ANALISA DAN PERANCANGAN SISTEM
INFORMASI
PENGGAJIAN KARYAWAN PT.
INDONESIA RAYA AUDIVISI
ABSTRAK
TUJUAN PENULISAN, ialah Menganalisa sistem
informasi penggajian pada PT. INDONESIA RAYA AUDIVISI (INDRA) yang sedang
berjalan dan merancang serta menerapkan sistem informasi penggajian secara
terkomputerisasi sebagai solusi terhadap masalah yang dihadapi oleh perusahaan
yang didasari pada analisis sistem informasi penggajian yang sedang berjalan.
METODOLOGI ANALISA menggunakan Metode Pengumpulan Data dan
menganalisa secara teoritis sistem informasi penggajian secara umum dan yang
sedang berjalan. Kemudian melakukan wawancara dengan pihak perusahaan yang
bersangkutan untuk mengetahui permasalahan yang dihadapi serta untuk mengetahui
proses bisnis pada sistem informasi penggajian yang sedang berjalan. Dengan
Metode Analisa dan Perancangan dengan menggunakan pendekatan Mathiassen yaitu Problem Domain Analysis, Application
Domain Analysis, Component Design, Architecture Design.
HASIL YANG DICAPAI yaitu menerapkan sistem informasi
penggajian yang terkomputerisasi pada PT. INDRA yang selama ini masih
menggunakan cara tradisional/manual sehingga perusahaan seringkali mengalami
kesalahan dan keterlambatan dalam memprosen gaji karyawannya. Dan menghasilkan
suatu sistem informasi penggajian yang baru yang bisa bermanfaat sesuai harapan
dan keinginan perusahaan.
SIMPULAN bahwa sistem informasi penggajian ini dapat
berjalan sesuai dengan yang diharapkan dan memudahkan user dalam
mengaplikasikannya..
Kata Kunci : Analisa dan Perancangan
Sistem, Penggajian
Prakata
Dengan
mengucapkan puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat,
berkah dan karunia-Nya, akhirnya penulis dapat menyusun dan menyelesaikan
penulisan Information System Minor Project ini tepat pada waktunya.
Penulisan Information System
Minor Project ini bertujuan sebagai karya ilmiah yang merupakan salah satu
syarat kelengkapan studi Jurusan Sistem Informasi, jenjang pendidikan Strata -
1 dan sebagai prasyarat kelayakan untuk menempuh skripsi pada Universitas Bina
Nusantara, Jakarta.
Masih
banyak terdapat kekurangan dalam penulisan Information System Minor Project
ini. Oleh karena itu diharapkan adanya masukan berupa kritik dan saran yang
membangun.
Pada
kesempatan ini, penulis ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya
kepada pihak-pihak yang telah memberikan bantuan, bimbingan serta dorongan
kepada penulis baik secara langsung maupun tidak langsung. Bantuan yang
diberikan kepada penulis sangat berharga dan sangat membantu sekali.
Dengan
ini penulis ingin mengucapkan rasa terima kasih yaitu kepada:
- Yth.,
Bpk. Johan, S.Kom, MM, selaku Ketua Jurusan Sistem Informasi Universitas
Bina Nusantara. Terima kasih atas kebijaksanaan dan tuntunan prosedur yang
telah diberikan, sehingga penulisan Information System Minor Project
ini dapat berlangsung dengan baik.
- Bpk She
Hiung S.Kom, selaku Dosen Pembimbing Kelas Information System Minor
Project yang telah membantu di dalam memberi petunjuk dan pengarahan,
bimbingan, pendapat, kritik, dan sarannya kepada penulis dalam menyusun
dan menyelesaikan penulisan Information System Minor Projeci.
- Pihak-pihak karyawan perusahaan PT. Indonesia Raya Audivisi (INDRA) yang telah banyak membantu dan memberikan informasi mengenai jalannya proses perusahaan PT. INDRA tentang sistem informasi penggajian.
- Teman-teman mahasiswa Jurusan Sistem Informasi Universitas Bina Nusantara, Jakarta. Terima kasih atas bantuan dan dukungan yang diberikan kepada penulis selama proses pengerjaan Information System Minor Project.
- Semua pihak yang tidak dapat disebutkan satu per satu yang telah banyak membantu penulis sehingga penulisan Information System Minor Project ini dapat selesai. Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan rahmat dan karunia-Nya kepada semua pihak yang telah membantu dalam menyusun penulisan ini
Penulis menyadari bahwa masih banyak terdapat kekurangan
dalam penulisan ini, oleh karena itu segala saran dan kritik yang membantu dari
berbagai pihak sangat diharapkan.
Jakarta, Desember 2007
Penulis
DAFTAR ISI
Halaman
Halaman Judul
Luar……………………………………………………….…
|
||||||
Halaman Judul
Dalam…………………………………………………............
|
||||||
Asli Halaman Persetujuan Hardcover ………………………………………..
|
i
|
|||||
Asli Halaman Persetujuan Pernyataan
Dewan Penguji………………………
|
ii
|
|||||
Abstrak……………………………………………………………..................
|
iii
|
|||||
Prakata………………………………………………………………………...
|
v
|
|||||
Daftar Isi………………………………………………………………............
|
vii
|
|||||
BAB I
|
PENDAHULUAN
|
|||||
1.1
|
Latar Belakang………………………...
|
1
|
||||
1.2
|
Ruang Lingkup………………………...
|
2
|
||||
1.3
|
Tujuan dan Manfaat Penulisan………...
|
3
|
||||
1.3.1
|
Tujuan Penulisan………………………
|
3
|
||||
1.3.2
|
Manfaat Penulisan……………………..
|
3
|
||||
1.4
|
Metodologi…………………………….
|
4
|
||||
1.5
|
Sistematika Penulisan………………….
|
6
|
||||
BAB II
|
LANDASAN TEORI
|
|||||
2.1
|
Pengertian Sistem Informasi…………..
|
8
|
||||
2.2
|
Sistem Informasi Berbasis Komputer…
|
9
|
||||
2.3
|
Sistem Strategi…………………………
|
13
|
||||
2.4
|
Pengertian Gaji………………………...
|
13
|
||||
2.5
|
Pajak…………………………………...
|
15
|
||||
2.6
|
Jamsostek……………………………...
|
32
|
||||
2.7
|
Teori Analisa dan Perancangan sistem
|
49
|
||||
2.7.1
|
Analisa Sistem………………………...
|
49
|
||||
2.7.2
|
Perancangan Sistem……………………
|
49
|
||||
BAB III
|
ANALISIS
SISTEM INFORMASI PENGGAJIAN KARYAWAN PT. INDONESIA RAYA
AUDIVISI (INDRA)
|
|||||
3.1
|
The Task……………………………….
|
50
|
||||
3.1.1
|
Profil Perusahaan………………………
|
50
|
||||
3.1.2
|
Tujuaan Implementasi Sistem………...
|
64
|
||||
3.1.3
|
Definisi Sistem………………………...
|
64
|
||||
3.1.4
|
Context………………………………...
|
66
|
||||
3.2
|
Desain Analisis………………………...
|
67
|
||||
3.2.1
3.2.2
3.2.3
|
Struktur………………………………...
Classes………………………………….
Event Table…………………………….
|
67
67
70
|
||||
3.3
|
Application Domain…………………...
|
71
|
||||
3.3.1
|
Usage…………………………………...
|
71
|
||||
3.3.1.1
|
Overview Actor Table………………….
|
71
|
||||
3.3.2
|
Use Case………………………………..
|
72
|
||||
3.3.2.1
3.3.3
|
Penjelasan Use Case…………………...
Function List…………………………
|
73
75
|
||||
3.3.4
|
Sequence Diagram……………………..
|
77
|
||||
3.3.5
3.3.5.1
3.3.6
3.3.6.1
3.3.6.2
3.3.6.3
|
User Interface………………………….
Dialogue Style…………………………
Technical Platform…………………….
Equitment………………………………
System software……………………….
Design Language………………………
|
83
83
84
84
84
84
|
||||
3.4
|
Rekomendasi…………………………...
|
85
|
||||
3.4.1
|
The System Usefulness &
Feasibility….
|
86
|
||||
3.4.2
|
Strategi…………………………………
|
86
|
||||
3.4.3
|
Development Economy………………...
|
87
|
||||
BAB IV
|
PERANCANGAN SISTEM INFORMASI
|
|||||
4.1
|
The Task………………………………………..
|
88
|
||||
4.1.1
|
Tujuan…………………………………………..
|
88
|
||||
4.1.2
|
Correction to The Analysis …………………….
|
88
|
||||
4.1.3
|
Quality Goals…………………………………...
|
88
|
||||
4.2
|
Technical Perform……………………………...
|
89
|
||||
4.2.1
|
Peralatan………………………………………..
|
89
|
||||
4.2.1.1
|
Kebutuhan Hardware untuk Program…………..
|
90
|
||||
4.2.2
|
Sistem Piranti Lunak…………………………...
|
90
|
||||
4.2.3
|
Bahasa Perancangan……………………………
|
90
|
||||
4.3
|
Architecture and Component…………………...
|
90
|
||||
4.3.1
|
Component Architecture……………………….
|
90
|
||||
4.3.2
|
Deployment Diagram…………………………..
|
91
|
||||
4.3.3
|
Standar………………………………………….
|
92
|
||||
4.4
|
Recommendation & The System
Usefulness…..
|
92
|
||||
4.4.1
|
Recommendation ………………………………
|
92
|
||||
4.4.2
|
The System Usefulness…………………………
|
93
|
||||
4.4.3
|
Plan For Initiating Use………………………….
|
94
|
||||
4.4.4
4.5
|
Implementation Plan……………………………
User Intefcace…………………………………..
|
94
95
|
||||
BAB V
|
KESIMPULAN DAN SARAN
|
|||||
5.1
|
Kesimpulan……………………………
|
102
|
||||
5.2
|
Saran…………………………………...
|
102
|
||||
DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………………
|
103
|
|||||
LAMPIRAN…………………………………………………………………..
|
||||||
DAFTAR RIWAYAT HIDUP………………………………………………...
|
||||||
SURAT SURVEY……………………………………………………………..
|
||||||
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Keterlambatan sering terjadi dalam
memproses gaji/upah karyawan akibat penumpukan
pemrosesan pembayaran gaji/upah
yang masih dilakukan secara tradisional/manual, karena data
harus dicatat atau
diproses berulang kali dalam
upaya menyusun laporan gaji/upah karyawan.
Akibat dari banyaknya kompetitor
dalam era globalisasi ini mengharuskan perusahaan – perusahaan untuk
mengatasi masalah penggajian kepada karyawannya untuk mencegah
berkurangnya produktivitas perusahaan dengan menggunakan sistem informasi
penggajian yang terkomputerisasi. Dan bagi perusahaan yang mempunyai karyawan yang cukup besar, maka karyawan juga
menjadi masalah yang harus dipecahkan.
PT. Indonesia Raya Audivisi (INDRA) merupakan perusahaan yang
bergerak dalam bidang pembuatan/produksi, perekaman, dan penayangan film. Baik
film fiksi atau non-fiksi dan film cerita ataupun non-cerita. Program – program tv yang pernah
diproduksi oleh PT. INDRA mayoritas ditayangkan di stasiun tv Metro TV. Selain itu ada juga yang
ditayangkan di stasiun tv Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI), Surya
Citra Televisi (SCTV), Trans TV, TV7, Jak TV, dan J-TV. Di tengah
semaraknya kehidupan pers, kehadiran PT. INDRA diharapkan dapat memberikan
makna bagi perjalanan menuju Indonesia baru dan meningkatkan kualitas media
elektronik khususnya pada dunia pertelevisian
Indonesia. Setidaknya PT. INDRA
dengan kemampuan sumber daya yang dimilikinya menjadi alternatif baru penyedia
jasa informasi yang dikemas khas dalam format audio visual. Oleh karena itu
sumber daya manusianya harus ditunjang salah satunya dengan memberikan
gaji/upah tepat pada waktunya untuk memelihara suatu angkatan kerja yang
penting bagi produktivitas perusahaan.
Sistem
penggajian yang sedang berjalan pada PT. INDRA masih menggunakan cara tradisional/manual. Untuk mempermudah dan
mengakuratkan proses perhitungan gaji pokok, tunjangan untuk karyawan, lembur
dan potongan - potongan. Disarankan agar perusahaan menerapkan sistem informasi
yang terkomputerisasi.
Oleh karena
itu penulis membuat dan menyusun sistem ini dengan tujuan membantu PT. INDRA
dalam mengontrol dan mendukung keseluruhan aktifitas dan kinerja sumber daya
manusia dengan harapan mempermudah perusahaan dalam memproses gaji/upah
karyawan dengan cepat, tepat dan akurat.
Berdasarkan
masalah diatas, maka judul yang tepat untuk Information System Minor Project
ini adalah : “ Sistem Informasi Penggajian (Payroll) Karyawan PT. Indonesia Raya Audivisi”.
1.2
Ruang Lingkup
Berdasarkan pada latar belakang diatas, maka
pembahasan masalah dalam Information System Minor Project ini perlu
diadakan pembatasan ruang lingkup penulisan pada bidang tertentu untuk
menghindari penafsiran yang berbeda terhadap masalah yang akan dibahas, yaitu
sebagai berikut :
·
Slip gaji
·
Absensi dan Lembur
·
Laporan - laporan (gaji, absensi,
lembur, pajak penghasilan)
1.3 Tujuan dan Manfaat
Penulisan
1.3.1 Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan ini adalah :
a.
Mengetahui dan menganalisa
sistem penggajian karyawan yang digunakan PT. INDRA.
b. Merancang dan menerapkan sistem informasi penggajian (payroll) yang
terkomputerisasi sebagai solusi terhadap masalah yang dihadapi oleh PT. INDRA.
1.3.2
Manfaat Penulisan
Manfaat penulisan ini adalah :
a. Penulisan ini diharapkan dapat
bermanfaat bagi PT. INDRA agar dapat memproses dan memberikan gaji/upah
karyawan tepat pada waktunya.
b. Menghasilkan suatu informasi
penggajian yang cepat, tepat dan akurat dalam membantu dan memudahkan user
untuk memproses penggajian.
c. Memberikan masukan dan
informasi bagi penulis lain yang akan melakukan penulisan dengan topik yang
sama.
1.4 Metodologi
Metode yang digunakan dalam menyusun penulisan laporan Information
System Minor Project adalah sebagai berikut :
1. Metode Pengumpulan Data
a. Melakukan pengumpulan data untuk menganalisa
secara teoritis sistem informasi penggajian secara umum dan yang digunakan atau
sedang berjalan dalam perusahaan serta mempelajari cara – cara membangun sistem
informasi penggajian yang baik untuk digunakan dalam membangun sistem informasi
penggajian yang terkomputerisasi.
b. Melakukan wawancara dengan PT. INDRA untuk
mengetahui permasalahan yang dihadapi secara kompleks serta proses penggajian
yang sedang berjalan atau digunakan perusahaan.
2. Metode Analisa
Metode analisa yang
digunakan berorientasi objek dengan pendekatan Mathiassen, yaitu :
Problem Domain
Analysis
-
Class yang terdiri atas event table berupa class
dan event.
-
Structure terdiri atas Class Diagram.
-
Behavior
Pattern terdiri atas Statechart
Diagram.
b. Application Domain Analysis
-
Usage yang terdiri atas Use Case Diagram dan Sequence
Diagram.
-
Function yang terdiri atas Function List.
-
User
Interface yang terdiri atas
rancangan sistem yang akan dibangun.
c. Component Design
Component
Design terdiri atas model component, function component dan connecting component.
d. Architecture Design
Architecture
Design terdiri atas kriteria, komponen, dan proses.
3. Metode Perancangan
Menggunakan Component Diagram, Deployment Diagram, yang
berhubungan dengan Class -class Diagram yang telah dianalisis.
1.5 Sistematika
Penulisan
Sistematika
penulisan Information System Minor Project ini terdiri dari Lima
Bab dengan urutan sebagai berikut :
BAB
I PENDAHULUAN
Bab
ini menguraikan latar belakang, ruang
lingkup,tujuan dan manfaat
penulisan,metodologi penulisan, dan sistematika penulisan.
BAB
II LANDASAN TEORI
Dalam bab ini terdapat pembahasan mengenai tinjauan pustaka,
mengenai definisi, pengertian, dan
penjelasan dari teori – teori yang berhubungan
dengan permasalahan yang akan dibahas
sebagai dasar pemecahan masalah.
BAB
III ANALISIS SISTEM INFORMASI Bab ini menguraikan struktur perusahaan tata laksana sistem yang berjalan,
permasalahan dan keterbatasan yang dihadapi
perusahaan saat ini, serta pemecahan yang dapat diambil
dan gambaran prosedur – prosedur kerja
sistem informasi penggajian.
BAB IV PERANCANGAN SISTEM INFORMASI
Bab ini menguraikan tujuan dari hasil sistem informasi penggajian.
Menjelaskan arsitektur dan komponen-komponen
yang digunakan serta tata laksana sistem
yang sedang
berjalan.
BAB V SIMPULAN DAN SARAN
Bab ini menguraikan kesimpulan berdasarkan hasil analisis dan saran yang perlu diambil oleh perusahaan yang bersangkutan dengan
tujuan memperlancar
proses penggajian.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian
Sistem Informasi
Menurut O’Brien (2005, p5),
sistem informasi adalah
suatu kombinasi terartur apapun
dari people (orang), hardware (perangkat keras), software
(piranti lunak), computer networks and data communications (jaringan
komunikasi), dan database (basis data) yang mengumpulkan, mengubah dan
menyebarkan informasi di dalam suatu bentuk organisasi. Untuk lebih jelasnya dapat
dilihat pada gambar 2.1 tentang komponen sistem informasi.
Gambar 2.1 Komponen Sistem Informasi
2.2 Sistem Informasi Berbasis
Komputer
Berdasarkan pendapat
O’Brien (2005, p5) sistem informasi berbasis komputer ialah sistem informasi
yang menggunakan teknologi komputer dan telekomunikasi untuk melakukan sebagian
tugas atau seluruh tugas yang ditujukan untuk suatu perusahaan. Contohnya: pada
kasus Amazon.com yang mencapai keberhasilan bisnis akibat menggunakan teknologi
informasi dan berkonsentrasi pada sistem informasi berbasis komputer.
Komponen Sistem Informasi Berbasis Komputer :
Menurut O’Brien (2005, p34) model sistem informasi ini memperlihatkan
hubungan antar komponen dan aktivasi sistem informasi.
Model tersebut memberikan kerangka kerja yang menekankan pada empat konsep utama yang dapat
diaplikasikan ke semua jenis sistem informasi. Empat
konsep utama tersebut adalah :
1.
Manusia, hardware, software,
data dan jaringan adalah lima sumber daya dasar sistem informasi.
2.
Sumber daya manusia meliputi
pemakai akhir dan pakar sistem informasi, sumber daya hardware terdiri dari
mesin dan media, sumber daya software meliputi baik program maupun prosedur,
sumber daya data yang dapat meliputi dasar data dan pengetahuan, serta sumber
daya jaringan yang meliputi media komunikasi dan jaringan.
3.
Sumber daya data diubah melalui aktivasi pemrosesan
informasi menjadi berbagai produk informasi bagi pemakai akhir.
4.
Pemrosesan informasi terdiri dari aktivasi input
dalam sistem, pemrosesan, output,
penyimpanan, dan pengendalian.
Adapun kelima komponen sistem informasi berbasiskan
komputer,yaitu:
a. Manusia ( Pemakai Akhir )
Orang – orang yang menggunakan sistem
informasi atau informasi yang dihasilkan sistem tersebut. Mereka dapat berupa
pelanggan, tenaga penjual, teknisi, staff administrasi, akuntan, atau para
manajer. Sebagian besar pemakai akhir dalam dunia bisnis adalah pekerja ahli
yaitu orang – orang yang menghabikan sebagian besar waktunya untuk
berkomunikasi dan bekerja sama dalam tim serta kelompok kerja, dan membuat,
menggunakan, menyebarkan informasi.
b. Perangkat keras ( Hardware )
Meliputi semua peralatan dan bahan
fisik yang digunakan dalam pemrosesan informasi. Secara khusus hardware tidak
hanya meliputi mesin, tetapi juga semua media data, yaitu objek berwujud temat
data dicatat dari lembaran kertas hingga disk magnetis atau optikal. Contoh
hardware dalam sistem informasi berbasis komputer adalah Sistem komputer yang terdiri dari unit
pemrosesan pusat yang berisi pemrosesan mikro, dan berbagai peralatan periferal
yang saling berhubungan. Contohnya adalah sistem komputer palmtop, laptop, atau
desktop, sistem komputer berskala menengah atau sistem komputer mainframe
besar. Periferal komputer yang berupa peralatan seperti keyboard, mouse
elektronik untuk input data dan perintah, layar video, atau printer untuk
output informasi, dan disk magnetis atau optikal untuk menyimpan sumber daya
data.
c. Piranti Lunak ( Software)
Meliputi semua
rangkaian perintah pemrosesan informasi. Konsep umum software ini tidak hanya
meliputi rangkaian perintah operasi yang disebut program, dengan hardware
komputer pengendalian dan langsung, tetapi juga rangkaian perintah pemrosesan
informasi yang disebut prosedur yang dibutuhkan orang-orang. Merupakan hal yang
penting untuk dipahami bahwa bahkan sistem informasi yang tidak menggunakan
komputer memiliki komponen sumber daya software. Hal ini benar bahkan untuk
sistem informasi terdahulu, atau untuk sistem informasi berbasis mesin dan
manual yang masih digunakan saat ini. Mereka semua membutuhkan sumber daya
software dalam bentuk perintah pemrosesan informasi dan prosedur agar dapat
memproses serta menyebarkan informasi bagi para pemakai. Contoh software antara lain : Software sistem, seperti program
sistem operasi, yang mengendalikan serta mendukung operasi sistem komputer. Software
aplikasi, yang memprogram pemrosesan langsung bagi pengguna tertentu
komputer oleh pemakai akhir. Contohnya adalah program analisis penjualan,
program penggajian, dan program pengolah kata (word processing). Prosedur,
yang mengoperasikan perintah bagi orang – orang yang akan menggunakan sistem
informasi. Contohnya adalah perintah untuk mengisi formulir kertas, atau
menggunakan software.
d. Database
Data lebih
daripada hanya bahan baku mentah sistem informasi. Konsep data telah diperluas
oleh para manajer dan pakar sistem informasi. Mereka menyadari bahwa data dapat
membentuk suatu sumber daya organisasi yang sangat berharga. Jadi, data harus
dikelola secara efektif agar dapat memberi manfaat para pemakai akhir dalam
sebuah organisasi. Data dapat berupa banyak bentuk, termasuk Data
alfanumerik tradisional, yang terdiri dari angka dan huruf serta karakter
lainnya yang menjelaskan transaksi bisnis dan kegiatan serta identitas lainnya.
Data text terdiri dari kalimat dan paragraf yang digunakan dalam menulis
komunikasi, data gambar, seperti bentuk grafik dan angka, serta gambar video
grafis, data audio, suara manusia dan suara lainnya yang merupakan juga bentuk
data yang penting.
e. Jaringan (Network )
Teknologi
telekomunikasi dan jaringan seperti internet, intranet, dan ekstranet telah
menjadi hal mendasar bagi operasi e-business dan e-commerce yang berhasil,
untuk semua jenis organisasi dan dalam sistem informasi berbasis komputer.
Jaringan telekomunikasi terdiri dari komputer, pemroses komunikasi, dan
peralatan lainnya yang dihubungkan satu sama lain melalui media komunikasi
serta dikendalikan melalui software komunikasi. Sumber daya jaringan meliputi :
Media Komunikasi dan Dukungan Jaringan. Contoh media komunikasi
meliputi kabel twisted-pair, kabel tembaga, dan kabel optikal fiber,
teknologi gelombang mikro, selular, dan satelit yang nirkabel. Sedangkan contoh
dukungan jaringan meliputi pemroses komunikasi seperti modem dan prosesor antar
jaringan, serta software pengendali, seperi software sistem operasi jaringan
dan penjelajah internet.
2.3 Sistem Strategi
Sistem strategi
ialah yang digunakan perusahaan untuk meraih peluang lebih baik, bagaimana menggunakan teknologi
untuk meningkatkan keuntungan yang kompetitif. Masa kini, kemampuan bersaing
dari bisnis akan sangat bergantung pada penggunaan teknologi
informasi.
2.4
Pengertian Gaji
Gaji adalah balas
jasa atas faktor produksi tenaga kerja yang tidak dipengaruhi oleh
produksi atau pembayaran atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh para
karyawan. Gaji lebih banyak dipakai untuk para karyawan yang dibayar secara
bulanan. Sedangkan upah adalah bayaran yang diberikan untuk para pekerja
harian, diberikan pada para pekerja dan dibayarkan berdasarkan hari kerja.
Beberapa pendapat mengenai penggajian :
1.
Mulyadi (1989, p377)
“Gaji
adalah pembayaran atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh karyawan baik yang mempunyai
jabatan maupun karyawan pelaksana”.
2.
Rokmulyati (1983, p199)
”Penggajian
adalah suatu proses pemberian motivasi kepada karyawan
yang dilakukan secara periodik”.
Penghasilan yang didapat oleh seorang
karyawan terdiri atas :
1. Gaji Pokok
Besarnya gaji yang
diberikan kepada karyawan sesuai dengan jabatan
dan jasa yang diberikan pada perusahaan
dan telah ditetapkan gaji pokok minimum pada waktu karyawan tersebut
pertama kali bekerja.
2.
Insentive
·
Uang makan dan transport
Merupakan tambahan yang akan diterima
karyawan selain dari gaji
pokoknya dan dihitung berdasarkan dari tingkat dan jabatannya sesuai
dengan keahliannya dengan cara perhitungannya
adalah perhari namun diberikan pada setiap menerima
gaji.
·
Uang lembur
Total jam lembur
x upah lembur per jam
|
Keterangan :
Total jam lembur dihitung
berdasarkan jumlah jam lembur karyawan selama 1 bulan. Upah lembur per jam
dihitung berdasarkan ketentuan perusahaan.
3. Tunjangan
Tunjangan diberikan kepada
setiap karyawan berdasarkan kebutuhannya
dan biasanya diberikan sebesar satu bulan
gaji karyawan.
4. Bonus Tahunan
Merupakan
bonus yang diberikan kepada karyawan dalam setahun jika perusahaan dalam posisi laba atau untung, yaitu setiap bulan
desember, dan besarnya bonus yang diberikan sesuai dengan prestasi kerja setiap
karyawan.
2.5 Pajak
Dasar
hukum
Dasar
hukum yang digunakan dalam penghitungan pajak penghasilan, yaitu :
1. UU Nomor 16 Tahun 2000
tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan
Tata cara Perpajakan ;
2. UU Nomor 17 Tahun 2000
tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Pengahasilan
;
3. PP Nomor 149 Tahun 2000
tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang
Pesangon, Uang Tebusan Pensiun, dan Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua ;
4. PP Nomor 5 Tahun 2003
tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Pekerja Sampai
Dengan Sebesar Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten / Kota ;
5. PP Nomor 147 Tahun 2003
tentang Pajak Penghasilan Yang Ditanggung Oleh Pemerintah Atas Penghasilan
Pekerja dari Pekerjaan.
6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor
70/KMK.03/2003 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Yang Diterima
Oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Propinsi atau upah Minimum
Kabupaten / Kota.
7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor
486/KMK.03/2003 tentang Pajak Penghasilan Yang Ditanggung Oleh Pemerintah
Atas Penghasilan Pekerja Dari Pekerjaan.
8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor
447/KMK.03/2002 tentang Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan
Dari Pegawai Harian dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya Yang Tidak
Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan.
9. Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor KEP-545/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21
dan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
10. Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor KEP-110/PJ./2003 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Yang
Diterima Oleh Pekerja Samapi Dengan Sebesar Upah Minimum Propinsi Atau Upah
Minimum Kabupaten / Kota.
Pengertian pajak
penghasilan
Ketentuan Pasal 21/26 undang-undang
pajak penghasilan mengatur tentang pembayaran pajak dalam tahun berjalan
melalui pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh
Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri/luar negeri sehubungan dengan pekerjaan,
jasa, dan kegiatan.
Penerima penghasilan yang dipotong
PPh pasal 21 antara lain :
1. Pejabat Negara, adalah :
a. Presiden dan Wakil Presiden.
b. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPR/MPR,
DPRD Propinsi, dan DPRD Kabupaten Kota.
c. Ketua dan Wakil Ketua Badan Pemeriksa
Keuangan.
d. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim
Mahkamah Agung.
e. Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan
Agung.
f. Menteri dan Menteri Negara.
g. Jaksa Agung.
h. Gubernur dan Wakil Gubernur Kepala Daerah
Propinsi.
i.
Bupati
dan Wakil Bupati Kepala Daerah Kabupaten
j.
Walikota
dan Wakil Walikota Kepala Daerah Kota.
2. Pegawai Negeri Sipil (PNS), adalah
PNS-Pusat, PNS-Daerah, dan PNS lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 tahun 1974.
3. Pegawai, adalah setiap orang pribadi yang
melakukan pekerjaan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan kerja baik tertulis
maupun tidak tertulis termasuk yang melakukan pekerjaan dalam jabatan negeri
atau BUMN atau BUMD.
4. Pegawai Tetap, adalah orang pribadi yang
bekerja pada pemberi kerja yang menerima atau memperoleh gaji dalam jumlah
tertentu secara berkala, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan
pengawas yang secara teratur dan terus-menerus ikut mengelola kegiatan
perusahaan secara langsung.
5. Pegawai dengan status Wajib Pajak Luar
Negeri, adalah orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia tidak
lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang menerima atau memperoleh
gaji, honorarium dan atau imbalan lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan
kegiatan.
6. Tenaga Lepas, adalah orang pribadi yang
bekerja pada pemberi kerja yang hanya menrima imbalan apabila orang pribadi
yang bersangkutan bekerja.
7. Penerima Pensiun, adalah orang pribadi
atau ahli warisnya yang menrima atau memperoleh imbalan untuk pekerjaan yang
dilakukan di masa lalu, termasuk orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima
Tabungan Hari Tua atau Tunjangan Hari Tua.
8. Penerima Honorarium, adalah orang pribadi
yang menerima atau memperoleh imbalan sehubungan dengan jasa, jabatan, atau
kegiatan yang dilakukannya.
9. Penerima Upah, adalah seorang pribadi yang
menerima upah harian, upah mingguan, upah borongan, atau upah satuan.
Penghasilan
yang dikecualikan dari pengenaan PPh pasal 21
Tidak
termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh pasal 21 adalah :
1. Pembayaran asuransi dari perusahaan
asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan
asuransi beasiswa.
2. Penerimaan dalam bentuk natura dan
kenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh Wajib Pajak atau pemerintah
kecuali yang diberikan Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang
bersifat final dan yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma
penghitungan khusus (deemed profit).
3. Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana
pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan dan iuran Jaminan
Hari Tua kepada badan penyelenggara Jamsostek yang dibayar oleh pemberi kerja.
4. Zakat yang diterima oleh pribadi yang
berhak dari badan atau lembaga amal zakat yang dibentuk atau disahkan oleh
Pemerintah.
Biaya jabatan dan biaya pensiun
Biaya
Jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan
yang besarnya 5% dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya RP. 1.296.000,00
setahun atau Rp. 108.000,00 sebulan.
·
Jika
pada awal tahun sudah berstatus pegawai tetap, maka biaya jabatan dihitung dari
bulan Januari sampai dengan akhir tahun saat yang bersangkutan berhenti
bekerja.
·
Jika
seorang baru diangkat sebagai pegawai tetap dalam tahun takwim, maka biaya
jabatan dihitung sejak bulan pengangkatan sampai akhir tahun atau saat berhenti
bekerja.
·
Jika
seorang berhenti bekerja dalam tahun takwim, maka biaya jabatan dihitung dari
bulan Januari sampai dengan bulan saat yang bersangkutan berhenti bekerja.
Biaya Pensiun adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan
memelihara uang pensiun yang
besarnya 5% dari penghasilan bruto berupa uang pensiun setinggi-tingginya Rp. 432.000,00 setahun atau Rp.
36.000,00 sebulan.
Tarif pajak dan pengenaannya
Tarif
pajak yang berlaku beserta penerapannya menurut ketentuan dalam pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan
adalah sebagai berikut :
1. Tarif berdasarkan pasal 17 UU PPh,
diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak dari
a. Pegawai tetap, termasuk Pejabat Negara,
PNS, Anggota TNI/Polri, Pejabat negara lainnya, Pegawai BUMN dan BUMD, dan anggota
dewan komisaris atau dewan pengawas yang merangkap sebagai pegawai tetap pada
perusahaan yang sama.
b. Penerima pensiun yang dibayarkan secara
bulanan.
c. Pegawai tidak tetap, pemegang, dan calon
pegawai yang dibayarkan secara bulanan.
d. Distributor perusahaan multilevel
marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya.
Penghasilan
Kena Pajak dihitung sebesar :
Bagi Pegawai tetap adalah sebesar
penghasilan bruto dikurangi dengan :
· Biaya Jabatan
· Iuran pensiun yang dibayarkan sendiri oleh
pegawai (termasuk iuran tabungan hari tua/jaminan hari tua).
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Bagi Penerima Pensiun yang dibayarkan
secara bulanan adalah sebesar penghasilan bruto dikurangi dengan :
· Biaya pensiun
· PTKP
Bagi Pegawai tidak tetap, pemegang, dan
calon pegawai yang dibayarkan secara bulanan adalah sebesar penghasilan brotu
dikurangi dengan PTKP.
Bagi distributor perusahaan multilevel
marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya adlah penghasilan
bruto setiap bulan dikurangi dengan PTKP per bulan.
PPh pasal 21 = Penghasilan Kena Pajak x
tarif pasal 17 UU PPh
|
2. Tarif berdasarkan pasal 17 UU PPh,
diterapkan atas penghasilan bruto berupa :
a. Honorarium, uang saku, hadiah atau
penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, komisi, beasiswa, dan
pembayaran lain dengan nama sebagai imbalan atas jasa atau kegiatan yang
jumlahnya dihitung tidak atas dasar banyaknya hari yang diperlukan untuk
menyelesaikan jasa atau kegiatan yang diberikan yang diterima atau diperoleh
dalam satu bulan takwim.
b. Honorarum yang diterima atau diperoleh
anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai
pegawai tetap pada perusahaan yang sama, selama satu tahun takwim.
c. Jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus
yang diterima atau diperoleh mantan pegawai selama satu tahun takwim.
d. Penarikan dana pada dana pensiun yang
pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, oleh peserta program pensiun
sebelum memasuki masa pensiun yang diterima atau diperoleh selama satu tahun
takwim.
PPh pasal 21 = Penghasilan Bruto x tarif
pasal 17 UU PPh
|
3. Tarif sebesar 15%, diterapkan atas
perkiraan penghasilan neto yang dibayarakan atau terutang kepada tenaga ahli
yang melakukan pekerjaan bebas (pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan,
notaris, penilai, dan aktuaris). Besarnya perkiraan penghasilan neto adalah 50%
dari penghasilan bruto berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama dan
dalam bentuk apapun.
PPh pasal 21 = (Penghasilan Bruto x 50%)
x 15%
|
4. Tarif sebesar 5% diterapkan atas upah
harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, dan uang saku harian yang jumlahnya
melebihi Rp. 110.000,00 sehari tetapi tidak meebihi Rp. 1.100.000,00 dalam satu
bulan takwim dan atau tidak dibayarakan secara bulanan.
PPh pasal 21 sehari = (Penghasilan Bruto
Sehari – Rp. 110.000) x 5%
|
Tarif PPh Pasal 21 yang bersifat final
Untuk beberapa jenis
penghasilan akan dikenakan PPh pasal 21 yang bersifat final. Besarnya tarif dan penghasilan tersebut
adalah sebagai berikut :
1. Atas uang pesangon, uang tebusan pensiun
yang dibayar oleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri
Keuangan, dan Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan
sekaligus oleh Badan Penyelenggara Pensiun atau Badan Penyelenggara Jamsostek,
dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan sebagai berikut
:
a. Atas jumlah penghasilan bruto sebesar Rp.
25.000.000,00 (dua puluh lima juta ruoiah) atau kurang tidak dikenakan pajak
penghasilan.
b. Atas jumlah diatas Tp. 25.000.000,00
diatur dengan ketentuan sebagai berikut :
Lapisan Penghasilan Bruto
Rp 0,- s.d Rp 25.000.000
|
Tarif Pajak
5% (lima persen)
|
Di atas Rp. 25.000.000,- s.d. Rp.
50.000.000,-
|
10% (sepuluh persen)
|
Di atas Rp. 50.000.000,- s.d. Rp.
100.000.000,-
|
15% (lima belas persen)
|
Di atas Rp. 100.000.000,- s.d. Rp.
200.000.000,-
|
25% (dua puluh lima persen)
|
Di atas Rp. 200.000.000,-
|
35% (tiga puluh lima persen)
|
Tabel
2.1 Tarif Pajak PPh 21
2. Tarif sebesar 15% dan bersifat final
diterapkan atas penghasilan bruto berupa honorarium yang diterima oleh Pejabat
Negara, PNS, dan anggota TNI.POLRI yang sumber dananya berasal dari keuangan
negara atau keuangan daerah, kecuali yang dibayarkan kepada PNS golongan I ke
bawah dan anggota TNI/POLRI berpangkat Pembantu Letnan Satu ke bawah atau Ajun
Inspektur Tingkat Satu ke bawah.
PPh pasal 21 FINAL = Penghasilan Bruto x
15%
|
Penghasilan tidak kena pajak
Ketentuan Mengenai Besarnya PTKP
Penerima PTKP
|
Setahun
|
Sebulan
|
Untuk pegawai yang bersangkutan.
|
Rp. 13.200.000
|
Rp. 1.100.000
|
Tambahan untuk pegawai yang kawin.
|
Rp. 1.320.000
|
Rp. 110.000
|
Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah
semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi
tanggungan sepenuhnya paling banyak 3 orang.
|
Rp. 1.320.000
|
Rp. 110.000
|
Tabel 2.2 Ketentuan Besarnya PTKP
Yang
menjadi tanggungan sepenuhnya mempunyai arti, bahwa anggota keluarga tersebut
tidak memiliki penghasilan, dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh wajib
pajak.
·
Hubungan
sedarah timbul karena keturunan, misal: anak, orang tua.
·
Hubungan
semenda timbul karena hubungan pernikahan, misal: saudara ipar, mertua.
Dalam
perhitungan PPh pasal 21, status PTKP pegawai menggunakan kode status berikut :
- TK/- Status
tidak kawin dan tidak mempunyai tanggungan keluarga;
- K/- Status
kawin dan tidak mempunyai tanggungan keluarga;
- TK/1 Status
tidak kawin dan mempunyai tanggungan keluarga 1 orang;
- K/1 Status
kawin dan mempunyai tanggungan keluarga 1 orang;
- TK/2 Status
tidak kawin dan mempunyai tanggungan keluarga 2 orang;
- K/2 Status
kawin dan mempunyai tanggungan keluarga 2 orang;
Maksimal PTKP adalah :
- TK/3 Status
tidak kawin dan mempunyai tanggungan keluarga 3 orang;
- K/3 Status
kawin dan mempunyai tanggungan keluarga 3 orang;
Penghitungan PPh pasal 21 atas penghasilan
teratur bagi pegawai tetap
A.
1) Untuk menghitung PPh pasal 21 atas
penghasilan pegawai tetap, terlebih dahulu dicari seluruh penghaislan bruto
yang diterima atau diperoleh selama sebulan yang meliputi seluruh gaji, segala
jenis tunjangan, dan pembayaran teratur lainnya, termasuk uang lembur
(overtime) dan pembayaran sejenisnya.
2) Untuk perusahaan yang masuk program
Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), premi Jaminan Kematian (JK)
dan Premi Jaminan Pemeliharaan Kecelakaan (JPK) yang dibayar oleh pemberi kerja
merupakan penghaislan bagi pegawai. Ketentuan yang sama diberlakukan juga bagi
premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan kerja, asuransi jiwa, asuransi
dwiguna dan asuransi beasiswa yang dibayarkan oleh pemberi kerja untuk pegawai
kepada perusahaan asuransi lainnya. Dalam menghitung PPh pasal 21, premi
tersebut digabungkan dengan penghasilan bruto yang dibayarkan oleh pemberi
kerja kepada pegawai.
3) Selanjutnya dihitung jumlah penghasilan
neto sebulan yang diperoleh dengan cara mengurangi penghasilan bruto sebulan
dengan biaya jabatan, iuran pensiun, iuran Jaminan Hari Tua, Iuaran Tunjangan
Hari Tua yang dibayar sendiri oleh pegawai yang bersangkutan melalui pemberi
kerja kepada Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri
Keuangan atau kepada Badan Penyelanggara Progran Jamsostek.
B.
1) Selanjutnya dihitung penghasilan neto
setahun, yaitu jumlah penghasilan neto sebulan dikalikan 12
2) Dalam hal seorang pegawai tetap dengan
kewajiban pajak subjektifnya sebagai Wajib Pajak dalam negeri sudah ada sejak
awal tahun, tetapi mulai bekerja setelah bulan Januari, maka penghasilan neto
setahun dihitung dengan mengalikan penghasilan neto sebulan dengan banyaknya
bulan sejak pegawai yang bersangkutan mulai bekerja sampai dengan bulan
Desember dan menambahkan hasilnya dengan penghasilan neto yang diperoleh dalam
masa-masa sebelumnya sesuai dengan yang tercantum dalm bukti pemotongan PPh
pasal 21, jika pegawai yang bersangkutan sebelumnya bekerja pada pemberi kerja
lain.
3) Selanjutnya dihitung Penghaislan Kena
Pajak sebagai dasar penerapan tarif pasal 17 UU PPh, yaitu sebesar Penghasilan
neto setahun pada angka 1 atau 2 di atas, dikurangi dengan PTKP.
4) Setelah diperoleh PPh terutang dengan
menerapkan tarif pasal 17 UU PPh terhadap Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 3,
selanjutnya dihitung PPh Pasal 21 sebulan, yang harus dipotong dan atau disetor
ke kas negara, yaitu sebesar :
·
Jumlah
PPh Pasal 21 setahun atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf a dibagi
dengan 12 atau,
·
Jumlah
PPh Pasal 21 setahun setelah dikurangi dengan PPh yang terutang dan telah
diperhitungkan pada pemberi kerja sebelumnya sesuai yang tercantum dalm bukti
pemotongan PPh Pasal 21, jika pegawai yang bersangkutan sebelumnya bekerja pada
pemberi kerja lain, dibagi dengan banyaknya bulan pegawai yang bersangkutan
bekerja, atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam angka 2.
C.
1) Apabila pajak yang terutang oleh pemberi
kerja tidak didasarkan atas masa gaji sebulan, maka untuk penghitungan PPh
pasal 21 jumlah penghasilan tersebut terlebih dahulu dijadikan penghasilan
bulanan dengan mempergunakan faktor perkalian sebagai berikut :
·
Gaji
untuk masa seminggu dikalikan dengan 4
·
Gaji
untuk masa sehari dikalikan dengan 26
2) Selanjutnya dilakukan penghitungan PPh
Psal 21 sebulan dnegan cara seperti dalam huruf B di ata.
3) PPh Pasal 21 atas penghasilan seminggu
dihitung berdasarkan PPh Pasal 21 sebulan dalam angka 2 dibagi 4, sedangkan PPh
Pasal 21 atas penghasilan sehari dihitung berdasarkan PPh Pasal 21 sebulan pada
angka 2 dibagi 26.
D. Jika
kepada pegawai di samping dibayar gaji bulanan juga dibayar kenaikan gaji yang
berlaku surut (rapel), misalnya untuk 5 (lima) bulan, maka penghitungan PPh
pasal 21 atas rapel tersebut adalah sebagai berikut :
1) Rapel dibagi dengan banyaknya bulan
perolehan rapel tersebut (dalam hal ini 5 bulan)
2) Hasil pembagi rapel tersebut ditambahkan
pada gaji setiap bulan sebelum adanya kenaikan gaji, yang sudah dikenakan
pemotongan PPh Pasal 21.
3) PPh Pasal 21 atas gaji untuk bulan-bulan
setelah ada kenaikan, dihitung kembali atas dasar gaji baru setelah ada
kenaikan.
4) PPh Pasal 21 terutang atas tambahan gaji
untuk bulan-bulan dimaksud adalah selisih antara jumlah pajak yang dihitung
berdasarkan angka 3 dikurangi jumlah pajak yang telah dipotong sebagaimana
disebut pada angka 2.
E. Apabila kepada pegawai di samping dibayar gaji
yang didasarkan masa gaji kurang dari satu bulan juga dibayar gaji lain
mengenai masa yang lebih lama dari satu bulan (rapel) seperti tersebut dalam
huruf D, maka cara penghitungan PPh Pasal 21-nya adalah sesuai dengan yang
telah ditetapkan dalam angka 4 dengan memeperhatikan ketentuan dalam huruf C.
Contoh penghitungan PPh pasal 21
Berikut
ini adalah contoh penghitungan PPh pasal 21 untuk beberapa kasus. Apabila tidak
disebutkan secara spesifik tahun diterima atau diperolehnya penghailan,
diasumsikan diterima atau diperloh tahun 2006.
Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 Terhadap
Penghasilan Pegawai Tetap dengan Gaji Bulanan.
- Indra
bekerja pada perusahaan PT. XYZ dengan memperoleh gaji sebulan Rp. 2.000.000,00 dan membayar iuran
pensiun sebesar Rp. 50.000,00. Indra menikah dan mempunyai 1 anak.
Perhitungan PPh Pasal 21 :
Gaji
sebulan Rp. 2.000.000,00
Pengurangan
:
1. Biaya Jabatan :
5% x Rp. 2.000.000,00 Rp. 100.000,00
2. Iuran Pensiun Rp.
50.000,00
Rp. 150.000,00
Penghasilan
neto sebulan : Rp. 1.850.000,00
Penghasilan
neto setahun :
12 x Rp.
1.850.000,00 Rp.22.200.000,00
3. PTKP setahun
Untuk WP sendiri Rp. 13.200.000,00
Tambahan WP Kawin Rp.
1.200.000,00
Tambahan 1 anak Rp. 1.200.000,00
Rp.15.600.000,00
Penghasilan
Kena Pajak setahun : Rp.
6.600.000,00
PPh Pasal
21 terutang :
5% x Rp. 6.600.000,00 = Rp 330.000,00
PPh Pasal
21 sebulan :
Rp. 330.000,00 m: 12 = Rp. 27.500,00
- Purnomo
bekerja pada perusahaan PT. Harapan dengan memperoleh gaji sebulan Rp. 2.000.000,00. PT Harapan
mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Premi
Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing
Rp. 10.000,00 dan Rp. 6.000,00 sebulan. PT. Harapan menganggung iuran
Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar Rp. 10.000,00, sedangkan Purnomo
membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar Rp. 40.000,00 setiap bulan. Di
samping itu PT Harapan juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya.
PT. Harapan membayar iuran pensiun untuk Purnomo ke dana pensiun yang
pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp.
30.000,00, sedangkan Purnomo membayar iuran pensiun sebesar RP. 50.000,00.
Purnomo sudah menikah tapi belum mempunyai anak.
Perhitungan PPh Pasal 21 :
Gaji sebulan Rp.
2.000.000,00
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja Rp. 10.000,00
Premi Jaminan Kematian Rp. 6.000,00
Penghasilan bruto Rp.
2.016.000,00
Pengurangan :
1.Biaya Jabatan
5% x Rp. 2.016.000,00 Rp. 100.800,00
2.Iuran Pensiun Rp.
50.000,00
3.Iuran THT Rp. 40.000,00
Rp. 190.800,00
Penghasilan neto sebulan Rp.
1.825.200,00
Penghasilan neto setahun adalah
12 x Rp.
1.825.200,00 Rp.
1.902.400,00
4.PTKP
Untuk WP sendiri Rp. 13.200.000,00
Tambahan WP kawin Rp.
1.200.000,00
Rp.
4.400.000,00
Penghasilan Kena Pajak setahun Rp. 7.502.400,00
Pembulatan Rp. 7.502.000,00
PPh Pasal 21 terutang :
5% x Rp. 7.502.000,00 = Rp. 375.100,00
PPh Pasal 21 sebulan :
Rp. 375.100,00 : 12 = Rp. 31.275,00
2.6 JAMSOSTEK
Menurut Undang - Undang Republik Indonesia No 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a.
Bahwa
pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia
Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya, untuk
mewujudkan suatu masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, dan merata baik materiil
maupun spiritual;
b.
Bahwa
dengan semakin meningkatnya peranan tenaga kerja dalam perkembangan pembangunan
nasional di seluruh tanah air dan semakin meningkatnya penggunaan teknologi di
berbagai sektor kegiatan usaha dapat mengakibatkan semakin tinggi risiko yang
mengancam keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan tenaga kerja, sehingga perlu
upaya peningkatan perlindungan tenaga kerja;
c.
Bahwa
perlindungan tenaga kerja yang melakukan pekerjaan baik dalam hubungan kerja
maupun di luar hubungan kerja melalui program jaminan sosial tenaga kerja,
selain memberikan ketenangan kerja juga mempunyai dampak positif terhadap
usaha-usaha peningkatan disiplin dan produktivitas tenaga kerja;
d.
Bahwa
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang
Kecelakaan Tahun 1947 Nomor 33 dari Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia
(Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 3) dan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun
1977 tentang Asuransi Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3112) belum mengatur secara lengkap jaminan
sosial tenaga kerja serta tidak sesuai lagi dengan kebutuhan;
e.
Bahwa
untuk mencapai maksud tersebut perlu ditetapkan Undang-undang yang mengatur
penyelenggaraan jaminan sosial tenaga kerja;
Mengingat :
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat
(1) dan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 3 Tahun
1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Pengawasan Perburuhan Tahun
1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia (Lembaran Negara
Tahun 1951 Nomor 4);
3.
Undang-undang
Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja
(Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2912);
4.
Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor
1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2918);
5.
Undang-undang Nomor 7 Tahun
1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (Lembaran Negara Tahun
1981 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3201);
Dengan Persetujuan :
DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Memutuskan :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA.
Memutuskan :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA.
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
- Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga
kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari
penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat
peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan
kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua, dan meninggal dunia.
- Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik
di dalam maupun di luar hubungan kerja, guna menghasilkan jasa atau barang
untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
- Pengusaha adalah:
- Orang, persekutuan atau badan hukum yang
menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;O
- Orang, persekutuan atau badan hukum yang
secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
- Orang, persekutuan atau badan hukum yang
berada di Indonesia, mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan huruf b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
- Perusahaan adalah setiap bentuk badan usaha yang mempekerjakan tenaga
kerja dengan tujuan mencari untung atau tidak, baik milik swasta maupun
milik negara.
- Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada
tenaga kerja untuk sesuatu pekerjaan yang telah atau akan dilakukan,
dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang ditetapkan menurut suatu
perjanjian, atau peraturan perundang-undangan dan dibayarkan atas dasar
suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan tenaga kerja, termasuk
tunjangan, baik untuk tenaga kerja sendiri maupun keluarganya.
- Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi berhubung dengan
hubungan kerja, termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja,
demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari
rumah menuju tempat kerja, dan pulang ke rumah melalui jalan yang biasa
atau wajar dilalui.
- Cacat adalah keadaan hilang atau berkurangnya fungsi anggota badan
yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan hilang atau
berkurangnya kemampuan untuk menjalankan pekerjaan.
- Sakit adalah setiap gangguan kesehatan yang memerlukan pemeriksaan,
pengobatan, dan/atau perawatan.
- Pemeliharaan kesehatan adalah upaya penanggulangan dan pencegahan
gangguan kesehatan yang memerlukan pemeriksaan, pengobatan, dan/atau
perawatan termasuk kehamilan dan persalinan.
- Pegawai pengawas ketenagakerjaan adalah pegawai teknis berkeahlian
khusus dari Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri.
- Badan penyelenggara adalah badan hukum yang bidang usahanya
menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja. 12. Menteri adalah
Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang ketenagakerjaan.
Pasal 2
Usaha sosial dan usaha-usaha lain yang
tidak berbentuk perusahaan diperlakukan sama
dengan perusahaan, apabila mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain sebagaimana layaknya
perusahaan mempekerjakan tenaga kerja.
PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL TENAGA
KERJA
Pasal 3
Pasal 3
Untuk memberikan perlindungan kepada
tenaga kerja diselenggarakan program jaminan
sosial tenaga kerja yang pengelolaannya dapat dilaksanakan dengan mekanisme asuransi.
1. Setiap tenaga kerja berhak atas jaminan
sosial tenaga kerja.
Pasal 4
- Program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
wajib dilakukan oleh setiap perusahaan bagi tenaga kerja yang melakukan
pekerjaan di dalam hubungan kerja sesuai dengan ketentuan Undang-undang
ini.
- Program jaminan sosial tenaga kerja bagi tenaga kerja yang melakukan
pekerjaan di luar hubungan kerja diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
3.
Persyaratan dan tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga
kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 5
Kebijaksanaan dan pengawasan umum program jaminan sosial tenaga kerja ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Bagian Pertama
Ruang Lingkup
Pasal 6
Pasal 5
Kebijaksanaan dan pengawasan umum program jaminan sosial tenaga kerja ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Bagian Pertama
Ruang Lingkup
Pasal 6
Ruang lingkup program jaminan sosial tenaga kerja
dalam Undang-undang ini meliputi :
- Jaminan Kecelakaan Kerja;
- Jaminan Kematian;
- Jaminan Hari Tua;
- Jaminan Pemeliharaan Kesehatan;
- Pengembangan program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 7
- Jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
diperuntukkan bagi tenaga kerja.
- Jaminan sosial
tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 pada point d berlaku pula
untuk keluarga tenaga kerja.
Bagian Kedua
Jaminan Kecelakaan Kerja
Pasal 8
Jaminan Kecelakaan Kerja
Pasal 8
- Tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja berhak menerima Jaminan
Kecelakaan Kerja.
- Termasuk tenaga kerja dalam Jaminan Kecelakaan Kerja ialah:
- Magang dan murid yang bekerja pada perusahaan baik yang menerima upah maupun tidak;
- Mereka yang memborong pekerjaan kecuali jika yang memborong adalah perusahaan;
- Narapidana yang dipekerjakan di perusahaan.
Pasal 9
Jaminan Kecelakaan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) meliputi:
Jaminan Kecelakaan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) meliputi:
1.
Biaya pengangkutan;
2. Biaya pemeriksaan, pengobatan, dan/atau
perawatan;
3.
Biaya rehabilitasi;
4.
Santunan
berupa uang yang meliputi:
a. Santunan sementara tidak mampu bekerja;
b. Santunan cacat sebagian untuk selama-lamanya;
c. Santunan cacat total untuk selama-lamanya baik fisik maupun mental.
d. Santunan kematian.
a. Santunan sementara tidak mampu bekerja;
b. Santunan cacat sebagian untuk selama-lamanya;
c. Santunan cacat total untuk selama-lamanya baik fisik maupun mental.
d. Santunan kematian.
Pasal 10
- Pengusaha wajib melaporkan kecelakaan kerja yang menimpa tenaga kerja kepada Kantor Departemen Tenaga Kerja dan Badan Penyelenggara dalam waktu tidak lebih dari 2 kali 24 jam.
- Pengusaha wajib melaporkan kepada Kantor Departemen Tenaga Kerja dan Badan Penyelenggara dalam waktu tidak lebih dari 2 kali 24 jam setelah tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan oleh dokter yang merawatnya dinyatakan sembuh, cacat atau meninggal dunia.
- Pengusaha wajib mengurus hak tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja kepada Badan Penyelenggara sampai memperoleh hak-haknya.
- Tata cara dan bentuk laporan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 11
Daftar jenis penyakit yang timbul karena hubungan kerja serta perubahannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Bagian Ketiga
Jaminan Kematian
Pasal 12
- Tenaga kerja yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, keluarganya berhak atas Jaminan Kematian.
- Jaminan Kematian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a. Biaya pemakaman;
b. Santunan berupa uang.
Pasal 13
Urutan penerima yang diutamakan dalam pembayaran santunan kematian dan Jaminan Kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d butir 4 dan Pasal 12 ialah:
a. Janda atau duda;
b. Anak;
c. Orang tua;
d. Cucu;
e. Kakek atau nenek;
f. Saudara kandung;
g. Mertua.
Bagian Keempat
Jaminan Hari Tua
Pasal 14
Urutan penerima yang diutamakan dalam pembayaran santunan kematian dan Jaminan Kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d butir 4 dan Pasal 12 ialah:
a. Janda atau duda;
b. Anak;
c. Orang tua;
d. Cucu;
e. Kakek atau nenek;
f. Saudara kandung;
g. Mertua.
Bagian Keempat
Jaminan Hari Tua
Pasal 14
- Jaminan Hari Tua dibayarkan secara sekaligus, atau berkala, atau
sebagian dan berkala, kepada tenaga kerja karena:
a. Telah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun, atau
b. Cacat total tetap setelah ditetapkan oleh dokter.
2.
Dalam
hal tenaga kerja meninggal dunia, Jaminan Hari Tua dibayarkan kepada janda atau duda atau anak yatim piatu.
Pasal 15
Jaminan Hari Tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dapat dibayarkan sebelum tenaga kerja mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun, setelah mencapai masa kepesertaan tertentu, yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 15
Jaminan Hari Tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dapat dibayarkan sebelum tenaga kerja mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun, setelah mencapai masa kepesertaan tertentu, yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
Pasal 16
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
Pasal 16
- Tenaga kerja, suami atau istri, dan anak berhak memperoleh Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.
- Jaminan Pemeliharaan Kesehatan meliputi:
a. rawat jalan tingkat pertama;
b. rawat jalan tingkat lanjutan;
c. rawat inap;
d. pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan;
e. penunjang diagnostik;
f. pelayanan khusus;
g. pelayanan gawat darurat.
KEPESERTAAN
Pasal 17
Pengusaha dan tenaga kerja wajib ikut serta dalam program jaminan sosial tenaga kerja.
Pasal 18
- Pengusaha wajib memiliki daftar tenaga kerja beserta keluarganya,
daftar upah beserta perubahan-perubahan, dan daftar kecelakaan kerja di
perusahaan atau bagian perusahaan yang berdiri sendiri.
- Selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengusaha wajib
menyampaikan data ketenagakerjaan dan data perusahaan yang berhubungan
dengan penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja kepada Badan
Penyelenggara.
- Apabila pengusaha dalam menyampaikan data sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) terbukti tidak benar, sehingga mengakibatkan ada tenaga kerja
yang tidak terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial tenaga kerja,
maka pengusaha wajib memberikan hak-hak tenaga kerja sesuai dengan
ketentuan Undang-undang ini.
- Apabila pengusaha dalam menyampaikan data sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) terbukti tidak benar, sehingga mengakibatkan kekurangan
pembayaran jaminan kepada tenaga kerja, maka pengusaha wajib memenuhi
kekurangan jaminan tersebut.
- Apabila pengusaha dalam menyampaikan data sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) terbukti tidak benar, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran
jaminan, maka pengusaha wajib mengembalikan kelebihan tersebut kepada
Badan Penyelenggara.
- Bentuk daftar tenaga kerja, daftar upah, daftar kecelakaan kerja yang
dimuat dalam buku, dan tata cara penyampaian data ketenagakerjaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 19
- Penahapan kepesertaan program jaminan sosial tenaga kerja ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
- Dalam hal perusahaan belum ikut serta dalam program jaminan sosial tenaga kerja disebabkan adanya penahapan kepesertaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pengusaha wajib memberikan Jaminan Kecelakaan Kerja kepada tenaga kerjanya sesuai dengan Undang-undang ini.
- Tata cara pelaksanaan hak tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) ditetapkan oleh Menteri.
IURAN,
BESARNYA JAMINAN, DAN TATA CARA PEMBAYARAN
Pasal 20
Pasal 20
- Iuran Jaminan
Kecelakaan Kerja, Iuran Jaminan Kematian, dan Iuran Jaminan Pemeliharaan
Kesehatan ditanggung oleh pengusaha.
- Iuran Jaminan Hari Tua ditanggung oleh pengusaha dan tenaga kerja.
Pasal 21
Besarnya iuran, tata cara, syarat pembayaran, besarnya denda, dan bentuk iuran program jaminan sosial tenaga kerja ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Besarnya iuran, tata cara, syarat pembayaran, besarnya denda, dan bentuk iuran program jaminan sosial tenaga kerja ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 22
- Pengusaha wajib membayar iuran dan melakukan pemungutan iuran yang menjadi kewajiban tenaga kerja melalui pemotongan upah tenaga kerja serta membayarkan kepada Badan Penyelenggara dalam waktu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
2. Dalam hal keterlambatan pembayaran
iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 23
Pasal 23
Besarnya
dan tata cara pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua,dan tata cara
pelayanan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 24
Pasal 24
- Perhitungan besarnya Jaminan Kecelakaan Kerja yang harus dibayarkan
kepada tenaga kerja dilakukan oleh Badan Penyelenggara sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Dalam hal perhitungan besarnya Jaminan Kecelakaan Kerja tidak sesuai
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka Pegawai Pengawas
Ketenagakerjaan menghitung kembali dan menetapkan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
- Menteri menetapkan kecelakaan kerja, dan besarnya jaminan yang belum
tercantum dalam peraturan pelaksanaan Undang-undang ini.
- Perbedaan pendapat dan perhitungan besarnya jumlah jaminan Kecelakaan
Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) penyelesaiannya
ditetapkan oleh Menteri.
BADAN PENYELENGGGARA
Pasal 25
Pasal 25
- Penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja dilakukan oleh
Badan Penyelenggara.
- Badan Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah Badan
Usaha Milik Negara yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
3. Badan Usaha Milik Negara
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dalam
melaksanakan fungsi dan tugasnya
mengutamakan pelayanan kepada peserta dalam rangka peningkatan perlindungan dan
kesejahteraan tenaga kerja beserta keluarganya.
Pasal
26
Badan Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2), wajib membayar jaminan sosial tenaga kerja dalam waktu tidak lebih dari 1 (satu) bulan.
Badan Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2), wajib membayar jaminan sosial tenaga kerja dalam waktu tidak lebih dari 1 (satu) bulan.
Pasal
27
mengendalian terhadap penyelenggaraan program jaminan
sosial tenaga kerja oleh Badan
Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan oleh Pemerintah, sedangkan dalam pengawasan
mengikutsertakan unsur pengusaha dan
unsur tenaga kerja, dalam wadah yang menjalankan fungsi pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 28
Penempatan investasi dan pengelolaan dana program jaminan sosial tenaga kerja oleh Badan Penyelenggara diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 28
Penempatan investasi dan pengelolaan dana program jaminan sosial tenaga kerja oleh Badan Penyelenggara diatur dengan Peraturan Pemerintah.
KETENTUAN PIDANA
Pasal 29
Pasal 29
Barang siapa tidak memenuhi kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1);
Pasal 10 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3); Pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5); Pasal 19
ayat (2); Pasal 22 ayat (1); dan Pasal 26, diancam
dengan hukuman kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000.000,-
(lima puluh juta rupiah).
- Dalam hal pengulangan tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk kedua kalinya atau lebih,
setelah putusan akhir telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka
pelanggaran tersebut dipidana kurungan selama-lamanya 8 (delapan) bulan.
- Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) adalah pelanggaran.
Pasal 30
Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) terhadap pengusaha, tenaga kerja, dan Badan Penyelenggara yang tidak memenuhi ketentuan Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya dikenakan sanksi administratif, ganti rugi, atau denda yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) terhadap pengusaha, tenaga kerja, dan Badan Penyelenggara yang tidak memenuhi ketentuan Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya dikenakan sanksi administratif, ganti rugi, atau denda yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
PENYIDIKAN
Pasal 31
Pasal 31
- Selain penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga kepada pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Departemen yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi ketenagakerjaan, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209) untuk melakukan penyidikan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
- Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berwenang :
- Melakukan penelitian atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan
dengan tindak pidana di bidang jaminan sosial tenaga kerja;
- Melakukan penelitian terhadap orang atau badan yang diduga melakukan
tindak pidana di bidang jaminan sosial tenaga kerja;
- Meminta keterangan dan barang bukti dari orang atau badan sehubungan
dengan peristiwa tindak pidana di bidang jaminan sosial tenaga kerja;
- Melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat barang
bukti dan melakukan penyitaan terhadap barang yang dapat dijadikan barang
bukti dalam perkara tindak pidana di bidang jaminan sosial tenaga kerja;
- Melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian sehubungan
dengan tindak pidana di bidang jaminan sosial tenaga kerja.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 32
Kelebihan pembayaran jaminan yang telah diterima oleh yang berhak tidak dapat diminta kembali.
2.7 Teori
Analisa Dan Perancangan
2.7.1 Analisa
Sistem
Menurut
Whitten et al. (2004, p777) analisis sistem ialah teknik
pemecahan masalah yang
menguraikan sistem menjadi kepingan-kepingan komponen, dalam keperluan
mempelajari cara kerja bagian-bagian komponen itu, dan caranya dalam
berinteraksi untuk mencapai tujuannya
2.7.2 Perancangan
Sistem
Menurut
Whitten (2004, p777) perancangan sistem ialah teknik
pelengkap pemecahan masalah
(pada analisis sistem) yang menggabungkan kembali komponen-komponen sistem
menjadi sistem yang utuh. Termasuk di dalamnya, penambahan, penghapusan, dan
pengubahan kepingan yang berhubungan ke dalam sistem yang asli.
BAB III
ANALISA SISTEM INFORMASI PENGGAJIAN
KARYAWAN
PT. INDONESIA RAYA AUDIVISI
3.1 The task
3.1.1 PT.INDRA
PT.INDRA
merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pembuatan/produksi,perekaman,
dan penayangan film. Baik film fiksi atau non-fiksi dan film cerita ataupun non
cerita. Program-program tv yang pernah diproduksi oleh PT.INDRA mayoritas
ditayangkan di stasiun Metro TV. Selain itu ada juga yang ditayangkan
distasiun tv Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI),Surya Citra Televisi
(SCTV),Trans TV,TV7,Jak TV, dan J-TV. Di tengah semaraknya kehidupan
pers,kehadiran PT. INDRA diharapkan dapat memberikan mekna bagi perjalanan
menuju Indonesia baru dan meningkatkan kualitas media elektronik khususnya pada
dunia pertelevisian Indonesia. Setidaknya PT. INDRA dengan kemampuan sumber
daya menusianya harus ditunjang salah satunya dengan memberikan gaji/upah tepat
pada waktunya untuk memelihara suatu angkatan kerja yang penting bagi
produktivitas perusahaan.
Struktur Organisasi Perusahaan
|
|||
Gambar 3.1 Struktur Organisasi Perusahaan PT.
INDRA
Tugas dan Tanggung Jawab
Dari struktur organisasi
PT.INDRA seperti yang ada di atas, dapat
dijabarkan pembagian tugas dan tanggung jawab dari masing-masing bagian yang
ada pada perusahaan, yaitu :
1. Komisaris (Dewan utama komisaris) :
-
mengawasi
jalannya perusahaan secara menyeluruh.
-
Melaksanakan
rapat komisaris direksi.
-
Memberi
masukan kepada Direksi atas pengawasan / evaluasi jalannya perusahaan.
2. Direktur Utama:
-
Bertanggung jawab secara hukum terhadap pengelolaan perusahaan.
- Mengelola masalah eksternal
perusahaan.
- Mengambil keputusan dan
mengawasi kebijakan penuh.
- Mengusahakan pelaksanaan kebijaksanaan
perusahaan,berdasarkan
rapat umum pemegang saham.
3. Direktur :
-
Bertanggung
jawab (bersama dengan dirut) terhadap jalannya
pengelolaan
penuh.
-
Mengelola
maslah intern perusahaan.
-
Mengawasi
bidang umum,sekretariat,keuangan dan personalia.
4. Sekretariat & Bag.Umum :
-
Mengatur
pelaksanaan pengiriman kaset program ke televisi untuk ditayangkan.
-
Mengatur
keluar masuk surat-surat (file-file yang berhubungan dengan produksi atau
perusahaan).
-
Mengatur
dan mengevaluasi absensi karyawan.
-
Mengatur
alat-alat transportasi penunjang pembuatan suatu produksi.
5. Manager keuangan :
-
Mengelola
pelaksanaan administrasi keuangan.
-
Menyusun
laporan keuangan perusahaan.
-
Bertanggung
jawab kepada direksi.
6. Manager marketing :
-
Membuat rencana target dan
evaluasi marketing.
-
Mengelola
pelaksanaan kerja tim marketing,dalam upaya pencapaian target.
-
Bertanggung
jawab kepada direksi.
7. Produser :
-
Bertanggung
jawab terhadap direksi.
-
Bertanggung
jawab merencanakan rancangan (ide kreatif) program (proposal).
-
Bertanggungjawab
menyusun rencana produksi.
-
Melaksanakan
produksi,mulai dari persiapan, pelaksanaan sampai dengan editing.
-
Memimpin
crew produksi.
8. Staff Keuangan :
-
Melakukan
tugas-tugas kas administrasi perusahaan.
-
Menghitung
pemasukan dan pengeluaran perusahaan.
-
Bertanggung
jawab kepada manager keuangan.
9. Staff Marketing :
-
Mengerjakan
tugas-tugas marketing.
-
Mencatat
tingkatan produksi.
-
Menjalankan
cara pencarian solusi agar meningkatkan produk market.
-
Bertanggung
jawab kepada Manager marketing.
10. Editor :
-
Melakukan
editing secara menyeluruh atas arahan dari produser.
-
Melaksanakan
pengaturan pengisian suara oleh voice over kedalam rekaman produksi.
(Betacam,VCD,DVD,dll)
11. Reporter :
-
bertanggung
jawab kepada produser.
-
Melakukan
wawancara terhadap narasumber.
-
Menyusun
kerangka wawancara.
-
Bekerjasama
dengan kameramen,Crew dalam pelaksanaan produksi.
12. Kameramen :
-
Bertanggung
jawab kepada produser
-
Merancang
dan melaksanakan pengambilan gambar.
-
Mengambil
inisiatif dan ide tat letak gambar untuk kamera / rekaman.
-
Mengikuti
rapat produksi.
-
Bekerjasama
dengan reporter & crew dalam pelaksanaan produksi
13. Crew
:
-
Membantu
pelaksanaan kerja produksi.
-
Bekerjasama
dalam tim produksi
-
Bertanggung
jawab kepada produser..
Sistem penggajian
Penggajian mengikuti peraturan dalam UU tenaga
kerja,yang termasuk :
1. Gaji pokok berdasarkan jabatan
2. Tunjangan fungsional.
3. Uang makan.
4. Uang transport.
5. Tunjangan hari Tua (jamsostek)
Ø Tunjangan fungsional : Diberikan sesuai
fungsi kerja yang dimiliki.
Ø Uang makan &Transport : Dihitung
perbulan.
Ø Uang lembur : dihitung berdasarkan
peraturan tenaga kerja.
Ø Seluruh karyawan diikut sertakan program
asuransi tenaga kerja (jamsostek) dan asuransi kesehatan.
Penghitungan upah lembur
Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang
melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 minggu untuk 6hari
kerja dalam satu minggu atau 8 (delapan) jam sehari dan 40 jam 1 minggu untuk 5
hari kerja dalam 1 minggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan
atau pada hari istirahat resmi yang ditetapkan pemerintah ”( pasal 1 butir 1
keputusan Menakertrans No. 102/MEN/VI/2004.)”.
Perhitungan
upah lembur didasarkan pada upah bulanan
Ø pekerja dibayar secara harian, upah
sebulan dikalikan 25 untuk 6 hari kerja dalam satu minggu dan dikalikan 21
untuk 5 hari kerja dalam satu minggu.
Ø Upah dibayar berdasarkan satuan hasil,
upah sebulan adalah upah rata-rata 12 bulan terakhir.
Dalam
hal ini pekerja dibayarkan berdasarkan hasil, tetapi bekerja kurang dari 12
bulan upah sebulan dihitung dberdasarkan upah rata-rata selama bekerja dengan
ketentuan tidak boleh lebih rendah dari upah minimum setempat. Apakah ketentuan
tidak boleh lebih rendah dari upah minimum, berlaku pula bagi pekerja yang
dibayar bedasarkan satuan hasil dan telah bekerja 12 bulan atau lebih. Pasal 9
ayat 2 keputusan Menakertrans NO. 102 2004 tidak memberikan penjelasan.
Waktu
kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40
(empat puluh) jam 1 (satu) seminggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu)
minggu atau 8 (delapan) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu
untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau waktu kerja pada hari
istirahat mingguan dan atau pada hari istirahat resmi yang ditetapkan
Pemerintah " (pasal 1 butir 1 Keputusan Menakertrans No.
102/MEN/VI/2004.
Ketentuan
waktu kerja lembur berlaku untuk semua perusahaan, kecuali bagi perusahaan
pada sektor usaha tertentu atau pekerjaan tertentu yang akan diatur sendiri
dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Tetapi hingga saat
ini ketentuan tersebut belum diatur.
|
||
Waktu kerja lembur
Pasal
78 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Pasal 3 Kepmenakertrans
No. 102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur menyatakan secara tegas bahwa "Waktu Kerja Lembur hanya
dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat
belas) jam dalam 1 (satu) minggu".Meskipun Undang-undang Nomor 13
Tahun 2003 telah secara tegas membatasi waktu kerja lembur seperti tersebut
diatas, tetapi karena
mempertimbangkan
keentingan perusahaan dan dunia usaha, ketentuan undang-undang tersebut oleh Keputusan
Menakertrans No. 102/MEN/VI/2004 agak sedikit dianulir seperti diatur dalam
Pasal 3 ayat (2) yang menyatakan bahwa "Ketentuan waktu kerja lembur
seperti tersebut diatas termasuk kerja lembur yang dilakukan pada waktu
istirahat mengguan atau harian resmi".
Ketentuan
Keputusan Menakertrans, hendaknya jangan dipandang dari sudut ketentuan
tersebut bertentangan dengan peraturan perusahaan yang lebih tinggi yaitu
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tetapi sebaiknya harus dipandang dari
adanya kebutuhan dunia usaha yang memerlukan kerja lembur lebih dari 40
(empat puluh) jam dalam seminggu yang oleh Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003
tidak diakomodir.
Disamping
itu ketentuan Keputusan Menakertrans mengenai kerja lembur pada hari
istirahat mingguan dan libur resmi tidak melanggar kepentingan dan hak
pekerja, karena untuk melakukan kerja lembur harus atas persetujuan dari
pekerja/buruh yang bersangkutan, sehingga pekerja tidak dapat dipaksa untuk
melakukan kerja lambur
Dengan
adanya ketentuan waktu kerja lembur pada hari istirahat mingguan dan hari libur
resmi, maka dimungkinkan waktu kerja lembur lebih dari 40 (empat puluh) jam
dalam seminggu.
|
||
Kewajiban perusahaan
|
||
1.
|
Membuat daftar pelaksanaan kerja lembur yang memuat
nama pekerja/buruh yang bekerja lembur dan lamanya waktu kerja lembur.
|
|
2.
|
Membayar upah lembur
|
|
3.
|
Memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya.
Waktu istirahat ini harus mengacu pada ketentuan Pasal 79 ayat (2) huruf a
Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 yang menetapkan bahwa "Istirahat
abtara jam kerja, sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4
(empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tidak termasuk jam kerja".
|
|
4.
|
Memberikan makan dan
minumnya sekurang-kurangnya 1.400 (seribu empat ratus) kalori apabila kerja
lembur selama 3 (tiga) jam atau lebih. Pemberitahuan makanan tidak boleh
diganti dengan uang, hal ini dimaksudkan agar kesehatan ekerja dapat tetap
terpelihara.
|
|
Perhitungan Upah Lembur
|
||
1.
|
Perhitungan upah lembur
didasarkan pada upah bulanan
|
|
|
Dasar Perhitungan Upah dan Komponen Upah.
|
||
a.
|
Dalam hal upah
terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, maka dasar perhitungan upah
lembur adalah 100% dari upah.
|
|
b.
|
Dalam hal upah terdiri dari upah
pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap maka dasar perhitungan upah
lembur adalah apa bila upah pokok ditambah tunjangan upah lembur adalah 75%
dari keseluruhan upah, misalnya.
|
I
|
Upah Pokok
|
Rp.
|
700.000,-
|
||
Tunjangan tidak
tetap
|
Rp.
|
50.000,-
|
|||
Rp.
|
750.000,-
|
||||
Tunjangan tidak
tetap
|
Rp.
|
300.000,-
|
|||
Jumlah
keseluruhan upah:
|
Rp.
|
1.050.000,-
|
|||
Karena upah
pokok ditambah tunjangan tetap sebesar Rp. 750.000,- lebih kecil 75% dari
seluruh upah yaitu Rp. 1.050.000,- adalah Rp. 787.500,- maka perhitungan upah
lembur dihitung75% dari seluruh upah Rp. 1.050.000,-
|
|||||
II
|
Upah Pokok
|
Rp.
|
1.000.000,-
|
||
Tunjangan tetap
|
Rp.
|
300.000,-
|
|||
Rp.
|
1.300.000,-
|
||||
Tunjangan tidak
tetap
|
Rp.
|
200.000,-
|
|||
Jumlah
Keseluruhan Upah
|
Rp.
|
1.500.000,-
|
|||
Dalam contoh ini upah pokok
ditambah tunjangan tetap sebesar Rp. 1.300.000,- lebih besar dari 75% dari
keseluruhan upah sebesar yaitu 75% X Rp. 1.500.000,- = Rp. 1.125.000,- maka
dasar perhitungan upah lembur adalah 75% dari Rp. 1.300.000,-
Dalam
Keputusan Menakertrans Nomor 102/MEN/2004 hanya mengenal 2 (dua) tunjangan
yaitu tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Hal ini berbeda dengan surat
Keputusan Menaker No. 72 Tahun 1984 yang mengenal 3 (tiga) bentuk tunjangan
kemahalan dan nilai pemberian catu untuk pekerja sendiri. Karena Keputusan
Menakertrans No. 72 Tahun 1984 sudah dicabut, maka ketentuan tunjangan yang
diaturnya sudah tidak berlaku.
|
|||||
Prhitungan
Upah Kerja Lembur
|
|||||
1.
|
Dilakukan
pada hari kerja
|
||||
a
|
Untuk jam kerja lembur pertama dibayar upah 1.5 kali upah se-jam
|
||||
b
|
Untuk jam kerja lembur berikutnya dibayar upah 2 kali upah se-jam
|
||||
Ketentuan ini sama dengan ketentuan dalam Kep-Menakertrans No. 72 Tahun
1984
|
|||||
2.
|
Dilakukan pada hari Istirahat dan Libur Resmi
|
||||
a
|
6 (enam) hari kerja 40 (empatpuluh) jam seminggu
|
||||
1) Untuk 7 jam pertama dibayar 2 kali upah se-jam .
|
|||||
2) Untuk jam ke 8 dibayar 3 kali upah se-jam
|
|||||
3) Untuk jam ke 9 dan ke 10 dibayar 4 kali upah se jam
|
|||||
4)
Apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, upah lembur
5 jam pertama dibayar 2 kali upah se-jam.Jam ke 6
dibayar 3 (tiga) kali upah se-jam dan jam kerja
lembur ke-7 dan ke-8 dibayar 4 kali upah se-jam.
|
|||||
b.
|
5 (lima) hari kerja 40 (empatpuluh) jam seminggu
|
||||
1) Untuk 8 jam pertama dibayar 2 kali upah se-jam
|
|||||
2) Untuk jam ke-9 dibayar 3 kali upah se-jam
|
|||||
3) Untuk jam ke-10 dan ke-11 dibayar 4 kali upah se-jam
|
|||||
Perhitungan
tersebut diatas hampir tak berbeda dengan ketentuan sebagaimana dalam
Kep-Menakertrans Nomor 72 Tahun 1984 hanya dalam keputusan tersebut belum
diatur 5 (lima) hari kerja dalam seminggu.
Ada
ketentuan yang harus diperhatikan yang harus diperhatikan yaitu adanya
ketentuan yang menyatakan bahwa bagi perusahaan yang telah melaksanakan dasar
perhitungan upah lembur yang nilainya lebih baik, maka perhitungan upah
lembur tersebut tetap berlaku.
|
|||||
3.1.2 Tujuan
implementasi sistem
Sistem
Informasi Penggajian dibuat untuk membantu bagian HRD agar dapat
mengadministrasikan data penggajian dengan rapi dan teratur. Sebelumnya masalah
yang dihadapi perusahaan adalah sering terjadinya keterlambatan dalam memproses gaji/upah karyawan akibat
penumpukan pemrosesan pembayaran gaji/upah yang masih dilakukan secara tradisional/manual, karena data
harus dicatat atau diproses
berulang kali dalam upaya menyusun laporan gaji/upah karyawan.
Selain itu sistem dipersiapkan
untuk mempercepat proses penghitungan gaji yang dilakukan oleh bagian
personalia agar lebih efisien dan efektif.
3.1.3
Definisi Sistem
Sistem informasi yang
digunakan PT.INDRA berfungsi untuk menangani
masalah perhitungan dalam
penggajian yang melibatkan manajer, bagian HRD dan karyawan.
Sistem ini menghasilkan
laporan-laporan yang diperlukan untuk
karyawan atau bagian yang
terkait. Dalam pengaplikasiannya perusahaan ini menggunakan PC dengan
didukung printer untuk mencetak laporan.
Functionality : Mendukung
kelancaran kegiatan penghitungan
penggajian karyawan.
Application
Domain : Interaksi
antara bagian HRD, manajer dan
karyawan dimana user dapat mengupdate
data-
data yang ada.
Condition : Sistem
informasi PT.INDRA ini dijalankan oleh
karyawan yang berpengalaman dibidangnya untuk
menggunakan aplikasi yang dibutuhkan oleh
perusahaan. Sistem informasi ini dapat
dikembangkan sesuai dengan tingkat kebutuhan
dan memberikan kemudahan bagi perusahaan
untuk memproses penghitungan penggajian
karyawan.
Technology : Menggunakan PC berbasis windows dengan
menggunakan aplikasi vsual
studio.Net dan atabase mengunakan
SQL Server 2000.
Objects : Penggajian,
absensi.
Responsibility :
Memperlancar kegiatan operasional perusahaan dan sebagai media
komunikasi antar bagian HRD,
manajer dan
karyawan.
3.1.4 Context
Rich Picture
Gambar 3.2 Rich Picture
3.2 Desain
Analisis
3.2.1 Structure
Gambar 3.3 Class Diagram
3.2.2 Classes
Statechart Karyawan
Gambar 3.4 Statechart Karyawan
Event
|
Attribute
|
Bekerja
|
Kd_karyawan, nama_karyawan, alamat, jabatan, no_tlp
|
Menerima_gaji
|
Kd_karyawan,
nama_karyawan, tanggal_gaji, Jumlah
|
Statechart Gaji
Gambar 3.5 Statechart Gaji
Event
|
Attribute
|
Dihitung
|
Kd_gaji, kd_karyawan, nama_karyawan
|
Statechart
Penggajian
Gambar 3.6 Statechart Penggajian
Event
|
Attribute
|
Menghitung
|
Kd_karyawan,
nama_karyawan, tanggal, jumlah_gaji, jumlah_lembur, absensi_karyawan,
pajak_penghasilan
|
Membuat_slip_gaji
|
Kd_karyawan,
nama_karyawan, tanggal, jumlah_gaji, jumlah_lembur, absensi_karyawan,
pajak_penghasilan
|
Statechart Absensi
Gambar 3.7 Statechart Absensi
Event
|
Attribute
|
Dibuat
|
Kd_karyawan, tanggal,
jam_masuk, jam_keluar
|
Statechart Lembur
Gambar 3.8 Statechart Lembur
Event
|
Attribute
|
Dibuat
|
Kd_lembur, kd_karyawan,
tanggal, jumlah_jam_lembur
|
3.2.3
Event Table
Class
Event
|
Karyawan
|
Absensi
|
Gaji
|
Penggajian karyawan
|
lembur
|
bekerja
|
V
|
||||
Menerima gaji
|
V
|
||||
Menghitung
|
V
|
V
|
|||
Membuat
|
V
|
V
|
V
|
Tabel 3.1 Event Table
3.3
Application
Domain
3.3.1
Usage
3.3.1.1 Overview
Actor
table
Actor
Use case
|
HRD
|
Karyawan
|
Pendataan karyawan
|
V
|
|
Pendataan absensi
|
V
|
V
|
Pendataan lembur
|
V
|
|
Pendataan gaji
|
V
|
|
Proses perhitungan gaji
|
V
|
|
Proses perhitungan pajak
|
V
|
|
Mencetak slip gaji
|
V
|
|
Mencetak laporan
|
V
|
Tabel 3.2 Actor Table
3.3.2
Use Case
Gambar 3.9 Use Case
3.3.2.1 Penjelasan Use Case
Membuat
data karyawan
|
Use Case : Pendataan karyawan ini
dilakukan oleh bagian HRD melalui window data karyawan dilakukan apabila ada
karyawan baru atau karyawan ingin mengganti data pribadi.
Object :
Bagian HRD, windows data karyawan,
Function
: tambah, hapus, edit, cari data
karyawan, keluar,
|
Menghitung
Gaji
|
Use Case : Proses perhitungan
dimulai dari bagian HRD dengan cara menghitung absensi, lembur, pajak, jamsostek,
Object : Bagian HRD, window data karyawan,
, window absensi karyawan,
Function
:
Mengambil detail karyawan, absensi, gaji, lembur.
|
Masukan
Data Absensi
|
Use Case : Proses absensi dimulai
dari bagian HRD dengan cara mengabsen data masuk dan keluar (kerja lapangan).
Atau karyawan bisa langsung mengabsen sendiri.
Object : Bagian HRD, window data karyawan,
, window absensi karyawan,
Function
:
Searcing data karyawan, simpan
|
Masukan
Data lembur
|
Use Case : Pendataan lembur ini dilakukan oleh
bagian HRD melalui window lembur dan dimulai pada saat jam kerja regular
selesai dengan surat perintah lembur.
Object :
Bagian HRD, windows lembur, windows laporan absensi.
Function
: Simpan,
Batal, Searching data absensi karyawan
|
Membuat
Laporan Data Karyawan
|
Use Case : Membuat laporan data karyawan dilakukan
oleh bagian HRD dan biasanya diserahkan kepada atasan untuk melihat data-data
pekerja di dalam perusahaan.
Object :
Bagian HRD, windows laporan data karyawan.
Function
: Ambil,result,save
dan print laporan data karyawan
|
Membuat
Laporan Gaji Karyawan
|
Use Case : Pembuatan laporan gaji karyawan dilakukan
oleh bagian HRD dan diserahkan kepada atasan (biasanya ke dewan
direksi),untuk melihat gaji-gaji karyawan yang bekerja di perusahaan.
Object :
Bagian HRD,Windows laporan gaji.
Function
: masukan
dan ambil data,save,print data laporan gaji karyawan
|
Membuat
Laporan Absensi Karyawan
|
Use Case : Pembuatan laporan absensi karyawan
dilakukan oleh HRD,dan langsung diberikan kepada atasan,guna menganalis
absensi-absensi para karyawan perusahaan.
Object :
Bagian HRD,windows laporan absensi.
Function
: entry
laporan,ambil,save dan print Laporan absensi karyawan
|
Membuat
Laporan Lembur Karyawan
|
Use Case : Pembuatan laporan lembur karyawan
silakukan oleh HRD,dan diberikan kepada bagian yang mengurus gaji-gaji
karyawan,dan atasan guna menghitung dan pengecekan adanya penambahan upah
pada saat lembur.
Object :
Bagian HRD, windows laporan lembur
Function
: masuk,ambil,simpan,dan
print laporan lembur karyawan.
|
3.3.3
Function List
Function
|
Type
|
Complexity
|
-
Entry NIK
-
Select data karyawan
-
Cek data karyawan
-
Get data karyawan
-
Edit data Karyawan
-
Save
|
Update
Read
Read
Read
Read
Update
Update
|
Medium
Simple
Simple
Simple
Simple
Medium
Medium
|
-
Entry data karyawan
-
Cek data karyawan
-
Get data karyawan
-
Save
|
Update
Read
Read
Read
Update
|
Medium
Simple
Simple
Simple
Medium
|
-
Entry data karyawan
-
Cek data karyawan
-
Get data karyawan
-
Save
|
Update
Read
Read
Read
Update
|
Medium
Simple
Simple
Simple
Medium
|
-
Entry data karyawan
-
Cek data karyawan
-
Get data karyawan
-
Hitung gaji
-
Save
|
Compute
Read
Read
Read
Compute
Update
|
Very Complex
Simple
Simple
Simple
Very Complex
Medium
|
-
Entry data karyawan
-
Cek data karyawan
-
Get data karyawan
-
Entry lama jam lembur
-
Entry keterangan lembur
-
Save
|
Update
Read
Read
Read
Read
Read
Update
|
Medium
Simple
Simple
Simple
Simple
Simple
Medium
|
-
Entry lembur karyawan
-
Get lembur karyawan
-
Result lembur karywan
-
Print
|
Update
Read
Read
Read
Read
|
Medium
Simple
Simple
Simple
Simple
|
-
Entry Laporan
-
Get gaji kayawan
-
Result gaji karyawan
-
Print
|
Update
Read
Read
Read
Read
|
Medium
Simple
Simple
Simple
Simple
|
-
Entry laporan absensi
-
Get absensi karyawan
-
Result data karyawan
-
Print
|
Update
Read
Read
Read
Read
|
Medium
Simple
Simple
Simple
Simple
|
-
Entry data karyawan
-
Get data karyawan
-
Result data karyawan
-
Print
|
Update
Read
Read
Read
Read
|
Medium
Simple
Simple
Simple
Read
|
3.3.4
Sequence Diagram
Pendataan Karyawan
Absensi Karyawan
Masuk
Gambar 3.10 Sequence Diagram Absensi Masuk
Absensi Karyawan
Keluar
Gambar 3.11 Sequence
Diagram Absensi Keluar
Membuat Form
Lembur Karyawan
Gambar 3.12 Sequence Diagram Membuat Form Lembur
Membuat Data
Karyawan Baru
Gambar 3.13 Sequence
Diagram Membuat data Karyawan Baru
Mengedit Data
Karyawan
Gambar 3.14 Sequence
Diagram Mengedit Data Karyawan
Menghitung
Gaji
Gambar 3.15 Sequence Diagram Menghitung Gaji
Membuat Laporan
Lembur Karyawan
Gambar 3.16 Sequence Diagram Membuat Laporan Lembur
Membuat Laporan
Gaji Karyawan
Gambar 3.17 Sequence
Diagram Membuat Laporan Gaji
Membuat Laporan
Absensi Karyawan
Gambar 3.18 Sequence Diagram Membuat Laporan Absensi
Membuat Laporan
Data Karyawan
Gambar 3.19 Sequence Diagram Membuat Laporan Data Karyawan
3.3.5 User Interface
3.3.5.1 Dialogue style
Windows Print out
Main menu
Menu master Laporan
absensi
Menu transaksi Laporan
lembur
Menu laporan Laporan gaji
Menu
logout Laporan
THR
Menu
exit
Master
karyawan
Master
gaji
Menu
Transaksi Lembur
Menu Transaksi Gaji
Pendataan absensi
Laporan absensi
Laporan Lembur
Laporan gaji
Laporan THR
3.3.6 Technical Platform
3.3.6.1 Equipment
Sistem yang dirancang untuk
pengembangan suatu Personal Computer (PC). Sistem yang dibuat harus
mempunyai kekuatan untuk dijalankan dalam versi yang terakhir dari penggunaan
sistem operasi.
3.3.6.2 System Software
Dalam pengembangan sofware sangat
mempertimbangkan user interface, dan mempunyai
ketersediaan dengan classes untuk menangani sebuah standard dari
user interface element. Software yang digunakan dalam pengembangan sistem
adalah VB.NET 2003 dan SQL server sebagai sistem database
serta menggunakan Crystal Report 8.5 yang digunakan untuk pembuatan slip
gaji serta laporan-laporan.
3.3.6.3 Design Language
Dokumen yang
dirancang adalah berbasiskan objek oriented dalam sebuah penulisan
UML (Unified Model Language).
3.4 Rekomendasi
Sistem informasi
penggajian yang direkomendasikan menggunakan VB.NET 2003 yang
dihubungkan dengan SQL server untuk databasenya serta Qrystal
Report 8.5 untuk pembuatan slip gaji dan laporan-laporannya. Sehingga
memudahkan bagian personalia dalam mengatur penggajian para karyawan. Dalam
pengaplikasiannya. Sistem
informasi ini dibuat sangat user friendly sehingga user dapat dengan
mudah menjalankan sistem informasi ini. Sistem informasi ini dapat dapat
memantau jumlah tenaga kerja dengan pekerjaan yang ada dalam perusahaan
sehingga mengetahui keseimbangan kerja dari setiap bagian. Selain itu sistem
informasi ini dapat menyimpan data-data dari karyawan yang menyangkut absensi
karyawan, pajak karyawan dan membuat laporan yang menghasilkan proses
perhitungan gaji karyawan.
3.4.1 The System’s Usefulness and
Feasibility
Sistem
informasi penggajian ini sangat mendukung dalam kinerja
yang akan dijalankan karena
mempunyai kapasitas dalam membantu proses penghitungan gaji karyawan. Sistem yang dirancang ini diharapkan akan mampu
menghasilkan dan menarik data dari semua proses bisnis yang diperlukan, guna
memudahkan pembacaan hasil laporan penggajian PT.INDRA Sistem ini dibuat dengan
memperhatikan kebutuhan PT.INDRA untuk mencapai tujuannya. Sistem ini juga
dibuat dengan memperhatikan kesalahan-kesalahan yang mungkin terjadi dalam
kegiatan perosesan bisnis PT.INDRA
3.4.2 Strategi
Dengan harapan dari sistem analisis yang telah
dilakukan dan
telah mengetahui permasalahan yang
dihadapi, rancangan sistem yang diusulkan dapat membantu proses perhitungan
penggajian PT.INDRA. Sistem ini dapat dikembangkan dengan mengujinya dalam
waktu yang singkat dan dijalankan oleh beberapa orang. Sistem diterapkan dengan
menggunakan strategi phase in coversion, yakni penerapan sistem secara
bertahap, sehingga sistem yang baru akan diterapkan sedikit demi sedikit sampai
akhirnya sistem yang lama terganti dengan sistem yang baru saat perogram telah dapat berjalan sempurna.
3.4.3 Development Economy
Sistem informasi
penggajian yang dirancang ini dapat dikembangkan dan dijalankan oleh tiga orang
yang terdiri dari programmer, system analist, dan traineer. Tim
beranggotakan tiga orang yang terdiri dari :
1. Satu orang system analist
@ Rp. 5.000.000,- x 2
bulan = Rp 10.000.000,00
2. Satu orang programmer
@ Rp. 4.000.000,- x 3
bulan = Rp 12.000.000,00
3. Satu orang traineer yang dipekerjakan-
untuk implementasi dan maintenance
@ Rp2.500.000,- x 2 bulan =
Rp 5.000.000,00
Total Biaya = Rp 27.000.000,00
Dengan waktu implementasi +
selama 7 bulan
BAB IV
PERANCANGAN
SISTEM INFORMASI
4.1 The
Task
4.1.1 Tujuan
Rancangan sistem
dilakukan untuk memberikan informasi yang
lebih baik mengenai penggajian kepada
perusahaan. Sistem ini dibuat untuk keperluan administrasi, khususnya dalam
penghitungan penggajian karyawan sehingga dapat lebih berguna bagi HRD dan
perusahaan yang terkait.
4.1.2
Correction
To The Analysis
Setelah melakukan
analisis terhadap sistem informasi penggajian
yang sedang berjalan dapat disimpulkan
mengenai sistem informasi penggajian yang dibutuhkan adalah sistem informasi
yang dapat digunakan dengan mudah, cepat dan akurat. Dengan sistem yang terkomputerisasi,
database yang ada dapat menghasilkan suatu laporan yang dibutuhkan. Lembur
karyawan dapat terkontrol dengan adanya database absensi, sehingga uang lembur
yang dikeluarkan oleh perusahaan sesuai dengan kinerja yang ada dalam
perusahaan.
4.1.3 Quality
Goals
Quality Goals dari
rancangan sistem informasi penggajian
diharapkan dapat memudahkan perusahaan
dalam proses penghitungan gaji karyawannya. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat
pada tabel 4.1 dibawah ini.
Criterion
|
Very important
|
Important
|
Less important
|
Irrelevant
|
Easily fulfilled
|
Usable
|
ü
|
||||
Secure
|
ü
|
||||
Efficient
|
√
|
||||
Correct
|
ü
|
||||
Reliable
|
ü
|
||||
Maintainable
|
ü
|
||||
Testable
|
ü
|
||||
Flexible
|
ü
|
||||
Comprehensible
|
ü
|
||||
Reusable
|
ü
|
||||
Portable
|
ü
|
||||
Interoperable
|
ü
|
Tabel 4.1 Priority
of Design Criteria
4.2 Technical Platform
4.2.1 Peralatan
Sistem yang akan digunakan menggunakan Local computer yang
hanya digunakan
pada departemen HRD.
4.2.1.1 Kebutuhan
hardware untuk program ini:
(minimum)
·
Komputer : Pentium 4 1,5 Mhz
·
Monitor : SVGA
·
Memory : 512 MB
·
HardDisk : 40 GB
·
Printer : Dot matriks, Inkjet
4.2.2 Sistem
Piranti Lunak
Sistem operasi window yang digunakan adalah microsoft
98/2000/NT/Me/XP. Sistem digunakan dengan menggunakan perangkat
lunak (software) yaitu Visual Studio.Net, software ini digunakan karena
dapat mendukung sistem yang berorientasi objek, dengan database berupa mirosoft
SQL server 2000, dan crystal report 8.5 untuk pembuatan laporan dan
slip gaji.
4.2.3 Bahasa Perancangan
Dokumen yang
dirancang adalah berbasiskan objek oriented
dalam sebuah penulisan
UML (Unified Model Language).
4.3 Architecture & Component
4.3.1 Component
Architecture
Component architecture yang digunakan adalah Distributed
data
architecture yang berdasarkan
attribute functionality yaitu client mempunyai
user, interface, function, dan model.
Gambar 4.1 Component Architecture
4.3.2 Deployment
Diagram
Deployment diagram menggunakan centralized pattern, dimana
client hanya ditangani user interface. Semua
permintaan dan pembaharuan adalah implementasi antara client dan server,
yang sebelumnya data-data tersebut telah dibaca oleh function. Hasil
dari pada Transaksit dicetak dengan menggunakan printer. Untuk lebih
jelasnya dapat dilihat di lihat pada gambar 4.2 dibawah ini
Gambar 4.2 Deployment Diagram
4.3.3
Standar
Standar dari Component Architecture
berdasarkan dengan standar
Windows.
4.4
Recomendation
& The System Usefulness
4.4.1
Recommenndation
Rancangan sistem
informasi yang diusulkan diharapkan
dapat membantu memudahkan user dalam
pengaplikasiannnya, yaitu dapat dengan mudah untuk menghitung gaji karyawan,
menghitung jumlah absensi dan jumlah lembur. Data yang dibutuhkan dapat dengan
cepat untuk diproses dan dibuat. Serta tidak terjadi kesalahan dalam
perhitungan gaji.
4.4.2 The
System Usefulness
Sistem dirancang
dengan interface yang tidak terlalu sulit untuk
digunakan. Rancangan sistem dibuat
berdasarkan Priority of Design Criteria, yaitu :
·
Usable
Sistem dapat dengan mudah untuk
dimengerti dan digunakan dalam penerapannya
·
Security
Tingkat keamanan dalam sistem ini
dapat dikatakan terjamin, dapat mencegah pihak-pihak yang tidak berwenang untuk
dapat mengakses.
·
Correctness
Sistem yang dibuat sesuai dengan
kebutuhan pemakai.
·
Reliabel
Sistem yang dibuat memiliki fungsi
yang sesuai dengan kebutuhan pemakai.
·
Maintanable
Pemeliharaan pada sistem dapat dengan
mudah dan cepat untuk dikerjakan.
·
Comprehensible
Agar mudah dimengerti dalam
menjalankan sistem yang dibuat.
·
Reuseble
Bagian dari sistem,digunakan untuk
memungkinkan perbaikan yang akan digunakan pada sistem lain
4.4.3 Plan
for Initiating Use
Untuk pertama kali
harus dilakukan instalasi terhadap sistem informasi yang dibuat, kemudian
mengadakan pelatihan-pelatihan bagi user yang akan menjalankan dan
memproses data-data yang ada pada sistem informasi tersebut. Pihak pengembang
sistem informasi akan mengawasi implementasi dari sistem informasi yang dibuat
selama beberapa bulan. Jika proses berjalan dengan lancar, maka harus diadakan maintenance
agar sistem informasi yang di implementasikan tetap dalam keadaan baik dan
tidak cepat rusak.
4.4.4 Implementation Plan
Perencanaan untuk
mengimplementasikan sistem informasi yang telah dibuat ini membutuhkan tim-tim
yang ahli dan berpengalaman. Dan juga akan dilakukan pelatihan-pelatihan bagi
semua user yang belum mengerti cara menjalankan atau mengoperasikan
sistem informasi tersebut, dengan waktu implementasi selama 7 bulan
4.5 User Interface
1.Menu tampilan utama ketika program dijalankan
Gmabar 4.3 Tampilan Utama
2.Menu Tampilan Login
Gambar 4.4 Tampilan Login
3.Tampilan Menu
Utama ketika user yang login adalah karyawan untuk absensi saja
(dengan password
karyawan)
Gambar 4.5 Tampilan Menu Utama Karyawan
4.Tampilan Menu
Utama ketika user yang login adalah HRD (dengan password sama dengan username)
Gambar 4.6 Tampilan Utama HRD
5.Tampilan Form Data Karyawan (Master > Data Karyawan)
Gambar 4.7 Tampilan Form Data Karyawan
6.Tampilan Form
Edit Data Karyawan (Master > Data Karyawan > Edit)
Gambar 4.8 Tampilan Form Edit Data
Karyawan
7.Tampilan Form Penggajian (Menu
Utama > Transaksi > Penggajian)
Gambar 4.9 Tampilan Form Penggajian
8.Tampilan Form Lembur (Menu Utama > Absensi > Lembur > Form
Lembur)
Gambar 4.10 Tampilan Form Lembur
9.Tampilan Laporan Karyawan (Menu Utama > Laporan > Karyawan)
Gambar 4.11 Laporan Data Karyawan
BAB V
KESIMPULAN
DAN SARAN
5.1 Simpulan
Dengan
penerapan dari sistem informasi penggajian yang menggunakan
komputerisasi maka akan membantu masalah yang terjadi pada informasi
penggajian pada PT INDRA, antara lain :
- HRD
dapat melakukan proses perhitungan penggajian dengan lebih cepat, tepat
dan akurat.
- Memberikan
kemudahan dalam proses perhitungan penggajian.
5.2 Saran
Untuk
mendapatkan hasil yang maksimal maka disarankan pada perusahaan
untuk dapat melakukan beberapa
hal berikut ini:
- Memberikan
pelatihan bagi pegawai HRD yang
belum mampu menggunakan fasilitas ini.
- Dilakukan
pemeliharaan (maintenance) terhadap sistem secara berkala.
- Melakukan
Update tarif pajak jika ada perubahan dari kebijakan Pemerintah.
- Memperhatikan selalu sistem keamanan.
- DAFTAR PUSTAKA
- Kosasih,
Ruchyat, (1983), “SIA dan Organisasi Perusahaan”, Edisi 3, Penerbit
:
- Erlangga,
Jakarta.
- Pranoto,
Leman-Eko, (1992), ”Sistem Komputer Akuntansi Payroll”, Penerbit :
- PT.Elex
Media Komputindo, .Jakarta.
- Flippo,
Edwin B, (1995), “Manajemen personalia”, Edisi 6 Jilid 1, Penerbit
: Erlangga,
- Jakarta.
- Sugiyono,
(2006), ”Metode Penelitian Bisnis”, Penerbit : CV.Alfabeta,
Bandung.
- O’Brein,
James A., (2005), ”Pengantar Sistem Informasi”, Penerbit : Salemba
4, Jakarta.
- Mardiasmo,
(2006), “Perpajakan”, Edisi Revisi, Penerbit : Andi, Yogyakarta.
- Pajak PPh 21 (2007). (www.pajak) http : //www.pajak.co.id. (diakses 15 September 2007).
ANALISA DAN PERANCANGAN SISTEM
INFORMASI
PENGGAJIAN KARYAWAN
PT. INDONESIA
RAYA AUDIVISI
LAPORAN INFORMATION SYSTEM MINOR PROJECT
Oleh :
05PCM / Kelompok 7
UNIVERSITAS BINA NUSANTARA
2007
UNIVERSITAS BINA NUSANTARA
Pernyataan
Kesiapan Laporan IS Minor Project untuk Ujian Pendadaran
Pernyataan
Penyusunan IS Minor Project
Kami, Krissonya Surbakti
Fajar Ramadhan
Misriyani
Gundur
Nurliah
dengan ini menyatakan bahwa Laporan IS Minor Project yang berjudul :
ANALISA DAN PERANCANGAN SISTEM
INFORMASI
PENGGAJIAN KARYAWAN PT.
INDONESIA RAYA AUDIVISI
adalah benar hasil karya kami dan belum pernah diajukan sebagai karya
ilmiah, sebagian atau seluruhnya, atas nama kami atau pihak lain.
Krissonya Surbakti Fajar
Ramadhan
0900803295 0900806851
Misriyani Gundur Nurliah
0900830674 0900803471
Disetujui
oleh Pembimbing
Saya
setuju IS Minor Project tersebut diajukan untuk seminar
She
Hiung S.Kom Desember 2007
Pembimbing
ANALISA DAN PERANCANGAN SISTEM
INFORMASI
PENGGAJIAN KARYAWAN PT.
INDONESIA RAYA AUDIVISI
LAPORAN INFORMATION SYSTEM MINOR PROJECT
Disusun oleh :
Krissonya Surbakti Fajar
Ramadhan
0900803295 0900806851
Misriyani Gundur Nurliah
0900830674 0900803471
Disetujui
oleh :
Pembimbing
She Hiung. S.Kom,
Kode Dosen : D1206
Universitas Bina Nusantara
Jakarta
2007
0 komentar:
Post a Comment