ANALISA
SISTEM PEMBERIAN SERTA PENGAWASAN KREDIT PADA PT BANK PERKREDITAN RAKYAT PANGURURAN NBP
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG MASALAH
Perbankan mempunyai tugas yang sangat
penting dalam rangka mendorong pencapaian tujuan nasional yang berkaitan dalam
peningkatan dan pemerataan taraf hidup masyarakat. Bank adalah suatu lembaga
keuangan yang menghubungkan pihak-pihak yang memiliki dana dengan pihak-pihak
yang memerlukan dana, atau dana masyarakat ditarik oleh bank dan kemudian
dipinjamkan kembali kepada masyarakat.
Peranan bank dalam mendukung kegiatan
perekonomian cukup besar karena bank memberikan jasa dalam lalu lintas
peredaran uang.
Ditinjau dari sudut pandang bank, kredit
mempunyai suatu kedudukan yang strategis dimana sebagai salah satu sumber uang
yang perlu dalam membiayai kegiatan usaha yang dapat dititikberatkan sebagai
kunci kehidupan bagi setiap manusia.
Fasilitas kredit yang
diberikan oleh bank merupakan asset yang terbesar bagi bank. Dalam hal kegiatan
bank memberikan fasilitas kredit, resiko kerugian sebagian besar bersumber pada
kegiatan tersebut, sehingga bila tidak dikelola dengan baik dan disertai
pengawasan yang memadai akan mengancam kelangsungan hidup bank tersebut.
Dalam memberikan kredit, bank harus
mempunyai kepercayaan terhadap calon debitur bahwa dana yang diberikan akan
digunakan sesuai dengan tujuan, dan pada akhirnya akan dikembalikan lagi kepada
bank sesuai dengan perjanjian yang disepakati.
Telah kita ketahui bahwa dalam pendapatan
terbesar bagi usaha jasa perbankan adalah berasal dari bunga kredit yang
diberikan. Namun demikian pemberian kredit ini memiliki faktor resiko yang
cukup tinggi, dan berpengaruh cukup besar pula terhadap tingkat kesehatan Bank.
Dalam
Undang- undang No 7/1992 tentang Perbankan sesuai dengan jenis dan usaha bank,
mengenai jenis bank pada pasal 5 ayat 1 menurut jenisnya terdiri dari :
1.
Bank Umum
2.
Bank Pengkreditan Rakyat
Bank Umum adalah bank yang dalam
pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk giro dan deposito
dan dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka pendek.
Bank Pengkreditan Rakyat adalah suatu bank
yang fungsinys menerima simpanan dalam bentuk uang dan memberikan kredit jangka
pendek untuk masyarakat pedesaan.
PT. Bank Perkreditan Rakyat Pangururan NBP
disahkan pada tanggal 10 November 1991 oleh Gubernur KDH Tingkat I SUMUT.
Adapun yang dikelola oleh PT. BPR Pangururan NBP ini adalah Setoran
Tabungan, Deposito dan Kredit. PT. Bank Perkreditan Rakyat Pangururan NBP ini
memiliki satu kantor kas yang berada di daerah Kabupaten Ambarita.
Dengan kehadiran Bank Pengkreditan Rakyat
ini, masyarakat yang selama ini belum mendapatkan Pelayanan Perbankan,
khususnya pengusaha-pengusaha kecil di pedesaan, sudah dapat dilayani.
Dari jumlah anggota masyarakat penabung
dan peminjam yang telah berhasil dilayani, maka kehadiran Bank Pengkreditan
Rakyat dalam perekonomian nasional cukup memberikan arti terutama bagi
masyarakat menengah kebawah yang sebagian besar berada di wilayah Perdesaan.
Kegiatan Bank Pengkreditan Rakyat lebih
banyak diarahkan kepada masyarakat perdesaaan dan golongan ekonomi lemah
menuntut adanya pola pendekatan secara lebih persuasif dengan melihat karakter
dari masing-masing nasabah yang beraneka ragam secara lebih cermat.
Semakin besar jumlah kredit yang
disalurkan oleh suatu bank , semakin besar pula modal yang harus disediakan
oleh pemegang saham.
Pihak bank selalu dihadapkan pada resiko
yang cukup besar apakah dana dan bunga dari kredit yang diberikan akan dapat
diterima kembali sesuai dengan yang telah dijanjikan dalam ikatan perjanjian
kredit.
Jadi proses pemberian kredit tidak
berakhir setelah kredit tersebut direalisasi, tetapi masih diperlukan
pengawasan terhadap kegiatan debitur agar seluruh kredit beserta bunga dapat
dibayar sesuai dengan prosedur yang
disepakati.
Berdasarkan uraian diatas, penulis
tertarik untuk mengetahui dan mempelajari sistem pemberian serta pengawasan
kredit pada PT BANK BPR PANGURURAN NBP melalui suatu penelitian dengan judul “Analisa
Sistem Pemberian serta Pengawasan Kredit
Pada PT Bank Perkreditan Rakyat Pangururan NBP”
B. PERUMUSAN
MASALAH
Berdasarkan latar belakang penelitian
yang telah dikemukakan diatas, maka penulis mencoba menyimpulkan rumusan
masalah yang dapat mengarahkan penyelesaian penelitian ini, yaitu :
1.
Bagaimana perusahaan menerapkan
Sistem pemberian serta pengawasan
kredit guna keefektifan kegiatan dalam operasional perusahaan.
2.
Apakah sistem pemberian serta
pengawasan kredit yang diterapkan dapat meningkatkan efisiensi pada PT. BANK
PERKREDITAN RAKYAT PANGURURAN NBP ?
C. TUJUAN
DAN MANFAAT PENELITIAN
Adapun yang menjadi tujuan
dari penelitian ini adalah sebagai berikut :
1.
Untuk menganalisis dan
mengevaluasi sistem pemberian serta pengawasan kredit bank,
2.
Untuk mengaplikasikan serta
mengembangkan pengetahuan berupa teori yang telah penulis peroleh selama
dibangku kuliah, menerapkan teori tersebut serta membandingkannya dengan data
yang diperoleh selama penelitian.
Manfaat ataupun kegunaan yang diharapkan dari penelitian ini adalah
:
1.
Memberikan sumbangan bagi pihak
manajemen untuk meningkatkan Sistem pemberian
serta pengawasan kredit.
2.
Bagian lembaga pendidikan /
Ekonomi, sebagai referensi untuk menyempurnakan penelitian yang sejenis.
3.
Bagi penulis sendiri untuk
menambah wawasan dan memperdalam pengetahuan mengenai sistem pemberian serta pengawasan kredit.
D. METODOLOGI
PENELITIAN
1. Desain Penelitian
Penelitian
dilakukan dengan metode deskriptif yaitu penelitian dilakukan untuk memperoleh
gambaran yang sebenarnya tentang Sistem
pemberian serta pengawasan kredit pada PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT
PANGURURAN NBP.
2. Jenis Data
Dalam
penelitian ini jenis data yang dikumpulkan yaitu data kuantitatif dan
kualitatif yang terdiri dari data primer dan data sekunder.
a. Data primer merupakan data yang didapat
dari sumber pertama baik individual atau perorangan , dalam hal ini diperoleh
dari PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT PANGURURAN NBP
b. Data sekunder merupakan data yang
sifatnya mendukung keperluan data primer seperti buku-buku, literatur dan
bacaan yang berkaitan dengan tulisan ini
3. Sumber Data
Data diperoleh dari PT. BPR
PANGURURAN NBP
4. Teknik Pengumpulan Data
Untuk
mengumpulkan data penulis menggunakan teknik Pengumpulan sebagai berikut :
a. Teknik Observasi, yaitu melakukan
pengamatan secara langsung terhadap Perusahaan
b. Teknik wawancara, yaitu dengan melakukan
tanya jawab secara langsung dengan pihak - pihak yang terkait dalam penyediaan
informasi/ data yang diperlukan dalam penelitian.
c. Teknik Kepustakaan, yaitu dilakukan
dengan cara mengumpulkan dan mempelajari teori-teori dan literatur yang
berhubungan dengan judul penelitian.
5. Metode Analisis data
Penulis
melakukan analisis data dengan metode deskriptif dan metode komparatif
a. Metode deskriptif merupakan metode
analisis dimana data yang dikumpulkan, disusun dan diinterpretasikan, serta
dianalisa, sehingga memberikan keterangan yang lengkap bagi Pemecahan masalah.
b. Metode komparatif merupakan metode
analisis uraian teoritis mengenai sistem pemberian serta pengawasan kredit
dengan data yang didapati pada PT. BPR PANGURURAN NBP, demikian sebaliknya
untuk sampai kepada kesimpulan.
BAB II
URAIAN
TEORITIS
Pengertian dan Kegiatan Bank Perkreditan Rakyat
1. Pengertian Bank
Perkreditan Rakyat
Secara
garis besar, lembaga keuangan dapat dikelompokkan menjadi lembaga keuangan bank
atau seringkali hanya disebut bank, dan lembaga keuangan bukan bank. Lembaga
keuangan bukan bank terdiri dari lembaga-lembaga keuangan yang berfungsi dan
kegiatan pokoknya berbeda dengan bank, misalnya: asuransi, dana pensiun,
pegadaian, leasing (sewa guna usaha). Perbedaaannya dengan bank adalah, bahwa
lembaga-lembaga keuangan bukan bank tersebut tidak menerima simpanan masyarakat
dalam bentuk giro, tabungan, dan deposito, melainkan memperoleh sumber
pendanaannya dari modal, pinjaman, iuran, atau premi yang dibayar nasabahnya,
dan penerbitan surat-surat berharga baik berjangka pendek maupun berjangka
panjang. Sementara itu, penyaluran dana kepada dunia usaha dan pelayanan jasa
keuangan lainnya yang diberikan lembaga keuangan bukan bank bergantung pada
jenis kegiatan dan operasinya.
Menurut J.D Parera (2004 : 137),
defenisi bank adalah sebagai berikut :
Di Indonesia,
sebagaimana diatur dalam undang-undang yang dimaksud dengan bank adalah : badan
usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkan dana tersebut kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau
bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Cakupan
kegiatan operasional bank, sebagaimana diatur oleh ketentuan yang berlaku,
dapat bervariasi antara satu negara dengan negara yang lain. Meskipun demikian,
terdapat kesamaan sifat-sifat dasar suatu bank, sifat-sifat tersebut adalah :
1.
Memiliki kewajiban yang harus
dibayar setiap saat apabila ditagih (yaitu dana-dana yang disimpan oleh
masyarakat),
2.
Memiliki harta yang tidak
likuid yang penilaiannya tidak mudah, serta berjangka waktu lebih lama
dibandingkan dengan kewajiban yang dimiliki.
Sifat-sifat dasar dari bank tersebut
tampak jelas pada sumber pendanaannya yang berasal dari simpanan masyarakat
dalam bentuk giro, tabungan, dan deposito, serta pada penyaluran dananya dalam
bentuk-bentuk kredit kepada dunia usaha dan investasi lainnya.
Menurut Ikatan Akuntan Indonesia (2002 : 31.1), “Bank adalah
lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan (financial intermediary)
antara pihak yang memiliki dana dan pihak yang memerlukan dana, serta lembaga
yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran”.
Sebagai lembaga
perantara, pihak-pihak kelebihan
dana, baik perseorangan, badan usaha, yayasan, maupun
lembaga pemerintahan, dapat menyimpan kelebihan dananya di bank dalam bentuk
rekening giro, tabungan, ataupun deposito berjangka, sesuai dengan kebutuhan
dan preferensinya. Sementara itu, pihak-pihak yang kekurangan dana dan
membutuhkan dana akan mengajukan pinjaman atau kredit ke bank. Kredit tersebut
dapat berupa kredit investasi, kredit modal kerja, maupun kredit konsumsi.
Fungsi intermediary (perantara) dapat berjalan dengan baik, apabila kedua pihak
tersebut, yaitu penyimpan dana dan peminjam dana memiliki kepercayaan terhadap
bank.
Bank
perkreditan Rakyat didefenisikan oleh Undang-Undang No.10 Tahun 1998, sebagai
Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan
prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayarannya.
Menurut Afiff dan Rekan (1996 :
11), ”Bank Perkreditan
Rakyat merupakan bank yang fungsinya menerima simpanan dalam bentuk uang dan
memberikan kredit jangka pendek untuk masyarakat pedesaan”.
BPR
tergolong bank sekunder, dengan wilayah usahanya terbatas pada lingkungan
kecamatan dan beberapa desa tertentu. Maksud bank sekunder, yaitu bank yang
tidak dapat menciptakan uang karena tidak memberikan pinjaman melebihi dana
yang dihimpun.
Menurut Susilo, Triandaru, dan
Santoso (2000 : 59), “BPR
hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia, berdasarkan
hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia, pemerintah
daerah atau dapat dimiliki bersama diatas ketiganya”.
2. Kegiatan Bank Perkreditan Rakyat
Kegiatan-kegiatan usaha yang dapat
dilakukan oleh Bank Perkreditan Rakyat secara lengkap adalah :
menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito,
berjangka, tabungan dan/atau bentuk lainnya
yang dipersamakan dengan itu,
Memberikan
kredit,
Menyediakan
pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariat sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia,
Menempatkan
dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka
dan/atau tabungan pada bank lain.
Disamping
kegiatan-kegiatan yang dapat dilaksanakan oleh Bank Perkreditan Rakyat diatas,
terdapat juga kegiatan-kegiatan yang merupakan larangan bagi Bank Perkreditan
Rakyat sebagai berikut:
a.
Menerima simpanan berupa giro
dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran,
b.
Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing,
c.
Melakukan penyertaan modal,
d.
Melakukan perasuransian,
e.
Melakukan usaha lain diluar
kegiatan usaha sebagaimana dimaksud diatas.
Berdasarkan
kegiatan usaha dan larangan-larangan diatas, maka secara umum Bank Perkreditan
Rakyat mempunyai kegiatan yang lebih terbatas dibandingkan Bank umum. Bank umum
dapat menghimpun dana dalam bentuk simpanan dari masyarakat dalam bentuk giro,
tabungan dan deposito, sedangkan Bank Perkreditan Rakyat tidak boleh menghimpun
dana dalam bentuk giro, dan juga tidak boleh ikut serta dalam lalu lintas
pembayaran. Bank umum dapat melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing,
sedangkan Bank Perkreditan Rakyat tidak diperbolehkan. Bank umum dapat
melakukan penyertaan modal pada lembaga keuangan dan untuk mengatasi kredit
macet, sedangkan Bank Perkreditan Rakyat sama sekali tidak boleh melakukan
penyertaan modal. Dalam hal melakukan usaha perasuransian, Bank Perkreditan
Rakyat dan bank umum sama-sama tidak diperbolehkan.
Defenisi, Tujuan dan Fungsi, serta Jenis-Jenis Kredit Bank Perkreditan Rakyat
Defenisi Kredit
Undang-Undang
No.7 Tahun 1997 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
No.10 Tahun 1998 memberikan pengertian mengenai kredit sebagai berikut: “Kredit
adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu, berdasarkan
persetujuan atau kesempatan pinjam meminjam antara Bank dengan pihak lain yang
mewajibkan pihak lain untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu
dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan”.
Berdasarkan
pengertian diatas, maka ditarik beberapa kesimpulan, yaitu:
a.
Adanya dua pihak yang saling
berkepentingan, yaitu pihak penyedia uang (kreditur) dan pihak peminjam uang
(debitur). Kedua pihak tersebut melaksanakan atas perjanjian pinjam meminjam,
dimana keduanya harus mematuhi semua syarat dan kewajiban masing-masing
b.
Terdapat suatu penyerahan uang,
tagihan atau juga dapat berupa barang yang menimbulkan tagihan kepada pihak
lain, dengan harapan Bank sebagai kreditur akan memperoleh suatu tambahan nilai
dari pokok pinjaman tersebut yang berupa uang, imbalan atau pembagian hasil
keuntungan
c.
Terjadi suatu kesepakatan
bersama tentang pelunasan utang, jangka waktu dan jaminan serta jumlah bunga,
imbalan maupun pembagian hasil keuntungan yang akan diselesaikan dalam jangka
waktu tertentu.
Kredit
yang diberikan bank perkreditan rakyat kepada debitur berdasarkan pada
kepercayaan bank, bahwa pihak nasabah dapat mengembalikan kredit yang
diterimanya sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan berikut
syarat-syarat yang telah disetujui oleh kedua pihak. Tanpa adanya kepercayaan
tersebut, pihak Bank tidak dapat memberikan pinjaman.
Menurut Goldfeld dan Chandler
(1990 : 37) :
hutang dan kredit sebenarnya adalah suatu
hal yang sama yang dilihat dari dua sudut pandangan yang berbeda. Keduanya
merupakan kewajiban untuk membayar dimasa datang ; dan karena uang digunakan
sedemikian luas sebagai suatu standar pembayaran tertunda, maka hutang dan
kredit biasanya merupakan kewajiban membayar sejumlah uang tertentu.
Terdapat
dua unsur dalam pemberian kredit, yaitu unsur keamanan (safety) dan unsur
keuntungan (profitability). Kedua unsur ini tidak dapat dipisahkan satu sama
lain karena saling berkaitan erat.
1.
Unsur keamanan (safety)
maksudnya adalah, bahwa prestasi yang diberikan ke dalam bentuk uang, barang,
atau jasa tersebut benar-benar terjamin pengembaliannya, sehingga keuntungan
atau profitability yang diharapkan dapat tercapai.
2. Unsur keuntungan
(profitability), merupakan tujuan dari membetikan kredit yang menjelma dalam
bentuk bunga, imbalan ataupun pembagian hasil keuntungan. Tujuan pemberian
kredit tidaklah semata-mata untuk mencari
keuntungan, selain itu pemberian kredit
juga ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup rakyat dan pemerataan
pembangunan.
Menurut Kasmir
(2002 : 59) :
kata kredit berasal dari bahasa yunani yaitu “credere” yang artinya adalah “percaya” maksudnya adalah apabila seseorang
memperoleh kredit, maka berarti ia memperoleh kepercayaan dan mempunyai
kewajiban untuk membayar kembali pinjaman tersebut, dan si pemberi kredit
percaya kepada si penerima kredit bahwa uang yang dipinjamkan pasti kembali
sesuai dengan perjanjian.
Dari pengertian kredit diatas dapat
diketahui unsur–unsur yang terkandung dalam pemberian fasilitas, yaitu:
a. Kepercayaan
Kepercayaan merupakan
keyakinan sipemberi kredit bahwa kredit yang diberikan akan benar-benar
diterima kembali diwaktu tertentu dimasa yang akan datang. Kepercayaan ini
diberikan oleh pemberi kredit setelah melakukan penelitian dan penyelidikan
yang mendalam tentang di penerima kredit. Penelitian dan Penyelidikan dilakukan
untuk mengetahui kesungguhan dan kemampuannya dalam membayar kredit yang
diberikan.
b. Kesepakatan
Kesepakatan antara si pemberi kredit
dengan si penerima kredit dituangkan dalam suatu perjanjian dimana tiap-tiap
pihak menandatangani hak dan kewajibannya masing-masing.
c. Jangka waktu
Kredit yang diberikan memiliki jangka
waktu tertentu, jangka waktu ini mencakup masa .pengembalian kredit yang telah
disepakati.
d. Resiko
Faktor resiko kerugian dapat diakibatkan
dua hal, yang pertama yaitu resiko kerugian yang diakibatkan musibah yang dialami
oleh nasabah seperti bencana alam atau bangkrutnya usaha nasabah tanpa ada
unsur kesengajaan. Resiko ini menjadi tanggungan bank, baik resiko yang
disengaja maupun yang tidak disengaja.
e. Balas Jasa
Bagi bank, balas jasa merupakan
keuntungan atau pendapatan atas pemberian suatu kredit. Balas jasa dapat
berbentuk bunga, biaya provisi dan komisi serta biaya administrasi kredit.
2.
Tujuan dan Fungsi, serta Jenis-jenis Kredit Bank
Perkreditan Rakyat
Pemberian
suatu fasilitas kredit mempunyai tujuan dan fungsi tertentu. Tujuan pemberian
kredit pada suatu Bank Perkreditan Rakyat adalah :
a. Mencari keuntungan
Keuntungan diperoleh
dalam bentuk bunga yang diterima oleh BPR sebagai balas jasa dan biaya
administrasi kredit yang dibebankan kepada nasabah. Keuntungan ini penting
untuk kelangsungan hidup BPR dan memperluas usahanya.
b. Membantu usaha nasabah
BPR memberikan
fasilitas untuk membantu usaha nasabah yang memerlukan dana, baik dana untuk
investasi maupun dana untuk modal kerja. Dalam hal ini baik pihak BPR maupun
nasabah sama- sama diuntungkan, dimana BPR memperoleh bunga, dan nasabah dapat
mengembangkan dan memperluas usahanya.
c. Membantu pemerintah
Pemerintah
menerima pajak dari keuntungan yang diperoleh nasabah dan BPR, meningkatkan
devisa negara apabila produk dari kredit yang dibiayai untuk keperluan ekspor,
dan membuka kesempatan kerja, bila kredit yang diberikan digunakan untuk
membuka usaha baru.
Adapun
Fungsi Kredit secara umum, yaitu :
- Untuk meningkatkan daya guna uang,
- Untuk meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang,
- Untuk meningkatkan daya guna barang,
- Untuk meningkatkan peredaran uang,
- Sebagai stabilitas ekonomi,
- Untuk meningkatkan kegairahan berusaha,
- Untuk meningkatkan pemerataan pendapatan,
- Untuk meningkatkan hubungan internasional.
3. Jenis-Jenis Kredit Bank
Perkreditan Rakyat
Menurut Wijaya
dan Hadiwigeno (1999 : 307), “Kredit dapat dibedakan menurut berbagai
kriteria, yaitu dari lembaga pemberi-penerima kredit, jangka waktu serta
penggunaan kredit, atau dari berbagai kriteria lain”.
Bank Perkreditan Rakyat biasanya
memberikan kredit mikro kepada para nasabahnya, yang mana istilah kredit mikro
dapat diartikan sebagai kredit yang diberikan dalam jumlah relatif kecil untuk
membiayai berbagai jenis usaha dalam skala ekonomi menengah kebawah. Sejauh ini
tidak terdapat batasan yang jelas tentang pengertian (kriteria) kredit mikro,
namun dalam praktek perbankan kredit mikro dapat disamakan dengan istilah
Kredit Usaha Kecil (KUK) yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Kriteria
tersebut antara lain jumlah plafond kredit keseluruhan maksimum Rp. 500 juta,
dan total asset debitur maksimum Rp. 600 juta, dan kriteria itu sendiri secara
periodik dievaluasi dan diubah oleh Bank Indonesia.
Secara umum jenis-jenis kredit Bank
Perkreditan Rakyat dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
1.
Berdasarkan tujuan
penggunaannya, kredit dapat diklasifikasikan atas :
a.
Kredit Produktif, adalah kredit
yang diberikan dengan tujuan untuk memperlancar jalannya proses suatu usaha
dalam rangka meningkatkan produktivitas. Kredit produktif ini dapat dibagi lagi
menjadi :
-
Kredit investasi, yaitu kredit
yang digunakan oleh debitur untuk pembelian barang-barang modal yang akan
digunakan dalam jangka menengah atau jangka panjang, dan jumlahnya relatif
kecil,
-
Kredit Modal Kerja, yakni
kredit yang digunakan oleh debitur untuk tujuan pembiayaan modal kerja dalam
operasi normal suatu usaha.
b.
Kredit Konsumtif, yaitu kredit
yang diberikan dengan tujuan untuk memperoleh/membeli barang-barang dan
kebutuhan lainnya yang bersifat konsumtif.
2.
Berdasarkan jangka waktu
kredit, dapat dibagi menjadi :
a.
Kredit jangka pendek, yaitu
kredit yang berjangka waktu maksimum satu tahun,
b.
Kredit jangka panjang, yaitu
kredit yang berjangka waktu lebih dari 1 tahun.
- Berdasarkan penarikannya, kredit dapat dibagi menjadi :
a.
Penarikan sekaligus, yaitu
kredit yang diperoleh/ditarik nasabah sesuai dengan permohonan kredit yang
diajukan secara keseluruhan tanpa ada penundaan pencairan dana pinjaman,
b.
Penarikan bertahap, yaitu
kredit yang diperoleh/ditarik nasabah, dimana pencairan dananya dilakukan
secara berkala oleh pihak BPR.
- Berdasarkan sifat pelunasannya, kredit dibedakan menjadi :
a.
Pelunasan dengan angsuran,
yaitu kredit yang diperoleh debitur dapat dicicil dalam pelunasannya sesuai
dengan ketentuan dan ikatan kerjasama yang telah disepakati oleh pihak BPR
dengan debitur,
b.
Pelunasan tanpa angsuran, yaitu
pembayaran secara keseluruhan terhadap kredit yang telah diperoleh debitur
tanpa adanya cicilan, dimana dalam pelunasan kredit tersebut harus terdapat
bunga pinjaman sesuai dengan kesepakatan.
- Dilihat dari Jaminan terdiri dari:
a.
Kredit dengan jaminan, yaitu
kredit yang diberikan dengan suatu jaminan berupa barang berwujud, tidak
berwujud atau jaminan pihak ketiga,
b.
Kredit tanpa jaminan, yaitu
kredit yang diberikan tanpa jaminan barang atau orang tertentu tetapi diberikan
dengan melihat prospek usaha, karakter, serta loyalitas atau nama baik calon
nasabah selama berhubungan dengan BPR
atau pihak lain.
- Dilihat dari segi sektor usaha, terdiri dari:
a.
Kredit pertanian,
b.
Kredit peternakan,
c.
Kredit industri kecil,
d.
Perdagangan.
C. Sistem Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat
Prosedur Pemberian Kredit
Prosedur
pemberian dan penilaian kredit oleh dunia perbankan secara umum antar BPR yang
satu dengan BPR yang lain tidak jauh berbeda. Yang menjadi perbedaan mungkin
hanya terletak dari bagaimana tujuan BPR tersebut, serta persyaratan yang
ditetapkannya dengan pertimbangan masing-masing. Secara umum prosedur pemberian
kredit oleh BPR adalah sebagai berikut :
a. Tahap Permohonan Kredit
Pada tahap ini, permohonan kredit harus dilengkapi dengan
persyaratan sebagai berikut :
1.
Identitas, dapat berupa
keterangan mengenai pribadi/perseorangan maupun badan usaha atau profesi,
2.
Informasi tentang posisi keuangan
debitur,
3.
Jumlah dan Penggunaan kredit
modal kerja.
Jumlah modal kerja sebaiknya tersedia dalam jumlah yang cukup, agar
memungkinkan debitur untuk beroperasi secara ekonomis dan tidak mengalami
kesulitan keuangan. Misalnya, dapat menutupi kerugian-kerugian, dan dapat
mengatasi keadaan krisis atau darurat tanpa membahayakan keuangan debitur.
Salah satu manfaat modal kerja yang cukup adalah memungkinkan untuk
memiliki persediaan dalam jumlah yang cukup guna melayani permintaan
konsumennya. Dalam hal pemberian kredit kepada debitur, BPR haruslah
memperhatikan kepentingan debitur dan juga tidak melupakan kepentingan BPR itu
sendiri, oleh karena itu BPR harus memperhatikan keamanan kredit yang
diberikannya apalagi dalam hal kredit jangka pendek.
Sebelum memutuskan jumlah kredit yang akan diberikan kepada
debiturnya, maka perlu diteliti apakah debitur mampu melunasi hutangnya tepat
pada waktunya ?, apakah jumlah kredit yang diberikan cukup?, untuk mengetahui
hal ini, maka BPR perlu melakukan analisa terhadap rasio likuiditas debitur.
Ratio tersebut terdiri dari :
· Current Ratio
Ratio ini digunakan untuk mengukur kemampuan aktiva lancar yang
dimiliki debitur dalam menutup hutang jangka pendek.
· Quick Ratio
Ratio ini digunakan untuk menganalisa kemampuan debitur untuk
membayar hutang jangka pendeknya tanpa memperhitungkan jumlah persediannya
· Receivable Turnover
Ratio ini digunakan untuk mengukur tingkat perputaran piutang jika
penjualan dilakukan secara kredit, dan lamanya pengumpulan piutang agar BPR
dapat mengetahui bagaimana kebijaksanaan kredit yang diberikan kepada debitur
untuk mengefektifkan penggunaan modal kerja yang diberikan. Perputaran piutang
makin tinggi makin baik, karena hal itu berarti modal kerja yang diberikan
dalam bentuk piutang akan makin rendah.
· Inventory Turnover
Perputaran persediaan menunjukkan berapa kali persediaan barang di
jual dan diadakan kembali selama satu periode akuntansi, hal ini ditunjukkan
untuk mengetahui sejauh mana keefektifan penggunaan modal kerja terhadap
persediaan.
Setelah persyaratan
tersebut terpenuhi, maka calon debitur akan mengisi beberapa formulir yang
disediakan oleh bank yang bersangkutan.
b. Tahap Analisa Kredit
Pada tahap analisa kredit, pekerjaan yang dilakukan meliputi :
1.
Mempersiapkan pekerjaan-pekerjaan
penguraian dari segala aspek, baik keuangan maupun non keuangan untuk
mengetahui kemungkinan dapat atau tidaknya dipertimbangkan suatu permohonan
kredit modal kerja,
2.
Menyusun laporan analisa yang
diperlukan yang berisi penguraian dan kesimpulan serta penyajian
alternatif-alternatif sebagai bahan pertimbangan untuk pengambilan keputusan
terhadap permohonan kredit nasabah.
Untuk melaksanakan analisa
kredit, metode 5C digunakan sebagai pertimbangan dalam pemberian kredit, kelima
prinsip tersebut adalah :
1.
Charakter, yaitu analisa yang
dilakukan terhadap pribadi nasabah perseorangan atau pengurus dari suatu badan
usaha,
2.
Capacity, yaitu analisa
terhadap kemampuan nasabah dalam merealisir rencana usaha dan perkembangannya
serta menilai realistis tidaknya dalam menetapkan rencana yang meliputi aspek
teknis, produksi, pemasaran, dan sebagainya,
3.
Capital, yaitu menilai
kemampuan nasabah dalam merealisir usahanya, karena kredit pada dasarnya hanya
merupakan dana pelengkap, hal ini dimaksudkan agar nasabah ikut bertanggung
jawab atas resiko yang mungkin terjadi,
4.
Collateral, yaitu analisa yang
dilakukan dengan menilai jaringan yang diberikan. Jaminan merupakan salah satu
upaya untuk mengurangi resiko kemungkinan kerugian yang terjadi akibat
kegagalan pengembalian kredit,
5.
Condition of Economic, yaitu
penilaian kredit atas dasar kondisi ekonomi sektor usaha calon debitur serta
beberapa sektor usaha yang berkaitan.
c. Tahap penyelesaian administrasi kredit, yaitu :
Tahap penyelesaian administrasi kredit, dapat dibagi atas dua bagian
yaitu :
1.
Secara ekstern, yaitu :
-
Pembuatan akta perjanjian
kredit antara pihak BPR dengan pemohon kredit dihadapan notarisn dengan
ketentuan yang telah disetujui oleh kedua belah pihak,
-
Jika kredit dengan jaminan,
maka jaminan tersebut harus diasuransikan
2.
Secara intern, yaitu :
-
Bagi pemohon kredit yang tidak
memiliki rekening koran diharuskan membuka rekening pada BPR yang bersangkutan,
-
Menandatangani perjanjian
kredit antara pemohon dengan pihak BPR,
-
Penyerahan jaminan atas
surat-surat penting yang berhubungan dengan jaminan.
d. Penandatanganan akad kredit/perjanjian
lainnya
Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari
diputuskannya kredit dicairkan, maka terlebih dahulu calon nasabah
menandatangani akad kredit, dan surat perjanjian.
e. Realisasi Kredit
Realisasi kredit diberikan setelah
penandatanganan surat-surat yang diperlukan dengan membuka rekening tabungan di
BPR yang bersangkutan.
f. Penyaluran/Penarikan Dana
Pencairan atau pengambilan uang dari
rekening sebagai realisai dari pemberian kredit dapat diambil sesuai ketentuan
dan tujuan kredit, yaitu sekaligus dan secara bertahap.
D. D. Sistem Pengawasan Kredit Bank Perkreditan Rakyat
E.
1. Prosedur Pengawasan Kredit
Setelah
kredit diberikan, maka tugas BPR selanjutnya adalah melakukan pengawasan
terhadap usaha nasabah yang dibiaya dengan kredit tersebut.
Menurut H. Sofyan Safri (2001 : 10), “Pengawasan adalah segala usaha dan kegiatan untuk
mengetahui dan menilai kenyataan yang sebenarnya mengenai pelaksanaan tugas
atau kegiatan apakah sesuai dengan yang semestinya atau tidak”.
Pengawasan
mencakup upaya memeriksa, apakah semua yang terjadi sesuai dengan rencana yang
ditetapkan, perintah yang dikeluarkan dan prinsip yang dianut, juga dimaksudkan
untuk mengetahui kelemahan dan kesalahan agar dapat dihindari kejadiannya
dikemudian hari.
Pengawasan kredit dilakukan terhadap :
a. Mutasi dari rekening koran nasabah
pengawasan
ini bertujuan untuk mengetahui sirkulasi penarikan dana dari dan ke rekening
nasabah yang meminta kredit. Dari mutasi rekening koran ini BPR dapat melihat
apakah perputaran keuangan dalam rekening nasabah telah sesuai dengan kegiatan
usahanya.
b. Kegiatan usaha dan kemajuan usaha nasabah
Kegiatan usaha nasabah dapat
dilihat dari laporan-laporan yang diminta dari nasabah antara lain :
1. Laporan produksi
Laporan ini berisikan
kegiatan prouksi setiap bulan. Data tentang kapasitas produksi dibandingkan
dengan data yang diberikan nasabah ketika mengajukan permohonan kredit.
2. Laporan penjualan
Laporan
ini bertujuan untuk mengetahuikegiatan penjualan perusahaan setiap bulannya.
Dari laporan penjualan ini BPR dapat menilai realisasi rencana-rencana yang
diajukan nasabah.
3. Laporan keuangan
merupakan
informasi yang menyeluruh untuk mengetahui posisi keuangan dan keadaan usaha
dalam suatu periode pembukuan. Analisa laporan keuangan yang penting bagi BPR
adalah :
-
Analisa ratio
Rasio lancar atau lebih dikenal sebagai
bankers ratio menunjukkan kemampuan perusahaan untuk membayar kembali kewajiban
lancarnya dengan menjual aktiva lancar yang dimiliki setiap saat.
-
Analisa Piutang atau Account Receivable Turn Over
Semakin tinggi tingkat perputaran
piutang menunjukkan semakin lancar penagihan terhadap piutang, sekaligus
menunjukkan semakin lancar perputaran modal kerja. Tingkat perputaran piutang
dapat dihubungkan dengan mutasi rekening koran nasabah.
- Analisa kemampuan
perusahaan untuk memperoleh laba atau Rate of Retun On Investment.
Analisa ini sangat penting karena laba
merupakan elemen pokok bagi penilaian BPR. Dengan tingkat laba yang relatif
tinggi perusahaan diharapkan menghasilkan kelebihan untuk membayar cicilan
pinjaman berikut bunganya.
c. Meninjau langsung ketempat usaha nasabah
Tujuan
dari tinjauan langsung ini adalah :
-
Untuk melihat secara langsung
keadaan usaha nasabah, apakah berjalan lancar atau mengalami kemunduran,
-
Untuk membuktikan kebenaran
dari seluruh laporan nasabah dibandingkan dengan jumlah dan keadaan usaha
secara fisik,
-
Untuk memberikan saran-saran
dan pembinaan bila terjadi hambatan dalam menjalankan usaha.
Dengan informasi yang diperoleh dari
peninjauan langsung, maka BPR dapat mengetahui keadaan usaha nasabah yang
sebenarnya. Apabila ditemukan adanya hambatan didalam mengelola kredit yang
diberikan, maka BPR akan mengambil tindakan untuk mengamankan kredit tersebut.
Sarana pengawasan dalam pemberian kredit
sama halnya dengan sarana administrasi kredit, yang mempunyai beberapa
tingkatan yang dimulai dengan perundang-undangan yang mengatur kegaitan
perbankan pada umumnya dan kegiatan perkreditan pada khusunya, setelah itu
perangkat peraturan dan kebijaksanaan manajemen dari bank yang bersangkutan.
Agar ketentuan-ketentuan dalam prosedur
pemberian kredit dapat berjalan dengan baik, perlu dituangkan kedalam bentuk
sarana pengawasan yang terdiri dari :
a. Sarana
perangkat keras, yang terdiri dari :
-
Berbagai bentuk standarized
form.
-
Berbagai alat tulis kantor,
karbonazed paper.
-
Peralatan kantor untuk
mendeteksi dokumen palsu.
-
Alat-alat
komunikasi untuk penyampaian informasi secara cepat, aman dan rahasia.
-
Filling
cabinet yang memadai untuk melindungi dokumen-dokumen perkreditan.
-
Alat-alat
transportasi untuk pelaksanaan inspection on the spot.
b. Tenaga kerja, sebagai operator dan manajer.
c. Perangkat lunak.
Agar perangkat keras dan tenaga kerja
dapat bekerja dengan baik dan terarah, maka perlu ada sekumpulan aturan yang
disusun secara sistematis.
Perangkat lunak sebagai alat pengawasan
meliputi :
-
Manual of Operation, yaitu
pedoman kerja yang dapat dianggap sebagai tolok ukur pelaksanaan kerja.
-
Struktur organisasi dan
pembagian kerja.
-
Sistem dan prosedur kerja yang
sistematis untuk memudahkan semua pihak dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
-
Pendidikan pegawai, sebagai
salah satu syarat internal control yang baik untuk mendapatkan pegawai yang
berkualitas sesuai dengan tanggung jawabnya.
-
Job rotation dan cuti pegawai.
-
Anggaran, sebagai rencana kerja
yang dimanivestasikan dalam satuan nilai uang.
Pelaksanaan
pengawasan kredit harus dapat dijalankan dengan efisien karena luasnya ruang
lingkup, serta banyaknya objek dan subjek yang harus diawasi sementara tenaga
kerja dan waktu sangat terbatas.
2. Teknik pengawasan kredit
a. Control by Exception
Hal yang
bersifat exception dapat diketahui dengan kekuatan, kelemahan, kesempatan, dan
ancaman (analisa SWOT), sehingga dengan demikian sasaran dan intensitas
pengawasan difokuskan pada hal-hal yang lemah (faktor-faktor intern) dan hal-hal
yang menjadi ancaman/membahayakan (faktor ekstern).
b. Pengawasan Fisik
Yaitu pengawasan yang langsung
dilakukan ketempat usaha nasabah
c. Monitoring Perkreditan
BPR harus
mengumpulkan data-data dan informasi baik informasi ekstern maupun informasi
intern.
d. Audit
Dengan
sasaran audit ditujukan kepada nasabah dan bagian pengelolaan kredit. Beberapa
bentuk aplikasi pengendalian intern dalam usaha perbankan dapat ditunjukkan
sebagai berikut :
1.
Division of Duties,
2.
Dual control,
3.
Joint custody,
4.
Mandatory vacation,
5.
Number control,
6.
Outside activities of bank
personal,
7.
Rotation on duty assigment,
8.
Independen balancing.
Ad.1. Division of duties, dapat berupa
pemisahan fungsi-fungsi administratif, operasional, dan fungsi penyimpanan
seperti front office teller, kasir dan accounting. Disamping itu pemisahan
fungsi ini juga dapat dilihat dari tingkat jabatan yang ada.
Ad.2. Dual control, merupakan kegiatan
pengecekan kembali atas suatu pekerjaan yang telah dikerjakan oleh petugas
sebelumnya.
Ad.3. Joint custody, suatu sistem pemegang
kunci lebih dari satu orang yang mempunyai fungsi yang berbeda adlam tugasnya.
Hal ini diperlukan mengingat bahwa tanggung jawab bank berkaitan dengan
barang-barang berharga seperti uang dan dokumen-dokumen barang jaminan.
Ad.4. Mandatory vacation, merupakan
kebebasan untuk menggunakan hak cuti
Ad.5. Number control, yaitu penyusunan
formulir-formulir kerja secara prenumbered.
Ad.6. Outside activities of bank personnel,
kegiatan pegawai bank diluar pekerjannya (jam kerja) harus dapat memberikan
dampak positif bagi bank yang bersangkutan.
Ad.7. Rotation of duty assigment, merupakan
mutasi pegawai dan pejabat bank untuk menghilangkan berbagai kejenuhan bekerja
secara rutin untuk suatu jangka waktu yang relatif lama.
Ad.8. Independence balancing, merupakan
penyeimbangan antara saldo-saldo rekening selama pencatatan, klasifikasi, dan
pelaporan transaksi-transaksi perkreditan. Keseimbangan ini secara otomatis
akan diperoleh bila praktek-praktek sistem akuntansi yang baik benar-benar
telah diterapkan dalam kegiatan perbankan.
F. Jaminan Kredit
Jaminan kredit berfungsi untuk pengamanan
kredit yang diberikan. Secara umum jaminan kredit diartikan sebagai penyerahan
kakayaan atau pernyataan kesanggupan seseorang untuk menanggung pembayaran
kembali suatu utang.
Kegunaan jaminan kredit adalah sebagai berikut :
a.
Memberikan hak dan kekuasan
kepada bank (BPR) untuk mendapatkan pelunasan dengan barang-barang jaminan
tersebut bila debitur melakukan wan prestasi,
b.
Menjamin agar debitur berperan
serta dalam transaksi untuk membiayai usahanya, dan kemungkinan untuk
meninggallkan usahanya tersebut menjadi semakin kecil,
c.
Memberi dorongan kepada debitur
untuk memenuhi perjanjian kredit, agar debitur tidak kehilangan kekayaan yang
telah dijaminkan kepada bank (BPR).
Beberapa hal penting yang harus
diperhatikan dalam menilai jaminan kredit dalam suatu BRP adalah :
1.
Nilai Jaminan,
2.
Marketability,
3.
Penurunan Nilai Jaminan,
4.
Legalibilitas Jaminan,
5.
Controllability.
Kelima hal tersbut dapat diuraikan sebagai berikut :
Ad.1. Nilai Jaminan
Jaminan kredit secara
ekonomis nilainya harus dapat mengcover resiko terhadap kredit yang diberikan.
Nilai jaminan atau dalam istilah perbankan lazim dikenal dengan nilai taksasi
adalah hasil penilaian BPR terhadap suatu objek jaminan kredit. Bagi BPR yang
memiliki jaminan kredit pada umumnya secara yuridis cukup lemah, maka jaminan
yang diterima hendaknya memiliki nilai ekonomis yang jauh lebih tinggi,
misalnya jaminan yang diterima bernilai minimal 200 % dari plafond kredit. Hal
ini untuk mengantisipasi penurunan nilai jaminan.
Ad.2. Marketability
Jaminan kredit yang diterima
harus memperhatikan apakah jaminan tersebut cukup mudah untuk dijual jika
terjadi wan prestasi pada debitur, dalam hal ini BPR harus dapat memahami
karakteristik atau spesifikasi tertentu dari berbagai jenis jaminan yang dapat
berpengaruh terhadap tingkat marketability jaminan tersebut.
Ad.3. Penurunan Nilai Jaminan
Jaminan kredit harus dapat
diprediksi seberapa besar akan terjadi penurunan nilai jual jaminan kredit
tersebut, terutama selama jangka waktu kredit. Dengan kata lain, jika terdapat
penurunan nilai jaminan, maka harus diperhitungkan bahwa nilai tersebut masih
dapat mengcover fasilitas kredit,
Ad.4. Legalitas Jaminan
Legalitas atau status jaminan
secara yuridis harus jelas sebagai dasar untuk pengikatan jaminan oleh BPR.
Dalam hal ini, BPR harus meneliti dengan benar bahwa dokumen yang diterima
adalah benar sebagai bukti kepemilikan atas objek yang menjadi jaminan kredit.
Khusus untuk jaminan tanah dengan jumlah yang relatif besar, BPR dapat
melakukan konfirmasi kepada Badan Pertahanan Nasional (BPN) setempat untuk
melihat status jaminan tersebut apakah dalam kondisi “bersih” atau sedang dalam
sengketa.
Ad.5. Controllability
Jaminan kredit yang diterima
secara fisik harus mudah dikontrol oleh pihak BPR. Dengan demikian, jika
terjadi sesuatu seperti bencana alam, kebakaran, atau usaha manipulasi terhadap
jaminan kredit tersebut, maka pihak BPR dapat segera mengetahuinya untuk segera
mengambil langkah antisipatif. Dalam hal ini BPR hendaknya memiliki stadar
untuk aspek kontrol terhadap jaminan kredit, baik untuk barang bergerak,
ataupun barang tidak bergerak berkaitan dengan lokasi kantor BPR. Secara
periodik karyawan BPR (A/O) harus memonitor secara fisik seluruh jaminan kredit
debitur.
Barang jaminan secara umum dalam BPR dibagi atas 2, yaitu :
- Barang jaminan pokok, yang terdiri dari barang-barang bergerak dan tagihan yang langsung berhubungan dengan aktivitas usahanya yang dibiayai dengan kredit.
- Barang jaminan tambahan dapat berupa :
-
Jaminan pribadi atau jaminan
perusahaan yang dibuat secara notaril serta jaminan bank.
-
Barang tidak bergerak dan
barang-barang bergerak yang tidak dijaminkan sebagai jaminan pokok, pada
umumnya berupa tanah dengan sertifikat dari BPN setempat, BPKP dan surat bukti
pemilikan lainnya.
Jaminan kredit tergantung kepada jenis
usaha yang dibiayai oleh kredit tersebut, misalnya kredit modal kerja untuk
memproduksi suatu jenis barang maka sebagai jaminan utamanya adalah semua
persediaan barang dan piutang dagang milik nasabah, sesuai dengan pembiayaan
kredit yang diberikan, jaminan pokok ini diyakini kebenaran status
pemilikannya.
E. Prosedur Penyelesaian Kredit Macet Bank Perkreditan Rakyat
Pemberian kredit oleh suatu BPR kepada
debiturnya tidak selamanya dapat berjalan mulus seperti yang telah direncanakan
sebelumnya. Setelah kredit dikucurkan kepada debitur, dapat terjadi hal-hal
diluar kehendak pihak manajemen BPR dan debitur yang mungkin dapat disebabkan
kelalaian pihak BPR dalam memberikan prosedur dan pengawasan yang memadai untuk
menghindari terjadinya penunggakan pembayaran pokok kredit dan bunga kredit
atau sering juga disebut kredit macet. Adapun penyebab terjadinya kredit macet
pada suatu BPR diantaranya adalah sebagai berikut :
a. Dari pihak nasabah
dari
pihak nasabah, kredit macet dapat terjadi disebabkan oleh dua hal yaitu :
1. Adanya unsur kesengajaan.
Dalam hal ini nasabah
sengaja untuk tidak membayar kewajibannya kepada BPR, sehingga kredit yang
diberikan macet. Dapat dikatakan tidak adanya unsur kemauan untuk membayar.
2. Adanya unsur tidak sengaja
Artinya si debitur mau membayar akan
tetapi tidak mampu. Kesulitan keuangan yang dialami dapat disebabkan oleh
faktor manajerial yang kurang baik maupun ekstern usaha seperti bencana alam,
peperangan, perubahan kondisi perekonomian dan perdagangan, serta
perubahan-perubahan teknologi dan sebagainya yang menyebabkan debitur mengalami
kemandekan usaha sehingga tidak dapat membayar pokok kredit dan bunganya tepat
pada waktunya.
b. Dari pihak BPR
Kelalaian
karyawan bagian kredit dalam pemberian kredit kepada debitur dapat menyebabkan
masalah pada kredit yang dikucurkan dikemudian hari. Artinya dalam melakukan
analisanya, pihak analisis kurang teliti, sehingga apa yang seharusnya terjadi
tidak diprediksi sebelumnya. Selain itu, kredit macet juga dapat diakibatkan
adanya kolusi dari pihak analis kredit dengan pihak debitur sehingga
analisisnya dilakukan secara subyektif.
Dalam hubungannya dengan pengertian
mengenai problem loans, perlu kiranya diketahui pula pengelompokan pinjaman
berdasarkan tingkat collectibility-nya yang berlaku bagi perbankan di Indonesia
dewasa ini sebagaimana digariskan oleh Bank Indonesia, sebagai berikut :
1. Lancar
Suatu Pinjaman
digolongkan lancar apabila memenuhi kriteria di bawah ini :
a. Untuk pinjaman angsuran
-
Tidak terdapat tunggakan
angsuran pokok maupun bunga
-
Terdapat tunggakan angsuran
pokok, tetapi belum melampaui satu masa angsuran berikutnya, atau belum melampaui
6 bulan bagi pinjaman yang masa angsurannya ditetapkan 6 bulanan atau lebih.
-
Terdapat tunggakan bunga,
tetapi belum mencapai 2 bulan
-
Tidak terdapat cerukan
(overdraft) karena penarikan.
b. Untuk pinjaman tanpa angsuran
Pinjaman belum jatuh tempo dan tidak
terdapat cerukan (overdraft) karena penarikan, serta tidak terdapat tunggakan
bunga yang melampaui 2 bulan.
c. Untuk pinjaman dalam penyelamatan
Memenuhi ketentuan tersebut pada angka
1.A atau 1.B ditambah ketentuan bahwa sekurang-kurangnya 20% dari pokok
pinjaman dalam penyelamatan telah dilunasi. Selama 1 (satu) tahun sejak
timbulnya kewajiban pembayaran bunga tidak ada tunggakan bunga. Dalam hal
penyelamatan disertai dengan tambahan pinjaman yang jumlahnya melebihi 20% dari
pokok pinjaman dalam penyelamatan, jumlah pelunasan sekurang-kurangnya sebesar
tambahan pinjaman tersebut.
Disamping memenuhi kriteria diatas,
suatu pinjaman hanya dapat digolongkan lancar jika menurut penilaian yang wajar
diperkirakan debitur yang bersangkutan akan dapat melunasi utangnya dalam
jangka waktu yang telah ditetapkan.
2. Kurang Lancar
Suatu
pinjaman digolongkan kurang lancar apabila memenuhi kriteria tersebut dibawah
ini:
a. Suatu pinjaman dengan angsuran
§ Terdapat tunggakan angsuran pokok yang melampaui satu masa angsuran
berikutnya, teteapi belum melampaui dua masa angsuran atau melampaui dua masa
angsuran atau melampaui 6 bulan. Belum melampaui 12 bulan bagi pinjaman yang
masa angsurannya ditetapkan 6 bulanan atau lebih.
§ Terdapat tunggakan bunga yang melampaui 2 bulan tetapi belum
melampaui 3 bulan.
§ Terdapat cerukan (overdraft) karena penarikan, tetapi belum
melampaui 3 bulan.
b. Untuk Pinjaman Tanpa Angsuran
1. Pinjaman belum jatuh waktu
§ Terdapat cerukan (overdraft) karena penarikan, tetapi belum
melampaui 3 bulan.
§ Terdapat tunggakan bunga yang telah melampaui 2 bulan tetapi belum
melampaui 3 bulan.
2. Pinjaman telah jatuh waktu dan belum dibayar,
tetapi belum melampaui 3 bulan.
c. Untuk Pinjaman Dalam Penyelamatan
§ Belum memenuhi ketentuan tersebut pada angka 1.C dan tidak ada
tunggakan dan/atau cerukan (overdraft) yang melampaui batas waktu yang
itentukan pada angka 2.A atau 2.B
§ Memenuhi kriteria tersebut pada angka 2.A atau 2.B
d. Untuk Pinjaman Tanpa Perjanjian Tertulis
Belum melampaui 3 bulan sejak tanggal
pemberiannya, dalam pengertian pinjaman tanpa perjanjian tertulis ini termasuk
pemberian pinjaman hanya atas dasar askep.
Disamping melampaui kriteria diatas,
suatu pinjaman hanya dapat digiolongkan kurang lancar, jika menurut penilaian
diperkirakan debitur yang bersangkutan akan dapat melunasi seluruh utangnya.
3. Diragukan
Suatu
pinjaman akan digolongkan meragukan apabila pinjaman yang bersangkutan tidak
memenuhi kriteria lancar dan kurang lancar, yaitu :
a.
Pinjaman masih dapat
diselamatkan dan jaminannya bernilai sekurang-kurangnya 75% dari utang debitur.
b.
Pinjaman tidak dapat
diselamatkan tetapi jaminannya masih bernilai sekurang-kurangnya 100% dari
utang debitur.
4. Macet
Suatu
pinjaman digolongkan macet apabila :
a.
Tidak memenuhi kriteria lancar,
kurang lancar dan diragukan seperti tersebut pada angka 1, 2, dan 3.
b.
Memenuhi kriteria iragukan
tersebut pada angka 3, tetapi dalam waktu 18 bulan bulan sejak digolongkan
diragukan belum ada pelunasan atau usaha penyelamatan yang tercermin dalam akad
penyelamatan pinjaman. Jangka waktu tersebut dapat diperpendek, apabila
berdasarkan penilaian yang wajar diketahui bahwa bank sukit untuk memperoleh
pelunasannya dan sulit untuk diusahakan penyelamatannya.
Jawaban atas pertanyaan tentang bagaimana
seorang bankir mengelola kredit yang dikelompokkan sebagai kredit macet tidak
mudah, sebab penanganan kredit macet sangat berbeda dengan proses analisis dan
pemberian kredit biasa.Dalam menangani kredit bermasalh diperlukan kemampuan
dan perhatian yang lebih baik, teliti dan bersifat khusus.
Menurut Murchdarsyah (1995 : 120), ”Pengelolaan kredit macet
sebaiknya ditangani oleh staf yang sudah cukup berpengalaman serta objektif
dalam memberikan penilaian”.
Agar hasilnya lebih efektif, umumnya bank-bank menciptakan unit atau
tim tersendiri untuk menanganainya. Unit atau tim tesebut dapat digunakan
sebagai sarana untuk menambah pengetahuan dalam pemecahan masalah oleh
karyawan.
Tidak ada rumusan yang paling tepat yang
dapat digunakan sebagi acuan untuk semua proses penyelamatan, karena keadaan
atau permasalahan yang tercipta pada tiap debitur senantiasa berbeda sifatnya.
Jika tingkat permasalahan yang terjadi lebih kompleks dan rumit, pengelolaannya
dapat melibatkan berbagai pihak seperti akuntan, ahli hukum, konsultan dan
spesialis dibidang ilmu
lainnya. Demikian pula proses
penyelesaiannya mungkin akan membutuhkan waktu yang lebih lama.
Berikut ini adalah langkah-langkah yang
dilakukan dalam prosedur penanganan kredit macet, yaitu :
1. Pengumpulan informasi
Beberapa
informasi dasar yang diperlukan dalam pengelolaan kredit bermasalah adalah
informasi-informasi mengenai :
a. Hubungan antar BPR dan Debitur
Dengan
mempelajari hubungan debitur selama ini dengan BPR atau relationship
manager-nya, kita bisa mendapatkan pandangan tentang potensi debitur
bersangkutan untuk diajak bekerjasama guna mencari jalan penyelesaian atas
kreditnya yang sedang bermasalah.
b. Potensi Manajemen
Gambaran
mengenai potensi dan kemampuan manajemen debitur dimasa mendatang dapat
diperoleh dengan melihat perkembangan
usahanya serta kebijakan-kebijakan yang dilakukan debitur selama ini dalam
mengelola usahanya.
c. Laporan-Laporan Keuangan
Laporan-laporan
keuangan yang selama ini disampaikan debitur merupakan hal yang paling berguna.
Dengan cara menganalisis perkembangan keuangannya kemungkinan kita akan dapat
mengetahui penyebab utama terjadinya permasalahan.
d. Kekuatan dan Kelemahan BPR dari Segi Hukum
Dengan
melakukan tinjau ulang terhadap dokumen-dokumen perkreditan debitur, kita
diharapkan dapat mengetahui kekuatan-kekuatan serta kelemahan-kelemahan yang
ada yang dapat merugikan bank secara hukum.
e. Kekuatan-Kekuatan yang Ada Pada Debitur
Pada
kredit bermasalah, debitur sering mencari setiap kemungkinan yang bisa
menguntungkannya sehingga dapat menyebabkan BPR berada pada posisi yang sulit.
Jika hal tersebut ditemui, konsultasi perlu segera dilakukan dengan ahli hukum
atau pihak-pihak lainnya.
f. Posisi Kreditur-Kreditur Lainnya
Posisi
kreditur-kreditur lainnya terhadap aset usaha perlu pula dipelajari, sehingga
kalau sewaktu-waktu diperlukan tindakan penjualan aset untuk penyelesaian
pinjaman debitur, BPR tidak akan menemui kesulitan. Sumber-sumber informasi
lainnya yang dapat digunakan antara lain adalah sebagai berikut :
§ Industri atau pesaing-pesaing debitur.
§ Trade and other creditors yang digunakan.
§ Nasabah-nasabah lainnya yang kenal akan debitur bersangkutan.
§ Instasi-instasi dan lembaga-lembaga lainnya.
2. Analisis Pemasalahan
Apabila
segala informasi yang diperlukan sudah dikumpulkan, sebelum suatu rencana
optimal disusun, beberapa permasalahn pokok sudah harus diketahui. Kemudian
pertimbangan atau prognosis harus dibuat mengenai dapat atau tidaknya
permasalahan tersebut diselesaikan dengan tanpa melakukan aksi hukum yang dapat
merusak hubungan yang selama ini telah dibina dengan debitur. Biasanya aksi
hukum dilakukan jika dari hasil analisis diketahui bahwa penyebab permasalahannya
adalah karena adanya faktor kecurangan dan tidak kooperatif oleh debitur, atau
kemungkinan penyelesaian dari hasil usahanya tidak dapat diharapkan.
Beberapa
hal penting yang perlu terjawab dalam analisis sehingga bisa diketahui apakah
hubungan (relationship) dengan debitur bisa dilanjutkan atau tidak adalah :
- Potensi kecakapan manajemen,
- Prospek kelangsungan hidup usaha debitur,
- Jumlah serta kualitas faktor produksi yang tersedia,
- Strategi yang akan dilakukan debitur untuk menyelesaikan masalah.
3. Penyelesaian Kredit Macet
Di
dalam praktek perbankan (BPR), proses perencanaan untuk mengatasi kredit
bermasalah sering diistilahkan dengan game plan, atau suatu rencana strategi
yang dipilih untuk menyelesaikan permasalahan bank dengan debitur. Dalam game
plan terdapat beberapa tahapan, yaitu :
a. Workout
Workout,
adalah kerjasama saling pengertian antara bank dengan debitur untuk
mempersiapkan suatu kerangka kerja dalam rangka penyelesaian kewajiban debitur
bermasalah tanpa penyitaan, aksi hukum atau tuntutan pailit yang dapat diajukan
kelembaga peradilan. Atau secara sederhana, wotkout dapat dikatakan sebagai
upaya penyelamatan aktivitas usaha debitur, yang dilakukan dengan cara antara
lain sebagai berikut :
1. Rescheduling
a.
Memperpanjang jangka waktu
kredit
Dalam hal ini si debitur diberikan keringanan dalam masalah jangka
waktu kredit misalnya perpanjangan jangka waktu kredit dari enam bulan menjadi
satu tahun sehingga si debitur mempunyai waktu yang lebih lama untuk
mengembalikannya.
b.
Memperpanjang jangka waktu
angsuran
Memperpanjang angsuran hampir sama dengan jangka waktu kredit. Dalam
hal ini jangka waktu angsuran kreditnya diperpanjang pembayarannya. Misalnya
dari 36 kali menjadi 48 kali dan hal ini tentu saja jumlah angsuran pun menjadi
mengecil.
2. Reconditioning
Dengan cara mengubah berbagai
persyaratan yang ada seperti :
a.
Kapasitas bunga, yaitu bunga
dijadikan utang pokok,
b.
Penundaan pembayaran bunga
sampai waktu tertentu,
c.
Penurunan suku bunga,
d.
Pembebanan bunga.
3. Restrukturing
a.
Dengan menambah jumlah kredit
b.
Dengan menambah equity, yaitu
bisa dilakukan dengan menyetor uang tunai atau dengan tambahan dari pemilik
4. Kombinasi
Merupakan kombinasi dari ketiga jenis yang
diatas.
BAB
III
PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT PANGURURAN NBP
A.
Sejarah dan Struktur Organisasi Perusahaan
1. Sejarah Singkat Perusahaan
Salah satu dari bank pengkreditan rakyat
yang ada di Sumatera Utara adalah PT. Bank Perkreditan Rakyat Pangururan NBP.
Perusahaan ini disahkan pada tanggal 10 November 1991 oleh Gubernur KDH Tingkat
I SUMUT.
Adapun yang dikelola oleh PT. BPR
Pangururan ini adalah Setoran Tabungan, Deposito dan Kredit. PT. BPR Pangururan
NBP ini memiliki satu kantor kas yang berada di daerah Kabupaten Ambarita.
Lapangan usahanya adalah bank desa, lumbung
desa, bank pasar, dan bank sejenis lainnya. Dalam pelaksanaannya Bank
Perkreditan Rakyat memiliki batas-batas tugas sebagai berikut :
1.
menerima tabungan/simpanan,
penabung dan penyimpanan harus diberi buku atau kartu tabungan/simpanan,
2.
menerima simpanan dalam bentuk
deposito dengan jangka waktu paling lama tiga bulan,
3.
tidak diperkenankan ikut dalam
lalu lintas giro, karena bank pengkreditan rakyat merupakan bank yang tidak
dapat menciptakan uang. Dalam hubungan ini, bank yang bersangkutan tidak
dapat/dilarang untuk mengeluarkan kwitansi yang berfungsi sebagai cek,
4.
menerima dan memberikan kredit
kepada pedagang - pedagang di pasar/penduduk
desa.Dalam memberikan kredit tersebut ditetapkan antara lain hal- hal sebagai
berikut :
-
Tidak diperkenankan
mengeluarkan kredit tanpa jaminan kepada siapapun.
-
Didalam perjanjian kredit dan
pengikatan jaminan, tidak diperkenankan adanya klausul yang menerapkan bahwa
apabila debitur tidak dapat meluanasi hutangnya, maka barang-barang jaminan
dengan sendirinya terjual kepada bank,
-
Di dalam menetapkan suku bunga
hendaknya berpedoman kepada suku bunga yang berlaku, sedangkan untuk biaya
administrasi , provisi, dan lain- lain tidak,
-
Boleh melebihi 2,5 % dan dipungut
hanya sekali saja, yaitu pada waktu pemberian kredit,
-
Tidak diperkenankan menetapkan
jangka waktu cicilan kredit kurang dari satu minggu (walaupun jangka waktu
kredit tersebut mungkin lebih dari satu bulan).
Walaupun demikian, apabila debitur
sendiri karena kebutuhan usahanya ingin melakukan cicilan secara harian, maka
bank dapat memberikan kesempatan tersebut kepada debitur yang bersangkutan,
-
tidak diperkenankan melakukan praktek penggadaian.
2.
Struktur Organisasi Perusahaan
Setiap Organisasi haruslah memiliki
struktur organisasi yang dirancang sesuai kebutuhan dan kemampuan perusahaan
baik dari segi dana, sistem informasi, maupun pengawasannya.
Dalam
suatu struktur organisasi terdapat kerangka kerja yang menggambarkan wewenang,
tanggung jawab dan hubungan tiap bagian yang terdapat didalmnya. Dari struktur
organisasi dapat dilihat jenjang wewenang dan tanggung jawab atasan hingga
bawahan dalam melaksanakan kegiatan operasi.
Bahkan dengan adanya struktur organisasi
ini karyawan dapat menguasai dan memahami pekerjaannya, sebab tugas yang
dikerjakan telah terspesialisasi yang dapat mengakibatkan karyawan makin
profesional dalam pekerjaannya.
Tujuan pembuatan struktur organisasi adalah :
- Untuk mengetahui apa yang diharapkan oleh organisasi dari masing-masing Sumber Daya Manusia,
- Untuk mengoptimalkan pemberdayaan SDM,
- Untuk pembagian tugas dari seluruh SDM,
- Untuk membagi jabatan yang ada pada sebuah perusahaan dan sistem pertanggungjawaban.
Adapun
struktur organisasi PT, Bank Perkreditan Rakyat Pangururan NBP, dapat dilihat
sebagai berikut :
STRUKTUR ORGANISASI
PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT PANGURURAN NBP
Sumber :
PT. Bank Perkreditan Rakyat Pangururan NBP
Dari struktur organisasi tersebut dapat dilihat
bahwa wewenang dan tanggung jawab setiap bagian adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
a.
Berhak mengadakan RUPS secara
mendadak,
b.
Melakukan kebijakan umum sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan
perusahaan,
c.
Komisaris dipilih dan
diberhentikan oleh dan didalam rapat pemegang saham,
d.
Mengatur dan menetapkan
penugasan didalam lingkungan sesuai dengan fungsinya.
Pemegang Saham
Menyediakan pendanaan dan pelaksanaan pengawasan terhadap
pelaksanaan operasi-operasi perusahaan sesuai dengan program kerja yang dibuat.
Direksi
a.
Menyusun dan meminta
persetujuan mengenai anggaran BPR dari dewan komisaris,
b.
Memeriksa buku-buku besar dan
register-register di bandingkan dengan laporannya untuk memeriksa sebelum
ditandatangani,
c.
Memantau, menyetujui, serta
menghitung yang dikeluarkan dari/ disimpan dalam brankas dan menyimpan register
kas induk,
d.
Menyusun rencana strategis tahunan
untuk BPR atas arahan dari dewan komisaris.
Account Officer
Mempunyai tugas
:
a.
Meningkatkan usaha-usaha
simpanan dan perkreditan,
b.
Mengadakan analisa-analisa atas
permodalan kredit yang menunggak,
c.
Membantu deskman/pemegang buku
dalam pengisian-pengisisan register-register bilamana diperlukan,
d.
Menggantikan jabatan direksi
bila mana dia tidak diperlukan.
Wewenang Account
Officer adalah :
1.
Mengunjungi nasabah untuk
memeriksa permohonan-permohonan dan untuk memperoleh informasi yang berkaitan
dengan perkreditan,
2.
Mendata nasabah untuk
merundingkan pembayaran kredit, menetapkan cara-cara strategis, menerima
angsuran dengan menggunakan kredit angsuran,
3.
Melaksanakan analisis atas
perkreditan.
Customer Service
a.
Melayani nasabah dalam hal
permohonan pinjaman kredit,
b.
Melaksanakan administrasi yang
berkaitan dengan pinjaman kredit
nasabah,
c.
Memelihara dan merawat
kearsipan pada PT. BPR Pangururan NBP,
d.
Memeriksa semua pengisian
berkas pinjaman seperti permohonan, No. rekening, tujuan pengawasan kredit.
Pembukuan
a.
Melayani Pembukuan rekening simpan pinjam baru,
b.
Melayani penutupan rekening,
c.
Melayani pembukuan/penyetoran
deposito berjangka,
d.
Mengawasi angsuran pinjaman.
Kasir/Teller
a.
Melayani setoran pinjaman
(Tabungan / Deposito),
b.
Membayarkan simpanan
(Tabungan/Deposito),
c.
Pengurusan kas yang dikuasai,
d.
Mengerjakan transaksi teller,
e.
Membayarkan deposito berjangka,
pinjaman, bungadeposito berjangka,
f.
Menyiapkan rekening baru.
Wewenang
Kasir/Teller adalah :
1.
Membuat pengeluaran sampai
batas wewenang,
2.
Menyimpan uang kas sampai batas
wewenang.
3. Kegiatan Usaha BPR Pangururan NBP
Sesuai dengan surat izin usaha
yang diterbitkan oleh menteri keuangan, maka kegiatan usaha PT. Bank
Perkreditan Rakyat Pangururan NBP yang terutama adalah memberikan kredit kepada
masyarakat khususnya golongan menengah kebawah, disamping usaha penarikan dana
dari pihak ketiga yang digunakan untuk membiayai kredit sendiri.
Adapaun produk perbankan dari PT.
Bank Perkreditan Rakyat Pangururan NBP antara lain adalah, tabungan dimana
kemudahan yang ditawarkan pihak BPR disesuaikan dengan pedesaan, misalnya
setoran awal yang cukup rendah, penarikan dan penyetoran dapat dilakukan setiap
hari kerja, dan suku bunga dihitung berdasarkan saldo harian.
Kredit usaha kecil yang
selanjutnya disebut sebagai kredit modal kerja diberikan kepada debitur yang
membutuhkan dana bagi pengembangan usahanya, dalam hal ini industri kecil.
B. Jenis – Jenis Kredit yang Diberikan
Jenis Kredit modal kerja yang
diberikan oleh pihak BPR, antara lain adalah:
1.
Kredit Prioritas, adalah kredit
yang diberikan dalam bentuk kredit program dengan tingkat bunga sesuai dengan
ketentuan BI yang terdiri dari:
-
Kredit Usaha Tani,
-
Kredit Untuk Koperasi Unit
Desa,
-
Kredit untuk Pembiayaan Usaha
Kecil Koperasi.
2.
Kredit Non Prioritas, adalah
kredit yang diberikan dengan tingkat suku bunga kredit komersial, yang meliputi
kredit:
-
Perdagangan,
-
Kupedes (Kredit Umum Pedesaan),
-
Kredit Kecil Investasi/Kredit
Modal Kerja dalam hal ini telah mengalami perubahan nama menjadi Kredit Usaha
Kecil.
Dalam
hal pemberian kredit, PT. Bank Perkreditan Rakyat Pangururan NBP
mengutamakan pemberian kreditnya pada sektor perdagangan, pertanian, angkutan
Home Industri sebagai tugas utamanya dalam memperbaiki perekonomian masyarakat
setempat.
Sampai
saat ini Bank Indonesia belum memberikan izin kepada PT. BPR Pangururan NBP
untuk memberikan jasa-jasa dalam bentuk inkaso, transfer clearing dan lain
sebagainya.
C. Sistem Pemberian Kredit
Kebijakan
Kredit yang dilakukan oleh Bank Perkreditan Rakyat Pangururan NBP adalah sesuai
dengan ketetuan-ketentuan berikut :
a.
Penyusunan syarat dan ketentuan
fasilitas kredit yang betul, termasuk penilaian tipe kredit, untuk memenuhi
permohonan dan atau kebutuhan debitur
yang merupakan tanggung jawab semua pejabat pemutus kredit yang tanda
tangannya di butuhkan pada dokumen putusan kredit.
b.
Pengaturan pola kredit
tergantung pada tujuan dan kebutuhan peminjam dan ditentukan pula oleh hasil
analisis, evaluasi dan negoisasi kredit.
c.
Seorang nasabah mungkin
menginginkan fasilitas kredit baik jangka pendek maupun jangka panjang yang di
perjanjikan untuk jangka waktu tertentu.
Pada
dasarnya suatu permohonan kredit dapat diterima apabila telah sesuai dengan
batasan-batasan, sasaran dan kriteria nasabah yang dapat dilayani oleh bank.
Adapun
tahapan-tahapan dalam prosedur pemberian kredit, yang dilakukan oleh PT. Bank
Perkreditan Rakyat Pangururan NBP, adalah :
1. Tahapan Permohonan
Tahap dimana BPR
menerima permohonan yang diajukan oleh calon debitur beserta dengan foto copy
proposalnya. Nasabah diwajibkan mengisi formulir surat permohonan meminjam uang
dan lampiran yang menyertai, untuk diteruskan ke manager kredit untuk
disetujui. Formulir surat permohonan terlampir.
2. Tahapan Penilaian/Analisis
Tahap dimana BPR
melakukan analisa terhadap permohonan kredit yang ditujukan oleh calon nasabah
tersebut.
Untuk penentuan jumlah kredit yang dibutuhkan debitur, maka penulis
mengambil contoh dari analisa yang pernah dilakukan oleh BPR terhadap
debiturnya sebagai berikut :
Debitur yang bernama R.Samosir mengajukan permohonan kredit sebesar
Rp.1.000.000,- direncanakan untuk tambahan modal pembelian barang dangannya.
Hal pertama yang dilakukan oleh perusahaan adalah survei langsung
ketempat usaha debitur untuk meneliti kebenaran tambahan modal sebesarnya
Rp.1.000.000,- dengan cara menanyakan dan melihat langsung jumlah barang yang
dibutuhkan dan mengalikan dengan harga barang. Dalam hal ini jika seandainya
informasi debitur dan hasil survei ternyata sama, maka selanjutnya perusahaan melakukan
analisis keuangan. Dalam hal ini yang dianalisis adalah usaha nasabah untuk
mengukur kemampuan nasabah dalam mengembalikan kredit. Tahap analisis keuangan
pertama kali dilakukan terhadap laporan keuangan debitur sebelum melakukan
pengembangan usaha.
Analisis keuangannya sebagai berikut :
Penerimaan
Hasil penjualan usaha pokok Rp. 3.000.000,-
Hasil pendapatan sampingan (bila
ada) Rp. 1.000.000,-
Jumlah Rp. 4.000.000,-
Pengeluaran :
Harga pembelian barang dagangan Rp. 1.500.000,-
Biaya-biaya lain Rp. 500.000,-
Biaya-biaya pribadi Rp. 500.000,-
Jumlah Rp. 2.500.000,-
Pendapatan Bersih Rp. 1.500.000,-
Dari hasil analisa sementara bahwa pendapatan bersih
debitur dinyatakan mampu menutupi kredit yang jumlahnya Rp. 183.000,/bln
Selanjutnya dilakukan perhitungan terhadap neraca debitur sbb:
Kas Rp. 450.000,-
Persediaan Rp. 2.000.000,-
Perlengkapan Rp. 300.000,-
Jumlah Aktiva Lancar Rp 2.750.000,-
Aktiva tetap --------------------
.
___
Jumlah aktiva Rp. 2.750.000,-
Passiva :
Hutang - -------------------
Jumlah
Modal Sendiri Rp. 2.750.000,-
Jumlah Passiva Rp. 2.750.000,-
Analisa ini ditujukan untuk mengetahui berapa jumlah modal sendiri
yang dimiliki oleh debitur dan berapa jumlah tambahan modal yang diperlukan.
Dari masalah analisa diketahui bahwa :
Modal kerja yang dibutuhkan Rp. 3.750.000,-
Modal kerja yang dimiliki Rp. 2.750.000,-
Tambahan modal kerja yang dibutuhkan Rp. 1.000.000,-
Analisa diatas ditujukan
untuk menilai adanya unsur-unsur 5C pada debitur sebelum kredit
diberikan yaitu :
a.
Analisis Karakter yaitu :
-
Sifat kepribadian debitur
selama dilakukan wawancara, baik wawancara awal maupun akhir untuk menilai
tingkat pemahaman bisnis.
-
Kejujuran (cara memberikan
keterangan baik dari yang bersangkutan maupun dari pihak ketiga.
-
Reputasi calon debitur dalam
kesungguhan menjalankan usaha (keterangan dapat di ketahui dari pihak ektiga,
misalnya tetangga, maupun mitra usaha nasabah.
b.
Analisis Kapasitas
Analisis ini dilakukan berdasarkan neraca dan laporan laba-rugi yang
dibuat pada saat peninjauan. Analisa mencakup empat hal, yaitu :
-
Kinerja usaha (prestasi masa
lalu)
-
Kemampuan pengembalian pinjaman
(setelah diberikan kredit), dilihat dari pengembangan usaha apakah prospek dari
pengembalian pinjaman dapat diandalkan.
Dalam hal ini perusahaan melakukan proyeksi terhadap usaha debitur
seandainya kredit modal kerja diberikan. Proyeksi dilakukan 50% terhadap
laporan laba-rugi sebelum pengembangan usaha.
Penerimaan
Hasil Penjualan usaha pokok Rp. 4.500.000,-
Pendapatan sampingan Rp. 1.000.000,-
Jumlah Rp. 5.000.000,-
Pengeluaran :
Harga Pembelian bahan baku Rp. 2.250.000,-
Biaya lain-lain Rp. 750.000,-
Biaya pribadi Rp. 750.000,-
Jumlah Rp. 3.750.000,-
Pendapatan Bersih Rp. 1.750.000,-
Repayment Capasity Rp. 1.350.000,-
Dari analisa ini maka diambil kesimpulan bahwa debitur dianggap
mampu mengembalikan kredit.
-
Sumber Penghasilan lain
Kemampuan pengembalian calon nasabah juga dapat dilihat dari penghasilan
tambahan diluar usaha yang dibiayai oleh kredit BPR, misalnya hasil pertanian,
peternakan dan lain-lain.
-
Prospek Usaha
Disini dijelaskan alasan-alasan atau hal-hal yang mendukung perkiraan
pendapatan setelah kredit diberikan.
Misalnya, penjualan naik, kualitas produk, perubahan harga dan
lain-lain.
c.
Analisa Collateral, meliputi
analisa :
-
Nilai Ekonomis : Pemeriksaan
harga pasar (membandingkan jumlah pinjaman dengan agunan).
-
Nilai Yuridis : memeriksa
keabsahan jaminan yang diajukan oleh nasabah
d.
Analisa Kapital/Modal
-
Adalah analisa yang dilakukan
atas perorangan/pernasabah yaitu analisa: Harta-Hutang
e.
Analisa Kondisi
Adalah analisa atas kondisi-kondisi yang terjadi dilapangan.
3. Tahapan Pemutusan
Tahap dimana pemberian
keputusan terhadap analisa permohonan kredit, apakah disetujui atau ditolak.
Biasanya keputusan dilakukan oleh direktur atau pejabat tertentu (Kabag Kredit)
Setelah diadakan analisis dari masing-masing unsur 5C, maka Kabag
Kredit membuat rangkumannya. Dari informasi yang dihasilkan diserahkan kepada
direktur sebagai bahan untuk pengambilan keputusan persetujuan atau penolakan
permohonan kredit calon nasabah.
4. Tahap Pengikatan Jaminan
Tahap dimana bank
melakukan pengikatan terhadap jaminan yang diserahkan oleh calon nasabah kepada
bank.
Dalam melakukan pengikatan kredit jaminan BPR harus memperhatikan
aspek yuridis, sebab apabila aspek yuridis tidak sah maka semua ikatan
perjanjian kredit yang dilaksanakan menjadi “cacat hukum”.
5. Tahap Realisasi/Pencairan
Tahap dimana bank
memberikan prestasi kepada debitur berupa pinjaman Realisasi kredit hanya dpaat
dilakukan oleh pejabat bank. Sebelum realisasi tersebut dilakukan terlebih
dahulu pihak bank (Direktur) membacakan perjanjian kredit tersebut dihadapan
debitur. Dan setelah menyetujuinya, maka kedua belah pihak menandatangani
perjanjian kredit tersebut. Untuk pihak bank perjanjian kredit harus ditanda
tangani oleh direktur/kuasanya.
6. Tahap Pengawasan dan Pembinaan Nasabah
Tahap dimana pihak
bank(BPR Panururan NBP) harus efektif melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap
nasabah agar kredit yang diberikan tidak di salah gunakan.
7. Tahap Penyelamatan dan Penyelesaian
Kredit
Tahap dimana pihak BPR
melakukan penyelematan penyelesaian atas kredit yang diberikan.
D.
Sistem Pengawasan Kredit
1. Prosedur Pengawasan Kredit
Monitoring
Credit dilakukan dengan mengamati penggunaan kredit modal kerja yang diberikan,
dan jika perlu membantunya mengatasi masalah yang sedang dihadapi yang dapat menghambat kelancaran usaha
nasabah.
Kegiatan
monitoring itu meliputi :
a.
Mutasi dari rekening koran
nasabah.
Dari hasil monitoring terhadap mutasi ini dapat dilihat apakah
perputaran keuangan dalam rekening pinjaman nasabah telah sesuai dengan
kegiatan usahanya. Hal ini dilihat dari kelancaran pengembalian kredit.
Dari rekening koran ini dapat diketahui apakah nasabah melakukan
tunggakan dalam pembayaran kredit, jika ternyata ada tunggakan maka dilakukan
peninjauan ketempat usaha.
b.
Meninjau langsung ke tempat
usaha nasabah
Dengan hasil-hasil yang diperoleh dari peninjauan langsung ke
temapat usaha nasabah maka pihak PT. Bank Perkreditan Rakyat Pangururan NBP
dapat mengetahui keadaan yang sebenarnya tentang kegiatan usaha nasabah.
Selain menanyakan langsung perkembangan usaha nasabah maka BPR juga
menanyakan kemajuan usaha kepada pihak lain yang berada disekitar usaha debitur
untuk memastikan keterangan debitur, tentunya hal ini tanpa sepengetahuan
debitur.
Jaminan Kredit
a.
Jaminan
Utama, berupa harta kekayaan yang terdiri dari benda
atau hak sesuai dengan tujuan pembiayaan kredit modal kerja yang diberikan
Jaminan ini dapat berupa aktiva tetap maupun aktiva lancar milik nasabah dan
tidak termasuk milik pihak ketiga. Jaminan ini harus dapat diyakini status
kepemilikannya. Jika kredit yang diminta
ditujukan untuk produksi barang maka yang menjadi jaminan utamanya adalah semua
persediaan barang dan piutang dagang milik nasabah.
b.
Jaminan
Tambahan berupa barang atau hak yang diterima sebagai
tambahan terhadap jaminan utama. Jaminan tambahan ini dapat berupa aktiva tetap
maupun aktiva lanar, baik milik sendiri ataupun milik pihak ketiga yang
diserahkan untuk menjamin kredit yang diberikan. Bila jaminan tambahan
merupakan milik pihak ketiga, maka pihak Bank Perkreditan Rakyat Pangururan NBP
akan menerbitkan surat persetujuan atas barang jaminan yang diserahkan dalam
bentuk surat Jaminan pribadi yang harus ditandatangani oleh pihak ketiga
sebagai penanggung.
Untuk
melindungi kepentingan bank terhadap barang jaminan tersebut maka nasabah
diharuskan untuk menandatangani surat kuasa untuk menjual barang jaminan yang
diserahkan bila ternyata dikemudian hari terjadi hal-hal yang dapat merugikan
kepentingan bank.
2. Teknik Pengawasan Kredit
Pengawasan
dalam pemberian kredit, merupakan upaya dalam penjagaan dan pengamanan harta
bank dalam bentuk kredit. Alat untuk melakukan pengawasan adalah laporan, baik
laporan internal mengenai ketetapan pembayaran pokok maupun bunga, serta
laporan keuangan nasabah yang bersangkutan. Adapun hal-hal yang perlu
diperhatikan dalam melakukan monitoring adalah :
a. Laporan Tagihan Lewat Waktu
Bagian operasi/administrasi kredit ataupun bagian pendukung lainnya
akan menghasilkan laporan internal mengenai setiap keterlambatan pembayaran
baik pokok maupun bunga. Laporan tagihan lewat waktu mempunyai ciri-ciri
sebagai berikut:
1. Harian
Dihasilkan setiap hari sehingga menjamin kemuktahiran informasi.
2. Perincian Secara
Kumulatif
Hal-hal yang dilaporakan harus mencakup informasi mengenai semua
keterlambatan pembayaran yang masih “Outstanding”(menggantung) sampai dengan
hari ini.
3. Pernasabah/perpinjaman
Laporan ini memberikan informasi mengenai keterlambatan pembayaran
dari setiap pinjaman dan dikelompokkan pernasabah.
b. Pertemuan Antar Pejabat Kredit
Sebagai tanggapan atas adanya laporan tagihan lewat waktu,
seyogyanya diadakan pertemuan rutin guna membahas penanganan terhadap debitur
yang terlambat memenuhi kewajibannya. Dengan adanya pertemuan semacam ini,
pejabat kredit dituntut untuk lebih bertanggung jawab terhadap nasabahnya.
Pejabat kredit seyogyanya mencoba meneliti lebih lanjut mengenai alasan
keterlambatan pembayaran setiap debiturnya. Debitur yang terlambat membayar
kewajibannya dalam waktu tujuh hari kerja seyogyanya dihubungi minimal persurat
dan apabila telah menunggak lebih dari masa satu siklus operasi seyogyanya
pejabat kredit juga melakukan analisa terhadap laporan keuangan nasabah
debiturnya. Analisa periodik ini dilakukan sebagai salah satu guna mendeteksi
perkembangan keadaan keuangan setelah menikmati kredit yang diberikan bank,
disamping itu sebagai masukan untuk melakukan kunjungan langsung.
Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan dalam analisis :
1.
Bandingkan kenyataan
(realisasi) dengan proyeksi yang telah dibuat sebelum melakukan realisasi
kredit waktu nasabah mengajukan kreditnya, apabila realisasi tidak sesuai
dengan proyeksi, maka seyogyanya dianalisa lebih lanjut, apa penyebab keadaan
yang mengakibatkan kemacetan usaha debitur ini. Selanjutnya BPR akan memberikan
masukan-masukan yang berarti bagi debitur dalam upaya melakukan perbaikan dalam
usahanya, sehingga dapat mendekati proyeksi semula.
2.
Perhatikan perkembangan (trend)
dibandingkan dengan periode sebelumnya apabila perkembangan prestasi yang
terlihat dari laporan keuangan menunjukkan penurunann, maka hal ini perlu di
teliti lebih lanjut terutama dalam mencari penyebabnya. Bank dalam hal ini
berkepentingan dalam meningkatkan prestasi keuangan debitur mengingat telah
terjadi penanaman bank pada usaha debitur.
Apabila
terdapat hambatan ataupun kesulitan dalam mengelola usaha yang dibiayai dengan
kredit modal kerja yang diberikan maka bank akan mengambil langkah-langkah untuk pengamanan kredit
tersebut.
Prosedur
yang dilakukan untuk menyelesaikan kredit yang bermasalah adalah dengan
mendeteksi sebab-sebab terjadinya kredit bermasalah tersebut. Kredit bermasalah
yang perlu dianalisa dan ditangani secara serius adalah yang disebabkan oleh
faktor-faktor intern yaitu sebab-sebab manajerial.
Dalam
mengatasi masalah ini, PT. Bank Perkreditan Rakyat Pangururan NBP menempuh cara
penyelesaian kredit melalui pendekatan langsung kepada debitur dan menawarkan
penjadwalan ulang hutang, bunga dan denda yang dikenakan untuk meringankan
debitur dalam membayar cicilannya. Apabila cara
ini juga tidak mendapat sambutan dari debitur, maka PT. Bank Perkreditan
Rakyat Pangururan NBP akan melakukan penyelesaian kredit di luar pengadilan ataupun melalui pengadilan guna
pengamanan kreditnya.
Terlebih
dahulu pihak bank akan melayangkan surat peringatan kepada nasabah yang
diketahui menunggak pembayaran kreditnya. Surat peringatan ini akan dilakukan
sebanyak tiga kali bila ternyata nasabah tidak dapat merealisasikan pembayaran
tunggakan kreditnya.
Bila
ternyata setelah surat peringatan ketiga dilakukan belum ada realisasi dari
nasabah, maka pihak Bank akan melakukan somasi dimana penasehat hukum
perusahaan yangmewakili perusahaan dalam melakukan tuntutan terhadap nasabah
dengan melayangkan surat peringatan atas nama hukum. Somasi ini akan dilakukan
sebanyak dua kali.
Bila
kedua cara diatas sudah tidak lagi memberikan hasil karena usaha nasabah sudah
benar-benar gagal, maka pihak bank akan melakukan penjualan jaminan kredit di
bawah tangan, dimana nasabah akan menandatangani surat pernyataan terakhir
bersama-sama dengan kepala desa setempat nasabah berdomisili sebagai saksi.
Kemudian pada hari berikutnya pihak Bank Perkreditan Rakyat Pangururan NBP akan
melakukan pelelangan terhadap barang jaminan. Setelah barang jaminan laku
terjual maka BPR akan memotong penjualan yang menjadi kewajiban debitur dan
mengembalikan sisanya kepada debitur.
Tetapi
hal penyitaan seperti ini jarang terjadi karena nasabah akan memohon
penangguhan dan harus meluanasi tunggakan satu hari kemudian.
E.
Prosedur Penyelesaian Kredit Macet
Setiap
kegiatan usaha apapun pasti mempunyai resiko kegagalan. Seperti juga halnya
dengan usaha jasa pemberian kredit yang tidak luput dari resiko mengalami
kegagalan, baik kegagalan yang disebabkan oleh faktor eksternal maupun
internal. Kegagalan ini dapat berupa tidak tertagihnya hutang pokok maupun
tunggakan bunga yang seharusnya dibayarkan oleh nasabah.
Suatu
kredit dapat digolongkan kedalam kategori macet apabila memenuhi kriteria
sebagai berikut :
1.
tidak memenuhi kriteria lancar,
kurang lancar dan diragukan,
2.
memenuhi kriteria diragukan
tetapi dalam jangka waktu 21 bulan sejak digolongkan diragukan, belum ada
pelunasan atau usaha nasabah untuk menyelamatkan kreditnya
3.
kredit tersebut sudah
diserahkan penyelesaiannya ke Pengadilan Negeri dan kepada Panitia Urusan
Piutang Negara (PUPN) atau yang sekarang namanya diganti menjadi Badan Urusan
Piutang dan Lelang Negara (BUPLN).
Dalam menangani masalah kredit macet
ini, PT. Bank Perkreditan Rakyat Pangururan NBP menetapkan sebagai berikut :
1. Penyelesaian secara
damai
Upaya penyelesaian
kredit secara damai dilakukan oleh pihak bank dengan cara:
a.
Keringanan bunga yang diberikan
untuk kredit kolektibilitas diragukan dan macet dengan pembayaran sekaligus
lunas ataupun angsuran.
b.
Penjualan agunan dibawah tangan,
yang dilakukan dengan cara dimana debitur diberikan kesempatan untuk menawarkan
atau menjual sendiri agunannya.
2. Penyelesaian melalui saluran hukum
Jika upaya
penyelesaian secara damai sudah diupayakan dengan maksimal dan belum memberikan
hasil, atau debitur tidak menunjukkan itikad baik dalam penyelesaiaian
kreditnya, maka penyelesaian ditempuh melalui saluran hukum.
Penyelesaian melalui saluran hukum ini dapat ditempuh melalui :
a. Pengadilan Negeri
Langkah-langkah yang dapat ditempuh untuk melukakan penyelesaian
kredit melalui Pengadilan Negeri antara lain :
1.
Menjual dengan kekuasaan
sendiri dengan bantuan Kantor Lelang Negara atau juru lelang.
2.
Mengeksekusi hasil keputusan
pengadilan dengan cara menunggu pelaksanaan penjualan secara sukarela terhadapa barang-barang agunan yang diikat
dengan fiducia atau harta kekayaan lain yang tidak diikat karena belum
mempunyai bukti kepemilikan yang sempurna.
b. Penyerahan pengurusan kredit macet kepada BUPLN/
PUPN
Pengurusan kredit macet oleh kepada BUPLN / PUPN (Badan Urusan
Piutang dan Lelang Negara / Panitia Urusan Piutang Negara ) berpedoman pada
Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. 293-KK.09/1993 tanggal 27 Februari
1993.
BAB IV
ANALISA DAN EVALUASI
Pada bab ini penulis mencoba
memberikan analisa dan evaluasi tentang sistem pembelian dan pengeluaran kas
yang telah penulis teliti pada PT.Charoen Pokphand Medan
Penulis mebagi masalah yang akan
dianalisis dan dievaluai kedalam tiga bagian pembahasan utama yaitu:
1. Struktur Organisasi
2. Prosedur Pembelian
3. Prosedur Pengeluaran Kas
- Analisis
- Struktur
Organisasi.
Struktur organisasi
pada perusahaan ini umumnya sudah menggambarkan adanya pemisahan wewenang dan
tanggung jawab secara jelas. Dalam hal ini pemisahan wewenang dan tanggung
jawab memudahkan pengawasan atas transaksi yang berhubungan dengan bagian
tersebut.
- Prosedur
Pembelian.
Prosedur pembelian
pada PT. Charoen Pokphand Indonesia Medan diawali dengan membeli bahan baku
dari supplier. Harga dari bahan baku tersbut telah ditentukan oleh perusahaan
dengan lebih dulu melihat kuantitas dari bahan baku.
Kemudian bahan baku
ynag masuk ke perusahaan akan disetujui kuantitasnya untukmencegah pembatalan
order pembelian. Setelah diestimasi dan perusahaan menyetujuinya, maka
procurement department akan menugaskan production department untuk mengeluarkan
surat order pembelian dan membongkarnya.
Setelah bahan baku
dibonngkar, lalu ditimbang kemudian bahan baku tersebut ditest kembali oleh
bagian feedtech department, setelah selesai ditest feedtech department
memberikan sample test dan surat perintah bongkar kepada production department
utnuk dicek kebenarannya, jika semua sudah sesuai seluruh beerkas-berkas dibawa
ke procurement department utnuk dicek kebenarannya jika sudah sesuai
berkas-berkas tersebut diserahkan ke accounting department untuk dikumpul
kemudian mencetak bukti penerimaan bagi supplier yang berupa kwitansi.
Kwitansi yang ada
pada supplier dicek kebenarannya oleh procurement deapartment dengan
melampirkan order pembelian dan diserahkan ke accountinr department untuk dicek
kebenarannya. Setelah dicek semua berkas-berkas diserahkan ke finance
department. Tugas akhir yang dilakukan finance department adalah melakukan
pembayaran kepada supplier atas bahan baku yang diterima.
Setelah dilakukan
analisis secara keseluruhan terlihat jelas bahwa prosedur pembelian yang
ditetapkan oleh PT. Charoen Pokphand sudah baik. Diterangkan diatas bahwa mulai
dari awal dilakukan pembelian sampai pada akhir dilakukan pembayaran kepada
supplier, semua berkas-berkas transaksi yang diterima oleh masing-masing
department terlebih dulu dicek kebenarannya untuk memastikan bahwa terlihat
jelas bahwa dalam perusahaan tidaka ada bagian penerima barang dalam suatu
pembelian karena perusahaan secara langsung membeli bahan baku dari supplier.
3. Prosedur Pengeluaran Kas.
Pada BAB III telah ditunjukkan bahwa
pengeluaran kas berkaitan dengan segala pembelian bahan baku.
Pengeluaran-pengeluaran tersebut dilakukan oleh accounting department setelah
mengecek kebenaran berkas-berkas yang diterima.
Prosedur
pengeluaran kas PT. Charoen Pokphand diawali dengan penagihan atas pembelian
baeang oleh procurement departmen, setelah menerima kwitansi pembelian dari
supplier. Untuk itu procurement department membuat tanda teima sementara yang
nantinya akan diserahka ke accounting department. Oleh accounting department
tanda terima sementara ini dicek kebenarannya apakah benar dan sesuai dengan
barang yang telah diterima oleh perusahaan. Jika sesuai accounting department
akan membuat payment voucher kas dan diserahkan ke finance department untuk
disetujui. Setelah disetujui finance department akan membuat cek sesuai dengan
kwitansinya. Setelah supplier datang untuk menagih maka dibuatlah bukti bayar
kas yang kemudianditandatangani oleh supplier sebelum check diserahkan
kepadanya. Bukti bayar kas, tanda terima sementara dan kwintansi diserahkan
kebagian accounting department untuk disimpan.
Setelah
melakukan analisis terhadap prosedur pengeluaran kas pada PT. Charoen Pokphand
Indonesia Medan, ditarik kesimpulan bahwa yang dilakukan tidak baik, karena ada
sedikit penyimpangan yang dilakukan oleh procurement department dalam hal
pembuatan tanda terima sementara setelah dilakukan pembayaran. Dalam teori yang
terlihat procurement department hanya memeriksa surat jalan, bukti timbang,
order pembeliandan kwitansi saja, setelah itu procurement department tidak
membuat tanda terima sementara. Dan dalam prosedur pengeluaran kas masih
ditemukan kelemahan dimana pada prosedur pengeluaran kas tersebut tidak
terlihat adanya bagian hutang yang bertugas untuk menentukan besarnya hutang,
sehingga pembayaran atas suatu hutang belum dapat dilakukan karena tidak
didukung oleh bukti hutang dari bagian hutang.
- Evaluasi
1. Struktur Organsasi
Dengan
adanya pengawasan yang dilakukan oleh bagian internal control mengakibatkan
setiap department dapat berfungsi dengan baik sesuai dengan wewenang dan
tanggung jawab sehingga masing-masing kepala bagian dapat berfungsi dengan
efektif dan efisien.
2. Prosedur Pembelian
Dari
hasil analisis terhadap prosedur pembelian tersebut dapat dilihat kelemahan
tidak adanya fungsi antara bagian pembelian dengan bagian penerima barang.
Selain itu bagian pembelian tidak membuat permintaan penawaran harga kepada
supplier, dimana hal ini sangat membantu dalam memperoleh informasi mengenai
bahan baku yang akan dibeli.
3. Prosedur Pengeluaran Kas
Dari
hasil analisis terhadap prosedur pengeluaran kas diatas masih ditemukan
kelemahan dimana pada prosedur pengeluaran kas tersebut tidak terlihat adanya
bagian hutang yang bertugas untuk menentukan besarnya hutang, sehingga
pembayran atas suatu hutang belum dapat dilaksanakan karena ridak didukung oleh
bukti hutang dari bagian hutang.
BAB
V
KESIMPULAN
DAN SARAN
Sebagai
uraian terakhir dari skripsi ini, penulis memberikan kesimpulan dan saran-saran
yang diharapkan dapat bermanfaat bagi perkembangan perusahaan dimasa yang akan
datang.
A. Kesimpulan
- Didalam menjalankan aktivitasnya, PT. Bank Perkreditan Rakyat Pagururan NBP diawasi oleh Bank Indonesia dan dipimpin oleh seorang direktur yang merangkap sebagai direktur operasional dan direktur keuangan, yang bertanggung jawab kepada komisaris.
- Dari struktur organisasi terlihat adanya pembagian tugas rangkap kepada beberapa bagian dan seksi, sehingga tidak terdapat pembatasan wewenang dan tanggung jawab yang jelas dari atasan kepada bawahan. Menurut penulis, hal ini akan mengganggu berjalannya pengendalian intern yang diharapkan diperusahaan.
- PT. Bank Perkreditan Rakyat Pangururan NBP membagi jenis-jenis kredit yang diberikan kedalam beberapa bagian, antara lain :
1. Kredit
prioritas, adalah kredit yang diberikan dalam bentuk kredit program dengan
tingkat bunga sesuai dengan ketentuan BI, yang terdiri dari :
-
Kredit Usaha Tani,
-
Kredit untuk Koperasi Unit
Desa,
-
Kredit untuk Pembiayaan Usaha
Kecil Koperasi.
2. Kredit
Prioritas, adalah kredit yang diberikan dengan tingkat suku bunga kredit
komersial, yang meliputi kredit :
-
Perdagangan,
-
Kupedes (Kredit Umum Pedesaan),
-
Kredit Kecil Investasi/Kredit
Modal Kerja, dalam hal ini telah mengalami peubahan nama menjadi Kredit Usaha
Kecil.
- Prosedur pemberian kredit di PT. Bank Perkreditan Rakyat Pagururan NBP dilakukan dalam beberapa tahap sebagai berikut :
1. Tahap permohonan
kredit,
2. Tahap
analisa/penyelidikan kredit,
3. Tahap pemutusan
kredit,
4. Tahap pengikatan
jaminan,
5. Tahap pencairan
dana,
6. Tahap pengawasan dan
pembinaan nasabah,
7. Tahap penyelamatan
dan penyelesaian kredit.
- Jaminan kredit di PT. Bank Perkreditan Rakyat Pangururan NBP terdiri dari jaminan utama, yaitu berupa harta kekayaan yang meliputi benda atau hak sesuai dengan tujuan pembiayaan kredit yang diberikan, dan jaminan tambahan berupa semua jaminan yang berbentuk barang atau hak yang diterima sebagai tambahan terhadap jaminan utama.
- Nasabah PT.Bank Perkreditan Rakyat Pangururan NBP adalah pengusaha kecil yang pada umumnya golongan ekonomi menengah kebawah, yang tidak mempunyai administrasi keuangan yang cukup baik.
- Secara umum Bank Perkreditan Rakyat Pangururan NBP dalam melakukan pengawasan menitikberatkan kepada dua hal, yaitu :
1.
Prosedur Pengawasan Kredit,
yang terdiri dari :
·
Mutasi dari rekening koran
nasabah, pengawasan ini bertujuan untuk mengetahui sirkulasi penarikan dana
dari dan kerekening nasabah yang meminta kredit.
·
Melihat kegiatan usaha dan
kemajuan usaha nasabah,
·
Meninjau langsung ketempat
nasbah.
2.
Teknik Pengawasan Kredit, yang
terdiri dari :
·
Control by Exception, hal yang
bersifat exception dapat diketahui dengan kekuatan, kelemahan, kesempatan, dan
ancaman. Sehingga dengan demikian sasaran dan intensitas pengawasan difokuskan
pada hal-hal yang lemah, dan hal-hal yang menjadi ancaman/membahayakan.
·
Pengawasan Fisik, yaitu
pengawasan yang langsung dilakukan ketempat usaha nasabah,
·
Monitoring Perkreditan, BPR
harus mengumpulkan data-data dan informasi, baik informasi ekstern, maupun
informasi intern,
·
Audit, dengan sasaran audit
ditujukan kepada nasabah dan bagian pengelolaan kredit.
B. Saran-Saran
1. Struktur organisasi memegang peranan dalam menentukan kinerja
dari unit-unit organisasi, dengan adanya struktur oganisasi memungkinkan
terdapatnya pembagian tugas, sehingga dapat terlihat jelas wewenang dan
tanggung jawab dari masing-masing unit organisasi dalam menjalankan tugas. PT.
Bank Perkreditan Rakyat, dalam struktur organisasi masih terdapat departemen
yang dipimpin oleh satu orang, yaitu departemen keuangan dan operasional,
sebaiknya departemen ini dipisahkan dimana masing-masing departemen dipimpin
oleh orang yang berbeda, yang mana hal ini sangat menentukan terjaminnya
realisasi kredit sesuai dengan prosedur, karena departemen in yang menentukan
pencairan dana kredit kepada debitur.
2. Untuk meningkatkan pengawasan dalam
prosedur pemberian kredit, pihak PT. Bank Perkreditan Rakyat Pangururan NBP
perlu membentuk bagian controller secara khusus yang terpisah dari tugas
direktur, sehingga pegawasan kredit lebih terjamin. PT. Bank Perkreditan Rakyat
Pangururan NBP juga perlu memberikan pendidikan dan pelatihan personil untuk
mengembangkan kemampuan dalam memberikan analisa kredit yang akurat, sehingga
kesalahan-kesalahan dimasa lalu tidak terulang lagi dan kredit macet dapat
ditaggulangi, atau berkurang di masa
yang akan datang.
3.
Dalam hal menghadapi kredit
yang bermasalah, PT. Bank Perkreditan Rakyat Pangururan NBP hendaknya bersikap
bijaksana, dengan melakukan pendekatan-pedekatan yang simpatik dalam membujuk
debitur dengan menjelaskan kerugian yang akan dialami nasabah apabila pihak
bank mengajukan permohonan eksekusi terhadap barang jaminan bila dibandingkan
dengan debitur menjual sendiri barang jamian tersebut.
4.
Pengawasan kelapangan/tempat
usaha nasabah baik terhadap nasabah yang tergolong lancar maupun tidak lancar,
hedaknya lebih ditingkatkan demi amannya kredit yang diberikan.
SKRIPSI
ANALISA
SISTEM PEMBERIAN SERTA PENGAWASAN KREDIT PADA PT BANK PERKREDITAN RAKYAT PANGURURAN NBP
D
I
S
U
S
U
N
Oleh :
NAMA : DEBORA I.V.SINAMBELA
NIM : 020522172
JURUSAN : MANAJEMEN
Guna Memenuhi Salah Satu
Syarat Untuk
Memperoleh Gelar Sarjana Ekonomi
2005
DAFTAR ISI
Halaman
KATA
PENGANTAR................................................................................................ i
DAFTAR
ISI................................................................................................................ iii
LEMBAR
PENGESAHAN
BAB
I : PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah..................................................................... 1
B.
Perumusan Masalah............................................................................ 4
C.
Tujuan dan Manfaat Penelitian.......................................................... 4
D.
Metodologi Penelitian........................................................................ 5
BAB
II : URAIAN TEORITIS
A. Pengertian dan Kegiatan Bank Perkreditan Rakyat ......................... 7
1.
Pengertian Bank Perkreditan
Rakyat........................................... 7
2.
Kegiatan Bank Perkreditan Rakyat.............................................. 9
B.
Defenisi,Tujuan dan Fungsi,
serta Jenis-jenis Kredit Bank Perkreditan
Rakyat ....... 11
1.
Defenisi Kredit............................................................................ 11
2.
Tujuan dan Fungsi, serta
Jenis-jenis Kredit................................. 14
3.
Jenis-jenis Kredit Bank
Perkreditan Rakyat............................... 15
C.
Sistem Pemberian Kredit Bank
Perkreditan Rakyat......................... 18
D.
Sistem Pengawasan Kredit Bank
Perkreditan Rakyat...................... 23
1. Prosedur Pengawasan Kredit...................................................... 23
2.
Teknik Pengawasan Kredit......................................................... 27
E.
Prosedur Penyelesaian Kredit
Macet
Bank Perkreditan Rakyat.................................................................. 33
BAB III : PT. BANK
PERKREDITAN RAKYAT PANGURURAN NBP
A.
Sejarah dan Struktur Organisasi
Perusahaan..................................... 44
1.
Sejarah Singkat Perusahaan.......................................................... 44
2.
Struktur Organisasi Perusahaan.................................................... 46
3.
Kegiatan Usaha BPR Pangururan NBP....................................... 50
B.
Jenis-jenis Kredit............................................................................... 51
C.
Sistem Pemberian Kredit................................................................... 52
D.
Sistem Pengawasan Kredit................................................................ 59
1.
Prosedur Pengawasan Kredit....................................................... 59
2. Teknik
Pengawasan Kredit........................................................... 61
E.
Prosedur Penyelesaian Kredit
Macet................................................ 65
BAB
IV : ANALISA DAN EVALUASI
A.
Struktur Organisasi Perusahaan......................................................... 67
B.
Jenis-Jenis Kredit.............................................................................. 69
C.
Sistem Pemberian Kredit................................................................... 71
D.
Sistem Pengawasan Kredit................................................................ 73
E.
Prosedur Penyelesaian Kredit
Macet................................................ 73
BAB
V : KESIMPULAN DAN SARAN
A.
Kesimpulan........................................................................................ 76
B.
Saran-saran........................................................................................ 80
DAFTAR
PUSTAKA
LAMPIRAN
DAFTAR PUSTAKA
Ariff, Faisal, dan Rekan, 1996. Bank, Strategi dan
Operasional, Cetakan Pertama, Penerbit-PT. Eresco, Bandung.
Goldfeld, Stephen.M, dan Lester V.Chandle, 1996. Ekonomi Uang dan
Bank, Alih Bahasa : Drs. Danny Hutabarat, Penerbit-Erlangga, Jakarta.
Jamil , Irsyad, 2000. Materi Pelatihan, Analisa
Kredit Mikro, PT. NBP KTR Perwakilan Medan, Medan.
Kasmir, 2002. Dasar-dasar Perbankan, Edisi Pertama, Cetakan
Pertama, Penerbit-PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
______, 2000. Manajemen Perbankan, Edisi Pertama, Cetakan
Pertama, Penerbit-PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta.
M. Wijaya, Farid, dan Soetatwo Hadiwigeno, 1999. Lembaga-lembaga
Keuangan dan Bank, Perkembangan Teori dan Kebijakan, Edisi Kedua, Cetakan
Keempat, BPFE-Yogyakarta, Yogyakarta.
Parera, J.D, 2004. Bank Indonesia, Bank Sentral Republik
Indonesia, Suatu Pengantar, Penerbit-Pusat Pendidikan dan Studi
Kebanksentralan (PPSK) Bank Indonesia, Jakarta.
Safri, H. Sofyan, 2001. Sistem Pengawasan Manajemen, Cetakan
Pertama, Penerbit-PT. Pustaka Quantum, Jakarta.
Sinungan, Muchdarsyah, 1995. Dasar-dasar dan Teknik Manajemen
Kredit, Cetakan Keenam, Penerbit-PT. Bina Aksara, Jakarta.
Susilo, Y.Sri, Sigit Triandaru, dan A. Totok Budi Santoso,
2000. Bank dan Lembaga Keuangan
Lainnya, Cetakan Pertama, Penerbit-Salemba Empat, Jakarta.
Teguh, Muhammad, 1999. Metodologi Penelitian
Ekonomi, Edisi Pertama, Cetakan Pertama, Penerbit-PT.Raja Grafindo Persada,
Jakarta.
Ikatan Akuntan
Indonesia, 2002. Standar Akuntansi Keuangan, Penerbit-Salemba
Empat,
Jakarta.
DAFTAR RIWAYAT HIDUP
DATA PRIBADI
Nama : Gomgom
A.M.Hutabarat.SE
Tempat/Tgl Lahir : Pematang Siantar/18 Mei
1980
Agama : Kristen
Protestan
Telepon :
081361137988
Tinggi/Berat Badan : 176cm/68kg
Status : Belum
Menikah
Kesehatan : Baik
PENDIDIKAN FORMAL
2002-2005
: Universitas Sumatera Utara
Fakultas Ekonomi Jurusan Akuntansi Strata-I
1999-2002
: Universitas Sumatera Utara
Fakultas Ekonomi Jurusan Akuntansi Program Diploma III
1995-1998
: SLTA Negeri 4 Pematang
Siantar
1992-1995
: SLTP Negeri 6 Pematang
Siantar
1987-1992
: SD Negeri No.096915 Perumnas
Km.6 Pematang Siantar
PENGALAMAN
- Mengadakan Riset (penelitian) pada PT (Persero) Angkasa Pura II Bandar Udara Polonia Medan
- Pernah Menjabat Departemen Kerohanian Dalam Pemerintahan Mahasiswa (PEMA) Fakultas Ekonomi Universitas Sumatera Utara (2000-2001).
- Pernah mengajar private mata kuliah dasar-dasar akuntansi.
Hormat saya,
(GomgomA.M.Hutabarat.SE)
PT.BPR PANGURURUAN NBP
|
|||||||||
PERTUMBUHAN USAHA PINJAMAN YANG
DIBERIKAN
|
|||||||||
Rp.000,-
|
|||||||||
NO
|
KETERANGAN
|
2001
|
2002
|
||||||
ANGGARAN
|
REALISASI
|
DEVIASI
|
%
|
ANGGARAN
|
REALISASI
|
DEVIASI
|
%
|
||
1
|
LANCAR
|
874,122
|
957,408
|
83,286
|
110%
|
1,865,294
|
1,170,493
|
(694,801)
|
63%
|
2
|
KURANG LANCAR
|
23,402
|
17,076
|
(6,326)
|
73%
|
13,000
|
50,271
|
37,171
|
384%
|
3
|
DIRAGUKAN
|
8,623
|
50,95
|
42,327
|
591%
|
34,652
|
26,256
|
(8,396)
|
76%
|
4
|
MACET
|
83,853
|
99,344
|
15,491
|
118%
|
53,399
|
66,065
|
12,666
|
124%
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
JUMLAH
|
990,000
|
1,124,778
|
134,778
|
114%
|
1,966,445
|
1,313,085
|
(653,360)
|
67%
|
|
|||||||||
NO
|
KETERANGAN
|
2003
|
2004
|
||||||
ANGGARAN
|
REALISASI
|
DEVIASI
|
%
|
ANGGARAN
|
REALISASI
|
DEVIASI
|
%
|
||
1
|
LANCAR
|
1,742,681
|
1,621,861
|
(120,820)
|
93%
|
1,899,137
|
1,489,005
|
(410,132)
|
78%
|
2
|
KURANG LANCAR
|
38,301
|
15,294
|
(23,007)
|
40%
|
47,478
|
47,478
|
48,933
|
203%
|
3
|
DIRAGUKAN
|
57,451
|
134,686
|
77,235
|
234%
|
308,610
|
308,610
|
(124,091)
|
60%
|
4
|
MACET
|
76,601
|
60,582
|
16,019
|
79%
|
118,696
|
118,696
|
(22,604)
|
81%
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
JUMLAH
|
1,915,034
|
1,832,423
|
(82,611)
|
96%
|
2,373,921
|
1866,027
|
(507,894)
|
79%
|
0 komentar:
Post a Comment