Skripsi Administrasi Niaga 1

Saturday, March 3, 2012





ANALISA DAN PERANCANGAN SISTEM INFORMASI

PENGGAJIAN KARYAWAN PT. INDONESIA  RAYA AUDIVISI




ABSTRAK
TUJUAN PENULISAN, ialah Menganalisa sistem informasi penggajian pada PT. INDONESIA RAYA AUDIVISI (INDRA) yang sedang berjalan dan merancang serta menerapkan sistem informasi penggajian secara terkomputerisasi sebagai solusi terhadap masalah yang dihadapi oleh perusahaan yang didasari pada analisis sistem informasi penggajian yang sedang berjalan.
METODOLOGI ANALISA menggunakan Metode Pengumpulan Data dan menganalisa secara teoritis sistem informasi penggajian secara umum dan yang sedang berjalan. Kemudian melakukan wawancara dengan pihak perusahaan yang bersangkutan untuk mengetahui permasalahan yang dihadapi serta untuk mengetahui proses bisnis pada sistem informasi penggajian yang sedang berjalan. Dengan Metode Analisa dan Perancangan dengan menggunakan pendekatan Mathiassen  yaitu Problem Domain Analysis, Application Domain Analysis, Component Design, Architecture Design.
HASIL YANG DICAPAI yaitu menerapkan sistem informasi penggajian yang terkomputerisasi pada PT. INDRA yang selama ini masih menggunakan cara tradisional/manual sehingga perusahaan seringkali mengalami kesalahan dan keterlambatan dalam memprosen gaji karyawannya. Dan menghasilkan suatu sistem informasi penggajian yang baru yang bisa bermanfaat sesuai harapan dan keinginan perusahaan.
SIMPULAN bahwa sistem informasi penggajian ini dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan dan memudahkan user dalam mengaplikasikannya..
Kata Kunci : Analisa dan Perancangan Sistem, Penggajian




Prakata
            Dengan mengucapkan puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat, berkah dan karunia-Nya, akhirnya penulis dapat menyusun dan menyelesaikan penulisan Information System Minor Project ini tepat pada waktunya. 
Penulisan Information System Minor Project ini bertujuan sebagai karya ilmiah yang merupakan salah satu syarat kelengkapan studi Jurusan Sistem Informasi, jenjang pendidikan Strata - 1 dan sebagai prasyarat kelayakan untuk menempuh skripsi pada Universitas Bina Nusantara, Jakarta.
            Masih banyak terdapat kekurangan dalam penulisan Information System Minor Project ini. Oleh karena itu diharapkan adanya masukan berupa kritik dan saran yang membangun.      
            Pada kesempatan ini, penulis ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak-pihak yang telah memberikan bantuan, bimbingan serta dorongan kepada penulis baik secara langsung maupun tidak langsung. Bantuan yang diberikan kepada penulis sangat berharga dan sangat membantu sekali.
            Dengan ini penulis ingin mengucapkan rasa terima kasih yaitu kepada:
  1. Yth., Bpk. Johan, S.Kom, MM, selaku Ketua Jurusan Sistem Informasi Universitas Bina Nusantara. Terima kasih atas kebijaksanaan dan tuntunan prosedur yang telah diberikan, sehingga penulisan Information System Minor Project ini dapat berlangsung dengan baik.
  2. Bpk She Hiung S.Kom, selaku Dosen Pembimbing Kelas Information System Minor Project yang telah membantu di dalam memberi petunjuk dan pengarahan, bimbingan, pendapat, kritik, dan sarannya kepada penulis dalam menyusun dan menyelesaikan penulisan Information System Minor Projeci.
  3. Pihak-pihak karyawan perusahaan PT. Indonesia Raya Audivisi (INDRA) yang telah banyak membantu dan memberikan informasi mengenai jalannya proses perusahaan PT. INDRA tentang sistem informasi penggajian.
  4. Teman-teman mahasiswa Jurusan Sistem Informasi Universitas Bina Nusantara, Jakarta. Terima kasih atas bantuan dan dukungan yang diberikan kepada penulis selama proses pengerjaan Information System Minor Project.
  5. Semua pihak yang tidak dapat disebutkan satu per satu yang telah banyak membantu penulis sehingga penulisan Information System Minor Project ini dapat selesai. Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan rahmat dan karunia-Nya kepada semua pihak yang telah membantu dalam menyusun penulisan ini
Penulis menyadari bahwa masih banyak terdapat kekurangan dalam penulisan ini, oleh karena itu segala saran dan kritik yang membantu dari berbagai pihak sangat diharapkan.

Jakarta,   Desember 2007


Penulis





DAFTAR ISI
      Halaman
 
Halaman Judul Luar……………………………………………………….…

Halaman Judul Dalam…………………………………………………............

Asli Halaman Persetujuan Hardcover ………………………………………..
i
Asli Halaman Persetujuan Pernyataan Dewan Penguji………………………
ii
Abstrak……………………………………………………………..................
iii
Prakata………………………………………………………………………...
v
Daftar Isi………………………………………………………………............
vii
BAB I
PENDAHULUAN



1.1
Latar Belakang………………………...
1

1.2
Ruang Lingkup………………………...
2

1.3
Tujuan dan Manfaat Penulisan………...
3

1.3.1
Tujuan Penulisan………………………
3

1.3.2
Manfaat Penulisan……………………..
3

1.4
Metodologi…………………………….
4

1.5
Sistematika Penulisan………………….
6
BAB II
LANDASAN TEORI



2.1
Pengertian Sistem Informasi…………..
8

2.2
Sistem Informasi Berbasis Komputer…
9

2.3
Sistem Strategi…………………………
13

2.4
Pengertian Gaji………………………...
13

2.5
Pajak…………………………………...
15

2.6
Jamsostek……………………………...
32

2.7
Teori Analisa  dan Perancangan sistem
49

2.7.1
Analisa Sistem………………………...
49

2.7.2
Perancangan Sistem……………………
49
BAB III
ANALISIS SISTEM INFORMASI PENGGAJIAN KARYAWAN PT. INDONESIA RAYA AUDIVISI (INDRA)



3.1
The Task……………………………….
50

3.1.1
Profil Perusahaan………………………
50

3.1.2
Tujuaan Implementasi Sistem………...
64

3.1.3
Definisi Sistem………………………...
64

3.1.4
Context………………………………...
66

3.2
Desain Analisis………………………...
67

3.2.1
3.2.2
3.2.3
Struktur………………………………...
Classes………………………………….
Event Table…………………………….
67
67
70

3.3
Application Domain…………………...
71

3.3.1
Usage…………………………………...
71

3.3.1.1
Overview Actor Table………………….
71

3.3.2
Use Case………………………………..
72

3.3.2.1
3.3.3
Penjelasan Use Case…………………...
Function List…………………………
73
75

3.3.4
Sequence Diagram……………………..
77

3.3.5
3.3.5.1
3.3.6
3.3.6.1
3.3.6.2
3.3.6.3
User Interface………………………….
Dialogue Style…………………………
Technical Platform…………………….
Equitment………………………………
System software……………………….
Design Language………………………
83
83
84
84
84
84

3.4
Rekomendasi…………………………...
85

3.4.1
The System Usefulness & Feasibility….
86

3.4.2
Strategi…………………………………
86

3.4.3
Development Economy………………...
87
BAB IV
PERANCANGAN SISTEM INFORMASI



4.1
The Task………………………………………..
88

4.1.1
Tujuan…………………………………………..
88

4.1.2
Correction to The Analysis …………………….
88

4.1.3
Quality Goals…………………………………...
88

4.2
Technical Perform……………………………...
89

4.2.1
Peralatan………………………………………..
89

4.2.1.1
Kebutuhan Hardware untuk Program…………..
90

4.2.2
Sistem Piranti Lunak…………………………...
90

4.2.3
Bahasa Perancangan……………………………
90

4.3
Architecture and Component…………………...
90

4.3.1
Component Architecture……………………….
90

4.3.2
Deployment Diagram…………………………..
91

4.3.3
Standar………………………………………….
92

4.4
Recommendation & The System Usefulness…..
92

4.4.1
Recommendation ………………………………
92

4.4.2
The System Usefulness…………………………
93

4.4.3
Plan For Initiating Use………………………….
94

4.4.4
4.5
Implementation Plan……………………………
User Intefcace…………………………………..
94
95

BAB V

KESIMPULAN DAN SARAN



5.1
Kesimpulan……………………………
102

5.2
Saran…………………………………...
102
DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………………
103
LAMPIRAN…………………………………………………………………..

DAFTAR RIWAYAT HIDUP………………………………………………...

SURAT SURVEY……………………………………………………………..
 




BAB I

PENDAHULUAN
1.1              Latar Belakang
Keterlambatan sering terjadi dalam memproses gaji/upah karyawan akibat penumpukan  pemrosesan  pembayaran gaji/upah yang masih  dilakukan secara  tradisional/manual, karena  data  harus  dicatat  atau  diproses  berulang kali dalam upaya menyusun laporan gaji/upah karyawan.
Akibat dari banyaknya kompetitor dalam era globalisasi ini mengharuskan perusahaan – perusahaan  untuk  mengatasi masalah penggajian kepada karyawannya untuk mencegah berkurangnya produktivitas perusahaan dengan menggunakan sistem informasi penggajian yang terkomputerisasi. Dan bagi perusahaan yang mempunyai  karyawan yang cukup besar, maka karyawan juga menjadi masalah yang harus dipecahkan.
PT. Indonesia Raya Audivisi (INDRA) merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pembuatan/produksi, perekaman, dan penayangan film. Baik film fiksi atau non-fiksi dan film cerita ataupun non-cerita. Program – program tv yang pernah diproduksi oleh PT. INDRA mayoritas ditayangkan di stasiun tv Metro TV. Selain itu  ada juga yang ditayangkan di stasiun tv Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI), Surya Citra Televisi (SCTV), Trans TV, TV7, Jak TV, dan J-TV. Di tengah semaraknya kehidupan pers, kehadiran PT. INDRA diharapkan dapat memberikan makna bagi perjalanan menuju Indonesia baru dan meningkatkan kualitas media elektronik khususnya pada dunia pertelevisian
Indonesia. Setidaknya PT. INDRA dengan kemampuan sumber daya yang dimilikinya menjadi alternatif baru penyedia jasa informasi yang dikemas khas dalam format audio visual. Oleh karena itu sumber daya manusianya harus ditunjang salah satunya dengan memberikan gaji/upah tepat pada waktunya untuk memelihara suatu angkatan kerja yang penting bagi produktivitas perusahaan.
Sistem penggajian yang sedang berjalan pada PT. INDRA masih menggunakan cara tradisional/manual. Untuk mempermudah dan mengakuratkan proses perhitungan gaji pokok, tunjangan untuk karyawan, lembur dan potongan - potongan. Disarankan agar perusahaan menerapkan sistem informasi yang terkomputerisasi.
Oleh karena itu penulis membuat dan menyusun sistem ini dengan tujuan membantu PT. INDRA dalam mengontrol dan mendukung keseluruhan aktifitas dan kinerja sumber daya manusia dengan harapan mempermudah perusahaan dalam memproses gaji/upah karyawan dengan cepat, tepat dan akurat.
Berdasarkan masalah diatas, maka judul yang tepat untuk Information System Minor Project ini adalah : “ Sistem Informasi Penggajian (Payroll) Karyawan PT. Indonesia Raya Audivisi”.

1.2        Ruang Lingkup
Berdasarkan pada latar belakang diatas, maka pembahasan masalah dalam Information System Minor Project ini perlu diadakan pembatasan ruang lingkup penulisan pada bidang tertentu untuk menghindari penafsiran yang berbeda terhadap masalah yang akan dibahas, yaitu sebagai berikut :
·         Slip gaji
·         Absensi dan Lembur
·         Laporan - laporan (gaji, absensi, lembur,  pajak penghasilan)

1.3       Tujuan dan Manfaat Penulisan
1.3.1    Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan ini adalah :
a.       Mengetahui dan menganalisa sistem penggajian karyawan yang digunakan PT. INDRA.
b.      Merancang dan menerapkan sistem informasi penggajian (payroll) yang terkomputerisasi sebagai solusi terhadap masalah yang dihadapi oleh PT. INDRA.
1.3.2        Manfaat Penulisan
Manfaat penulisan ini adalah :
a.       Penulisan ini diharapkan dapat bermanfaat bagi PT. INDRA agar dapat memproses dan memberikan gaji/upah karyawan tepat pada waktunya.
b.      Menghasilkan suatu informasi penggajian yang cepat, tepat dan akurat dalam membantu dan memudahkan user untuk memproses penggajian.
c.       Memberikan masukan dan informasi bagi penulis lain yang akan melakukan penulisan dengan topik yang sama.



1.4       Metodologi
            Metode yang digunakan dalam menyusun penulisan laporan Information System Minor Project adalah sebagai berikut :
1.      Metode Pengumpulan Data
a.       Melakukan pengumpulan data untuk menganalisa secara teoritis sistem informasi penggajian secara umum dan yang digunakan atau sedang berjalan dalam perusahaan serta mempelajari cara – cara membangun sistem informasi penggajian yang baik untuk digunakan dalam membangun sistem informasi penggajian yang terkomputerisasi.
b.      Melakukan wawancara dengan PT. INDRA untuk mengetahui permasalahan yang dihadapi secara kompleks serta proses penggajian yang sedang berjalan atau digunakan perusahaan.
2.      Metode Analisa
Metode analisa yang digunakan berorientasi objek dengan pendekatan Mathiassen, yaitu :
Problem Domain Analysis
-          Class yang terdiri atas event table berupa class dan event.
-          Structure terdiri atas Class Diagram.
-          Behavior Pattern terdiri atas Statechart Diagram.

b.      Application Domain Analysis
-          Usage yang terdiri atas Use Case Diagram dan Sequence Diagram.
-          Function yang terdiri atas Function List.
-          User Interface yang terdiri atas rancangan sistem yang akan dibangun.
c.       Component Design
                  Component Design terdiri atas model component, function   component dan connecting component.
d.      Architecture Design
                  Architecture Design terdiri atas kriteria, komponen, dan       proses.
3.      Metode Perancangan
            Menggunakan Component Diagram, Deployment Diagram, yang berhubungan dengan Class -class Diagram yang telah dianalisis.







1.5       Sistematika Penulisan
                        Sistematika penulisan Information System Minor Project ini terdiri   dari      Lima Bab dengan urutan sebagai berikut :                                 
                                    BAB I             PENDAHULUAN
                                                            Bab ini menguraikan latar belakang, ruang  
lingkup,tujuan dan manfaat penulisan,metodologi penulisan, dan sistematika penulisan.

                                    BAB II            LANDASAN TEORI
                                                            Dalam bab ini terdapat pembahasan mengenai                                                                       tinjauan pustaka, mengenai definisi, pengertian,                                                                    dan penjelasan dari teori – teori yang                                                                                berhubungan dengan permasalahan yang akan                                                                     dibahas sebagai dasar pemecahan masalah.

                                    BAB III          ANALISIS SISTEM INFORMASI                                                                                                Bab ini menguraikan struktur perusahaan tata                                                                        laksana sistem yang berjalan, permasalahan dan                                                                     keterbatasan yang dihadapi perusahaan saat ini,                                                              serta pemecahan yang dapat diambil dan                                                                               gambaran prosedur – prosedur kerja sistem                                                                            informasi penggajian.

BAB IV          PERANCANGAN SISTEM INFORMASI
                       Bab ini menguraikan tujuan dari hasil                                                 sistem informasi penggajian. Menjelaskan                                       arsitektur dan komponen-komponen yang                                             digunakan serta tata laksana sistem yang                                          sedang berjalan.

BAB V          SIMPULAN DAN SARAN
                       Bab ini menguraikan kesimpulan berdasarkan                                    hasil analisis dan saran yang perlu diambil oleh                            perusahaan yang bersangkutan dengan tujuan                                    memperlancar proses penggajian.

BAB II



LANDASAN TEORI

2.1       Pengertian Sistem Informasi
Menurut O’Brien (2005, p5),  sistem  informasi   adalah   suatu   kombinasi terartur apapun dari people (orang), hardware (perangkat keras), software (piranti lunak), computer networks and data communications (jaringan komunikasi), dan database (basis data) yang mengumpulkan, mengubah dan menyebarkan informasi di dalam suatu bentuk organisasi. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada gambar 2.1 tentang komponen sistem informasi. 

     
Gambar 2.1 Komponen Sistem Informasi

2.2 Sistem Informasi Berbasis Komputer
Berdasarkan pendapat O’Brien (2005, p5) sistem informasi berbasis komputer ialah sistem informasi yang menggunakan teknologi komputer dan telekomunikasi untuk melakukan sebagian tugas atau seluruh tugas yang ditujukan untuk suatu perusahaan. Contohnya: pada kasus Amazon.com yang mencapai keberhasilan bisnis akibat menggunakan teknologi informasi dan berkonsentrasi pada sistem informasi berbasis komputer.
      Komponen Sistem Informasi Berbasis Komputer :
Menurut O’Brien (2005, p34) model sistem informasi ini memperlihatkan hubungan antar komponen dan aktivasi sistem      informasi. Model tersebut memberikan kerangka kerja yang menekankan    pada empat konsep utama yang dapat diaplikasikan ke semua jenis sistem informasi. Empat konsep utama tersebut adalah :
1.      Manusia, hardware, software, data dan jaringan adalah lima sumber daya dasar      sistem informasi.
2.      Sumber daya manusia meliputi pemakai akhir dan pakar sistem informasi, sumber daya hardware terdiri dari mesin dan media, sumber daya software meliputi baik program maupun prosedur, sumber daya data yang dapat meliputi dasar data dan pengetahuan, serta sumber daya jaringan yang meliputi media komunikasi dan jaringan.

3.      Sumber daya data diubah melalui aktivasi pemrosesan informasi menjadi berbagai produk informasi bagi pemakai akhir.

4.      Pemrosesan informasi terdiri dari aktivasi input dalam sistem, pemrosesan, output, penyimpanan, dan pengendalian.

Adapun kelima komponen sistem informasi berbasiskan komputer,yaitu:

a.      Manusia ( Pemakai Akhir )
Orang – orang yang menggunakan sistem informasi atau informasi yang dihasilkan sistem tersebut. Mereka dapat berupa pelanggan, tenaga penjual, teknisi, staff administrasi, akuntan, atau para manajer. Sebagian besar pemakai akhir dalam dunia bisnis adalah pekerja ahli yaitu orang – orang yang menghabikan sebagian besar waktunya untuk berkomunikasi dan bekerja sama dalam tim serta kelompok kerja, dan membuat, menggunakan, menyebarkan informasi.
b.      Perangkat keras ( Hardware )
Meliputi semua peralatan dan bahan fisik yang digunakan dalam pemrosesan informasi. Secara khusus hardware tidak hanya meliputi mesin, tetapi juga semua media data, yaitu objek berwujud temat data dicatat dari lembaran kertas hingga disk magnetis atau optikal. Contoh hardware dalam sistem informasi berbasis komputer adalah  Sistem komputer yang terdiri dari unit pemrosesan pusat yang berisi pemrosesan mikro, dan berbagai peralatan periferal yang saling berhubungan. Contohnya adalah sistem komputer palmtop, laptop, atau desktop, sistem komputer berskala menengah atau sistem komputer mainframe besar. Periferal komputer yang berupa peralatan seperti keyboard, mouse elektronik untuk input data dan perintah, layar video, atau printer untuk output informasi, dan disk magnetis atau optikal untuk menyimpan sumber daya data.
c.       Piranti Lunak ( Software)
Meliputi semua rangkaian perintah pemrosesan informasi. Konsep umum software ini tidak hanya meliputi rangkaian perintah operasi yang disebut program, dengan hardware komputer pengendalian dan langsung, tetapi juga rangkaian perintah pemrosesan informasi yang disebut prosedur yang dibutuhkan orang-orang. Merupakan hal yang penting untuk dipahami bahwa bahkan sistem informasi yang tidak menggunakan komputer memiliki komponen sumber daya software. Hal ini benar bahkan untuk sistem informasi terdahulu, atau untuk sistem informasi berbasis mesin dan manual yang masih digunakan saat ini. Mereka semua membutuhkan sumber daya software dalam bentuk perintah pemrosesan informasi dan prosedur agar dapat memproses serta menyebarkan informasi bagi para pemakai. Contoh  software antara lain :  Software sistem, seperti program sistem operasi, yang mengendalikan serta mendukung operasi sistem komputer. Software aplikasi, yang memprogram pemrosesan langsung bagi pengguna tertentu komputer oleh pemakai akhir. Contohnya adalah program analisis penjualan, program penggajian, dan program pengolah kata (word processing). Prosedur, yang mengoperasikan perintah bagi orang – orang yang akan menggunakan sistem informasi. Contohnya adalah perintah untuk mengisi formulir kertas, atau menggunakan software.
d.      Database
Data lebih daripada hanya bahan baku mentah sistem informasi. Konsep data telah diperluas oleh para manajer dan pakar sistem informasi. Mereka menyadari bahwa data dapat membentuk suatu sumber daya organisasi yang sangat berharga. Jadi, data harus dikelola secara efektif agar dapat memberi manfaat para pemakai akhir dalam sebuah organisasi. Data dapat berupa banyak bentuk, termasuk Data alfanumerik tradisional, yang terdiri dari angka dan huruf serta karakter lainnya yang menjelaskan transaksi bisnis dan kegiatan serta identitas lainnya. Data text terdiri dari kalimat dan paragraf yang digunakan dalam menulis komunikasi, data gambar, seperti bentuk grafik dan angka, serta gambar video grafis, data audio, suara manusia dan suara lainnya yang merupakan juga bentuk data yang penting.
e.       Jaringan (Network )
Teknologi telekomunikasi dan jaringan seperti internet, intranet, dan ekstranet telah menjadi hal mendasar bagi operasi e-business dan e-commerce yang berhasil, untuk semua jenis organisasi dan dalam sistem informasi berbasis komputer. Jaringan telekomunikasi terdiri dari komputer, pemroses komunikasi, dan peralatan lainnya yang dihubungkan satu sama lain melalui media komunikasi serta dikendalikan melalui software komunikasi. Sumber daya jaringan meliputi : Media Komunikasi dan Dukungan Jaringan. Contoh media komunikasi meliputi kabel twisted-pair, kabel tembaga, dan kabel optikal fiber, teknologi gelombang mikro, selular, dan satelit yang nirkabel. Sedangkan contoh dukungan jaringan meliputi pemroses komunikasi seperti modem dan prosesor antar jaringan, serta software pengendali, seperi software sistem operasi jaringan dan penjelajah internet.
 

2.3       Sistem Strategi

Sistem strategi ialah yang digunakan perusahaan untuk meraih peluang lebih           baik, bagaimana menggunakan teknologi untuk meningkatkan keuntungan yang kompetitif. Masa kini, kemampuan bersaing dari bisnis        akan     sangat bergantung pada penggunaan teknologi informasi.    

2.4              Pengertian Gaji

Gaji adalah balas jasa atas faktor produksi tenaga kerja yang tidak dipengaruhi oleh produksi atau pembayaran atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh para karyawan. Gaji lebih banyak dipakai untuk para karyawan yang dibayar secara bulanan. Sedangkan upah adalah bayaran yang diberikan untuk para pekerja harian, diberikan pada para pekerja dan dibayarkan berdasarkan hari kerja.

                        Beberapa pendapat mengenai penggajian :

1.      Mulyadi (1989, p377)
                     “Gaji adalah pembayaran atas penyerahan jasa yang dilakukan                                 oleh karyawan baik yang mempunyai jabatan  maupun                                      karyawan  pelaksana”.
2.      Rokmulyati (1983, p199)
                     ”Penggajian adalah suatu proses pemberian motivasi kepada                                    karyawan yang dilakukan secara periodik”.
           
            Penghasilan yang didapat oleh seorang karyawan terdiri atas :
1.      Gaji Pokok
                     Besarnya gaji yang diberikan kepada karyawan sesuai dengan          jabatan  dan jasa yang diberikan pada perusahaan dan telah           ditetapkan gaji            pokok minimum pada waktu karyawan  tersebut pertama kali bekerja.
2.      Insentive
·         Uang makan dan transport
Merupakan tambahan yang akan diterima karyawan selain dari                                gaji pokoknya dan dihitung berdasarkan dari tingkat dan                                                jabatannya sesuai dengan keahliannya dengan cara                                                         perhitungannya adalah perhari namun diberikan pada setiap                              menerima gaji.
·         Uang lembur

Total jam lembur  x upah lembur per jam





Keterangan :
Total jam lembur dihitung berdasarkan jumlah jam lembur karyawan selama 1 bulan. Upah lembur per jam dihitung berdasarkan ketentuan perusahaan.

3.      Tunjangan
                 Tunjangan diberikan kepada setiap karyawan berdasarkan    kebutuhannya dan biasanya diberikan sebesar satu bulan gaji karyawan.
4.   Bonus Tahunan
Merupakan bonus yang diberikan kepada karyawan dalam setahun jika       perusahaan dalam posisi laba atau untung, yaitu setiap bulan desember, dan besarnya bonus yang diberikan sesuai dengan prestasi kerja setiap karyawan.

2.5       Pajak
            Dasar hukum
            Dasar hukum yang digunakan dalam penghitungan pajak penghasilan, yaitu :
1.         UU Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan ;
2.         UU Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Pengahasilan ;
3.         PP Nomor 149 Tahun 2000 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Tebusan Pensiun, dan Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua ;
4.         PP Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten / Kota ;
5.         PP Nomor 147 Tahun 2003 tentang Pajak Penghasilan Yang Ditanggung Oleh Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja dari Pekerjaan.
6.         Keputusan Menteri Keuangan Nomor 70/KMK.03/2003 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Propinsi atau upah Minimum Kabupaten / Kota.
7.         Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.03/2003 tentang Pajak Penghasilan Yang Ditanggung Oleh Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja Dari Pekerjaan.
8.         Keputusan Menteri Keuangan Nomor 447/KMK.03/2002 tentang Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya Yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan.
9.         Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
10.       Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-110/PJ./2003 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Pekerja Samapi Dengan Sebesar Upah Minimum Propinsi Atau Upah Minimum Kabupaten / Kota.

Pengertian pajak penghasilan
            Ketentuan Pasal 21/26 undang-undang pajak penghasilan mengatur tentang pembayaran pajak dalam tahun berjalan melalui pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri/luar negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan.
            Penerima penghasilan yang dipotong PPh pasal 21 antara lain :
1.      Pejabat Negara, adalah :
a.       Presiden dan Wakil Presiden.
b.      Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPR/MPR, DPRD Propinsi, dan DPRD Kabupaten Kota.
c.       Ketua dan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan.
d.      Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Mahkamah Agung.
e.       Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung.
f.       Menteri dan Menteri Negara.
g.      Jaksa Agung.
h.      Gubernur dan Wakil Gubernur Kepala Daerah Propinsi.
i.        Bupati dan Wakil Bupati Kepala Daerah Kabupaten
j.        Walikota dan Wakil Walikota Kepala Daerah Kota.
2.      Pegawai Negeri Sipil (PNS), adalah PNS-Pusat, PNS-Daerah, dan PNS lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 tahun 1974.
3.      Pegawai, adalah setiap orang pribadi yang melakukan pekerjaan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan kerja baik tertulis maupun tidak tertulis termasuk yang melakukan pekerjaan dalam jabatan negeri atau BUMN atau BUMD.
4.      Pegawai Tetap, adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja yang menerima atau memperoleh gaji dalam jumlah tertentu secara berkala, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas yang secara teratur dan terus-menerus ikut mengelola kegiatan perusahaan secara langsung.
5.      Pegawai dengan status Wajib Pajak Luar Negeri, adalah orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang menerima atau memperoleh gaji, honorarium dan atau imbalan lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan.
6.      Tenaga Lepas, adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja yang hanya menrima imbalan apabila orang pribadi yang bersangkutan bekerja.
7.      Penerima Pensiun, adalah orang pribadi atau ahli warisnya yang menrima atau memperoleh imbalan untuk pekerjaan yang dilakukan di masa lalu, termasuk orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima Tabungan Hari Tua atau Tunjangan Hari Tua.
8.      Penerima Honorarium, adalah orang pribadi yang menerima atau memperoleh imbalan sehubungan dengan jasa, jabatan, atau kegiatan yang dilakukannya.
9.      Penerima Upah, adalah seorang pribadi yang menerima upah harian, upah mingguan, upah borongan, atau upah satuan.

   Penghasilan yang dikecualikan dari pengenaan PPh pasal 21
   Tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh pasal 21 adalah :
1.      Pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa.
2.      Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh Wajib Pajak atau pemerintah kecuali yang diberikan Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final dan yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit).
3.      Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan dan iuran Jaminan Hari Tua kepada badan penyelenggara Jamsostek yang dibayar oleh pemberi kerja.
4.      Zakat yang diterima oleh pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amal zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.
Biaya jabatan dan biaya pensiun
            Biaya Jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang besarnya 5% dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya RP. 1.296.000,00 setahun atau Rp. 108.000,00 sebulan.
·         Jika pada awal tahun sudah berstatus pegawai tetap, maka biaya jabatan dihitung dari bulan Januari sampai dengan akhir tahun saat yang bersangkutan berhenti bekerja.
·         Jika seorang baru diangkat sebagai pegawai tetap dalam tahun takwim, maka biaya jabatan dihitung sejak bulan pengangkatan sampai akhir tahun atau saat berhenti bekerja.
·         Jika seorang berhenti bekerja dalam tahun takwim, maka biaya jabatan dihitung dari bulan Januari sampai dengan bulan saat yang bersangkutan berhenti bekerja.
     Biaya Pensiun adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara             uang pensiun yang besarnya 5% dari penghasilan bruto berupa uang pensiun           setinggi-tingginya Rp. 432.000,00 setahun atau Rp. 36.000,00 sebulan.

Tarif pajak dan pengenaannya
            Tarif pajak yang berlaku beserta penerapannya menurut ketentuan dalam    pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut :
1.      Tarif berdasarkan pasal 17 UU PPh, diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak dari
a.       Pegawai tetap, termasuk Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI/Polri, Pejabat negara lainnya, Pegawai BUMN dan BUMD, dan anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang merangkap sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama.
b.      Penerima pensiun yang dibayarkan secara bulanan.
c.       Pegawai tidak tetap, pemegang, dan calon pegawai yang dibayarkan secara bulanan.
d.      Distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya.
      Penghasilan Kena Pajak dihitung sebesar :
Bagi Pegawai tetap adalah sebesar penghasilan bruto dikurangi dengan :
·   Biaya Jabatan
·   Iuran pensiun yang dibayarkan sendiri oleh pegawai (termasuk iuran tabungan hari tua/jaminan hari tua).
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Bagi Penerima Pensiun yang dibayarkan secara bulanan adalah sebesar penghasilan bruto dikurangi dengan :
·   Biaya pensiun
·   PTKP
Bagi Pegawai tidak tetap, pemegang, dan calon pegawai yang dibayarkan secara bulanan adalah sebesar penghasilan brotu dikurangi dengan PTKP.
Bagi distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya adlah penghasilan bruto setiap bulan dikurangi dengan PTKP per bulan.
PPh pasal 21 = Penghasilan Kena Pajak x tarif pasal 17 UU PPh

2.      Tarif berdasarkan pasal 17 UU PPh, diterapkan atas penghasilan bruto berupa :
a.       Honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, komisi, beasiswa, dan pembayaran lain dengan nama sebagai imbalan atas jasa atau kegiatan yang jumlahnya dihitung tidak atas dasar banyaknya hari yang diperlukan untuk menyelesaikan jasa atau kegiatan yang diberikan yang diterima atau diperoleh dalam satu bulan takwim.
b.      Honorarum yang diterima atau diperoleh anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama, selama satu tahun takwim.
c.       Jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus yang diterima atau diperoleh mantan pegawai selama satu tahun takwim.
d.      Penarikan dana pada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, oleh peserta program pensiun sebelum memasuki masa pensiun yang diterima atau diperoleh selama satu tahun takwim.
PPh pasal 21 = Penghasilan Bruto x tarif pasal 17 UU PPh

3.      Tarif sebesar 15%, diterapkan atas perkiraan penghasilan neto yang dibayarakan atau terutang kepada tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas (pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris). Besarnya perkiraan penghasilan neto adalah 50% dari penghasilan bruto berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
PPh pasal 21 = (Penghasilan Bruto x 50%) x 15%

4.      Tarif sebesar 5% diterapkan atas upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, dan uang saku harian yang jumlahnya melebihi Rp. 110.000,00 sehari tetapi tidak meebihi Rp. 1.100.000,00 dalam satu bulan takwim dan atau tidak dibayarakan secara bulanan.
PPh pasal 21 sehari = (Penghasilan Bruto Sehari – Rp. 110.000) x 5%

Tarif PPh Pasal 21 yang bersifat final
   Untuk beberapa jenis penghasilan akan dikenakan PPh pasal 21 yang bersifat final. Besarnya tarif dan penghasilan tersebut adalah sebagai berikut :
1.      Atas uang pesangon, uang tebusan pensiun yang dibayar oleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, dan Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus oleh Badan Penyelenggara Pensiun atau Badan Penyelenggara Jamsostek, dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan sebagai berikut :
a.       Atas jumlah penghasilan bruto sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta ruoiah) atau kurang tidak dikenakan pajak penghasilan.
b.      Atas jumlah diatas Tp. 25.000.000,00 diatur dengan ketentuan sebagai berikut :

Lapisan Penghasilan Bruto
Rp 0,- s.d Rp 25.000.000
Tarif Pajak
5% (lima persen)
Di atas Rp. 25.000.000,- s.d. Rp. 50.000.000,-
10% (sepuluh persen)
Di atas Rp. 50.000.000,- s.d. Rp. 100.000.000,-
15% (lima belas persen)
Di atas Rp. 100.000.000,- s.d. Rp. 200.000.000,-
25% (dua puluh lima persen)
Di atas Rp. 200.000.000,-
35% (tiga puluh lima persen)
                                    Tabel 2.1 Tarif Pajak PPh 21

2.      Tarif sebesar 15% dan bersifat final diterapkan atas penghasilan bruto berupa honorarium yang diterima oleh Pejabat Negara, PNS, dan anggota TNI.POLRI yang sumber dananya berasal dari keuangan negara atau keuangan daerah, kecuali yang dibayarkan kepada PNS golongan I ke bawah dan anggota TNI/POLRI berpangkat Pembantu Letnan Satu ke bawah atau Ajun Inspektur Tingkat Satu ke bawah.
PPh pasal 21 FINAL = Penghasilan Bruto x 15%

Penghasilan tidak kena pajak
Ketentuan Mengenai Besarnya PTKP
Penerima PTKP
Setahun
Sebulan
Untuk pegawai yang bersangkutan.
Rp. 13.200.000
Rp. 1.100.000
Tambahan untuk pegawai yang kawin.
Rp. 1.320.000
Rp. 110.000
Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak 3 orang.
Rp. 1.320.000
Rp. 110.000
Tabel 2.2 Ketentuan Besarnya PTKP
            Yang menjadi tanggungan sepenuhnya mempunyai arti, bahwa anggota keluarga tersebut tidak memiliki penghasilan, dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh wajib pajak.
·         Hubungan sedarah timbul karena keturunan, misal: anak, orang tua.
·         Hubungan semenda timbul karena hubungan pernikahan, misal: saudara ipar, mertua.       
            Dalam perhitungan PPh pasal 21, status PTKP pegawai menggunakan kode status berikut :
- TK/-              Status tidak kawin dan tidak mempunyai tanggungan keluarga;
- K/-                 Status kawin dan tidak mempunyai tanggungan keluarga;
- TK/1              Status tidak kawin dan mempunyai tanggungan keluarga 1 orang;
- K/1                Status kawin dan mempunyai tanggungan keluarga 1 orang;
- TK/2              Status tidak kawin dan mempunyai tanggungan keluarga 2 orang;
- K/2                Status kawin dan mempunyai tanggungan keluarga 2 orang;
Maksimal PTKP adalah :
- TK/3              Status tidak kawin dan mempunyai tanggungan keluarga 3 orang;
- K/3                Status kawin dan mempunyai tanggungan keluarga 3 orang;

Penghitungan PPh pasal 21 atas penghasilan teratur bagi pegawai tetap
A.
1)      Untuk menghitung PPh pasal 21 atas penghasilan pegawai tetap, terlebih dahulu dicari seluruh penghaislan bruto yang diterima atau diperoleh selama sebulan yang meliputi seluruh gaji, segala jenis tunjangan, dan pembayaran teratur lainnya, termasuk uang lembur (overtime) dan pembayaran sejenisnya.
2)      Untuk perusahaan yang masuk program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), premi Jaminan Kematian (JK) dan Premi Jaminan Pemeliharaan Kecelakaan (JPK) yang dibayar oleh pemberi kerja merupakan penghaislan bagi pegawai. Ketentuan yang sama diberlakukan juga bagi premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan kerja, asuransi jiwa, asuransi dwiguna dan asuransi beasiswa yang dibayarkan oleh pemberi kerja untuk pegawai kepada perusahaan asuransi lainnya. Dalam menghitung PPh pasal 21, premi tersebut digabungkan dengan penghasilan bruto yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pegawai.
3)      Selanjutnya dihitung jumlah penghasilan neto sebulan yang diperoleh dengan cara mengurangi penghasilan bruto sebulan dengan biaya jabatan, iuran pensiun, iuran Jaminan Hari Tua, Iuaran Tunjangan Hari Tua yang dibayar sendiri oleh pegawai yang bersangkutan melalui pemberi kerja kepada Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau kepada Badan Penyelanggara Progran Jamsostek.
B.
1)      Selanjutnya dihitung penghasilan neto setahun, yaitu jumlah penghasilan neto sebulan dikalikan 12
2)      Dalam hal seorang pegawai tetap dengan kewajiban pajak subjektifnya sebagai Wajib Pajak dalam negeri sudah ada sejak awal tahun, tetapi mulai bekerja setelah bulan Januari, maka penghasilan neto setahun dihitung dengan mengalikan penghasilan neto sebulan dengan banyaknya bulan sejak pegawai yang bersangkutan mulai bekerja sampai dengan bulan Desember dan menambahkan hasilnya dengan penghasilan neto yang diperoleh dalam masa-masa sebelumnya sesuai dengan yang tercantum dalm bukti pemotongan PPh pasal 21, jika pegawai yang bersangkutan sebelumnya bekerja pada pemberi kerja lain.
3)      Selanjutnya dihitung Penghaislan Kena Pajak sebagai dasar penerapan tarif pasal 17 UU PPh, yaitu sebesar Penghasilan neto setahun pada angka 1 atau 2 di atas, dikurangi dengan PTKP.
4)      Setelah diperoleh PPh terutang dengan menerapkan tarif pasal 17 UU PPh terhadap Penghasilan Kena Pajak  sebagaimana dimaksud pada angka 3, selanjutnya dihitung PPh Pasal 21 sebulan, yang harus dipotong dan atau disetor ke kas negara, yaitu sebesar :
·         Jumlah PPh Pasal 21 setahun atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf a dibagi dengan 12 atau,
·         Jumlah PPh Pasal 21 setahun setelah dikurangi dengan PPh yang terutang dan telah diperhitungkan pada pemberi kerja sebelumnya sesuai yang tercantum dalm bukti pemotongan PPh Pasal 21, jika pegawai yang bersangkutan sebelumnya bekerja pada pemberi kerja lain, dibagi dengan banyaknya bulan pegawai yang bersangkutan bekerja, atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam angka 2.
C.
1)      Apabila pajak yang terutang oleh pemberi kerja tidak didasarkan atas masa gaji sebulan, maka untuk penghitungan PPh pasal 21 jumlah penghasilan tersebut terlebih dahulu dijadikan penghasilan bulanan dengan mempergunakan faktor perkalian sebagai berikut :
·         Gaji untuk masa seminggu dikalikan dengan 4
·         Gaji untuk masa sehari dikalikan dengan 26
2)      Selanjutnya dilakukan penghitungan PPh Psal 21 sebulan dnegan cara seperti dalam huruf B di ata.
3)      PPh Pasal 21 atas penghasilan seminggu dihitung berdasarkan PPh Pasal 21 sebulan dalam angka 2 dibagi 4, sedangkan PPh Pasal 21 atas penghasilan sehari dihitung berdasarkan PPh Pasal 21 sebulan pada angka 2 dibagi 26.
D.  Jika kepada pegawai di samping dibayar gaji bulanan juga dibayar kenaikan gaji yang berlaku surut (rapel), misalnya untuk 5 (lima) bulan, maka penghitungan PPh pasal 21 atas rapel tersebut adalah sebagai berikut :
1)      Rapel dibagi dengan banyaknya bulan perolehan rapel tersebut (dalam hal ini 5 bulan)
2)      Hasil pembagi rapel tersebut ditambahkan pada gaji setiap bulan sebelum adanya kenaikan gaji, yang sudah dikenakan pemotongan PPh Pasal 21.
3)      PPh Pasal 21 atas gaji untuk bulan-bulan setelah ada kenaikan, dihitung kembali atas dasar gaji baru setelah ada kenaikan.
4)      PPh Pasal 21 terutang atas tambahan gaji untuk bulan-bulan dimaksud adalah selisih antara jumlah pajak yang dihitung berdasarkan angka 3 dikurangi jumlah pajak yang telah dipotong sebagaimana disebut pada angka 2.
E. Apabila kepada pegawai di samping dibayar gaji yang didasarkan masa gaji kurang dari satu bulan juga dibayar gaji lain mengenai masa yang lebih lama dari satu bulan (rapel) seperti tersebut dalam huruf D, maka cara penghitungan PPh Pasal 21-nya adalah sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam angka 4 dengan memeperhatikan ketentuan dalam huruf C.

Contoh penghitungan PPh pasal 21
            Berikut ini adalah contoh penghitungan PPh pasal 21 untuk beberapa kasus. Apabila tidak disebutkan secara spesifik tahun diterima atau diperolehnya penghailan, diasumsikan diterima atau diperloh tahun 2006.
Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 Terhadap Penghasilan Pegawai Tetap dengan Gaji Bulanan.
  1. Indra bekerja pada perusahaan PT. XYZ dengan memperoleh gaji sebulan Rp. 2.000.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp. 50.000,00. Indra menikah dan mempunyai 1 anak.
Perhitungan PPh Pasal 21 :
Gaji sebulan                                                                            Rp.  2.000.000,00
Pengurangan :
1.      Biaya Jabatan :
5% x Rp. 2.000.000,00     Rp. 100.000,00
2.      Iuran Pensiun                    Rp.   50.000,00
Rp.     150.000,00
Penghasilan neto sebulan :                                                      Rp.  1.850.000,00
Penghasilan neto setahun :                                                     
12 x Rp. 1.850.000,00                                                                        Rp.22.200.000,00
3.      PTKP setahun
Untuk WP sendiri             Rp. 13.200.000,00
Tambahan WP Kawin       Rp.   1.200.000,00
Tambahan 1 anak              Rp.   1.200.000,00
                                                                              Rp.15.600.000,00
Penghasilan Kena Pajak setahun :                                           Rp. 6.600.000,00
PPh Pasal 21 terutang :
                  5% x Rp. 6.600.000,00 = Rp 330.000,00
PPh Pasal 21 sebulan :
                  Rp. 330.000,00 m: 12 = Rp. 27.500,00

  1. Purnomo bekerja pada perusahaan PT. Harapan dengan memperoleh gaji sebulan Rp. 2.000.000,00. PT Harapan mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing Rp. 10.000,00 dan Rp. 6.000,00 sebulan. PT. Harapan menganggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar Rp. 10.000,00, sedangkan Purnomo membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar Rp. 40.000,00 setiap bulan. Di samping itu PT Harapan juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya. PT. Harapan membayar iuran pensiun untuk Purnomo ke dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp. 30.000,00, sedangkan Purnomo membayar iuran pensiun sebesar RP. 50.000,00. Purnomo sudah menikah tapi belum mempunyai anak.
Perhitungan PPh Pasal 21 :
Gaji sebulan                                                                            Rp. 2.000.000,00
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja                                            Rp.      10.000,00
Premi Jaminan Kematian                                                        Rp.        6.000,00
Penghasilan bruto                                                                    Rp. 2.016.000,00
Pengurangan :
1.Biaya Jabatan
   5% x Rp. 2.016.000,00        Rp. 100.800,00
2.Iuran Pensiun                       Rp.   50.000,00
3.Iuran THT                            Rp.   40.000,00
Rp.    190.800,00
  Penghasilan neto sebulan                                          Rp. 1.825.200,00
  Penghasilan neto setahun adalah                             
12 x Rp. 1.825.200,00                                             Rp. 1.902.400,00
4.PTKP
Untuk WP sendiri                Rp. 13.200.000,00
Tambahan WP kawin           Rp.   1.200.000,00
                                                                                 Rp. 4.400.000,00
Penghasilan Kena Pajak setahun                              Rp.  7.502.400,00
Pembulatan                                                              Rp.  7.502.000,00
PPh Pasal 21 terutang :
         5% x Rp. 7.502.000,00 = Rp. 375.100,00
PPh Pasal 21 sebulan :
         Rp. 375.100,00 : 12 = Rp. 31.275,00




2.6       JAMSOSTEK
Menurut Undang - Undang Republik Indonesia No 3 Tahun 1992   tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
 

           
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
            Menimbang :  
a.       Bahwa pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila dilaksanakan             dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya, untuk mewujudkan suatu masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, dan merata baik materiil maupun spiritual;
b.      Bahwa dengan semakin meningkatnya peranan tenaga kerja dalam perkembangan pembangunan nasional di seluruh tanah air dan semakin meningkatnya penggunaan teknologi di berbagai sektor kegiatan usaha dapat mengakibatkan semakin tinggi risiko yang mengancam keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan tenaga kerja, sehingga perlu upaya peningkatan perlindungan tenaga kerja;
c.       Bahwa perlindungan tenaga kerja yang melakukan pekerjaan baik dalam hubungan kerja maupun di luar hubungan kerja melalui program jaminan sosial tenaga kerja, selain memberikan ketenangan kerja juga mempunyai dampak positif terhadap usaha-usaha peningkatan disiplin dan produktivitas tenaga kerja;
d.      Bahwa Undang-undang Nomor 2 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Kecelakaan Tahun 1947 Nomor 33 dari Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 3) dan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 tentang Asuransi Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3112) belum mengatur secara lengkap jaminan sosial tenaga kerja serta tidak sesuai lagi dengan kebutuhan;
e.       Bahwa untuk mencapai maksud tersebut perlu ditetapkan Undang-undang yang mengatur penyelenggaraan jaminan sosial tenaga kerja;
Mengingat :
1.      Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.      Undang-undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 4);
3.      Undang-undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2912);
4.      Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor  2918);
5.      Undang-undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3201);
Dengan Persetujuan :

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Memutuskan : 
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA.

KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
  1. Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua, dan meninggal dunia.
  2. Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
  3. Pengusaha adalah:
    1. Orang, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;O
    2. Orang, persekutuan atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
    3. Orang, persekutuan atau badan hukum yang berada di Indonesia, mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
  4. Perusahaan adalah setiap bentuk badan usaha yang mempekerjakan tenaga kerja dengan tujuan mencari untung atau tidak, baik milik swasta maupun milik negara.
  5. Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada tenaga kerja untuk sesuatu pekerjaan yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang ditetapkan menurut suatu perjanjian, atau peraturan perundang-undangan dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan tenaga kerja, termasuk tunjangan, baik untuk tenaga kerja sendiri maupun keluarganya.
  6. Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi berhubung dengan hubungan kerja, termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja, demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja, dan pulang ke rumah melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui.
  7. Cacat adalah keadaan hilang atau berkurangnya fungsi anggota badan yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan hilang atau berkurangnya kemampuan untuk menjalankan pekerjaan.
  8. Sakit adalah setiap gangguan kesehatan yang memerlukan pemeriksaan, pengobatan, dan/atau perawatan.
  9. Pemeliharaan kesehatan adalah upaya penanggulangan dan pencegahan gangguan kesehatan yang memerlukan pemeriksaan, pengobatan, dan/atau perawatan termasuk kehamilan dan persalinan.
  10. Pegawai pengawas ketenagakerjaan adalah pegawai teknis berkeahlian khusus dari Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri.
  11. Badan penyelenggara adalah badan hukum yang bidang usahanya menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja. 12. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang ketenagakerjaan.

    Pasal 2
      Usaha sosial dan usaha-usaha lain yang tidak berbentuk perusahaan diperlakukan   sama dengan perusahaan, apabila mempunyai pengurus dan mempekerjakan           orang lain sebagaimana layaknya perusahaan mempekerjakan tenaga kerja.
            PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
            Pasal 3
            Untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja diselenggarakan program      jaminan sosial tenaga kerja yang pengelolaannya dapat dilaksanakan dengan      mekanisme asuransi.                                       
      1. Setiap tenaga kerja berhak atas jaminan sosial tenaga kerja.
      Pasal 4
  1. Program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib dilakukan oleh setiap perusahaan bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di dalam hubungan kerja sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini.
  2. Program jaminan sosial tenaga kerja bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di luar hubungan kerja diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
3.      Persyaratan dan tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja                      sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan                                  Pemerintah.
   Pasal 5
   Kebijaksanaan dan pengawasan umum program jaminan sosial tenaga kerja ditetapkan    dengan Peraturan Pemerintah.
PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Bagian Pertama
Ruang Lingkup
Pasal 6
Ruang lingkup program jaminan sosial tenaga kerja dalam Undang-undang ini meliputi :
    1. Jaminan Kecelakaan Kerja;
    2. Jaminan Kematian;
    3. Jaminan Hari Tua;
    4. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan;
    5. Pengembangan program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
      Pasal 7
  1. Jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diperuntukkan bagi tenaga kerja.
  2. Jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 pada point d berlaku pula untuk keluarga tenaga kerja.

Bagian Kedua
Jaminan Kecelakaan Kerja
Pasal 8
  1. Tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja berhak menerima Jaminan Kecelakaan Kerja.
  2. Termasuk tenaga kerja dalam Jaminan Kecelakaan Kerja ialah:
    1. Magang dan murid yang bekerja pada perusahaan baik yang menerima upah maupun tidak;
    2. Mereka yang memborong pekerjaan kecuali jika yang memborong adalah perusahaan;
    3. Narapidana yang dipekerjakan di perusahaan.
Pasal 9
Jaminan Kecelakaan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) meliputi:
1.      Biaya pengangkutan;
2.      Biaya pemeriksaan, pengobatan, dan/atau perawatan;
3.      Biaya rehabilitasi;
4.                  Santunan berupa uang yang meliputi:
a.     Santunan sementara tidak mampu bekerja;
b.     
Santunan cacat sebagian untuk selama-lamanya;
c.     Santunan cacat total untuk selama-lamanya baik fisik maupun mental.
d.     
Santunan kematian.
Pasal 10
  1. Pengusaha wajib melaporkan kecelakaan kerja yang menimpa tenaga kerja kepada Kantor Departemen Tenaga Kerja dan Badan Penyelenggara dalam waktu tidak lebih dari 2 kali 24 jam.
  2. Pengusaha wajib melaporkan kepada Kantor Departemen Tenaga Kerja dan Badan Penyelenggara dalam waktu tidak lebih dari 2 kali 24 jam setelah tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan oleh dokter yang merawatnya dinyatakan sembuh, cacat atau meninggal dunia.
  3. Pengusaha wajib mengurus hak tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja kepada Badan Penyelenggara sampai memperoleh hak-haknya.
  4. Tata cara dan bentuk laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.

    Pasal 11
    Daftar jenis penyakit yang timbul karena hubungan kerja serta perubahannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Bagian Ketiga
Jaminan Kematian
Pasal 12
  1. Tenaga kerja yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, keluarganya berhak atas Jaminan Kematian.
  2. Jaminan Kematian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
    a.      
    Biaya pemakaman;
    b.      Santunan berupa uang. 
Pasal 13
Urutan penerima yang diutamakan dalam pembayaran santunan kematian dan Jaminan Kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d butir 4 dan Pasal 12 ialah:
a. Janda atau duda;
b. Anak;
c. Orang tua;
d. Cucu;
e. Kakek atau nenek;
f. Saudara kandung;
g. Mertua.

Bagian Keempat
Jaminan Hari Tua
Pasal 14
  1. Jaminan Hari Tua dibayarkan secara sekaligus, atau berkala, atau sebagian dan berkala, kepada tenaga kerja karena:
    a.     Telah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun, atau
    b.     Cacat total tetap setelah ditetapkan oleh dokter.
2.                  Dalam hal tenaga kerja meninggal dunia, Jaminan Hari Tua dibayarkan kepada       janda atau duda atau anak yatim piatu.
 Pasal 15
Jaminan Hari Tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dapat dibayarkan sebelum tenaga kerja mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun, setelah mencapai masa kepesertaan tertentu, yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kelima
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
Pasal 16
  1. Tenaga kerja, suami atau istri, dan anak berhak memperoleh Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.
  2. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan meliputi:
    a.     rawat jalan tingkat pertama;
    b.     rawat jalan tingkat lanjutan;
    c.     rawat inap;
    d.     pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan;
    e.     
    penunjang diagnostik;
    f.     pelayanan khusus;
    g.     pelayanan gawat darurat.

KEPESERTAAN
 Pasal 17
Pengusaha dan tenaga kerja wajib ikut serta dalam program jaminan sosial tenaga kerja.
 Pasal 18
  1. Pengusaha wajib memiliki daftar tenaga kerja beserta keluarganya, daftar upah beserta perubahan-perubahan, dan daftar kecelakaan kerja di perusahaan atau bagian perusahaan yang berdiri sendiri.
  2. Selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengusaha wajib menyampaikan data ketenagakerjaan dan data perusahaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja kepada Badan Penyelenggara.
  3. Apabila pengusaha dalam menyampaikan data sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terbukti tidak benar, sehingga mengakibatkan ada tenaga kerja yang tidak terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial tenaga kerja, maka pengusaha wajib memberikan hak-hak tenaga kerja sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini.
  4. Apabila pengusaha dalam menyampaikan data sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terbukti tidak benar, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran jaminan kepada tenaga kerja, maka pengusaha wajib memenuhi kekurangan jaminan tersebut.
  5. Apabila pengusaha dalam menyampaikan data sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terbukti tidak benar, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran jaminan, maka pengusaha wajib mengembalikan kelebihan tersebut kepada Badan Penyelenggara.
  6. Bentuk daftar tenaga kerja, daftar upah, daftar kecelakaan kerja yang dimuat dalam buku, dan tata cara penyampaian data ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 19
  1. Penahapan kepesertaan program jaminan sosial tenaga kerja ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
  2. Dalam hal perusahaan belum ikut serta dalam program jaminan sosial tenaga kerja disebabkan adanya penahapan kepesertaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pengusaha wajib memberikan Jaminan Kecelakaan Kerja kepada tenaga kerjanya sesuai dengan Undang-undang ini.
  3. Tata cara pelaksanaan hak tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.



IURAN, BESARNYA JAMINAN, DAN TATA CARA PEMBAYARAN
 Pasal 20
  1. Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja, Iuran Jaminan Kematian, dan Iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan ditanggung oleh pengusaha.
  2. Iuran Jaminan Hari Tua ditanggung oleh pengusaha dan tenaga kerja.
             Pasal 21
            Besarnya iuran, tata cara, syarat pembayaran, besarnya denda, dan bentuk iuran     program jaminan sosial tenaga kerja ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
             Pasal 22
  1. Pengusaha wajib membayar iuran dan melakukan pemungutan iuran yang menjadi kewajiban tenaga kerja melalui pemotongan upah tenaga kerja serta membayarkan kepada Badan Penyelenggara dalam waktu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
       2.  Dalam hal keterlambatan pembayaran iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
            Pasal 23
            Besarnya dan tata cara pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan     Kematian, Jaminan Hari Tua,dan tata cara pelayanan Jaminan Pemeliharaan     Kesehatan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
            Pasal 24
  1. Perhitungan besarnya Jaminan Kecelakaan Kerja yang harus dibayarkan kepada tenaga kerja dilakukan oleh Badan Penyelenggara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Dalam hal perhitungan besarnya Jaminan Kecelakaan Kerja tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan menghitung kembali dan menetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Menteri menetapkan kecelakaan kerja, dan besarnya jaminan yang belum tercantum dalam peraturan pelaksanaan Undang-undang ini.
  4. Perbedaan pendapat dan perhitungan besarnya jumlah jaminan Kecelakaan Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) penyelesaiannya ditetapkan oleh Menteri.
BADAN PENYELENGGGARA
            Pasal 25
  1. Penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja dilakukan oleh Badan Penyelenggara.
  2. Badan Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah Badan Usaha Milik Negara yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
      3.   Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dalam
melaksanakan fungsi dan tugasnya mengutamakan pelayanan kepada peserta dalam rangka peningkatan perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja beserta keluarganya.
            Pasal 26
            Badan Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2), wajib          membayar jaminan sosial tenaga kerja dalam waktu tidak lebih dari 1 (satu)     bulan.
            Pasal 27
            mengendalian terhadap penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja         oleh Badan Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan oleh          Pemerintah, sedangkan dalam pengawasan mengikutsertakan unsur pengusaha    dan unsur tenaga kerja, dalam wadah yang menjalankan fungsi pengawasan sesuai   dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
             Pasal 28
            Penempatan investasi dan pengelolaan dana program jaminan sosial tenaga kerja    oleh Badan Penyelenggara diatur dengan Peraturan Pemerintah. 
 KETENTUAN PIDANA
            Pasal 29
            Barang siapa tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4       ayat (1); Pasal 10 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3); Pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat           (3), ayat (4), dan ayat (5); Pasal 19 ayat (2); Pasal 22 ayat (1); dan Pasal 26,             diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda             setinggi-tingginya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
  1. Dalam hal pengulangan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk kedua kalinya atau lebih, setelah putusan akhir telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka pelanggaran tersebut dipidana kurungan selama-lamanya 8 (delapan) bulan.
  2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pelanggaran.
            Pasal 30
            Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal    29 ayat (1) dan ayat (2) terhadap pengusaha, tenaga kerja, dan Badan            Penyelenggara yang tidak memenuhi ketentuan Undang-undang ini dan peraturan         pelaksanaannya dikenakan sanksi administratif, ganti rugi, atau denda yang akan   diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
PENYIDIKAN
            Pasal 31
  1. Selain penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga kepada pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Departemen yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi ketenagakerjaan, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209) untuk melakukan penyidikan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
  2. Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berwenang :
    1. Melakukan penelitian atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang jaminan sosial tenaga kerja;
    2. Melakukan penelitian terhadap orang atau badan yang diduga melakukan tindak pidana di bidang jaminan sosial tenaga kerja;
    3. Meminta keterangan dan barang bukti dari orang atau badan sehubungan dengan peristiwa tindak pidana di bidang jaminan sosial tenaga kerja;
    4. Melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat barang bukti dan melakukan penyitaan terhadap barang yang dapat dijadikan barang bukti dalam perkara tindak pidana di bidang jaminan sosial tenaga kerja;
    5. Melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian sehubungan dengan tindak pidana di bidang jaminan sosial tenaga kerja.

KETENTUAN LAIN-LAIN
            Pasal 32
            Kelebihan pembayaran jaminan yang telah diterima oleh yang berhak tidak dapat   diminta kembali.












2.7       Teori Analisa Dan Perancangan
2.7.1    Analisa Sistem
Menurut Whitten et al. (2004, p777) analisis sistem ialah teknik
pemecahan masalah yang menguraikan sistem menjadi kepingan-kepingan komponen, dalam keperluan mempelajari cara kerja bagian-bagian komponen itu, dan caranya dalam berinteraksi untuk mencapai tujuannya
2.7.2    Perancangan Sistem
Menurut Whitten (2004, p777) perancangan sistem ialah teknik
pelengkap pemecahan masalah (pada analisis sistem) yang menggabungkan kembali komponen-komponen sistem menjadi sistem yang utuh. Termasuk di dalamnya, penambahan, penghapusan, dan pengubahan kepingan yang berhubungan ke dalam sistem yang asli.

BAB III

ANALISA SISTEM INFORMASI PENGGAJIAN KARYAWAN
PT. INDONESIA  RAYA AUDIVISI

                       
3.1 The task
            3.1.1    PT.INDRA
PT.INDRA merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pembuatan/produksi,perekaman, dan penayangan film. Baik film fiksi atau non-fiksi dan film cerita ataupun non cerita. Program-program tv yang pernah diproduksi oleh PT.INDRA mayoritas ditayangkan di stasiun Metro TV. Selain itu ada juga yang ditayangkan distasiun tv Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI),Surya Citra Televisi (SCTV),Trans TV,TV7,Jak TV, dan J-TV. Di tengah semaraknya kehidupan pers,kehadiran PT. INDRA diharapkan dapat memberikan mekna bagi perjalanan menuju Indonesia baru dan meningkatkan kualitas media elektronik khususnya pada dunia pertelevisian Indonesia. Setidaknya PT. INDRA dengan kemampuan sumber daya menusianya harus ditunjang salah satunya dengan memberikan gaji/upah tepat pada waktunya untuk memelihara suatu angkatan kerja yang penting bagi produktivitas perusahaan.

Struktur Organisasi Perusahaan

KOMISARIS & KOMISARIS UTAMA
 



















Gambar 3.1 Struktur Organisasi Perusahaan PT. INDRA




Tugas dan Tanggung Jawab
Dari struktur organisasi PT.INDRA  seperti yang ada di atas, dapat dijabarkan pembagian tugas dan tanggung jawab dari masing-masing bagian yang ada pada perusahaan, yaitu :
1.      Komisaris (Dewan utama komisaris) :
-          mengawasi jalannya perusahaan secara menyeluruh.
-          Melaksanakan rapat komisaris direksi.
-          Memberi masukan kepada Direksi atas pengawasan / evaluasi jalannya perusahaan.
2.      Direktur Utama:
- Bertanggung jawab secara hukum terhadap pengelolaan perusahaan.
- Mengelola masalah eksternal perusahaan.
- Mengambil keputusan dan mengawasi kebijakan penuh.
 - Mengusahakan pelaksanaan kebijaksanaan perusahaan,berdasarkan
    rapat umum pemegang saham.
3.      Direktur :
-          Bertanggung jawab (bersama dengan dirut) terhadap jalannya     
pengelolaan penuh.
-          Mengelola maslah intern perusahaan.
-          Mengawasi bidang umum,sekretariat,keuangan dan personalia.



4.      Sekretariat & Bag.Umum :
-          Mengatur pelaksanaan pengiriman kaset program ke televisi untuk ditayangkan.
-          Mengatur keluar masuk surat-surat (file-file yang berhubungan dengan produksi atau perusahaan).
-          Mengatur dan mengevaluasi absensi karyawan.
-          Mengatur alat-alat transportasi penunjang pembuatan suatu produksi.
5.      Manager keuangan :
-          Mengelola pelaksanaan administrasi keuangan.
-          Menyusun laporan keuangan perusahaan.
-          Bertanggung jawab kepada direksi.
6.      Manager marketing :
-          Membuat rencana target dan evaluasi marketing.
-          Mengelola pelaksanaan kerja tim marketing,dalam upaya pencapaian target.
-          Bertanggung jawab kepada direksi.
7.      Produser :
-          Bertanggung jawab terhadap direksi.
-          Bertanggung jawab merencanakan rancangan (ide kreatif) program (proposal).
-          Bertanggungjawab menyusun rencana produksi.
-          Melaksanakan produksi,mulai dari persiapan, pelaksanaan sampai dengan editing.
-          Memimpin crew produksi.
8.      Staff Keuangan :
-          Melakukan tugas-tugas kas administrasi perusahaan.
-          Menghitung pemasukan dan pengeluaran perusahaan.
-          Bertanggung jawab kepada manager keuangan.
9.      Staff Marketing :
-          Mengerjakan tugas-tugas marketing.
-          Mencatat tingkatan produksi.
-          Menjalankan cara pencarian solusi agar meningkatkan produk market.
-          Bertanggung jawab kepada Manager marketing.
10.  Editor :
-          Melakukan editing secara menyeluruh atas arahan dari produser.
-          Melaksanakan pengaturan pengisian suara oleh voice over kedalam rekaman produksi. (Betacam,VCD,DVD,dll)

11.  Reporter :
-          bertanggung jawab kepada produser.
-          Melakukan wawancara terhadap narasumber.
-          Menyusun kerangka wawancara.
-          Bekerjasama dengan kameramen,Crew dalam pelaksanaan produksi.
12.  Kameramen :
-          Bertanggung jawab kepada produser
-          Merancang dan melaksanakan pengambilan gambar.
-          Mengambil inisiatif dan ide tat letak gambar untuk kamera / rekaman.
-          Mengikuti rapat produksi.
-          Bekerjasama dengan reporter & crew dalam pelaksanaan produksi
13.  Crew  :
-          Membantu pelaksanaan kerja produksi.
-          Bekerjasama dalam tim produksi
-          Bertanggung jawab kepada produser..

            Sistem penggajian
            Penggajian mengikuti peraturan dalam UU tenaga kerja,yang termasuk :
1.      Gaji pokok berdasarkan jabatan
2.      Tunjangan fungsional.
3.      Uang makan.
4.      Uang transport.
5.      Tunjangan hari Tua (jamsostek)

Ø  Tunjangan fungsional : Diberikan sesuai fungsi kerja yang dimiliki.
Ø  Uang makan &Transport : Dihitung perbulan.
Ø  Uang lembur : dihitung berdasarkan peraturan tenaga kerja.
Ø  Seluruh karyawan diikut sertakan program asuransi tenaga kerja (jamsostek) dan asuransi kesehatan.
           
Penghitungan upah lembur

            Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 minggu untuk 6hari kerja dalam satu minggu atau 8 (delapan) jam sehari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari istirahat resmi yang ditetapkan pemerintah ”( pasal 1 butir 1 keputusan Menakertrans No. 102/MEN/VI/2004.)”.

            Perhitungan upah lembur didasarkan pada upah bulanan
Ø  pekerja dibayar secara harian, upah sebulan dikalikan 25 untuk 6 hari kerja dalam satu minggu dan dikalikan 21 untuk 5 hari kerja dalam satu minggu.
Ø  Upah dibayar berdasarkan satuan hasil, upah sebulan adalah upah rata-rata 12 bulan terakhir.

            Dalam hal ini pekerja dibayarkan berdasarkan hasil, tetapi bekerja kurang dari 12 bulan upah sebulan dihitung dberdasarkan upah rata-rata selama bekerja dengan ketentuan tidak boleh lebih rendah dari upah minimum setempat. Apakah ketentuan tidak boleh lebih rendah dari upah minimum, berlaku pula bagi pekerja yang dibayar bedasarkan satuan hasil dan telah bekerja 12 bulan atau lebih. Pasal 9 ayat 2 keputusan Menakertrans NO. 102 2004 tidak memberikan penjelasan.


Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) seminggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 8 (delapan) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari istirahat resmi yang ditetapkan Pemerintah " (pasal 1 butir 1 Keputusan Menakertrans No. 102/MEN/VI/2004.
Ketentuan waktu kerja lembur berlaku untuk semua perusahaan, kecuali bagi perusahaan pada sektor usaha tertentu atau pekerjaan tertentu yang akan diatur sendiri dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Tetapi hingga saat ini ketentuan tersebut belum diatur.

Waktu kerja lembur
Pasal 78 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Pasal 3 Kepmenakertrans No. 102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur menyatakan secara tegas bahwa "Waktu Kerja Lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu".Meskipun Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 telah secara tegas membatasi waktu kerja lembur seperti tersebut diatas, tetapi karena

mempertimbangkan keentingan perusahaan dan dunia usaha, ketentuan undang-undang tersebut oleh Keputusan Menakertrans No. 102/MEN/VI/2004 agak sedikit dianulir seperti diatur dalam Pasal 3 ayat (2) yang menyatakan bahwa "Ketentuan waktu kerja lembur seperti tersebut diatas termasuk kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mengguan atau harian resmi".
Ketentuan Keputusan Menakertrans, hendaknya jangan dipandang dari sudut ketentuan tersebut bertentangan dengan peraturan perusahaan yang lebih tinggi yaitu Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tetapi sebaiknya harus dipandang dari adanya kebutuhan dunia usaha yang memerlukan kerja lembur lebih dari 40 (empat puluh) jam dalam seminggu yang oleh Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tidak diakomodir.
Disamping itu ketentuan Keputusan Menakertrans mengenai kerja lembur pada hari istirahat mingguan dan libur resmi tidak melanggar kepentingan dan hak pekerja, karena untuk melakukan kerja lembur harus atas persetujuan dari pekerja/buruh yang bersangkutan, sehingga pekerja tidak dapat dipaksa untuk melakukan kerja lambur
Dengan adanya ketentuan waktu kerja lembur pada hari istirahat mingguan dan hari libur resmi, maka dimungkinkan waktu kerja lembur lebih dari 40 (empat puluh) jam dalam seminggu.



Kewajiban perusahaan

1.
Membuat daftar pelaksanaan kerja lembur yang memuat nama pekerja/buruh yang bekerja lembur dan lamanya waktu kerja lembur.

2.
Membayar upah lembur

3.
Memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya. Waktu istirahat ini harus mengacu pada ketentuan Pasal 79 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 yang menetapkan bahwa "Istirahat abtara jam kerja, sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tidak termasuk jam kerja".

4.
Memberikan makan dan minumnya sekurang-kurangnya 1.400 (seribu empat ratus) kalori apabila kerja lembur selama 3 (tiga) jam atau lebih. Pemberitahuan makanan tidak boleh diganti dengan uang, hal ini dimaksudkan agar kesehatan ekerja dapat tetap terpelihara.


Perhitungan Upah  Lembur

1.
Perhitungan upah lembur didasarkan pada upah bulanan

  1. Pekerja dibayar secara harian, upah sebulan dikalikan 25 (dua puluh lima) untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu dan dikalikan 21 untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu
  2. Upah dibayar berdasarkan satuan hasil, upah sebulan adalah upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir.
  3. Dalam hal pekerja dibayar berdasarkan hasil tetapi bekerja kurang dari 12 (duabelas) bulan upah sebulan dihitung berdasarkan upah rata-rata selama bekerja dengan ketentuan tidak boleh lebih rendah dari upah minimum setempat.
    Apakah ketentuan tidak boleh rendah dari upah minimum, berlaku pula bagi pekerja yang dibayar berdasarkan satuan hasil dan telah bekerja 12 (duabelas) bulan atau lebih?. Pasal 9 ayat (2) Keputusan Menakertrans Nomor 102 Tahun 2004 tidak memberikan penjelasan. Tetapi apabila dianalogkan semestinya ketentuan tersebut berlaku pula bagi pekerja lembur yang dibayar berdasarkan hasil yang telah bekerja 12 bulan atau lebih.
  4. Upah sejam adalah kali upah sebulan



Dasar Perhitungan Upah dan Komponen Upah.

a.
Dalam hal upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, maka dasar perhitungan upah lembur adalah 100% dari upah.

b.
Dalam hal upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap maka dasar perhitungan upah lembur adalah apa bila upah pokok ditambah tunjangan upah lembur adalah 75% dari keseluruhan upah, misalnya.



I
Upah Pokok
Rp.
  700.000,-



Tunjangan tidak tetap
Rp.
    50.000,-




Rp.
  750.000,-



Tunjangan tidak tetap
Rp.
  300.000,-



Jumlah keseluruhan upah:
Rp.
1.050.000,-



Karena upah pokok ditambah tunjangan tetap sebesar Rp. 750.000,- lebih kecil 75% dari seluruh upah yaitu Rp. 1.050.000,- adalah Rp. 787.500,- maka perhitungan upah lembur dihitung75% dari seluruh upah Rp. 1.050.000,-





II
Upah Pokok
Rp.
1.000.000,-



Tunjangan tetap
Rp.
   300.000,-




Rp.
1.300.000,-



Tunjangan tidak tetap
Rp.
   200.000,-



Jumlah Keseluruhan Upah
Rp.
1.500.000,-









Dalam contoh ini upah pokok ditambah tunjangan tetap sebesar Rp. 1.300.000,- lebih besar dari 75% dari keseluruhan upah sebesar yaitu 75% X Rp. 1.500.000,- = Rp. 1.125.000,- maka dasar perhitungan upah lembur adalah 75% dari Rp. 1.300.000,-
Dalam Keputusan Menakertrans Nomor 102/MEN/2004 hanya mengenal 2 (dua) tunjangan yaitu tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Hal ini berbeda dengan surat Keputusan Menaker No. 72 Tahun 1984 yang mengenal 3 (tiga) bentuk tunjangan kemahalan dan nilai pemberian catu untuk pekerja sendiri. Karena Keputusan Menakertrans No. 72 Tahun 1984 sudah dicabut, maka ketentuan tunjangan yang diaturnya sudah tidak berlaku.


Prhitungan Upah Kerja Lembur

1.
Dilakukan pada hari kerja


a
Untuk jam kerja lembur pertama dibayar upah 1.5 kali upah se-jam


b
Untuk jam kerja lembur berikutnya dibayar upah 2 kali upah se-jam


Ketentuan ini sama dengan ketentuan dalam Kep-Menakertrans No. 72 Tahun 1984

2.
Dilakukan pada hari Istirahat dan Libur Resmi


a
6 (enam) hari kerja 40 (empatpuluh) jam seminggu



1) Untuk 7 jam pertama dibayar 2 kali upah se-jam .



2) Untuk jam ke 8 dibayar 3 kali upah se-jam



3) Untuk jam ke 9 dan ke 10 dibayar 4 kali upah se jam



4) Apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, upah lembur     5 jam pertama dibayar 2 kali upah se-jam.Jam ke 6 dibayar 3 (tiga)     kali upah se-jam dan jam kerja lembur ke-7 dan ke-8 dibayar 4 kali     upah se-jam.


b.
5 (lima) hari kerja 40 (empatpuluh) jam seminggu



1) Untuk 8 jam pertama dibayar 2 kali upah se-jam



2) Untuk jam ke-9 dibayar 3 kali upah se-jam



3) Untuk jam ke-10 dan ke-11 dibayar 4 kali upah se-jam


Perhitungan tersebut diatas hampir tak berbeda dengan ketentuan sebagaimana dalam Kep-Menakertrans Nomor 72 Tahun 1984 hanya dalam keputusan tersebut belum diatur 5 (lima) hari kerja dalam seminggu.
Ada ketentuan yang harus diperhatikan yang harus diperhatikan yaitu adanya ketentuan yang menyatakan bahwa bagi perusahaan yang telah melaksanakan dasar perhitungan upah lembur yang nilainya lebih baik, maka perhitungan upah lembur tersebut tetap berlaku.




























3.1.2    Tujuan implementasi sistem
Sistem Informasi Penggajian dibuat untuk membantu bagian HRD agar dapat mengadministrasikan data penggajian dengan rapi dan teratur. Sebelumnya masalah yang dihadapi perusahaan adalah sering terjadinya keterlambatan  dalam memproses gaji/upah karyawan akibat penumpukan  pemrosesan  pembayaran gaji/upah yang masih  dilakukan secara  tradisional/manual, karena  data  harus  dicatat  atau  diproses  berulang kali dalam upaya menyusun laporan gaji/upah karyawan.
Selain itu sistem dipersiapkan untuk mempercepat proses penghitungan gaji yang dilakukan oleh bagian personalia agar lebih efisien dan efektif.

3.1.3        Definisi Sistem
Sistem informasi yang digunakan PT.INDRA berfungsi untuk menangani
masalah perhitungan dalam penggajian yang melibatkan manajer, bagian HRD dan karyawan.
Sistem ini menghasilkan laporan-laporan yang diperlukan untuk
karyawan atau bagian yang terkait. Dalam pengaplikasiannya perusahaan ini menggunakan PC dengan didukung printer untuk mencetak laporan.

Functionality             : Mendukung kelancaran kegiatan penghitungan   
 penggajian karyawan.
Application Domain  : Interaksi antara bagian HRD, manajer dan 
 karyawan dimana user dapat mengupdate data-
 data yang ada.
Condition                  : Sistem informasi PT.INDRA ini dijalankan oleh
 karyawan yang berpengalaman dibidangnya untuk
 menggunakan aplikasi yang dibutuhkan oleh
 perusahaan. Sistem informasi ini dapat
 dikembangkan sesuai dengan tingkat kebutuhan
 dan memberikan kemudahan bagi perusahaan
 untuk memproses penghitungan penggajian
 karyawan.
Technology              :   Menggunakan PC berbasis windows dengan             menggunakan aplikasi vsual studio.Net dan       atabase mengunakan SQL Server 2000.
Objects                    :   Penggajian, absensi.
   Responsibility           : Memperlancar kegiatan operasional perusahaan           dan  sebagai media komunikasi antar bagian             HRD,
manajer dan karyawan.







3.1.4    Context
Rich Picture

Gambar 3.2 Rich Picture









3.2       Desain Analisis
3.2.1    Structure
                       
Gambar 3.3 Class Diagram
3.2.2    Classes
Statechart Karyawan
Gambar 3.4 Statechart Karyawan

Event
Attribute
Bekerja
Kd_karyawan, nama_karyawan, alamat, jabatan, no_tlp
Menerima_gaji
Kd_karyawan, nama_karyawan, tanggal_gaji, Jumlah


Statechart Gaji
Gambar 3.5 Statechart Gaji

Event
Attribute
Dihitung
Kd_gaji, kd_karyawan, nama_karyawan

Statechart Penggajian
Gambar 3.6 Statechart Penggajian

Event
Attribute
Menghitung
Kd_karyawan, nama_karyawan, tanggal, jumlah_gaji, jumlah_lembur, absensi_karyawan, pajak_penghasilan
Membuat_slip_gaji
Kd_karyawan, nama_karyawan, tanggal, jumlah_gaji, jumlah_lembur, absensi_karyawan, pajak_penghasilan

Statechart Absensi
Gambar 3.7 Statechart Absensi

Event
Attribute
Dibuat
Kd_karyawan, tanggal, jam_masuk, jam_keluar








Statechart Lembur
Gambar 3.8 Statechart Lembur

Event
Attribute
Dibuat
Kd_lembur, kd_karyawan, tanggal, jumlah_jam_lembur

 


3.2.3        Event  Table


Class                    

Event
Karyawan
Absensi
Gaji
Penggajian karyawan
lembur
bekerja
V




Menerima gaji
V




Menghitung


V
V

Membuat

V
V

V
Tabel 3.1 Event Table





3.3      Application Domain
3.3.1        Usage
3.3.1.1 Overview
    Actor table 
                                     Actor          
Use case
HRD
Karyawan
Pendataan karyawan
V

Pendataan absensi
V
V
Pendataan lembur
V

Pendataan gaji
V

Proses perhitungan gaji
V

Proses perhitungan pajak
V

Mencetak slip gaji
V

Mencetak laporan
V


                                                                       
Tabel 3.2 Actor Table








3.3.2        Use Case

Gambar 3.9 Use Case




3.3.2.1 Penjelasan Use Case
Membuat data karyawan
Use Case : Pendataan karyawan ini dilakukan oleh bagian HRD melalui window       data karyawan dilakukan apabila ada karyawan baru atau karyawan ingin mengganti data pribadi.
Object         :  Bagian HRD, windows data karyawan,
Function     : tambah, hapus, edit, cari data karyawan, keluar,

Menghitung Gaji
   Use Case :    Proses perhitungan dimulai dari bagian HRD dengan cara menghitung absensi, lembur,  pajak, jamsostek,
Object   : Bagian HRD, window data karyawan, , window absensi karyawan,
Function    : Mengambil detail karyawan, absensi, gaji, lembur.

Masukan Data Absensi
   Use Case :    Proses absensi dimulai dari bagian HRD dengan cara mengabsen data masuk dan keluar (kerja lapangan). Atau karyawan bisa langsung mengabsen sendiri.
Object   : Bagian HRD, window data karyawan, , window absensi karyawan,
Function    : Searcing data karyawan, simpan

Masukan Data lembur
Use Case  : Pendataan lembur ini dilakukan oleh bagian HRD melalui window lembur dan dimulai pada saat jam kerja regular selesai dengan surat perintah lembur.
Object        :  Bagian HRD, windows lembur, windows laporan absensi.
Function     : Simpan, Batal, Searching data absensi karyawan

Membuat Laporan Data Karyawan
Use Case  : Membuat laporan data karyawan dilakukan oleh bagian HRD dan biasanya diserahkan kepada atasan untuk melihat data-data pekerja di dalam perusahaan.
Object        :  Bagian HRD, windows laporan data karyawan.
Function     : Ambil,result,save dan print laporan data karyawan
Membuat Laporan Gaji Karyawan
Use Case  : Pembuatan laporan gaji karyawan dilakukan oleh bagian HRD dan diserahkan kepada atasan (biasanya ke dewan direksi),untuk melihat gaji-gaji karyawan yang bekerja di perusahaan.
Object        :  Bagian HRD,Windows laporan gaji.
Function     : masukan dan ambil data,save,print data laporan gaji karyawan

Membuat Laporan Absensi Karyawan
Use Case  : Pembuatan laporan absensi karyawan dilakukan oleh HRD,dan langsung diberikan kepada atasan,guna menganalis absensi-absensi para karyawan perusahaan.
Object        :  Bagian HRD,windows laporan absensi.
Function     : entry laporan,ambil,save dan print Laporan absensi karyawan

Membuat Laporan Lembur Karyawan
Use Case  : Pembuatan laporan lembur karyawan silakukan oleh HRD,dan diberikan kepada bagian yang mengurus gaji-gaji karyawan,dan atasan guna menghitung dan pengecekan adanya penambahan upah pada saat lembur.
Object        :  Bagian HRD, windows laporan lembur
Function     : masuk,ambil,simpan,dan print laporan lembur karyawan.


3.3.3        Function List
Function
Type
Complexity
  • Membuat Data Karyawan
-          Entry NIK
-          Select data karyawan
-          Cek data karyawan
-          Get data karyawan
-          Edit data Karyawan
-          Save
Update
Read
Read
Read
Read
Update
Update
Medium
Simple
Simple
Simple
Simple
Medium
Medium
  • Memasukkan Absen Masuk
-          Entry data karyawan
-          Cek data karyawan
-          Get data karyawan
-          Save
Update
Read
Read
Read
Update
Medium
Simple
Simple
Simple
Medium
  • Memasukkan Absen Keluar
-          Entry data karyawan
-          Cek data karyawan
-          Get data karyawan
-          Save
Update
Read
Read
Read
Update
Medium
Simple
Simple
Simple
Medium








  • Menghitung Gaji
-          Entry data karyawan
-          Cek data karyawan
-          Get data karyawan
-          Hitung gaji
-          Save
Compute
Read
Read
Read
Compute
Update
Very Complex
Simple
Simple
Simple
Very Complex
Medium
  • Membuat Form Lembur Karyawan
-          Entry data karyawan
-          Cek data karyawan
-          Get data karyawan
-          Entry lama jam lembur
-          Entry keterangan lembur
-          Save
Update
Read
Read
Read
Read
Read
Update
Medium
Simple
Simple
Simple
Simple
Simple
Medium
  • Membuat Laporan Lembur Karyawan
-          Entry lembur karyawan
-          Get lembur karyawan
-          Result lembur karywan
-          Print
Update
Read
Read
Read
Read
Medium
Simple
Simple
Simple
Simple
  • Membuat Laporan Gaji Karyawan
-          Entry Laporan
-          Get gaji kayawan
-          Result gaji karyawan
-          Print
Update
Read
Read
Read
Read
Medium
Simple
Simple
Simple
Simple
  • Membuat Laporan Absensi Karyawan
-          Entry laporan absensi
-          Get absensi karyawan
-          Result data karyawan
-          Print
Update
Read
Read
Read
Read
Medium
Simple
Simple
Simple
Simple
  • Membuat Laporan Data Karyawan
-          Entry data karyawan
-          Get data karyawan
-          Result data karyawan
-          Print
Update
Read
Read
Read
Read
Medium
Simple
Simple
Simple
Read





3.3.4        Sequence Diagram
Pendataan Karyawan
Absensi Karyawan Masuk
Gambar 3.10 Sequence Diagram Absensi Masuk










Absensi Karyawan Keluar
Gambar 3.11 Sequence Diagram Absensi Keluar

Membuat Form Lembur Karyawan
Gambar 3.12 Sequence Diagram Membuat Form Lembur
Membuat Data Karyawan Baru
Gambar 3.13 Sequence Diagram Membuat data Karyawan Baru












Mengedit Data Karyawan

Gambar 3.14 Sequence Diagram Mengedit Data Karyawan
Menghitung Gaji 
Gambar 3.15 Sequence Diagram Menghitung Gaji

Membuat Laporan Lembur Karyawan
Gambar 3.16 Sequence Diagram Membuat Laporan Lembur

Membuat Laporan Gaji Karyawan
Gambar 3.17 Sequence Diagram Membuat Laporan Gaji
Membuat Laporan Absensi Karyawan
Gambar 3.18 Sequence Diagram Membuat Laporan Absensi

Membuat Laporan Data Karyawan
Gambar 3.19 Sequence Diagram Membuat Laporan Data Karyawan

3.3.5 User Interface

                           3.3.5.1          Dialogue  style


Windows                                                    Print out
                        Main menu                             
                        Menu master                                                    Laporan absensi
                        Menu transaksi                                                            Laporan lembur
                        Menu laporan                                                  Laporan gaji
                        Menu logout                                                    Laporan THR
                        Menu exit                                                       
                        Master karyawan                                                          
                        Master gaji                                                      
                        Menu Transaksi Lembur
Menu Transaksi Gaji                                       
Pendataan absensi                                           
Laporan absensi                                                                                  
Laporan Lembur                                                                                 
Laporan gaji    
Laporan THR  
                                               
                                                           


3.3.6  Technical Platform
          3.3.6.1 Equipment
Sistem yang dirancang untuk pengembangan suatu Personal Computer (PC). Sistem yang dibuat harus mempunyai kekuatan untuk dijalankan dalam versi yang terakhir dari penggunaan sistem operasi.
         3.3.6.2 System Software
Dalam pengembangan sofware sangat mempertimbangkan user interface, dan mempunyai  ketersediaan dengan classes untuk menangani sebuah standard dari user interface element. Software yang digunakan dalam pengembangan sistem adalah VB.NET 2003 dan SQL server sebagai sistem database serta menggunakan Crystal Report 8.5 yang digunakan untuk pembuatan slip gaji serta laporan-laporan.
3.3.6.3 Design Language 
Dokumen yang dirancang adalah berbasiskan objek oriented dalam sebuah  penulisan  UML (Unified Model Language).





3.4       Rekomendasi
Sistem informasi penggajian yang direkomendasikan menggunakan VB.NET 2003 yang dihubungkan dengan SQL server untuk databasenya serta Qrystal Report 8.5 untuk pembuatan slip gaji dan laporan-laporannya. Sehingga memudahkan bagian personalia dalam mengatur penggajian para karyawan. Dalam pengaplikasiannya. Sistem informasi ini dibuat sangat user friendly sehingga user dapat dengan mudah menjalankan sistem informasi ini. Sistem informasi ini dapat dapat memantau jumlah tenaga kerja dengan pekerjaan yang ada dalam perusahaan sehingga mengetahui keseimbangan kerja dari setiap bagian. Selain itu sistem informasi ini dapat menyimpan data-data dari karyawan yang menyangkut absensi karyawan, pajak karyawan dan membuat laporan yang menghasilkan proses perhitungan gaji karyawan.

3.4.1 The System’s Usefulness and Feasibility
Sistem informasi penggajian ini sangat mendukung dalam kinerja
yang akan dijalankan karena mempunyai kapasitas dalam membantu proses penghitungan gaji karyawan. Sistem yang dirancang ini diharapkan akan mampu menghasilkan dan menarik data dari semua proses bisnis yang diperlukan, guna memudahkan pembacaan hasil laporan penggajian PT.INDRA Sistem ini dibuat dengan memperhatikan kebutuhan PT.INDRA untuk mencapai tujuannya. Sistem ini juga dibuat dengan memperhatikan kesalahan-kesalahan yang mungkin terjadi dalam kegiatan perosesan bisnis PT.INDRA

3.4.2    Strategi
 Dengan harapan dari sistem analisis yang telah dilakukan dan
telah mengetahui permasalahan yang dihadapi, rancangan sistem yang diusulkan dapat membantu proses perhitungan penggajian PT.INDRA. Sistem ini dapat dikembangkan dengan mengujinya dalam waktu yang singkat dan dijalankan oleh beberapa orang. Sistem diterapkan dengan menggunakan strategi phase in coversion, yakni penerapan sistem secara bertahap, sehingga sistem yang baru akan diterapkan sedikit demi sedikit sampai akhirnya sistem yang lama terganti dengan sistem yang baru  saat perogram telah dapat berjalan sempurna.










3.4.3     Development Economy
Sistem informasi penggajian yang dirancang ini dapat dikembangkan dan dijalankan oleh tiga orang yang terdiri dari programmer, system analist, dan traineer. Tim beranggotakan tiga orang yang terdiri dari :
1.      Satu orang system analist
@ Rp. 5.000.000,-  x  2 bulan                   = Rp   10.000.000,00
2.      Satu orang programmer
@ Rp. 4.000.000,-   x  3 bulan                  = Rp   12.000.000,00
3.      Satu orang traineer yang dipekerjakan-
 untuk implementasi dan maintenance     
@ Rp2.500.000,-   x 2 bulan                     = Rp    5.000.000,00

Total Biaya                                                = Rp   27.000.000,00

Dengan waktu implementasi + selama 7 bulan
BAB IV

PERANCANGAN SISTEM INFORMASI

4.1       The Task
4.1.1    Tujuan
Rancangan sistem dilakukan untuk memberikan informasi yang
lebih baik mengenai penggajian kepada perusahaan. Sistem ini dibuat untuk keperluan administrasi, khususnya dalam penghitungan penggajian karyawan sehingga dapat lebih berguna bagi HRD dan perusahaan yang terkait.
4.1.2                                Correction To The Analysis
Setelah melakukan analisis terhadap sistem informasi penggajian
yang sedang berjalan dapat disimpulkan mengenai sistem informasi penggajian yang dibutuhkan adalah sistem informasi yang dapat digunakan dengan mudah, cepat dan akurat. Dengan sistem yang terkomputerisasi, database yang ada dapat menghasilkan suatu laporan yang dibutuhkan. Lembur karyawan dapat terkontrol dengan adanya database absensi, sehingga uang lembur yang dikeluarkan oleh perusahaan sesuai dengan kinerja yang ada dalam perusahaan.
4.1.3    Quality Goals
Quality Goals dari rancangan sistem informasi penggajian
diharapkan dapat memudahkan perusahaan dalam proses penghitungan gaji karyawannya. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel 4.1 dibawah ini.

Criterion
Very important
Important
Less important
Irrelevant
Easily fulfilled
Usable
ü   




Secure

ü   



Efficient




Correct
ü   




Reliable

ü   



Maintainable

ü   



Testable


ü   


Flexible


ü   


Comprehensible

ü   



Reusable

ü   



Portable



ü   

Interoperable



ü   

Tabel 4.1 Priority of Design Criteria

4.2       Technical Platform
4.2.1    Peralatan
            Sistem yang akan digunakan menggunakan Local computer yang
hanya digunakan pada departemen HRD.



4.2.1.1  Kebutuhan hardware untuk  program ini: 
 (minimum)
·         Komputer                    : Pentium 4  1,5 Mhz
·         Monitor                       : SVGA
·         Memory                       : 512 MB
·         HardDisk                    : 40 GB
·         Printer                         : Dot matriks, Inkjet
4.2.2     Sistem Piranti Lunak
           Sistem operasi window yang digunakan adalah microsoft
98/2000/NT/Me/XP. Sistem digunakan dengan menggunakan perangkat lunak (software) yaitu Visual Studio.Net, software ini digunakan karena dapat mendukung sistem yang berorientasi objek, dengan database berupa mirosoft SQL server 2000, dan crystal report 8.5 untuk pembuatan laporan dan slip gaji.

   4.2.3  Bahasa Perancangan
Dokumen yang dirancang adalah berbasiskan objek oriented
dalam sebuah  penulisan  UML (Unified Model Language).

4.3   Architecture & Component

4.3.1 Component Architecture
Component architecture yang digunakan adalah Distributed data
architecture yang berdasarkan attribute functionality yaitu client mempunyai
user, interface,  function, dan model.
        Gambar 4.1 Component Architecture
       
4.3.2    Deployment Diagram
            Deployment diagram menggunakan centralized pattern, dimana
client hanya ditangani user interface. Semua permintaan dan pembaharuan adalah implementasi antara client dan server, yang sebelumnya data-data tersebut telah dibaca oleh function. Hasil dari pada Transaksit dicetak dengan menggunakan printer. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat di lihat pada gambar 4.2 dibawah ini


Gambar 4.2 Deployment Diagram

4.3.3        Standar
Standar dari Component Architecture berdasarkan dengan standar
Windows.

4.4              Recomendation & The System Usefulness
4.4.1        Recommenndation
Rancangan sistem informasi yang diusulkan diharapkan
dapat membantu memudahkan user dalam pengaplikasiannnya, yaitu dapat dengan mudah untuk menghitung gaji karyawan, menghitung jumlah absensi dan jumlah lembur. Data yang dibutuhkan dapat dengan cepat untuk diproses dan dibuat. Serta tidak terjadi kesalahan dalam perhitungan gaji.
                       
4.4.2    The System Usefulness
Sistem dirancang dengan interface yang tidak terlalu sulit untuk
digunakan. Rancangan sistem dibuat berdasarkan Priority of Design Criteria, yaitu :
·         Usable
Sistem dapat dengan mudah untuk dimengerti dan digunakan dalam penerapannya
·         Security
Tingkat keamanan dalam sistem ini dapat dikatakan terjamin, dapat mencegah pihak-pihak yang tidak berwenang untuk dapat mengakses.
·         Correctness
Sistem yang dibuat sesuai dengan kebutuhan pemakai.
·         Reliabel
Sistem yang dibuat memiliki fungsi yang sesuai dengan kebutuhan pemakai.
·         Maintanable
Pemeliharaan pada sistem dapat dengan mudah dan cepat untuk dikerjakan.
·         Comprehensible
Agar mudah dimengerti dalam menjalankan sistem yang dibuat.

·         Reuseble
Bagian dari sistem,digunakan untuk memungkinkan perbaikan yang akan digunakan pada sistem lain

4.4.3    Plan for Initiating Use
Untuk pertama kali harus dilakukan instalasi terhadap sistem informasi yang dibuat, kemudian mengadakan pelatihan-pelatihan bagi user yang akan menjalankan dan memproses data-data yang ada pada sistem informasi tersebut. Pihak pengembang sistem informasi akan mengawasi implementasi dari sistem informasi yang dibuat selama beberapa bulan. Jika proses berjalan dengan lancar, maka harus diadakan maintenance agar sistem informasi yang di implementasikan tetap dalam keadaan baik dan tidak cepat rusak.

 4.4.4   Implementation Plan
Perencanaan untuk mengimplementasikan sistem informasi yang telah dibuat ini membutuhkan tim-tim yang ahli dan berpengalaman. Dan juga akan dilakukan pelatihan-pelatihan bagi semua user yang belum mengerti cara menjalankan atau mengoperasikan sistem informasi tersebut, dengan waktu implementasi selama 7 bulan


4.5 User Interface
1.Menu tampilan utama ketika program dijalankan

           

Gmabar 4.3 Tampilan Utama
            2.Menu Tampilan Login
           

Gambar 4.4 Tampilan Login

3.Tampilan Menu Utama ketika user yang login adalah karyawan untuk absensi saja
(dengan password karyawan)


Gambar 4.5 Tampilan Menu Utama Karyawan

4.Tampilan Menu Utama ketika user yang login adalah HRD (dengan password sama dengan username)
Gambar 4.6 Tampilan Utama HRD
5.Tampilan Form Data Karyawan (Master > Data Karyawan)
Gambar 4.7 Tampilan Form Data Karyawan












6.Tampilan Form Edit Data Karyawan (Master > Data Karyawan > Edit)
Gambar 4.8 Tampilan Form Edit Data Karyawan













7.Tampilan Form Penggajian  (Menu Utama > Transaksi > Penggajian)


Gambar 4.9 Tampilan Form Penggajian




8.Tampilan Form Lembur (Menu Utama > Absensi > Lembur > Form Lembur)


Gambar 4.10 Tampilan Form Lembur












9.Tampilan Laporan Karyawan (Menu Utama > Laporan > Karyawan)


Gambar 4.11 Laporan Data Karyawan


BAB V

KESIMPULAN DAN SARAN

5.1 Simpulan
      Dengan penerapan dari sistem informasi penggajian yang menggunakan
komputerisasi maka akan membantu  masalah yang terjadi pada informasi penggajian pada PT INDRA, antara lain :
  • HRD dapat melakukan proses perhitungan penggajian dengan lebih cepat, tepat dan akurat.
  • Memberikan kemudahan dalam proses perhitungan penggajian.

5.2 Saran
Untuk mendapatkan hasil yang maksimal maka disarankan pada perusahaan
untuk dapat melakukan beberapa hal berikut ini:
  • Memberikan pelatihan bagi  pegawai HRD yang belum mampu menggunakan fasilitas ini.
  • Dilakukan pemeliharaan (maintenance) terhadap sistem secara berkala.
  • Melakukan Update tarif pajak jika ada perubahan dari kebijakan Pemerintah.
  • Memperhatikan selalu sistem keamanan.
  • DAFTAR PUSTAKA
  •  
  • Kosasih, Ruchyat, (1983), “SIA dan Organisasi Perusahaan”, Edisi 3, Penerbit :
  • Erlangga, Jakarta.
  •  
  • Pranoto, Leman-Eko, (1992), ”Sistem Komputer Akuntansi Payroll”, Penerbit :
  • PT.Elex Media Komputindo, .Jakarta.
  •  
  • Flippo, Edwin B, (1995), “Manajemen personalia”, Edisi 6 Jilid 1, Penerbit : Erlangga,
  • Jakarta.
  •  
  • Sugiyono, (2006), ”Metode Penelitian Bisnis”, Penerbit : CV.Alfabeta, Bandung.
  •  
  • O’Brein, James A., (2005), ”Pengantar Sistem Informasi”, Penerbit : Salemba 4, Jakarta.
  •  
  • Mardiasmo, (2006), “Perpajakan”, Edisi Revisi, Penerbit : Andi, Yogyakarta.
  •  
  • Pajak PPh 21 (2007).  (www.pajakhttp : //www.pajak.co.id.         (diakses 15 September 2007).











ANALISA DAN PERANCANGAN SISTEM INFORMASI
PENGGAJIAN KARYAWAN
 PT. INDONESIA  RAYA AUDIVISI



LAPORAN INFORMATION SYSTEM MINOR PROJECT





Oleh :










05PCM / Kelompok 7






UNIVERSITAS BINA NUSANTARA
JAKARTA
2007




UNIVERSITAS BINA NUSANTARA


Pernyataan Kesiapan Laporan IS Minor Project untuk Ujian Pendadaran

Pernyataan Penyusunan IS Minor Project

Kami,              Krissonya Surbakti
                        Fajar Ramadhan
                        Misriyani Gundur
                        Nurliah

dengan ini menyatakan bahwa Laporan IS Minor Project yang berjudul :

ANALISA DAN PERANCANGAN SISTEM INFORMASI
PENGGAJIAN KARYAWAN PT. INDONESIA  RAYA AUDIVISI


adalah benar hasil karya kami dan belum pernah diajukan sebagai karya ilmiah, sebagian atau seluruhnya, atas nama kami atau pihak lain.





Krissonya Surbakti                                                                           Fajar Ramadhan
0900803295                                                                                        0900806851




Misriyani Gundur                                                                             Nurliah
0900830674                                                                                        0900803471


Disetujui oleh Pembimbing

Saya setuju IS Minor Project tersebut diajukan untuk seminar




  She Hiung S.Kom                                                                Desember 2007
        Pembimbing



ANALISA DAN PERANCANGAN SISTEM INFORMASI
PENGGAJIAN KARYAWAN PT. INDONESIA  RAYA AUDIVISI



LAPORAN INFORMATION SYSTEM MINOR PROJECT



Disusun oleh :





Krissonya Surbakti                                                                           Fajar Ramadhan
0900803295                                                                                        0900806851




Misriyani Gundur                                                                             Nurliah
0900830674                                                                                        0900803471





Disetujui oleh :

Pembimbing




She Hiung. S.Kom,
Kode Dosen : D1206


Universitas Bina Nusantara
Jakarta
2007

0 komentar:

Post a Comment

 

Pengikut

Copyright © ZONA SKRIPSI All Rights Reserved • Design by Dzignine
best suvaudi suvinfiniti suv