan Rakyat Pangururan NBP akan melakukan penyelesaian kredit di luar  pengadilan ataupun melalui pengadilan guna pengamanan kreditnya.
              Terlebih dahulu pihak bank akan melayangkan surat peringatan kepada nasabah yang diketahui menunggak pembayaran kreditnya. Surat peringatan ini akan dilakukan sebanyak tiga kali bila ternyata nasabah tidak dapat merealisasikan pembayaran tunggakan kreditnya.
              Bila ternyata setelah surat peringatan ketiga dilakukan belum ada realisasi dari nasabah, maka pihak Bank akan melakukan somasi dimana penasehat hukum perusahaan yangmewakili perusahaan dalam melakukan tuntutan terhadap nasabah dengan melayangkan surat peringatan atas nama hukum. Somasi ini akan dilakukan sebanyak dua kali.
              Bila kedua cara diatas sudah tidak lagi memberikan hasil karena usaha nasabah sudah benar-benar gagal, maka pihak bank akan melakukan penjualan jaminan kredit di bawah tangan, dimana nasabah akan menandatangani surat pernyataan terakhir bersama-sama dengan kepala desa setempat nasabah berdomisili sebagai saksi. Kemudian pada hari berikutnya pihak Bank Perkreditan Rakyat Pangururan NBP akan melakukan pelelangan terhadap barang jaminan. Setelah barang jaminan laku terjual maka BPR akan memotong penjualan yang menjadi kewajiban debitur dan mengembalikan sisanya kepada debitur.
              Tetapi hal penyitaan seperti ini jarang terjadi karena nasabah akan memohon penangguhan dan harus meluanasi tunggakan satu hari kemudian.


E. Prosedur Penyelesaian Kredit Macet
              Setiap kegiatan usaha apapun pasti mempunyai resiko kegagalan. Seperti juga halnya dengan usaha jasa pemberian kredit yang tidak luput dari resiko mengalami kegagalan, baik kegagalan yang disebabkan oleh faktor eksternal maupun internal. Kegagalan ini dapat berupa tidak tertagihnya hutang pokok maupun tunggakan bunga yang seharusnya dibayarkan oleh nasabah.
              Suatu kredit dapat digolongkan kedalam kategori macet apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :
1.      tidak memenuhi kriteria lancar, kurang lancar dan diragukan,
2.      memenuhi kriteria diragukan tetapi dalam jangka waktu 21 bulan sejak digolongkan diragukan, belum ada pelunasan atau usaha nasabah untuk menyelamatkan kreditnya
3.      kredit tersebut sudah diserahkan penyelesaiannya ke Pengadilan Negeri dan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) atau yang sekarang namanya diganti menjadi Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN).
         Dalam menangani masalah kredit macet ini, PT. Bank Perkreditan Rakyat Pangururan NBP menetapkan sebagai berikut :
1. Penyelesaian secara damai
          Upaya penyelesaian kredit secara damai dilakukan oleh pihak bank dengan cara:
a.      Keringanan bunga yang diberikan untuk kredit kolektibilitas diragukan dan macet dengan pembayaran sekaligus lunas ataupun angsuran.
b.      Penjualan agunan dibawah tangan, yang dilakukan dengan cara dimana debitur diberikan kesempatan untuk menawarkan atau menjual sendiri agunannya.
2. Penyelesaian melalui saluran hukum
          Jika upaya penyelesaian secara damai sudah diupayakan dengan maksimal dan belum memberikan hasil, atau debitur tidak menunjukkan itikad baik dalam penyelesaiaian kreditnya, maka penyelesaian ditempuh melalui saluran hukum.
Penyelesaian melalui saluran hukum ini dapat ditempuh melalui :
a. Pengadilan Negeri
Langkah-langkah yang dapat ditempuh untuk melukakan penyelesaian kredit melalui Pengadilan Negeri antara lain :
1.  Menjual dengan kekuasaan sendiri dengan bantuan Kantor Lelang Negara atau juru lelang.
2.  Mengeksekusi hasil keputusan pengadilan dengan cara menunggu pelaksanaan penjualan secara sukarela  terhadapa barang-barang agunan yang diikat dengan fiducia atau harta kekayaan lain yang tidak diikat karena belum mempunyai bukti kepemilikan yang sempurna.
b. Penyerahan pengurusan kredit macet kepada BUPLN/ PUPN
Pengurusan kredit macet oleh kepada BUPLN / PUPN (Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara / Panitia Urusan Piutang Negara ) berpedoman pada Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. 293-KK.09/1993 tanggal 27 Februari 1993.
BAB IV
ANALISA DAN EVALUASI

Pada bab ini penulis mencoba memberikan analisa dan evaluasi tentang sistem pembelian dan pengeluaran kas yang telah penulis teliti pada PT.Charoen Pokphand Medan
Penulis mebagi masalah yang akan dianalisis dan dievaluai kedalam tiga bagian pembahasan utama yaitu:
1.      Struktur Organisasi
2.      Prosedur Pembelian
3.      Prosedur Pengeluaran Kas
  1. Analisis
  1. Struktur Organisasi.
Struktur organisasi pada perusahaan ini umumnya sudah menggambarkan adanya pemisahan wewenang dan tanggung jawab secara jelas. Dalam hal ini pemisahan wewenang dan tanggung jawab memudahkan pengawasan atas transaksi yang berhubungan dengan bagian tersebut.
  1. Prosedur Pembelian.
Prosedur pembelian pada PT. Charoen Pokphand Indonesia Medan diawali dengan membeli bahan baku dari supplier. Harga dari bahan baku tersbut telah ditentukan oleh perusahaan dengan lebih dulu melihat kuantitas dari bahan baku.
Kemudian bahan baku ynag masuk ke perusahaan akan disetujui kuantitasnya untukmencegah pembatalan order pembelian. Setelah diestimasi dan perusahaan menyetujuinya, maka procurement department akan menugaskan production department untuk mengeluarkan surat order pembelian dan membongkarnya. 
Setelah bahan baku dibonngkar, lalu ditimbang kemudian bahan baku tersebut ditest kembali oleh bagian feedtech department, setelah selesai ditest feedtech department memberikan sample test dan surat perintah bongkar kepada production department utnuk dicek kebenarannya, jika semua sudah sesuai seluruh beerkas-berkas dibawa ke procurement department utnuk dicek kebenarannya jika sudah sesuai berkas-berkas tersebut diserahkan ke accounting department untuk dikumpul kemudian mencetak bukti penerimaan bagi supplier  yang berupa kwitansi.
Kwitansi yang ada pada supplier dicek kebenarannya oleh procurement deapartment dengan melampirkan order pembelian dan diserahkan ke accountinr department untuk dicek kebenarannya. Setelah dicek semua berkas-berkas diserahkan ke finance department. Tugas akhir yang dilakukan finance department adalah melakukan pembayaran kepada supplier atas bahan baku yang diterima.
Setelah dilakukan analisis secara keseluruhan terlihat jelas bahwa prosedur pembelian yang ditetapkan oleh PT. Charoen Pokphand sudah baik. Diterangkan diatas bahwa mulai dari awal dilakukan pembelian sampai pada akhir dilakukan pembayaran kepada supplier, semua berkas-berkas transaksi yang diterima oleh masing-masing department terlebih dulu dicek kebenarannya untuk memastikan bahwa terlihat jelas bahwa dalam perusahaan tidaka ada bagian penerima barang dalam suatu pembelian karena perusahaan secara langsung membeli bahan baku dari supplier.
3.      Prosedur Pengeluaran Kas.
            Pada BAB III telah ditunjukkan bahwa pengeluaran kas berkaitan dengan segala pembelian bahan baku. Pengeluaran-pengeluaran tersebut dilakukan oleh accounting department setelah mengecek kebenaran berkas-berkas yang diterima.
            Prosedur pengeluaran kas PT. Charoen Pokphand diawali dengan penagihan atas pembelian baeang oleh procurement departmen, setelah menerima kwitansi pembelian dari supplier. Untuk itu procurement department membuat tanda teima sementara yang nantinya akan diserahka ke accounting department. Oleh accounting department tanda terima sementara ini dicek kebenarannya apakah benar dan sesuai dengan barang yang telah diterima oleh perusahaan. Jika sesuai accounting department akan membuat payment voucher kas dan diserahkan ke finance department untuk disetujui. Setelah disetujui finance department akan membuat cek sesuai dengan kwitansinya. Setelah supplier datang untuk menagih maka dibuatlah bukti bayar kas yang kemudianditandatangani oleh supplier sebelum check diserahkan kepadanya. Bukti bayar kas, tanda terima sementara dan kwintansi diserahkan kebagian accounting department untuk disimpan.
            Setelah melakukan analisis terhadap prosedur pengeluaran kas pada PT. Charoen Pokphand Indonesia Medan, ditarik kesimpulan bahwa yang dilakukan tidak baik, karena ada sedikit penyimpangan yang dilakukan oleh procurement department dalam hal pembuatan tanda terima sementara setelah dilakukan pembayaran. Dalam teori yang terlihat procurement department hanya memeriksa surat jalan, bukti timbang, order pembeliandan kwitansi saja, setelah itu procurement department tidak membuat tanda terima sementara. Dan dalam prosedur pengeluaran kas masih ditemukan kelemahan dimana pada prosedur pengeluaran kas tersebut tidak terlihat adanya bagian hutang yang bertugas untuk menentukan besarnya hutang, sehingga pembayaran atas suatu hutang belum dapat dilakukan karena tidak didukung oleh bukti hutang dari bagian hutang.


  1. Evaluasi
1. Struktur Organsasi
            Dengan adanya pengawasan yang dilakukan oleh bagian internal control mengakibatkan setiap department dapat berfungsi dengan baik sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab sehingga masing-masing kepala bagian dapat berfungsi dengan efektif dan efisien.
2. Prosedur Pembelian
            Dari hasil analisis terhadap prosedur pembelian tersebut dapat dilihat kelemahan tidak adanya fungsi antara bagian pembelian dengan bagian penerima barang. Selain itu bagian pembelian tidak membuat permintaan penawaran harga kepada supplier, dimana hal ini sangat membantu dalam memperoleh informasi mengenai bahan baku yang akan dibeli.
3. Prosedur Pengeluaran Kas
            Dari hasil analisis terhadap prosedur pengeluaran kas diatas masih ditemukan kelemahan dimana pada prosedur pengeluaran kas tersebut tidak terlihat adanya bagian hutang yang bertugas untuk menentukan besarnya hutang, sehingga pembayran atas suatu hutang belum dapat dilaksanakan karena ridak didukung oleh bukti hutang dari bagian hutang.

BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN

              Sebagai uraian terakhir dari skripsi ini, penulis memberikan kesimpulan dan saran-saran yang diharapkan dapat bermanfaat bagi perkembangan perusahaan dimasa yang akan datang.

A.  Kesimpulan

  1. Didalam menjalankan aktivitasnya, PT. Bank Perkreditan Rakyat Pagururan NBP diawasi oleh Bank Indonesia dan dipimpin oleh seorang direktur yang merangkap sebagai direktur operasional dan direktur keuangan, yang bertanggung jawab kepada komisaris.
  2. Dari struktur organisasi terlihat adanya pembagian tugas rangkap kepada beberapa bagian dan seksi, sehingga tidak terdapat pembatasan wewenang dan tanggung jawab yang jelas dari atasan kepada bawahan. Menurut penulis, hal ini akan mengganggu berjalannya pengendalian intern yang diharapkan diperusahaan.
  3. PT. Bank Perkreditan Rakyat Pangururan NBP membagi jenis-jenis kredit yang diberikan kedalam beberapa bagian, antara lain :
1.      Kredit prioritas, adalah kredit yang diberikan dalam bentuk kredit program dengan tingkat bunga sesuai dengan ketentuan BI, yang terdiri dari :
-          Kredit Usaha Tani,
-          Kredit untuk Koperasi Unit Desa,
-          Kredit untuk Pembiayaan Usaha Kecil Koperasi.
2.      Kredit Prioritas, adalah kredit yang diberikan dengan tingkat suku bunga kredit komersial, yang meliputi kredit :
-          Perdagangan,
-          Kupedes (Kredit Umum Pedesaan),
-          Kredit Kecil Investasi/Kredit Modal Kerja, dalam hal ini telah mengalami peubahan nama menjadi Kredit Usaha Kecil.
  1. Prosedur pemberian kredit di PT. Bank Perkreditan Rakyat Pagururan NBP dilakukan dalam beberapa tahap sebagai berikut :
       1.         Tahap permohonan kredit,
       2.   Tahap analisa/penyelidikan kredit,
       3.   Tahap pemutusan kredit,
       4.   Tahap pengikatan jaminan,
       5.   Tahap pencairan dana,
       6.   Tahap pengawasan dan pembinaan nasabah,
       7.   Tahap penyelamatan dan penyelesaian kredit.
  1. Jaminan kredit di PT. Bank Perkreditan Rakyat Pangururan NBP terdiri dari jaminan utama, yaitu berupa harta kekayaan yang meliputi benda atau hak sesuai dengan tujuan pembiayaan kredit yang diberikan, dan jaminan tambahan berupa semua jaminan yang berbentuk barang atau hak yang diterima sebagai tambahan terhadap jaminan utama.
  2. Nasabah PT.Bank Perkreditan Rakyat Pangururan NBP adalah pengusaha kecil yang pada umumnya golongan ekonomi menengah kebawah, yang  tidak mempunyai administrasi keuangan yang cukup baik.
  3. Secara umum Bank Perkreditan Rakyat Pangururan NBP dalam melakukan pengawasan menitikberatkan kepada dua hal, yaitu :
1.       Prosedur Pengawasan Kredit, yang terdiri dari :
·         Mutasi dari rekening koran nasabah, pengawasan ini bertujuan untuk mengetahui sirkulasi penarikan dana dari dan kerekening nasabah yang meminta kredit.
·         Melihat kegiatan usaha dan kemajuan usaha nasabah,
·         Meninjau langsung ketempat nasbah.
2.       Teknik Pengawasan Kredit, yang terdiri dari :
·         Control by Exception, hal yang bersifat exception dapat diketahui dengan kekuatan, kelemahan, kesempatan, dan ancaman. Sehingga dengan demikian sasaran dan intensitas pengawasan difokuskan pada hal-hal yang lemah, dan hal-hal yang menjadi ancaman/membahayakan.
·         Pengawasan Fisik, yaitu pengawasan yang langsung dilakukan ketempat usaha nasabah,
·         Monitoring Perkreditan, BPR harus mengumpulkan data-data dan informasi, baik informasi ekstern, maupun informasi intern,
·         Audit, dengan sasaran audit ditujukan kepada nasabah dan bagian pengelolaan kredit.

B.  Saran-Saran

1.       Struktur organisasi memegang peranan dalam menentukan kinerja dari unit-unit organisasi, dengan adanya struktur oganisasi memungkinkan terdapatnya pembagian tugas, sehingga dapat terlihat jelas wewenang dan tanggung jawab dari masing-masing unit organisasi dalam menjalankan tugas. PT. Bank Perkreditan Rakyat, dalam struktur organisasi masih terdapat departemen yang dipimpin oleh satu orang, yaitu departemen keuangan dan operasional, sebaiknya departemen ini dipisahkan dimana masing-masing departemen dipimpin oleh orang yang berbeda, yang mana hal ini sangat menentukan terjaminnya realisasi kredit sesuai dengan prosedur, karena departemen in yang menentukan pencairan dana kredit kepada debitur.
2.           Untuk meningkatkan pengawasan dalam prosedur pemberian kredit, pihak PT. Bank Perkreditan Rakyat Pangururan NBP perlu membentuk bagian controller secara khusus yang terpisah dari tugas direktur, sehingga pegawasan kredit lebih terjamin. PT. Bank Perkreditan Rakyat Pangururan NBP juga perlu memberikan pendidikan dan pelatihan personil untuk mengembangkan kemampuan dalam memberikan analisa kredit yang akurat, sehingga kesalahan-kesalahan dimasa lalu tidak terulang lagi dan kredit macet dapat ditaggulangi, atau  berkurang di masa yang akan datang.
3.       Dalam hal menghadapi kredit yang bermasalah, PT. Bank Perkreditan Rakyat Pangururan NBP hendaknya bersikap bijaksana, dengan melakukan pendekatan-pedekatan yang simpatik dalam membujuk debitur dengan menjelaskan kerugian yang akan dialami nasabah apabila pihak bank mengajukan permohonan eksekusi terhadap barang jaminan bila dibandingkan dengan debitur menjual sendiri barang jamian tersebut.
4.       Pengawasan kelapangan/tempat usaha nasabah baik terhadap nasabah yang tergolong lancar maupun tidak lancar, hedaknya lebih ditingkatkan demi amannya kredit yang diberikan.




SKRIPSI

ANALISA SISTEM PEMBERIAN SERTA PENGAWASAN KREDIT PADA PT  BANK PERKREDITAN RAKYAT PANGURURAN NBP

D
I
S
U
S
U
N

Oleh  :

NAMA                         :   DEBORA I.V.SINAMBELA

NIM                 :   020522172

JURUSAN         :   MANAJEMEN





 

Guna Memenuhi Salah Satu Syarat Untuk

Memperoleh Gelar Sarjana Ekonomi
2005


   DAFTAR ISI
                                                                                           Halaman
KATA PENGANTAR................................................................................................ i

DAFTAR ISI................................................................................................................ iii                                                           

LEMBAR PENGESAHAN

BAB I    : PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang Masalah..................................................................... 1
B.       Perumusan Masalah............................................................................ 4
C.       Tujuan dan Manfaat Penelitian.......................................................... 4
D.      Metodologi Penelitian........................................................................ 5

BAB II  : URAIAN TEORITIS

         A.   Pengertian dan Kegiatan Bank Perkreditan Rakyat ......................... 7
1.    Pengertian Bank Perkreditan Rakyat........................................... 7
2.    Kegiatan Bank Perkreditan Rakyat.............................................. 9
B.       Defenisi,Tujuan dan Fungsi, serta Jenis-jenis Kredit                              Bank Perkreditan Rakyat                                                                                                   ....... 11
1.    Defenisi Kredit............................................................................ 11
2.    Tujuan dan Fungsi, serta Jenis-jenis Kredit................................. 14
3.    Jenis-jenis Kredit Bank Perkreditan Rakyat............................... 15
C.       Sistem Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat......................... 18
D.      Sistem Pengawasan Kredit Bank Perkreditan Rakyat...................... 23
1.  Prosedur Pengawasan Kredit...................................................... 23
2.    Teknik Pengawasan Kredit......................................................... 27
E.       Prosedur Penyelesaian Kredit Macet
  Bank Perkreditan Rakyat.................................................................. 33

BAB III : PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT PANGURURAN NBP
A.      Sejarah dan Struktur Organisasi Perusahaan..................................... 44
1. Sejarah Singkat Perusahaan.......................................................... 44
2. Struktur Organisasi Perusahaan.................................................... 46
3. Kegiatan Usaha BPR Pangururan NBP....................................... 50
B.       Jenis-jenis Kredit............................................................................... 51
C.       Sistem Pemberian Kredit................................................................... 52
D.      Sistem Pengawasan Kredit................................................................ 59
1. Prosedur Pengawasan Kredit....................................................... 59
2. Teknik Pengawasan Kredit........................................................... 61
E.       Prosedur Penyelesaian Kredit Macet................................................ 65

BAB IV : ANALISA DAN EVALUASI

A.      Struktur Organisasi Perusahaan......................................................... 67
B.       Jenis-Jenis Kredit.............................................................................. 69
C.       Sistem Pemberian Kredit................................................................... 71
D.      Sistem Pengawasan Kredit................................................................ 73
E.       Prosedur Penyelesaian Kredit Macet................................................ 73

BAB V : KESIMPULAN DAN SARAN

A.      Kesimpulan........................................................................................ 76
B.       Saran-saran........................................................................................ 80

DAFTAR PUSTAKA

LAMPIRAN

DAFTAR PUSTAKA

Ariff, Faisal, dan Rekan, 1996. Bank, Strategi dan Operasional, Cetakan Pertama, Penerbit-PT. Eresco, Bandung.

Goldfeld, Stephen.M, dan Lester V.Chandle, 1996. Ekonomi Uang dan Bank, Alih Bahasa : Drs. Danny Hutabarat, Penerbit-Erlangga, Jakarta.
Jamil , Irsyad, 2000. Materi Pelatihan, Analisa Kredit Mikro, PT. NBP KTR Perwakilan Medan, Medan.

Kasmir, 2002. Dasar-dasar Perbankan, Edisi Pertama, Cetakan Pertama, Penerbit-PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

______, 2000. Manajemen Perbankan, Edisi Pertama, Cetakan Pertama, Penerbit-PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta.

M. Wijaya, Farid, dan Soetatwo Hadiwigeno, 1999. Lembaga-lembaga Keuangan dan Bank, Perkembangan Teori dan Kebijakan, Edisi Kedua, Cetakan Keempat, BPFE-Yogyakarta, Yogyakarta.

Parera, J.D, 2004. Bank Indonesia, Bank Sentral Republik Indonesia, Suatu Pengantar, Penerbit-Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan (PPSK) Bank Indonesia, Jakarta.

Safri, H. Sofyan, 2001. Sistem Pengawasan Manajemen, Cetakan Pertama, Penerbit-PT. Pustaka Quantum, Jakarta.

Sinungan, Muchdarsyah, 1995. Dasar-dasar dan Teknik Manajemen Kredit, Cetakan Keenam, Penerbit-PT. Bina Aksara, Jakarta.

Susilo, Y.Sri, Sigit Triandaru, dan A. Totok Budi Santoso, 2000.  Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Cetakan Pertama, Penerbit-Salemba Empat, Jakarta.
Teguh, Muhammad, 1999. Metodologi Penelitian Ekonomi, Edisi Pertama, Cetakan Pertama, Penerbit-PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Ikatan Akuntan Indonesia, 2002. Standar Akuntansi Keuangan, Penerbit-Salemba             Empat, Jakarta.


DAFTAR RIWAYAT HIDUP
DATA PRIBADI
Nama                                       : Gomgom A.M.Hutabarat.SE
Tempat/Tgl Lahir                    : Pematang Siantar/18 Mei 1980
Agama                                     : Kristen Protestan
Telepon                                   : 081361137988
Tinggi/Berat Badan                 : 176cm/68kg
Status                                      : Belum Menikah
Kesehatan                               : Baik
PENDIDIKAN FORMAL
2002-2005                                                              : Universitas Sumatera Utara Fakultas Ekonomi Jurusan   Akuntansi Strata-I
1999-2002                                                              : Universitas Sumatera Utara Fakultas Ekonomi Jurusan   Akuntansi Program Diploma III
1995-1998                                                              : SLTA Negeri 4 Pematang Siantar
1992-1995                                                              : SLTP Negeri 6 Pematang Siantar
1987-1992                                                              : SD Negeri No.096915 Perumnas Km.6 Pematang   Siantar
PENGALAMAN

  1. Mengadakan Riset (penelitian) pada PT (Persero) Angkasa Pura II Bandar Udara Polonia Medan
  2. Pernah Menjabat Departemen Kerohanian Dalam Pemerintahan Mahasiswa (PEMA) Fakultas Ekonomi Universitas Sumatera Utara (2000-2001).
  3. Pernah mengajar private mata kuliah dasar-dasar akuntansi.
                                                                        Hormat saya,
     (GomgomA.M.Hutabarat.SE)



PT.BPR PANGURURUAN NBP
PERTUMBUHAN USAHA PINJAMAN YANG DIBERIKAN
Rp.000,-
NO
KETERANGAN
2001
2002
ANGGARAN
REALISASI
DEVIASI
      %
ANGGARAN
REALISASI
DEVIASI
      %
1
LANCAR
874,122
957,408
83,286
110%
     1,865,294
   1,170,493
(694,801)
63%
2
KURANG LANCAR
23,402
17,076
(6,326)
73%
13,000
50,271
37,171
384%
3
DIRAGUKAN
8,623
50,95
42,327
591%
34,652
26,256
(8,396)
76%
4
MACET
83,853
99,344
15,491
118%
53,399
66,065
12,666
124%











JUMLAH
990,000
1,124,778
134,778
114%
1,966,445
1,313,085
(653,360)
67%

NO
KETERANGAN
2003
2004
ANGGARAN
REALISASI
DEVIASI
        %
ANGGARAN
REALISASI
DEVIASI
       %
1
LANCAR
     1,742,681
     1,621,861
(120,820)
93%
     1,899,137
     1,489,005
(410,132)
78%
2
KURANG LANCAR
38,301
15,294
(23,007)
40%
47,478
47,478
48,933
203%
3
DIRAGUKAN
57,451
134,686
77,235
234%
308,610
308,610
(124,091)
60%
4
MACET
76,601
60,582
16,019
79%
118,696
118,696
(22,604)
81%











JUMLAH
     1,915,034
    1,832,423
(82,611)
96%
      2,373,921
1866,027
(507,894)
79%

0 komentar:

Post a Comment

 

Pengikut

Copyright © ZONA SKRIPSI All Rights Reserved • Design by Dzignine
best suvaudi suvinfiniti suv