Skripsi Administrasi Negara 2

Friday, March 2, 2012


BUNGA RAMPAI
MANAJEMEN PELAYANAN PUBLIK



KATA PENGANTAR
Kajian Manajemen Pelayanan Publik mengalami dinamika yang sangat pesat karena terkait dengan dimensi politik, ekonomi, sosial, dan dimensi-dimensi lain yang sarat perubahan.

Pendek kata tidak ada satupun pemenuhan kebutuhan masyarakat yang tidak terkait dengan prinsip-prinsip manajemen pelayanan publik yang berkualitas. Pada saat ini terdapat isue korupsi, kolusi dan nepotisme yang menyimpang dan prinsip-prinsip tersebut. Hal ini tentunya merupakan suatu tantangan yang sedapat mungkin perlu segera diatasi. Karena itu diperlukan kajian lebih mendalam tidak hanya secara konseptual akan tetapi juga secara pragmatis agar dapat menjawab tantangan tersebut melalui peningkatan kualitas pelayanan publik yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
Merespon tantangan tersebut, mahasiswa Program Studi Ilmu Administrasi Negara, Program Pascasarjana, Universitas Brawijaya khususnya angkatan tahun 1998/1999 telah mendiskusikan secara intensif dan terprogram mengenai berbagai konsep dan isue dalam rangkaian proses perkuliahan Manajemen Pelayanan Publik selama Semester Genap 1998/1999. Buah dari proses tersebut adalah tersajinya Bunga Rampai Manajemen Pelayanan Publik ini. Bunga rampai sejenis telah diterbitkan pula oleh para mahasiwa angkatan sebelumnya, akan tetapi untuk sajian kali ini terdapat beberapa substansi kajian yang berbeda, menyesuaikan dengan topik-topik aktual yang didapat dari berbagai jurnal dan pustaka lainnya.
Dengan tidak mengurangi arti pentingnya terbitan sebelumnya, menurut hemat kami bunga rampai kali ini memiliki beberapa perkembangan kajian. Kerangka konseptual tentang efektifitas dan efisiensi, netralitas, transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, privatisasi, etika dan budaya pelayanan publik, maupun konsep-konsep lainnya tetap ditelaah secara kritis. Di samping itu dikaji pula berbagai fenomena global tentang upaya peningkatan kualitas pelayanan publik yang diperoleh dari beberapa jurnal yang dianggap relevan dengan fenomena di Indonesia. Hal ini berbeda dengan terbitan sebelumnya yang secara spesifik menelaah kasus-kasus pelayanan publik di Indonesia. Perbedaan ini sengaja dirancang untuk membuka wacana diskusi agar lebih berkembang dalam menemukan esensi pelayanan publik yang lebih mengutamakan kepentingan masyarakat pengguna jasa pelayanan.
Kami selaku tutor dan fasilitator dari mata kuliah Manajemen Pelayanan Publik menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para mahasiswa karena telah bernuansa "partnership" hingga membuahkan hasil karya ini. Bunga Rampai ini adalah hasil dari suatu proses penelaahan yang patut dihargai. Tidak ada hasil akhir yang sempurna tanpa suatu proses pnelaahan yang sungguh-sungguh, dan karenanya proses penelaahan ini merupakan bagian dari kesungguhan untuk mencapai kesempurnaan hasil akhir tersebut. Kesungguhan tersebut semakin penting artinya mengingat hakekat kebenaran ilmiah adalah bersifat relatif.
Sehubungan dengan hal tersebut, dalam sajian ini besar kemungkinan masih ditemukan banyak kekurangan. Hal ini tentunya merupakan tantangan bagi kita semua untuk menyempurnakannya sehingga dikelak kemudian hari akan didapatkan wacanan Manajemen Pelayanan Publik yang lebih mutakhir. Mudah-mudahan Bunga Rampai ini bermanfaat bagi para pembacanya. Terima kasih.




Malang, 12 Juli 1999



Drs. Mardiyono, MPA
Drs. Bambang Supriyono, MS


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR  ............................................................................................
DAFTAR ISI  ...........................................................................................................

1.  MANAJEMEN SEKTOR PRIVAT DAN SEKTOR PUBLIK  ........................
            Norveman Duadji & Novita Tresiana

2.  RAHASIA JABATAN DAN NETRALITAS PEGAWAI PENGARUHNYA
     TERHADAP MONOLOYALITAS PELAYANAN PUBLIK  ...............
            Tijan & Mahardin Tegap

3.  EFISIENSI, EFEKTIFITAS DAN EKONOMI DALAM PELAYANAN
     PUBLIK  ..............................................................................................................
            Margono & Nur Wahyu Rochmadi

4.  MENJAMIN AKUNTABILITAS PEJABAT PUBLIK  ...................................
            Fadillah Putra & Karjuni Daetuk Maani

5.  SIGNIFIKANSI KEPEMIMPINAN MANAJER PUBLIK GUNA
     MEMPERBAIKI KEGAGALAN-KEGAGALAN PADA SISTEM
     PEMERINTAHAN  ............................................................................................
            Ali Imron & Jumiati

6.  MENYOROTI MEROSOTNYA PROFESIONALISME PELAYANAN
     PUBLIK  ..............................................................................................................
            Yasril Yunus & Abdullah Said

7.  ETIKA PELAYANAN PUBLIK  ......................................................................
            Petrus Toda Atawolo & Marthinus Mandagi

8.  MENGOPTIMALKAN PRODUKTIVITAS MELALUI PRIVATISASI
     DAN MANAJEMEN WIRAUSAHA  ...............................................................
            Elvis Sahri Munir & Hermawan

9.  PEMERINTAH YANG DIGERAKKAN OLEH MISI DAN BERORIEN-
     TASI PADA PELANGGAN  .............................................................................
            Hadi Soekanto & Sri Untari

10.REFORMASI LAYANAN UMUM:
     MENEMUKAN KEMBALI ATAU MELEPASKAN BEBAN  ......................
            Lukman Arif & Kartika Ningtias

11.BANISHING BUREAUCRASY:
     THE FIVE STRATEGIES FOR REINVENTING GOVERNMENT  ..............
            Unggul & Heryono Susilo Utomo

12.PERJUANGAN DALAM USAHA TRANSFORMASI:
     PENELITIAN TENTANG TQM, KEPEMIMPINAN, DAN KULTUR
     ORGANISASI PADA LEMBAGA PEMERINTAH  .......................................
            Andhy Hendro Wijaya dan Hermawan.

BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1.  Latar Belakang Masalah

Dalam dunia modern dewasa ini, kehidupan ekonomi tidak dapat dilepaskan dari keberadaan serta peran serta penting sektor jasa keuangan pada umumnya dan perbankan pada khususnya. Lembaga perbankan merupakan unsur pokok dari sistem pembayaran. Melalui sektor jasa keuangan inilah, dana atau potensi investasi yang ada pada masyarakat disalurkan ke dalam kegiatan-kegiatan produktif, sehingga pertumbuhan ekonomi dapat terwujud.

Bank Islam sebagai salah satu lembaga perbankan yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip  dan nilai-nilai syariah memiliki tiga azas yang melandasi praktek cara kerjanya, yaitu : azas moral kemanusiaan, azas tanpa bunga, azas profit and loss sharing. Konsep perbankan Islam dengan ketiga azas tersebut adalah bagian integral dari keseluruhan value system dalam Islam, sehingga karenanya memiliki potensi yang sangat besar untuk mengembangkan rasa tanggung jawab sosial, keadilan sosial dan stabilitas nasional yang merupakan syarat mutlak berseminya komitmen perbankan yang mendukung program-program restrukturisasi bidang ekonomi.
Sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah dan Bank Indonesia sebagai suatu badan yang memiliki wewenang untuk mengatur perkreditan nasional telah mengeluarkan UU No. 10 Tahun 1998 yang merupakan perubahan dari UU No.7 tahun 1992 tentang Perbankan. UU tersebut memberikan pengakuan yang lebih tegas mengenai keberadaan dan perlunya bank-bank berdasarkan prinsip syariah, serta memberikan peluang yang lebih besar bagi pengembangan bank-bank tersebut. UU tersebut antara lain mengatur mengenai dimungkinkannya bank-bank konvensional mendirikan cabang-cabang yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah. Dasar hukum yang lebih jelas ini serta peluang yang diciptakannya akan cenderung mendorong tumbuhnya bank Islam atau cabang syariat dari bank-bank konvensional pada masa mendatang. Semakin terbukanya peluang bagi pengembangan bank Islam di Indonesia harus didukung oleh penerapan metode  dan praktek akuntansi yang lebih mantap  dalam kegiatan operasional bank Islam.
Salah satu metode investasi yang terpenting dalam bank Islam adalah murabahah (penjualan kembali dengan laba) karena merupakan investasi jangka pendek dengan resiko yang sangat kecil dan paling menguntungkan (Al-Khadas, 1999, 2)  serta berhasil menguasai 98% dari total investasi (Omar, 1987, 224).
Bank-bank Islam melalui pembiayaan murabahah mulai mempertimbangkan eksistensi dirinya sebagai pihak perantara antara klien atau nasabah yang membutuhkan barang dan para supplier di luar bank yang memiliki ataupun menghasilkan produk tersebut. Untuk selanjutnya, bank Islam akan membeli produk barang secara tunai dan menjualnya kembali kepada klien atau nasabah yang membutuhkannya dengan dasar beban yang ditangguhkan.
Pembiayaan murabahah membutuhkan kerangka akuntansi yang menyeluruh yang dapat menghasilkan pengukuran akuntansi yang tepat dan sesuai, dapat mengkomunikasikan informasi akuntansi secara tepat waktu dengan kualitas yang dapat diandalkan serta mengurangi adanya perbedaan perlakuan akuntansi antara bank Islam yang satu dengan yang lain. Karena hal tersebut akan berdampak dalam hal keadilan untuk menentukan laba bagi pemegang saham (stakeholder) dan depositor (deposan).
Dalam hal perlakuan akuntansi untuk pembiayaan murabahah, bank-bank Islam menerapkan metode akuntansi yang berbeda (Al-Nagi, 1985;  Shahata, 1986 ).  Salah satu masalah penting  yang dihadapi oleh bank Islam untuk pembiayaan murabahah adalah pembagian laba bagi depositor (Abdel Majeed, 1994, 3). Dari hasil perbandingan laporan keuangan beberapa bank Islam, terdapat perbedaan diantara bank-bank Islam tersebut mengenai pengukuran biaya-biaya lain terkait  (subsequent costs) yang seharusnya dan  tidak seharusnya dibebankan  dalam biaya awal operasi pembiayaan murabahah (Al- Khadas, 1999, 7). Perbedaan tersebut selanjutnya akan menimbulkan adanya kesulitan dalam hal perbandingan realisasi laba oleh bank Islam yang satu dengan bank Islam yang lain (FAO-IBFI, 1998, 146).
Di samping itu, beberapa bank Islam mengakui  bahwa pendapatan dalam pembiayaan murabahah menggunakan dasar akrual  (accrual basis) yaitu pendapatan diakui pada saat nasabah atau klien telah melunasi seluruh pinjaman atau melunasi semua cicilannya. Sedangkan pada bank Islam yang lain mengakui pendapatan dari murabahah dengan  menggunakan dasar kas (cash basis) yaitu pendapatan diakui pada saat bank menerima kas dari nasabah atau klien ketika mengangsur ataupun mencicil pinjamannya (FAO-IBFI, 1998, 146).
Situasi tersebut diatas memperlihatkan bahwa bank-bank Islam ternyata  belum sepenuhnya  memakai satu standar yang baku sebagai acuan dalam operasionalnya dan selanjutnya akan mengurangi kegunaan informasi keuangan yang dihasilkan oleh bank Islam bagi para pemakai laporan keuangan. Oleh karenanya kebutuhan dalam menetapkan dasar dan  metode pengukuran akuntansi, khususnya untuk pembiayaan murabahah menjadi sangat penting dan harus disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan syariah yang telah diatur dalam “Financial Accounting Standards For Islamic  Bank and Financial Institutions”  (FAS - IBFI) agar para pemegang saham dan depositor mendapatkan bagian laba yang sesuai dengan haknya.
Untuk itu penulis mencoba menganalisa bagaimana praktek akuntansi untuk pembiayaan murabahah khususnya tentang metode pengukuran biaya, pendapatan dan laba operasi dalam Bank Muamalat Indonesia sebagai salah satu bank Islam terbesar di Indonesia yang menjalankan kegiatan operasi berdasarkan prinsip keadilan dan ketentuan syariah.
Berdasarkan uraian di atas, maka Skripsi ini diberi judul :   
PERLAKUAN AKUNTANSI  PEMBIAYAAN MURABAHAH :  
DASAR DAN METODE PENGUKURAN BIAYA DAN LABA OPERASI   
(STUDI KASUS DI BANK MUAMALAT INDONESIA)

1.2. Perumusan dan Pembatasan Masalah
1.2.1.      Perumusan Masalah
Masalah yang akan diteliti adalah sebagai berikut :
1.      Bagaimana metode pengukuran akuntansi biaya-biaya operasi pembiayaan murabahah pada BMI ?
2.      Bagaimana dasar dan metode pengukuran pendapatan dan laba operasi pembiayaan murabahah pada BMI ?
3.      Sejauh mana kesesuaian antara metode pengukuran akuntansi pembiayaan murabahah pada BMI dengan prinsip keadilan dan ketentuan syariah sebagai dasar operasional bank Islam yang telah diatur dalam “Financial Accounting Standards For Islamic  Bank and Financial Institutions”  (FAS - IBFI)?

 

1.2.2.      Pembatasan Masalah

Dalam penulisan kali ini penulis berusaha memberikan batasan-batasan guna memfokuskan pembahasan. Beberapa pembatasan tersebut antara lain :
1.      Biaya-biaya operasi  dalam pembiayaan murabahah mencakup biaya awal (initial cost) dan biaya-biaya lain yang terkait dengan biaya awal (subsequent costs).
2.      Dasar pengukuran akuntansi untuk pembiayaan murabahah dalam bank Islam meliputi:
·         Pengukuran akuntansi biaya awal (initial cost) pembiayaan murabahah.
·         Pengukuran akuntansi biaya-biaya lain yang terkait dengan biaya awal (subsequent costs) pembiayaan murabahah.
3.      Pengukuran  laba operasi pembiayaan murabahah dalam Bank Islam, meliputi :
·         Dasar pengukuran laba operasi pembiayaan murabahah.
·         Dasar penentuan  dan pembagian rasio laba operasi pembiayaan murabahah.

1.3. Tujuan dan Manfaat Penelitian
1.3.1.      Tujuan Penelitian
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan dasar dan metode pengukuran biaya-biaya, pendapatan dan laba operasi dalam pembiayaaan murabahah yang diterapkan oleh BMI  dan menganalisa kesesuaiannya dengan  metode pengukuran biaya, pendapatan dan laba operasi pembiayaan murabahah yang seharusnya dipakai oleh bank-bank Islam pada umumnya dengan mengacu pada Financial Accounting Standards For Islamic Bank and Financial Institutions (FAS-IBFI) khususnya tentang Murabahah Operation.

1.3.2.      Manfaat Penelitian
Manfaat penelitian yang diharapkan adalah sebagai berikut :
·         Bagi kalangan akademisi (dosen dan mahasiswa) :
Sebagai dasar tambahan dalam membangun program akademik, pelatihan dan riset ekonomi Islam, khususnya dalam bidang akuntansi dan perbankan.
·         Bagi kalangan perbankan dan pengguna jasa perbankan :
Sebagai sumber info dan masukan kepada lembaga-lembaga terkait tentang bentuk penerapan metode  pengukuran akuntansi dalam kegiatan pembiayaan perbankan Islam khususnya pembiayaan murabahah yang telah diatur dalam FAS-IBFI.
·         Bagi masyarakat :
Memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat tentang prinsip dasar  dan kegiatan pembiayaan perbankan Islam, khususnya di Indonesia.
1.4.      Sistematika Pembahasan
Dalam penelitian ini, pembahasan akan dibagi menjadi beberapa bab dengan materi masing-masing :
·         BAB I : PENDAHULUAN
Berisi latar belakang, pokok dan batasan masalah, tujuan dan manfaat penelitian serta sistematika pembahasan.
·         BAB II : LANDASAN TEORI
Bagian ini menjelaskan teori-teori yang mendasari dan berhubungan dengan pembahasan dalam Skripsi ini, yang akan digunakan sebagai dasar dalam menganalisa masalah. Teori-teori yang akan digunakan diambil dari literatur-literatur yang ada, baik dari perkuliahan maupun dari sumber yang lainnya.
·         BAB III :  METODOLOGI PENELITIAN
Pada bab ini akan dijelaskan sifat atau jenis penelitian yang digunakan, teknik pengumpulan data,  jenis dan sumber data serta metode analisa data  yang akan dipakai dalam mengadakan penelitian yang berhubungan dengan judul Skripsi.
·         BAB IV : ANALISA DAN PEMBAHASAN
Menguraikan hasil observasi pada obyek studi yang dipilih sebagai tempat mendapatkan info serta data yang dibutuhkan. Disini akan dipaparkan tentang gambaran umum obyek yang dijadikan sebagai obyek penelitian, yang meliputi sejarah singkat, tujuan dan misi, struktur organisasi, produk dan jasa yang ditawarkan, dasar dan metode pengukuran biaya-biaya, pendapatan dan laba operasi pembiayaan murabahah pada BMI, hasil analisa secara deskriptif  atas semua info dan data dengan mengacu pada landasan teori dan hasil observasi yang diperoleh, serta hasil evaluasi dari yang diharapkan.
·         BAB V : KESIMPULAN DAN SARAN
                 Pada bab ini berisi uraian mengenai kesimpulan-kesimpulan yang diperoleh dari hasil seluruh pembahasan dan memberikan saran-saran yang berkenaan dengan pembahasan masalah dalam studi dan kebijaksanaan selanjutnya.
BAB II
LANDASAN TEORI

2.1. Prinsip-Prinsip Operasional Perbankan Islam
Bank Islam adalah bank yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Kegiatan bank Islam merupakan implementasi dari prinsip ekonomi Islam dan ada tiga karakteristik yang mendasari sistem perbankan Islam (IAI, PSAK, 1999). Pertama, uang merupakan alat tukar dan bukan merupakan komoditi yang dapat diperjualbelikan. Kedua, nilai uang tidak akan berubah dari waktu ke waktu sehingga tidak dikenal adanya konsep time value of money. Ketiga, kegiatan yang bersifat spekulatif tidak diperkenankan karena memiliki unsur ketidakpastian.
Secara garis besar, operasi bank Islam didasarkan pada dua prinsip. Pertama, sistem bagi hasil, yaitu sistem yang meliputi cara pembagian hasil usaha antara bank dengan penyimpan dana dan antara bank dengan nasabah penerima kredit mudharabah. Hasil usaha bank yang dibagikan kepada penyimpan dana adalah laba usaha bank yang telah dihitung selama satu periode tertentu. Hasil usaha nasabah penerima kredit mudharabah yang dibagi dengan bank adalah laba usaha yang dihasilkan penerima kredit mudharabah dari salah satu usahanya yang secara utuh dibiayai dari kredit mudharabah dari bank, setelah melewati suatu periode tertentu yang disepakati bersama dan setelah dikurangi pajak. Kedua, sistem mark-up, yaitu semacam biaya-biaya bank yang diperhitungkan secara lump sum  dalam bentuk nominal diatas nilai kredit yang diterima nasabah penerima kredit dari bank. Biaya bank tersebut ditetapkan sesuai dengan kesepakatan antara bank dengan nasabah.
Dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya, bank Islam berfungsi sebagai manager investasi, investor, jasa layanan bank dan layanan sosial dalam bentuk pengelolaan dana ZIS (zakat, infaq dan shadaqah) serta penyaluran pinjaman kebajikan (al qard al hasan). Selain itu bank Islam juga dapat melakukan transaksi yang tidak dilakukan oleh bank konvensional, misalnya jual-beli dan sewa-menyewa.

2.2. Pembiayaan  Murabahah dalam Bank Islam
2.2.1. Definisi dan Tipe Murabahah
Definisi murabahah menurut Ibnu Qudamah dalam bukunya “Mughni” (Tazkia Institute, 1999, 21) :
Murabahah adalah menjual dengan harga asal ditambah dengan margin keuntungan yang telah disepakati.

Pembiayaan Murabahah syah dalam Islam, seperti disebutkan dalam Al-Quran :
Dan Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba (Q.S. Al Baqarah : 275).

Juga dalam hadist dari Sohib r.a, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
Tiga hal yang dari dalamnya terdapat keberkatan : jual-beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah) dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual. (HR. Ibnu Majah)

Sedangkan tipe murabahah dibedakan menjadi 2 macam  (Tazkia Institute, 1999, 1) :
1.      Murabahah
Murabahah adalah jual-beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Karakteristiknya adalah penjual harus memberitahu harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya.
2.      Murabahah kepada pemesan pembelian
Adalah jual-beli dimana kedua belah pihak atau lebih bernegosiasi dan berjanji satu sama lainnya untuk melaksanakan sebuah kesepakatan dimana pemesan meminta pembeli untuk membeli sebuah aset yang pemesan akan memilikinya. Pemesan berjanji kepada pembeli untuk membeli aset itu darinya dan memberi keuntungan yang diminta.
Gambar 1 : Transaksi Pembiayaan Murabahah
Text Box: 1








Sumber : Tazkia Institute, 1999, 6
Keterangan gambar :
1.      Nasabah memesan barang kepada bank.
2.      Bank membeli dan membayar barang kepada supplier.
3.      Supplier mengirim barang kepada nasabah.
4.      Nasabah membayar kepada bank (tunai maupun cicilan).


2.2.2. Perbedaan antara Murabahah dengan Al Bai’ Bitsaman Ajil
Bank Islam memiliki produk-produk pembiayaan dengan prinsip pengambilan keuntungan ( Zainul Arifin, 1999, 6-7) yang terdiri atas :
1.      Al  Murabahah
Yaitu kontrak jual-beli dimana barang yang diperjual-belikan tersebut diserahkan segera sedangkan harga (pokok dan margin keuntungan yang disepakati bersama) dibayar kemudian hari secara sekaligus (lum sump defered payment). Dalam prakteknya, bank bertindak sebagi penjual dan nasabah sebagai pembeli dengan kewajiban membayar secara tangguh dan lump sum.
2.      Al  Bai’ Bitsaman Ajil
Yaitu kontrak al murabahah dimana barang yang diperjual-belikan  tersebut   diserahkan dengan segera sedang harga barang tersebut dibayar dikemudian hari secara angsuran (installment deffered payment). Dalam prakteknya pada bank sama dengan murabahah hanya saja kewajiban nasabah dilakukan secara angsuran.
3.      Bai’  Salam
Yaitu kontrak jual-beli dimana harga atas barang yang diperjual-belikan dibayar dimuka sebelum barang diserahkan kepada pembeli (pre-paid purchase of goods). Melalui cara ini harga barang dibayar dimuka pada waktu kontrak dibuat, tetapi penyerahan barang dilakukan beberapa waktu kemudian.
Jadi pada dasarnya transaksi al bai’ bitsaman ajil merupakan jenis kontrak murabahah dimana kewajiban nasabah dilakukan secara angsuran dan untuk transaksi murabahah kewajiban nasabah dilakukan secara tangguh dan sekaligus. Sedangkan transaksi murabahah merupakan kebalikan dari bai’ salam. Pada murabahah, barang diserahkan terlebih dahulu oleh penjual (bank) kepada pembeli (nasabah), baru pembayarannya dilakukan dikemudian hari setelah penyerahan barang (baik pembayaran dilakukan secara sekaligus maupun secara cicilan). Sedangkan pada bai’ salam, pembayaran harga barang oleh pembeli (bank) dilakukan dimuka sebelum penyerahan barang oleh penjual  (pemasok atau nasabah) dan kepada pembeli (bank) dilakukan kemudian hari setelah pembayaran selesai dilakukan (Syahdeni, 1999, 69).

2.2.3. Tujuan Pembiayaan Murabahah pada Bank Islam
Tujuan pembiayaan murabahah pada bank Islam  ( Al Khadas, 1999, 13):
1.      Bank Islam mendapatkan keuntungan yang pantas dari pembiayaan murabahah.
2.      Beberapa bank Islam memiliki pengalaman untuk membeli produk tertentu.
3.      Untuk klien, bank Islam mendanai pembelian produk kemudian pembeli (klien) akan membayar dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan.
4.      Pembiayaan murabahah memberikan alternatif  jual-beli bebas riba sebagai perbandingan dalam sistem perbankan konvensional.

2.2.4. Kondisi/ Syarat-Syarat Pembiayaan Murabahah
Menurut perspektif Islam, pembiayaan murabahah adalah bentuk penjualan karena itu kondisi murabahah sama dengan penjualan pada umumnya (Tazkia Institute, 1999, 1) yang meliputi :
1.      Bank Islam memberitahu biaya modal kepada nasabah.
2.      Kontrak pertama harus syah.
3.      Kontrak harus bebas dari unsur riba.
4.      Bank Islam harus memiliki dan menguasai barang komoditi tersebut sebelum menjualnya ke klien.
5.      Komoditi yang diperjual-belikan harus halal.
6.      Bank Islam seharusnya mengungkapkan setiap cacat yang terjadi setelah pembelian atas produk dan membuka semua hal yang berhubungan dengan cacat.
7.      Bank Islam harus membuka semua ukuran yang berlaku bagi harga pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara hutang.
8.      Jika syarat dalam 1, 6 atau 7 tidak dipenuhi, pembeli memiliki pilihan :
a.       Melanjutkan pembelian seperti apa adanya.
b.      Kembali kepada penjual dan menyatakan ketidaksetujuan.
c.       Membatalkan kontrak.

2.2.5. Prosedur Pembiayaan Murabahah
Pembiayaan murabahah dalam bank Islam harus mengikuti prosedur sebagai berikut  (Al Khadas, 1999, 11) :
1.      Klien meminta bank melalui form tertulis untuk membeli produk tertentu, dimana klien akan membeli melalui murabahah. Form tersebut berisi tentang spesifikasi produk yang diminta, persyaratan dokumen, total nilai produk, informasi tentang klien, pembagian laba dan sumber penawaran produk.
2.      Bank Islam mempelajari form surat permohonan klien dari segala aspek yang meliputi :
a.       Mempelajari posisi klien, seperti jenis bisnis klien, situasi  kredit dan likuiditasnya.
b.      Mempelajari produk dari segi ekonomi, gambaran situasi umum pasar, yaitu jumlah penawaran dan permintaan produk.
c.       Mempelajari metode penawaran pembelian, seperti biaya operasi pembiayaan murabahah, jangka waktu perjanjian, laba pembiayaan dan pembayaran angsuran pinjaman.
d.      Meminta jaminan untuk melindungi hak bank dalam mendapatkan kembali uangnya sesuai dengan waktu perjanjian.
3.      Setelah memeriksa dan mengesahkan pembiayaan murabahah, bank meminta pembeli untuk menandatangani kontrak perjanjian. Pada tahap ini, biaya operasi pembiayaan murabahah dan penentuan pembagian laba didiskusikan dan disepakati. Disamping  itu bank Islam meminta pembeli untuk membayar angsuran pertama harga murabahah. Bentuk paling umum kontrak pembelian bank Islam disini adalah pernyataan oleh klien bahwa klien akan menyelesaikan perjanjian pembeliannya ketika diberitahukan oleh bank bahwa produk telah tersedia.
4.      Setelah bank Islam membeli produk, kemudian bank Islam dan pembeli menandatangani kontrak penjualan murabahah. Pada kontrak tersebut, biaya operasi yang sesungguhnya pembiayaan murabahah dan keuntungan yang diperoleh bank harus diketahui.
5.      Pembeli menerima produk.

2.2.6. Murabahah kepada Pemesan Pembelian
Ide tentang jual-beli murabahah kepada pemesan pembelian nampak berasal karena dua alasan  (Tazkia Institute, 1999, 2) :
1.      Mencari pengalaman. Satu pihak yang berkontrak (pemesan pembelian) meminta pihak lain (pembeli) untuk membeli sebuah aset, dan pihak pertama menjanjikan kepada pihak kedua akan membeli aset itu darinya dan memberinya suatu keuntungan, tergantung pada pengalaman dari pembeli.
2.      Mencari pembiayaan.  Pemesan beli meminta kepada pembeli untuk membeli aset dan berjanji untuk membelinya dan memberinya suatu keuntungan, dengan pengertian bahwa pembeli akan menjual aset kepada pemesan secara kredit penuh atau sebagiannya. Kredit adalah motif dari kebanyakan, jika tidak semua, yang berhubungan dengan bank Islam berdasarkan jual-beli murabahah secara pesanan.
Dua tujuan diatas dapat bergabung menjadi satu. Memang peningkatan pada pembelian kredit sekarang ini karena berbagai alasan telah menyebabkan meningkatnya permintaan penjualan semacam itu. Menjual dengan kredit bukanlah sebuah syarat baik murabahah atau murabahah kepada pemesan pembelian, meskipun sangat dominan banyak transaksi.

2.2.7.      Jenis Murabahah kepada Pemesan Pembelian
Janji pemesan pembelian dalam murabahah kepada pembeli bisa mengikat bisa juga tidak mengikat. Para ulama syariah awal yang sepakat pada bolehnya jual-beli ini menggariskan bahwa pemesan tidak boleh diikat untuk memenuhi kewajiban ini. The Islamic Fiqih Academic akhir-akhir ini telah menetapkan hukum yang sama, dan karenanya pemesan pembelian telah diberikan pilihan, baik untuk membeli aset itu atau menolaknya ketika ditawarkan kepadanya oleh pembeli. Hal ini karena transaksi ini tidak membawa seseorang untuk menjual apa yang ia tidak miliki (yang tidak dibolehkan), atau untuk melakukan tindakan lain yang dilarang syariah seperti yang dijelaskan secara detail oleh ulama syariah terdahulu. Tetapi, beberapa ulama syariah modern telah mengijinkan janji dalam jenis jual-beli ini mengikat pemesan pembelian, yaitu jual-beli murabahah dengan kewajiban pada pemesan pembelian untuk mengambil penghantaran (AAO-IFI, 1998, 142-143).
·         Jual-Beli Murabahah kepada Pemesan Pembelian  dengan Disertai Kewajiban, dan Hukum-Hukumnya.
a.       Jika pembeli menerima permintaan pemesan, ia harus membeli aset itu dan menyempurnakan sebuah kontrak jual-beli yang syah antara ia dan pedagang aset itu. Pembelian ini dianggap pelaksanaan dari janji yang mengikat secara hukum antara pemesan dan pembeli.
b.      Pembeli menawarkan aset itu kepada pemesan yang harus menerimanya demi janji yang mengikat secara hukum dan karenanya harus membangun sebuah kontrak jual-beli.
c.       Dalam jenis jual-beli dibolehkan untuk membayar hamish gedyyah (jumlah yang dibayar oleh pemesan pembelian atas sebuah permintaan dari pembeli untuk memastikan pemesan serius dalam permintaannya akan aset itu) ketika menandatangani kesepakatan asli tetapi sebelum pembeli membeli aset itu. Tetapi jika pemesan menolak untuk membeli aset itu, kerugian aktual pada pembeli harus dibayar dari hamish gedyyah.
d.      Pembeli dapat kembali kepada hamish gedyyah dalam jumlah kerugian yang dideritanya jika pemesan menolak untuk membeli aset itu. Jika hamish gedyyah kurang dari jumlah yang diderita pembeli, pembeli dapat kembali kepada pemesan untuk sisa kerugiannya.
Beberapa bank Islam menggunakan urboun (jumlah uang yang dibayar di muka kepada penjual) sebagai sebuah alternatif dari hamish gedyyah. Jika pembeli memutuskan untuk menyempurnakan transaksi dan mengambil aset itu maka urboun akan dianggap sebagai harga yang dibayar dimuka. Jika tidak, maka urboun akan ditahan oleh penjual.
Karenanya, dalam hal urboun, pembeli mengambil jumlah keseluruhan dari urboun itu, apakah lebih atau kurang dari kerusakan. Tetapi dalam hal hamish gedyyah pembeli akan mengurangi hanya jumlah aktual dari kerugian yang dideritanya, dan jika jumlah hamish gedyyah melebihi kerugian, ia boleh mengembalikan kelebihan itu kepada pemesan.
·         Murabahah kepada Pemesan Pembelian tanpa Disertai Kewajiban dan  Hukum-Hukumnya.
a.       Salah satu pihak (pemesan pembelian) meminta pihak lainnya (pembeli) untuk membeli sebuah aset dan berjanji bahwa ketika ia membeli aset itu, pemesan akan membelinya darinya pada sebuah harga ditambah keuntungan. Permintaan ini dianggap sebagai keinginan untuk membeli, bukan penawaran.
b.      Jika pembeli menerima permintaan ini, ia lalu membeli aset itu untuk dirinya di bawah sebuah kontrak jual-beli antara ia dengan pedagang aset itu.
c.       Pembeli, sesudah memiliki secara hukum aset itu harus menawarkannya kembali kepada pemesan menurut syarat-syarat janji pertama. Hal ini dianggap sebagai tawaran dari pembeli.
d.      Ketika aset itu ditawarkan kepada pemesan, ia harus memiliki pilihan untuk menyempurnakan sebuah kontrak jual-beli atau menolak untuk membeli yaitu pemesan tidak wajib untuk memenuhi janjinya. Jika ia memilih untuk masuk pada sebuah kontrak, itu akan dianggap sebagai sebuah penerimaan tawaran. Sebuah kontrak jual-beli dibuat antara pemesan dan pembeli.
e.       Pada saat pemesan menolak untuk membeli aset itu, ia masih tetap dalam pemilikan pembeli yang memiliki hak untuk menggunakannya dengan cara-cara yang dibutuhkan.
f.       Jika sebuah syarat dibuat bahwa pemesan harus membayar cicilan pertama, pembayaran harus dibuat sesudah kontrak ditandatangani dan cicilan itu harus menjadi bagian dari harga jual.
 
2.2.8.      Hukum-Hukum Umum
Hukum-hukum umum yang menyangkut tentang murabahah dan murabahah kepada pemesan pembelian meliputi (AAO-IFI, 1998, 143-144) :
1.      Jaminan
Kreditur (pembeli) dapat meminta debitur (pemesan pembelian) untuk   menyediakan sebuah jaminan. Dalam hal ini debitur harus menyerahkan sebuah jaminan yang bisa diterima. Barang-barang yang dipesan dapat menjadi salah satu jaminan yang bisa diterima untuk pembayaran hutang.
2.      Hutang dalam murabahah kepada pemesan pembelian.
Menurut hukum syariah, penyelesaian hutang dalam murabahah kepada pemesan pembelian tidak boleh dikaitkan kepada sifat barang yang dijual, apakah hasil penjualan itu positif atau negatif. Ini karena ketika penjualan sempurna, pemilikan berpindah kepada pemesan dan pembeli pertama memegang pemilikan piutang. Karenanya jika pemesan menjual aset itu segera atau pada suatu waktu sebelum hutangnya kepada pembeli jatuh tempo bahkan jika untuk harga berganda, ia tidak diwajibkan menyelesaikan hutangnya kecuali aset itu sendiri diletakkan pada colateral untuk hutang ini, juga kerugian nilai dari aset tidak menjustifikasi kelambatan dalam penyelesaian hutang yang jatuh tempo itu.
3.      Penundaan oleh debitur yang mampu.
 Seorang yang mampu dilarang menunda penyelesaian hutangnya. Tetapi jika seorang pemesan menundanya pembeli dapat mengambil tindakan berikut :
a.       Mengambil prosedur kriminal yang diperlukan terhadap pemesan yang membuat cek palsu atau pemegang jaminan untuk jumlah hutang itu, jika pembuatan instrumen yang tidak syah dilarang oleh hukum.
b.      Mengambil prosedur perdata untuk mendapatkan kembali hutang itu dan mengklaim kerusakan finasial aktual karena penundaan.
c.       Mengambil prosedur perdata untuk memperbaiki kerusakan karena kerugian kesempatan akibat penundaan. Ini adalah pandangan beberapa ahli hukum modern.
4.      Bangkrut.
 Jika pemesan yang berhutang dianggap pailit dan gagal menyelesaikan hutangnya, kreditur harus menunda tagihan hutang sampai ia menjadi sanggup kembali.
5.      Hukum perwakilan yang diberikan oleh yang dipesan kepada pemesan pembelian, dan menjual untuk pemesan sendiri. Sesuai dengan syarat sahnya jual-beli murabahah kepada pemesan pembelian, dan untuk mencegah riba, pembeli tidak boleh mengijinkan pemesan untuk membeli aset yang diperlukan mewakilinya dan kemudian menjualnya kepadanya.
6.      Dampak potongan harga pada murabahah.
 Beberapa ulama syariah memandang bahwa pembeli (pemesan) harus mendapat manfaat dari potongan yang penjual dapatkan sebagai pembeli. Jumlah ini mengurangi keuntungan murabahah sampai porsi yang sama dengan potongan tersebut bahkan meskipun penjual (sebagai pembeli) mendapat potongan sesudah jual-beli murabahah sempurna. Hal ini disebabkan bolehnya mendapat potongan pada harga pembelian dan memasukkannya sebagai harga penjualan. Tetapi beberapa ulama syariah berpandangan bahwa pembeli harus mendapat manfaat dari potongan hanya jika penjual mendapatkannya sebelum murabahah jadi sempurna, atau pada saat membuat janji. Jika tidak potongan itu harus menjadi milik penjual.

2.2.9 Aplikasi Dalam Perbankan
Murabahah umumnya diterapkan pada produk pembiayaan untuk pembelian barang-barang investasi, baik domestik maupun luar negeri seperti melalui Letter of  Credit (L/C). Skema ini paling banyak digunakan karena sederhana dan menyerupai kredit investasi pada bank konvensional.
Berbeda dengan apa yang dilakukan oleh bank-bank Islam di Indonesia yang menggunakannya secara berkelanjutan (roll over/ evergreen) seperti untuk modal kerja, sebenarnya murabahah adalah kontrak jangka pendek dengan sekali akad (one short deal). Karena itu murabahah tidak tepat diterapkan untuk skema modal kerja, yang lebih tepat jika diterapkan dengan skema mudharabah. Sampai saat ini portfolio mudharabah di bank-bank Islam didapati sedikit sekali digunakan. Alasan yang paling sering didengar adalah resiko yang sangat besar pada mudharabah, sehingga masih dicari pola yang tepat untuk melaksanakannya ( Tazkia Institute, 1999, 5).

2.3. Konsep Dasar Akuntansi
2.3.1. Konsep Dasar Akuntansi Konvensional
Dalam menyusun suatu laporan keuangan, informasi yang diberikan harus dapat bermanfaat bagi para pemakainya. Untuk itu laporan keuangan harus dapat memenuhi karakteristik kualitatif. International Accounting Standard Committee (IASC) menetapkan karakterisik kualitatif pokok yang harus dipenuhi adalah : dapat dipahami, relevan, keandalan (mencakup kejujuran, substansi netralitas, prudensi dan kelengkapan) dan dapat dibandingkan.
Untuk memenuhi karakteristik kualitatif laporan keuangan, IAI dalam PSAK No.1 mengakui asumsi dasar akuntansi sebagai  berikut (IAI, PSAK, 1996): 
1.      Kelangsungan Usaha
 Suatu entitas ekonomi diasumsikan terus melakukan usahanya secara berkesinambungan tanpa maksud untuk dibubarkan, kecuali bila ada bukti sebaliknya. Perusahaan dianggap akan melanjutkan usahanya untuk waktu mendatang yang dapat diduga, tidak bermaksud atau berkepentingan dengan likuidasi atau  penutupan usaha.
2.      Akrual
 Pengukuran aktiva, kewajiban, pendapatan, beban serta perubahannya diakui pada saat terjadi, tidak pada saat uang diterima atau dibayarkan, dicatat dan berpengaruh pada laporan keuangan pada periode kejadian.
Konsep dasar akuntansi dijelaskan kembali dalam Intermediate Accounting (Smith & Skousen, 1984, 23) menurutnya model akuntansi tradisional dibentuk dari asumsi-asumsi dasar, yaitu :
1.      Perusahaan dipandang sebagai satu kesatuan ekonomi yang berbeda dari pemilikan unit usaha lainnya.
2.      Perusahaan dianggap akan terus melanjutkan usaha, sehingga neraca melaporkan beban-beban berkaitan dengan kegiatan-kegiatan di masa depan dan tidak dilaporkan pada nilai realisasi jika perusahaan dilikuidasi.
3.      Kegiatan yang dicatat adalah transaksi  dan kejadian yang telah lalu. Jadi perubahan nilai sumber-sumber dan modal tidak dibukukan sebelum terjadi.
4.      Akuntansi menganut prinsip penilaian beban. Jadi dasar pencatatan transaksi adalah jumlah uang atau nilai moneter dari akuntansi yang ditukarkan saat transaksi.
5.      Transaksi diakui dengan unit-unit moneter.
6.      Kesatuan usaha dibagi dalam periode akuntansi, sehingga dalam setiap periode, pengukuran penghasilan berdasarkan akrual. Beban dalam satu periode ditentukan dalam mengkaitkannya dengan pendapatan tertentu dalam periode waktu tertentu (matching concept).
7.      Konservatif, yaitu jika dalam pelaporan terdapat dua alternatif, perusahaan memilih alternatif yang mempunyai manfaat paling sedikit bagi modal pemilik.

2.3.2.      Konsep Dasar Akuntansi Syariah
Tujuan dari laporan keuangan menurut AAO-IFI (The Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions) dalam SFA No. 1 Chapter  6  adalah bahwa laporan harus mengandung informasi tentang kepatuhan bank terhadap syariah, dan oleh karenanya harus ada informasi tentang pos-pos non halal;  informasi sumber daya kewajiban, termasuk akibat suatu transaksi  atau kejadian ekonomi terhadap sumber entitas, maupun kewajibannya;  informasi yang dapat membantu pihak-pihak terentu dalam menghitung zakatnya;  informasi yang dapat membantu pihak terkait dalam memprediksi aliran kas bank dan seterusnya (para 36-41).
Sedangkan kerangka dasar akuntansi keuangan versi AAO-FI seperti dituangkan dalam SFA No. 2 meliputi 9 Bab. Tidak seperti halnya akuntansi keuangan konvensional, akuntansi bank syariah menuntut lebih banyak laporan yang  meliputi : statement of finacial position, statement of income, statement of cashflows, statement of retained earning, statement of changes in restricted investment, statement of sources and uses of funds in Zakah and charity fund and statement of sources uses of funds in qard fund. Empat laporan pertama adalah unsur-unsur laporan keuangan yang sudah dikenal selama ini secara konvensional, sedangkan tiga yang terakhir bersifat khas.
Bila dibandingkan dengan asumsi dasar yang ada dalam SAK dengan menganut IASC (International Accounting Standards Committee), maka terdapat sedikit perbedaan. Kalau kerangka dasar akuntansi konvensional secara eksplisit memakai dua asumsi dasar, yakni dasar akrual (accrual basis) dan kelangsungan usaha (going concern), maka asumsi dasar yang dipakai dalam kerangka dasar versi AAO-IFI terdiri dari empat hal yaitu : the accounting unit concept, the going concern concept, the periodicity concept and the stability of the purchasing power of the monetery unit. Komparasi kedua konsep diatas, secara tegas menunjukkan ada satu konsep dasar yang sama-sama diakui oleh oleh kedua model akuntansi yakni konsep going concern.
Aspek pengakuan memegang peranan penting sebagai kerangka dasar, karena pengakuan merujuk kepada  prinsip yang mengatur kapan dicatatnya transaksi pendapatan (revenue), beban (expense), laba (gain) dan rugi (loss). Pada dasarnya AAO-IFI memakai konsep akrual sebagai dasar pengakuan untuk semua bentuk transaksi. Ini sejalan dengan kerangka dasar versi IASC yang juga dianut oleh akuntansi konvensional di Indonesia. Namun demikian, kalau kita mengacu kepada praktik beberapa bank syariah, ada sejumlah penyimpangan. Misalnya dasar akrual hanya dipakai untuk pengakuan beban atau expenses, tetapi dasar kas (cash basis) dipakai dalam pengakuan revenue dan/ atau income. Argumentasi yang dijadikan landasan atas sikap ini adalah unsur ketidakpastian dan konservatisme (Adnan, 1999, 7).
Untuk aspek pengukuran hampir tidak berbeda bila dibandingkan dengan akuntansi konvensional, karena semua atribut yang akan dijadikan acuan harus mempertimbangkan unsur : reliability, understandability dan comparability.

2.4. Dasar Pengukuran Akuntansi Pembiayaan Murabahah pada Bank Islam
Dasar pengukuran akuntansi pembiayaan murabahah pada bank Islam, dibagi menjadi 3  yaitu : pengukuran akuntansi biaya awal (initial cost), pengukuran akuntansi biaya-biaya lain yang terkait dengan biaya awal (subsequent costs) operasi dan dasar pengukuran laba operasi.

2.4.1.      Pengukuran Akuntansi Biaya Awal (Initial Cost) Operasi Pembiayaan Murabahah
Initial cost adalah biaya-biaya yang dibayar oleh bank Islam kepada supplier. Biaya adalah unit uang yang dikeluarkan untuk mendapatkan produk atau jasa. Dalam Islam, biaya seharusnya dibebankan secara adil tanpa penambahan maupun pengurangan. Biaya tidak seharusnya mencakup pemborosan waktu dan sumber alam. Allah menganjurkan kepada kita untuk mengurangi pemborosan baik dalam waktu maupun sumber-sumber alam (Q.S. Al Isra’ : 27). Selanjutnya, biaya harus menjadi dasar untuk harga yang wajar dan adil, yang tidak merugikan penjual maupun pembeli (Al Jadawi, 1985, 24). Antara penjual dan pembeli seharusnya mengungkapkan kebenaran karena menurut ketentuan syariah Islam setiap muslim harus jujur, adil, tidak menipu dan ekonomis (Q.S. Al A’Raf : 85).
Biaya merupakan dasar untuk penentuan harga dan pengukuran laba. Adalah logis untuk mengidentifikasi dan mengukur biaya yang timbul dari produk yang akan menghasilkan. Pencocokan yang benar antara beban dan pendapatan masih menjadi masalah paling penting yang dihadapi oleh akuntan dalam akuntansi konvensional. Harga dalam pembiayaan murabahah tergantung pada biaya operasi murabahah dan keuntungan yang dikehendaki, dalam hal ini adalah persentase harga biaya. Biaya murabahah merupakan dasar dari harga dan keuntungan murabahah, karenanya para ahli syariah cenderung untuk memperlakukannya dengan cara penjualan di luar kontrak murabahah. Hal tersebut menghindarkan terjadinya kesalahan atau memperkirakannya selama penetapan biaya operasi pada pembiayaan murabahah. Tetapi secara nyata, pembiayaan murabahah menyajikan 90% pendapatan investasi. Dalam bank-bank Islam (Al Nagi, 1985, 215), dimana 98% dana depositor dalam beberapa bank Islam ditunjukkan hanya untuk pembiayaan murabahah, karena merupakan investasi jangka pendek dengan resiko yang cukup kecil.
Biaya awal produk (aset) murabahah adalah biaya yang dibayar oleh bank Islam kepada supplier. Pada kasus murabahah kepada pemesan pembelian, produk yang dikehendaki dalam murabahah harus sama dengan di pasar, sama jenis dan penghitungannya menggunakan ukuran yang tepat (Shahata, 1990, 95). Para ahli dan ulama syariah setuju jika biaya historis (historical cost) adalah dasar untuk menentukan biaya awal produk (aset) murabahah. Mereka menyatakan bahwa pengukuran akuntansi harus menggunakan pengukuran yang tepat dan akurat tanpa estimasi dan perkiraan. FAO-IBFI (1998, 132) menjelaskan bahwa biaya historis (historical cost) seharusnya digunakan sebagai dasar pengukuran dan pencatatan biaya awal saat akuisisi atau perolehan. Oleh karena itu produk (aset) yang diperoleh bank Islam dengan tujuan untuk dijual dengan murabahah seharusnya diukur pada saat perolehan dengan dasar biaya historis.
Ada beberapa faktor yang harus dicatat berkenaan dengan biaya awal operasi  pembiayaan murabahah :
1.      Perubahan harga.
Yaitu perubahan harga produk (aset) murabahah akibat penurunan atau peningkatan harga produk itu dalam pasar yang menyangkut waktu transaksi murabahah. Sebagai contoh : bank membeli barang seharga Rp 100.000, dan sebelum menandatangani kontrak penjualan murabahah, harga di pasar  meningkat menjadi Rp 110.000. Menurut Islam penambahan harus dihilangkan dan beban atau harga tetap Rp 100.000.  
2.      Perubahan atas nilai produk.
Yaitu perubahan harga produk (aset) murabahah yang disebabkan karena peningkatan atau penurunan nilai produk itu sendiri. Sebagai contoh : penurunan nilai produk akibat kerusakan sehingga mengakibatkan penurunan harga ataupun peningkatan nilai produk akibat jumlah permintaan lebih besar dari jumlah penawaran sehingga terjadi peningkatan harga.
3.      Perubahan atas nilai tukar.
Yaitu perubahan harga produk murabahah yang disebabkan perubahan nilai tukar dalam transaksi murabahah. Sebagai contoh :  bank membeli dalam rupiah misalnya Rp 105.000 tetapi pembayaran dilakukan dengan dollar pada nilai tukar 3 untuk setiap dollarnya. Jadi, jumlah aktual yang dibayar menjadi Rp 35.000. Pada saat penjualan kembali, nilai tukar tumbuh menjadi 3,5 setiap dollar, membuat nilai menjadi Rp 30.000. Para ahli syariah sepakat jumlah yang harus dibayar adalah Rp 35.000.
4.      Diskon (Muqashah)
Dalam praktek, bank Islam tidak mempertimbangkan saat menjual kembali. Pertimbangannya hanya diskon komersial, padahal keduanya memerlukan pertimbangan. Para ahli syariah berpendapat bahwa penjual (bank) memiliki pemilihan untuk mengurangi harga penjualan kembali. Mereka juga menyatakan bahwa waktu diskon merupakan faktor penentu, maksudnya jika diskon dibuat sebelum mencapai masa kontrak maka harus ada pengurangan harga saat penjualan. Jika sebaliknya, maka tidak ada pengurangan tetapi dikenakan pelonggaran. Dengan demikian setiap perubahan untuk biaya awal yang berhubungan dengan nilai fisik produk harus dipertimbangkan. Lebih lanjut, diskon yang berhubungan dengan produk (aset) murabahah dan diakui sebelum mencakup kontrak murabahah harus dikurangi dari biaya murabahah.

2.4.2.      Pengukuran Akuntansi Biaya-Biaya yang Terkait dengan Biaya Awal Operasi (Subsequent Costs) Pembiayaan Murabahah.
Subsequent cost adalah biaya-biaya yang dibayar oleh bank Islam setelah bank Islam membayar biaya-biaya awal (intial costs). Studi Al-Khadas (1999, 18) menjelaskan tentang opini para ahli syariah tentang biaya yang terkait dengan  biaya awal operasi dan harus dibebankan dalam pembiayaan murabahah, meliputi:
1.      Biaya langsung, yaitu biaya yang dibayar atau akan dibayar oleh bank Islam sehubungan dengan perolehan produk (aset) murabahah.
2.      Biaya-biaya tidak langsung, yaitu biaya-biaya yang akan meningkatkan nilai produk (aset) murabahah tetapi tidak berhubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh murabih (bank) sehingga murabih harus membayar kepada pihak lain sehubungan dengan pekerjaan tersebut.
Sedangkan biaya-biaya lain terkait yang tidak seharusnya dibebankan ke dalam biaya awal  operasi dalam pembiayaan murabahah :
1.      Biaya-biaya langsung yang berhubungan dengan pekerjan yang dilakukan oleh murabih.
2.      Biaya-biaya tidak langsung yang berhubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh murabih.
3.      Macam-macam  biaya tidak langsung yang meningkatkan nilai produk dan berhubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh bagian lain tetapi hal ini merupakan tanggung jawab murabih untuk melakukannya.
4.      Macam-macam biaya tidak langsung yang tidak meningkatkan nilai produk. 
Shahata (1987, 125) menyebutkan bahwa biaya awal dan biaya-biaya lain yang terkait dengan biaya awal tersebut dalam perspektif akuntansi Islam harus diberlakukan menurut konsep biaya historis seperti dalam akuntansi konvensional.              Ada beberapa pekerjaan yang seharusnya dilakukan oleh murabih, seperti pekerjaan manajemen murabahah, dan menurut perspektif akuntansi Islam, biaya-biaya tersebut merupakan biaya-biaya langsung yang tidak dipertimbangkan sebagai biaya operasi pembiayaan murabahah. Hal ini karena berhubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh murabih seperti penjelasan sebelumnya.
Studi lain (Al-Galaf, 1996, 29-30) menjelaskan bahwa biaya-biaya lain yang terkait yang dapat dibebankan pada biaya awal murabahah, meliputi :
1.      Biaya langsung industri.
2.      Biaya langsung penjualan.
3.      Biaya langsung manajerial.
Studi ini mengabaikan biaya-biaya tidak langsung tersebut belum tentu benar karena seperti sebelumnya disebutkan beberapa biaya tidak langsung ada yang  dapat dan tidak dapat dibebankan pada biaya awal operasi pembiayaan murabahah. Studi lain (Shahata, 1990, 132-135) menjelaskan tentang biaya-biaya lain yang terkait apa saja yang  seharusnya dan tidak seharusnya dibebankan ke biaya awal operasi pembiayaan murabahah.
1.      Biaya-biaya lain yang terkait dengan biaya awal operasi pembiyaaan murabahah dan seharusnya dibebankan adalah :
  1. Biaya-biaya langsung pada kondisi dimana biaya-biaya tersebut dibayar atau akan dibayar dan berlawanan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh bagian lain kecuali murabih sendiri.
  2. Macam-macam biaya tidak langsung pada kondisi biaya-biaya meningkatkan nilai produk dan telah dibayarkan.
2.      Biaya-biaya lain yang terkait dengan biaya awal operasi pembiayaan murabahah dan tidak seharusnya dibebankan adalah :
  1. Biaya-biaya yang berhubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh murabih sendiri, seperti : biaya manajemen umum atau biaya manajemen murabih.
  2. Biaya-biaya untuk pekerjaan yang biasanya dilakukan oleh murabih sendiri.
  3. Biaya-biaya untuk pekerjaan yang dilakukan oleh pihak lain dan tidak meningkatkan nilai produk.
  4. Biaya-biaya umum selama alokasinya tergantung pada estimasi dan perkiraan.
FAS-IBFI (Financial Accounting Standard for Islamic Bank andFinancial Instituion) menjelaskan bahwa pengukuran pembiayaan murabahah seperti akuisisi produk (aset) murabahah oleh bank Islam harus mengikuti ketentuan :
1.      Dalam kasus murabahah kepada pemesan pembelian yang diwajibkan untuk memenuhi janjinya. Barang-barang yang tersedia untuk penjualan setelah akuisisi akan diukur pada biaya historisnya. Dalam kasus ini dimana penurunan  nilai barang di bawah biaya akibat kerusakan atau dari keadaan yang tidak menguntungkan, seperti penurunan yang dinyatakan dalam nilai akhir barang pada akhir periode laporan keuangan.
2.      Pada kasus murabahah atau murabahah kepada pemesan pembelian yang tidak memenuhi kewajibannya. Ketika bank Islam menemukan adanya indikasi kemungkinan tidak tertutupnya biaya barang-barang yang tesedia.
FAS-IBFI mengabaikan analisa tipe-tipe biaya-biaya lain  yang terkait secara langsung maupun tidak langsung yang seharusnya dibebankan kepada biaya awal operasi pembiayaan murabahah. Dan fokus mereka hanyalah pada perlakuan biaya awal pembiayaan murabahah dan dalam kasus jika pemesan pembelian wajib memenuhi janjinya atau tidak.
Jelas bahwa praktek-praktek bank tersebut sesuai dengan pandangan ahli khususnya madhab Hanafi, yang merujuk pada persetujuan (al-urf) (Omar, 1987, 155). Hasil dari pembahasan sebelumnya bahwa isu yang paling penting adalah untuk membuat suatu pengukuran yang unik dan formal yang harus diterapkan oleh semua bank Islam. Menurut pendapat-pendapat sebelumnya, biaya-biaya lain yang terkait yang dapat dibebankan ke dalam biaya awal harus berada dalam batasan-batasan berikut :
1.           Biaya langsung apapun yang menghasilkan peningkatan nilai produk (aset) murabahah dan dibayar oleh bank Islam seperti biaya transportasi, biaya pengiriman, komisi pembelian, biaya cukai, biaya manajerial langsung, dll. Semua ahli setuju dengan hal itu.
2.           Biaya tidak langsung dapat dibebankan ke dalam biaya awal operasi murabahah dalam dua kondisi berikut: (1) harus dibayar, (2) harus meningkatkan nilai produk. Semua ahli setuju dengan hal ini, kecuali madhab Al-Maliki yang menyatakan bahwa tidak diperbolehkan untuk membebankan biaya awal dengan biaya tidak langsung apapun yang berkaitan dengan pekerjaan yang bisa dilakukan oleh murabih tetapi dilakukan oleh pihak lain, meskipun dibayar untuk itu, karena itu merupakan kewajiban dari murabih untuk melakukan pekerjaan tersebut.
3.           Biaya apapun yang berkaitan dengan kerja atau jasa amal tidak boleh dibebankan kepada biaya awal barang murabahah. Semua ahli setuju dengan itu.
4.           Semua biaya tidak langsung, yang tidak meningkatkan nilai dari produk tidak boleh dibebankan pada biaya awal. Semua ahli setuju dengan itu.
5.           Tidak diperbolehkan untuk membebankan biaya operasi  murabahah dengan biaya operasi apapun yang berkaitan dengan bank Islam seperti gaji, depresiasi, upah, alat tulis, dll. Semua biaya ini harus dipotong dari bagian bank Islam dari laba murabahah.
6.           Tidak diperbolehkan untuk membebankan biaya operasi murabahah kepada kerugian apapun yang berkaitan dengan aktivitas bank Islam atau kerugian apapun yang berkaitan dengan barang murabahah seperti penalti, kompensasi yuridis, karena semua biaya tersebut berkaitan dengan tanggung jawab bank Islam.

2.4.3. Pengukuran Laba Operasi Pembiayaan Murabahah dalam Bank Islam
            Sebelum membahas pengukuran laba dari pembiayaan murabahah, definisi laba dari sudut pandang akuntansi dan Islam akan diperkenalkan. Kemudian pembahasan ini akan mencakup basis atau dasar dari pengukuran laba untuk pembiayaan murabahah, karena banyak pertanyaan yang perlu dijawab pada titik ini.

 

2.4.3.1. Perspektif Konvensional dan Islam mengenai Definisi Laba

            Laba dianggap sebagai salah satu hal yang penting bagi bisnis dan merupakan alat yang penting untuk mengevaluasi keberhasilan atau kegagalan bisnis. Laba dalam akuntansi konvensional adalah selisih antara pendapatan dengan beban. Pendapatan adalah peningkatan dalam aset yang dihasilkan dari penjualan barang atau jasa kepada pihak ketiga (Harvey dan Keer, 1984, 52). Definisi yang lebih spesifik adalah pendapatan merupakan arus masuk atau peningkatan lain, atau penyimpanan dalam arus keluar, dari keuntungan ekonomi di masa depan dalam bentuk peningkatan aset atau pengurangan dalam kewajiban dari entitas, selain yang berkaitan dengan kontribusi oleh pemilik, yang menghasilkan peningkatan dalam ekuitas selama periode pelaporan (Chartered Accountants and Australian Society of CPAs, 1998, 112). Beban merupakan konsumsi atau kerugian dari keuntungan ekonomi masa depan dalam bentuk pengurangan aset atau peningkatan kewajiban dari entitas, selain yang berkaitan dengan distribusi kepada pemilik, yang menghasilkan penurunan dalam ekuitas selama periode pelaporan (Chartered Accountants and Australian Society of CPAs, 1998, 113).
            Dari perspektif Islam mengenai akuntansi, konsep laba tidak berbeda dari konsep laba sekuler. Kata laba dalam Qur’an disebut sekali dalam Surat Al-Baqarah : 16. Konsep laba dalam Islam terdiri dari laba selama kehidupan dan setelah kehidupan. Selama hidup para ahli mendefiniskan laba sebagai pertumbuhan dalam modal (Al-Asfahani, tanpa tanggal, 388 dan Mohammad, 1988, 7). Dalam zakat, konsep laba berarti pertumbuhan dan peningkatan nilai (Naser,tanpa tanggal, 305). Dan dalam mu’amalat (hukum sipil yang berkaitan dengan lingkup ekonomi dan sosial dari aktivitas manusia) laba adalah selisih dari pendapatan dan beban (Naser, tanpa tanggal, 305 dan Al-Masri, 1994,  3). Laba ini datang dari campuran dari buruh dan modal, yang datang dari aktivitas pembelian dan penjualan.
Dalam akuntansi konvensional konsep laba sulit untuk didefinisikan karena pendapatan pada umumnya diasosikan dengan  prosedur-prosedur akuntansi tertentu, tipe-tipe tertentu mengenai perubahan-perubahan nilai dan aturan yang implisit untuk menentukan kapankah pendapatan dilaporkan (Hendriksen, 1974, 159). Dalam perspektif Islam mengenai akuntansi, para ahli membedakan antara gala (hasil) dan laba. Gala adalah peningkatan dalam orud al-tijarah atau aktiva lancar non-kas (Al-Dawski, tanpa tanggal, 465). Dan ini bukanlah laba karena tidak datang dari usaha pekerja. Sebagai contoh, al-gala dalam operasi mudharabah menjadi bagian rab-ul-mal (pemilik investasi). Jadi tidak didistribusikan sebagai laba antara mudharib (pekerja) dengan rab-ul-mal.­ Juga ada perbedaan antara al-fa’adah (bunga) dengan laba. Al-fa’adah adalah peningkatan dalam orud al-quniah (aktiva tetap). Dan diperoleh dari penjualan orud al-quniah. Ini sama dengan pendapatan kapitalis dalam akuntansi konvensional (Al-Ibji, 1996, 21). Jadi dalam Islam ada laba, gala, dan fa’adah, dan perlu untuk membedakan secara akurat di antara mereka khususnya ketika kita melihat distribusi laba antara pemegang saham dengan depositor dalam bank Islam.
Dalam Islam, laba memiliki batasan-batasan, laba tidak boleh diperoleh dari riba, pemalsuan, monopoli, dan penipuan. Laba diperoleh dari kombinasi dua atau semua modal, buruh, dan risiko (jaminan). Laba dengan modal berarti bahwa rab-ul-mal bisa memperoleh laba dari investasi modalnya dengan risiko sebagian dengan mudharib. Dan titik utama bahwa rab-ul-mal tidak dapat memutuskan bagian labanya sebagai rasio modal terpisah dari hasil bisnis jika suatu laba atau rugi telah terjadi. Laba dengan buruh berarti bahwa mudharib memperoleh laba dengan rab-ul-mal di luar kerjanya. Laba dengan resiko berarti bahwa harus meningkatkan laba jika risiko meningkat seperti transfer produk untuk dijual ke negara yang jauh.

2.4.3.2. Dasar Pengukuran Laba Operasi Pembiayaan Murabahah
            Dalam operasi pembiayaan murabahah sang murabih dan pemesan pembelian harus setuju dengan laba pada awal pembiayaan murabahah. Tetapi menyadari bahwa laba berbeda dari satu murabih ke lainnya khususnya jika pembiayaan murabahah berbentuk kredit, yang akan dibayar di masa depan atau akan dibayar secara angsuran selama periode keuangan mendatang. Dalam kasus-kasus tersebut ada empat alternatif :
1.        Mengakui laba pada saat penjualan sehingga efeknya dicerminkan dalam periode keuangan saat itu.
2.        Mengakui laba pada saat menerima kas sehingga efeknya dicerminkan dalam periode keuangan di masa depan.
3.        Mengalokasikan laba pada periode finansial pada saat transaksi.
4.        Mengakui laba pada saat pemulihan biaya total.
Menurut studi fikih ada pandangan-pandangan yang berbeda dari para ahli mengenai waktu pengakuan laba. Alternatif pertama (1) direkomendasikan, karena pembiayaan murabahah berakhir ketika barang dikirimkan. Karena ada pemisahan antara operasi pembiayaan murabahah dengan operasi penagihan piutang murabahah yang dianggap sebagai tugas manajemen. FAO-IBFI menyatakan bahwa laba dari penjualan kredit yang ditetapkan dalam satu pembayaran selama periode finansial di masa depan akan dialokasikan selama periode finansial dari transaksi penjualan. Meskipun badan dari FAO-IBFI memberikan preferensi terhadap alternatif untuk mengalokasikan laba selama periode finansial masa depan dari transaksi penjualan, badan tersebut juga mempertimbangkan pengakuan laba pada saat menerima angsuran sebagai suatu metode yang bisa diterima. Ini adalah pada kasus penjualan kredit, yang dibayar secara angsuran selama periode finansial masa depan, dengan anggapan penggunaan metode ini oleh bank Islam didukung  dan diperkuat oleh Badan Pengawas Syariah dari bank Islam.
Dalam pandangan ahli, bank Islam dapat memakai salah satu dari metode-metode yang bisa diterima jika didukung oleh Badan Pengawas Syariah dari bank Islam. Tetapi metode ini juga harus diungkapkan dalam laporan keuangan tahunan bank Islam, karena mempengaruhi nilai laba dari tahun keuangan bank Islam.
Laba  operasi pembiayaan murabahah dalam bank Islam dikalkulasikan sebagai rasio dari biaya operasi pembiayaan murabahah, karena seperti yang disebutkan sebelumnya laba operasi pembiayaan murabahah harus diketahui oleh pembeli atau pemesan pembelian. Pengukuran laba memiliki dua sisi : dasar dari pengukuran laba dan rasio laba.
Pengukuran laba operasi pembiayaan murabahah harus berdasar pada biaya-biaya operasi murabahah, yaitu  jenis  biaya awal atau biaya akhir. Ada dua pandangan ahli mengenai dasar pengukuran laba tersebut. Madhab Al-Maliki menyatakan bahwa biaya awal operasi pembiayaan murabahah adalah dasar dari pengukuran laba (Al-Daswki, tanpa tanggal, 160-161). Tetapi ahli lain berargumen bahwa biaya akhir operasi (biaya awal ditambah biaya-biaya lain yang terkait dengan biaya awal) pembiayaan murabahah adalah dasar dari pengukuran laba (Al-Galaf, 1996, 35-36). Contoh berikut menggambarkan kedua poin yang berbeda. Misalnya biaya awal operasi pembiayaan murabahah adalah  Rp 20.000, rasio laba untuk pembiayaan murabahah adalah 8% dan murabih (bank Islam) telah membayar pengeluaran-pengeluaran berikut:
·         biaya transportasi  Rp 750
·         biaya ganti rugi transportasi Rp 150
·         biaya pabean  Rp 250
·         biaya langsung lain yang dibayar oleh bank Islam Rp 250
Dalam kasus ini menurut madhab Al  Maliki:
·         labanya adalah Rp 1600 (20000x8%)
·         harganya adalah Rp 23000 ([20000+750+150+250+250]+1600)
Tetapi menurut madhab lainnya:
·         labanya adalah Rp1712 ([20000+750+150+250+250]x8%)
·         harganya adalah Rp 23112 ([20000+750+150+250+250]+1712)
Sebagai hasilnya bank Islam harus menerapkan pendapat dari ahli-ahli lain, karena merupakan pendapat yang mayoritas. Dan dalam kasus bahwa bank Islam yang mengikuti madhab Al-Maliki, bank Islam ini harus mengungkap pilihannya dalam laporan keuangan tahunan karena dia telah memilih pendapat yang lebih inferior.
2.4.3.3. Dasar Penentuan Rasio Laba Operasi Pembiayaan  Murabahah
            Menurut syariah Islamiah tidak ada batasan tertentu untuk rasio laba. Rasio laba harus ditentukan menurut kenyataan pasar dan pengendalian internal yang menjadi bagian dari penjual itu sendiri. Allah berfirman (Qur’an, An-Nissa, 29), Islam melarang pengambilan laba yang terlalu besar. Madhab Al-Maliki mengatakan bahwa ada tindakan mengambil laba terlalu besar jika rasionya sama atau melebihi 1/3 (Al A’lami, tanpa tanggal, 393). Dan madhab Hanafi menyatakan bahwa pengambilan laba yang berlebihan akan terjadi jika rasio tersebut melebihi perhitungan yang bisa diterima yang dibentuk oleh penghitung lainnya (Ibnu Abdeen, 1966, 143).
Para ahli dan ulama syariah lebih suka bahwa rasio tersebut bisa diubah. Dalam kasus kredit penjualan sebagian besar ahli setuju bahwa rasio penjualan kredit bisa lebih tinggi dari rasio penjualan kas (Al Kardawi, 1987, 71-73; Al Sharbini, tanpa tanggal, 79, dan Abu Al Basal, 1994, 11). Sedikit ahli yang tidak setuju dengan hal ini, dan mereka melihat kenaikan ini sebagai riba (Al Ustad, 1975, 77). Saat ini, sebagian besar bank Islam menentukan rasio laba menurut kenyataan pasar dan tetap untuk sebagian besar pembiayaan. Beberapa mendebat bahwa rasio laba tersebut sama dengan rasio laba untuk institusi konvensional, sehingga fakta ini nampaknya merupakan pertanyaan yang berat (Abu Al-Basal, 1994, 11). Oleh karena itu, bank Islam harus memilih rasio laba yang tepat untuk diterapkan, dan rasio tersebut harus bisa diubah menurut kondisi pembiayaan murabahah. Lebih lagi rasio laba dalam bank Islam harus berbeda dari rasio yang diterapkan oleh institusi konvensional untuk menghindari pertanyaan yang berat tersebut.

BAB V

Kesimpulan dan Saran

           
5.1. Kesimpulan
1.      Metode pengukuran biaya-biaya operasi pembiayaan murabahah yang diterapkan    dalam BMI :
  1. Biaya historis harus menjadi dasar untuk menentukan biaya awal (initial cost) dan biaya-biaya lain yang terkait dengan biaya awal operasi (subsequent costs)   pembiayaan murabahah.
  2. Biaya langsung apapun harus dibebankan ke dalam biaya awal barang (aset) murabahah jika biaya-biaya ini dibayar oleh bank Islam dan menghasilkan peningkatan nilai dari barang murabahah seperti biaya transportasi, biaya pengiriman, komisi pembelian, biaya pabean, biaya manajerial langsung, dll.
  3. Biaya tidak langsung apapun harus dibebankan ke dalam biaya awal barang murabahah dengan dua syarat: (1) harus dibayarkan ke pihak lain. (2) harus meningkatkan nilai dari produk.
  4. Semua biaya tidak langsung yang tidak meningkatkan nilai produk dan  biaya-biaya yang berkaitan dengan kerja atau jasa amal tidak boleh dibebankan ke dalam biaya awal barang murabahah.
  5. Tidak diperbolehkan untuk membebankan biaya barang murabahah dengan biaya kerja apapun yang berkaitan dengan bank  seperti gaji, depresiasi, upah, alat tulis, dll. Semua biaya ini harus dikurangkan dari bagian laba bank.
  6. Tidak diperbolehkan untuk membebankan biaya barang murabahah terhadap kerugian apapun yang berkaitan dengan aktivitas bank atau kerugian yang berkaitan dengan barang murabahah seperti penalti, ketetapan hukum, kompensasi.
  7. Jika pembeli tidak menaati janjinya pada kasus murabahah kepada pemesan pembelian (murabahah purchase to the orderer), barang (aset) murabahah harus diukur pada nilai yang setara dengan kas.
  8. Penarikan apapun atas barang  (aset) murabahah oleh bank harus dikurangkan dari biaya  produk murabahah dan dari biayanya.
2.      Dasar dan Metode Pengukuran Pendapatan dan Laba Operasi Pembiayaan Murabahah pada BMI :
  1. BMI  mengakui  laba operasi pembiayaan murabahah sebagai  salah satu sumber pendapatan operasional bank berdasarkan prinsip jual beli dengan sistem mark up  dengan menggunakan metode cash basis.
  2. Pengukuran laba operasi pembiayaan murabahah pada BMI menggunakan dasar biaya akhir yaitu biaya awal (harga perolehan aset) ditambah dengan biaya-biaya lain yang terkait dengan biaya awal seperti : biaya transportasi, biaya pengiriman, biaya komisi dan provisi, biaya administrasi dsb.
  3. Pengakuan laba operasi pembiayaan murabahah yang berasal dari penjualan angsuran dapat menggunakan salah satu dari dua metode berikut :
-          Alokasi yang proporsional selama periode kredit dimana masing-masing periode fiskal menanggung bagian keuntungannya tidak peduli apakah yang diterima tunai atau tidak.
-          Ketika dan pada saat cicilan diterima.
  1. Penentuan rasio laba operasi pembiayaan murabahah pada BMI berdasarkan pada kondisi pasar yang ada dan pengendalian internal bank itu sendiri.
  2. Diskon (muqashah) berkaitan dengan barang murabahah tidak dimasukkan ke dalam pendapatan bank karena akan mengurangi harga (biaya awal) produk murabahah.
Dengan mengacu pada draft PSAK Perbankan Syariah mulai tahun 2000 yang merujuk pada FAS-IBFI,  dasar dan penerapan metode pengukuran biaya, pendapatan dan laba operasi pembiayaan murabahah pada BMI diatas secara umum telah sesuai dengan prinsip keadilan dan ketentuan syariah sebagai dasar operasional bank Islam. 

5.2. Saran-Saran
Ada  beberapa kasus yang terkait erat dengan penerapan pengukuran biaya-biaya operasi pembiayaan murabahah yang tidak diatur secara khusus dalam standard yang dipakai acuan, sehingga BMI harus memperhatikan hal-hal berikut sesuai dengan pendapat sebagian besar ahli syariah (jurist) :
1.      Dalam kasus perubahan harga barang (aset) murabahah,  jika terjadi perubahan dalam nilai produk atau perubahan dalam nilai tukar, BMI harus  menerapkan hal sebagai berikut:
-          Perubahan apapun dalam harga harus diabaikan. Dan produk murabahah  harus dievaluasi dengan harga sebelumnya yang sama.
-          Pertukaran yang timbul dalam nilai barang (aset)  itu sendiri baik naik maupun turun harus dicerminkan dalam nilai produk.
-          Perubahan dalam nilai tukar antara waktu pembelian dan penjualan adalah kenaikan yang sebenarnya dibayar untuk barang (aset) murabahah.
2.      Jika ada diskon berkaitan dengan barang murabahah, diskon (muqashah) ini harus dikurangkan dari biaya barang murabahah apabila diskon tersebut dibuat sebelum membuat kontrak murabahah. Jika tidak, maka tidak dikurangkan tetapi dipandang sebagai sumbangan sukarela.
3.     Dasar dan metode pengukuran biaya, pendapatan dan laba operasi pembiayaan murabahah harus diungkapkan dalam laporan keuangan tahunan bank Islam dan  didukung oleh Badan Pengawas Syariah dari bank Islam tersebut. 












BAB III

METODOLOGI PENELITIAN

3.1. Sifat Penelitian
Sifat penelitian dalam tulisan ini adalah deskriptif analitis dengan pendekatan studi kasus. Batasan  penelitian deskriptif sebagai berikut :
Metode deskriptif adalah suatu metode penelitian untuk meneliti suatu obyek, suatu set kondisi, suatu sistem pemikiran ataupun suatu kelas peristiwa pada masa sekarang. Tujuan dari penelitian deskriptif adalah untuk membuat deskripsi/ lukisan secara sistematis, faktual dan akurat tentang fakta-fakta, sifat-sifat serta hubungan antar fenomena yang diselidiki. (Moh Nazir, 1988, 63)

Penelitian deskriptif dimaksudkan untuk pengukuran yang cermat tentang fenomena sosial tertentu. Peneliti mengembangkan konsep dan menghimpun fakta tetapi tidak melakukan pengujian hipotesa (Masri Singarimbun,1989,4). Menurut Jalaludin Rakhmat seperti yang dikutip oleh Hari Prasetya, penelitian deskriptif  ditujukan untuk :
1.      Mengumpulkan informasi aktual secara terperinci yang melukiskan gejala yang ada.
2.      Mengidentifikasi masalah atau memeriksa kondisi dan praktek yang berlaku.
3.      Membuat perbandingan dan evaluasi.
 Sedangkan studi kasus merupakan penelitian tentang status subyek penelitian (dapat berupa individu, kelompok, lembaga maupun masyarakat) yang berkenaan dengan suatu fase spesifik atau khas dari keseluruhan subyek penelitian tersebut (Maxfield, 1930). Peneliti ingin mempelajari secara intensif latar belakang serta interaksi lingkungan unit-unit sosial yang menjadi subyek. Adapun tujuan studi kasus itu adalah untuk memberikan gambaran secara mendetail tentang latar belakang, sifat-sifat serta karakter-karakter yang khas diatas dijadikan suatu hal yang bersifat umum.
Alasan dari penggunaan metode deskriptif analitis dengan pendekatan studi kasus disini karena penelitian ini bertujuan untuk meneliti, menganalisa dan menjelaskan tentang penerapan dasar dan metode pengukuran akuntansi biaya, pendapatan dan laba operasi pembiayaan murabahah pada Bank Muamalat Indonesia.

3.2  Fokus Penelitian
            Menurut Moleong (1996:62) penentuan fokus suatu penelitian mempunyai dua tujuan. Pertama, penetapan fokus membatasi studi yang berarti bahwa dengan adanya fokus, penentuan tempat penelitian menjadi lebih layak. Kedua, penentuan fokus secara efektif menetapkan kriteria inklusi-eksklusi untuk menyaring informasi yang mengalir masuk. Mungkin data cukup menarik, tetapi jika dipandang tidak relevan, data itu tidak akan dihiraukan.
            Disini fokus penelitiannya adalah penerapan dasar dan metode pengukuran akuntansi biaya, pendapatan dan laba operasi pembiayaan muarabahah pada Bank Muamalat Indonesia serta menganalisa kesesuaiannya dengan prinsip keadilan dan ketentuan-ketentuan syariah yang mengacu pada FAS-IBFI.
3.3. Lokasi Penelitian
            Lokasi penelitian yang hasilnya ditulis dalam  Skripsi ini adalah PT. Bank Muamalat Indonesia Kantor Cabang Surabaya dengan alamat Jl. Raya Darmo No. 81 Surabaya dengan nomor telepon (031) 5611230.

3.4.  Teknik Pengumpulan Data
Pengumpulan data adalah prosedur yang sistematik dan standar untuk memperoleh data yang diperlukan. Dalam rangka untuk memperoleh data-data yang diperlukan, maka penulis menggunakan teknik pengumpulan data sebagai berikut :
1.      Studi literatur
Dalam hal ini penulis mencoba mendapat literatur dengan memperkaya bacaan pustaka baik dari buku-buku literatur, jurnal-jurnal penelitian, makalah-makalah, majalah dan surat kabar referensi atau rujukan dari penelitian sebelumnya mengenai peristilahan, kerangka pemikiran dan teori yang ada serta relevan dengan pokok bahasan yang diteliti.
2.  Studi lapangan
Dalam studi lapangan, data dikumpulkan secara langsung dari lokasi  penelitian. Metode pengumpulan data di lapangan yang digunakan meliputi :
·         Observasi
Yaitu cara pengumpulan data dengan jalan melakukan pengamatan   langsung terhadap lembaga, dalam hal ini Bank Muamalat Indonesia dasar analisa serta mengkonfirmasikan obyektifitas dan keakuratan tentang hal yang diperoleh dari studi literatur.
·         Interview/wawancara
Merupakan suatu  proses guna memperoleh informasi untuk tujuan penelitian dengan cara tanya jawab dengan pihak-pihak yang berkaitan untuk mendapatkan data-data pendukung yang tidak tertulis.
·         Dokumentasi
Yaitu pengumpulan data yang dilakukan dengan cara melihat dokumen-dokumen, laporan-laporan serta catatan-catatan yang terdapat di perusahaan.

3.5.  Jenis dan Sumber Data
Jenis data yang digunakan dalam pendukung pembahasan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah  :
1.      Data Primer
Merupakan sumber data penelitian yang diperoleh peneliti secara langsung dari sumbernya. Dalam penelitian ini, yang termasuk data primer adalah data yang diperoleh dengan wawancara secara langsung dengan pihak terkait, khususnya para karyawan Bank Muamalat Indonesia yang menangani bagian yang bersangkutan dengan masalah yang akan diteliti.
2.      Data Sekunder
Data sekunder merupakan sumber  data penelitian yang diperoleh peneliti secara tidak langsung melalui media perantara (Indriantoro, 1999, 147). Sumber data dari penelitian ini berasal dari literatur-literatur seperti buku-buku, jurnal-jurnal penelitian, makalah-makalah, majalah, surat kabar, penelitian-penelitian sebelumnya maupun data yang telah disediakan oleh pihak lain yang bersangkutan. Dalam penelitian ini, data sekunder yang diperlukan adalah struktur organisasi, laporan keuangan tahun yang bersangkutan beserta catatan atas laporan keuangannya.

3.6. Metode Analisa Data
Setelah data-data yang diperoleh dari studi pustaka dan riset lapangan diolah, maka langkah selanjutnya adalah melakukan analisa data. Analisa data adalah cara atau langkah-langkah untuk mengolah data primer maupun data sekunder, yang bermanfaat bagi penelitian guna mencapai tujuan akhir penelitian. Ada dua metode analisa data, yaitu:
1.      Analisa kualitatif, merupakan analisa data dengan cara memberikan penjelasan    dengan kata-kata atau kalimat, untuk menerangkan data yang tidak dianalisis secara kuantitatif.
2.      Analisa kuantitatif, merupakan analisa data dengan cara data-data yang berbentuk angka-angka dikumpulkan, dianalisis (dengan perhitungan-perhitungan atau penilaian), serta dibandingkan antara data yang satu dengan data yang lainnya.
Dalam penelitian ini, karena data-data yang disajikan dalam bentuk deskriptif, yang menggambarkan apa yang ada di perusahaan, maka rencana analisa permasalahan lebih bersifat kualitatif. Dimana setelah data diperoleh dan diolah, data dianalisa dan dibandingkan antara penerapan metode pengukuran akuntansi biaya, pendapatan dan laba  operasi dalam BMI dengan ketentuan dan prinsip syariah yang tertuang dalam FAS-IBFI (Financial Accounting Standard for Islamic Bank and Financial Institution) untuk  selanjutnya dideskripsikan seberapa jauh kesesuaiannya.
Penelitian ini memerlukan penguasaan terhadap teori mengenai metode pengukuran biaya dan pendapatan sebagai dasar penentuan laba. Teori tersebut akan digunakan sebagai pedoman dalam  mendeskripsikan hasil analisis atas penelitian dalam  Skripsi ini.
            Adapun langkah-langkah pembahasan hasil penelitian yang akan dilakukan dalam Skripsi ini adalah :
1.      Memberikan gambaran umum Bank Muamalat Indonesia, meliputi : latar belakang atau sejarah singkat BMI, tujuan dan misi perusahaan, struktur organisasi  serta produk dan jasa yang ditawarkan BMI.
2.      Menggambarkan dan menjelaskan tentang kebijakan operasional khususnya dasar dan metode pengukuran akuntansi biaya, pendapatan dan laba operasi  pembiayaan murabahah yang diterapkan dalam Bank Muamalat Indonesia.
3.      Membandingkan dan mengevaluasi metode pengukuran biaya dan pendapatan sebagai dasar penentuan laba operasi pembiyaan murabahah dalam Bank Muamalat Indonesia dengan ketentuan syariah sebagai dasar operasi Bank Islam pada umumnya yang mengacu pada FAS-IBFI. 

BAB IV
ANALISA DAN PEMBAHASAN

4.1.Gambaran Umum Perusahaan
4.1.1. Sejarah Singkat Bank Muamalat Indonesia
            Bank Muamalat Indonesia (BMI) berkedudukan dan berkantor pusat  di Jakarta, didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 1 tanggal 1 Nopember 1991 Masehi, atau 24 Rabiul Awal 1412 Hijriah, dibuat dihadapan Yudo Paripurna, SH, Notaris di Jakarta. Akta Pendirian BMI tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2-2413.HT.01.01 TH.92 tanggal 21 Maret 1992 dan didaftarkan pada Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 30 Maret 1992 dengan nomor 970/1992 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.34 tanggal 28 April 1992 Tambahan 1919A. Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir dengan Akta No. 20 tanggal 9 Juni 1997, dibuat oleh Yudo Paripurna, SH, Notaris di Jakarta. Akta ini juga telah mendapatkan persetujuan Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2-2319.HT.01.04.TH.98 tanggal 25 Maret 1998 didaftarkan dalam Daftar Perusahaan No. TDP 0905182307 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kotamadya serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 33 tanggal 24 April 1998. Tambahan No. 2207.
BMI ini adalah bank yang berdasarkan pada Syari'ah Islam dan tidak mengakui bunga (riba) yang dilarang keras dalan ajaran Islam. BMI menerapkan sistem bagi hasil dalam menyalurkan dana yang diperoleh.
            Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 430/KMK.013/1992 tanggal 24 April 1992, BMI telah memperoleh ijin untuk beroperasi sebagai bank umum. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 131/KMK.017/1995 tanggal 30 Maret 1995, BMI dinyatakan sebagai bank yang beroperasi dengan sistem bagi hasil. BMI resmi beroperasi sebagai Bank Devisa sejak tanggal 27 Oktober 1994 berdasarkan Surat Keputusan Dirteksi Bank Indonesia No. 27/76/KEP/DIR. Sedangkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No.S-106/MK.03/1995 bertanggal 7 Maret 1995, BMI memperoleh status Bank Persepsi yang mengijinkan BMI untuk menerima setoran-setoran pajak.
            Pada tahun 1993, BMI melakukan Penawaran Umum dan berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp. 2.489.090. Dalam rangka Penawaran Umum ini, BMI telah mendaftarkan diri sebagai perusahaan publik pada BAPEPAM dengan nomor S-1860/1993 tanggal 28 Oktober 1993.

4.1.2.   Tujuan dan Misi Perusahaan
Dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) BMI disebutkan bahwa tujuan didirikannya BMI adalah:
1.      Meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat, sehingga dapat mengurangi kesenjangan sosial dengan cara:
     a. Meningkatkan kesempatan kerja.
     b. Meningkatkan kuantitas dan kualitas kegiatan usaha
     c. Meningkatkan pendapatan masyarakat banyak.
2.      Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan,  terutama  dalam bidang ekonomi keuangan, karena:
a. Masih banyak masyarakat yang enggan berhubungan dengan bank.
       b. Masih banyak masyarakat yang menganggap bunga bank adalah riba.
3.      Mengembangkan lembaga bank dan sistem perbankan yang sehat berdasarkan efisiensi dan keadilan, mampu meningkatkan partisipasi masyarakat sehingga menggalakkan usaha-usaha ekonomi rakyat dengan antara lain memperluas jaringan lembaga keuangan perbankan ke daerah-daerah terpencil.
4.      Mendidik dan membimbing masyarakat untuk berpikir secara ekonomis, berperilaku bisnis dalam meningkatkan kualitas hidup mereka.
            Dengan menitikberatkan pada kebersamaan, yaitu kebersamaan dalam menanggung resiko usaha  dan kebersamaan dalam membagi hasil usaha yang adil, ada dua misi  yang ingin dicapai oleh perusahaan, yaitu:
1.      Misi pemerataan kesempatan berusaha, yaitu dengan memberikan  bermacam-macam jenis pembiayaan kepada siap saja yang mempunyai bakat berusaha, mau bekerja keras dan berakhlak baik.
2.      Misi pemerataan pendapatan, yaitu meningkatkan ekonomi umat Islam,  terutama golongan ekonomi lemah di desa-desa.

4.1.3. Struktur Organisasi dan Job Description
Struktur organisasi pada PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk terdiri atas:
1.      Direktorat Utama: berwenang dan bertanggung jawab dalam seluruh kegiatan BMI, dan membawahi Direktorat Operasi, PUM dan PUK serta secara langsung beberapa unit kerja setingkat urusan/Group.
·         Urusan Sekretariat Perusahaan: bertanggung jawab terhadap setiap aktivitas protokoler Perusahaan/Manajemen, juga kegiatan perusahaan yang bersifat internal maupun eksternal dengan menciptakan image yang baik terhadap pemegang saham, nasabah, instansi/organisasi/perusahaan lain serta masyarakat umum. Mengatur administrasi saham perusahaan serta menangani permasalahan hukum perusahaan.
·         Urusan Pengawasan: bertanggung jawab terhadap perencanaan, koordinasi serta pelaksanaan pengawasan/audit terhadap kinerja operasional obyek-obyek pengawasan serta cabang-cabang, melakukan monitoring terhadap hasil pelaksanaan pengawasan tersebut apakah telah sesuai dengan kebijakan perusahaan yang telah ditetapkan serta melaporkan hasil pengawasan tersebut kepada   Direktur Utama.
·         Grup Penelitian dan Pengembangan Usaha: bertanggung jawab dalam perencanaan dan pengembangan produk-produk baru, pembukaan cabang-cabang baru, serta usaha-usaha perbankan yang baru. Juga melakukan perencanaan reengineering strategi terhadap unit-unit usaha Bank Muamalat serta implementasinya. Melakukan pengawasan terhadap kinerja cabang. Melakukan perencanaan dan pembuatan Repelita Bank Muamalat dan evaluasi kinerja tahunan terhadap Repelita tersebut. Serta melaporkan setiap hasil kegiatan tersebut kepada Bank Indonesia, Dewan Komisaris, serta Direksi.
·         Urusan Luar Negeri dan Treasury: bertanggung jawab melakukan pengelolaaan terhadap jaringan koresponden dengan pihak dalam dan luar negeri secara efisien dan efektif guna memenuhi kebutuhan nasabah yang berkaitan dengan jasa dan produk Bank Muamalat. Melakukan pengawasan dan menjaga likuiditas Bank Muamalat sesuai dengan syarat yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, serta mengelola dan mengawasi setiap transaksi valuta asing. Mempersiapkan strategi operasional pemasaran Dana Pensiun Lembaga Keuangan Bank Muamalat secara nasional serta pengelolaan Dana Pensiun secara optimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
1.      Direktorat operasi: berwenang dan bertanggung jawab dalam seluruh kegiatan operasi/administrasi perusahaan, pelayanan nasabah, sistem dan teknologi serta pengembangan Sumber Daya Insani Bank Muamalat.
·         Urusan Organisasi dan Sumber Daya Insani: bertanggung jawab terhadap perencanaan dan strategi dan kebijakan pengembangan Sumber Daya Insani (SDI) bank Muamalat, serta mengkoordinasi dan mengawasi seluruh pelaksanaan program kerja SDI yang mencakup pengembangan organisasi, perencanaan dan pemenuhan SDI, pengembangan karier karyawan, pendidikan dan pelatihan, melakukan pengawasan terhadap administrasi pembayaran gaji/benefit dan perencanaan kesejahteraan karyawan, juga administrasi personalia lainnya, melakukan koordinasi dan konsultasi mengenai permasalah ketenagakerjaan untuk merealisasikan rencana pengembangan yang telah digariskan oleh perusahaan, guna menjamin kesinambungan dan kedinamisan Sumber Daya Insani Bank Muamalat yang searah dengan visi dan misi perusahaan.
·         Urusan Operasi: bertanggung  jawab dalam merencanakan, mengkoordinasikan dan mengawasi seluruh kegiatan operasional dan administrasi Bank Muamalat, yang meliputi pengelolaan produk dan di bidang transaksi domestik dan luar negeri, pemeliharaan pembukuan pembiayaan serta segala sesuatu yang berhubungan dengan administrasi dan pembukuan pembiayaan, bertanggung jawab terhadap penyusunan laporan keuangan internal dan eksternal, serta pengendalian biaya operasional perusahaan guna menjamin kegiatan operasional dan administrasi perusahaan agar berjalan efektif dan efisien yang sesuai dengan kebijakan yang telah digariskan oleh perusahaan.
·         Urusan Teknologi Sistem Informasi: bertanggung jawab dalam merencanakan serta mengawasi seluruh pengembangan sistem dan teknologi perbankan bank Muamalat melalui penyempurnaan sistem yang ada, atau membangun suatu sistem yang baru, pengembangan perangkat lunak dan perangkat keras yang sesuai dengan kebutuhan Bank Muamalat, penelitian dan pengembangan produk perbankan yang baru, melakukan koordinasi, menilai dan melaksanakan kebutuhan-kebutuhan setiap Urusan/Grup terhadap kebutuhan yang membutuhkan dukungan teknologi informasi.
2.      Direktorat Pembiayaan.

4.1.4. Produk dan Jasa yang Ditawarkan
Sesuai dengan tujuan perusahaan tersebut diatas, maka perusahaan berusaha untuk menjalankan kegiatannya dan sekaligus mengembangkan usahanya semaksimal mungkin, sejauh tidak melanggar batasan-batasan syariah. Mengingat segala aktivitas, mulai dari pendirian sampai operasional perusahaan ini adalah berdasarkan pada syariah Islam.
Sebagai konsekuensinya, dalam menjalankan kegiatan usahanyapun, perusahaan mengembangkan produk perbankan yang disesuaikan dengan landasan syariah, antara lain:
1.      Produk pemupukan dana dari masyarakat.
·         Giro Al Wadiah
Merupakan penyimpanan dana masyarakat yang termudah penarikannya dan paling likuid dalam memperlancar pembayaran nasabah yang menyimpan dananya. Seluruh keuntungan atau manfaat yang diperoleh dari penggunaan giro tersebut menjadi hak milik bank. 
·         Tabungan Mudharabah
Merupakan tabungan yang penyetoran dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat dan di semua cabang perseroan. Pemilik tabungan memberikan imbalan atas dasar pembagian keuntungan yang ditetapkan sebelumnya.



Selain itu, nasabah ikut menanggung kerugian apabila perseroan mengalami kerugian.
·         Deposito  Mudharabah
Sesuai dengan prinsip al Mudharabah, deposan diberikan imbalan atas dasar pembagian keuntungan yang telah ditetapkan dan disetujui sebelumnya, selanjutnya apabila perseroan mengalami kerugian, maka deposan ikut menanggung resiko kerugian tersebut.
2.      Produk Penyaluran Dana.
·         Pembiayaan Bagi Hasil / Mudharabah / Qiradh
Pembiayaan al Mudharabah didasarkan atas prinsip-prinsip mudharabah dimana perseroan bertindak sebagai sahibul maal (pemilik modal) dan nasabah sebagai mudharib (wirausaha). Dalam pembiayaan ini perseroan menyediakan 100% modal sementara nasabah menjalankan manajemen usaha tersebut. Keuntungan yang didapat dari usaha akan didistribusikan oleh perseroan sementara nasabah menjalankan manajemen usaha tersebut.
·         Pembiayaan Modal Kerja/ Murabahah
Pembiayaan al Murabahah didasarkan atas prinsip murabahah, dimana perseroan bertindak sebagai sahibul maal (penjual) dan nasabah sebagai ba’i (pembeli). Perseroan akan membeli komoditas dan menjual kepada nasabah pada harga yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Perseroan dalam hal ini memperoleh laba atas harga jual. Pada jenis pembiayaan ini mengharuskan nasabah untuk melakukan pembayaran atas pokok pinjaman serta pendapatan margin atas pembiayaan pada saat jatuh tempo.
·          Pembiayaan Investasi Al Ba'i Bithaman Ajil
Pembiayaan Al Ba’i Bithaman Ajil didasarkan atas prinsip ba’i (jual-beli) dimana perseroan bertindak sebagai ba’i (penjual) dan nasabah bertindak sebagai musytari (pembeli). Perseroan akan membeli komoditas dan menjualnya kepada nasabah pada tingkat harga yang disepakati kedua belah pihak. Perseroan dalam hal ini akan memperoleh keuntungan dari harga jual tersebut yang harus diangsur oleh nasabah secara bulanan.
·         Pembiayaan Kebijakan Al Qardh Hasan 
Perseroan dalam hal ini sebagai muqridh, menyediakan fasilitas dana kepada nasabah, dalam hal ini sebagai muqtaridh untuk pengelolaan usaha tanpa mengaharapkan imbalan dari nasabah. Fasilitas ini biasanya merupakan fasilitas pembiayaan lunak yang diberikan kepada nasabah dalam rangka pelaksanaan kewajiban sosial terhadap nasabah yang betul-betul membutuhkan dan berhak menerimanya.. Sistem pembayarannya dapat dilakukan secara tunai maupun angsuran.
·         Pembiayaan Bagi Hasil Musyarakah
Pembiayaan al Musyarakah didasarkan atas prinsip-prinsip musyarakah, dimana perseroan dan nasabah melakukan kerjasama dalam penyediaan modal. Pada pembiayaan jenis ini, perseroan menyediakan sebagian dari modal yang dibutuhkan pada usaha nasabah. Akumulasi keuntungan yang didapat dari usaha nasabah akan dibagikan atas dasar perjanjian yang telah disepakati sebelumnya dan menurut pertimbangan-pertimbangan yang berbeda.
3.      Jasa-jasa lainnya.
·         Ash-Sharf
Merupakan penukaran satu mata uang dengan mata uang. Dalam jual-beli mata uang ini terdapat dua syarat khusus , yaitu tiada penundaan, yang berarti harus segera (tunai), baik mata uang sejenis maupun mata uang yang berlainan jenis dan tiadanya pelebihan, yang berarti dengan syarat keseimbangan untuk mata uang yang sejenis.
·         Al Kafalah/ Al Dhamanah
Merupakan jasa pemberian jaminan (garansi), dimana perseroan bertanggung jawab atas pembayaran kembali suatu hutang atau pelaksanaan prestasi tertentu yang menjadi hak penerima jaminan.
·         Al Wakalah
Merupakan pelimpahan kekuasaan oleh nasabah kepada perseroan,  dalam hal ini berlaku pelimpahan untuk jasa penerbitan L/C, dimana perseroan ditunjuk oleh nasabah sebagai wakilnya untuk membayar atau menerima pembayaran serta pengadministraisan proses ekspor-impor barang, dan juga jasa pengiriman uang/inkaso, dimana perseroan ditunjuk oleh nasabah sebagai wakilnya untuk mengirimkan atau menerima uang ke atau dari tujuan tertentu.
·         Al Hiwalah
Merupakan pengalihan kewajiban dari satu pihak ke pihak lainnya dalam  hal ini adalah jasa pengalihan tagihan.

4.2.Metode Pengukuran Akuntansi Biaya-Biaya Operasi Pembiayaan Murabahah pada BMI
 Dalam operasionalnya, BMI mengacu pada prinsip akuntansi yang khusus diberlakukan untuk  sistem pembelian berdasarkan pesanan langsung atas aset atau dengan istilah lain pembiayaan murabahah dan atau murabahah to the purchase orderer yang mencakup biaya-biaya, pendapatan dan laba ataupun rugi atas terjadinya transaksi murabahah.

4.2.1.      Pengukuran Akuntansi Biaya Awal Operasi Pembiayaan Murabahah pada BMI
Untuk menetapkan biaya awal  dan metode pengukuran biaya awal operasi pembiayaan murabahah tidak dapat terlepas dari metode pengakuan dan pengukuran  aset yang diperoleh dengan tujuan untuk dijual kembali dalam bentuk murabahah yang selanjutnya digunakan sebagai dasar penentuan harga dan pengukuran laba operasi pembiayaan murabahah.
Sesuai dengan ketentuan standar akuntansi khusus untuk perbankan syariah yang mulai digunakan sebagai acuan pada awal tahun 2000, BMI mengukur dan mencatat  aset murabahah berdasarkan atas biaya historis. Oleh karena itu, aset yang dimiliki oleh BMI untuk tujuan menjual kembali yang berdasarkan murabahah dan murabahah purchase to orderer (murabahah kepada pemesan pembelian) harus diakui pada saat perolehan atau akuisisi sebesar harga perolehan atau pembeliannya. Jadi, biaya awal operasi pembiayaan murabahah ditentukan dengan dasar biaya historis (historical cost).
Berdasarkan perlakuan akuntansi untuk biaya awal operasi pembiayaan murabahah pada BMI di atas, maka BMI telah menerapkan ketentuan dalam Financial Accounting Standard for Islamic Bank and Financial Institutions (FAO-IBFI, 1998, 32)  dan kesepakatan dari para ahli dan ulama syariah  ( Shahata, 1990, 95) yang setuju bahwa biaya historis (historical cost) merupakan dasar yang paling tepat untuk menentukan biaya awal aset pembiayaan murabahah.
Di samping itu, BMI juga memperhatikan faktor-faktor lain yang perlu untuk dicatat sehubungan dengan biaya awal operasi pembiayaan murabahah. Faktor-faktor lain tersebut mencakup pemberian potongan harga (diskon) pembelian dari penjual atau supplier dan terjadinya perubahan nilai aset murabahah akibat penurunan nilai aset tersebut yang disebabkan kerusakan, kehancuran atau karena kondisi yang tidak menguntungkan yang selanjutnya akan mempengaruhi penentuan dan pengukuran biaya awal (harga aset) pembiayaan murabahah.
Kebijakan perlakuan akuntansi BMI sehubungan dengan pemberian potongan harga (diskon) dari penjual adalah sebagai berikut, pada saat bank melakukan pembelian dan mendapatkan potongan harga pembelian (diskon) dari penjual, maka nilai diskon tersebut tidak boleh dimasukkan sebagai bagian pendapatan bank, karena diskon tersebut mengurangi total nilai harga aset atau harga perolehan aset tersebut. Sehingga tidak perlu dimasukkan sebagai pendapatan bank. Akan tetapi bisa saja diskon itu dimasukkan sebagai pendapatan bank asalkan ada pendapat yang shahih dari Dewan Pengawas Syariah bank dan pendapatan tersebut harus diungkapkan dalam laporan rugi laba.
Dalam draft standar akuntansi perbankan syariah khususnya yang mengatur tentang pembiayaan murabahah tidak disebutkan mengenai perlakuan diskon (muqashah) atas perolehan aset murabahah yang mencakup waktu atau saat  perolehan diskon seperti yang dijelaskan oleh FAO-IBFI (AAO-IFI, 1998, 133). Apabila bank mendapatkan diskon sehubungan dengan perolehan produk (aset) murabahah sebelum mencakup waktu kontrak maka harus dikurangkan dari biaya awal murabahah. Jika sebaliknya maka tidak dikenakan pengurangan tetapi pelonggaran sesuai dengan keputusan Dewan Pengawas Syariah (Para 5-6).
Selanjutnya, BMI menetapkan kebijakan perlakuan akuntansi untuk perubahan atas nilai aset murabahah, dalam hal akad murabahah berdasarkan pesanan yang mengikat nasabah untuk membeli dan terjadi penurunan nilai aset di bawah biaya yang disebabkan karena kerusakan, kehancuran atau karena kondisi yang tidak menguntungkan, maka penurunan tersebut harus tercermin di dalam penilaian aset pada akhir periode fiskal masing-masing atau dengan kata lain diakui sebagai beban dan mengurangi nilai aset pada setiap akhir periode pembukuan.
Sedangkan untuk akad murabahah berdasarkan pesanan yang tidak mengikat atau jika nasabah tidak diwajibkan untuk membelinya, dan terjadi penurunan nilai aset  maka harus ada probabilitas indikasi bahwa tidak bisa ditutupinya harga pokok barang ketika siap untuk dijual dan aset tadi harus diukur pada nilai setara kas yaitu net realizable value. Oleh karena itu harus di buat suatu ketentuan tentang penurunan nilai assets yang mencerminkan adanya perbedaan antara harga pembelian (acquisition cost) dan nilai setara kas (cash equivalent value) atau dilakukan pembentukan cadangan sebesar selisih antara harga perolehan (acquisition cost) dan nilai setara kas (cash equivalent value).
Kebijakan akuntansi operasional pembiayaan murabahah  yang diterapkan oleh BMI di atas hanya mengatur tentang penurunan nilai aset murabahah berdasarkan pesanan yang mengikat ataupun tidak mengikat nasabah untuk membelinya. Sedangkan perubahan harga dan perubahan atas nilai tukar yang merupakan faktor-faktor lain yang mempengaruhi penentuan biaya awal operasi pembiayaan murabahah seperti telah dijelaskan pada landasan teori sebelumnya tidak diatur secara khusus dalam standar akuntansi perbankan syariah khususnya tentang pembiayaan murabahah yang  telah dipakai sebagai acuan. Sehingga jika ada kasus perubahan harga dan perubahan atas nilai tukar sehubungan dengan transaksi murabahah, BMI harus memperlakukannya secara adil dan mengacu pada praktek bank-bank Islam lain yang paling sesuai dan telah direkomendasikan oleh sebagian besar para ahli syariah. Disini, bank Islam harus mengabaikan perubahan harga dan produk murabahah harus dievaluasi dengan harga sebelumnya yang sama.

4.2.2.      Pengukuran Akuntansi Biaya-Biaya Lain yang Terkait dengan Biaya Awal Operasi Pembiayaan Murabahah pada BMI
Dalam operasi pembiayaan murabahah, BMI juga akan membayar biaya-biaya lain yang terkait dengan biaya awal atau harga perolehan aset murabahah. Biaya-biaya lain yang dibebankan oleh BMI ke biaya awal tersebut harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
1.      Biaya-biaya langsung apapun yang dikeluarkan oleh BMI sehubungan dengan perolehan aset murabahah yang dapat meningkatkan nilai aset murabahah, meliputi : biaya transportasi, biaya pengiriman, biaya komisi dan provisi, biaya administrasi dan sebagainya.
2.      Biaya-biaya tidak langsung yang  harus dibayar oleh BMI dan dapat meningkatkan nilai aset murabahah, misalnya : biaya notaris. Biaya ini berkaitan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pihak lain yang ditunjuk bank dan karenanya  bank harus membayar biaya ke pihak lain tersebut.
3.      Semua biaya awal yang berkaitan dengan kerja atau jasa amal tidak boleh dibebankan ke dalam biaya awal barang murabahah.
4.      Semua biaya tidak langsung yang tidak meningkatkan nilai produk tidak diperbolehkan untuk dibebankan ke dalam biaya awal.
5.      Tidak diperbolehkan untuk membebankan biaya barang murabahah dengan biaya kerja apapun yang berkaitan dengan bank  seperti gaji depresiasi, upah, alat tulis, dll. Semua biaya ini harus dikurangkan dari bagian laba BMI.
Sebagaimana halnya dengan biaya awal, biaya-biaya lain yang terkait dengan biaya awal atau harga perolehan atas aset murabahah dalam BMI ini juga diukur dan dicatat berdasarkan atas biaya historis (historical cost).
 Berdasarkan landasan teori pada bab II sebelumnya yang membahas tentang hasil kesepakatan para ahli syariah mengenai batasan-batasan biaya-biaya lain terkait yang dapat dibebankan ke dalam biaya awal operasi pembiayaan murabahah dan maka biaya-biaya terkait lainnya yang dibebankan ke dalam biaya awal oleh BMI diatas telah memenuhi persetujuan para ahli.
4.3.Dasar dan Metode Pengukuran Akuntansi Pendapatan dan Laba Operasi Pembiayaan Murabahah pada BMI
Laba operasi murabahah atau murabahah berdasarkan pesanan merupakan salah satu sumber pendapatan operasional BMI berdasarkan prinsip jual beli dengan sistem mark up.  Jadi, sebelum membahas perlakuan akuntansi sehubungan dengan laba operasi murabahah di BMI, akan dijelaskan terlebih dahulu mengenai kebijakan akuntansi BMI khusus untuk pendapatan.

4.3.1.  Dasar dan Metode Pengukuran Akuntansi  Pendapatan pada BMI
Dalam catatan atas atas laporan keuangan BMI dijelaskan bahwa dalam hal pengakuan pendapatan, BMI menggunakan metode cash basis sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah.  Hal ini berarti BMI telah menerapkan metode pengakuan pendapatan sesuai pernyataan badan FAO-IBFI (AAO-IFI, 1998, 53) dan standar akuntansi khusus untuk perbankan syariah di Indonesia yang baru bahwa pendapatan diakui dan dicatat pada saat kas diterima secara tunai.
Ketentuan di Indonesia dalam hal ini Standar Akuntansi Keuangan yang ada mewajibkan bank untuk menggunakan dasar akrual dalam mengakui pendapatan kecuali  BMI yang diberikan perkecualian jika tidak didukung oleh Dewan Pengawas Syariah Bank tersebut karena operasionalnya harus berdasarkan prinsip-prinsip dan ketentuan syariah. Jika dasar akrual yang digunakan, pendapatan akan dicatat pada saat perusahaan mempunyai hak untuk mengklaim sejumlah tertentu pada pihak lain, misalnya saat perusahaan tersebut telah memberikan jasa atau menyerahkan barang. Jadi kriterianya adalah :
1.      Timbulnya hak untuk menagih.
2.      Nilai telah dapat ditentukan.
3.      Kegiatan/transaksi telah dilakukan atau faktur telah dapat dibuat.
4.      Beban yang berkaitan dengan pendapatan yang bersangkutan telah dapat dikreditkan pada pendapatan tersebut atau tidak ada kemungkinan timbulnya beban baru yang berkaitan dengan pendapatan tersebut.
Jika dasar tunai yang digunakan, pendapatan diakui pada saat penerimaan kas secara tunai.
Bagi BMI yang beroperasi dengan sistem mark up termasuk pendapatan yang berasal dari laba operasi pembiayaan murabahah, penggunaan  dasar akrual dalam mengakui pendapatan tidak mungkin dilakukan karena pada sistem mark up, pembayaran kredit dan keuntungan (mark up) yang telah disepakati dilakukan setelah jatuh tempo yang telah ditetapkan. Dua alasan yang cukup mendukung penggunaan metode cash basis adalah :
1.      Nilai dari pendapatan atau aktiva yang akan diterima tidak dapat ditentukan dengan tepat.
2.      Kemungkinan timbulnya biaya/beban baru bagi bank.
Pendapatan yang diterima BMI terdiri atas : pendapatan operasional yang mencakup pendapatan margin (mark up) termasuk pendapatan atas laba operasi pembiayaan murabahah dan pendapatan bagi hasil serta penggantian administrasi pembiayaan, pendapatan operasional lain, meliputi : komisi bank garansi, provisi/komisi L/C, jasa administrasi, laba selisih kurs dan lain-lain serta pendapatan non operasional yang meliputi : pengurusan ONH, penjualan aplikasisoftware G/L dan pendapatan non operasional lain.
Pendapatan adalah kenaikan kotor dalam aset atau penurunan dalam liabilitas atau gabungan dari keduanya selama periode yang dipilih oleh pernyataan pendapatan yang berakibat dari investasi yang halal, perdagangan, memberikan jasa atau aktifitas lain yang bertujuan keuntungan dari bank seperti manajemen investasi rekening investasi terbatas.  Disini BMI mengakui pendapatan ketika diperoleh dengan syarat sebagai berikut :
1.      Bank sudah memiliki hak untuk menerima pendapatan tersebut atau proses perolehan dan pemindahan hak sudah selesai dilakukan dengan nasabah.
2.      Kewajiban membayar atau memenuhi pendapatan tersebut sudah jelas siapa pihak yang bertanggung jawab yang bisa dituntut atau dimintakan untuk memenuhi kewajibannnya kepada bank.  Kewajiban pendapatan yang belum ditagih dan tagihan tersebut mempunyai kepastian yang cukup baik ditinjau dari sudut realisasinya.
Dari segi hukum Islam (syariah), penggunaan metode cash basis merupakan cara yang paling manusiawi dan sesuai dengan syariah. Dalam Islam, orang yang berhutang dan dalam kesulitan, hendaknya diberi kemudahan dan jika ia benar-benar tidak sanggup membayar maka lebih baik jika orang yang memberi piutang itu menyedekahkannya sehingga ia bebas dari hutang tersebut (Q.S. Al Baqarah : 280).
Penggunaan metode akrual, secara hukum akan tetap memberikan hak kepada bank untuk menagih sejumlah pendapatan yang diakui, dalam kondisi apapun. Hal ini tidak sejalan dengan prinsip kebersamaan dalam menanggung resiko. Selain itu dengan menggunakan metode akrual berarti piutang dan keuntungan diakui sebelum laba terealisasi. Hal ini berarti pula bank mengambil manfaat (keuntungan) yang ditetapkan di muka (berdasarkan perjanjian). Jika hal itu terjadi, maka usaha bank tersebut digolongkan sebagai riba sesuai dengan hadits nabi “tiap-tiap piutang yang mengambil manfaat, maka ia semacam dari beberapa macam riba”   (H.R. Baihaqi). Dari sisi syariah, hal-hal lain yang mendukung pendapat teoritis di atas adalah :
1.      Kemungkinan terjadinya musibah sehingga bank tidak dapat menagihkan pendapatannnya.
2.      Keuntungan tidak boleh ditetapkan di muka dalam bentuk nominal tertentu, sehingga nilai aktiva tidak dapat diperkirakan dengan tepat.

4.3.2.      Dasar dan Metode Pengukuran Akuntansi Laba Operasi Pembiayaan Murabahah pada BMI
Sesuai dengan ketentuan akuntansi khusus untuk perbankan syariah yang mulai dipakai sebagai acuan mulai awal tahun 2000, BMI mengakui laba operasi atau keuntungan murabahah pada saat pembayaran diterima baik penjualan dilakukan secara tunai maupun secara cicilan atau  pada saat akad ditandatangani dan meskipun bentuk penjualannya tunai atau secara angsur asalkan tidak melewati periode fiskal. Sedangkan untuk laba  yang berasal dari penjualan bertempo/ angsur dapat dilakukan dengan cara satu kali pembayaran jatuh tempo dihitung setelah periode fiskal sekarang, atau dengan cara angsur yaitu selama beberapa periode fiskal yang akan datang harus diakui dengan menggunakan salah satu dari dua metode berikut ini:
1.      Alokasi yang proporsional laba atau keuntungan selama periode kredit dimana masing-masing periode fiskal harus menanggung bagian keuntungannya tidak peduli apakah yang diterima tunai atau tidak. Ini adalah metode yang lebih disukai.
2.      Ketika dan pada saat cicilan diterima. Metode ini harus digunakan berdasarkan suatu keputusan Dewan Pengawas Syariah bank Islam atau jika diminta oleh pihak berwenang didalam pengawasan.
Pada dua point diatas, pendapatan dan harga pokok penjualan harus diakui pada waktu menutup akad penjualan sesuai dengan penangguhan keuangan pada point yang kedua.
Mengenai waktu pengakuan laba yang seharusnya diterapkan dalam bank-bank Islam termasuk BMI, badan dari FAO-IBFI memberikan preferensi terhadap beberapa alternatif dalam pengakuan laba yang ada (pada saat penjualan, saat menerima kas, alokasi laba pada periode finansial transaksi dan saat pemulihan biaya total) asalkan penggunaan metode tersebut didukung dan diperkuat oleh Badan Pengawas Syariah dari bank Islam dan diungkapkan dalam laporan keuangan tahunan  bank. Sedangkan  hasil  dari studi fikih merekomendasikan alternatif pengakuan laba yang pertama yaitu laba diakui pada saat penjualan dengan alasan bahwa pembiayaan murabahah berakhir ketika barang dikirimkan karena ada pemisahan antara operasi pembiayaan murabahah dan operasi penagihan piutang murabahah sebagai tugas manajemen. 
 Laba operasi pembiayaan murabahah dalam BMI diketahui oleh pembeli atau pemesan pembelian. Mengenai metode yang digunakan oleh BMI sebagai dasar pengukuran labanya, BMI menggunakan dasar biaya akhir operasi (biaya awal ditambah dengan biaya-biaya lain yang terkait dengan biaya awal) dari pembiayaan murabahah. Contoh  dalam kasus, jika diketahui :
·         Biaya awal (harga perolehan) aset murabahah Rp 20.000.
·         Rasio laba ditetapkan sebesar 8%.
·         Biaya-biaya lain yang terkait dan dibebankan ke dalam biaya awal meliputi : biaya transportasi Rp 750, biaya ganti rugi transportasi Rp 150, biaya pabean Rp 250 dan biaya langsung lain yang diabayar oleh bank Rp 250.
Maka BMI akan mengukur laba dan harga operasi pembiayaan murabahah sebagai berikut :
·         Laba operasi adalah  Rp 1712 ([20.000+750+150+250+250]X8%)
·         Harga operasi adalah Rp 23.112 ([20.000+750+150+250+250]+1712)
Dari sini, BMI telah menerapkan metode pengukuran laba dan penentuan harga operasi pembiayaan murabahah sesuai dengan kesepakatan para  ahli dan sebagian besar madhab seperti yang telah dijelaskan pada landasan teori sebelumnya. Di samping itu, BMI juga perlu untuk  mengungkapkan dasar metode pengukuran laba dan harga tersebut dalam laporan keuangannya.
BMI menetapkan rasio laba operasi dari pembiayaan murabahah berdasarkan kenyataan pasar dan pengendalian internal yang menjadi bagian dari bank itu sendiri. Dalam catatan atas laporan keuangan BMI, disebutkan bahwa margin keuntungan 22-24% per tahun dari pokok pembiayaan baik itu diperoleh melalui prinsip bagi hasil maupun jual beli (Prospektus BMI, 1998). Hal ini menggambarkan bahwa BMI mengambil laba secara wajar, tidak terlalu besar dan tidak melebihi 1/3 dari harga operasi pembiayaan murabahah. Disamping itu, penetapan rasio laba dalam  BMI juga mempertimbangkan faktor kondisi ekonomi nasabah sehingga sangat negotiable dan tidak memberatkan nasabah.  Dari sini dapat disimpulkan bahwa penerapan penetapan rasio laba pada BMI berbeda dengan institusi konvensional dimana dalam kasus penjualan kredit, rasio laba akan ditetapkan lebih tinggi dari rasio penjualan kas karena memiliki resiko yang lebih tinggi. Menurut sebagian besar para ahli, kenaikan atau penambahan tersebut dilihat sebagi riba.  Dan penentuan rasio laba pada bank-bank Islam termasuk BMI harus terhindar dari segala macam praktek riba.

DAFTAR PUSTAKA


Al Qur’anul  Karim

Abdel Majeed M, 1994. Accounting Policy for Investment Revenue Distribution between Investment Deposits in Al Baraka Islamic Bank : Al Bahrain.  A paper submitted for the 17th meeting of Directors of Investment Operation in Islamic Bank, November.

Al Khadas H, 1999. Accounting Measurement for Murabahah Operations in Islamic Banks. Presented at the International Conference III Accounting Commerce and Finance : The Islamic Perspective, February, Indonesia, Jakarta.

Al Nagi M, 1985. Accounting Policies in Islamic Bank. The Scientific Journal for the Trade of Izhar, No.2, p.200-232.

Bank Indonesia, 1999. Kebijakan Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia : Sosialisasi Perbankan Syariah, Tazkia Institute for Shariah Finance and Management, 6 Mei.

Bank Muamalat Indonesia, 1998. Prospektus BMI

Bank Muamalat Indonesia, 1996-1998. Annual Report BMI

Belkaoui, Ahmed Riahi, 1992. Accounting Theory. Academic Press Limited, London.

FAO-IBFIA, 1998. Accounting and Auditing Standards for Islamic Bank and Financial Institutions, Al Bahrain.

Hendriksen, Eldon S and Michael F. Van Breda, 1992. Accounting Theory. Richard D. Irwin Inc, Boston.

IAI, 1996. Standar Akuntansi Keuangan, Salemba Empat, Jakarta.

IAI, 1999. Draft PSAK Perbankan Syariah, Jakarta.

Parwataatmadja, Karnaen A, 1990. Bank yang Beroperasi Sesuai dengan Prinsip-Prinsip Syariah Islam. Makalah Disajikan pada Lokakarya Bunga Bank dan Perbankan, MUI Pusat, Bandung, 9 s.d. 22 Agustus.

Lembaga Pendidikan dan Pengembangan Bank Syariah, 1992. Prinsip-prinsip Syariah dalam Operasional Bank, BMI, Jakarta.

Indrajaja Lubis, 1999. Sistem Akuntansi Bank Islam, Tazkia Institute, Jakarta.

Moh Nazir, 1988. Metodologi Penelitian, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Singarimbun, Masri dan Sofian Affendi, 1989. Metode Penelitian Survei, LP3ES, Jakarta.

Sjahdeni, Sutan Remi, 1999. Perbankan Islam dan Kedudukannya dalam Tata Hukum di Indonesia, Grafitti, Jakarta.

Smith Jr, Jay M. and K. Fred Skousen, 1992. Intermediate Accounting, South Western Publishing Co, Cincinati, Ohio.

UU RI No. 7  Tahun 1992 tentang Perbankan, Jakarta

Zainul Arifin, 1999. Produk Bank Islam dan Manajemen Keuangan Syariah. Makalah disajikan pada Seminar Nasional Strategi Manajemen Keuangan Syariah, Batu - Malang, 14 Agustus.
















PPS-UB MALANG 1999










2 komentar:

{ Unknown } at: September 5, 2012 at 6:16 AM said...

sangat membantu sekali bagi para mhasiswa pak..tks

{ Hasanuddin } at: September 5, 2012 at 6:43 AM said...

mudah-mudahan, itulah yg qta harapkan !

Post a Comment

 

Pengikut

Copyright © ZONA SKRIPSI All Rights Reserved • Design by Dzignine
best suvaudi suvinfiniti suv